Uncategorized

Daerah, Pemerintahan, Uncategorized

Operasi 5 Tahun Diduga Bermasalah, Kejati Sulsel Didesak Usut Pajak dan Izin PT Catur

Ruminews.id, Makassar — Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar secara menyeluruh dugaan penggelapan kewajiban perpajakan PT Catur Kencana Sakti selama kurang lebih lima tahun menjalankan aktivitas perdagangan dan pergudangan Semen Tonasa di Kota Makassar. Pendesakan itu disampaikan kepada ruminews.id pada saat dimintai tanggapan soal sejumlah dugaan pelanggaran yang selama ini berlangsung kurang lebih lima tahun. Awhi menilai, dugaan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari riwayat perizinan perusahaan yang disebut berlangsung dalam dua fase. Dimana kata Awhi, perusahaan tersebut kabarnya kekitar tiga tahun pertama, PT Catur Kencana Sakti diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai. Kemudian sekitar dua tahun berikutnya, perusahaan disebut telah mengantongi izin pertokoan, tetapi aktivitas di lokasi justru diduga berupa penyimpanan, bongkar muat dan distribusi Semen Tonasa. “Kalau benar tiga tahun pertama perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai, kemudian dua tahun berikutnya mengantongi izin pertokoan tetapi faktanya digunakan sebagai gudang, maka ini harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas. Lihat apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan di lapangan,” tegasnya, Minggu (04/10/2026). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila aktivitas perdagangan selama kurang lebih lima tahun ternyata tidak diikuti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. “Selama ada aktivitas usaha, ada barang yang masuk, ada barang yang keluar dan ada transaksi dengan konsumen. Maka harus dibuka berapa nilai transaksi selama lima tahun, bagaimana pembukuannya, bagaimana pelaporannya dan berapa kewajiban pajak yang sebenarnya harus dipenuhi,” ujarnya. Awhi meminta Kejati Sulsel tidak hanya memeriksa izin perusahaan, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap arus transaksi dan dokumen perpajakannya. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup pembukuan perusahaan, faktur penjualan, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, rekening transaksi, nilai omzet, serta bukti penyetoran pajak. “Kalau angka penjualan tidak sejalan dengan laporan pajak, itu harus dijelaskan. Kalau ada kewajiban yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar, hitung berapa nilainya. Jangan berhenti pada asumsi,” tegasnya. Awhi menegaskan, dugaan penggelapan kewajiban perpajakan harus diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemeriksaan juga perlu melihat ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada periode kegiatan usaha tersebut. “Kalau kemudian ditemukan adanya kesengajaan menyembunyikan transaksi, memberikan keterangan yang tidak benar atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran pidana perpajakan, maka tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” katanya. Awhi mengingatkan, penggunaan istilah dugaan penggelapan kewajiban pajak harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk tidak membuka persoalan. “Jangan karena belum ada bukti kemudian pemeriksaannya tidak dilakukan. Bukti itu dicari melalui pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada. Kalau ada, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya. Ia kemudian menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin pertokoan dengan aktivitas gudang Semen Tonasa. Awhi meminta Kejati Sulsel memeriksa NIB, KBLI, data Online Single Submission (OSS), dokumen izin pertokoan, persyaratan pergudangan, serta dokumen Tanda Daftar Gudang apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kalau izinnya toko tetapi aktivitasnya gudang, pertanyaannya apakah kegiatan itu memang tercakup dalam KBLI dan izin yang dimiliki? Kalau tidak sesuai, bagaimana bisa aktivitas tersebut berlangsung selama dua tahun?” katanya. Ia menyebut rezim perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus menjadi salah satu pijakan dalam pemeriksaan sesuai periode berlakunya. Untuk periode sebelum PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku, pemeriksaan harus memperhatikan regulasi yang berlaku saat kegiatan tersebut dilakukan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021. “Aturan perizinan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha, standar kegiatan dan pengawasan. Jadi jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya NIB. Pertanyaannya, NIB dan KBLI itu untuk kegiatan apa, lalu kegiatan sebenarnya apa?” tegas Awhi. Selain perizinan usaha, ia meminta pemeriksaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. Jika bangunan yang diperuntukkan sebagai pertokoan ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi Semen Tonasa, menurut Awhi, kesesuaian fungsi bangunan juga harus diuji. “Kalau fungsi bangunannya berbeda dengan pemanfaatannya, jangan dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa. Pemerintah harus memastikan apakah perubahan fungsi atau pemanfaatannya sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya. Pemeriksaan juga diminta mencakup aspek tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang Kota Makassar yang berlaku. Ia menegaskan ijin yang selama ini dikantongi PT Catur harus jelas peruntukannya. “Harus jelas lokasi itu diperuntukkan untuk apa. Kalau aktivitasnya pergudangan, apakah tata ruangnya membolehkan? Jangan sampai izin mengatakan toko, bangunan digunakan sebagai gudang, sementara peruntukan ruangnya juga tidak sesuai,” kata Awhi. Selain kewajiban pajak pusat, Awhi meminta Pemerintah Kota Makassar memeriksa kemungkinan kewajiban pajak daerah yang relevan dengan aktivitas PT Catur Kencana Sakti. Pemeriksaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jangan mencampuradukkan pajak pusat dengan pajak daerah. Tetapi jangan pula membiarkan kewajiban yang memang menjadi objek pajak daerah tidak diperiksa. Bapenda harus membuka data dan memastikan apa saja kewajiban perusahaan kepada daerah,” jelasnya. Awhi juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Apabila benar perusahaan selama sekitar tiga tahun menjalankan kegiatan tanpa perizinan yang sesuai, kata dia, maka perlu diketahui bagaimana pengawasan pemerintah berlangsung. “Kalau benar tiga tahun berjalan tanpa izin yang sesuai, siapa yang mengawasi? Apakah pernah ada pemeriksaan? Apakah pernah ada teguran? Kalau pernah ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya?” ujarnya. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. “Kalau ada kewenangan pengawasan, harus dilihat apakah kewenangan itu dijalankan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diuji. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan bukti,” tegasnya. Terkait penghentian aktivitas gudang Semen Tonasa PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan

Gunung Ciremai
Daerah, Kuningan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Seminggu Menyapa TNGC: Belajar dari Kohe, Kembangkan Promosi, hingga Terlibat Penanganan Karhutla

Ruminews.id, Kuningan — Lima mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memulai Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Pada pekan pertama, 7–12 September 2026, mereka tidak hanya menjalankan program kerja, tetapi juga belajar langsung dari masyarakat, pengelola wisata, serta aktivitas konservasi di lapangan.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Polres Parepare Gandeng PAM Tirta dan Organisasi Kepemudaan Salurkan Air Bersih di Cappa Galung

Ruminews.id, PAREPARE — Dampak kemarau panjang akibat fenomena iklim El Nino kian meluas dan dirasakan langsung oleh masyarakat di Kota Parepare. Merespons krisis air bersih yang dialami warga, Polres Parepare berkolaborasi dengan PAM Tirta Karajae serta deretan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan mahasiswa lintas agama menyalurkan bantuan air bersih di Jalan Patung Pemuda, RT 03/RW 01, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (27/8/2026).

Jakarta, Nasional, Uncategorized

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

ruminews, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperkuat pengawasan dan menindak tegas dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan RI, Rabu (26/8/2026). Aldi mengatakan pihaknya menemukan dugaan peredaran sejumlah rokok ilegal di sejumlah grosir dan toko besar di wilayah Jambi. Beberapa merek yang disebut antara lain Luffman, Luffman Mild, Rasta, Slava, Gess, Zeez, Duta, AO Bold, AO Mild, Westbro, Titan, Marbold, dan Marlong. “Kami menduga adanya tindakan penjualan yang melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum,” ujar Aldi. LSM Semut Merah juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jambi. Mereka meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap pengawasan Bea Cukai Jambi. Selain itu, LSM Semut Merah meminta Polda Jambi menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Aldi juga menyampaikan sejumlah nama yang menurut pihaknya diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Jambi, diantaranya atas nama Abung, Yongka, Yudi, dan beberapa nama lainnya. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan oleh LSM Semut Merah dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum. Kemenkeu Janji Tindak Lanjuti Menanggapi tuntutan tersebut, Kementerian Keuangan mengirimkan perwakilan dari bagian hubungan masyarakat (humas), Andi, untuk menemui massa aksi. Andi mengatakan Kemenkeu akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan LSM Semut Merah, khususnya terkait dugaan peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara. “Apa tuntutan kawan-kawan yang aksi hari ini akan segera kami tindak lanjuti, karena ini sudah merugikan negara,” kata Andi. Ia mengatakan Kemenkeu juga berencana turun langsung ke Provinsi Jambi bersama Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk melihat kondisi di lapangan dan memeriksa dugaan peredaran rokok ilegal yang disampaikan massa aksi. “Kami akan segera turun langsung ke bawah bersama Irjen untuk melihat kondisi di Provinsi Jambi terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Andi menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu. “Siapa pun yang terlibat dalam pusaran ini akan kami ambil tindakan tegas, termasuk jika terkait pihak Bea dan Cukai Jambi,” katanya. Kemenkeu Akan Cek Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Dalam dialog tersebut, massa aksi juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut menghalangi aksi demonstrasi di depan kantor Bea dan Cukai Jambi. LSM Semut Merah menyebut dugaan keterlibatan kelompok yang mereka sebut sebagai kelompok Baron. Kelompok tersebut dituding memiliki kaitan dengan pengamanan peredaran rokok ilegal. Massa juga mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum yang dikaitkan dengan bagian humas Bea dan Cukai Jambi. Menanggapi informasi tersebut, Andi mengatakan Kemenkeu akan melakukan pengecekan terhadap nama-nama maupun informasi yang disampaikan oleh massa aksi. “Nanti akan kami cek langsung nama-nama yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan nama rokok ilegal yang sudah ada dalam tuntutan ini. Kami sangat membutuhkan petunjuk lebih lanjut dari teman-teman LSM untuk mempermudah kerja kami dalam memberantas ini,” ujarnya. Kemenkeu memastikan informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Penindakan, kata Andi, akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. LSM Semut Merah berharap proses pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Jambi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai pemberantasan rokok ilegal penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Daerah, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Festival Olahraga Maramba Hidupkan Pujasera, UMKM Ikut Bergeliat

Ruminews, Luwu Timur — Pujasera Desa Maramba, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, mendadak ramai pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Warga berdatangan menyaksikan rangkaian Festival Olahraga yang digelar mahasiswa KKN-T Posko V Desa Maramba dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

KKN ITH Gelar “Cerdas Digital Sejak Dini” untuk Siswa SD di Kelurahan Coppo

Ruminews.id, Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dari Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) sukses menyelenggarakan program kerja utama bertajuk “Cerdas Digital Sejak Dini” di SD Negeri 13 Barru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, (20/8/2026) ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi digital dasar bagi siswa tingkat akhir di sekolah dasar tersebut.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Mahasiswa KKN 03 ITH Mangempang Gelar Pelatihan Digitalisasi bagi Aparatur Kelurahan

Ruminews.id, Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 03 Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) melaksanakan program pelatihan digitalisasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Kegiatan ini digagas berdasarkan hasil observasi awal mahasiswa yang menemukan bahwa masih banyak staf kelurahan yang kurang memahami penggunaan aplikasi dasar perkantoran seperti Microsoft Word dan Microsoft Excel dalam pekerjaan sehari-hari.

