Ruminews.id, Gowa — Penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang ditangani oleh Polresta Gowa menjadi perhatian serius pihak korban.
Hingga 23 Juli 2026, dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/607/V/2026/SKPT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Menurut pihak korban, sejak laporan dibuat hingga saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Melalui Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Tata Negara, korban berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Korban Harapkan Percepatan Penyidikan
Menurut Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Tata Negara, penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat seharusnya dapat berjalan secara optimal apabila alat bukti dan keterangan saksi telah diperoleh oleh penyidik.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Hingga saat ini baru satu orang yang telah ditahan, sedangkan perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi korban dan keluarganya mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Muh. Zulfadli Kadir, S.H., Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Tata Negara.
Menurutnya, proses penyidikan yang berlangsung cukup lama tanpa perkembangan yang jelas berpotensi memengaruhi rasa keadilan yang diharapkan korban serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Harapan terhadap Profesionalisme Polresta Gowa
Tim Kuasa Hukum Korban juga berharap peningkatan status kelembagaan menjadi Polresta Gowa diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme penyidikan, serta percepatan penyelesaian perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami berharap peningkatan status menjadi Polresta tidak hanya menjadi perubahan nomenklatur semata, tetapi juga tercermin dalam kualitas pelayanan penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat tentu berharap setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana dapat ditangani secara maksimal sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Risky Fausia, S.H., Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Tata Negara.
Permintaan Kepastian Hukum
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, Tim Kuasa Hukum Korban menyampaikan beberapa harapan kepada Polresta Gowa, yaitu:
- Mempercepat penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
2. Memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada pelapor secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
3. Melakukan evaluasi apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses penyidikan berlangsung lebih lama dari yang sewajarnya.
Tim Kuasa Hukum Korban menegaskan tetap menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian, korban juga berharap adanya kepastian hukum melalui penyelesaian perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat perkembangan yang signifikan terhadap penyidikan perkara ini, Tim Kuasa Hukum Korban menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Termasuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan maupun Divisi Propam Mabes Polri, sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum serta mendorong penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel.