Makassar

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Gowa Raya Bangun Kemitraan Strategis dengan Kejati Sulsel dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Gelombang Desakan Siap Meledak di Makassar, Aliansi Mahasiswa Soroti Isu Dugaan TPPU dan Pengamanan Jampidsus

Ruminews.id – MAKASSAR,  – Gelombang tekanan terhadap institusi penegak hukum dipastikan akan kembali menggema di Kota Makassar. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum bersama Gerakan Perjuangan Rakyat Indonesia (GEPRI) menyerukan aksi demonstrasi besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/7/2026), mulai pukul 13.00 WITA.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Penguatan Kewenangan BNPP untuk Memastikan Percepatan Pembangunan di Kawasan Perbatasan

Ruminews.id, Jakarta 8 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaksanakan audiensi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan tata kelola kawasan perbatasan yang berorientasi pada pemerataan pembangunan, penguatan kedaulatan negara, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional

Kecewa Janji ‘Refund’ Diundur, Korban Penipuan Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel Desak PD Di Tangkap

Ruminews.id, MAKASSAR— Puluhan korban dugaan penipuan umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (8/7/2026). Kedatangan mereka dipicu kekecewaan atas penundaan sepihak proses pengembalian dana (refund) oleh pihak terlapor. Kasus dugaan penipuan ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menyatakan bahwa penundaan ini melanggar kesepakatan awal yang telah dibuat bersama kuasa hukum terlapor mewakili Putri Dakka, di hadapan penyidik Polda Sulsel. Sesuai kesepakatan, pihak Putri Dakka berjanji mencairkan dana untuk 15 korban per hari, dibarengi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. “Baru berjalan satu hari pada Selasa kemarin dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya pada pertemuan awal hari Senin, total baru 17 orang yang diselesaikan,” ujar Ardianto Palla saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu, 8 Juli 2026. Dari total 69 korban yang terdata sebelumnya, saat ini masih tersisa 42 korban lagi yang belum menerima pengembalian uang. Ardianto menyayangkan keputusan sepihak dari Putri Dakka yang mendadak mengundur jadwal pembayaran berikutnya menjadi Rabu pekan depan. Alasan yang disampaikan pihak terlapor adalah karena salah satu pihak bernama Sharma Hadeyang sedang sakit. Penundaan tersebut memicu kemarahan para korban, terutama mereka yang berasal dari luar Kota Makassar. Sejumlah jemaah dari Sorowako, Kabupaten Luwu, Palopo, hingga Luwu Utara tercatat sudah terlanjur tiba di Makassar demi mengurus hak mereka. Kekecewaan mendalam salah satunya dirasakan oleh Nurhidayah Idris, korban yang sengaja datang dari Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengorbankan waktu dan biaya perjalanan yang tidak sedikit demi menuntut keadilan. “Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena mengingat ini adalah hak kami. Makanya saya perjuangkan mati-matian dengan suami saya datang ke Polda karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana. Namun, tahu-tahu nya ternyata tidak ada, dan info dari Pak Kanit diundur lagi ke hari Rabu,” tutur Nurhidayah. Merasa dipermainkan, para korban didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Reskrimsus Polda Sulsel untuk meminta ketegasan hukum serta kejelasan nasib dana mereka. Sementara itu, media ini masih berupaya menghubungi Putri Dakka untuk mengonfirmasi hal ini, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat terhubung.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda

Doctor Garage Hadirkan Jasa Pemasangan Lampu Bi-LED Premium, Solusi Pencahayaan Maksimal untuk Motor dan Mobil

ruminews.id, Makassar – Bagi para pecinta otomotif yang ingin meningkatkan kualitas pencahayaan sekaligus mempercantik tampilan kendaraan, Doctor Garage kini hadir melayani pemasangan lampu Bi-LED kualitas premium untuk berbagai jenis sepeda motor maupun mobil. Mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan, Doctor Garage menawarkan pemasangan yang rapi, presisi, serta dikerjakan oleh tenaga profesional yang telah berpengalaman di bidang modifikasi sistem pencahayaan kendaraan.

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Musyawarah Besar HIMASERA FSD UNM Sukses Digelar, Mudhliani Masjidi Terpilih Sebagai Formatur Ketua Umum

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Seni Rupa (HIMASERA) Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) sebagai forum tertinggi organisasi yang menjadi ruang evaluasi, refleksi, dan penentuan arah gerak organisasi ke depan. Melalui proses musyawarah yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan serta intelektualitas, forum secara resmi menetapkan Mudhliani Masjidi sebagai Formatur Ketua Umum HIMASERA untuk periode kepengurusan selanjutnya.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Prov Sulawesi Selatan

GMKI Cabang Makassar: Makassar Harus Menjadi Kota Inklusif, Dukung Langkah Wali Kota Menjamin Kebebasan Beribadah

Ruminews.id.,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar untuk segera mendorong penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang di Kelurahan Paccerakkang, Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Bagi GMKI Makassar, terbitnya izin tersebut akan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan Makassar sebagai kota yang inklusif, adil, dan menghormati hak konstitusional seluruh warganya. GMKI Makassar menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelayanan administrasi negara, termasuk penerbitan izin pembangunan rumah ibadah, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi kelompok tertentu. Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi, dokumen teknis, serta ketentuan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembangunan gereja tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan dan saat ini hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar. “Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang dipersyaratkan telah kami lengkapi. Rekomendasi FKUB juga telah kami peroleh dan seluruh tahapan telah kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar agar pembangunan gedung gereja dapat segera dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan jemaat dalam beribadah,” ujar Ketua Panitia Pembangunan. GMKI Makassar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Makassar terkait proses perizinan pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang. Dalam komunikasi tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan komitmennya untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah. Menurut Wali Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun golongan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif, di mana seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan dalam semangat toleransi, persaudaraan, dan saling menghormati. GMKI Makassar mengapresiasi komitmen tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kami percaya bahwa keberanian pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama akan semakin memperkuat citra Makassar sebagai kota yang damai, terbuka, inklusif, dan menghargai keberagaman. Di sisi lain, GMKI Makassar menolak dengan tegas segala bentuk tindakan maupun gerakan kelompok-kelompok intoleran yang berupaya menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendirikan rumah ibadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Intoleransi tidak boleh mendapat ruang di Kota Makassar karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mencederai persatuan bangsa, serta berpotensi merusak citra Makassar sebagai kota yang terbuka, toleran, dan inklusif. GMKI Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, serta mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara. Terbitnya izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang akan menjadi bukti nyata bahwa Makassar adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi dan menjadi contoh kota yang mampu merawat kerukunan dalam keberagaman. “Makassar harus menjadi kota yang inklusif, di mana setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk hidup, beribadah, dan mendapatkan pelayanan publik yang adil. Tidak boleh ada ruang bagi intoleransi dalam bentuk apa pun. Menjamin kebebasan beribadah adalah amanat konstitusi sekaligus fondasi bagi terwujudnya Makassar yang maju, harmonis, dan berkeadaban.” GMKI Cabang Makassar menegaskan akan terus mengawal proses penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta menjaga Makassar tetap menjadi kota yang inklusif bagi seluruh warganya.

Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GAM Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PT Janjikan Proses Objektif

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan tinggi Makassar 03/07/2026. ‎Dalam aksinya mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “PENGADILAN TINGGI MAKASSAR JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN” Dengan tuntutan: Meminta hakim Pengadilan tinggi Makassar untuk bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara No surat pengiriman berkas banding PN MLL – 0411 2025 CKW Menguatkan putusan No 94/PDT.G/2026/ PN MLL.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

MAPALASTA Perkuat Peran dalam Riset Nasional Pemulihan Gunung Bulu Bawakaraeng Berbasis Ekoteologi

