Pemuda

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kurangnya Minat Berorganisasi di Lingkungan Kampus: Tantangan Pengembangan Diri Mahasiswa di Era Modern

Penulis :Daniel – Founder Komunitas Gema Halaman ruminews.id – Organisasi kemahasiswaan selama ini dikenal sebagai salah satu sarana penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri di luar ruang kelas. Melalui organisasi, mahasiswa dapat belajar tentang kepemimpinan, komunikasi, kerja sama tim, manajemen waktu, hingga kemampuan memecahkan masalah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, minat mahasiswa untuk bergabung dan aktif dalam organisasi kampus cenderung mengalami penurunan. Fenomena ini menjadi perhatian berbagai kalangan akademisi karena organisasi merupakan bagian penting dari proses pendidikan tinggi. Tidak sedikit mahasiswa yang memilih untuk fokus pada perkuliahan, pekerjaan sampingan, atau aktivitas pribadi lainnya dibandingkan terlibat dalam kegiatan organisasi. Padahal, pengalaman berorganisasi sering kali menjadi nilai tambah yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja dan kehidupan sosial. Salah satu penyebab utama rendahnya minat berorganisasi adalah tingginya tuntutan akademik yang dihadapi mahasiswa. Banyak mahasiswa merasa bahwa waktu yang mereka miliki lebih baik digunakan untuk mengerjakan tugas, mempersiapkan ujian, atau meningkatkan prestasi akademik. Akibatnya, organisasi dipandang sebagai kegiatan tambahan yang berpotensi mengganggu fokus belajar. Perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan besar terhadap pola interaksi mahasiswa. Kehadiran media sosial, platform hiburan digital, serta berbagai bentuk komunikasi daring membuat mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu di dunia virtual dibandingkan terlibat dalam aktivitas sosial secara langsung. Kemudahan memperoleh informasi melalui internet juga membuat sebagian mahasiswa merasa tidak perlu bergabung dalam organisasi untuk memperluas jaringan atau mendapatkan pengalaman baru. Kurangnya pemahaman mengenai manfaat organisasi juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Sebagian mahasiswa masih menganggap organisasi hanya sebagai tempat berkumpul atau mengadakan kegiatan seremonial. Padahal, organisasi merupakan ruang belajar yang memberikan pengalaman praktis yang sering kali tidak diperoleh di dalam kelas. Menurut pandangan John Dewey, seorang filsuf dan tokoh pendidikan Amerika, yang dalam bukunya Democracy and Education  menjelaskan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung melalui proses belajar formal di kelas, tetapi juga melalui pengalaman sosial dan keterlibatan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dewey menegaskan bahwa pengalaman langsung merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Organisasi kampus menjadi salah satu ruang yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman tersebut melalui berbagai kegiatan yang melibatkan kerja sama dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa perlu melakukan berbagai inovasi agar tetap relevan di tengah perubahan zaman. Pemanfaatan teknologi digital, penyelenggaraan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, pengembangan program pelatihan keterampilan, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa. Organisasi juga perlu menunjukkan dampak nyata dari setiap program yang dijalankan agar mahasiswa dapat melihat manfaat langsung dari keterlibatan mereka. Pada akhirnya, organisasi kemahasiswaan bukan hanya sekadar tempat berkumpul atau melaksanakan kegiatan kampus. Organisasi merupakan laboratorium atau ruang yang memungkinkan mahasiswa belajar menjadi pemimpin, komunikator,memperluas relasi, dan menjadi individu yang mampu bekerja sama dengan berbagai pihak. Di era yang semakin kompleks dan kompetitif seperti saat ini, dunia kerja tidak hanya membutuhkan lulusan yang memiliki nilai akademik tinggi, tetapi juga individu yang mampu beradaptasi, bekerja dalam tim, berpikir kritis, serta memiliki jiwa kepemimpinan. Oleh karena itu, menumbuhkan kembali minat mahasiswa untuk berorganisasi bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi mahasiswa semata, melainkan juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Daerah, Kolaka Utara, Pemerintahan, Pemuda

Hilirisasi Nikel: Dibalik Janji Kesejahteraan, Kolaka Utara Dihancurkan oleh Ekspolitasi Tambang

