Prov Sulawesi Selatan

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Aksi Mahasiswa Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Tercoreng, Oknum Pengamanan Diduga Bawa Busur

ruminews.id – Makassar, Gelombang tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menguat. Tak hanya bergema di wilayah Tanah Luwu seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, aspirasi ini juga mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Luwu Raya. Dengan semangat membara, rakyat Tanah Luwu menagih janji historis pemekaran wilayah. Puncak aksi tersebut kembali terlihat di Kota Makassar. Pada Senin, 12 Januari 2026, gabungan mahasiswa asal Tanah Luwu yang tengah menempuh pendidikan di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Dalam aksinya, massa menuntut agar Provinsi Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sendiri, terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan. Massa aksi menutup separuh badan Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan Kantor Gubernur, sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Sejumlah pengguna jalan yang hendak melintas sempat mencoba menerobos barisan demonstran, memicu adu mulut dan suasana yang memanas di lokasi aksi. Kericuhan semakin mencederai jalannya demonstrasi setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pengamanan di lingkungan Kantor Gubernur. Beberapa oknum terlihat berdiri sejajar dengan aparat Satpol PP dan diduga membawa senjata tajam berupa busur. Kehadiran senjata tersebut menimbulkan keresahan di tengah massa dan dinilai mencoreng prinsip pengamanan aksi yang seharusnya menjunjung tinggi pendekatan persuasif dan demokratis. Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengamanan aksi demonstrasi ini turut menuai sorotan tajam. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, pola pengamanan yang ditampilkan justru dinilai represif dan berlebihan. Kehadiran oknum pengamanan yang diduga membawa senjata tajam berupa busur dianggap sebagai bentuk intimidasi terbuka terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi secara konstitusional. Hingga aksi selesai, tidak terlihat adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum pengamanan bersenjata tajam tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat kekecewaan massa aksi, yang menilai pemerintah provinsi abai terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini bukan semata tuntutan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta pengakuan terhadap sejarah dan identitas Tanah Luwu. video Lengkapnya Ada Di Akun Tiktok ruminews.id

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan

HMI Cabang Luwu Utara: Pemekaran Provinsi Luwu Raya Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Ikhtiar Menghadirkan Keadilan

ruminews.id – Upaya pemekaran Provinsi Luwu Raya ditegaskan bukan sebagai bentuk pemisahan wilayah, melainkan ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada rakyat. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menyampaikan bahwa rangkaian gerakan dan aksi yang dilakukan oleh Wija To Luwu lahir dari kesadaran bersama atas ketimpangan yang telah berlangsung lama, bukan dari kepentingan sesaat atau agenda kelompok tertentu. “Seruan aksi demonstrasi muncul dari kegelisahan yang bertahun-tahun terpendam di dada rakyat. Ketimpangan ekonomi, ketidakmerataan pembangunan, jauhnya jangkauan pelayanan publik, serta aspirasi yang kerap berakhir di ruang hampa menjadi alasan mendasar mengapa pemekaran Provinsi Luwu Raya harus segera direalisasikan,” ujar Muh. Elmi. Menurutnya, pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan langkah strategis untuk menyatukan masyarakat dan wilayah dalam kerangka pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan berkeadilan. Ia menilai, selama ini masyarakat Luwu Raya belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan secara merata, meskipun wilayah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam dan sejarah peradaban yang panjang. “Jarak pusat pemerintahan yang jauh telah menjadi simbol jauhnya kebijakan dari denyut kehidupan rakyat sehari-hari. Ini bukan sekadar tuntutan elit, melainkan jeritan masyarakat yang selama ini berada di pinggir arus pembangunan. Kami menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat, kebijakan yang berpihak, serta masa depan generasi Luwu Raya yang lebih terjamin,” imbuhnya. Lebih lanjut, Muh. Elmi menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar merupakan bentuk perlawanan konstitusional yang bermartabat, dengan tetap menjunjung tinggi persatuan lintas elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh rakyat Luwu Raya, baik yang berada di tanah leluhur maupun di perantauan, untuk berjuang dengan kesadaran, bukan amarah; dengan keberanian, bukan kebencian. Perjuangan ini harus tetap berlandaskan nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’,” pungkasnya. #LuwuRayaHargaMati#MekarkanProvinsiLuwuRaya

