Uncategorized

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa

Penulis : Muh.Adri (Mahasiswa Uinam) Ruminews.id-Istilah “perselingkuhan” dalam tulisan ini merupakan metafora yang menggambarkan relasi yang tidak sehat antara kekuatan modal (kapital) dan kekuasaan negara. Relasi tersebut muncul ketika proses penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep state capture, elite capture, atau praktik kolusi antara aktor ekonomi dan aktor politik, yaitu kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok berkepentingan daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Dalam sistem ekonomi modern, keberadaan pelaku usaha dan investasi merupakan bagian penting dari pembangunan. Modal dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Demikian pula, negara memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya, menyusun regulasi, serta menjamin keadilan sosial melalui kebijakan publik. Hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan. Permasalahan muncul ketika hubungan tersebut kehilangan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sehingga berubah menjadi relasi yang eksklusif dan saling menguntungkan bagi segelintir elite. Secara teoritis, negara modern dibentuk untuk menjadi institusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, distribusi kekuasaan sering kali tidak berlangsung secara seimbang. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi cenderung memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui berbagai mekanisme, baik yang legal seperti lobi kebijakan, pendanaan politik, maupun yang ilegal seperti korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ketika pengaruh tersebut mendominasi proses pengambilan keputusan, maka negara berisiko mengalami distorsi fungsi, dari pelindung kepentingan publik menjadi instrumen yang lebih responsif terhadap kepentingan pemilik modal. Fenomena ini dapat diamati melalui berbagai bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan luar biasa kepada investor tertentu, sementara kepentingan masyarakat yang terdampak kurang memperoleh perhatian yang memadai. Dalam beberapa kasus, eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip keadilan antargenerasi. Akibatnya, manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai *privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian*. Keuntungan finansial dinikmati oleh pelaku usaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sementara kerugian berupa pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat menjadi beban publik. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Perselingkuhan antara kapital dan kekuasaan juga memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat dapat kehilangan independensinya apabila proses penyusunannya lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi daripada kajian ilmiah dan aspirasi publik. Dalam kondisi demikian, partisipasi masyarakat menjadi formalitas, konsultasi publik kehilangan substansi, sementara keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite daripada musyawarah yang demokratis. Lebih jauh lagi, relasi yang tidak sehat antara modal dan kekuasaan dapat memperlemah supremasi hukum. Penegakan hukum menjadi tidak konsisten ketika terdapat perbedaan perlakuan antara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan masyarakat biasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, memperbesar ruang bagi praktik korupsi, serta mengikis legitimasi pemerintahan sebagai penyelenggara kepentingan umum. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, dampak hubungan tersebut menjadi semakin nyata. Berbagai proyek pembangunan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Deforestasi, degradasi kawasan pegunungan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat merupakan sebagian contoh konsekuensi yang dapat muncul apabila pertimbangan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan ekologis dan sosial. Padahal, paradigma pembangunan berkelanjutan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilan menjaga keberlanjutan ekologi dan menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan, independensi lembaga pengawas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam proses pemerintahan. Selain itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan kajian kritis, pengawasan, serta pendidikan publik agar demokrasi tidak kehilangan substansinya. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah keberadaan kapitalisme ataupun hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola dalam kerangka etika, hukum, dan konstitusi. Investasi yang bertanggung jawab dan pemerintahan yang akuntabel dapat berjalan beriringan apabila seluruh proses kebijakan dilandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, ketika relasi itu berubah menjadi “perselingkuhan” yang mengutamakan kepentingan sempit di atas kepentingan publik, maka demokrasi kehilangan makna, keadilan sosial semakin menjauh, dan lingkungan hidup menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan demikian, kritik terhadap perselingkuhan antara kaum kapitalis dan kaum penguasa bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun investasi. Kritik tersebut merupakan upaya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh rakyat Indonesia, serta mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Daerah, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Prov Sulawesi Selatan, Soppeng, Uncategorized

JAM.ID Tekan Kejati Sulsel agar Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng

Ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa satu tuntutan utama.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Uncategorized

Apakah Pantas Toilet dan Musala Dibangun di Gunung Bulu Bawakaraeng?