ruminews.id – Kabupaten Kolaka Utara hari ini sedang menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel yang semakin brutal dan tidak terkendali. Atas nama hilirisasi dan investasi nasional, tanah-tanah rakyat dirusak, hutan dibabat, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat perlahan dihancurkan demi kepentingan korporasi tambang. Narasi kesejahteraan yang selama ini digaungkan pemerintah nyatanya tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Di berbagai wilayah Kolaka Utara, masyarakat mulai menghadapi banjir lumpur, pencemaran sungai, debu tambang, rusaknya lahan pertanian, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan akibat kerusakan lingkungan yang semakin masif. Hilirisasi yang seharusnya menjadi jalan menuju kemajuan justru berubah menjadi alat legitimasi untuk mengeruk sumber daya alam tanpa memikirkan keselamatan ekologis dan masa depan masyarakat lokal. Perusahaan datang membawa alat berat dan janji investasi, tetapi yang ditinggalkan hanyalah kerusakan alam dan konflik sosial yang terus membesar. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara lebih berpihak pada kepentingan industri dibanding keselamatan rakyat. Pengawasan terhadap aktivitas tambang sangat lemah, sementara pelanggaran lingkungan terus terjadi tanpa tindakan tegas. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah keruh dan tercemar. Hutan yang menjadi benteng ekologis perlahan hilang akibat pembukaan lahan tambang secara besar-besaran. Lebih parah lagi, masyarakat yang mencoba bersuara sering kali dianggap sebagai penghambat investasi. Kritik dibungkam, keresahan rakyat diabaikan, sementara eksploitasi terus berjalan tanpa kontrol yang jelas. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang nyata. Kami menilai bahwa pertambangan di Kolaka Utara telah bergerak menuju fase eksploitasi brutal yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka Kolaka Utara hanya akan menjadi wilayah rusak yang diwariskan kepada anak cucu. Maka dengan ini kami menyatakan sikap: Mendesak pemerintah pusat/mentri ESDM dan pemerintah daerah segera mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Kolaka Utara. Menindak tegas perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat. Menghentikan segala bentuk aktivitas tambang yang mengancam keselamatan ekologis dan sosial masyarakat. Memastikan pemulihan lingkungan terhadap sungai, hutan, lahan pertanian, dan kawasan terdampak. Menolak praktik hilirisasi yang hanya menjadikan rakyat sebagai korban demi keuntungan oligarki tambang. Kami menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Alam Kolaka Utara bukan objek eksploitasi tanpa batas. Tanah ini adalah ruang hidup masyarakat yang wajib dijaga, bukan dihancurkan demi kepentingan segelintir elit dan korporasi. “Ketika tambang semakin brutal, maka perlawanan rakyat adalah sebuah keharusan.”(jelasnya) Sumber: Pardi

Nasional, Opini, Pemuda

Dusta dibalik Singgasana Kekuasaan: Membaca Retak dan Krisis Kepercayaan Publik

Nama penulis : Muh Akhwan Al Wahda M – Founder Komunitas Kawan Baca ruminews.id, Kepercayaan publik adalah satu hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,ia bertumpu pada keyakinan orang-orang terhadap lembaga, pemimpin, dan sistem sosial yang akan berperilaku dengan adil, jujur, dan konsisten. Ini berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan dan kepatuhan, serta antara janji dan harapan. Tanpanya, hukum kehilangan wibawa nya, demokrasi kehilangan arti, dan masyarakat kehilangan rasa aman. Namun, belakangan ini fenomena yang sering kita saksikan justru menjadi sebuah paradoks yang menunjukkan bahwa integritas dari kekuasaan tidak lagi sesuai dengan nilai nilai yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahtraan sosial. Menilai hal tersebut justru yang terjadi adalah terkikis nya