Nasional

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Darurat Karhutla Nasional, Tegakkan Hukum dan Hentikan Perampasan Hak Atas Udara Bersih

Ruminews.id – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus menjadi ancaman terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keselamatan manusia mendapat sorotan dari Kabid Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone Periode 2026–2028. Persoalan ini dinilai membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan berkelanjutan dari pemerintah, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga berpotensi melintasi batas negara akibat penyebaran kabut asap.

Infotainment, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Karhutla Terus Membara, Evaluasi Jangan Sekadar Wacana

Ruminews.id – KAIRO 13 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi sorotan setelah asap terdeteksi meluas hingga sejumlah wilayah di Asia Tenggara. Kondisi ini memicu beragam respon masyarakat yang menilai lambatnya penanganan dilapangan. serta mendorong pemerintah agar bertindak cepat sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran yang bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Kabut Menyebar Hingga Ke Daerah: Saatnya Negara Ambil Sikap Tidak Sekedar Menyaksikan

Penulis: Muh Huzair Tarmisi Alam, S.Sos – Aktivis Sosial Ruminews.id – Ketika persoalan lingkungan meluas, yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan, melainkan keseriusan dalam mencari penyebab dan keberanian untuk bertindak. Ada sesuatu yang patut menjadi perhatian kita ketika kabut dan kondisi udara yang tidak biasa mulai dirasakan di berbagai daerah. Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai fenomena alam yang datang dan pergi, kemudian dilupakan ketika keadaan kembali normal. Ketika masyarakat di berbagai wilayah mulai mempertanyakan kondisi udara di sekitarnya, pemerintah, pemangku kebijakan, dan seluruh elemen masyarakat perlu mengambil sikap yang lebih serius. Bukan dengan membangun kepanikan, bukan pula dengan menyebarkan dugaan yang belum terbukti, melainkan dengan memastikan apa yang sebenarnya sedang terjadi. Sebab, persoalan yang menyangkut udara yang kita hirup bukanlah perkara sepeleh. Ini menyangkut kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat. Persoalan yang Meluas Tidak Boleh Ditangani dengan Sikap Biasa Jika suatu persoalan mulai dirasakan di berbagai daerah, pendekatan penanganannya harus disesuaikan dengan luas dan tingkat risikonya. Pemerintah pusat tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menunggu instruksi. Instansi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, meteorologi, dan penanggulangan bencana perlu berkoordinasi sesuai kewenangannya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kondisi sebenarnya melalui pemantauan kualitas udara, pemeriksaan sumber pencemaran, serta penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat. Apakah kondisi tersebut disebabkan oleh kabut alami, asap kebakaran hutan dan lahan, aktivitas industri, debu, atau faktor lainnya? Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi, tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh kabut di Indonesia berasal dari satu sumber yang sama. Namun, juga tidak boleh menjadikan ketidakpastian sebagai alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Jangan Menunggu Korban untuk Mulai Bertindak Salah satu kesalahan dalam menyikapi persoalan publik adalah menunggu dampaknya menjadi besar sebelum mengambil tindakan serius. Padahal, pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan setelah masyarakat mengalami kerugian, jika kualitas udara di suatu wilayah memburuk, masyarakat berhak memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai tingkat risikonya. Seperti kelompok rentan, anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan, perlu mendapatkan perhatian khusus. Sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah juga perlu memiliki langkah antisipasi yang sesuai dengan hasil pemantauan dan tingkat bahaya di wilayah masing-masing, jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak apakah udara yang mereka hirup aman, sementara informasi resmi sulit diperoleh. Kehadiran pemerintah tidak hanya dibutuhkan ketika keadaan sudah darurat, justru yang paling berarti adalah ketika pemerintah mampu mendeteksi ancaman lebih awal dan melindungi masyarakat sebelum dampak yang lebih besar terjadi. Pemerintah Harus Hadir, Bukan Sekadar Memberi Himbauan Ketika persoalan lingkungan meluas, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar himbauan, masyarakat membutuhkan data yang dapat dipercaya, penjelasan mengenai penyebab masalah, langkah penanganan yang terukur, serta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah pusat perlu memastikan koordinasi lintas daerah berjalan efektif, begitupun pemerintah provinsi perlu membantu menyelaraskan penanganan ketika persoalan melampaui batas kabupaten atau kota. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota harus aktif memantau kondisi wilayahnya, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan, pencemaran industri, atau pelanggaran lingkungan lainnya, penanganannya harus dilakukan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil jika bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Keadilan lingkungan menuntut agar setiap pihak menjalankan kewajibannya secara proporsional, tanpa pandang bulu. Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton Terhadap Problem Yang Terjadi, Rakyat Butuh Solusi Konkrit Persoalan yang meluas hingga ke daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah . Setiap daerah memiliki karakteristik lingkungan dan potensi risiko yang berbeda. Karena itu, penanganan tidak bisa hanya mengandalkan satu pendekatan untuk seluruh wilayah Indonesia. Daerah yang menghadapi kebakaran lahan membutuhkan langkah pengendalian kebakaran. Daerah yang mengalami pencemaran industri membutuhkan pemeriksaan sumber pencemaran. Sementara daerah yang mengalami kabut akibat kondisi meteorologis memerlukan penjelasan ilmiah agar masyarakat tidak salah memahami situasi. Negara harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: apa yang sedang terjadi, penyebabnya dari mana, dan solusi apa yang haru di terapkan? Jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Kita tidak sedang meminta pemerintah untuk menciptakan kepastian dari sesuatu yang belum diketahui, masyarakat hanya meminta keseriusan untuk mencari tahu, menjelaskan hasilnya, dan mengambil tindakan berdasarkan fakta. Jangan Biarkan Masyarakat Menanggung Risiko Sendirian Persoalan lingkungan sering kali memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Masyarakat yang paling sedikit memiliki kendali atas sumber pencemaran justru dapat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, mereka harus tetap bekerja, memenuhi kebutuhan keluarga, mengantar anak ke sekolah, dan menjalankan kehidupan sehari-hari di tengah ketidakpastian kondisi lingkungan. Karena itu, menyikapi persoalan ini tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Langkah perlindungan individu memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban untuk mengendalikan sumber pencemaran, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat, akses pelayanan kesehatan, serta saluran pengaduan yang dapat ditindaklanjuti. Di sisi lain, masyarakat juga harus berperan aktif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghindari pembakaran terbuka, dan melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan lingkungan. Tanggung jawab harus berjalan dua arah: masyarakat ikut menjaga, sedangkan pemerintah memastikan perlindungan dan penanganan berlangsung secara nyata. Pada Akhirnya : Jangan Sampai Kabut Yang Merajalela Menjadi Simbol Hilangnya Kepedulian Terhadap Masyarakat Ada pelajaran yang lebih dalam dari problem ini. Kabut membuat pandangan menjadi terbatas, semua sulit melihat apa yang berada jauh di depan. Namun, dalam kehidupan berbangsa, sesuatu yang jauh lebih berbahaya adalah ketika persoalan nyata berada di depan mata, tetapi kita memilih untuk tidak melihatnya. Jangan sampai kita terbiasa dengan udara yang tercemar, sampai keluhan masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan jangan sampai setiap kejadian hanya menjadi pembicaraan sesaat tanpa menghasilkan perubahan. Lingkungan bukan warisan yang boleh kita habiskan demi kepentingan hari ini, lingkungan adalah titipan kehidupan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya. Kemajuan suatu bangsa tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau besarnya investasi. Kemajuan juga terlihat dari kemampuan negara melindungi kesehatan rakyat dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Sebab, pembangunan yang mengabaikan kualitas lingkungan pada akhirnya dapat menciptakan beban sosial, ekonomi, dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat. Penutup: Saatnya Bertindak Berdasarkan Fakta dan Tanggung Jawab Persoalan kabut dan kualitas udara yang

