Pemuda

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Membaca Aksi Demonstrasi Mahasiswa Bantaeng Melalui Perspektif  Public Sphere Jurgen Habermas

Penulis : Sutrisno – Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badko HMI Sulsel ruminews.id, Bantaeng – Peristiwa pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Bupati Bantaeng oleh sekelompok massa bergaya preman bukan sekadar insiden keributan biasa. Kejadian tersebut sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam praktik demokrasi lokal, yakni menyempitnya ruang dialog publik antara rakyat dan pemerintah. Ketika mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait perbaikan jalan di Desa Pabumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, mereka sedang menjalankan fungsi moral dan sosial sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan ruang komunikasi yang sehat, aksi tersebut justru berujung pada intimidasi dan benturan horizontal. Dalam perspektif filsuf Jerman, Jürgen Habermas, kondisi demikian menunjukkan rusaknya public sphere atau ruang publik demokratis. Habermas menjelaskan bahwa ruang publik merupakan arena tempat masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bebas, rasional, serta setara tanpa tekanan kekuasaan maupun intimidasi kelompok tertentu. Dalam ruang publik yang sehat, pemerintah seharusnya hadir sebagai pendengar sekaligus mitra dialog warga negara, bukan justru menjadi pihak yang membiarkan kritik dibungkam oleh kekuatan informal. Mahasiswa dalam demonstrasi tersebut sejatinya sedang menjalankan fungsi ruang publik itu sendiri. Mereka membawa isu kepentingan masyarakat, yakni infrastruktur jalan yang menyangkut akses ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga desa. Kritik yang disampaikan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk mengingatkan negara terhadap tanggung jawabnya. Namun ketika demonstrasi dibubarkan oleh massa tertentu, maka yang terjadi bukan lagi dialog demokratis, melainkan dominasi kekuasaan melalui tekanan sosial dan kekerasan simbolik. Habermas menyebut kondisi seperti ini sebagai kolonialisasi ruang publik oleh kekuatan-kekuatan di luar rasionalitas demokrasi. Ruang yang seharusnya dipenuhi argumentasi berubah menjadi arena intimidasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena kritik tidak lagi dijawab dengan kebijakan, melainkan dengan pembungkaman. Situasi ini semakin diperparah ketika pemerintah daerah terlihat abai dan tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mahasiswa maupun konflik yang terjadi. Sikap diam penguasa dalam situasi seperti ini dapat dimaknai sebagai kegagalan negara menjalankan fungsi komunikatifnya kepada rakyat. Peristiwa yang terus berulang di Bantaeng juga menunjukkan lemahnya budaya demokrasi deliberatif di tingkat lokal. Demokrasi deliberatif menurut Habermas bukan sekadar prosedur pemilu atau kekuasaan administratif, tetapi kemampuan negara membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat secara terbuka dan rasional. Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik, bahkan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi pembangunan. Sebaliknya, pemerintahan yang anti-kritik cenderung melihat demonstrasi sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai energi korektif bagi kebijakan publik. Di sisi lain, pembiaran terhadap kelompok-kelompok massa yang bertindak represif berpotensi melahirkan ketakutan sosial. Jika ruang demonstrasi dibatasi oleh intimidasi, maka masyarakat perlahan kehilangan keberanian untuk bersuara. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi demokrasi lokal karena menghasilkan masyarakat yang apatis, sementara kekuasaan berjalan tanpa kontrol publik yang memadai. Karena itu, peristiwa di Bantaeng seharusnya menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah. Kritik mahasiswa seharusnya dijawab dengan transparansi kebijakan dan langkah konkret pembangunan, bukan dengan konflik antar massa. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil agar aspirasi tidak selalu berujung ketegangan di jalanan. Demokrasi tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah mempertahankan citra kekuasaan, tetapi dari seberapa besar keberanian pemerintah mendengar suara rakyat. Ketika ruang publik dipenuhi intimidasi, maka demokrasi kehilangan substansinya. Sebaliknya, ketika kritik diterima sebagai bagian dari proses memperbaiki daerah, di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Gagal Menjamin Keamanan Aksi, Negara Abai Melindungi Hak Konstitusional Warga