Bone, Daerah, Gowa, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Setelah Luwu Raya dan Bone, Wacana Pemekaran Kabupaten Gowa Tenggara Mengemuka

ruminews.id, GOWA — Setelah tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus bergelora dan wacana Kabupaten Bone Selatan serta Provinsi Bone Raya kian menguat, isu pemekaran daerah kini merambah Kabupaten Gowa. Ketimpangan pembangunan antara wilayah dataran tinggi dan dataran rendah di wilayah ini menjadi pemicu utama menguatnya aspirasi pemekaran di daerah penyangga Kota Makassar tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, menilai ketidakmerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dataran tinggi. Kondisi itu, kata dia, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan politik daerah. “Kesenjangan pembangunan antara dataran tinggi dan dataran rendah ini nyata. Infrastruktur tidak maksimal, padahal jumlah penduduk dan potensi pertaniannya luar biasa. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Yusuf Harun saat diwawancarai, Sabtu (10/1). Menurut Yusuf, luas wilayah Kabupaten Gowa membuat rentang kendali pemerintahan menjadi tidak efektif. Akibatnya, pembangunan di kawasan dataran tinggi kerap tertinggal dibanding wilayah dataran rendah. Keluhan masyarakat, lanjutnya, telah berulang kali muncul di ruang publik, bahkan dalam bentuk aksi simbolik sebagai protes atas buruknya kondisi infrastruktur. “Keluhan itu sudah banyak beredar. Jalan rusak, akses terputus, sampai ada jalan yang ditanami pohon pisang. Ini sinyal kuat bahwa pembangunan tidak berjalan adil,” katanya. Dalam konteks tersebut, Yusuf menyebut pemekaran wilayah dataran tinggi—baik dengan skema Gowa Raya maupun Gowa Tenggara—layak dipertimbangkan sebagai salah satu jalan keluar. Ia menegaskan, pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan daerah mampu mengurus dan membangun dirinya sendiri secara lebih efektif. “Kalau ada jalan agar dataran tinggi bisa mengurus dirinya sendiri, kenapa tidak? Memang tidak semua daerah pemekaran berhasil, tapi mempertahankan kondisi timpang juga bukan pilihan yang bijak,” ujarnya. Yusuf juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dataran tinggi Gowa yang belum tergarap maksimal, mulai dari sektor pertanian hingga sumber daya alam. Ia menyebut, temuan tambang emas di kawasan tersebut—meski belum dikelola optimal—berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) jika pemerintah daerah hadir secara lebih serius. Menguatnya wacana pemekaran di Gowa mempertegas bahwa isu pemekaran pasca-moratorium kembali menemukan momentumnya di Sulawesi Selatan. Seperti halnya Luwu Raya dan Bone, aspirasi ini berangkat dari persoalan yang relatif serupa: ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta tuntutan keadilan wilayah. Yusuf menilai, selama problem struktural tersebut tidak dijawab melalui kebijakan yang adil dan berpihak, aspirasi pemekaran akan terus menguat dan menjelma menjadi tekanan politik yang lebih besar. “Pemekaran memang harus melalui kajian mendalam. Tapi untuk kondisi kesenjangan pembangunan yang terjadi hari ini, itu bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dataran tinggi,” pungkas politisi PPP ini. (*)

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi Prakondisi Menuju Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, Palopo — Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi prakondisi, pada hari sabtu, 10 Januari 2026 sore hari, tepatnya di taman segitiga I Love Palopo, Binturu kota palopo. Ini sebagai langkah awal penguatan gerakan pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus upaya membangun kesadaran publik atas pentingnya keadilan pembangunan di wilayah Tana Luwu. Aksi tersebut diikuti oleh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai kebutuhan objektif daerah. Massa aksi menyuarakan ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta belum optimalnya pelayanan publik sebagai alasan utama mendesaknya pemekaran. Jenderal Lapangan, Rahmat Sharti, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi prakondisi ini merupakan bagian dari strategi gerakan untuk menyatukan kekuatan masyarakat Tana Luwu sebelum melangkah ke tahapan perjuangan yang lebih besar. “Aksi prakondisi ini adalah upaya membangun kesadaran dan konsolidasi. Pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan perjuangan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendapatkan keadilan pembangunan,” tegas Rahmat. Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan, Muh. Yahyah M, menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran harus dijalankan secara terukur, rasional, dan berbasis kepentingan rakyat, bukan agenda politik elit. “Kami ingin memastikan bahwa gerakan ini tetap berada di jalur kepentingan masyarakat. Prakondisi ini menjadi ruang menyatukan gagasan, memperkuat argumentasi, dan membangun solidaritas lintas elemen,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat Tana Luwu dalam mengawal isu pemekaran Provinsi Luwu Raya secara berkelanjutan. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan perjuangan melalui konsolidasi terbuka, diskusi publik, serta aksi lanjutan yang lebih masif.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Sidrap, Uncategorized

Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

ruminews.id, Makassar – Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik tindakan aparat TNI Kodim 1420/ Sidrap dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dandi Gunawan, Pengurus EW LMND Sulsel menilai langkah tersebut cukup menghawatirkan kembali ke praktik masa orde baru keterlibatan fungsi ganda keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya mengatakan pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie. Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi pihak Kodim 1420 Sidrap dalam pemberitaan di beberapa media online. Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tidak benar adanya. “Praktik semacam ini mengingatkan pada pola Orde Baru, di mana aparat militer masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme hukum yang transparan. Ini tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujar Dandi dalam keterangan resminya ke wartawan, Selasa (06/01). Selain itu, Dandi Gunawan menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern. “TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri harus melibatkan institusi Polri, pemanggilan dan mengarahkan membuat surat pernyataan tanpa Polri berpotensi melanggar hukum Jika tidak ada dasar OMSP atau permintaan resmi, tentu ini bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang,” ujarya. “TNI harus kembali pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana Umum, jika pola-pola lama dibiarkan, ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas. Olehnya itu LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim Sidrap belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Sebut Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel Terpilih, Hadirin Sambut dengan Tepuk Tangan Meriah

ruminews.id, Makassar — Suasana khidmat namun penuh semangat menyelimuti Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (31/12/2025), saat Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sulawesi Selatan resmi dilantik. Agenda ini menjadi penanda dimulainya babak baru konsolidasi gerakan pemuda masjid di Sulsel, dengan komitmen memperkuat peran keumatan dan kebangsaan. Ketua Umum DPW BKPRMI Sulsel Asri Said, ST, MM, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa BKPRMI bukan hanya organisasi dakwah, tetapi juga wadah pembinaan karakter pemuda yang siap berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi kepemudaan demi menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Acara tersebut turut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani Suardi, yang hadir atas undangan resmi panitia. Kehadiran Vonny menjadi simbol kuat sinergi antara BKPRMI dan KNPI Sulsel dalam membangun kekuatan pemuda yang inklusif, Maju dan Berkarakter di Sulawesi Selatan. Momen paling mencuri perhatian terjadi saat, Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaeman dalam Sambutannya , secara khusus menyebut nama Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel. Penyebutan itu langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, mencerminkan apresiasi dan harapan besar terhadap kepemimpinan pemuda Sulsel ke depan. Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya peran organisasi kepemudaan berbasis masjid dalam menjaga nilai moral, persatuan, dan stabilitas sosial. Ia juga mengajak seluruh elemen pemuda, termasuk BKPRMI dan KNPI Sulsel, untuk bersinergi mendukung program pembangunan Sulawesi Selatan yang maju dan Berkarakter. Pelantikan DPW BKPRMI Sulsel ini pun tidak sekadar seremoni, melainkan menjadi panggung konsolidasi ide dan komitmen bersama. Dengan kepemimpinan Asri Said dan dukungan lintas organisasi kepemudaan, BKPRMI Sulsel diharapkan mampu tampil sebagai motor penggerak pemuda masjid yang religius, mandiri, dan berdaya saing.

Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Hukum Untuk Dilanggar? Refleksi Kritis Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

ruminews.id – Sabtu, 19 Desember 2025, Trash Hero berkolaborasi dengan Plaza Malioboro menggelar aksi bersih sampah yang secara khusus menyoroti persoalan puntung rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi ini bukan sekadar kegiatan kebersihan rutin, melainkan sebuah praktik reflektif untuk membaca ulang relasi antara regulasi, kesadaran publik, dan perilaku sehari-hari di ruang publik yang secara simbolik disebut sebagai jantung kota budaya. Malioboro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut bukan tanpa konsekuensi: setiap pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan paling lama satu bulan. Secara normatif, aturan ini jelas, memiliki dasar hukum, dan merepresentasikan komitmen pemerintah kota terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Dalam aksi tersebut, sembilan kelompok yang dimana dari masing-masing kelompok terdiri dari empat orang. Nah setiap kelompok menyisir sepanjang kawasan Malioboro. Hasilnya mencengangkan: 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu ± 30 menit. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator empiris yang menunjukkan adanya jarak serius antara norma hukum dan praktik sosial. Ironisnya, sebagian masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Pengetahuan tidak absen. Yang absen justru kepatuhan dan tanggung jawab etis. Bahkan, dalam interaksi di lapangan, muncul narasi-narasi pembelaan yang problematik, mulai dari dalih “sekadar satu batang”, “tidak ada yang menegur”, hingga ungkapan sinis bahwa “Adanya hukum kan memang untuk dilanggar”. Narasi semacam ini memperlihatkan kegagalan internalisasi hukum sebagai nilai bersama, bukan sekadar teks peraturan. Dari perspektif analisis struktural, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Ia juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya sanksi yang benar-benar diterapkan, serta budaya permisif yang secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran kecil namun masif. Puntung rokok menjadi simbol pelanggaran yang dianggap remeh, padahal dampaknya signifikan, baik terhadap kebersihan kota, kesehatan, maupun citra Malioboro sebagai ruang publik yang beradab. Lebih jauh lagi, bahwa puntung rokok bukan sampah biasa. Ia mengandung zat kimia berbahaya, sulit terurai, dan kerap berakhir di saluran air. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tidak hanya soal asap, tetapi juga soal jejak ekologis yang ditinggalkan. Aksi Trash Hero dan Plaza Malioboro ini patut dibaca sebagai bentuk kritik sosial berbasis tindakan (action-based critique). Ia tidak berteriak, tetapi menunjukkan. Tidak menghakimi, tetapi memperlihatkan data. Dan data itu 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu ± 30 menit cukup untuk menggugat klaim bahwa masyarakat “sudah sadar”. Pada akhirnya, regulasi tanpa kesadaran hanya akan menjadi teks mati. Sebaliknya, kesadaran tanpa kepatuhan kolektif tidak akan menghasilkan perubahan struktural. Malioboro tidak kekurangan aturan, tetapi membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk menegakkan nilai bersama. Karena itu, pesan paling sederhana sekaligus paling mendasar dari aksi ini layak ditegaskan ulang yaitu “Stop buang puntung rokok sembarangan”. Penulis : Gibral Alhoiri Siregar.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua Harian AMPI Sulawesi Selatan Sesalkan Pengeroyokan pada Forum Musda KNPI Sulsel di Hotel Horison Ultima Makassar

ruminews.id, Makassar — Ketua Harian Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan menyampaikan penyesalan mendalam atas pengeroyokan yang terjadi pada forum Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulsel yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar. Dalam keterangannya, Ketua Harian AMPI Sulsel menegaskan bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai marwah organisasi kepemudaan di Sulawesi Selatan, tetapi juga merusak semangat Musda yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, dialog, dan pembentukan gagasan konstruktif bagi masa depan pemuda. Kami sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi. Musda adalah momentum penting bagi pemuda untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Kejadian ini justru menimbulkan citra negatif dan menggeser fokus dari tujuan utama penyelenggaraan Musda. Lebih lanjut, pihak AMPI Sulsel menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen kepemudaan untuk menjaga kondusivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai dialog, persatuan, dan sportivitas organisasi. Kami mendorong semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah, dan menanamkan kembali nilai etika kepemudaan dalam setiap proses organisasi. Pemuda Sulawesi Selatan harus menjadi teladan, bukan justru memperlihatkan tindakan yang kontraproduktif. AMPI Sulsel juga meminta agar kejadian tersebut disikapi secara proporsional dan dijadikan pelajaran bersama agar Musda, maupun kegiatan organisasi kepemudaan lainnya, berjalan lebih tertib, aman, dan produktif di masa mendatang. Kami berharap seluruh peserta Musda dapat kembali pada semangat persatuan dan membangun energi positif untuk keberlangsungan organisasi. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun kericuhan bukan solusi.

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Scroll to Top