dan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pemerintah dan demokrasi yang selama ini di janjikan mampu untuk melindungi setiap hak dari warga negara.kasus korupsi yang merajalela,lemahnya sistem penegakan hukum, kinerja dan pelayanan yang buruk dari institusi dan mengakarnya pragmatisasi politik yang memicu legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap setiap lembaga institusi pemerintah retak dan mengancam stabilitas politik serta menurunkan kualitas demokrasi. Ini semua tidak di sebabkan oleh satu hal yang tunggal melainkan terjadi melalui mekanisme dan wacana politik yang terorganisir oleh kepentingan segelintir orang atau lebih asyik nya adalah oligarki. Justru hari ini kita di pertontonkan oleh wajah kekuasaan yang secara terang benderang mencedrai nilai nilai demokrasi dan kebabasan berpendapat. ketika kritik dianggap sebagai kekerasan,dan aspirasi kian kerap di bungkam dengan diselimuti tindakan represivitas, kata moralitas dan dogma agama di jadikat alat propaganda melalui media massa dan menjadi hal yang dinormalisasikan agar masyarakat terpecah belah dan di adu domba. Ketika institusi yang hari ini kita percaya sebagai lembaga penegak hukum, justru seringakli hanya menguntungkan sekelompok orang yang memiliki wewenang dan yang di rugikan adalah masyarakat banyak. sehingga masyarakat dilema dalam menetukan keputusan dan memunculkan polemik sosial yang tak pernah terselesaikan. pada akhir nya seperti apa yang di katakan moh hatta, bahwa indonesia berhasil meraih kemerdekaannya namun gagal dalam meraih cita-cita sosial nya. Mengutip apa yang di tuliskan oleh thomas hobbes “non veritas, sed autocritas facit legem” _bukan kebenaran, melainkan melainkan kekuasaanlah yang membuat hukum. karna yang paling menghawatirkan dan sangat menakutkan adalah sebenarnya tampil sebagai intelektual atau pakar di ruang publik yang memberikan satu doktrinasi atau argumen ilmiah tapi sama sekali tak peduli terhadap subtansi, alih alih menggiring opini masyarakat namun secara diam diam disusupi oleh kepentingan lain, akibatnya, ruang publik menjadi bising sekaligus gaduh oleh narasi yang terlihat seolah ilmiah dan menjanjikan padahal sebenarnya hanya berfungsi sebagai sarana untuk mempertahankan status quo dan kepentingan yang terselubung. Maka daripada itu, generasi muda menjadi salah satu solusi alternatif untuk kembali menjahit luka dan menjawab problematika umat yang terjadi hari ini.pondasi ideologi dan pengetahuan anak muda adalah satu hal yang mesti di hidupkan dari hari ke hari,agar tetap riuh dan mampu mendobrak kebuntuan di tengah pasang surut dan ketidakpastian zaman.melalui ruang alternatif seperti diskusi,literasi dan dialog, secara tidak langsung mengajak anak muda untuk mampu membaca arah antara relasi ekonomi,sosial,politik dan kekuasaan yang bertumpu pada pengetahuan, keberanian dan militansi untuk menavigasi arah masa depan serta menentukan keberpihakan nya dan bergerak menentang ketidakadilan ditengah defisit moral publik yang membabi buta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengutip apa yang disampaikan antonio gramsci, bahwa sejati nya seorang pemuda atau seorang pelajar harus menjadi intelekutual organik, yaitu menjadi jembatan antargenerasi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang seringkali tidak tersampaikan melalui tumpuan ilmu pengetahuan dan kritis serta partisipatif dalam mengawal kebijakan publik serta secara tegas dan berani dalam menyampaikan setiap sikap politik yang berpihak kepada apa yang dirasakan oleh golongan kaum tertindas. Sebab sejatinya pemuda menjadi ujung tanduk dari kemerdekaan dan keselamatan bangsa ini dari segal bentuk penjajahan yang ingin merobek cinta dan kasih tanah air.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Kebangsaan yang Kian Menjauh dari Cita-cita Negara

