Politik

Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Diskusi The Indonesian Forum Soroti Risiko Sentralisasi Koperasi Desa Merah Putih, Partisipasi Warga Jadi Kunci

Ruminews.id, Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa menuai sorotan dalam diskusi The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute. Diskusi bertajuk “Demokrasi Ekonomi di Desa: Melihat Kembali Koperasi Desa Merah Putih” ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Felia Primaresti (Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute), Koko Haryono (Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi RI), Gandang Hardjanata (Lurah Tamanmartani Sleman), serta Prof. Popy Rufaidah (Plt Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden). Dalam pemaparannya, Felia menegaskan bahwa koperasi pada dasarnya merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Program Koperasi Desa Merah Putih, menurutnya, dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui penguatan UMKM dan akses pembiayaan, dengan sumber pendanaan dari APBN, Dana Desa, hingga kredit perbankan. Namun demikian, ia mengingatkan adanya kekhawatiran publik terhadap desain kebijakan yang dinilai cenderung sentralistik. Berdasarkan riset Celios (2025), sebanyak 6 dari 10 desa mengaku tidak leluasa dalam mengalokasikan dana desa setelah adanya mandat pembentukan KopDes Merah Putih. Felia menilai tata kelola yang terlalu tersentralisasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pembatasan otonomi desa, konflik kepentingan antar aktor, hingga risiko kebocoran anggaran dan praktik rente. Selain itu, minimnya pelibatan masyarakat dalam tahap perencanaan juga dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap program tersebut. Sebagai rekomendasi, ia menekankan pentingnya penyelarasan insentif antar aktor, peningkatan partisipasi warga sejak tahap awal, serta transparansi dalam pengelolaan pembiayaan dan distribusi manfaat. Sementara itu, Prof. Popy Rufaidah menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya memastikan partisipasi masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus). Forum tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan pelaku usaha, untuk menentukan desain koperasi sesuai kebutuhan lokal. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden berperan dalam mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi program berjalan optimal, termasuk mengidentifikasi hambatan dan merumuskan solusi kebijakan. Di tingkat implementasi, aktor lokal seperti Lurah dan Kepala Desa menghadapi berbagai tantangan. Lurah Kalurahan Tamanmartani, Yogykarta, Gandang Hardjanata mengungkapkan bahwa praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk potensi “permainan” dalam proses pembentukan koperasi. Ia menilai pendampingan dan penguatan kapasitas pengurus koperasi menjadi faktor penting agar tata kelola berjalan sesuai tujuan. Dari sisi kebijakan, Kementerian Koperasi menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, serta memperluas akses layanan dasar seperti pembiayaan dan kesehatan. Hingga Maret 2026, lebih dari 83.000 koperasi disebut telah terbentuk dan berbadan hukum. Program ini juga didukung digitalisasi melalui sistem SIMKOPDES, pendampingan bisnis, serta pengawasan berbasis Project Management Office (PMO) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan kritik terkait implementasi di lapangan. Beberapa di antaranya menyoroti pembentukan koperasi yang dinilai belum sepenuhnya demokratis, keterbatasan manfaat yang dirasakan warga, hingga kekhawatiran bahwa program ini berpotensi mematikan usaha mikro lokal yang telah lebih dulu memiliki rantai pasok sendiri. Selain itu, terdapat pula pandangan bahwa pembentukan koperasi secara masif seharusnya didahului dengan kesiapan kapasitas masyarakat, termasuk pembangunan budaya koperasi di tingkat akar rumput. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini bersifat mandatorial dan memiliki kecenderungan “top-down”. Karena itu, diperlukan pengawalan bersama agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek implementasi, melainkan benar-benar menjadi subjek dalam pengelolaan koperasi desa. Sebagai penutup, Felia menekankan pentingnya memonitor resistensi masyarakat serta menyediakan opsi bagi desa yang belum siap. Ia juga menggarisbawahi perlunya perbaikan mekanisme kebijakan agar lebih partisipatif dan demokratis.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Wacana Seragam dan Pangkat Advokat Menguat, Pengamat Hukum UI: Lebih Mendesak Perkuat Wewenang dan Perlindungan Profesi

Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana pemberlakuan seragam dan simbol kepangkatan bagi advokat kembali mengemuka dan memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum. Gagasan ini disebut sebagai upaya mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lain seperti polisi dan jaksa. Namun, pengamat hukum sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2019, Imam Dzaki Wiyata, S.H., mengkritik keras wacana tersebut sebagai bentuk cacat logika serta tidak menyentuh persoalan mendasar dalam profesi advokat. Dalam wawancara yang dilakukan oleh Redaksi Ruminews.id pada Jumat (10/04/26), alumni FH UI ini menyatakan ketidaksetujuannya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Jelas (saya) tidak setuju sama sekali, karena berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat wajib mengenakan atribut resmi (toga) saat bersidang. Jadi, walaupun advokat dibuat berseragam, aturan di dalam persidangan tetap menggunakan toga hitam, sama halnya dengan jaksa. Jika tujuannya agar keamanan advokat terjamin dan posisinya kuat, maka yang harus diperkuat justru wewenang hukum yang setara, akses yang setara di persidangan, serta perlindungan profesi saat membela klien. Itu semua lebih mendesak daripada seragam yang hanya bersifat simbolik,” ujarnya. Menurutnya, penggunaan toga dalam persidangan merupakan standar norma dalam dunia hukum yang tidak bisa digantikan oleh atribut lain. Bahkan, jaksa yang memiliki seragam dan kepangkatan ala militer pun tetap diwajibkan mengenakan toga saat persidangan. “Bahkan sekelas jaksa pun, meskipun sejak dulu memiliki seragam bernuansa militer dan menggunakan pangkat, tetap harus memakai toga hitam saat persidangan,” sambungnya. Imam yang juga alumni Students For Liberty (SFL) Indonesia Chapter Universitas Indonesia ini juga menekankan bahwa persoalan utama yang dihadapi advokat bukan pada simbol visual, melainkan pada aspek perlindungan, kewenangan profesi, serta penegakan kode etik dan disipilin beracara. Dalam praktiknya, advokat masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan saat menjalankan tugas. “Untuk pekerjaan di lapangan memang berisiko. Namun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012, advokat dijamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Dengan putusan tersebut, seharusnya negara melindungi advokat sebagai warga negara. Kasus-kasus penangkapan secara sewenang-wenang maupun kekerasan seperti pembacokan tidak seharusnya terjadi, karena negara harus menjadi aktor utama dalam perlindungan advokat,” jelasnya. Ia juga menyoroti keberadaan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. “Selain itu, advokat memiliki hak imunitas, yaitu perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya, baik dalam konteks litigasi maupun di luar pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa pengacara tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana atas pekerjaan yang dilakukannya dengan itikad baik. Namun, hak imunitas ini tidak bersifat mutlak dan tidak melindungi advokat dari tindakan di luar batas etika profesi atau tindakan kriminal. Artinya, hak imunitas bertujuan melindungi advokat yang bekerja dalam koridor hukum dan etika, bukan memberikan kekebalan atas segala pelanggaran,” paparnya. Lebih lanjut, ia menilai wacana seragam tidak memiliki urgensi karena hanya bersifat simbolik dan tidak berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum. “Seragam itu simbolik, jadi tidak terlalu berguna. Advokat di luar negeri, setahu saya, juga tidak ada yang menggunakan seragam,” tegasnya. Ia bahkan mengkritik praktik penggunaan seragam dan pangkat pada jaksa di Indonesia yang dinilainya tidak lazim jika dibandingkan dengan negara lain. Praktik ini kemudian dapat dilihat sebagai bentuk militerisasi serta obsesi akan seragam sebagai pola pikir warisan ala Orde Baru. Wacana ini juga menimbulkan kebingungan karena advokat idealnya menjadi penegak hukum yang bersifat independen. Lebih jauh, Imam bahkan menyoroti penggunaan atribut kepangkatan dan seragam ala militer yang digunakan termasuk oleh Jaksa, “Saya juga tidak setuju jaksa menggunakan seragam, karena di luar negeri seperti Korea, Jepang, dan Amerika Serikat, jaksa hanya memakai jas, tidak ada yang menggunakan seragam dan pangkat, kecuali di negara otoriter seperti Rusia dan Vietnam,” ujarnya. Dalam pandangannya, kekuatan lembaga penegak hukum justru terletak pada kewenangan yang luas, bukan atribut formal. Di luar negeri, jaksa bisa menyidik semua tindak pidana, sedangkan di Indonesia hanya tindak pidana tertentu seperti korupsi. Padahal mereka tidak memiliki seragam seperti di Indonesia. Jadi yang penting adalah kewenangan yang kuat, begitu pula dengan advokat. Imam juga menekankan perbedaan mendasar antara advokat dengan aparat penegak hukum lain, terutama dalam hal independensi dan struktur organisasi. “Menjadi advokat itu justru kelebihannya adalah kebebasan, tidak seperti jaksa, hakim, atau polisi. Advokat tidak memiliki sistem hierarki dan kultur militeristik, sehingga bebas mengemukakan pendapat tanpa harus meminta izin atasan. Itu yang membedakan advokat dengan jaksa dan polisi. Jika dibuat seragam, justru akan menyerupai jaksa, padahal advokat bukan aparatur sipil negara,” jelasnya. Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang akan berwenang mengatur serta terlibat dalam pengadaan seragam advokat, mengingat profesi ini tidak berada dalam struktur negara. “Kalau seragam itu dibuat, pertanyaannya siapa yang membuat? Bukan negara seperti pada polisi atau jaksa,” Meski demikian, ia mengakui bahwa secara organisatoris, setiap organisasi advokat memiliki kebebasan untuk mengatur atribut internal. “Sebenarnya karena advokat itu independen, setiap organisasi advokat juga bisa saja membuat seragam sendiri. Itu sah-sah saja dan tidak perlu diatur lebih lanjut, karena memang tidak ada aturan yang melarang,” pungkasnya. Perdebatan mengenai wacana seragam dan kepangkatan advokat menunjukkan adanya tarik-menarik antara pendekatan simbolik dan kebutuhan yang lebih substantif dalam pembenahan profesi hukum. Di tengah dinamika tersebut, penguatan perlindungan, perluasan kewenangan, serta jaminan akses yang setara bagi advokat dalam sistem peradilan dinilai sebagai agenda yang jauh lebih mendesak untuk diwujudkan. Dalam konteks yang lebih luas, Imam juga menyoroti persoalan internal profesi advokat, khususnya terkait masih maraknya perilaku negatif oleh oknum advokat. Ia menilai hal ini tidak lepas dari sistem organisasi advokat yang bersifat “multi-bar”, yang pada praktiknya menyulitkan penegakan akuntabilitas. Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi persoalan krusial yang perlu segera dibenahi, karena berdampak langsung pada kualitas profesi dan kepercayaan publik terhadap advokat, dibandingkan sekadar perdebatan mengenai atribut simbolik seperti seragam dan kepangkatan.