Ruminew.id-Gunung Bulu Bawakaraeng bukan taman kota. Gunung ini merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis sebagai daerah tangkapan air, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang harus dijaga. Menambah bangunan permanen di kawasan gunung bukanlah simbol kemajuan, tetapi dapat menjadi awal dari berkurangnya integritas kawasan konservasi jika dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Apabila benar pembangunan fasilitas ini dipicu oleh pengalaman Menteri Kehutanan yang membutuhkan tempat untuk buang air kecil dan menunaikan salat saat melakukan pendakian, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius. Kebijakan publik tidak boleh lahir hanya karena pengalaman sesaat seorang pejabat, melainkan harus berdasarkan kajian ilmiah, daya dukung lingkungan, dan kepentingan konservasi jangka panjang. Kami mempertanyakan keberanian para pihak yang memberikan persetujuan atas pembangunan tersebut. – Di mana peran Balai Besar Konservasi dan pihak pengelola kawasan dalam memastikan setiap pembangunan tidak bertentangan dengan prinsip konservasi? – Di mana sikap pemerintah daerah yang selama ini menggaungkan pelestarian lingkungan? – Di mana suara akademisi, pemerhati lingkungan, dan organisasi konservasi ketika kawasan pegunungan mulai dipenuhi bangunan yang sesungguhnya tidak menjadi kebutuhan utama ekosistem? Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan konsistensi para pendaki. Selama ini pendaki terus diajarkan prinsip Leave No Trace, membawa turun sampah sendiri, menghormati alam, dan meminimalkan intervensi terhadap lingkungan. Namun ketika bangunan permanen mulai berdiri di gunung, mengapa banyak yang memilih diam? Jika alasan pembangunan adalah karena kebutuhan buang air dan beribadah, maka persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui sistem sanitasi yang ramah lingkungan, edukasi pendaki, serta pengelolaan aktivitas pendakian yang lebih baik, bukan dengan membangun fasilitas permanen yang berpotensi menjadi preseden bagi pembangunan-pembangunan berikutnya. Hari ini toilet dan musala dibangun. Besok, apakah akan muncul warung permanen, penginapan, tempat parkir, atau fasilitas lain dengan alasan memenuhi kebutuhan pengunjung? Jika logika ini terus digunakan, maka perlahan-lahan Gunung Bulu Bawakaraeng akan kehilangan identitasnya sebagai kawasan alam yang harus dilindungi. Kami menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada kebutuhan beribadah maupun kebutuhan sanitasi. Kedua hal tersebut merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut harus dipenuhi dengan cara yang tidak mengorbankan kelestarian kawasan konservasi. Kami mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pemberian izin, maupun pelaksanaan pembangunan untuk membuka kepada publik: – Dasar kajian ilmiah pembangunan toilet dan musala. – Analisis dampak lingkungan dan daya dukung kawasan. – Mekanisme pengelolaan limbah dari fasilitas tersebut. – Dasar hukum yang menjadi landasan pembangunan. Gunung Bulu Bawakaraeng bukan milik pejabat, bukan milik pemerintah, dan bukan milik pendaki semata. Gunung ini adalah warisan ekologis yang harus dijaga bersama. Setiap keputusan yang mengubah wajahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, hukum, moral, dan ekologis. Ketika kebijakan lebih mengutamakan kenyamanan manusia daripada kelestarian alam, maka yang sedang dibangun bukan sekadar toilet dan musala, melainkan preseden yang dapat mengancam masa depan kawasan pegunungan di Indonesia