Ruminews.id-Gowa Baruga Benteng Sombaopu. Mahasiswa Pencinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) UIN Alauddin Makassar kembali mengambil peran dalam pengembangan riset nasional melalui keterlibatannya sebagai kolaborator pada Focus Group Discussion (FGD) Validasi Konsep Post-Complex Humanitarian Emergency: Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (POSTCHE-EHRF) yang berlangsung pada 24-25 Juni 2026 di Baruga Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rancang tindak lanjut pada 25-27 Juni 2026 di Rumah Adat Mandar, Benteng Somba Opu. POSTCHE-EHRF merupakan program riset yang didanai melalui MoRA The AIR Funds LPDP Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2025-2027. Penelitian ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Kementerian Agama RI, IAIN Kendari, LPDP, IAIN Bone, Universitas Negeri Makassar, FISS, Yayasan Bumi Toala Indonesia, MAPALASTA UIN Alauddin Makassar, dan WIRPALA Politani Pangkep, dengan Dr. Andi Yaqub, M.H.I. sebagai Principal Investigator. Keterlibatan MAPALASTA dalam riset ini menjadi komitmen kelanjutan dari observasi lapangan yang telah dilakukan pada April 2026 di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng bersama tim peneliti lintas disiplin. Pada tahap FGD, MAPALASTA tidak hanya mengikuti proses validasi konsep Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (EHRF), tetapi juga berperan sebagai mitra pelaksana kegiatan sekaligus memfasilitasi keterlibatan organisasi Mahasiswa Pencinta Alam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (MAPALA PTKIN) dari berbagai wilayah Indonesia Timur. Melalui keterlibatan tersebut, MAPALASTA mendorong agar forum ilmiah tidak berhenti pada penyusunan kerangka akademik, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi organisasi pecinta alam kampus dalam memperkuat peran generasi muda terhadap isu konservasi, kebencanaan, kemanusiaan, dan pelestarian lingkungan. FGD menghadirkan Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama, Dr. Farid F. Saenong, serta Ketua LPPM UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sekaligus Reviewer Nasional, Prof. Dr. Ngainun Naim, yang memberikan penguatan mengenai nilai-nilai ekoteologi dalam proses validasi konsep Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (EHRF). Dalam sambutannya, Ketua LPPM IAIN Kendari, Dr. Abdul Kadir, M.Pd., menegaskan bahwa keterlibatan pemangku adat dan tokoh agama merupakan bagian penting dalam memastikan validitas ilmiah sekaligus legitimasi sosial terhadap kerangka pemulihan yang sedang disusun. “Kehadiran para pemangku adat dan tokoh agama merupakan inti dari keabsahan ikhtiar ilmiah yang dilakukan. Pengetahuan lokal dan nilai-nilai spiritual menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan kerangka pemulihan kawasan Bulu Bawakaraeng,” ujarnya. Gunung Bulu Bawakaraeng dipandang sebagai kawasan pegunungan yang memiliki kerentanan geomorfologis tinggi sekaligus menyimpan nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang kuat. Karena itu, penelitian ini diarahkan untuk merumuskan model pemulihan kawasan pascakedaruratan yang mengintegrasikan ekoteologi Islam, pengetahuan adat, geomorfologi, dan tata kelola pelestarian. Sebanyak 77 peserta dan 37 peninjau mengikuti forum tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemangku adat kawasan Bulu Bawakaraeng, tokoh agama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta dinas teknis, BPBD, Kantor Wilayah Kementerian Agama, BBKSDA Sulawesi Selatan, PUSDAL LH SUMA, organisasi Mahasiswa Pencinta Alam PTKIN, komunitas pecinta alam, akademisi, hingga para narasumber ahli. Selama forum berlangsung, peserta menerapkan pendekatan Participatory Ecotheological Assessment (PEA) melalui pemaparan hasil survei lapangan, validasi data, dan diskusi pada empat domain utama, yakni biofisik dan geomorfologi, sosial-spiritual, tata kelola, serta indikator dan sistem pemantauan. Menurut Ketua Tim Peneliti, Dr. Andi Yaqub, FGD ini menjadi ruang bertemunya berbagai bentuk pengetahuan dalam menyusun model pemulihan kawasan. “FGD ini bukan forum akademisi yang menggurui masyarakat, melainkan ruang pertemuan berbagai bentuk pengetahuan untuk bersama-sama menyusun kerangka pemulihan yang relevan, ilmiah, dan berakar pada nilai-nilai lokal,” jelasnya. Bagi MAPALASTA, pendekatan ekoteologi yang dikembangkan dalam riset ini akan memberikan perspektif baru upaya konservasi, tidak hanya dipahami sebagai perlindungan terhadap ekosistem, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual manusia terhadap alam. Semangat tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang turut didiskusikan dalam Sharing Session MAPALA PTKIN Indonesia Timur yang diinisiasi MAPALASTA pasca 2 hari rangkaian FGD. Forum tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman antarorganisasi pecinta alam kampus mengenai tantangan konservasi di daerah masing-masing sekaligus membahas arah penguatan jejaring dan peran MAPALA PTKIN dalam merespons isu lingkungan, kebencanaan, dan kemanusiaan di masa mendatang. Dari proses validasi yang dilakukan, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya tervalidasinya komponen inti kerangka pemulihan yang mengintegrasikan ekoteologi Islam, kearifan adat, dan tata kelola pelestarian, teridentifikasinya prioritas titik restorasi beserta batas etika pemanfaatan kawasan sakral, tersusunnya peta aktor dan mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta dirumuskannya indikator awal pemantauan pada aspek biofisik, sosial-spiritual, dan tata kelola. Forum juga mengidentifikasi sejumlah situs dan jejak sejarah yang berkaitan dengan peradaban Islam di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng sebagai bagian dari pemetaan kawasan yang memiliki nilai sejarah sekaligus tingkat kerentanan bencana. Seluruh hasil FGD akan menjadi dasar penyempurnaan Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (EHRF) sekaligus bahan rekomendasi bagi para pemangku kebijakan. Tim peneliti juga akan menindaklanjuti hasil kegiatan melalui audiensi dengan pemerintah daerah serta penyusunan berbagai luaran ilmiah berupa artikel dan naskah kebijakan sebagai bagian dari target riset periode 2025-2027. Sebagai tindak lanjut, MAPALASTA juga merencanakan diskusi terbuka pada akhir Juli 2026 sebagai ruang diseminasi hasil awal penelitian sekaligus memperluas dialog publik mengenai restorasi Gunung Bulu Bawakaraeng berbasis ekologi, kemanusiaan, dan ekoteologi. Bagi MAPALASTA, keterlibatan dalam POSTCHE-EHRF tidak hanya menjadi bagian dari kolaborasi riset nasional, tetapi juga merupakan wujud komitmen organisasi dalam memperkuat tradisi keilmuan, pengabdian, dan gerakan konservasi yang berpijak pada ilmu pengetahuan, nilai-nilai kemanusiaan, serta etika lingkungan.

Scroll to Top