Uncategorized

Daerah, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Festival Olahraga Maramba Hidupkan Pujasera, UMKM Ikut Bergeliat

Ruminews, Luwu Timur — Pujasera Desa Maramba, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, mendadak ramai pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Warga berdatangan menyaksikan rangkaian Festival Olahraga yang digelar mahasiswa KKN-T Posko V Desa Maramba dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

KKN ITH Gelar “Cerdas Digital Sejak Dini” untuk Siswa SD di Kelurahan Coppo

Ruminews.id, Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dari Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) sukses menyelenggarakan program kerja utama bertajuk “Cerdas Digital Sejak Dini” di SD Negeri 13 Barru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, (20/8/2026) ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi digital dasar bagi siswa tingkat akhir di sekolah dasar tersebut.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Mahasiswa KKN 03 ITH Mangempang Gelar Pelatihan Digitalisasi bagi Aparatur Kelurahan

Ruminews.id, Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 03 Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) melaksanakan program pelatihan digitalisasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Kegiatan ini digagas berdasarkan hasil observasi awal mahasiswa yang menemukan bahwa masih banyak staf kelurahan yang kurang memahami penggunaan aplikasi dasar perkantoran seperti Microsoft Word dan Microsoft Excel dalam pekerjaan sehari-hari.

Opini, Uncategorized

Republik untuk Siapa? Menagih Janji Kesejahteraan di Bawah Kekuasaan Tanpa Kepekaan