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Loyalitas Tanpa Kemandirian: Ironi Regenerasi dalam Tubuh PMII

Penulis: Muh qodri, Kader PMII Komisariat UIN Alauddin Makassar Ruminews.id – Loyalitas dalam sebuah organisasi merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan dan arah perjuangan organisasi itu sendiri. Namun, loyalitas tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai kesetiaan terhadap lembaga, kepatuhan terhadap senior, atau sekadar hadir dalam setiap kegiatan organisasi. Lebih dari itu, loyalitas harus lahir dari kesadaran ideologis, tanggung jawab moral, dan kemampuan setiap kader untuk memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan organisasi. Persoalan yang kemudian muncul adalah ketika loyalitas hanya menjadi simbol pengabdian, sementara kesadaran untuk berpikir, bergerak, dan mengembangkan organisasi justru semakin melemah.

UMR 2027
Ekonomi, Nasional

Said Iqbal Usulkan UMR 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Sebut PHK Tak Semata karena Upah

Ruminews.id, Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam konferensi pers daring pada Selasa (13/10/2026), Iqbal menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9. “Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal. Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama rata-rata sebesar 5,43 persen. Dengan menggunakan indeks tertentu pada batas maksimal 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen. Namun, Iqbal mengusulkan agar kenaikan rata-rata nasional ditetapkan sebesar 7,5 persen, dengan besaran berbeda di setiap daerah sesuai kondisi ekonomi masing-masing. “Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujarnya. Said Iqbal: Kenaikan Upah Tak Otomatis Picu PHK Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5–9,5 persen tidak serta-merta menyebabkan perusahaan menutup usaha atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia merujuk pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan bahwa pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah. “Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata Iqbal. Menurut dia, penutupan perusahaan dan gelombang PHK dalam setahun terakhir dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan geopolitik global. Dampak tersebut terutama dirasakan industri yang berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. Iqbal menjelaskan, pelemahan permintaan di pasar internasional turut menekan permintaan terhadap produk Indonesia. Kondisi tersebut membuat perusahaan menghadapi penurunan pesanan dan tekanan terhadap kegiatan produksi. “Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya. Selain penurunan permintaan global, Iqbal menyoroti kenaikan biaya produksi yang tidak diimbangi kemampuan modal perusahaan. Sejumlah komponen biaya yang menjadi perhatian meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik. Menurutnya, ketika biaya produksi meningkat, perusahaan dapat melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja. “Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal. Usulan kenaikan upah minimum 2027 tersebut masih berupa rekomendasi Said Iqbal. Besaran kenaikan yang akan berlaku nantinya bergantung pada ketentuan resmi pemerintah serta perhitungan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Theosofie Semarang
Nasional, Pendidikan, Religi

Sanggar Theosofie Semarang Bahas Pengenalan Diri Sejati dan Keteladanan Tokoh Kebijaksanaan

Ruminews.id, Semarang — Sanggar Theosofie Semarang kembali menggelar Sarasehan Rutin pada Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi batin dan pendalaman pemikiran Theosofie yang dihadiri pengurus, anggota, serta mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dapil Nasional
Nasional, Pemerintahan, Politik

DPR Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi Berpotensi Diisi Caleg yang Kalah

Ruminews.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan usulan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berpeluang menjadi anggota DPR melalui mekanisme yang ditentukan partai politik.

Scroll to Top