Daerah, Kulon Progo, Nasional, Pertanian, Politik

20 Tahun Melawan Tambang Pasir Besi, PPLP-KP Tegaskan Tanah Adalah Nyawa dan Martabat

Ruminews.id, Kulon Progo – Perlawanan panjang petani pesisir selatan Kabupaten Kulon Progo terhadap penambang pasir besi kembali ditegaskan dalam peringatan dua dekade perjuangan Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), yang digelar pada 11–12 April 2026 di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan. Mengusung semangat mempertahankan ruang hidup, kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi juga ruang konsolidasi gerakan rakyat yang selama 20 tahun berhadapan “vis-à-vis” dengan kekuatan industri ekstraktif yang menguasai ruang agraria yang lebih besar. Dalam pernyataannya, para petani yang tergabung dalam PPLP-KP ini menegaskan posisi mereka secara tegas: “Sebagai petani … kami berpegang teguh pada prinsip yang diwariskan leluhur kami ‘Lemahku, Nyowoku, Sedumuk Bathuk, Senyari Bumi‘ artinya, tanah kami sama penting dengan martabat dan nyawa kami.” Rangkaian kegiatan hari pertama, 11 April 2026, diisi dengan mujahadah, pameran arsip perjuangan PPLP-KP, peluncuran buku “Menanam adalah Melawan 2“, penampilan hadroh, pemutaran film, hingga pengajian. Agenda berlanjut pada 12 April dengan arak-arakan gunungan, syawalan, serta panggung musik yang melibatkan warga dan jaringan solidaritas. Peringatan ini turut dihadiri berbagai kelompok solidaritas dari beragam wilayah konflik agraria di Indonesia, seperti perwakilan LBH Yogyakarta, warga Rukun Pakel Banyuwangi, Dago Elos Bandung, Petani Ijen, hingga Sukahaji Melawan. Mereka menyampaikan dukungan terhadap PPLP-KP sebagai simbol perlawanan yang telah “menularkan” semangat perjuangan lintas daerah. Dua dekade perjuangan ini mencerminkan panjangnya konflik agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya di kawasan pesisir Kulon Progo yang membentang sekitar 22 kilometer. Perlawanan yang dibangun petani tidak hanya ditujukan kepada perusahaan tambang pasir besi, tetapi juga terhadap klaim penguasaan tanah oleh Keraton Yogyakarta melalui skema Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang dinilai mengancam keberlanjutan hidup petani. Dalam rilis yang dibacakan, PPLP-KP menegaskan posisi historis dan kultural mereka atas wilayah tersebut: “[Lahan pesisir] telah mengakar kuat kebudayaan dan martabat kami. Hidup dan penghidupan adalah milik masa lalu leluhur kami; diwariskan menjadi milik kami saat ini; dan akan bergenerasi menjadi milik anak-cucu kami di masa depan.” Selama 20 tahun, warga pesisir Kulon Progo tidak hanya berhadapan dengan tekanan fisik dan kriminalisasi, tetapi juga berbagai bentuk tekanan struktural yang berupaya meminggirkan klaim mereka atas tanah. Meski demikian, praktik bertani di lahan pasir yang semula dianggap tidak produktif justru menjadi bukti kemampuan petani mengelola ruang hidupnya secara mandiri dan berkelanjutan. Perlawanan ini juga memperlihatkan bagaimana konflik agraria tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan isu lingkungan, hak atas tanah, serta relasi kuasa antara warga dengan negara maupun korporasi. Di tengah tekanan tersebut, PPLP-KP tetap menjaga konsistensi perjuangan mereka, sekaligus menjadi inspirasi bagi gerakan serupa di berbagai wilayah Indonesia. Peringatan dua dekade ini menegaskan bahwa bagi petani Kulon Progo, mempertahankan tanah bukan semata soal ekonomi, melainkan soal keberlanjutan hidup, identitas, dan martabat yang diwariskan lintas generasi.