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi HMI Sulsel Jilid III: Tutup Jalan, Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan dan Tolak Teror terhadap Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 29 Juni 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Aksi Reformasi Jilid III dengan mengadakan Konferensi Pers Advokasi Publik dan Konsolidasi Kader HMI Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, usai menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, massa sempat menutup sebagian ruas jalan sebagai bentuk penyampaian sikap politik secara terbuka. Sejumlah spanduk dibentangkan bertuliskan “Reformasi Jilid III”, “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”, dan “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)”. Selain itu, peserta aksi juga mengangkat petaka dan baliho bertuliskan: Konferensi Pers: Advokasi Publik & Konsolidasi Kader HMI Sulsel (Jangan Adu Domba Rakyat dengan Mahasiswa, Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi, Kawal Ketat Pelaksanaan PSN MBG & KDMP, Usut Tuntas Segala Bentuk Teror terhadap Aspirasi Mahasiswa, Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa, Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam, Demo Hanya Sesaat, Perjuangan Rakyat Tidak Pernah Usai, dan BADKO HMI Sulsel Mengecam Keras Segala Bentuk Teror, Intimidasi, dan Upaya Pembubaran Aksi Mahasiswa). Koordinator Aksi, Fahmy Sofyan Syahrir, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan mahasiswa yang lahir dari keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. “Ini merupakan bagian dari agenda aksi lanjutan. Kami prihatin terhadap kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Di Makassar, aksi mahasiswa kerap diperhadapkan dengan teror, intimidasi, hingga upaya pembubaran paksa yang diduga melibatkan kelompok sosial tertentu yang dikendalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Teror adalah cerminan krisis moral demokrasi dan tidak boleh dibiarkan menjadi cara membungkam kritik,” tegas Fahmy. Dalam konferensi pers yang dibacakan di tengah aksi, BADKO HMI Sulawesi Selatan terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama aksi berlangsung. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penutupan jalan bukan bertujuan mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara dalam mengawal demokrasi dan kepentingan publik. BADKO HMI Sulsel juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral, konstitusional, dan intelektual yang bertujuan mengawal kepentingan rakyat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, serta cita-cita reformasi. Delapan Sikap Resmi BADKO HMI Sulsel Melalui konferensi pers tersebut, BADKO HMI Sulsel menyampaikan delapan poin sikap resmi, yaitu: HMI adalah Harapan Masyarakat Indonesia. HMI akan tetap berdiri di barisan rakyat sebagai kekuatan moral yang mengawal demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan sosial. Reformasi Jilid III adalah Keniscayaan. Evaluasi terhadap setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tanggung jawab konstitusional warga negara.  Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi. Tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap kritik. Pemerintah wajib membuka ruang evaluasi dan menjadikan aspirasi publik sebagai dasar perbaikan kebijakan. Kawal Ketat Program Strategis Nasional. BADKO HMI Sulsel akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar bebas dari penyalahgunaan kewenangan, kepentingan politik, maupun praktik yang merugikan masyarakat.  Membuka Posko Advokasi Publik. BADKO HMI Sulsel membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Program Strategis Nasional, tindak pidana korupsi, serta berbagai persoalan lain yang merugikan kepentingan publik. Mengecam Keras Upaya Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa. BADKO HMI Sulsel mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan pembubaran paksa aksi mahasiswa, termasuk tindakan yang melibatkan kelompok masyarakat. Praktik tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan ketertiban umum. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Membentuk Tim Investigasi. BADKO HMI Sulsel mendesak DPRD Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan teror, intimidasi, dan pembubaran aksi mahasiswa, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa. Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Dalam penegasannya, BADKO HMI Sulsel menyampaikan bahwa “Demo hanya sesaat, perjuangan rakyat tidak pernah usai.” Organisasi tersebut menegaskan akan terus melakukan konsolidasi kader, memperluas advokasi publik, dan mengawal setiap aspirasi masyarakat hingga terwujud kepastian serta keadilan dalam penyelenggaraan negara. Aksi Jilid III ini sekaligus menjadi pernyataan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya hadir sebagai kekuatan demonstrasi di jalan, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik yang akan terus mengawal demokrasi, menolak segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat, serta memastikan setiap kebijakan negara tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Marwati Sumardi
Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Negara Harus Hadir Melindungi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: Marwati Sumardi — Ketua Korps HMI (KOHATI) Cabang Makassar. ruminews.id, Makassar — Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Makassar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berkembangnya narasi publik terkait kasus kekerasan yang menimpa saudari YTR di Bandung. Pernyataan yang menyebut bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) patut disikapi secara kritis dan proporsional. Bagi KOHATI, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai klasifikasi hukum semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan keadilan secara utuh. KOHATI menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui bahwa penetapan suatu istilah hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Namun demikian, kami berpandangan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan terminologi hukum tidak boleh menimbulkan persepsi yang mengurangi keseriusan penderitaan korban ataupun mengaburkan substansi kekerasan yang dialaminya. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, segala dugaan kelalaian, pembiaran, maupun kegagalan sistem perlindungan yang memungkinkan terjadinya kekerasan harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Sebagai organisasi perempuan yang lahir dari tradisi intelektual Himpunan Mahasiswa Islam, KOHATI berpandangan bahwa keberpihakan kepada korban bukanlah bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah, melainkan wujud keberpihakan terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered approach). Kami mengingatkan bahwa setiap narasi yang berkembang di ruang publik hendaknya dibangun dengan sensitivitas terhadap kondisi korban. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik, lembaga negara, maupun tokoh masyarakat seyogianya mampu menghadirkan rasa aman, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta mendorong keberanian para korban untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma maupun pengabaian. Atas dasar itu, KOHATI Cabang Makassar menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. 2. Mendorong seluruh lembaga negara agar mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 3. Mengawal terpenuhinya hak-hak korban, baik dalam aspek hukum, kesehatan, psikologis, maupun pemulihan sosial. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi yang berpotensi mengurangi penderitaan korban serta membangun budaya yang berpihak pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. KOHATI meyakini bahwa ukuran keadilan bukan hanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur normatif dalam suatu definisi hukum, melainkan juga oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum bagi setiap korban. Perempuan berhak hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Negara hadir bukan sekadar untuk mendefinisikan, tetapi untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Yakin Usaha Sampai KORPS HMI-WATI (KOHATI) CABANG MAKASSAR