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id, Bulukumba – Tanggal 1 Juni bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Hari Lahir Pancasila merupakan ruang refleksi nasional untuk kembali meninjau arah perjalanan bangsa: apakah Indonesia masih berjalan pada rel ideologi negara, atau justru semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri bangsa. Pancasila lahir sebagai dasar negara, falsafah hidup bangsa, sekaligus panduan moral dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Bung Karno menggagas Pancasila sebagai “philosophische grondslag”, yakni landasan filosofis negara Indonesia yang hendak dibangun di atas prinsip kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan ketuhanan. Namun pertanyaan besar yang patut diajukan pada peringatan Hari Lahir Pancasila hari ini adalah: masihkah Indonesia setia kepada Pancasila?. Realitas sosial, politik, hukum, dan ekonomi bangsa hari ini menunjukkan bahwa banyak aspek kehidupan nasional justru bergerak tidak searah dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila maupun cita-cita luhur negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia ialah: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pertanyaannya: apakah tujuan itu benar-benar telah menjadi arah pembangunan bangsa? Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Krisis Moral Kebangsaan Sila pertama menegaskan bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas fondasi spiritualitas dan moralitas. Negara tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan akhlak, integritas, dan tanggung jawab moral. Ironisnya, negeri yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan justru masih diwarnai oleh korupsi, manipulasi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, ketidakjujuran publik, serta praktik politik yang sering menghalalkan segala cara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai ketuhanan dan amanah rakyat. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Namun kenyataan bangsa hari ini memperlihatkan bahwa amanah publik sering kali dikalahkan oleh kepentingan pragmatis, kepentingan elite, dan orientasi kekuasaan semata. Ketika pejabat mengabaikan etika, hukum kehilangan keberanian, dan kekuasaan lebih melindungi kepentingan tertentu dibanding kepentingan rakyat, maka sesungguhnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sedang mengalami degradasi dalam praktik kenegaraan. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Tengah Ketimpangan Sosial Pancasila mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap warga negara memiliki hak atas kehidupan yang layak, perlindungan hukum, akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun fakta bangsa menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang masih menganga. Di tengah pembangunan nasional, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh pendidikan bermutu, layanan kesehatan memadai, pekerjaan layak, serta kehidupan ekonomi yang manusiawi. Sementara sebagian kelompok menikmati akumulasi kekayaan yang sangat besar, sebagian lainnya masih bergelut dengan kemiskinan struktural. Keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata. Lebih jauh, praktik kekerasan, intoleransi, kriminalisasi terhadap kritik, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Padahal Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad) Negara yang beradab semestinya menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi dan politik sempit. Bangsa yang besar bukan diukur dari gedung-gedung tinggi dan angka investasi semata, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan, perlindungan, dan martabat bagi rakyat kecil. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dan Tantangan Polarisasi Bangsa Persatuan merupakan fondasi utama keberlangsungan Indonesia sebagai negara multikultural. Indonesia berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik. Karena itu, Pancasila hadir sebagai titik temu yang menyatukan seluruh elemen bangsa. Namun realitas saat ini menunjukkan meningkatnya polarisasi sosial, konflik identitas, politik yang memecah belah, serta kecenderungan mengorbankan persatuan demi kepentingan kekuasaan. Persatuan tidak boleh dipahami sebagai keseragaman atau pembungkaman kritik. Persatuan yang sehat justru memberi ruang bagi perbedaan pendapat, kontrol sosial, serta partisipasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, dan elemen rakyat lainnya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik demi menjaga arah demokrasi. Kritik bukan ancaman negara. Kritik adalah vitamin demokrasi. Bangsa yang anti kritik sejatinya sedang berjalan menuju kemunduran demokrasi. Sila Keempat: Demokrasi dan Problem Penegakan Kedaulatan Rakyat Sila keempat menegaskan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyat harus menjadi pusat utama dalam proses pengambilan kebijakan. Namun pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah seluruh kebijakan publik hari ini benar-benar lahir dari aspirasi rakyat? Ataukah justru lebih dominan dipengaruhi kepentingan oligarki ekonomi, elite politik, atau kelompok tertentu? Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan pemilu. Demokrasi harus hadir dalam substansi kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ketika suara rakyat tidak lagi menjadi dasar utama pengambilan keputusan, ketika partisipasi publik dipersempit, ketika kritik dibalas dengan tekanan atau delegitimasi, maka demokrasi sedang mengalami pelemahan. Sebagai bangsa demokratis, Indonesia membutuhkan ruang dialog, musyawarah, transparansi, serta pemerintahan yang membuka diri terhadap evaluasi publik. Allah SWT berfirman: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38) Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola masyarakat dan negara. Sila Kelima: Keadilan Sosial yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa. Sila kelima merupakan tujuan akhir dari keseluruhan bangunan Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sayangnya, keadilan sosial hingga hari ini masih menjadi agenda besar yang belum sepenuhnya tercapai. Ketimpangan ekonomi, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan pembangunan wilayah, mahalnya pendidikan, ketidaksetaraan akses sumber daya, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari harapan. Pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro. Pembangunan harus dinilai dari seberapa besar rakyat merasakan manfaatnya. Apakah petani sejahtera? Apakah nelayan hidup layak? Apakah mahasiswa memperoleh akses pendidikan terjangkau? Apakah buruh mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai? Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan melindungi ke bawah? Inilah pertanyaan-pertanyaan moral yang harus dijawab oleh negara. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90) Keadilan bukan slogan, keadilan adalah mandat konstitusi, mandat agama, dan mandat kemanusiaan. Pancasila Jangan Berhenti Menjadi Seremoni. Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara, slogan, baliho, atau pidato formal semata. Pancasila harus hidup dalam kebijakan negara, perilaku elite, keberanian hukum, sistem pendidikan, tata kelola ekonomi, serta kesadaran sosial seluruh rakyat Indonesia. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap arah perjalanan

