Makassar

Makassar, Pemuda

Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Penguasa

ruminews.id – MAKASSAR, 15 Juni 2026 — Hari yang ditunggu-tunggu berubah menjadi kekecewaan pahit. Rencana pelantikan Pengurus PK KNPI Kecamatan Wajo Kota Makassar yang sudah diagendakan hari ini ditunda secara sepihak, hanya disampaikan lewat telepon dan pesan singkat semalam — tidak ada surat resmi, tidak ada alasan tertulis, dan sama sekali tidak ada rasa hormat terhadap proses demokrasi akar rumput. Muhammad Aldy Hidayat selaku Ketua Terpilih mengaku terguncang sekaligus muak. Undangan sudah tersebar ke seluruh penjuru Wajo, Camat siap hadir, tokoh masyarakat sudah menempatkan diri, seluruh elemen pemuda dan Organisasi Kepemudaan (OKP) sudah menyatukan langkah. Namun semua itu dianggap tiada hanya karena permainan di balik pintu tertutup DPD KNPI Kota Makassar. “Saya maju atas keyakinan sendiri, didampingi mentor, berjuang tanpa tahu-menahu ada urusan gelap apa pun. Baru setelah menang didukung penuh oleh seluruh OKP, saya dikejutkan: ternyata dua oknum petinggi tertinggi DPD sudah membuat komitmen diam-diam jauh hari sebelumnya — bahkan sampai mengatur siapa yang harus duduk sebagai Sekretarisnya. Saya tidak dilibatkan, tidak diajak bicara, tidak diberi tahu sedikitpun,” tegas Aldy dengan nada menusuk. Ia melontarkan analogi yang paling telanjang membongkar logika busuk itu: “Inilah puncak ketidakwarasan mereka: Dia yang berbuat, dia yang membuat kesepakatan, dia yang ‘menghamili’ urusan ini diam-diam — tapi begitu masalah muncul, saya yang diminta melahirkan, saya yang harus membesarkan, dan saya yang dipaksa memikul tanggung jawab penuh atas perbuatan yang sama sekali bukan saya yang lakukan! Logika macam apa ini kalau bukan upaya meloloskan diri dari kesalahan sendiri?” Aldy kemudian mengingatkan batas yang sering dilupakan para penguasa sementara itu: “Ingat baik-baik wahai penguasa di DPD KNPI Kota Makassar: KNPI ini milik seluruh OKP! Bukan milik perorangan, bukan milik satu kelompok, bukan milik satu warna kepentingan semata. Di dalamnya ada banyak aspirasi, banyak suara, banyak warna. Saya dipilih dan diamanahkan oleh OKP Kecamatan Wajo — bukan ditunjuk, bukan diatur, bukan dibeli oleh DPD Kota. Jadi jangan bertindak seenaknya seolah organisasi ini adalah harta pusaka keluarga yang bisa diatur sesuka hati!” Penundaan yang disampaikan tanpa surat resmi itu menurutnya membuktikan satu hal: Sudah tidak ada lagi intelektualitas, sudah lenyap rasa keadilan, dan yang tersisa hanyalah nafsu memegang kendali serta kebiasaan bermain di belakang layar. Karena itu ia tidak akan diam: “Saya akan bersurat resmi kepada Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Makassar meminta klarifikasi dan keadilan mutlak. Jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan, langkah akan saya teruskan sampai ke tingkat Provinsi. Biarkan pimpinan lebih tinggi melihat sendiri: apakah ini organisasi pemuda yang ingin melahirkan pemimpin, atau sekadar tempat memuaskan ambisi segelintir orang?” Aldy menegaskan satu kalimat terakhir yang menusuk kesadaran: “Kalau kalian membuat kesepakatan, tanggung jawablah atas kesepakatan itu sendiri. Jangan jadikan hasil muscam sebagai kambing hitam untuk menutupi aib logika terbalik kalian. Wajo sudah memilih, dan kami tidak akan tunduk pada kekuasaan yang kehilangan akal sehatnya.” Sumber Pernyataan: Muhammad Aldy Hidayat Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo Kota Makassar