KAPOLRES BANTAENG WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ruminews.id, Bantaeng, 29 Mei 2026 – Ketua Cabang Ba’ba Eja HPMB-Raya, Agung Suryadi, menyoroti jalannya pengamanan aksi demonstrasi HPMB-Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng yang dinilai tidak mampu menjamin keamanan dan kondusivitas selama penyampaian aspirasi berlangsung. Aksi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat tidak hanya harus diakui, tetapi juga wajib dilindungi oleh negara melalui aparat yang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengamanan yang dilakukan belum mampu menjamin berlangsungnya aksi secara aman dan tertib. Di tengah penyampaian aspirasi, terjadi tindakan yang diduga dilakukan oleh kelompok premanisme terhadap massa aksi. Alat pengeras suara (toa) yang digunakan untuk menyampaikan tuntutan direbut secara paksa dan mengalami perusakan. Peristiwa tersebut terjadi di tengah berlangsungnya aksi dan menimbulkan ketegangan yang mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Peristiwa ini menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian. Kehadiran aparat seharusnya mampu mencegah segala bentuk gangguan terhadap peserta aksi serta memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat jalannya demokrasi. Bagi HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja, persoalan utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata kerusakan alat pengeras suara, melainkan kegagalan pengamanan dalam mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. “Yang kami persoalkan bukan hanya rusaknya alat pengeras suara yang digunakan massa aksi, tetapi bagaimana tindakan perampasan dan perusakan tersebut bisa terjadi di hadapan aparat keamanan. Negara melalui aparatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat secara aman dan bebas dari intimidasi maupun tindakan premanisme,” tegas Agung Suryadi. Kami tidak menolak pengamanan. Justru kami menginginkan aparat menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan maksimal. Kehadiran aparat harus menjadi jaminan keamanan bagi seluruh pihak, bukan sekadar simbol kehadiran negara di lokasi aksi. Demokrasi tidak boleh berhenti pada pengakuan di atas kertas. Ketika masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari gangguan dan intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan sebuah aksi, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Kabupaten Bantaeng, Kapolres memiliki tanggung jawab komando atas seluruh proses pengamanan yang berlangsung di lapangan. Oleh karena itu, HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja menilai Kapolres Bantaeng wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan yang diterapkan dalam aksi tersebut. HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja juga mendesak Polres Bantaeng untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan perampasan dan perusakan alat pengeras suara milik massa aksi. Selain itu, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng terlindungi dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan premanisme yang dapat menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh ketika kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme yang mengancam ruang demokrasi. Karena itu, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Represifitas dan Premanisme Terhadap Mahasiswa di Bantaeng adalah Bentuk Pembungkaman Demokrasi yang tidak Boleh dibiarkan