Bone, Pemuda, Pendidikan

Angkat Isu Stagnasi Kreativitas, Malam Gelisah Dorong Lahirnya Ekosistem Event yang Lebih Inovatif

ruminews.id, Maroangin, 31 Mei 2026 – Di tengah kebutuhan akan ruang berekspresi yang lebih segar dan relevan bagi generasi muda, kegiatan “Malam Gelisah Vol.1” hadir sebagai wadah kreatif yang menggabungkan diskusi, hiburan, dan kolaborasi komunitas dalam satu pengalaman yang santai namun bermakna. Kegiatan ini mengangkat tema “Kenapa Event Kita Begitu-gitu Saja?”, sebuah refleksi kritis terhadap stagnasi kreativitas dalam berbagai kegiatan yang selama ini berlangsung di daerah. Malam Gelisah merupakan inisiatif kreatif berbasis komunitas yang menghadirkan format acara berbeda melalui perpaduan talkshow, pertunjukan musik, live mural, kuis interaktif, hingga ruang diskusi terbuka. Kegiatan ini lahir dari keresahan anak muda terhadap minimnya inovasi dalam penyelenggaraan event dan terbatasnya ruang eksplorasi kreativitas di daerah. Berlokasi di Sibage Corner, Maiwa, kegiatan ini didukung oleh berbagai elemen komunitas dan pelaku usaha lokal yang memiliki komitmen dalam mendorong tumbuhnya ekosistem kreatif anak muda. Kehadiran ruang-ruang alternatif seperti Sibage Corner dan Tongkrongan Maiwa menjadi bukti bahwa kreativitas dapat berkembang ketika tersedia ruang yang terbuka untuk kolaborasi dan pertukaran gagasan. Melalui konsep yang mengedepankan humor, refleksi, dan interaksi komunitas, Malam Gelisah tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya inovasi dalam kegiatan kepemudaan. Dengan tagline “Ketawa Dulu, Mannawanawa Kemudian”, acara ini mengajak peserta untuk menertawakan berbagai fenomena yang terjadi sekaligus memikirkan solusi dan langkah nyata untuk menghadirkan perubahan. Panitia menargetkan partisipasi dari kalangan pelajar, mahasiswa, pemuda umum, hingga komunitas kreatif yang selama ini menjadi motor penggerak aktivitas sosial dan budaya di Maiwa. Selain menghadirkan pengalaman baru bagi peserta, kegiatan ini juga diharapkan mampu memantik lahirnya ide, kolaborasi, serta format-format kegiatan yang lebih inovatif di masa mendatang. “Malam Gelisah bukan sekadar sebuah acara, tetapi sebuah upaya membangun ruang dialog dan kreativitas yang lebih terbuka bagi generasi muda. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal lahirnya gerakan kreatif baru yang mampu memberikan warna dan energi positif bagi perkembangan anak muda di Maiwa,” ujar Andi Ahfaitar Yusuf selaku public relation Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi komunitas, Malam Gelisah diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem kreatif lokal, memperluas ruang ekspresi anak muda, serta menghadirkan alternatif kegiatan yang inspiratif, inklusif dan berdampak bagi masyarakat. Tentang Malam GelisahMalam Gelisah adalah event kreatif berbasis komunitas yang menggabungkan talkshow, live music, open mic, dan ruang ekspresi dalam satu pengalaman yang santai, menghibur, serta reflektif. Kegiatan ini hadir sebagai wadah bagi anak muda untuk berbagi gagasan, membangun kolaborasi dan menghidupkan semangat kreativitas di Maiwa.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda

LMND Sulsel Ultimatum Aparat Hukum, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Luwu Akan Digugat Lewat Aksi Besar

ruminews, LUWU – Adri Fadhli Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di depan Polres Luwu dan DPRD Luwu Dalam waktu dekat. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu. Menurut Adri, isu pertambangan ilegal bukan lagi sekadar desas-desus di tengah masyarakat, melainkan persoalan yang harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut terus menjadi perbincangan publik namun belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. “Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang menagih kehadiran negara. Jika memang tidak ada aktivitas ilegal, buktikan kepada publik. Tetapi jika ada, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” kata Adri kepada wartawan. Dalam tuntutannya, massa aksi akan meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut berada di Desa Marinding dan Desa Saronda. Sejumlah nama yang selama ini beredar dalam informasi masyarakat, seperti HM, HS,S dan O, juga diminta untuk diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, Adri menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan bagian dari informasi yang berkembang di masyarakat yang perlu diuji melalui proses hukum yang objektif dan profesional. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan. Justru karena ada dugaan, maka aparat wajib bekerja untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya. Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Adri juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat. “Pertanyaan publik sederhana. Mengapa dugaan ini terus muncul? Mengapa masyarakat terus berbicara tentang lokasi yang sama? Mengapa nama-nama tertentu terus disebut? Dan yang paling penting, apa yang sudah dilakukan aparat untuk menjawab keresahan masyarakat itu?” katanya. Dalam aksi nanti, massa juga akan mendesak DPRD Luwu untuk tidak sekadar menjadi penonton. Lembaga legislatif diminta menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil seluruh pihak terkait dan membuka persoalan tersebut secara terang-benderang di hadapan publik. Ketua LMND Sulsel tersebut menegaskan bahwa diamnya aparat terhadap berbagai laporan dan informasi yang berkembang dapat memunculkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, transparansi dan keberanian penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil bisa diperiksa ketika melanggar hukum, maka siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal juga harus diperiksa dengan standar yang sama,” ujarnya. Aksi yang akan berlangsung di Polres Luwu dan DPRD Luwu itu disebut sebagai langkah awal untuk mengawal isu pertambangan ilegal. Massa menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan konsolidasi hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam tuntutan aksi maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Dugaan Setoran Bandar Narkoba: Mampukah Polda Sulsel Menjawab Keraguan Publik?

