Political literacy dan Matinya Rasionalitas Publik: Menggugat Demokrasi Semu di Indonesia
Ruminews.id – Demokrasi Indonesia hari ini tampak hidup secara prosedural, tetapi sesungguhnya mengalami krisis secara substansial. Pemilu berjalan rutin, partisipasi pemilih tinggi, dan kebebasan berpendapat dijamin secara formal. Namun di balik itu semua, terdapat problem mendasar yang jarang disentuh secara serius: menguatnya political illiteracy atau ketidakmelekkan politik di tengah masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar persoalan kurangnya pengetahuan politik, melainkan cerminan dari matinya rasionalitas publik dalam kehidupan demokrasi. Dalam kerangka pemikiran Jürgen Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang publik yang rasional sebuah arena di mana warga negara berdiskusi secara kritis, bebas dari dominasi, dan berorientasi pada kebenaran. Namun realitas di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Ruang publik kita dipenuhi oleh disinformasi, politik identitas, serta narasi-narasi emosional yang mengaburkan nalar kritis. Diskursus politik tidak lagi didasarkan pada argumentasi rasional, melainkan pada sentimen, loyalitas buta, dan bahkan manipulasi yang sistematis. Akibatnya, partisipasi politik yang tinggi tidak serta-merta mencerminkan kualitas demokrasi yang baik. Rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi tidak selalu hadir secara sadar. Pilihan politik sering kali tidak didasarkan pada pemahaman atas visi, program, atau rekam jejak kandidat, melainkan pada popularitas semu, tekanan sosial, atau bahkan disinformasi yang masif. Dalam konteks ini, political illiteracy menjelma menjadi ancaman laten yang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Lebih jauh, jika ditarik ke pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang volonté générale (kehendak umum), kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam pembentukan kehendak kolektif yang rasional. Kehendak umum seharusnya lahir dari warga negara yang sadar, rasional, dan mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Namun dalam situasi political illiteracy, yang muncul justru adalah agregasi kepentingan yang terfragmentasi, mudah dimanipulasi, dan jauh dari cita-cita kepentingan umum. Ironisnya, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari peran negara dan aktor politik itu sendiri. Alih-alih menjadi agen pencerahan politik, negara justru kerap absen dalam membangun pendidikan politik yang substantif. Kurikulum pendidikan kewarganegaraan cenderung normatif dan tidak membekali warga dengan kemampuan berpikir kritis terhadap realitas politik. Sementara itu, partai politik lebih sering berfungsi sebagai mesin elektoral pragmatis daripada institusi pendidikan politik bagi masyarakat. Dalam banyak kasus, elite politik justru diuntungkan oleh rendahnya literasi politik publik, karena memudahkan mobilisasi dukungan tanpa perlu pertanggungjawaban rasional. Dalam situasi demikian, demokrasi Indonesia berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai “demokrasi semu”sebuah sistem yang secara formal demokratis, tetapi secara substansial kehilangan maknanya. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi sekadar ritual lima tahunan, tanpa diiringi kesadaran kritis yang menjadi ruh dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, menggugat political illiteracy bukan hanya soal meningkatkan pengetahuan politik masyarakat, tetapi juga tentang menghidupkan kembali rasionalitas publik sebagai fondasi demokrasi. Negara harus mengambil peran aktif dalam membangun pendidikan politik yang kritis dan emansipatoris. Di sisi lain, masyarakat sipil perlu memperkuat ruang-ruang diskursus yang sehat, bebas, dan berbasis argumentasi rasional. Tanpa itu semua, demokrasi Indonesia hanya akan menjadi panggung besar bagi ilusi kedaulatan rakyatdi mana rakyat tampak berkuasa, tetapi sesungguhnya tetap berada dalam bayang-bayang manipulasi dan ketidaktahuan.