ruminews.id, Bulukumba — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Irfan, menyampaikan pengecaman keras terhadap dugaan tindakan represifitas, intimidasi, serta praktik premanisme yang mencederai ruang demokrasi dalam peristiwa pembubaran aksi mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan dinamika demonstrasi biasa, melainkan alarm serius terhadap kondisi demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara di Indonesia. Ketika mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan tindakan represif, intimidatif, bahkan dugaan kekerasan dan premanisme, maka yang sesungguhnya sedang mengalami ancaman adalah demokrasi itu sendiri. Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menilai bahwa segala bentuk tindakan yang mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. “SEMMI Cabang Bulukumba mengecam dengan keras segala bentuk represifitas, intimidasi, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menggunakan kekuatan, ancaman, maupun tekanan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya,” tegas Irfan. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak fundamental yang dilindungi secara tegas dalam konstitusi negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga dijamin dalam ketentuan hukum mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap tindakan pembubaran aksi yang disertai dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun keterlibatan kelompok tertentu yang bertindak di luar mekanisme hukum harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Mahasiswa bukan kelompok kriminal. Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral bangsa, penjaga nilai demokrasi, dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Ketika mahasiswa dibungkam, diintimidasi, atau dihadapkan pada tindakan represif, maka yang sedang dilemahkan adalah fungsi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan,” lanjutnya. SEMMI Cabang Bulukumba juga memandang bahwa dugaan praktik premanisme dalam ruang demokrasi merupakan tindakan berbahaya yang tidak boleh dinormalisasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidatif, kekuatan non-prosedural, ataupun praktik-praktik yang mengarah pada pembungkaman kebebasan sipil. Menurut Irfan, apabila dugaan keterlibatan oknum maupun kelompok tertentu dalam upaya pembubaran aksi benar terjadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu untuk mengusut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami mendesak aparat kepolisian agar tidak menutup mata terhadap kejadian ini. Aparat harus mengusut secara menyeluruh dugaan pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan, maupun aktor di balik tindakan represif dan dugaan premanisme tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narasi, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang nyata, objektif, dan berkeadilan.” Lebih lanjut, SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa praktik kekerasan, intimidasi, dan pembubaran paksa terhadap aksi mahasiswa hanya akan melahirkan ketakutan publik serta mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Negara demokratis tidak dibangun di atas rasa takut, tekanan, ataupun ancaman terhadap suara kritis rakyat. “Demokrasi tidak boleh dijaga dengan cara membungkam kritik. Demokrasi justru tumbuh melalui keberanian masyarakat untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan mengoreksi berbagai persoalan yang terjadi. Upaya-upaya represif terhadap mahasiswa merupakan kemunduran serius bagi kehidupan demokrasi kita,” ujar Irfan. Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan beberapa sikap organisasi sebagai berikut: Mengecam keras segala bentuk tindakan represifitas, intimidasi, kekerasan, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya aparat penegak hukum yang berwenang, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran aksi serta tindakan represif terhadap mahasiswa. Menuntut transparansi dan akuntabilitas hukum dalam proses penanganan kasus demi menjamin keadilan serta kepastian hukum Menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan pegiat demokrasi untuk bersama-sama menjaga ruang kebebasan sipil dan menolak segala bentuk pembungkaman demokrasi. Menegaskan komitmen SEMMI Cabang Bulukumba untuk terus mengawal isu penegakan hukum, perlindungan HAM, serta kebebasan berpendapat sebagai bagian dari perjuangan menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, Indonesia tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan sipil warga negara. Segala bentuk dugaan represifitas, intimidasi, maupun premanisme terhadap gerakan mahasiswa harus diproses secara hukum, transparan, dan adil. “Demokrasi tidak boleh tunduk pada intimidasi. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme. Dan suara mahasiswa tidak boleh dibungkam oleh kekerasan maupun ketakutan.” Hormat Kami, IRFAN Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Ekonomi, Gowa, Hukum, Kesehatan, Nasional, Pemuda

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Soroti Insiden Kebakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf : Desak Direktur Bertanggung Jawab dan Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Rumah Sakit (RS)

ruminews.id, – Gowa, 29 Mei 2026 Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, Wahyudi Wahab, menyoroti serius insiden kebakaran yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf pada Jumat siang (29/05/2026) dan mendesak pihak direktur rumah sakit bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan sejumlah media, kebakaran terjadi di area belakang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menyebabkan kepanikan serta proses evakuasi pasien secara darurat menggunakan brankar menuju area parkiran rumah sakit. Sejumlah armada pemadam kebakaran dari Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman api. Wahyudi Wahab menilai bahwa kejadian tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden teknis biasa, melainkan harus menjadi alarm serius terhadap sistem keselamatan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Rumah sakit adalah objek vital pelayanan publik yang menyangkut keselamatan jiwa manusia. Ketika kebakaran terjadi di rumah sakit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, tetapi nyawa pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Karena itu direktur rumah sakit tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab,” tegas Wahyudi Wahab. Ia menyebut bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, RSUD Syekh Yusuf seharusnya memiliki sistem mitigasi bencana dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang optimal, termasuk sistem proteksi kebakaran, SOP tanggap darurat, hingga jalur evakuasi yang memadai. Dalam perspektif hukum, HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa kebakaran rumah sakit dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana apabila ditemukan unsur kelalaian dalam sistem pengamanan dan mitigasi risiko kebakaran. Mengacu pada: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Serta regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), setiap rumah sakit wajib menjamin keamanan pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh pengunjung melalui sistem keselamatan yang memadai. Menurut Wahyudi Wahab, apabila ditemukan: Sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi optimal, Alarm dan alat pemadam tidak memadai, Jalur evakuasi tidak layak, minimnya simulasi tanggap darurat, atau adanya pengabaian terhadap audit keselamatan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian manajerial yang membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak pengelola rumah sakit. Selain itu, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan apabila terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, sementara gugatan perdata dapat muncul apabila pasien maupun keluarga mengalami kerugian akibat lemahnya sistem keselamatan rumah sakit. “Dalam tata kelola rumah sakit modern, pimpinan memiliki tanggung jawab penuh terhadap sistem keselamatan, mitigasi risiko, dan kesiapsiagaan bencana. Karena itu, direktur rumah sakit wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait insiden ini,” lanjut Wahyudi Wahab. Desak Audit dan Investigasi Independen HMI Cabang Gowa Raya melalui Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi mendesak: 1. Direktur RSUD Syekh Yusuf menyampaikan keterangan resmi secara terbuka kepada masyarakat; 2. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan rumah sakit; 3. Dilakukannya investigasi independen terkait sumber dan penyebab kebakaran; 4. Evaluasi total implementasi K3RS dan sistem tanggap darurat; 5. Transparansi hasil investigasi kepada publik; 6. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh fasilitas kesehatan. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyelamatan justru berubah menjadi ruang yang membahayakan keselamatan publik akibat lemahnya sistem pengawasan dan mitigasi risiko,” tutup Wahyudi Wahab.

