Prov Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Integritas DPRD Provinsi Sulsel Dipertanyakan Terkait Mandeknya RDP GMTD

ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menilai integritas DPRD Provinsi Sulawesi Selatan patut dipertanyakan menyusul mandeknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang hingga kini belum memiliki kejelasan lanjutan. RDP yang digelar pada 24 Februari 2026 tersebut sebelumnya diskorsing selama satu minggu dengan alasan ketidaksiapan data. Hingga saat ini, DPRD maupun pihak GMTD belum menunjukkan kepastian terkait kelanjutan forum tersebut, meskipun substansi yang dibahas menyangkut pengelolaan aset strategis daerah. BADKO HMI Sulsel menilai kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen pengawasan lembaga legislatif terhadap isu publik yang krusial. “Sejak RDP 24 Februari yang diskorsing satu minggu, hingga hari ini belum ada kejelasan lanjutan. Kami menilai integritas DPRD Provinsi Sulsel patut dipertanyakan terkait mandeknya RDP dengan GMTD,” tegas Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda. Dalam forum RDP sebelumnya, sejumlah persoalan mendasar belum dijawab secara transparan oleh pihak GMTD, termasuk terkait ketidaksesuaian data dividen, pengelolaan kawasan, serta arah komersialisasi yang berkembang. HMI Sulsel menilai bahwa perkembangan kawasan yang dikelola GMTD saat ini diduga telah bergeser jauh dari tujuan awal kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 dan 1995, yang semestinya berorientasi pada kepentingan publik dan pembangunan kawasan strategis daerah. “Ini sudah keterlaluan. Ada indikasi upaya penghilangan aset melalui komersialisasi yang tidak lagi relevan dengan SK Gubernur 1991 dan 1995. Namun sampai hari ini, tidak terlihat keprihatinan serius dari lembaga negara yang berwenang,” lanjutnya. Secara prinsip, pengelolaan aset yang melibatkan kepentingan publik harus tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah. HMI Sulsel menegaskan bahwa mandeknya RDP justru memperlemah fungsi pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik. Apabila tidak ada langkah tegas dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HMI Sulsel menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Apabila DPRD Sulsel tidak mengambil sikap dan langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan yang berpotensi merugikan publik, maka kami akan melangsungkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas mandeknya RDP ini,” tegas Rafly. HMI Sulsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset strategis daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melanjutkan RDP secara terbuka, menghadirkan dokumen yang dibutuhkan, serta mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan GMTD.

Bulukumba, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

1.2 M Kerugian Negara Kepala Dinas PUPR Bulukumba Masih Bertahan, SPMP Desak APH Usut Tuntas!

ruminews.id, Bulukumba – Ditengah hirup pikuk berjalannya kasus dugaan korupsi pembangunan pasar sentral Bulukumba yang terdapat salah satu aktor yang diduga luput dari padangan APH. Dari data yang paparkan oleh Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) yang diduga berasal dari hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat temuan yang cukup besar berasal dari 6 paket pengerjaan fisik baik jalan maupun bangunan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diduga kerugian negara yang dihasilkan sekitar Rp1.278.439.083,32 diantaranya dari pembangunan pasar sentral tahap II dan penataan kawasan pantai merpati tahap III. Temuan tersebut diduga karena ada kekurangan volume dari hasil 6 paket pengerjaan yang di naungi oleh Dinas PURP Kabupaten Bulukumba. Menyikapi hal tersebut Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) melalui jendral lapangannya menyatakan sikap bahwa harusnya temuan tersebut sudah menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Bulukumba dan Polres Bulukumba serta warning bagi para pejabat tertinggi di OPD tersebut. “Harusnya ini sudah jadi atensi bagi para APH di kabuapten bulukumba khususnya Kajari Bulukumba dan Kapolres bulukumba untuk segera mengusut temuan tersebut serta menjadi warning bagi para pejabat di OPD tersebut untuk segera berbenah”, ungkap andi.Baso. Andi.baso” juga menambahkan bahwa bupati Bulukumba harus punya sikap tegas dan kesatria dalam menangani anak buahnya di wilayah pemerintahannya terlebih ditengah banyaknya temuan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Tekhnologi, Uncategorized