Penulis : Safrudin Halik – Kader HmI Komisariat HUKUM 45 Unibos Ruminews.id, – Indonesia, Tidak lama lagi kita akan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, momentum tahunan yang seharusnya melahirkan refleksi mendalam atas kedaulatan rakyat ini justru dibayang-bayangi oleh kecemasan yang kian menggejala. Kebijakan publik yang beredar makin jauh dari pemenuhan hak-hak mendasar masyarakat, indikasi komodifikasi hukum kian kentara, dan penyempitan ruang partisipasi sipil menandakan adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Sejak awal kepemimpinan nasional saat ini, melahirkan rentetan problematika mendasar mulai dari tingginya biaya pendidikan tinggi, kerentanan ekonomi masyarakat bawah, hingga ketimpangan sosial bukan saja tidak menemukan jalan keluar yang substantif, melainkan makin dikaburkan oleh lahirnya kebijakan-kebijakan yang keliru arah. Peringatan kemerdekaan ini menuntut evaluasi secara menyeluruh sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar masihkah Indonesia dijalankan sebagai sebuah Republik yang mengabdi pada kepentingan umum? Untuk memahami akar penyimpangan yang terjadi hari ini, penulis menggunakan pemikiran filsafat politik klasik memberikan pisau analisis yang presisi. Sebagaimana dijelaskan oleh Robertus Robet dalam bukunya Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, kata “republik” berakar dari bahasa Latin res publica, yang secara harfiah berarti “urusan publik” atau “kepunyaan bersama”. Landasan ontologis dari res publica adalah penolakan mutlak terhadap pemanfaatan kekuasaan negara untuk kepentingan privat atau golongan (res privata). Kekuasaan dalam tradisi republikanisme bukanlah milik pribadi penguasa, sekelompok elite, maupun rezim tertentu, melainkan milik seluruh warga negara yang wajib diabdikan sepenuhnya bagi kemaslahatan umum . Ketika sebuah kebijakan disusun tanpa memedulikan kebutuhan mendasar rakyat dan hanya berfokus pada akumulasi kekuasaan atau pembentukan citra ketahanan yang semu, maka hakikat res publica tersebut sejatinya telah dibajak. Perspektif ini bertali-temali dengan konsepsi filsafat politik Plato dalam karya monumentalnya, Politeia (Republic). Plato menegaskan bahwa negara ideal hanya dapat terwujud apabila dipimpin oleh mereka yang berorientasi pada kebajikan (virtue) dan keadilan (justice), bukan oleh penguasa yang dikuasai oleh hasrat (appetite) akan dominasi, kemegahan fisik, atau penghormatan material semata. Bagi Plato, penyimpangan tata negara terjadi ketika penguasa gagal mengidentifikasi apa yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyatnya, lalu menggantikannya dengan retorika dan kepatuhan institusional yang kaku. “Kepemimpinan yang adil adalah kepemimpinan yang bertindak atas dasar rasionalitas demi kebaikan jiwa dan kesejahteraan seluruh warganya, bukan yang memaksakan kehendak top-down demi tercapainya keseragaman komando.” Negara gagal Menjawab Problem Rakyat dalam Kebijakan Publik Jika kita menelaah arah kebijakan pemerintahan saat ini, terdapat jarak yang sangat lebar antara problem nyata yang dihadapi rakyat dan “jawaban” yang ditawarkan oleh negara. Negara hari ini tampak gagap membaca akar masalah, sehingga regulasi dan program strategis yang diluncurkan justru menjadi tidak relevan, salah sasaran, dan menimbulkan kegaduhan publik. Sebagai contoh, ketika masyarakat dan dunia pendidikan tinggi tercekik oleh persoalan komersialisasi pendidikan, mahalnya UKT, serta terbatasnya fasilitas riset di kampus-kampus negeri yang ada, pemerintah justru mewacanakan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Ini adalah bentuk kebijakan yang tidak menjawab persoalan. Akar masalah pendidikan nasional bukanlah kurangnya universitas baru bertipe khusus, melainkan ketidakmampuan negara dalam menjamin keterjangkauan dan kualitas pendidikan tinggi yang sudah ada bagi seluruh lapisan masyarakat. Membangun institusi anyar dengan pendekatan terpusat alih-alih membenahi ekosistem pendidikan riil adalah wujud dari kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ketidaksesuaian pendekatan ini