Ahmad Muzawir Saleh – Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel ruminews.id – Ada ironi dalam urusan sampah di negeri ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Ketika pemerintah menghentikan penumpukan terbuka, pemerintah dituduh mematikan rezeki rakyat kecil. Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya. Mulai 1 Agustus 2026, kebijakan penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki babak yang lebih keras: praktik open dumping harus dihentikan dan sampah, terutama organik, tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang boleh begitu saja diangkut dari rumah, pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke TPA. Kebijakan ini memunculkan protes. Sebagian masyarakat khawatir pemulung dan pekerja informal kehilangan sumber penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang patut ditertawakan. Bahkan pemerintah wajib menjawabnya. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara membiarkan manusia mencari nafkah di atas sistem pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan? Di sinilah persoalan Tamangapa perlu dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh memulung. Ini perkara bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat. Sebab yang harus ditutup adalah open dumping. Bukan kehidupan pemulung. Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping Secara hukum, penghentian open dumping bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah. Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut. Artinya sederhana: open dumping bukan pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengannya. Justru sebaliknya. Jika pemerintah membiarkan praktik itu terus berlangsung, pemerintah berisiko mempertahankan praktik yang secara normatif telah dilarang. Karena itu, perdebatan semestinya bukan lagi tentang apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya sudah jelas. Yang harus diperdebatkan adalah: bagaimana penutupannya dilakukan secara adil? Sebab hukum yang baik tidak berhenti pada larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan transisi. Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung Di sinilah dimensi sosial menjadi penting. Ada sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka itu jangan diperlakukan sebagai statistik belaka. Di balik angka 130 terdapat anak sekolah, biaya makan, kebutuhan kesehatan, cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga. Maka keliru jika pemerintah hanya datang membawa papan larangan: “Mulai hari ini tidak boleh.” Kalimat tersebut mungkin mudah secara administratif. Tetapi kebijakan publik tidak cukup hanya administratif. Ia harus memiliki dimensi keadilan. Pemerintah seharusnya mengatakan: “Mulai hari ini cara lama berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.” Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial. Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis. Namun pemulung juga jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka. Ini dua hal yang berbeda. Jangan Romantisasi Gunungan Sampah Kita sering menyebut pemulung sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah. Sebutan itu terdengar mulia. Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut. Pemulung adalah pekerja. Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka bukan pula tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi sistem persampahan kota. Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana dan lindi. Risiko longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita. Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah. Sebaliknya, memanusiakan mereka berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak itu milik pemulung juga. Maka pemerintah tidak boleh memilih antara lingkungan dan pemulung. Keduanya harus diselamatkan. Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular Sesungguhnya pemerintah tidak sedang berhadapan dengan orang yang tidak memiliki keterampilan. Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola formal: mereka tahu material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan dan bagaimana membaca pasar barang bekas. Masalahnya, keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko. Maka tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu. Tugas pemerintah adalah memformalkannya. Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, atau unit usaha ekonomi sirkular lainnya. Di sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan dan akses jaminan sosial. Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya. Yang berubah adalah kualitas dan martabat pekerjaannya. Pemilahan dari Sumber: Mengapa Warga Harus Berubah? Kewajiban pemilahan sampah dari sumber juga harus dipahami dalam kerangka yang sama. Selama ini sistem persampahan kita terlalu sederhana: buang — angkut — buang lagi. Rumah menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima semuanya. Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan. Padahal TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah. Ia hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma. Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda. Rumah tangga bukan lagi sekadar produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah. Rumah tangga menjadi simpul pertama pengelolaan sampah. Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan. Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis. Ia merupakan bentuk tanggung jawab ekologis. Sampah Organik Jangan Lagi Menjadi “Makanan” TPA Bagi Makassar, persoalan paling mendesak justru berada pada sampah organik. Sisa makanan, sayur, buah, dan material organik yang tercampur dengan sampah lain kemudian masuk ke TPA akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi anaerobik, proses tersebut menghasilkan metana—salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Lindi juga menjadi persoalan ketika air meresap melalui timbunan sampah dan membawa berbagai kontaminan. Karena itu, pengurangan sampah organik dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan. Ia adalah kebijakan iklim. Ia adalah kebijakan kesehatan masyarakat. Ia adalah kebijakan fiskal. Dan ia adalah kebijakan ekologis. Makassar sebenarnya memiliki banyak pilihan teknologi sesuai karakter wilayah: komposting, maggot Black Soldier Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba modern, hingga fermentasi bahan organik seperti eco-enzyme. Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk semua