Polantas Turun Tangan di Samsat Gowa, Pelayanan Tak Lagi Ribet

ruminews.id, Gowa – Upaya mendekatkan diri ke masyarakat terus digencarkan jajaran Polri. Kali ini, lewat program “Polantas Menyapa”, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel langsung turun ke Kantor Samsat Gowa, Bukan sekadar seremoni, petugas terlihat aktif membantu warga yang datang. Mulai dari mengecek berkas, menjelaskan alur pengesahan STNK, hingga memandu proses pembayaran pajak kendaraan semuanya dilakukan secara langsung di lapangan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Siska Dwi Marita, menegaskan bahwa Samsat kini bukan hanya tempat urus administrasi. Lebih dari itu, Samsat harus jadi ruang edukasi agar masyarakat paham pentingnya legalitas kendaraan. Lewat program ini, pelayanan didorong lebih cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit. Warga pun diberi ruang untuk menyampaikan keluhan secara langsung sesuatu yang selama ini kerap jadi keluhan publik. Polri mencoba mengubah wajah pelayanan, dari yang kaku menjadi lebih humanis. Semua ini diklaim sejalan dengan prinsip Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Harapannya jelas kepercayaan publik meningkat, dan masyarakat semakin sadar untuk taat pajak serta tertib administrasi kendaraan.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Ardy Bangsawan Kritik Keras Statement Gubernur di PSBM: Tambal Jalan Bukan Solusi, Tapi Risiko

ruminews.id, Makassar – Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ardy Bangsawan, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan yang disampaikan dalam forum Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) terkait penanganan jalan rusak di Sulawesi Selatan. Menurut Ardy, apa yang disampaikan gubernur terkesan normatif dan tidak mencerminkan kondisi faktual yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna jalan setiap hari. “Pernyataan itu terdengar baik secara konsep, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan realita di lapangan. Faktanya, masih banyak jalan provinsi yang rusaknya cukup parah dan penanganannya hanya sebatas tambal sulam,” tegas Ardy. Ia menilai, metode perbaikan yang dilakukan saat ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama karena hasil tambalan yang tidak rata dan cepat rusak kembali. “Kalau tambalan jalan tidak rata, itu bukan solusi. Itu justru menciptakan risiko baru bagi pengendara. Kita berbicara soal keselamatan, bukan sekadar formalitas perbaikan,” lanjutnya. Ardy juga menyoroti bahwa kondisi jalan berlubang yang dibiarkan atau ditangani secara setengah hati dapat berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, terlebih saat musim hujan ketika lubang tertutup genangan air. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada klaim telah melakukan perbaikan, tetapi juga memastikan kualitas dan keberlanjutan dari pekerjaan tersebut. “Jangan sampai yang dikejar hanya laporan bahwa jalan sudah ditangani, tetapi mengabaikan kualitasnya. Jika perbaikan dilakukan setengah hati, maka yang dikorbankan adalah keselamatan masyarakat,” ujarnya. Sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unibos, Ardy menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin infrastruktur jalan yang layak, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas rasa aman. “Kita tidak boleh menormalisasi jalan rusak sebagai hal biasa. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang konkret dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan sementara yang berulang,” tutupnya. Rilis ini menjadi bentuk kritik konstruktif sekaligus kontrol sosial agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Dari Rahim Peradaban ke Pinggiran Kekuasaan

