Pemerintahan

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota dan Kapolri Bertambah

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara

Penulis : Muhammad Dirgantara – Mahasiswa IAIN parepare ruminews.id – Di negeri yang setiap tahun dipenuhi pidato optimisme ekonomi, angka sering kali dijadikan panggung untuk mempertontonkan keberhasilan. Pertumbuhan ekonomi diumumkan dengan penuh kebanggaan, investasi asing dipamerkan sebagai bukti kepercayaan dunia, dan proyek-proyek raksasa dipotret sebagai simbol kemajuan bangsa. Namun, di balik gemerlap statistik itu, ada satu angka yang selalu jujur: nilai tukar rupiah. Hari ini, publik menyaksikan rupiah berada dalam tekanan yang sangat berat dan bahkan sempat bergerak mendekati level Rp18.000 per dolar AS, sebuah posisi yang beberapa tahun lalu dianggap sulit dibayangkan. Berbagai laporan pasar menunjukkan rupiah telah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS dalam beberapa hari terakhir, bahkan mendekati rekor terendah sepanjang sejarah. Apabila tren ini terus berlanjut hingga menyentuh Rp19.000 per dolar AS, maka persoalannya bukan lagi sekadar fluktuasi kurs. Angka tersebut akan menjadi simbol dari persoalan yang jauh lebih mendasar: rapuhnya fondasi ekonomi nasional dan mandulnya keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Masalah terbesar bangsa ini bukanlah rupiah yang melemah. Masalah terbesar bangsa ini adalah kebiasaan elite politik dan ekonomi yang selalu menganggap pelemahan rupiah sebagai persoalan teknis, padahal ia merupakan gejala dari penyakit struktural yang telah lama dibiarkan tumbuh. Selama bertahun-tahun Indonesia membangun ekonomi yang sangat bergantung pada impor bahan baku, impor teknologi, dan impor barang modal. Di saat yang sama, industrialisasi nasional berjalan lambat. Akibatnya, setiap kali dolar menguat, biaya produksi dalam negeri ikut melonjak. Harga barang naik, daya beli masyarakat menurun, dan rakyat kembali menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya. Ironisnya, negara yang sering membanggakan kekayaan sumber daya alam justru belum mampu membangun kemandirian ekonomi yang kokoh. Kita mengekspor bahan mentah, lalu mengimpor kembali produk jadi dengan harga yang lebih mahal. Kita menjual nikel, batu bara, dan berbagai komoditas lainnya, tetapi tetap bergantung pada mata uang asing untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Di sinilah paradoks pembangunan Indonesia terlihat sangat jelas. Negeri yang kaya sumber daya justru memiliki mata uang yang rentan terhadap gejolak eksternal. Lebih jauh lagi, pelemahan rupiah juga mengungkap persoalan kepercayaan. Dalam ekonomi modern, nilai mata uang bukan hanya ditentukan oleh cadangan devisa atau suku bunga. Ia juga ditentukan oleh seberapa besar kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan negara. Laporan internasional menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah pada tahun 2026 tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga kekhawatiran investor terhadap kesehatan fiskal, transparansi pasar, dan arah kebijakan ekonomi nasional. Bahkan Bank Indonesia harus melakukan berbagai bentuk intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Fakta ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak bisa seluruhnya disalahkan kepada perang, konflik geopolitik, atau kebijakan bank sentral Amerika Serikat. Faktor eksternal memang berpengaruh, tetapi fondasi ekonomi yang kuat seharusnya mampu meredam guncangan tersebut. Pertanyaannya kemudian sederhana, mengapa negara-negara lain mampu bertahan lebih baik ketika badai global datang, sementara Indonesia terus berada dalam posisi rentan? Jawabannya terletak pada model pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada pertumbuhan daripada pemerataan, lebih mengutamakan angka makro daripada kesejahteraan riil masyarakat. Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Kata kunci yang sering dilupakan adalah kemandirian. Bagaimana mungkin sebuah negara mengklaim dirinya berdaulat secara ekonomi jika setiap pelemahan dolar langsung mengguncang hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat? Bagaimana mungkin negara disebut berpihak kepada rakyat jika harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, ongkos transportasi, dan biaya produksi usaha kecil selalu menjadi korban pertama ketika rupiah melemah? Pada titik ini, pelemahan rupiah bukan lagi persoalan ekonomi semata. Ia telah berubah menjadi persoalan keadilan sosial. Sebab ketika rupiah melemah, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan para pemilik modal besar. Mereka memiliki aset dalam berbagai mata uang, akses terhadap instrumen keuangan, dan kemampuan untuk memindahkan modal kapan saja. Sebaliknya, rakyat kecil tidak memiliki pilihan tersebut. Pedagang pasar harus membeli barang dengan harga yang lebih mahal.Petani harus menghadapi kenaikan harga pupuk dan alat produksi. Mahasiswa harus membayar biaya pendidikan yang terus meningkat. Pekerja harus bertahan dengan upah yang nilainya terus tergerus. Dengan kata lain, pelemahan rupiah adalah bentuk pajak tidak langsung yang dibayar oleh rakyat tanpa pernah mereka setujui. Di tengah kondisi seperti itu, publik sering disuguhi narasi bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Pernyataan semacam ini memang penting untuk menjaga optimisme pasar. Namun optimisme tidak boleh berubah menjadi penyangkalan terhadap kenyataan. Ketika rupiah terus tertekan, pasar saham melemah, dan modal asing keluar dari pasar domestik, maka negara perlu lebih banyak melakukan evaluasi daripada sekadar membangun narasi. Kritik terbesar yang patut diajukan hari ini bukanlah mengapa rupiah melemah. Tetapi Kritik terbesar yang patut diajukan adalah mengapa setelah puluhan tahun reformasi ekonomi, Indonesia masih belum mampu membangun fondasi ekonomi yang tahan terhadap tekanan global. Mengapa hilirisasi belum sepenuhnya melahirkan industrialisasi yang kuat? Mengapa ketergantungan terhadap impor masih begitu tinggi? Mengapa sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional masih menghadapi berbagai hambatan struktural? Mengapa kesejahteraan rakyat selalu menjadi variabel yang paling mudah dikorbankan ketika terjadi gejolak ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan konferensi pers atau pernyataan optimistis semata. Ia membutuhkan keberanian politik. Keberanian untuk mengakui bahwa pembangunan ekonomi selama ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pasar. Keberanian untuk membangun ekonomi yang tidak sekadar tumbuh, tetapi juga berdaulat. Karena sesungguhnya, ancaman terbesar dari rupiah yang mendekati Rp19.000 bukanlah angka itu sendiri. Ancaman terbesar adalah ketika bangsa ini mulai menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Ketika masyarakat terbiasa melihat harga-harga naik. Ketika pemerintah terbiasa mencari alasan. Ketika elite terbiasa menghindari evaluasi. Dan ketika rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa beban krisis selalu jatuh ke pundak yang sama. Sejarah mengajarkan bahwa banyak negara tidak runtuh karena kekurangan sumber daya. Mereka runtuh karena kehilangan keberanian untuk mengoreksi kesalahan arah pembangunan. Maka, jika suatu hari rupiah benar-benar menyentuh Rp19.000 per dolar AS, angka itu tidak boleh dibaca sebagai sekadar statistik ekonomi. Ia harus dibaca sebagai surat peringatan bagi negara. Peringatan bahwa kedaulatan ekonomi tidak lahir dari pidato. Tidak lahir dari slogan. Tidak lahir dari pencitraan. Kedaulatan ekonomi lahir dari keberpihakan yang nyata kepada rakyat, dari industrialisasi yang sungguh-sungguh, dari tata kelola yang