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

REFORMASI JILID II: “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak”, HMI Sulsel Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 22 Juni 2026, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Jilid II: Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)” dengan mengusung grand isu “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Ratusan massa aksi terlibat dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung di empat titik strategis di Kota Makassar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, HMI Sulsel membawa tuntutan bertajuk “Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional.” Dalam tuntutannya, HMI Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan pendidikan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk polemik tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan, serta mendorong Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan sikap terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat daerah. Dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI Sulsel Serahkan Pakta Integritas ke Kejati, Tegaskan Komitmen Awal Kawal Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan.” Dalam aksi tersebut, HMI Sulsel menyerahkan pakta integritas sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memperkuat komitmen penegakan hukum, mengawal pelaksanaan program strategis nasional, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Sulawesi Selatan. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI BADKO Sulsel: Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan.” Dalam forum tersebut, HMI Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut HMI Sulsel, program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, HMI Sulsel juga kembali menegaskan penolakannya terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi kembali menuju Fly Over Makassar sebagai titik akhir perjuangan. Di lokasi tersebut, massa melakukan mimbar bebas, orasi bergantian, serta membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN” “#REFORMASI JILID II” Aksi berlangsung hingga sore hari dan berakhir secara tertib pada pukul 17.31 WITA. Jenderal Lapangan Aksi sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan lanjutan HMI dalam mengawal berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan. “Aksi hari ini adalah aksi lanjutan yang menyoroti berbagai persoalan nasional maupun persoalan daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini adalah bentuk ultimatum moral kepada pemerintah bahwa HMI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, dan perjuangan konstitusional demi kepentingan masyarakat,” tegas Rafly. Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. HMI Sulsel memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi lanjutan, advokasi kebijakan, hingga penguatan gerakan pengawasan publik. “Kami berharap Pemerintahan Prabowo–Gibran maupun seluruh struktur pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadikan berbagai tuntutan yang kami sampaikan hari ini sebagai perhatian serius. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen pengawalan terhadap kepentingan masyarakat, BADKO HMI Sulawesi Selatan juga secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Publik bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). HMI Sulsel menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi juga harus menghadirkan ruang advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan saluran pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ketika rakyat kesulitan mencari keadilan, mahasiswa harus hadir. Ketika pengawasan melemah, mahasiswa harus bergerak. Dan ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat, mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk mengingatkan dan mengoreksi kekuasaan,” tutup Rafly. YAKIN USAHA SAMPAI ‼️

Uncategorized

Takalar Cepat Menjawab Harapan Warga akan Pelayanan yang Lebih Cepat dan Tepat

Penulis : Imam Z.H Karipu – Peserta Intermediate Training LK2 HMI Cabang Takalar ruminews.id – Program kerja Takalar Cepat merupakan sebuah inovasi strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik di Takalar. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui percepatan pelayanan serta penyederhanaan prosedur birokrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Dari perspektif pembangunan daerah, program ini memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional. Selain itu, penerapan sistem kerja yang cepat dan terukur dapat mendukung peningkatan produktivitas aparatur pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Meskipun demikian, keberhasilan Program Takalar Cepat memerlukan dukungan berbagai aspek, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, serta sistem pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Tanpa adanya kesiapan dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, tujuan program ini akan sulit tercapai secara maksimal. Oleh karena itu, Program Takalar Cepat patut diapresiasi sebagai upaya reformasi pelayanan publik yang inovatif. Dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Takalar.

