Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa
Penulis : Muh.Adri (Mahasiswa Uinam) Ruminews.id-Istilah “perselingkuhan” dalam tulisan ini merupakan metafora yang menggambarkan relasi yang tidak sehat antara kekuatan modal (kapital) dan kekuasaan negara. Relasi tersebut muncul ketika proses penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep state capture, elite capture, atau praktik kolusi antara aktor ekonomi dan aktor politik, yaitu kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok berkepentingan daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Dalam sistem ekonomi modern, keberadaan pelaku usaha dan investasi merupakan bagian penting dari pembangunan. Modal dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Demikian pula, negara memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya, menyusun regulasi, serta menjamin keadilan sosial melalui kebijakan publik. Hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan. Permasalahan muncul ketika hubungan tersebut kehilangan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sehingga berubah menjadi relasi yang eksklusif dan saling menguntungkan bagi segelintir elite. Secara teoritis, negara modern dibentuk untuk menjadi institusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, distribusi kekuasaan sering kali tidak berlangsung secara seimbang. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi cenderung memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui berbagai mekanisme, baik yang legal seperti lobi kebijakan, pendanaan politik, maupun yang ilegal seperti korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ketika pengaruh tersebut mendominasi proses pengambilan keputusan, maka negara berisiko mengalami distorsi fungsi, dari pelindung kepentingan publik menjadi instrumen yang lebih responsif terhadap kepentingan pemilik modal. Fenomena ini dapat diamati melalui berbagai bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan luar biasa kepada investor tertentu, sementara kepentingan masyarakat yang terdampak kurang memperoleh perhatian yang memadai. Dalam beberapa kasus, eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip keadilan antargenerasi. Akibatnya, manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai *privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian*. Keuntungan finansial dinikmati oleh pelaku usaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sementara kerugian berupa pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat menjadi beban publik. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Perselingkuhan antara kapital dan kekuasaan juga memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat dapat kehilangan independensinya apabila proses penyusunannya lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi daripada kajian ilmiah dan aspirasi publik. Dalam kondisi demikian, partisipasi masyarakat menjadi formalitas, konsultasi publik kehilangan substansi, sementara keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite daripada musyawarah yang demokratis. Lebih jauh lagi, relasi yang tidak sehat antara modal dan kekuasaan dapat memperlemah supremasi hukum. Penegakan hukum menjadi tidak konsisten ketika terdapat perbedaan perlakuan antara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan masyarakat biasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, memperbesar ruang bagi praktik korupsi, serta mengikis legitimasi pemerintahan sebagai penyelenggara kepentingan umum. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, dampak hubungan tersebut menjadi semakin nyata. Berbagai proyek pembangunan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Deforestasi, degradasi kawasan pegunungan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat merupakan sebagian contoh konsekuensi yang dapat muncul apabila pertimbangan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan ekologis dan sosial. Padahal, paradigma pembangunan berkelanjutan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilan menjaga keberlanjutan ekologi dan menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan, independensi lembaga pengawas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam proses pemerintahan. Selain itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan kajian kritis, pengawasan, serta pendidikan publik agar demokrasi tidak kehilangan substansinya. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah keberadaan kapitalisme ataupun hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola dalam kerangka etika, hukum, dan konstitusi. Investasi yang bertanggung jawab dan pemerintahan yang akuntabel dapat berjalan beriringan apabila seluruh proses kebijakan dilandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, ketika relasi itu berubah menjadi “perselingkuhan” yang mengutamakan kepentingan sempit di atas kepentingan publik, maka demokrasi kehilangan makna, keadilan sosial semakin menjauh, dan lingkungan hidup menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan demikian, kritik terhadap perselingkuhan antara kaum kapitalis dan kaum penguasa bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun investasi. Kritik tersebut merupakan upaya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh rakyat Indonesia, serta mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.