makin terlihat jelas ketika negara menyelesaikan berbagai persoalan sipil melalui pendekatan komando dan sekuritisasi. Pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) melalui skema pencetakan manajer desa yang diwajibkan mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diintegrasikan ke dalam struktur komando terpusat, hingga dorongan keterlibatan militer dalam ranah-ranah sipil lainnya, menunjukkan pola pikir yang seragam. negara dalam hal ini memandang persoalan kesejahteraan dan sosial-ekonomi sebagai masalah logistik dan disiplin militer. Padahal, akar masalah ekonomi desa adalah ketimpangan akses pasar, tengkulak, dan minimnya permodalan rakyat kecil bukan kurangnya kedisiplinan militer para pengelola koperasi. Begitu pula dengan pemenuhan gizi masyarakat, akar masalahnya terletak pada kemiskinan struktural, kedaulatan pangan lokal, dan daya beli keluarga bukan persoalan komando distribusi yang kaku. Pendekatan ini terbukti tidak berpihak pada kebutuhan substantif rakyat karena mengabaikan pemberdayaan partisipatif dan mengangkangi keahlian sipil. Kebijakan yang ideal seharusnya lahir dari pembacaan atas kebutuhan objektif masyarakat, bukan dari pemaksaan ideologi kekuasaan yang tidak relevan dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Secara istilah, tata kelola kebijakan negara saat ini tepat digambarkan melalui kombinasi dua istilah: “Oligarchic Autocratic Legalism”dan “Militarized Statism”. Autocratic Legalism adalah Penggunaan instrumen hukum, Peraturan Presiden, maupun undang-undang bukan untuk menegakkan keadilan atau membatasi kekuasaan (rule of law), melainkan untuk melegitimasi kehendak penguasa dan memangkas mekanisme kontrol publik (rule by law). Hukum dijadikan alat pembenar atas kebijakan yang tidak pro-rakyat. Oligarchic & Militarized Statism (Paham Negara Otortiter-Militeristik yang Mengabdi pada Oligarki) adalah Kecenderungan negara untuk menempatkan instrumen komando dan kekuatan modal sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan bangsa. Negara bertindak secara paternalistik-sentralistik, mengabaikan kapasitas institusi sipil, dan menggeser fokus pembangunan dari perlindungan hak-hak dasar warga menjadi sekadar penataan ketertiban fisik dan pengamanan kepentingan segelintir elite. Apabila kecenderungan pembentukan kebijakan yang tidak pro-rakyat ini terus dipelihara tanpa koreksi mendasar, Indonesia akan berhadapan dengan ancaman sistemik yang sangat berat di masa depan: Krisis Legitimasi dan Ketidakpercayaan Publik (Distrust),Ketika rakyat menyadari bahwa kebijakan negara tidak pernah benar-benar menjawab kesulitan hidup mereka—seperti tingginya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja, dan mahalnya biaya sekolah—maka tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi akan merosot tajam. Degradasi Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kebebasan Akademik,Kebijakan pendidikan yang salah arah dan cenderung menyeragamkan pola pikir akan mematikan daya kritis masyarakat. Tanpa tradisi berpikir kritis dan kebebasan akademik yang sehat, bangsa ini akan kehilangan kemampuan untuk berinovasi dan menyelesaikan masalah-masalah kompleks di masa depan. Ketimpangan Sosial-Ekonomi yang Makin Meluas,Kebijakan top-down yang mengabaikan kedaulatan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput akan makin melebarkan jurang pemisah antara masyarakat biasa dan elite penguasa, yang pada akhirnya memicu ketegangan dan kerentanan sosial yang berlanjut. Di tengah kebuntuan artikulasi politik dan melencengnya arah kebijakan negara, mahasiswa khususnya Mahasiswa Hukum dan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus mengambil peran historis dan intelektualnya sebagai garda depan pengawal res publica*. Kedua elemen ini tidak boleh terjebak menjadi penonton pasif atau sekadar bagian dari seremoni politik, melainkan harus menyatu dalam gerakan advokasi dan pemikiran kritis yang padu. Substansi peran dan fungsi ini mencakup beberapa langkah konkrit: Eksaminasi Hukum Kritis dan Melakukan Uji Materiil (Judicial Review),Mahasiswa hukum