ruminews.id, Gowa – Peredaran narkotika tidak pernah tumbuh sendirian. Ia hidup karena ada ruang, ada pembiaran, dan dalam banyak kasus, ada kekuatan yang membuatnya tetap aman. Karena itu, publik Sulawesi Selatan patut merasa resah ketika muncul dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Gowa dan Takalar. Dugaan tersebut mencuat setelah operasi besar yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan pada 28 Mei 2026 dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pengembangan kasus itu, aparat berhasil menangkap sosok yang disebut sebagai pengendali utama jaringan, yakni Dg Saming (36), setelah sebelumnya mengamankan beberapa pelaku lain dalam rangkaian operasi sejak April hingga Mei 2026. Namun, yang membuat publik terkejut bukan hanya besarnya jaringan yang berhasil dibongkar. Dalam sejumlah laporan media, muncul dugaan adanya skema “setoran rutin” yang diberikan setiap sepuluh hari kepada oknum anggota Satuan Narkoba di wilayah tertentu agar aktivitas peredaran narkotika tetap berjalan tanpa gangguan. Dugaan ini bahkan disebut menjadi salah satu fakta yang berkembang dalam proses pengungkapan jaringan tersebut. Bagi kami di Bidang Penanggulangan Narkotika HMI Cabang Gowa Raya, persoalan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar keberadaan bandar narkoba. Sebab bandar hanya menjalankan bisnis haramnya, sementara dugaan keterlibatan aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan publik. Dugaan setoran bandar narkoba kepada oknum aparat menjadi ujian serius bagi Polda Sulsel. Publik tidak menunggu bantahan, melainkan pembuktian. Jika dugaan ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan narkotika, tetapi juga kehormatan institusi kepolisian. Di tengah maraknya pengungkapan kasus narkoba, Polda Sulsel harus menjawab keraguan publik: apakah perang terhadap narkoba benar-benar menyasar seluruh jaringannya, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan sementara dugaan keterlibatan oknum di baliknya dibiarkan tanpa kejelasan? Negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh. Sementara apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi dan bantahan semata. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian institusi untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang. Jika benar ada aparat yang menerima keuntungan dari bisnis narkotika, maka mereka harus diproses secara hukum tanpa perlindungan, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat Sulawesi Selatan sudah terlalu lama menjadi korban dari peredaran narkoba. Banyak generasi muda kehilangan masa depan, banyak keluarga hancur, dan banyak lingkungan sosial rusak akibat barang haram tersebut. Akan menjadi ironi besar apabila di tengah berbagai operasi pemberantasan yang dilakukan, justru muncul dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penderitaan masyarakat. Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, HMI Cabang Gowa Raya memandang bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh mata rantai yang memungkinkan narkoba terus hidup. Sebab perang terhadap narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan tetap berada di zona aman. Publik hari ini tidak membutuhkan pernyataan yang saling membantah. Publik membutuhkan tindakan, transparansi, dan keberanian hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menghasilkan keadilan yang nyata. “Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat merupakan alarm serius bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika benar terjadi, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya jaringan narkotika, tetapi jaringan pengkhianatan terhadap amanat negara dan masa depan generasi bangsa,” ujar A. Nuralfian yang akrab disapa Bolang. “Kami mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada uang, jabatan, ataupun relasi kekuasaan. Sebab narkoba tidak akan pernah kalah apabila masih ada pihak yang diduga menjaganya dari dalam,” pungkasnya.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan

Penulis: Kamrussamad – Ketua Umum HIPKA (Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) ruminews.id – Pada hari raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yang didanai menggunakan APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres). Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ribuan ekor sapi ini mencapai Rp100 miliar. Penyaluran sapi kurban ini menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Secara rinci, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan para tokoh agama di berbagai daerah. Selain itu, program kurban Presiden Prabowo Subianto ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan peternak lokal. Seluruh sapi kurban berbobot premium tersebut dibeli langsung dari 525 peternak lokal di berbagai penjuru tanah air, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi di sektor peternakan rakyat secara signifikan. Pelaksanaan program kurban sapi Prabowo yang menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk menjawab adanya ketimpangan kurban di Indonesia sebagaimana temuan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS). Kedua lembaga tersebut merilis bahwa nilai transaksi ekonomi kurban 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun sebanyak 21,42 triliun atau 79,67 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa. IDEAS juga memaparkan, bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 163 daerah masuk kategori defisit parah dengan tingkat kecukupan distribusi di bawah 20 persen. Selain itu, terdapat 107 daerah sangat defisit dan 73 daerah defisit pada rentang kecukupan 50-80 persen. Dengan demikian, sekitar 343 kabupaten/kota masih berada di bawah ambang kecukupan 80 persen. Dukungan APBN Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026. Pertama, pada konsideran Menimbang UU APBN 2026 ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi. Dalam konteks program kurban Banmapres, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi bagi masyarakat. Lalu pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya. Dan pada fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan. Kedua, pada Pasal 8 UU ayat (1) APBN 2026 ditegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun. Bila dibedah lebih rinci, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) secara organisasi terbagi atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) sebesar Rp1.639,18 triliun. Selanjutnya, belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) terbagi untuk program: (i) Pengelolaan utang Rp599,44 triliun; (ii) Hibah Negara Rp350,61 miliar; (iii) Subsidi Rp318,88 triliun; (iv) Pengelolaan Belanja Lainnya Rp526,55 triliun; dan (iv) Pengelolaan Transaksi Khusus Rp193,95 triliun. Perlu ditegaskan, bahwa Program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 yang dialokasikan sebesar Rp526,55 triliun, dipergunakan untuk: (i) antisipasi kegiatan tanggap darurat; (ii) antisipasi risiko fiskal; (iii) antisipasi dukungan ketahanan pangan; (iv) kebutuha mendesak; dan (v) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah. Selain itu, juga akan dipergunakan untuk belanja lainnya yang terprogram seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden/Wakil presiden (Banmapres) dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp100 miliar. Sebagaimana diketahui bersama, APBN 2026 sudah disetujui oleh DPR RI, sehingga pelaksanaannya sah secara hukum. Dan ketiga, Pasal 8 UU APBN 2026 ayat (3) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) yang nyata demi meningkatkan kesehjahteraan rakyat, serta ayat (4) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus memprioritaskan dan memperkuat penggunaan produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan. Program kurban Presiden dilaknasakan mengacu pada UU APBN 2026, terutama Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), yaitu berorientasi pada output dan outcome yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat serta merupakan produk dalam negeri. Sebanyak 1.098 sapi merupakan hasil peternakan lokal, sehingga program tersebut memberikan manfaat untuk peternak lokal dan sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan lokal. Selanjutnya, daging kurban tersebut juga dinikmati oleh masyarakat di 514 kabupaten/kota dan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Program Keberlanjutan Program kurban Presiden Prabowo melalui Banmaspres merupakan keberlanjutan dari presiden-presiden terdahulu. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara konsisten menyalurkan sapi kurban jumbo ke Masjid Istiqlal dan beberapa wilayah lainnya. Lalu, era Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyaluran kurban sapi menjangkau 38 provinsi dengan masing-masing provinsi mendapatkan 1 ekor sapi jumbo yang dibeli dari peternak lokal di provinsi tersebut. Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan ini mengalami perluasan jangkauan yang sangat masif hingga mampu menyentuh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Selain itu, distribusi hewan kurban juga merangkul lembaga keagamaan dan pondok pesantren di berbagai wilayah. Komitmen peningkatan ini terlihat nyata dari tren data selama 2 tahun ini. Pada tahun 2025, penyaluran kurban sapi Presiden Prabowo tercatat sebanyak 985 ekor. Lalu, pada tahun 2026, meningkat signifikan menjadi 1.098 ekor. Eskalasi jumlah yang masif di era Presiden Prabowo ini dilakukan demi mewujudkan pemerataan distribusi kurban yang berkeadilan. Dengan begitu, manfaat dan kebahagiaan hari raya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di setiap sudut wilayah Indonesia secara inklusif. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Tekhnologi