Bantaeng, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Tekhnologi, Uncategorized

Demokrasi Bantaeng di Persimpangan: Bayang-Bayang Premanisme dan Desakan Evaluasi Polres

Ruminews.id,Bantaeng – Iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan tajam setelah munculnya penolakan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan persoalan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Aksi yang sejatinya membawa tuntutan publik terkait perbaikan fasilitas dan pelayanan masyarakat justru direspons dengan narasi pembubaran aksi, tekanan sosial, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar terhadap masa depan kebebasan berpendapat di Bantaeng. HMI Bantaeng Melalui PTKP menilai situasi ini bukan lagi sekadar penolakan terhadap demonstrasi, melainkan indikasi munculnya pola pembungkaman kritik yang terstruktur dan dibiarkan tumbuh di ruang publik. “Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, kenapa kelompok-kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa justru terkesan leluasa? Di mana negara? Di mana aparat penegak hukum?” ujar Akbar Kabid PTKP HMI Bantaeng. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme politik demi meredam kritik terhadap pemerintah daerah. Meski belum ada bukti resmi yang mengarah langsung kepada pihak tertentu, publik mulai mempertanyakan apakah ada aktor kekuasaan yang bermain di balik upaya pelemahan gerakan demokrasi tersebut. Sorotan pun mengarah kepada kepemimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didesak untuk memberikan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil. Aktivis menilai kepala daerah tidak boleh diam ketika ruang demokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan tekanan terhadap suara kritis rakyat. “Kalau pemerintah daerah benar berpihak kepada demokrasi, maka seharusnya berdiri paling depan melindungi kebebasan berpendapat, bukan membiarkan munculnya kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik,” tegas Akbar Fadli Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bantaeng yang dinilai gagal menciptakan rasa aman dalam dinamika demokrasi di daerah. Menurut sejumlah pihak, aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan menjaga kebebasan sipil dan memastikan demonstrasi berlangsung aman sesuai aturan hukum, bukan membiarkan situasi yang menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap massa aksi. “Kalau rakyat sudah takut bicara karena tekanan kelompok tertentu, maka demokrasi sedang berada di titik paling berbahaya,” ujar Akbar Fadli Kabid PTKP HMI Bantaeng salah satu tokoh pemuda. Situasi ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan dan ketakutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diminta menjaga Bantaeng tetap menjadi ruang yang sehat bagi kritik, aspirasi, dan perjuangan kepentingan rakyat.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Bantaeng Di Persimpangan: Bayang-Bayang Premanisme dan Desakan Evaluasi Polres