Opini, Uncategorized

Republik untuk Siapa? Menagih Janji Kesejahteraan di Bawah Kekuasaan Tanpa Kepekaan

Penulis : Safrudin Halik – Kader HmI Komisariat HUKUM 45 Unibos Ruminews.id, – Indonesia, Tidak lama lagi kita akan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, momentum tahunan yang seharusnya melahirkan refleksi mendalam atas kedaulatan rakyat ini justru dibayang-bayangi oleh kecemasan yang kian menggejala. Kebijakan publik yang beredar makin jauh dari pemenuhan hak-hak mendasar masyarakat, indikasi komodifikasi hukum kian kentara, dan penyempitan ruang partisipasi sipil menandakan adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Sejak awal kepemimpinan nasional saat ini, melahirkan rentetan problematika mendasar mulai dari tingginya biaya pendidikan tinggi, kerentanan ekonomi masyarakat bawah, hingga ketimpangan sosial bukan saja tidak menemukan jalan keluar yang substantif, melainkan makin dikaburkan oleh lahirnya kebijakan-kebijakan yang keliru arah. Peringatan kemerdekaan ini menuntut evaluasi secara menyeluruh sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar masihkah Indonesia dijalankan sebagai sebuah Republik yang mengabdi pada kepentingan umum? Untuk memahami akar penyimpangan yang terjadi hari ini, penulis menggunakan pemikiran filsafat politik klasik memberikan pisau analisis yang presisi. Sebagaimana dijelaskan oleh Robertus Robet dalam bukunya Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, kata “republik” berakar dari bahasa Latin res publica, yang secara harfiah berarti “urusan publik” atau “kepunyaan bersama”. Landasan ontologis dari res publica adalah penolakan mutlak terhadap pemanfaatan kekuasaan negara untuk kepentingan privat atau golongan (res privata). Kekuasaan dalam tradisi republikanisme bukanlah milik pribadi penguasa, sekelompok elite, maupun rezim tertentu, melainkan milik seluruh warga negara yang wajib diabdikan sepenuhnya bagi kemaslahatan umum . Ketika sebuah kebijakan disusun tanpa memedulikan kebutuhan mendasar rakyat dan hanya berfokus pada akumulasi kekuasaan atau pembentukan citra ketahanan yang semu, maka hakikat res publica tersebut sejatinya telah dibajak. Perspektif ini bertali-temali dengan konsepsi filsafat politik Plato dalam karya monumentalnya, Politeia (Republic). Plato menegaskan bahwa negara ideal hanya dapat terwujud apabila dipimpin oleh mereka yang berorientasi pada kebajikan (virtue) dan keadilan (justice), bukan oleh penguasa yang dikuasai oleh hasrat (appetite) akan dominasi, kemegahan fisik, atau penghormatan material semata. Bagi Plato, penyimpangan tata negara terjadi ketika penguasa gagal mengidentifikasi apa yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyatnya, lalu menggantikannya dengan retorika dan kepatuhan institusional yang kaku. “Kepemimpinan yang adil adalah kepemimpinan yang bertindak atas dasar rasionalitas demi kebaikan jiwa dan kesejahteraan seluruh warganya, bukan yang memaksakan kehendak top-down demi tercapainya keseragaman komando.” Negara gagal Menjawab Problem Rakyat dalam Kebijakan Publik Jika kita menelaah arah kebijakan pemerintahan saat ini, terdapat jarak yang sangat lebar antara problem nyata yang dihadapi rakyat dan “jawaban” yang ditawarkan oleh negara. Negara hari ini tampak gagap membaca akar masalah, sehingga regulasi dan program strategis yang diluncurkan justru menjadi tidak relevan, salah sasaran, dan menimbulkan kegaduhan publik. Sebagai contoh, ketika masyarakat dan dunia pendidikan tinggi tercekik oleh persoalan komersialisasi pendidikan, mahalnya UKT, serta terbatasnya fasilitas riset di kampus-kampus negeri yang ada, pemerintah justru mewacanakan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Ini adalah bentuk kebijakan yang tidak menjawab persoalan. Akar masalah pendidikan nasional bukanlah kurangnya universitas baru bertipe khusus, melainkan ketidakmampuan negara dalam menjamin keterjangkauan dan kualitas pendidikan tinggi yang sudah ada bagi seluruh lapisan masyarakat. Membangun institusi anyar dengan pendekatan terpusat alih-alih membenahi ekosistem pendidikan riil adalah wujud dari kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ketidaksesuaian