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Mahasiswa KKN ITH III Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Mattappawalie Kab. Barru

ruminews.id, Mattappawalie – Sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) III Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) yang bertugas di Kelurahan Mattappawalie menggelar Seminar Program Kerja bertajuk “Penguatan Partisipasi Masyarakat, Kepemudaan, dan Kohesi Sosial” di Gedung PKG Mattappawalie, Kamis (30/7/2026).

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Konsolidasikan Rekomendasi Kebijakan Nasional, Forum Dialog Riset Advokasi Publik Libatkan Lintas Institusi Strategis

ruminews.id, Makassar — Tim Advokasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) menggelar Forum Dialog Riset Advokasi Publik di Ballroom Hotel Ramayana Makassar, Rabu (29/7/2026), sebagai puncak dari rangkaian agenda advokasi yang telah berlangsung secara bertahap selama hampir dua bulan. Forum tersebut mengangkat tema “Evaluasi Tata Kelola Program Strategis Nasional sebagai Landasan Perumusan Rekomendasi Kebijakan dalam Perspektif Keadilan Substantif, Evidence-Based Policy, dan Pengawasan Konstitusional.” Forum ini mempertemukan lintas institusi strategis, yang terdiri atas unsur Forkopimda, lembaga negara, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, pemerintah daerah, BUMN, kalangan akademisi, mahasiswa, jurnalis, NGO, organisasi kepemudaan, serta berbagai stakeholder yang memiliki relevansi langsung dengan implementasi Program Strategis Nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pelayanan publik. Di antara institusi yang terlibat dalam forum ini yaitu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kodam XIV/Hasanuddin, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, BGN/KPPG Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, BKKBN Perwakilan Sulawesi Selatan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), serta akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Forum ini merupakan bagian dari Agenda Advokasi Publik Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel yang sebelumnya melalui tahapan konsolidasi internal dan pengumpulan data, Aksi Jilid I, Aksi Jilid II, pembukaan Posko Pengaduan Advokasi Publik, Aksi Jilid III, pemetaan stakeholder, audiensi lintas lembaga negara, hingga pelaksanaan Riset Advokasi Publik. Seluruh tahapan tersebut diarahkan untuk menghasilkan Policy Brief dan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI sebagai kontribusi masyarakat sipil dalam penyempurnaan pelaksanaan Program Strategis Nasional. Advokasi Harus Bertransformasi Menjadi Rekomendasi Kebijakan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang konsolidasi antara gerakan advokasi, data empiris, dan perspektif kelembagaan. «“Riset Advokasi Publik ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi ruang konsolidasi data, penguatan argumentasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Gerakan mahasiswa harus mampu bertransformasi dari penyampaian aspirasi di lapangan menjadi dokumen kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kelembagaan,” ujar Rafly.» Menurutnya, isu-isu seperti MBG, KDMP, ketahanan pangan, pengawasan anggaran, dan efektivitas Program Strategis Nasional perlu dievaluasi melalui pendekatan berbasis data agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki daya guna bagi pemerintah pusat maupun DPR RI. HMI Bangun Ruang Kolaborasi Lintas Sektor Moderator forum, Iwan Mazkrib, menyampaikan bahwa Riset Advokasi Publik dirancang sebagai model advokasi berbasis riset yang mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, akademisi, media, dan masyarakat sipil dalam satu ruang kebijakan. «“Kami ingin membangun tradisi advokasi yang berbasis riset. Seluruh pandangan yang disampaikan hari ini akan dihimpun menjadi rekomendasi bersama, bukan untuk memperlemah kebijakan negara, tetapi untuk memperkuat kualitas tata kelola dan memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Iwan.» Ia menambahkan bahwa seluruh hasil forum akan dikompilasi menjadi Policy Brief Riset Advokasi Publik sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar tindak lanjut advokasi di tingkat daerah maupun nasional. PB HMI Apresiasi Konsolidasi Data 24 Kabupaten/Kota Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI, Muhammad Arsy Jailolo, yang hadir dalam forum tersebut memberikan apresiasi atas langkah Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel yang berhasil menghadirkan berbagai institusi negara, organisasi kepemudaan, akademisi, media, dan stakeholder lintas sektor dalam satu ruang dialog. Menurutnya, kekuatan utama forum ini terletak pada kemampuan mengonsolidasikan persoalan-persoalan riil dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan. «“Yang dibangun hari ini bukan hanya forum diskusi, tetapi konsolidasi data dan gagasan dari seluruh Sulawesi Selatan. HMI harus membawa fakta, data, dan problem nyata dari 24 kabupaten/kota. Ketika nanti rekomendasi ini dibawa ke Jakarta, yang dibawa bukan sekadar aspirasi, tetapi kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan yang telah dirumuskan secara sistematis,” ujar Arsy.» Ia juga mendorong agar hasil forum ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI dengan melibatkan seluruh anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki daya dorong politik yang lebih kuat. DPRD Sulsel Siap Kawal Aspirasi dan Rekomendasi Forum   Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, yang hadir sebagai Keynote Speaker, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BADKO HMI Sulsel dalam membangun forum advokasi berbasis riset. Menurutnya, DPRD Sulsel terbuka terhadap seluruh aspirasi yang berkembang, baik yang berkaitan dengan kebijakan daerah maupun kebijakan nasional yang berdampak terhadap masyarakat Sulawesi Selatan. «“DPRD Sulawesi Selatan terbuka menerima seluruh aspirasi masyarakat. Kami berharap rekomendasi yang lahir dari forum ini benar-benar menjadi representasi kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan dan dapat diperjuangkan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menjadi bahan dukungan kepada DPR RI dan pemerintah pusat,” ujar Rachmatika.» Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif, serta memastikan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab agar tetap mendukung stabilitas daerah, investasi, dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan. Dari Jalanan ke Meja Kebijakan Forum Dialog Riset Advokasi Publik menandai perubahan pendekatan gerakan mahasiswa dari aksi demonstrasi menuju advokasi kebijakan berbasis riset. Rangkaian aksi yang sebelumnya dilakukan—mulai dari Aksi Jilid I, Aksi Jilid II bertajuk Reformasi Jilid II: Sulsel Gelap, hingga Aksi Jilid III—dikonsolidasikan melalui pengumpulan data lapangan, pengaduan masyarakat, dan audiensi dengan berbagai institusi negara. Dalam forum tersebut, para narasumber dan panelis juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen moral untuk mendukung pengawalan hasil rekomendasi kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Seluruh rekomendasi yang dihimpun akan dirumuskan menjadi Policy Brief Riset Advokasi Publik Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel yang selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, kementerian/lembaga terkait, serta menjadi bahan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nasional. Dengan pendekatan keadilan substantif, evidence-based policy, dan pengawasan konstitusional, BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak berhenti pada kritik, tetapi harus mampu menghadirkan rekomendasi kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga Program Strategis Nasional dapat dijalankan secara lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Mahasiswa KKN UNHAS Mengajak Masyarakat Menerapkan Pengelolaan dan Pemilahan Sampah melalui Sosialisasi