ruminews.id, BANTAENG – Iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan tajam setelah munculnya penolakan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan persoalan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Aksi yang sejatinya membawa tuntutan publik terkait perbaikan fasilitas dan pelayanan masyarakat justru direspons dengan narasi pembubaran aksi, tekanan sosial, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar terhadap masa depan kebebasan berpendapat di Bantaeng. HMI Bantaeng Melalui PTKP menilai situasi ini bukan lagi sekadar penolakan terhadap demonstrasi, melainkan indikasi munculnya pola pembungkaman kritik yang terstruktur dan dibiarkan tumbuh di ruang publik. “Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, kenapa kelompok-kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa justru terkesan leluasa? Di mana negara? Di mana aparat penegak hukum?” ujar Akbar Kabid PTKP HMI Bantaeng. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme politik demi meredam kritik terhadap pemerintah daerah. Meski belum ada bukti resmi yang mengarah langsung kepada pihak tertentu, publik mulai mempertanyakan apakah ada aktor kekuasaan yang bermain di balik upaya pelemahan gerakan demokrasi tersebut. Sorotan pun mengarah kepada kepemimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didesak untuk memberikan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil. Aktivis menilai kepala daerah tidak boleh diam ketika ruang demokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan tekanan terhadap suara kritis rakyat. “Kalau pemerintah daerah benar berpihak kepada demokrasi, maka seharusnya berdiri paling depan melindungi kebebasan berpendapat, bukan membiarkan munculnya kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik,” tegas Akbar Fadli Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bantaeng yang dinilai gagal menciptakan rasa aman dalam dinamika demokrasi di daerah. Menurut sejumlah pihak, aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan menjaga kebebasan sipil dan memastikan demonstrasi berlangsung aman sesuai aturan hukum, bukan membiarkan situasi yang menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap massa aksi. “Kalau rakyat sudah takut bicara karena tekanan kelompok tertentu, maka demokrasi sedang berada di titik paling berbahaya,” ujar Akbar Fadli Kabid PTKP HMI Bantaeng salah satu tokoh pemuda. Situasi ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan dan ketakutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diminta menjaga Bantaeng tetap menjadi ruang yang sehat bagi kritik, aspirasi, dan perjuangan kepentingan rakyat. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxpMV4SG/

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

Di Tengah Ambisi Biodisel, Petani Sawit di Mamuju Tengah Kia Tersudut

Penulis : Fadlul Lailang Ramadhan (MENRISBANG BEM FIP UNM) Ruminews.id.,Di saat pemerintah pusat terus menggembar-gemborkan proyek biodiesel dan ketahanan pangan nasional sebagai simbol kemandirian ekonomi Indonesia, petani sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, justru sedang menghadapi kenyataan yang pahit,harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan drastis, distribusi hasil panen tersendat, sementara biaya hidup masyarakat desa terus meningkat. Narasi besar tentang “emas hijau” dan kedaulatan energi terdengar megah di ruang-ruang konferensi, forum investasi, dan pidato pejabat negara. Sawit dipromosikan sebagai tulang punggung energi masa depan melalui proyek biodiesel, bahkan dianggap sebagai solusi strategis untuk menopang ketahanan energi sekaligus ketahanan pangan nasional. Namun di kebun-kebun milik petani kecil Mamuju Tengah, cerita itu berubah menjadi kecemasan panjang tentang harga yang jatuh, pendapatan yang tidak menentu, dan masa depan yang semakin kabur. Ironisnya, semakin besar proyek biodiesel dibicarakan, semakin terasa kecil posisi petani di dalam rantai industri sawit itu sendiri. Negara sibuk menghitung target produksi dan keuntungan ekspor, tetapi gagal memastikan apakah petani yang menanam sawit benar-benar ikut menikmati hasilnya atau justru semakin terjebak dalam ketergantungan ekonomi yang rapuh. Pada awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp3.092,15 per kilogram melalui rapat bersama perusahaan dan asosiasi petani sawit. Di atas kertas, angka itu terlihat menjanjikan. Namun realitas di lapangan berbicara lain. Memasuki Mei 2026, harga sawit di sejumlah perusahaan dan pengepul di Mamuju Tengah dilaporkan turun drastis hingga menyentuh kisaran Rp1.000 per kilogram. Penurunan itu terjadi secara tiba-tiba dan tanpa perlindungan nyata bagi petani kecil. Di titik inilah kontradiksi proyek biodiesel mulai terlihat jelas. Pemerintah terus mendorong peningkatan campuran biodiesel berbasis crude palm oil (CPO), yang seharusnya meningkatkan kebutuhan sawit nasional. Secara logika sederhana, meningkatnya permintaan semestinya menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. Namun kenyataannya, yang menikmati keuntungan terbesar tetap perusahaan besar dan industri hilir, sementara petani kecil hanya menerima sisa dari rantai keuntungan yang timpang. Biodiesel akhirnya lebih tampak sebagai proyek penyelamatan industri besar dibanding proyek penyelamatan petani. Negara hadir dengan berbagai insentif untuk korporasi, tetapi nyaris tidak memiliki mekanisme perlindungan yang kuat ketika harga sawit petani jatuh bebas. Petani dipaksa bertahan sendiri di tengah permainan pasar yang sepenuhnya tidak mereka kuasai. Kondisi ini membuat petani berada dalam situasi yang serba salah. Banyak petani memilih tidak memanen buah sawitnya karena harga jual dianggap tidak mampu menutup biaya operasional. Namun keputusan itu bukan solusi, sebab buah yang terlalu lama dibiarkan di pohon akan menurunkan kualitas dan produktivitas tanaman. Petani akhirnya terjebak dalam lingkaran kerugian, memanen berarti rugi tidak memanen berarti masa depan kebun ikut rusak. Lebih parah lagi, antrean panjang kendaraan pengangkut sawit di pabrik kelapa sawit memperlihatkan buruknya tata kelola industri di daerah penghasil sawit besar seperti Mamuju Tengah. Banyak sopir harus menunggu dua hingga tiga hari hanya untuk menurunkan hasil panen. Sawit yang terlalu lama berada di bak mobil mengalami penurunan kualitas bahkan menjadi brondolan sebelum ditimbang. Artinya, petani tidak hanya dipukul oleh harga murah, tetapi juga dirugikan akibat lemahnya sistem distribusi dan minimnya kapasitas pabrik. Anehnya, situasi seperti ini terus terjadi di tengah narasi besar hilirisasi dan industrialisasi sawit nasional. Negara sibuk membangun citra keberhasilan biodiesel di level nasional, tetapi gagal membenahi persoalan mendasar di daerah produksi. Seolah-olah yang penting adalah angka produksi nasional tetap tinggi, sementara penderitaan petani di akar rumput dianggap konsekuensi biasa dari “mekanisme pasar”. Padahal di Mamuju Tengah, sawit bukan sekadar komoditas ekspor. Sawit adalah biaya sekolah anak, kebutuhan dapur, cicilan kendaraan, biaya kesehatan, dan sumber kehidupan utama masyarakat desa. Ketika harga sawit jatuh, yang ikut terguncang bukan hanya ekonomi rumah tangga, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat pedesaan. Persoalan lain yang jarang dibicarakan adalah bagaimana ekspansi sawit perlahan mengubah wajah desa. Banyak lahan yang sebelumnya menopang pangan lokal kini berubah menjadi hamparan kebun monokultur. Masyarakat semakin bergantung pada pasokan bahan pangan dari luar daerah. Akibatnya, ketika harga sawit jatuh, masyarakat kehilangan daya beli di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik. Di sinilah letak ironi terbesar proyek “ketahanan pangan” yang digaungkan pemerintah. Negara berbicara tentang ketahanan pangan sambil membiarkan desa-desa kehilangan kemampuan memproduksi pangannya sendiri. Desa dipaksa bergantung pada satu komoditas, lalu ketika harga komoditas itu anjlok, masyarakat kehilangan segalanya sekaligus pendapatan, daya beli, dan kemandirian pangan. Biodiesel pada akhirnya bukan hanya soal energi, tetapi juga soal bagaimana negara menentukan siapa yang boleh untung dan siapa yang harus menanggung risiko. Dan dalam praktik hari ini, petani kecil jelas berada di posisi paling bawah. Belum lagi persoalan infrastruktur yang terus menjadi beban tahunan masyarakat. Jalan produksi di sejumlah wilayah perkebunan Mamuju Tengah rusak akibat aktivitas angkutan sawit bertonase besar. Saat musim hujan tiba, distribusi hasil panen semakin terhambat dan biaya operasional petani meningkat. Kerusakan juga terjadi di beberapa jalan kabupaten hingga jalan provinsi yang lambat tersentuh perhatian pemerintah daerah. Ironisnya, daerah penghasil sawit besar seperti Mamuju Tengah justru masih harus bergulat dengan persoalan jalan rusak, distribusi tersendat, dan minimnya fasilitas penunjang produksi. Kekayaan alam daerah terus diangkut keluar, tetapi kesejahteraan masyarakatnya berjalan di tempat. Ini memperlihatkan bagaimana pembangunan nasional masih terlalu sering memosisikan daerah hanya sebagai penyedia bahan mentah dan sumber keuntungan industri. Negara hadir ketika berbicara tentang investasi, hilirisasi, dan target biodiesel, tetapi terasa jauh ketika petani menghadapi permainan harga dan ketidakpastian hidup. Padahal tanpa petani kecil, rantai industri sawit nasional tidak akan pernah berjalan. Mereka adalah fondasi utama produksi sawit Indonesia. Namun dalam praktiknya, mereka justru menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika pasar melemah. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang ekspor, biodiesel, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan perlindungan harga bagi petani, pengawasan terhadap perusahaan dan pengepul, penambahan kapasitas pabrik, perbaikan infrastruktur produksi, hingga penguatan koperasi petani agar masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih adil terhadap perusahaan besar. Jika tidak, maka proyek besar biodiesel hanya akan menjadi monumen ambisi negara yang dibangun di atas kecemasan petani kecil. Sebab di balik pidato tentang kemandirian energi dan ketahanan pangan nasional, ada ribuan petani sawit yang justru semakin kehilangan kepastian hidup di tanahnya sendiri. Dan ketika harga sawit terus jatuh di tengah gegap gempita proyek nasional, yang sebenarnya sedang runtuh bukan hanya ekonomi