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan

Ganti Kepala BGN Tak Cukup, The Indonesian Institute Desak Audit Total MBG

Ruminews.id, Jakarta — Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mendesak pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut. Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, mengatakan pergantian pimpinan BGN harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola MBG secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian figur di tingkat kelembagaan.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Nasional, Pemerintahan, Politik

BPP DOB Luwu Raya Lanjutkan Konsolidasi, Temui Bupati Luwu Timur Bahas Pemekaran

Ruminews.id, LUWU TIMUR — Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya (BPP DOB Provinsi Luwu Raya) kembali melanjutkan agenda konsolidasi dan silaturahmi dengan pemerintah daerah di kawasan Luwu Raya. Setelah sebelumnya menemui Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim di Masamba, kali ini, rombongan BPP DOB bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di kediaman pribadinya di Malili, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, selaku Koordinator Wilayah BPP DOB Provinsi Luwu Raya yang juga Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Luwu Timur yang juga diperingati pada hari yang sama. Dalam pertemuan itu, BPP DOB Luwu Raya memaparkan perkembangan terkini perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, termasuk berbagai tahapan yang telah dilakukan dalam memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasbi Syamsu Ali menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melaporkan progres sekaligus meminta masukan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu daerah yang masuk dalam cakupan wilayah provinsi baru tersebut. Selain membahas progres perjuangan pemekaran, pertemuan juga ditandai dengan penandatanganan surat persetujuan Kabupaten Luwu Timur untuk menjadi bagian dari cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari penguatan dukungan administratif dalam proses pembentukan daerah otonom baru. Dalam dialog terbuka tersebut, Bupati Luwu Timur memberikan sejumlah masukan strategis, khususnya terkait kesiapan tahapan lanjutan pembentukan provinsi baru, termasuk aspek pendanaan untuk mendukung proses percepatan. Menurut Bupati Irwan Bachri Syam, keberhasilan pembentukan daerah otonom baru tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan dukungan politik, tetapi juga pada kesiapan sumber daya untuk mendukung seluruh tahapan yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dan penguatan pendanaan secara terkoordinasi agar proses perjuangan berjalan efektif dan terarah. “Kita harus memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan didukung sumber daya yang memadai agar perjuangan ini memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil,” demikian salah satu poin arahan Bupati dalam pertemuan tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, serta pengurus organisasi kemasyarakatan. Di antaranya, Prof Mansyur Ramly selaku Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf UMI dan Ketua Pembina Yayasan Tociung Luwu; Dr Annas Boceng selaku Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda); dan Drs. Baharuddin Solongi, M.Si, Wakil Ketua BPP KKLR dan Pengawas Tociung Luwu–Unanda. Ada juga Prof. Dr. Hatta Fattah; Prof. Lambang Basri; Hamzah Jalante; Baharman Supri; Dr. Abd. Rahman Nur, MH; Dr. Sukriming Sapareng; Ibrahim Bija; serta sejumlah pengurus KKLR dan tim Universitas Andi Djemma lainnya. Pertemuan di Malili ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi BPP DOB Provinsi Luwu Raya dalam memperkuat dukungan lintas kabupaten di kawasan Luwu Raya. Di tengah peringatan HUT ke-23 Kabupaten Luwu Timur, agenda tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa pembangunan daerah dan aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya terus berjalan beriringan untuk mendorong percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Tana Luwu. (*)

Bulukumba, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Dosen Akuntansi FEB UNM Latih Ibu Rumah Tangga di Bulukumba Kelola Keuangan Keluarga Secara Sistematis