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Sampah Palopo: Antara Keterbatasan Pemerintah dan Rendahnya Kesadaran Warga

ruminews.id, Palopo -‏ Persoalan sampah kembali menjadi sorotan dalam Dialog Civil Society yang digelar Populi Institute di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, Rabu, 10 Juni 2026. Forum yang mengangkat tema “Persoalan Sampah di Kota Palopo: Tantangan dan Solusi yang Berkelanjutan” itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membedah akar persoalan sampah yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Ir. Erdir, S.T., M.Si., pemerhati lingkungan Muhammad Fajri, S.T., serta Abdul Malik, S.T. dari Yayasan Sawerigading. Sejumlah komunitas dan elemen masyarakat sipil turut hadir untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait persoalan lingkungan di Kota Palopo. Diskusi diawali dengan pemaparan mengenai kondisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Bagi para peserta diskusi, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan lagi isu lokal, melainkan krisis lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Di tingkat daerah, situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah di Kota Palopo mencapai sekitar 37.823 hingga 38.823 ton per tahun, atau setara 103 hingga 120 ton per hari. Pada momentum tertentu seperti Ramadan dan Hari Raya, volumenya bahkan dapat meningkat hingga 50 hingga 60 ton. “Masalah terbesar sebenarnya berada di tingkat hulu,” ujar Muhammad Fajri dalam diskusi tersebut. Menurut dia, sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang cukup dibuang begitu saja. Padahal, sampah memiliki jenis dan metode pengelolaan yang berbeda. Pandangan serupa juga muncul dari peserta diskusi lainnya. Rendahnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama yang membuat persoalan sampah terus berulang dari tahun ke tahun. Edukasi mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah dinilai masih sangat minim. Dari sisi pemerintah, Erdir mengakui bahwa pengelolaan sampah di Kota Palopo masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan armada pengangkut, kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, serta belum optimalnya regulasi menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. “Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak kekurangan. Armada terbatas, fasilitas belum merata, dan beberapa program sering terkendala di lapangan,” kata Erdir. Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah, penambahan fasilitas tempat sampah, hingga penyusunan regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Namun implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Salah satu hambatan yang kerap ditemui, kata dia, adalah penolakan sebagian warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan atau pembuangan sampah di sekitar kawasan permukiman. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Malik menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami jenis-jenis sampah agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan tepat. “Secara umum, sampah terbagi menjadi sampah organik dan anorganik. Keduanya memiliki metode pengelolaan yang berbeda sehingga perlu dipilah sejak dari rumah,” ujarnya. Menurut Abdul Malik, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam mengurangi dan mengelola sampah yang mereka hasilkan. Ia mencontohkan berbagai inovasi yang telah dilakukan Yayasan Sawerigading. Salah satunya mengolah sampah menjadi bahan baku batako dan produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomis. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sampah tidak selalu menjadi beban lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber daya jika dikelola dengan baik. Selain memperkuat infrastruktur dan regulasi, pemerintah juga berupaya mendorong lahirnya aturan dari tingkat kelurahan hingga kota. Beberapa di antaranya berupa penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan serta pengaturan retribusi pengangkutan sampah bagi setiap kepala keluarga. Meski demikian, para peserta dialog sepakat bahwa solusi jangka panjang tetap harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran lingkungan perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pendidikan lingkungan hidup bahkan dinilai perlu mendapatkan porsi yang lebih besar dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, budaya menjaga kebersihan dan mengelola sampah dapat tumbuh sejak usia muda. Pada akhirnya, persoalan sampah bukan sekadar masalah teknis pengangkutan atau penyediaan tempat pembuangan. Masalah ini menyangkut budaya, kebiasaan, dan kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah, komunitas, dunia pendidikan, dan warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Sebab, sampah yang hari ini diabaikan tidak akan hilang begitu saja. Ia akan kembali dalam bentuk pencemaran, banjir, kerusakan lingkungan, hingga ancaman kesehatan. Karena itu, perubahan harus dimulai dari hal paling sederhana: kesadaran bahwa setiap sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sendiri.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda

Ratusan Kader HMI Cabang Gowa Raya Turun ke Jalan, Desak Kapolrestabes Makassar Mundur karena Dinilai Gagal Menjaga Kamtibmas

ruminews.id – Makassar, 10 Juni 2026 – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kinerja Kapolrestabes Makassar yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam aksinya, massa HMI Cabang Gowa Raya membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, menuntut penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta meminta jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi Polri, melainkan kritik terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak mampu menjawab persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Kota Makassar. «“Kami menilai Kapolrestabes Makassar gagal menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Berbagai persoalan kriminalitas, konflik sosial, hingga keresahan publik menunjukkan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolrestabes Makassar demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Taufikurrahman. Menurutnya, kepolisian harus menjadi institusi yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Jika fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi langkah yang wajar dalam sistem demokrasi. Lebih lanjut, Taufikurrahman menekankan bahwa HMI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. «“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan yang lebih baik. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakmampuan dalam menjaga ketertiban dan menjamin hak-hak warga negara. Kepolisian harus kembali menjadi institusi yang berdiri di atas kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tambahnya.» Sementara itu, Jenderal Lapangan, Thafdil, menyampaikan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi keamanan Kota Makassar yang dinilai membutuhkan perhatian serius. «“Aksi ini adalah peringatan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketika berbagai persoalan keamanan terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang ada. Kami datang membawa aspirasi rakyat dan akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapat respons yang jelas,” ujar Thafdil.» Thafdil menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Makassar. Massa aksi juga menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan prinsip konstitusional dan dijalankan secara damai. HMI Cabang Gowa Raya berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi demi terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya 1. Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13. 2. Menuntut Polrestabes Makassar meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Mendesak penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. 4. Menuntut jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar.

Bulukumba, Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Makassar Soroti Keselamatan Wisatawan, Desak Pengelolaan Wisata Bahari Sulsel Dibenahi

ruminews.id, Makassar – Tragedi yang terjadi di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, kembali memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan dalam pengelolaan destinasi wisata bahari di Sulawesi Selatan. Peristiwa yang menelan korban tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata agar tidak mengabaikan faktor keamanan pengunjung. Ketua Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menegaskan bahwa pengelolaan wisata bahari tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan dan keuntungan ekonomi semata. Menurutnya, keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan destinasi wisata. “Sulawesi Selatan memiliki potensi wisata bahari yang luar biasa. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang profesional dan berstandar keselamatan. Jangan sampai keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata justru menimbulkan korban akibat lemahnya pengawasan dan minimnya fasilitas keamanan,” ujarnya. Ia menilai masih banyak destinasi wisata bahari yang belum memiliki standar operasional keselamatan yang memadai. Ketersediaan rambu peringatan, alat keselamatan, jalur evakuasi, hingga pengawasan terhadap kondisi cuaca dan gelombang laut dinilai masih perlu diperkuat. Selain itu, HMI Cabang Makassar juga mendorong pemerintah daerah untuk mewajibkan pelatihan Search and Rescue (SAR) bagi seluruh pengelola wisata bahari di Sulawesi Selatan. Pelatihan tersebut dinilai penting guna meningkatkan kemampuan pengelola dalam menghadapi kondisi darurat. “Pengelola wisata harus memiliki kemampuan dasar penanganan keadaan darurat, pertolongan pertama, evakuasi korban, hingga teknik penyelamatan di kawasan perairan. Respons cepat pada menit-menit awal sangat menentukan keselamatan korban sebelum tim SAR tiba di lokasi,” tegasnya. Menurutnya, penguatan aspek keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola wisata, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah melalui regulasi, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap seluruh destinasi wisata bahari yang beroperasi. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa keselamatan wisatawan harus menjadi indikator utama keberhasilan pengelolaan sektor pariwisata. Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan berorientasi pada keamanan, potensi wisata bahari Sulawesi Selatan dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan pengunjung.(Red)

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

HMI Cabang Makassar: DPRD Gagal Menepati Janji, Mandeknya RDP CSR Cerminkan Krisis Integritas dan Pengkhianatan Aspirasi Publik

