ruminews.id – Pontianak, 24 Juli 2026 — Peluncuran Universitas Republik Indonesia (URI) oleh pemerintah memunculkan perhatian dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi pendidikan tinggi di Indonesia, kebijakan pembentukan universitas baru tersebut dinilai perlu disertai penjelasan yang komprehensif mengenai urgensi, dasar kebijakan, serta skala prioritas pembangunan pendidikan tinggi nasional.
Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa URI diproyeksikan sebagai institusi strategis untuk mencetak pemimpin masa depan dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah mahasiswa menilai pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan institusi baru tidak mengurangi perhatian terhadap penguatan perguruan tinggi yang telah lama beroperasi dan masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Rahim, Demisioner Pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar Periode 2025 menilai bahwa persoalan utama pendidikan tinggi di Indonesia bukan terletak pada jumlah perguruan tinggi, melainkan pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset, pemerataan akses pendidikan tinggi, serta optimalisasi kualitas lulusan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional.
“Indonesia tidak sedang kekurangan perguruan tinggi. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat riset, memperbaiki fasilitas pembelajaran, serta memperluas akses pendidikan bagi seluruh mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Rahim, berbagai persoalan pendidikan tinggi masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari keterbatasan laboratorium dan sarana pembelajaran, pendanaan riset yang belum optimal, kesejahteraan dosen yang belum merata, tingginya beban Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga masih terbatasnya program beasiswa bagi mahasiswa.
Ia menilai investasi pemerintah pada penguatan perguruan tinggi yang telah ada berpotensi memberikan dampak yang lebih luas terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional dibandingkan membangun institusi baru tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Selain persoalan prioritas pembangunan, Rahim juga mendorong pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai pembentukan URI. Informasi tersebut meliputi naskah akademik, analisis kebutuhan nasional, kajian fiskal, peta jalan (roadmap) pengembangan, model akademik, indikator keberhasilan, target yang ingin dicapai, hingga skema pembiayaan yang akan digunakan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan publik. Pandangan tersebut mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Indah Allawiyah, Presiden Mahasiswa IAIN Pontianak, turut mempertanyakan urgensi pendirian Universitas Republik Indonesia. Menurutnya, setiap kebijakan publik lahir untuk menjawab persoalan tertentu sehingga pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka problem yang hendak diselesaikan melalui pembentukan URI.
“Perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya sudah sangat banyak. Pertanyaan publik adalah mengapa negara perlu membangun universitas baru? Apakah persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan melalui penguatan perguruan tinggi yang sudah ada?” ujarnya.
Indah menilai hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kebutuhan objektif pendirian URI, indikator keberhasilannya, target spesifik yang ingin dicapai, maupun model akademik yang akan diterapkan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakjelasan arah kebijakan (policy ambiguity).
Ia menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak inovasi ataupun pembentukan institusi baru, tetapi berhak memperoleh argumentasi yang kuat mengapa pendirian universitas baru dipilih dibandingkan memperkuat institusi pendidikan tinggi yang telah lama berdiri.
Indah juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran di tengah kondisi fiskal nasional yang menuntut efisiensi belanja negara. Menurutnya, setiap program strategis harus memiliki kajian ilmiah yang dapat diuji dan dibuka kepada publik.
“Publik berhak mengetahui analisis kebutuhan, proyeksi anggaran, manfaat yang diharapkan, indikator keberhasilan, hingga potensi risiko dari setiap kebijakan strategis. Indonesia tidak kekurangan kampus, tetapi masih membutuhkan penguatan mutu pendidikan tinggi,” tegasnya.
Mahasiswa berharap setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan tinggi disusun berdasarkan kebutuhan nasional yang terukur, didukung kajian akademik yang terbuka, serta dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran.
Menurut mereka, pembangunan pendidikan tinggi seharusnya lebih berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan, penguatan riset, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan daya saing perguruan tinggi Indonesia.