Bantaeng

Bantaeng, Nasional

Ketua Cabang Adatsampulonrua HPMB-Raya Soroti Dugaan Intervensi Oknum Personil Polres Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng-Nusrul Ketua Cabang Adatsampulonrua HPMB-Raya menyoroti tindakan salah satu personil Polres Bantaeng yang dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses penanganan laporan dugaan tindak kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi. Sorotan tersebut muncul setelah adanya peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, ketika seorang personil kepolisian mendatangi rumah orang tua korban. Kedatangan oknum tersebut disebutkan membawa alibi berupa surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak korban, realitas yang terjadi di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya besar. Oknum personil tersebut diduga mencoba mempengaruhi bahkan menghasut orang tua korban agar membujuk anaknya mencabut laporan yang telah dilayangkan. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga korban, tetapi juga membuat orang tua korban merasa panik dan tidak nyaman. Padahal laporan yang diajukan oleh korban berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat mengikuti aksi demonstrasi di SPBU Parasula pada tanggal 21 Februari 2026. Ketua cabang adatsampulonrua HPMB-Raya menilai bahwa langkah seperti ini sangat disayangkan apabila benar terjadi. Aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pihak yang menjamin rasa aman serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, transparan, dan profesional. Bukan justru menciptakan tekanan terhadap keluarga korban yang sedang mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengarah pada upaya mempengaruhi keluarga korban untuk mencabut laporan dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Oleh karena itu, pihak korban mendesak agar institusi Polres Bantaeng memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini dan melakukan evaluasi terhadap oknum yang terlibat. Kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada aksi demonstrasi di SPBU Parasula pada 21 Februari 2026 harus diproses secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan ataupun kepentingan tertentu, sebab keadilan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Bantaeng, Hukum, Nasional

Kritik Dipersempit dan Kepentingan Dibenturkan, Catatan untuk Penegakan Hukum di Bantaeng

Ruminews.id,Bantaeng-Fenomena pembungkaman kritik di Kabupaten Bantaeng belakangan ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai hal biasa. Kritik yang lahir dari masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi sipil seharusnya diposisikan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meredam bahkan membungkam suara-suara kritis tersebut. Ironisnya, upaya tersebut kerap disertai dengan strategi membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Kritik yang semestinya diarahkan pada substansi persoalan justru digeser menjadi konflik antar kelompok, seolah-olah perbedaan pandangan adalah ancaman yang harus dipertentangkan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merusak ruang diskusi publik yang sehat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepentingan tertentu berusaha melindungi dirinya dengan menciptakan distraksi sosial. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika seluruh unsur penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak konstitusional warga negara justru tidak menunjukkan ketegasan yang memadai. Ketika intimidasi terhadap kritik terjadi, ketika ruang berekspresi dipersempit, dan ketika konflik sengaja dipelihara untuk membungkam suara publik, maka pembiaran dari para penegak hukum menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif. Padahal konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, setiap upaya pembungkaman kritik, baik secara langsung maupun melalui praktik intimidasi dan pembenturan kepentingan, merupakan bentuk kemunduran terhadap nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat masyarakat Bantaeng, tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi menjaga kenyamanan kekuasaan. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh unsur penegak hukum menunjukkan keberpihakan yang jelas pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses koreksi dalam kehidupan demokrasi. Sebab sebuah daerah tidak akan maju dengan menutup ruang kritik, tetapi dengan keberanian menghadapi kebenaran yang disuarakan oleh rakyatnya.

Bantaeng, Nasional

Di Tengah Kelangkaan BBM, Oknum Polisi di Kab Takalar Diduga Gunakan Pertalite untuk Kendaraan Dinas

ruminews.id-Takalar 11 April 2026. Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi, khususnya Pertalite, masyarakat di Kabupaten Takalar justru dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM oleh oknum aparat kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Takalar diduga mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Takalar. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, termasuk kepolisian, seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat saat ini masyarakat tengah kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat pembatasan dan kelangkaan di sejumlah daerah. Banyak warga harus mengantri panjang hanya untuk mendapatkan Pertalite. “Seharusnya aparat memberi contoh yang baik serta memberikan pengawasan terhadap pendistribusian BBM. Kami masyarakat susah dapat Pertalite, tapi malah digunakan untuk kendaraan dinas,”_Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar)_ujarnya. Rezha Rahmatullah menambahkan, Mengingat Indonesia adalah negara yang berpayung hukum atau negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). landasan hukum di Indonesia sebenarnya sudah komprehensif. 1. Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 (Tantang penyediaan dan distribusi BBM 2. Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 (Tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi). . Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang terdampak kelangkaan BBM bersubsidi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Takalar terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Bantaeng, Daerah

Isu Foto Digoreng, Aktivis Dibenturkan: Ada Upaya Kotor Tutupi Skandal MBG Bantaeng

Ruminews.id , Makassar- Saya menyatakan bahwa saya tidak keberatan dan tidak menganggap sebagai persoalan terkait penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan berjudul “Korwil MBG Bantaeng Diduga Tebang Pilih Brutal: 14 Dapur Tanpa IPAL Dibiarkan, Hanya 6 Disikat.” Hal ini karena saya tidak merasa dirugikan dalam bentuk apa pun, baik secara materil maupun dari sisi privasi. Selain itu, isi pemberitaan tersebut memuat kritik yang saya nilai objektif terkait lemahnya penanganan sistem serta regulasi yang tidak tepat sasaran. Perlu juga diketahui bahwa foto tersebut merupakan arsip lama yang diambil beberapa tahun lalu, saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi Saya menegaskan bahwa saya tidak keberatan atas penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan terkait dugaan tebang pilih penindakan terhadap dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Namun, di balik polemik ini, saya justru mencium adanya upaya yang tidak sehatdiduga kuat ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu ini untuk mengadu domba sesama aktivis. Pola seperti ini bukan hal baru: ketika kritik terhadap kebijakan mulai tajam dan menyasar titik lemah kekuasaan, selalu saja ada upaya untuk mengalihkan isu dengan cara memecah barisan. Saya tegaskan, penggunaan foto tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi saya, baik secara materil maupun privasi. Justru yang perlu menjadi fokus utama adalah substansi pemberitaan itu sendiri yakni kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang diduga tidak berjalan adil serta tidak tepat sasaran. Lebih jauh, publik tidak boleh dialihkan dari persoalan utama. Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan, khususnya terkait IPAL dapurSaya menyatakan bahwa saya tidak keberatan dan tidak menganggap sebagai persoalan terkait penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan berjudul “Korwil MBG Bantaeng Diduga Tebang Pilih Brutal: 14 Dapur Tanpa IPAL Dibiarkan, Hanya 6 Disikat.” Hal ini karena saya tidak merasa dirugikan dalam bentuk apa pun, baik secara materil maupun dari sisi privasi. Selain itu, isi pemberitaan tersebut memuat kritik yang saya nilai objektif terkait lemahnya penanganan sistem serta regulasi yang tidak tepat sasaran. Perlu juga diketahui bahwa foto tersebut merupakan arsip lama yang diambil beberapa tahun lalu, saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi Saya menegaskan bahwa saya tidak keberatan atas penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan terkait dugaan tebang pilih penindakan terhadap dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Namun, di balik polemik ini, saya justru mencium adanya upaya yang tidak sehat diduga kuat ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu ini untuk mengadu domba sesama aktivis. Pola seperti ini bukan hal baru: ketika kritik terhadap kebijakan mulai tajam dan menyasar titik lemah kekuasaan, selalu saja ada upaya untuk mengalihkan isu dengan cara memecah barisan. Saya tegaskan, penggunaan foto tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi saya, baik secara materil maupun privasi. Justru yang perlu menjadi fokus utama adalah substansi pemberitaan itu sendiri yakni kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang diduga tidak berjalan adil serta tidak tepat sasaran. Lebih jauh, publik tidak boleh dialihkan dari persoalan utama. Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan, khususnya terkait IPAL dapur MBG, adalah isu serius yang menyangkut integritas kebijakan dan keadilan hukum. Jangan sampai energi gerakan kritis justru dipecah hanya karena isu-isu kecil yang sengaja digoreng untuk melemahkan solidaritas. Perlu juga dipahami bahwa foto tersebut merupakan arsip lama, diambil beberapa tahun lalu saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng sebuah ruang perjuangan yang lahir dari keresahan publik, bukan untuk dijadikan alat provokasi murahan. Jika memang ada pihak yang mencoba memainkan narasi untuk memecah belah gerakan aktivis, maka itu adalah bentuk kepanikan terhadap kritik yang semakin terstruktur dan tidak bisa lagi dibungkam. MBG, adalah isu serius yang menyangkut integritas kebijakan dan keadilan hukum. Jangan sampai energi gerakan kritis justru dipecah hanya karena isu-isu kecil yang sengaja digoreng untuk melemahkan solidaritas. Perlu juga dipahami bahwa foto tersebut merupakan arsip lama, diambil beberapa tahun lalu saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng sebuah ruang perjuangan yang lahir dari keresahan publik, bukan untuk dijadikan alat provokasi murahan. Jika memang ada pihak yang mencoba memainkan narasi untuk memecah belah gerakan aktivis, maka itu adalah bentuk kepanikan terhadap kritik yang semakin terstruktur dan tidak bisa lagi dibungkam.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

HMI Bantaeng Laporkan Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi ASN

ruminews.id, Bantaeng — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Sistem Merit ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Mutasi, promosi, hingga penonaktifan sejumlah ASN dinilai dilakukan tidak transparan, inkonsisten, dan sarat kepentingan. HMI menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merusak profesionalisme birokrasi. Kebijakan kepegawaian yang tidak berbasis kompetensi dinilai berdampak langsung pada menurunnya moral ASN dan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah nyata, HMI Cabang Bantaeng telah menyampaikan laporan resmi ke lembaga berwenang dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. HMI juga mendesak pemerintah daerah agar segera menata kembali sistem kepegawaian secara adil, transparan, dan sesuai prinsip meritokrasi.

Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Simposium Kepemudaan HmI Cabang Bantaeng 2025

ruminews.id, Bantaeng – Pada tanggal 28 November 2025, Simposium Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bantaeng, resmi digelar dengan mengusung tema “ Literasi Insan Cita :Insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT”. Kegiatan ini menghadirkan peserta s dari berbagai latar belakang organisasi kedaerahan, serta narasumber dari Pegiat Literasi, Plh kejaksaan negeri Bantaeng, dan Ketua Badko Sulsel Bidang politik dan demokrasi. Simposium ini menegaskan bahwa pemuda bukan hanya penerus, tetapi aktor utama dalam memastikan masa depan pemerintahan yang lebih bersih, responsif, dan berkeadilan. Simposium ini bertujuan memperkuat jejaring kepemudaan serta mendorong kolaborasi dan membuka peluang bagi pemuda untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan berkelanjutan, melalui kegiatan ini, Akbar Fadli selaku ketua Bidang PTKP HmI Cabang Bantaeng, “menegaskan akan terus mengawal roda berjalannya kepemerintahan di kab. Bantaeng, serta mengharapkan lahir komitmen baru yang mendorong kreativitas, kepemimpinan, serta aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa.” Dengan kegiatan ini, kami menegaskan kesiapan untuk berkontribusi bagi masa depan Bantaeng yang lebih progresif dan berintegritas.

Scroll to Top