Uncategorized

DPD KNPI Makassar Bantah Intervensi, Siapkan Langkah Organisasi atas Pembakaran PDH KNPI

ruminews.id, Makassar, 17 Juni 2026 – DPD KNPI Kota Makassar melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) menyampaikan sikap tegas atas tindakan pembakaran atribut dan Pakaian Dinas Harian (PDH) KNPI yang dilakukan oleh Ketua PK KNPI Kecamatan Wajo sebagai bentuk respons atas penundaan pelantikan kepengurusan kecamatan. DPD KNPI Kota Makassar menyayangkan sekaligus mengecam tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan etika organisasi, mencederai marwah KNPI, serta menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi dinamika internal organisasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat. Ketua Bidang OKK DPD KNPI Kota Makassar, Sardi, menegaskan bahwa atribut dan PDH KNPI bukanlah milik pribadi yang dapat diperlakukan sesuka hati ketika muncul rasa kecewa terhadap keputusan organisasi. “Atribut dan PDH KNPI adalah simbol kehormatan, identitas, serta marwah organisasi yang dibangun melalui perjuangan panjang para senior dan kader KNPI di berbagai tingkatan. Membakar atribut organisasi bukan hanya bentuk pelampiasan emosi, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak menghargai sejarah, nilai, dan kehormatan organisasi itu sendiri,” tegas Sardi. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi semakin ironis karena dilakukan oleh seseorang yang mengemban amanah kepemimpinan di tingkat kecamatan. Seorang pemimpin semestinya menjadi teladan dalam kedewasaan bersikap, kemampuan mengendalikan emosi, serta kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme organisasi. “Ketika seorang pemimpin memilih tindakan destruktif dibandingkan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme organisasi, maka yang dipertontonkan bukanlah kepemimpinan yang matang, melainkan luapan kekecewaan yang kehilangan pijakan etika organisasi,” lanjutnya. DPD KNPI Kota Makassar juga menolak keras narasi yang berupaya mengaitkan penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo dengan dugaan intervensi organisasi. Hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan ataupun tindakan dari DPD KNPI Kota Makassar yang bertujuan menghambat proses pelantikan kepengurusan kecamatan. Sebaliknya, berdasarkan catatan organisasi, penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo justru beberapa kali dilakukan atas permintaan dari pihak PK KNPI Kecamatan Wajo sendiri. Agenda pelantikan yang sebelumnya direncanakan mengalami penundaan pada 17 April 2026 dan kembali pada 8 Mei 2026 berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh pihak terkait kepada DPD KNPI Kota Makassar. “Kami perlu meluruskan bahwa penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo bukanlah bentuk intervensi ataupun upaya menghambat kepengurusan. Justru beberapa kali penundaan dilakukan atas permintaan dari pihak PK KNPI Kecamatan Wajo sendiri. Karena itu, sangat disayangkan apabila kemudian muncul tudingan yang mengesankan seolah-olah DPD KNPI Kota Makassar menjadi penyebab tertundanya pelantikan tersebut,” ujar Sardi. Lebih lanjut, DPD KNPI Kota Makassar telah menerbitkan Surat Nomor : 181/B/SEK/VI/2026 tertanggal 14 Juni 2026 perihal Peringatan Terakhir yang memberikan kesempatan kepada seluruh Pengurus Kecamatan (PK) KNPI yang pelantikannya masih tertunda untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan organisatoris. Dalam surat tersebut, DPD KNPI Kota Makassar memberikan batas waktu hingga 27 Juni 2026 kepada seluruh PK KNPI Kecamatan yang belum melaksanakan pelantikan agar segera menuntaskan seluruh persyaratan organisasi yang diperlukan. “Surat peringatan terakhir tersebut membuktikan bahwa DPD KNPI Kota Makassar tetap mengedepankan pembinaan dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi. Kami memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PK yang pelantikannya tertunda untuk menyelesaikan kewajibannya hingga 27 Juni 2026. Ini menunjukkan bahwa organisasi membuka ruang penyelesaian, bukan menghambat,” tegas Sardi. Menurutnya, fakta bahwa organisasi masih memberikan kesempatan hingga 27 Juni 2026 semakin menegaskan bahwa tudingan intervensi tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Perbedaan pendapat dan kritik adalah hal yang wajar dalam organisasi. Namun tidak ada satu pun norma organisasi yang membenarkan pembakaran atribut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Yang dibutuhkan adalah komunikasi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi, bukan tindakan emosional yang justru merusak citra KNPI di mata publik,” katanya. DPD KNPI Kota Makassar menilai tindakan pembakaran atribut dan PDH KNPI berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kader-kader muda serta mencederai nama baik organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpun dan berproses bagi generasi muda. Atas peristiwa tersebut, DPD KNPI Kota Makassar menegaskan akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa tindakan pembakaran atribut dan PDH KNPI ini akan menjadi perhatian serius organisasi. DPD KNPI Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Tidak boleh ada tindakan yang mencederai marwah dan kehormatan organisasi tanpa adanya pertanggungjawaban moral maupun organisatoris,” tegas Sardi. DPD KNPI Kota Makassar mengingatkan seluruh kader bahwa loyalitas kepada organisasi tidak diuji ketika seluruh keinginan terpenuhi, melainkan ketika harus menghadapi keputusan organisasi yang mungkin tidak sesuai dengan harapan pribadi. “Kader yang matang adalah kader yang mampu menjaga marwah organisasi dalam kondisi apa pun. KNPI harus tetap menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan, kedewasaan, dan persatuan, bukan arena pelampiasan emosi yang dapat merugikan organisasi itu sendiri,” tutup Sardi.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