Membaca Luwu Raya dalam Perspektif Sejarah dan Pembangunan Wilayah  Penulis: Reza Apriyanto – Putra Daerah Luwu Raya ruminews.id – Tidak semua tempat yang menjadi pusat kebudayaan tetap berperan sebagai pusat kekuasaan. Sejarah sering kali memperlihatkan adanya pertentangan, wilayah yang dulunya merupakan asal mula budaya dan tatanan sosial perlahan-lahan berubah menjadi daerah yang terpinggirkan dalam peta pembangunan modern. Dalam konteks ini, Luwu Raya seharusnya dipandang, bukan hanya sebagai wilayah administratif di Sulawesi Selatan, tetapi sebagai ruang sejarah yang menyimpan jejak peradaban serta menghadapi tantangan ketimpangan pembangunan saat ini. Saat membahas Luwu Raya, pemahaman itu tidak hanya mencakup area Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Sebenarnya, daerah ini memiliki sejarah yang panjang dan telah menjadi salah satu lokasi awal bagi peradaban masyarakat Bugis selama berabad-abad. Oleh karenanya, ketika ide perjuangan untuk Luwu Raya muncul dalam diskusi publik, yang diperjuangkan bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga kesadaran akan nilai sejarah dan keadilan dalam pembangunan wilayah. Dalam kajian sejarah Sulawesi Selatan, Kedatuan Luwu sering dipandang sebagai salah satu kerajaan tertua di tanah Bugis. Sejarawan Christian Pelras dalam bukunya The Bugis mengungkapkan bahwa Luwu memiliki peran signifikan dalam sejarah awal komunitas Bugis, lantaran wilayah ini dulunya menjadi pusat perdagangan besi yang strategis di Nusantara. Antara abad ke-13 hingga ke-16, besi yang berasal dari kawasan Danau Matano dan bagian timur Luwu menjadi komoditas yang sangat berharga dalam jaringan perdagangan maritim di Sulawesi. Pandangan yang serupa juga diungkapkan oleh sejarawan Bugis Mattulada dalam bukunya Sejarah, Masyarakat, dan Kebudayaan Sulawesi Selatan. Ia menyatakan bahwa Luwu merupakan salah satu pusat utama yang berpengaruh dalam pembentukan struktur sosial masyarakat Bugis. Dalam penelitiannya, Mattulada mencatat bahwa banyak tradisi dan sistem sosial masyarakat Bugis berakar dari perkembangan yang terjadi di Luwu sebelum akhirnya menyebar ke berbagai daerah Bugis lainnya. Selain yang tertera dalam penelitian akademis, posisi historis Luwu juga dapat dilihat dari sastra Bugis dalam epik besar I La Galigo, yang menjadikan Luwu sebagai latar penting dalam cerita Sawerigading. Dari sudut pandang budaya, narasi ini bukan hanya berfungsi sebagai mitos, tetapi juga sebagai representasi asal-usul dan pengakuan budaya masyarakat Bugis. Namun, perjalanan sejarah sering kali memiliki sisi yang bertentangan. Wilayah yang sebelumnya menjadi pusat peradaban bisa beralih menjadi daerah pinggiran dalam sistem kekuasaan modern. Saat ini, Luwu termasuk dalam Provinsi Sulawesi Selatan dengan pusat pemerintahan di Makassar. Jarak sekitar 370 kilometer antara Makassar dan Palopo bukan sekadar masalah geografis, tetapi juga mencerminkan jarak politik dalam distribusi kekuasaan dan pembangunan. Semakin jauh suatu daerah dari pusat pengambilan keputusan, semakin besar kemungkinan adanya keterlambatan kebijakan dan kurang tepatnya program pembangunan. Dari segi ekonomi, Luwu Raya memiliki potensi yang sangat besar untuk melaju. Wilayah ini mencakup lebih dari 17. 000 kilometer persegi dengan sumber daya alam yang banyak dalam bidang pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Salah satu contoh penting adalah industri tambang nikel di Sorowako yang dikelola oleh PT Vale Indonesia. Perusahaan ini termasuk salah satu produsen nikel terbesar di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal maupun nasional melalui aktivitas pertambangan dan ekspor mineral. Di samping itu, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 5–6 persen per tahun, sedangkan Kabupaten Luwu bahkan pernah mencatat pertumbuhan melebihi 7 persen. Angka ini menegaskan bahwa kawasan Luwu Raya bukanlah daerah dengan kapasitas ekonomi rendah, melainkan wilayah dengan potensi pertumbuhan yang kompetitif di tingkat regional. Namun, Kabupaten Luwu memiliki karakter ekonomi yang berbeda dengan fokus utama pada sektor pertanian dan perkebunan sebagai fondasi kegiatan ekonomi masyarakat. Produksi komoditas seperti kakao, kelapa sawit, dan berbagai hasil pertanian lainnya menunjukkan bahwa Luwu Raya memiliki struktur ekonomi yang beragam dan saling melengkapi. Ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki basis ekonomi yang cukup kuat untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di Indonesia Timur, jika didukung oleh kebijakan pembangunan yang tepat. Meskipun demikian, potensi ekonomi ini tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang ada. Jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan provinsi di Makassar sering kali menjadi penghambat dalam distribusi kebijakan pembangunan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pembangunan yang terpusat justru menciptakan ketimpangan baru, di mana daerah yang dekat dengan pusat kekuasaan lebih cepat berkembang dibandingkan daerah yang terpinggirkan. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada cara kekuasaan mengatur distribusi pembangunan. Dalam konteks ini, Luwu Raya bukan sedang menghadapi kekurangan potensi, tetapi menghadapi keterbatasan akses terhadap kebijakan yang adil dan merata. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Luwu Raya. Dalam sejarah administrasi Indonesia, berbagai daerah pernah mengalami kondisi serupa sebelum dibentuknya wilayah administratif baru. Salah satu contohnya adalah pembentukan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2004 yang sebelumnya menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. Pemekaran ini terbukti mampu mempercepat pembangunan administratif, meskipun tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah ketimpangan ekonomi. Pengalaman itu menunjukkan bahwa memperluas wilayah tidaklah merupakan solusi yang cepat, melainkan bisa menjadi alat untuk memperpendek jangkauan kontrol pemerintahan jika disertai dengan persiapan ekonomi dan lembaga yang cukup. Oleh karena itu, pembahasan mengenai Luwu Raya perlu dipahami bukan hanya sebagai kebutuhan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi untuk mencapai distribusi pembangunan yang lebih adil. Selain dari faktor ekonomi dan geografi, perubahan politik di tingkat regional juga memengaruhi perkembangan diskusi tentang Luwu Raya. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki latar belakang politik yang rumit dengan berbagai kepentingan pembangunan yang tersebar di banyak daerah. Dalam hal ini, ide tentang Luwu Raya dapat dilihat sebagai usaha masyarakat setempat untuk menguatkan posisi daerah mereka dalam pembangunan provinsi sekaligus memperbaiki ketidakadilan struktural yang telah ada dalam waktu yang lama. Dalam sudut pandang filosofis sejarah, cara kita memandang masa lalu sering kali menjadi dasar bagi masyarakat untuk merumuskan masa depannya. Sejarawan dan pemikir sejarah Arnold J. Toynbee mengemukakan bahwa kemajuan peradaban terjadi melalui sebuah proses di mana tantangan dihadapi dan dijawab. Dalam hal ini, perjuangan Luwu Raya dapat dipahami sebagai respons sejarah terhadap masalah ketidakadilan dalam pembangunan serta sebagai usaha untuk mengembalikan posisi strategis daerah ini dalam kerangka pembangunan modern. Dengan demikian, usaha untuk memperjuangkan Luwu Raya bukan hanya sekadar soal pengaturan wilayah administratif atau pembentukan provinsi baru. Ini merupakan langkah untuk mengaitkan kembali sejarah panjang