ruminews.id, Bulukumba – Dosen Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Pengelolaan Keuangan bagi Ibu Rumah Tangga” di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Nurussunnah, Kabupaten Bulukumba, pada 22–23 Mei 2026. Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini bertujuan meningkatkan kemampuan ibu rumah tangga dalam mengelola dan menyusun laporan keuangan sederhana sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Tim PKM terdiri dari Hajrah Hamzah, SE., M.Si., Ak., CA; Siti Nur Reskiyawati Said, S.E., M.Si.; Yulia Yunita Yusuf, S.ST., M.SA., Ak.; Farhan Dwinanda Hanisyahputra, SE., M.Ak.; serta Nurul Rusdiansyah, S.Akun., M.Ak. Kehadiran para dosen tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan keuangan rumah tangga, pengelompokan pemasukan dan pengeluaran, hingga penyusunan laporan keuangan sederhana yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketua tim PKM menjelaskan bahwa masih banyak keluarga yang belum melakukan pencatatan keuangan secara teratur. Akibatnya, pengeluaran sering tidak terkontrol dan menyulitkan proses perencanaan keuangan jangka pendek maupun jangka panjang. “Pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya dibutuhkan oleh perusahaan atau pelaku usaha, tetapi juga oleh setiap keluarga. Dengan pencatatan yang sederhana, masyarakat dapat mengetahui kondisi keuangan rumah tangga secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan berlangsung melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, pendampingan, serta praktik langsung penyusunan laporan keuangan rumah tangga. Peserta diajak mengidentifikasi sumber pendapatan, mencatat pengeluaran rutin maupun nonrutin, menentukan skala prioritas kebutuhan, serta menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan secara berkelanjutan. Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Mereka aktif berdiskusi dan mempraktikkan metode pencatatan keuangan yang diperkenalkan oleh tim dosen. Melalui kegiatan ini, FEB UNM berharap para peserta mampu menerapkan keterampilan pengelolaan keuangan secara mandiri sehingga dapat membantu keluarga dalam mengendalikan pengeluaran, meningkatkan efisiensi penggunaan pendapatan, serta merencanakan masa depan ekonomi keluarga dengan lebih baik. Kegiatan PKM ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UNM dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Setahun Kematian Sanupo Belum Terungkap, HMI Syariah dan Hukum Cagora Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Kasus

ruminews.id, Gowa – Genap satu tahun kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keperhatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, kami dari HMI komisariat syariah dan hukum mendukung tim advokasi LKBHMI Cagora dan mengecam keras Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada titik terang dan kepastian hukum yang di dapatkan pihak keluarga korban. HMI komisariat syariah dan hukum menegaskan bahwa dukungan dan kecaman keras kepada Kapolres Gowa harus di tuntaskan, dukungan kami terhadap penganan kasus tersebut akan di jadi perhatian serius agar pihak kepolisian menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurut Yusuf, selaku ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya peristiwa yang terjadi seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius terhadap aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta fakta-fakta yang ada yang melatarbelakangi kematian almarhum sanupo yang di dampingi oleh LKBHMI CAGORA. Komisariat syariah dan hukum menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya pertimbangan menimbulkan pertanyaan pada publik, mengenai efektivitas penegakan hukum di Kapolres Gowa. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan seharusnya di iringi dengan komitmen agar dapat di upayakan kepastian hukum nya, sehingga pihak dari keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya terhadap kasus yang telah di tangani oleh pihak kepolisian. Tegas Yusuf Kami dari komisariat syariah dan hukum akan terus memberikan dukungan penuh terhadap LKBHMI Cabang Gowa raya untuk mengawal kasus tersebut, kalaupun LKBHMI membutuhkan bantuan massa maka kami tegaskan untuk mengarahkan kader-kader komisariat dan kami ikut mengecam keras pihak Kapolres Gowa jangan mencoba untuk main-main terhadap penanganan kasus tersebut. Tutup Yusuf ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Polantas Gowa Gencarkan Pelayanan Humanis Lewat Program “Polantas Menyapa” di Samsat

ruminews.id, Gowa – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Gowa. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Program tersebut tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan dan kepatuhan membayar pajak. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, KOMPOL Muhammad Alfan Armin, M.AP., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Samsat harus mampu memberikan kemudahan sekaligus membangun pemahaman masyarakat mengenai kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah. “Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas Samsat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Tidak hanya melayani di balik loket, petugas juga aktif memberikan pendampingan mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, penjelasan prosedur pengesahan STNK, hingga proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Pamin 2 Samsat Gowa, FRANSSISCUS PATRICK SIAHAYA, S.H., M.H., mengatakan pendekatan humanis menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas serta pendampingan yang memadai saat mengurus dokumen kendaraan. Selain memberikan pelayanan administrasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan petugas. Warga dapat menyampaikan saran, masukan, maupun kendala yang ditemui selama proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Ditlantas Polda Sulsel terus melakukan pembenahan sistem pelayanan berbasis prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Melalui program ini, Polri berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Komitmen menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan humanis menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu “Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.” yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan.

Scroll to Top