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 6 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kota Makassar yang dinilai gagal menepati komitmen politiknya sendiri. Lebih dari satu bulan pasca aksi demonstrasi yang membawa isu pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), janji pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga kini tak kunjung direalisasikan. Ketiadaan kejelasan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan krisis integritas lembaga perwakilan rakyat. Dalam pertemuan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Makassar secara terbuka menerima aspirasi massa aksi dan menyepakati RDP sebagai forum resmi untuk membedah problematika CSR bersama Dewan Pengawas CSR. Namun, komitmen itu kini menguap tanpa arah. Tidak ada jadwal, tidak ada kepastian, dan tidak ada itikad politik yang terlihat. Situasi ini memperlihatkan wajah DPRD yang abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya sebagai representasi rakyat. HMI Cabang Makassar menilai bahwa pembiaran terhadap mandeknya tindak lanjut ini merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD. Lebih jauh, kondisi ini juga beririsan dengan pengabaian terhadap kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Ketika DPRD gagal mendorong transparansi dan evaluasi CSR, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap potensi penyimpangan dan ketimpangan distribusi manfaat pembangunan. Persoalan CSR di Kota Makassar bukan isu teknis yang bisa ditunda sesuka hati. Ia menyangkut hak masyarakat atas keadilan sosial, akses terhadap pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta keberlanjutan lingkungan. Ketika forum RDP yang dijanjikan justru diabaikan, maka yang dipertontonkan kepada publik adalah praktik politik yang miskin akuntabilitas dan nihil responsivitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, telah dikesampingkan secara terang-terangan. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa janji yang diucapkan di ruang audiensi bukanlah retorika kosong yang bisa dilupakan tanpa konsekuensi. Setiap komitmen adalah kontrak moral dan politik yang mengikat. Ketika DPRD gagal menindaklanjutinya, maka kepercayaan publik yang runtuh adalah harga yang harus dibayar. Lebih dari itu, sikap diam dan lamban ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis terhadap tata kelola CSR yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat. HMI Cabang Makassar memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa penjadwalan dan pelaksanaan RDP, maka hal tersebut akan dipandang sebagai bentuk penolakan terselubung terhadap aspirasi rakyat. Dalam situasi demikian, HMI menegaskan tidak akan tinggal diam. Seluruh instrumen gerakan akan digunakan untuk memastikan bahwa DPRD tidak terus bersembunyi di balik birokrasi dan prosedur yang dijadikan alasan untuk menunda tanggung jawab. “Aspirasi rakyat bukan untuk dinegosiasikan dalam diam, apalagi untuk diabaikan. Jika DPRD memilih bungkam, maka kami akan memastikan suara publik menjadi lebih keras dari sebelumnya.” HMI Cabang Makassar menutup pernyataan ini dengan penegasan bahwa pengawasan terhadap CSR bukan sekadar agenda gerakan, melainkan bagian dari perjuangan memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menjadi jargon dalam dokumen dan pidato pejabat.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Makassar Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap Seluruh Dapur MBG yang Dikelola Yasika Group

ruminews.id – Makassar, 6 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yasika Group. Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan, penunjukan, distribusi anggaran, serta pengawasan terhadap program yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah secara nasional. Muhammad Alwi Agus selaku Bidang PTKP HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa perhatian publik tidak dapat dilepaskan dari fakta adanya hubungan kekerabatan antara pimpinan yayasan pengelola dengan salah satu elit politik di Sulawesi Selatan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi benturan kepentingan yang harus dijawab secara terbuka melalui proses audit dan pemeriksaan independen. “Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika sebuah yayasan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik mendapatkan peran besar dalam pengelolaan program negara, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Muhammad Alwi Agus. HMI Cabang Makassar menilai audit investigatif perlu dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, antara lain: 1. Mekanisme Penunjukan dan Verifikasi Yayasan Bagaimana proses penunjukan yayasan sebagai pengelola dapur MBG? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi? Apakah terdapat proses seleksi yang terbuka dan kompetitif? 2. Transparansi Pengelolaan Anggaran Berapa total anggaran yang dikelola setiap dapur MBG? Bagaimana sistem pertanggungjawaban keuangannya? Apakah penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku? 3. Dugaan Potensi Benturan Kepentingan Apakah terdapat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik dalam proses pengambilan keputusan? Apakah terdapat pengaruh jabatan atau kekuasaan yang berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu? 4. Kualitas dan Efektivitas Program Apakah makanan yang disalurkan telah memenuhi standar gizi yang ditetapkan? Apakah jumlah penerima manfaat sesuai dengan data yang dilaporkan? Bagaimana sistem pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan? 5. Kepatuhan terhadap Regulasi Apakah seluruh dapur MBG telah memenuhi standar operasional dan regulasi yang ditetapkan pemerintah? Apakah terdapat temuan administrasi maupun keuangan yang berpotensi merugikan negara? HMI Cabang Makassar juga meminta lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut mengawasi dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip good governance. “Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru kehilangan legitimasi akibat minimnya transparansi. Audit investigatif adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Muhammad Alwi Agus. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa apabila hasil audit nantinya menunjukkan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut justru akan menjadi bukti kuat bahwa program dijalankan secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kami meminta audit dilakukan terhadap seluruh dapur MBG yang dikelola Yasika Group, bukan hanya pada satu atau dua titik. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi program, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan integritas pelaksanaan program strategis nasional.” Muhammad Alwi Agus Bidang PTKP HMI Cabang Makassar