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Catatan Hitam Kepemimpinan Sulsel: Bahtiar Baharuddin Menyusul Syahrul Yasin Limpo dan Nurdin Abdullah

ruminews.id, Makassar – Berita mengejutkan kembali menghiasi panggung politik di Sulawesi Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, tokoh-tokoh penting yang pernah memimpin wilayah ini terpaksa menghadapi hukum satu per satu. Situasi ini semakin menegaskan perhatian publik terhadap integritas pemimpin di level daerah. Nama yang paling baru menjadi sorotan adalah Bahtiar Baharuddin. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini resmi ditahan setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas untuk anggaran tahun 2024. Penangkapan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang melibatkan para elite pemerintahan di provinsi itu. Sebelumnya, dua mantan gubernur lainnya juga telah menjalani proses hukum lebih dahulu. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo, yang pernah memimpin Sulsel dan sekaligus menjabat sebagai Menteri Pertanian, serta Nurdin Abdullah. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dan saat ini harus menjalani hukuman penjara. Rangkaian kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, diskusi berlangsung cepat, mencerminkan kekecewaan sekaligus harapan masyarakat terhadap perbaikan sistem pemerintahan. Salah satu komentar dari warganet menyatakan, “Saya masih sangat percaya dengan pak prof,” yang kemudian mendapat banyak balasan. Di sisi lain, ada juga komentar dalam bahasa daerah yang menyebutkan sosok pemimpin sebelumnya, menunjukkan kuatnya ikatan emosional masyarakat terhadap para figur tersebut. Keadaan ini tidak hanya menjadi noda dalam sejarah politik daerah, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Publik kini sangat memperhatikan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Bahtiar Baharuddin, seraya berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan konsisten. Kasus demi kasus yang muncul seakan berfungsi sebagai alarm: kepercayaan publik merupakan hal yang berharga, dan ketika ternodai, dampaknya akan terasa lama buat masa depan pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua PTKP BADKO HMI Sulsel Tantang Listyo Sigit Prabowo Bongkar Aktor Intelektual Teror Air Keras