Ekonomi, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Rubrik Pendidikan Alternatif 2026 dalam Membangun Tradisi Literasi dan Diskursus Mahasiswa

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema “Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia” yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026). Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.   Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku “Kuliah Kok Masih Mahal” Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul “Pendidikan Kaum Tertindas” Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak. Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Aktivis PB HPMB Raya Diduga Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di Kantor Pemkab Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada Jumat (29/5), berujung ricuh setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap massa aksi. Seorang aktivis PB HPMB Raya dikabarkan menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang disebut berada di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Aksi demonstrasi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan pembangunan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dalam pernyataan sikapnya, PB HPMB Raya menyoroti kondisi infrastruktur jalan rusak di Desa Pabumbungan, pelayanan kesehatan yang dianggap terbengkalai di Kampung Babangeng, hingga persoalan akses pendidikan yang dinilai masih timpang bagi masyarakat di wilayah pelosok. Massa aksi menilai bahwa pembangunan di Kabupaten Bantaeng tidak boleh hanya berorientasi pada pencitraan dan seremoni belaka, melainkan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam tuntutannya, PB HPMB Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui instansi terkait untuk segera merealisasikan perbaikan jalan, mengaktifkan pelayanan kesehatan, menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, serta menuntaskan janji-janji politik kepada masyarakat. Namun, di tengah berlangsungnya aksi, situasi disebut memanas setelah terduga oknum preman diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu aktivis PB HPMB Raya. Korban disebut mengalami pemukulan saat tengah menyampaikan aspirasi bersama massa aksi. Dugaan keterlibatan oknum non-aparat dalam pengamanan atau upaya pembubaran massa menjadi sorotan serius, sebab dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum. Pihak PB HPMB Raya mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Mereka menilai bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan premanisme terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. “Kami turun membawa aspirasi rakyat, bukan untuk dipukul atau diintimidasi. Jika benar ada oknum yang sengaja melakukan kekerasan terhadap kader kami, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bantaeng,” ujar salah satu perwakilan massa aksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait dugaan pemukulan terhadap aktivis PB HPMB Raya. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut insiden tersebut secara transparan dan menindak tegas pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxgEnEQs/

Scroll to Top