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel Desak Kejati Usut Tuntas Skandal Bibit Nanas Rp.60 Miliyar, Tuntut Penetapan Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2019-2024

ruminews.id, Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Wawan Copel, sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan yang diduga menelan anggaran hingga Rp60 miliar. Dalam aksinya, massa menyoroti bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis semata. Menurut mereka, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran, sehingga aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar serta mengkhianati kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan yang seharusnya menerima manfaat dari program pertanian tersebut. Dalam orasinya, massa menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai transparansi merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun demikian, isu sentral yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap mantan ketua dan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 dari sejumlah partai politik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran proyek pengadaan bibit nanas yang kini menjadi objek penyelidikan. Menurut Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur politik yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penganggaran daerah. “Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel di hadapan massa aksi. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga menyoroti pentingnya mengurai rantai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut. Menurut mereka, setiap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pengawasan yang melibatkan berbagai aktor dalam struktur pemerintahan daerah. Atas dasar itu, massa mendesak Kejati Sulsel untuk mengembangkan penyidikan secara komprehensif guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menunjukkan progres penanganan perkara secara nyata dan terukur. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan terkait penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel secara khusus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas TPH-Bun Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Massa aksi secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa secara mendalam serta mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 apabila ditemukan alat bukti yang cukup, yakni Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Ni’matullah, dan Muzayyin Arif. Menurut massa aksi, nama-nama tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena merupakan bagian dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang memiliki peran strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD. Oleh sebab itu, mereka menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lahirnya kebijakan anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Jenderal Lapangan Wawan Copel menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan desakan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan progres konkret dalam penanganan perkara tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan dan transparan kepada publik, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sulsel, serta membuka kemungkinan aksi serentak di sejumlah institusi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Makassar Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kondisi Kota