ruminews.id, Jakarta – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM yang dinilai sebagai bentuk teror keji terhadap kebebasan sipil dan suara kritik di negeri ini. Rafly menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk segera mengungkap secara terang kepada publik siapa pelaku lapangan serta siapa aktor intelektual di balik kejahatan yang diduga kuat terorganisir tersebut. “BADKO HMI Sulsel mengecam keras tindakan biadab penyiraman air keras ini. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengumumkan kepada publik siapa pelaku dan siapa otak intelektual di balik teror ini. Negara tidak boleh kalah oleh teror. Jika hukum tunduk pada ketakutan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman warga negara, tetapi juga kewibawaan negara hukum,” tegas Rafly. Ia juga menyoroti bahwa dengan segala kemampuan teknologi pengawasan dan perangkat investigasi yang dimiliki aparat penegak hukum saat ini, tidak ada alasan bagi negara untuk gagal mengungkap pelaku. “Negara ini dipenuhi perangkat pengawasan, kamera, dan kemampuan investigasi modern. Sangat tidak masuk akal jika pelaku tidak segera ditemukan. Kerahkan seluruh kemampuan reserse. Usut sampai ke akar-akarnya, hingga ke dalang utama yang berada di balik kejahatan terorganisir ini,” lanjutnya. Menurut Rafly, teror semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga upaya membungkam kritik dan melemahkan keberanian masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan. “Kami para aktivis tidak akan pernah mundur menghadapi teror keji seperti ini. Jika ada pihak yang berpikir air keras bisa membungkam kritik, mereka keliru. Teror seperti ini justru semakin membakar semangat kami untuk terus melawan ketidakadilan dan kedzaliman di negeri ini,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa publik menunggu keberanian negara untuk menunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kekuatan teror. “Jika negara lamban dan abai, maka publik berhak bertanya, di mana keberanian negara melindungi warganya? Karena itu kami menuntut pengungkapan kasus ini secara cepat, transparan, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat. Yakin Usaha Sampai,” tutup Rafly.

DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Rakoord KemenHAM Sulsel; Jelang Revisi UU HAM, BADKO HMI Sulsel Usulkan Penguatan Arsitektur Penegakan HAM di Tingkat Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perlindungan HAM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan jajaran aparat pemerintah Sulsel. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjelang agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan gagasan mengenai pentingnya penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah sebagai bagian dari reformasi sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai bahwa secara normatif jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. “Jelang revisi UU HAM, sekiranya Kementerian HAM mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan negara yang mengarahkan pada penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah. Kecemasan ini kami sampaikan karena dalam praktiknya seringkali terdapat ketidaksesuaian antara hak masyarakat dan kewajiban negara, antara das sein dan das sollen,” ujarnya. Menurutnya, tantangan utama penegakan HAM saat ini tidak lagi terletak pada ketersediaan norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem implementasi, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum revisi UU HAM dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih operasional, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Dewi Nofyenti, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan kepatuhan HAM di seluruh institusi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa upaya penguatan tersebut juga telah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan Kementerian HAM dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Tentu melalui peraturan tersebut kami di Kementerian HAM berupaya mengendapkan prinsip good governance sebagai cerminan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian HAM, khususnya di tingkat wilayah,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, BADKO HMI Sulsel memandang bahwa keberadaan Permenham Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun sistem evaluasi kepatuhan HAM dalam birokrasi negara. Namun demikian, mekanisme penilaian tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada indikator administratif semata. BADKO HMI Sulsel menekankan bahwa penilaian kepatuhan HAM perlu dibangun sebagai sistem monitoring yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, serta komunitas korban. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kepatuhan HAM diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil perlindungan HAM di masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, BADKO HMI Sulsel berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan HAM yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Yakin Usaha Sampai (tutupnya).

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Tekhnologi, Uncategorized

Program “Polantas Menyapa” Digelar di Samsat Gowa, Polisi Perkuat Pelayanan dan Edukasi Pajak Kendaraan

ruminews.id, Gowa – Upaya mendekatkan diri dengan masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan di Kantor Samsat Gowa, Jumat (27/02/2026). Dalam kegiatan ini, petugas turun langsung membantu masyarakat yang mengurus dokumen kendaraan. Mulai dari mengecek kelengkapan berkas, menjelaskan proses pengesahan STNK, hingga memandu pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Siska Dwi Marita, mengatakan Samsat kini tidak hanya menjadi tempat mengurus administrasi kendaraan, tetapi juga ruang edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya legalitas kendaraan. Menurutnya, lewat program Polantas Menyapa, pelayanan dibuat lebih cepat, transparan, dan humanis. Warga yang datang juga diberi kesempatan menyampaikan keluhan, saran, atau kendala yang mereka alami secara langsung kepada petugas. Ia menegaskan, pembenahan pelayanan ini mengacu pada prinsip Presisi Polri prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan agar proses pengurusan kendaraan semakin mudah dan tidak berbelit. Melalui pendekatan ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap kepercayaan publik meningkat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan tertib administrasi kendaraan.

Scroll to Top