“Merah Putih dalam Krisis”, BEM FISEH UCM Serukan Penyelamatan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi

ruminews.id Makassar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Universitas Cokroaminoto Makassar (BEM FISEH UCM) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia” sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional yang dinilai semakin mengancam kesejahteraan rakyat, kualitas pendidikan, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menilai bahwa kondisi bangsa saat ini sedang menghadapi krisis multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus terjadi berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar rakyat, bahkan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional. Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman, menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat tinggal diam melihat berbagai persoalan yang semakin membebani masyarakat. “Hari ini kami hadir sebagai representasi suara rakyat yang semakin terhimpit oleh krisis ekonomi, pendidikan yang terabaikan, serta demokrasi yang terus mengalami kemunduran. Negara harus kembali berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elite. Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengingatkan pemerintah agar kembali kepada amanat konstitusi dan cita-cita reformasi,” tegas Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu: Stabilkan dan Perkuat Kembali Nilai Rupiah BEM FISEH UCM menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai berdampak langsung terhadap kenaikan biaya hidup masyarakat, meningkatnya biaya produksi industri, serta melemahnya ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menstabilkan serta memperkuat kembali nilai rupiah demi melindungi kesejahteraan rakyat.  Hentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih Mahasiswa menilai Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih masih menyisakan berbagai persoalan tata kelola, pengawasan, transparansi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan. Pemerintah didesak untuk menghentikan kedua program tersebut dan melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pelaksanaannya. Murnikan 20% APBN untuk Pendidikan Sesuai Amanat Konstitusi BEM FISEH UCM menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun dalam praktiknya, alokasi tersebut dinilai belum sepenuhnya digunakan secara murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah dituntut memastikan seluruh anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan TNI-POLRI ke Barak BEM FISEH UCM menolak semakin luasnya keterlibatan aparat bersenjata dalam ruang-ruang sipil. Mahasiswa menilai fenomena tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan mengancam demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemerintah dituntut mengembalikan TNI dan POLRI pada fungsi pokoknya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara serta menghentikan perluasan peran aparat dalam sektor-sektor sipil. Sahkan RUU Perampasan Aset Dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh, BEM FISEH UCM mendesak DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat. Anugrah Usman menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk kritik, tetapi juga peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. “Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan publik dan berdiri bersama rakyat. Ketika pendidikan terancam, ekonomi melemah, dan demokrasi mengalami kemunduran, maka mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk bersuara dan bergerak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal masa depan Indonesia,” ujar Anugrah Usman. Melalui aksi “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia”, BEM FISEH UCM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan perjuangan rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Sampah Palopo: Antara Keterbatasan Pemerintah dan Rendahnya Kesadaran Warga