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang olahraga virtual yang menggabungkan gaya hidup sehat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan dan fasilitas kota. Program yang tengah dikembangkan tersebut akan terintegrasi dalam aplikasi Lontara Plus Makassar Move, sehingga masyarakat dapat berolahraga sekaligus melaporkan berbagai permasalahan ruang kota yang ditemukan selama beraktivitas. Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan program ini merupakan inisiatif langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang ingin mendorong masyarakat lebih aktif berolahraga sekaligus memiliki kepedulian terhadap kondisi kotanya. “Jadi, ini inisiatifnya dari Pak Wali. Beliau ingin masyarakat di Kota Makassar menjadi aktif dan juga memperhatikan kotanya melalui ajang virtual run ini,” ujar Gita, Rabu (3/6/2026). Konsep virtual run memungkinkan peserta berlari, berjalan santai, maupun bersepeda secara mandiri di lokasi dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Aktivitas tersebut akan terhubung dengan aplikasi Strava yang menjadi platform utama pencatatan aktivitas olahraga peserta. Melalui fitur Makassar Move, masyarakat nantinya dapat memilih berbagai kegiatan seperti Run for Clean City, Makassar Virtual Cycling, dan sejumlah tantangan olahraga lainnya yang diselenggarakan Pemkot Makassar. “Jadi Makassar Virtual Run ini nanti akan kami sambungkan ke Strava. Ketika peserta melakukan aktivitas olahraga dan mengikuti event yang tersedia, seluruh aktivitasnya akan tercatat otomatis di sistem,” jelasnya. Menariknya, program ini tidak hanya berfokus pada aktivitas olahraga. Pemkot Makassar juga memberikan poin tambahan bagi peserta yang aktif melaporkan berbagai persoalan kota melalui fitur Aduan Lontara Plus. Aplikasi Super Apps resmi Pemerintah Kota Makassar, yang mengintegrasikan ratusan layanan publik dan fasilitas kota ke dalam satu platform. Mulai dari trotoar rusak, jalan berlubang, fasilitas umum yang tidak berfungsi, hingga kawasan yang membutuhkan perhatian pemerintah dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat saat berolahraga. “Selain lari mengumpulkan poin, poin yang paling besar justru berasal dari aduan. Jadi kalau masyarakat menemukan trotoar rusak atau jalan yang bermasalah saat beraktivitas, bisa langsung difoto dan dilaporkan melalui Lontara Plus. Dari situ mereka akan mendapatkan poin tambahan,” ungkap Gita. Melalui Makassar Virtual Run dan Lontara Plus Makassar Move, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun budaya hidup sehat. Serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan kota, sekaligus menciptakan Makassar yang lebih bersih, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, konsep tersebut dirancang untuk mengubah pola partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Terbuka juga untuk menyampaikan kritik di media sosial, warga didorong menggunakan kanal resmi pemerintah agar laporan dapat ditindaklanjuti secara terukur. “Daripada hanya mengeluh di Instagram atau media sosial lainnya, lebih baik langsung diadukan melalui Lontara Plus. Karena di sana masyarakat juga bisa melihat progres penanganannya,” tambahnya. Seluruh poin yang diperoleh peserta akan dihitung secara otomatis dan real time berdasarkan jarak tempuh olahraga yang tercatat melalui Strava serta jumlah aduan yang berhasil dikirimkan. Nantinya sistem akan menampilkan papan peringkat peserta berdasarkan akumulasi poin yang diperoleh selama mengikuti event yang berlangsung. “Perhitungannya real time. Jadi setiap aktivitas olahraga maupun aduan yang masuk langsung terakumulasi dalam sistem. Tidak ada perhitungan manual,” jelasnya. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi peserta dengan perolehan poin tertinggi. Hadiah tersebut antara lain jersey eksklusif, merchandise olahraga, hingga sepatu olahraga yang banyak diminati komunitas lari. Selain hadiah utama, peserta juga berkesempatan menukarkan poin yang dikumpulkan dengan berbagai voucher promosi dan diskon dari restoran, kafe, maupun pelaku usaha yang bekerja sama dalam program tersebut. Gita mengatakan Pemkot Makassar membuka peluang kolaborasi dengan pelaku UMKM, restoran, dan kafe untuk ikut berpartisipasi melalui fitur gamifikasi yang disediakan. “Masyarakat nantinya bisa mengumpulkan poin lalu menukarkannya dengan voucher-voucher dari restoran atau pelaku usaha yang bekerja sama,” tuturnya. “Karena itu kami juga mengajak teman-teman UMKM, kafe, dan resto untuk ikut berkolaborasi,” lanjutnya. Sistem penilaian dalam Makassar Virtual Run tidak dibatasi target poin tertentu. Peringkat peserta akan ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan mengikuti aktivitas olahraga dan kontribusinya dalam melaporkan persoalan kota. “Jadi, ini murni kompetisi berdasarkan aktivitas. Siapa yang paling aktif berlari, bersepeda, berjalan santai, dan paling aktif melaporkan kondisi kota, maka dia berpeluang mendapatkan poin tertinggi,” ujarnya. Terkait mekanisme tindak lanjut laporan, Gita memastikan prosesnya tetap mengikuti alur yang selama ini diterapkan pada layanan Aduan Lontara Plus. Setiap laporan akan diverifikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebelum diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Program Makassar Virtual Run pun sudah diluncurkan bertepatan dengan penyelenggaraan Makassar Half Marathon (MHM) beberapa waktu lalu. “Setelah diluncurkan itu, masyarakat sudah bisa mulai mencoba dan mengikuti berbagai event yang tersedia,” tutup Gita. Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan program tersebut dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, tetapi juga mendorong partisipasi warga dalam menjaga kualitas lingkungan dan fasilitas publik di Kota Makassar. Menurut Munafri, di tengah berbagai upaya giliat pembangunan Kota yang dilakukan pemerintah, Pemkot Makassar tetap berkomitmen menghadirkan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Di tengah-tengah masyarakat ini kita mengajak, sekaligus ingin memperkenalkan sebuah program untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif berkegiatan, dalam hal ini berolahraga,” ujar Munafri. Dia menjelaskan, program tersebut nantinya akan terintegrasi dengan platform digital yang memungkinkan aktivitas olahraga masyarakat tercatat secara otomatis. Dengan begitu, warga yang rutin berolahraga dapat memperoleh poin yang bisa ditukarkan dengan berbagai bentuk apresiasi atau insentif yang telah disiapkan pemerintah bersama mitra kolaborasi. Selain mendorong aktivitas fisik, program ini juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pelaporan kondisi fasilitas umum yang membutuhkan perhatian pemerintah. Munafri menilai keterlibatan warga menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang sehat, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan fasilitas publik di sekitarnya,” katanya. (*)

Scroll to Top