pendekatan ini makin terlihat jelas ketika negara menyelesaikan berbagai persoalan sipil melalui pendekatan komando dan sekuritisasi. Pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) melalui skema pencetakan manajer desa yang diwajibkan mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diintegrasikan ke dalam struktur komando terpusat, hingga dorongan keterlibatan militer dalam ranah-ranah sipil lainnya, menunjukkan pola pikir yang seragam. negara dalam hal ini memandang persoalan kesejahteraan dan sosial-ekonomi sebagai masalah logistik dan disiplin militer. Padahal, akar masalah ekonomi desa adalah ketimpangan akses pasar, tengkulak, dan minimnya permodalan rakyat kecil bukan kurangnya kedisiplinan militer para pengelola koperasi. Begitu pula dengan pemenuhan gizi masyarakat, akar masalahnya terletak pada kemiskinan struktural, kedaulatan pangan lokal, dan daya beli keluarga bukan persoalan komando distribusi yang kaku. Pendekatan ini terbukti tidak berpihak pada kebutuhan substantif rakyat karena mengabaikan pemberdayaan partisipatif dan mengangkangi keahlian sipil. Kebijakan yang ideal seharusnya lahir dari pembacaan atas kebutuhan objektif masyarakat, bukan dari pemaksaan ideologi kekuasaan yang tidak relevan dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Secara istilah, tata kelola kebijakan negara saat ini tepat digambarkan melalui kombinasi dua istilah: “Oligarchic Autocratic Legalism”dan “Militarized Statism”. Autocratic Legalism adalah Penggunaan instrumen hukum, Peraturan Presiden, maupun undang-undang bukan untuk menegakkan keadilan atau membatasi kekuasaan (rule of law), melainkan untuk melegitimasi kehendak penguasa dan memangkas mekanisme kontrol publik (rule by law). Hukum dijadikan alat pembenar atas kebijakan yang tidak pro-rakyat. Oligarchic & Militarized Statism (Paham Negara Otortiter-Militeristik yang Mengabdi pada Oligarki) adalah Kecenderungan negara untuk menempatkan instrumen komando dan kekuatan modal sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan bangsa. Negara bertindak secara paternalistik-sentralistik, mengabaikan kapasitas institusi sipil, dan menggeser fokus pembangunan dari perlindungan hak-hak dasar warga menjadi sekadar penataan ketertiban fisik dan pengamanan kepentingan segelintir elite. Apabila kecenderungan pembentukan kebijakan yang tidak pro-rakyat ini terus dipelihara tanpa koreksi mendasar, Indonesia akan berhadapan dengan ancaman sistemik yang sangat berat di masa depan: Krisis Legitimasi dan Ketidakpercayaan Publik (Distrust),Ketika rakyat menyadari bahwa kebijakan negara tidak pernah benar-benar menjawab kesulitan hidup mereka—seperti tingginya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja, dan mahalnya biaya sekolah—maka tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi akan merosot tajam. Degradasi Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kebebasan Akademik,Kebijakan pendidikan yang salah arah dan cenderung menyeragamkan pola pikir akan mematikan daya kritis masyarakat. Tanpa tradisi berpikir kritis dan kebebasan akademik yang sehat, bangsa ini akan kehilangan kemampuan untuk berinovasi dan menyelesaikan masalah-masalah kompleks di masa depan. Ketimpangan Sosial-Ekonomi yang Makin Meluas,Kebijakan top-down yang mengabaikan kedaulatan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput akan makin melebarkan jurang pemisah antara masyarakat biasa dan elite penguasa, yang pada akhirnya memicu ketegangan dan kerentanan sosial yang berlanjut. Di tengah kebuntuan artikulasi politik dan melencengnya arah kebijakan negara, mahasiswa khususnya Mahasiswa Hukum dan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus mengambil peran historis dan intelektualnya sebagai garda depan pengawal res publica*. Kedua elemen ini tidak boleh terjebak menjadi penonton pasif atau sekadar bagian dari seremoni politik, melainkan harus menyatu dalam gerakan advokasi dan pemikiran kritis yang padu. Substansi peran dan fungsi ini mencakup beberapa langkah konkrit: Eksaminasi Hukum Kritis dan Melakukan Uji Materiil (Judicial Review),Mahasiswa hukum

Scroll to Top