ruminews.id, Palopo -‏ Persoalan sampah kembali menjadi sorotan dalam Dialog Civil Society yang digelar Populi Institute di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, Rabu, 10 Juni 2026. Forum yang mengangkat tema “Persoalan Sampah di Kota Palopo: Tantangan dan Solusi yang Berkelanjutan” itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membedah akar persoalan sampah yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Ir. Erdir, S.T., M.Si., pemerhati lingkungan Muhammad Fajri, S.T., serta Abdul Malik, S.T. dari Yayasan Sawerigading. Sejumlah komunitas dan elemen masyarakat sipil turut hadir untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait persoalan lingkungan di Kota Palopo. Diskusi diawali dengan pemaparan mengenai kondisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Bagi para peserta diskusi, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan lagi isu lokal, melainkan krisis lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Di tingkat daerah, situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah di Kota Palopo mencapai sekitar 37.823 hingga 38.823 ton per tahun, atau setara 103 hingga 120 ton per hari. Pada momentum tertentu seperti Ramadan dan Hari Raya, volumenya bahkan dapat meningkat hingga 50 hingga 60 ton. “Masalah terbesar sebenarnya berada di tingkat hulu,” ujar Muhammad Fajri dalam diskusi tersebut. Menurut dia, sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang cukup dibuang begitu saja. Padahal, sampah memiliki jenis dan metode pengelolaan yang berbeda. Pandangan serupa juga muncul dari peserta diskusi lainnya. Rendahnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama yang membuat persoalan sampah terus berulang dari tahun ke tahun. Edukasi mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah dinilai masih sangat minim. Dari sisi pemerintah, Erdir mengakui bahwa pengelolaan sampah di Kota Palopo masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan armada pengangkut, kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, serta belum optimalnya regulasi menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. “Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak kekurangan. Armada terbatas, fasilitas belum merata, dan beberapa program sering terkendala di lapangan,” kata Erdir. Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah, penambahan fasilitas tempat sampah, hingga penyusunan regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Namun implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Salah satu hambatan yang kerap ditemui, kata dia, adalah penolakan sebagian warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan atau pembuangan sampah di sekitar kawasan permukiman. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Malik menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami jenis-jenis sampah agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan tepat. “Secara umum, sampah terbagi menjadi sampah organik dan anorganik. Keduanya memiliki metode pengelolaan yang berbeda sehingga perlu dipilah sejak dari rumah,” ujarnya. Menurut Abdul Malik, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam mengurangi dan mengelola sampah yang mereka hasilkan. Ia mencontohkan berbagai inovasi yang telah dilakukan Yayasan Sawerigading. Salah satunya mengolah sampah menjadi bahan baku batako dan produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomis. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sampah tidak selalu menjadi beban lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber daya jika dikelola dengan baik. Selain memperkuat infrastruktur dan regulasi, pemerintah juga berupaya mendorong lahirnya aturan dari tingkat kelurahan hingga kota. Beberapa di antaranya berupa penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan serta pengaturan retribusi pengangkutan sampah bagi setiap kepala keluarga. Meski demikian, para peserta dialog sepakat bahwa solusi jangka panjang tetap harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran lingkungan perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pendidikan lingkungan hidup bahkan dinilai perlu mendapatkan porsi yang lebih besar dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, budaya menjaga kebersihan dan mengelola sampah dapat tumbuh sejak usia muda. Pada akhirnya, persoalan sampah bukan sekadar masalah teknis pengangkutan atau penyediaan tempat pembuangan. Masalah ini menyangkut budaya, kebiasaan, dan kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah, komunitas, dunia pendidikan, dan warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Sebab, sampah yang hari ini diabaikan tidak akan hilang begitu saja. Ia akan kembali dalam bentuk pencemaran, banjir, kerusakan lingkungan, hingga ancaman kesehatan. Karena itu, perubahan harus dimulai dari hal paling sederhana: kesadaran bahwa setiap sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sendiri.

Scroll to Top