Antara Urgensi, Esensi dan Eksistensi Manakah yang Lebih Prioritas

Penulis: Magfira- Sekertaris Umum Korps HmI Wati HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, gerakan aktivisme mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hari ini, sebuah isu dapat menyebar ke seluruh negeri hanya dalam hitungan jam. Poster digital dibuat, tagar menjadi tren, ruang diskusi dipenuhi peserta, dan media sosial ramai oleh berbagai narasi perjuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, sebenarnya tidak mati. Sebaliknya, mereka semakin mudah menemukan ruang untuk menyuarakan keresahan sosial yang mereka rasakan. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah gerakan yang lahir hari ini benar-benar didorong oleh urgensi persoalan masyarakat, atau sebagian mulai bergeser menjadi sarana mempertahankan eksistensi kelompok dan individu di ruang publik? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan terhadap seluruh aktivis. Sebab kenyataannya, masih banyak individu dan organisasi yang bekerja secara konsisten melakukan advokasi, riset, pengorganisasian masyarakat, pendampingan hukum, hingga menghadapi berbagai risiko politik demi memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di era media sosial, terdapat kecenderungan sebagian gerakan lebih kuat dalam membangun narasi dibanding membangun keberlanjutan perjuangan. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui pemikiran filsafat eksistensialisme. Jean-Paul Sartre menjelaskan bahwa manusia pertama-tama hadir ke dunia, kemudian membentuk makna dirinya melalui tindakan yang dipilihnya. Dengan kata lain, seseorang tidak menjadi aktivis hanya karena menyebut dirinya aktivis, melainkan karena tindakan nyata yang dilakukannya bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, identitas tanpa tindakan hanyalah label kosong. Esensi seorang aktivis tidak terletak pada pengakuan publik, melainkan pada dampak yang dihasilkan oleh perjuangannya. Di sisi lain, René Descartes melalui gagasan “Cogito Ergo Sum” atau “Aku berpikir, maka aku ada” menekankan pentingnya refleksi kritis. Keberadaan manusia tidak cukup dibuktikan oleh penampilan di hadapan publik, tetapi oleh kemampuannya berpikir, mempertanyakan, dan mengevaluasi tindakannya sendiri. Dari sudut pandang ini, aktivisme seharusnya tidak berhenti pada ekspresi kemarahan atau simbol perlawanan, melainkan juga menghadirkan analisis yang mendalam terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan. Perdebatan mengenai eksistensi dan esensi sebenarnya bukan sekadar persoalan filsafat. Dalam praktik gerakan sosial modern, keduanya sering muncul secara bersamaan. Di satu sisi, eksistensi diperlukan agar sebuah isu memperoleh perhatian publik. Tanpa visibilitas, banyak persoalan masyarakat akan tenggelam dan tidak pernah diketahui luas. Namun di sisi lain, ketika perhatian publik menjadi tujuan utama, perjuangan berisiko kehilangan substansinya. Kondisi tersebut dapat dilihat pada berbagai gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang cukup menonjol adalah gerakan 17+8 yang berkembang pada tahun 2025. Gerakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan demokrasi. Dalam waktu singkat, isu tersebut menjadi pembicaraan nasional. Kampus-kampus mengadakan diskusi, media sosial dipenuhi poster dan pernyataan sikap, serta berbagai kelompok masyarakat menyatakan dukungannya. Dari sudut pandang mobilisasi massa, gerakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Ia mampu membangun kesadaran publik dan mempertemukan berbagai kelompok yang memiliki keresahan serupa. Namun pertanyaan yang lebih penting muncul setelah gelombang besar itu mereda: sejauh mana tuntutan tersebut terus dikawal? Berapa banyak forum diskusi yang berkembang menjadi kerja advokasi jangka panjang? Berapa banyak kelompok yang tetap melakukan pengawasan ketika perhatian media dan masyarakat mulai beralih ke isu lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun momentum, tetapi juga oleh kemampuan menjaga konsistensi. Banyak gerakan besar di dunia berhasil bukan karena mereka viral, melainkan karena mereka mampu mempertahankan tekanan politik dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Fenomena serupa dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN). Di berbagai kampus, organisasi mahasiswa, dan forum akademik, isu ini sering menjadi bahan diskusi. Berbagai kajian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, partisipasi masyarakat, dampak lingkungan, hingga hak-hak kelompok yang terdampak pembangunan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari seratus konflik agraria yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang dirasakan oleh puluhan ribu keluarga. Menariknya, isu sebesar ini sering tidak memperoleh perhatian publik yang sebanding dengan dampaknya. Ia dibicarakan dalam seminar, menjadi tema diskusi akademik, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik. Akibatnya, banyak persoalan struktural yang sebenarnya menyangkut kehidupan masyarakat luas kalah oleh isu-isu yang lebih mudah menarik perhatian media sosial. Sosiolog Prancis Guy Debord dalam bukunya The Society of the Spectacle menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin didominasi oleh tontonan. Dalam masyarakat seperti ini, sesuatu sering dianggap penting bukan karena dampaknya, melainkan karena tingkat visibilitasnya. Apa yang terlihat menjadi lebih berharga daripada apa yang benar-benar terjadi. Pemikiran ini membantu menjelaskan mengapa isu yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam sering kalah populer dibanding isu yang lebih sederhana dan mudah dikonsumsi publik. Namun demikian, tidak tepat pula jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada aktivis. Realitas sosial hari ini memang berbeda dengan masa lalu. Arus informasi bergerak sangat cepat, perhatian publik mudah berpindah, dan ruang digital mendorong setiap kelompok untuk terus mempertahankan eksistensinya agar tidak tenggelam. Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar gerakan sosial bukan hanya memperjuangkan isu, tetapi juga menjaga keberlanjutan perjuangan di tengah budaya yang serba cepat dan instan. Karena itu, persoalan utama bukanlah memilih antara eksistensi atau esensi. Keduanya sebenarnya dibutuhkan. Eksistensi diperlukan agar isu diketahui publik, sedangkan esensi diperlukan agar perjuangan menghasilkan perubahan yang nyata. Yang menjadi masalah adalah ketika eksistensi menjadi tujuan akhir, bukan alat untuk mencapai perubahan. Pada akhirnya, ukuran sebuah gerakan tidak hanya terletak pada seberapa banyak poster yang dibuat, seberapa ramai tagar yang digunakan, atau seberapa penuh ruang diskusi yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah gerakan tersebut mampu menghasilkan perubahan, mengawal kebijakan, mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mempertahankan konsistensi ketika sorotan publik telah berpindah ke tempat lain. “Sebab sejarah tidak selalu mengingat mereka yang paling sering berbicara. Sejarah lebih sering mengingat mereka yang tetap bertahan memperjuangkan sesuatu ketika keramaian telah usai dan perhatian publik telah pergi.”

Scroll to Top