ruminews.id, Parepare — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu berupa sosialisasi bertajuk “Kelola Sampah, Jaga Lingkungan” pada 26 Juli 2026 di RW 4, Kelurahan Lapadde, Kota Parepare. Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat RW 4 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan dan pemilahan sampah sebagai langkah sederhana dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

JAM.ID Ancam Turun ke Jalan, Somasi PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa atas Dugaan Pelanggaran Proyek Reservoir

ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) resmi melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan Direktur CV Empat Satria Perkasa terkait pelaksanaan proyek pembangunan Bak Reservoir PDAM Makassar di kawasan Woodland/SMM Property, Kota Makassar. Somasi tersebut disertai ultimatum bahwa apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, JAM.ID akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengusung grand issue “Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bak Reservoir PDAM Makassar.” Ketua JAM.ID menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik dan berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, JAM.ID menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pengguna jasa. Sorotan pertama adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena memuat identitas pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga konsultan pengawas. Selain itu, JAM.ID juga meminta dilakukan verifikasi terhadap mutu material beton yang digunakan dalam pembangunan reservoir. Organisasi tersebut mendesak agar CV Empat Satria Perkasa membuka dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), hasil uji mutu beton, sertifikat material, dokumen penerimaan material, serta dokumen pengendalian mutu sebagai bukti bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dimiliki JAM.ID, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berjalan sesuai ketentuan. Dalam somasinya, JAM.ID mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. JAM.ID memberikan waktu 2×24 jam kepada PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan papan informasi proyek, menunjukkan dokumen pengendalian mutu pekerjaan beserta hasil uji mutu beton, menjelaskan penerapan pengawasan K3, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar teknis maupun keselamatan kerja. Apabila somasi tersebut tidak direspons, JAM.ID memastikan akan membawa persoalan ini ke ruang publik melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dalam aksi nanti, mereka akan mendesak agar dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan reservoir diusut secara terbuka, transparan, dan profesional. JAM.ID juga meminta PDAM Makassar sebagai pengguna jasa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, serta memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas. Menurut JAM.ID, transparansi dalam proyek pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, organisasi tersebut berharap PDAM Makassar bersedia menerima perwakilan massa aksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas somasi yang telah disampaikan.

Scroll to Top