Daerah, Nasional, Politik

Sah, Susunan Pimpinan Nasional Garda Metal FSPMI Periode 2026–2031 Ditetapkan di Bekasi

Ruminews.id, Bekasi – Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara resmi menetapkan susunan pimpinan nasional untuk periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) V yang digelar di Omah Buruh, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4/2026). Munas V ini merupakan bagian dari rangkaian pasca Kongres VII FSPMI dengan tema “Bagi Kami Lebih Penting Persatuan Dari Sekedar Jabatan.” Agenda utama kegiatan adalah memilih kepengurusan baru sekaligus memperkuat peran Garda Metal sebagai garda terdepan perjuangan buruh di bawah naungan FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Seluruh jajaran pengurus Garda Metal, baik tingkat nasional maupun daerah dari berbagai wilayah Indonesia, hadir dalam forum tersebut. Turut hadir Presiden FSPMI Suparno, Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad, Ketua Majelis Nasional Said Iqbal, serta Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Sukamto yang diwakili Sarino, bersama pimpinan pusat serikat pekerja anggota (PP-SPA). Dalam hasil Munas V, Supriyadi kembali terpilih sebagai Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen “Rancangan Berita Acara Sidang Pimpinan Nasional Terpilih” yang disahkan pada Senin (13/4/2026) di Bekasi. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sidang berlangsung berdasarkan keputusan Munas V GM FSPMI Nomor: Kep.10/MUNAS V/GM FSPMI/IV/2026 dengan menetapkan susunan Pimpinan Nasional Garda Metal FSPMI periode 2026–2031 sebagai berikut: Panglima: Supriyadi Sekretaris: Isnaeni Marzuki Bendahara: Sugeng Yulianto Ketua Divisi Aksi: M. Nurfahroji dan Sujiatin Wakil Ketua Divisi Aksi: M. Ferdian Ketua Divisi Pelatihan: Supriyatno Wakil Ketua Divisi Pelatihan: Dani Supardika dan Erik Santoso Ketua Divisi : Ananto Prasetya Wakil Ketua Divisi Organisasi: Suprapto dan Suyatno Ketua Divisi Informasi & Dokumentasi: Yayan Mulyana Wakil Ketua Divisi Informasi & Dokumentasi: Faisal Kurniawan dan Ujang Eman Dalam sambutannya, Supriyadi atau yang juga biasa disapa Piyong menegaskan bahwa kekuatan utama organisasi tidak terletak pada jabatan, melainkan pada persatuan dan soliditas anggota. “Kita masih menunggu teman-teman pimpinan pusat lainnya, termasuk Ketua Majelis Nasional yang sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dan perwakilan dari pimpinan pusat serikat pekerja anggota (PP-SPA). Ini menunjukkan bahwa Munas kali ini menjadi perhatian bersama dan momentum penting bagi kita semua,” ujar aktivis buruh senior tersebut. Ia juga menyoroti kehadiran peserta dari berbagai daerah, mulai dari Bekasi, Bogor, Purwakarta, Subang, Karawang, Cirebon hingga Jawa Timur, bahkan dari luar Pulau Jawa seperti Sumatera dan Sulawesi. “Teman-teman dari luar Jawa, dari berbagai wilayah, bahkan dari daerah yang jauh, ini menunjukkan bahwa semangat perjuangan kita tidak pernah padam. Ini adalah kekuatan besar bagi Garda Metal,” tegasnya. Supriyadi menilai periode 2021–2026 sebagai fase penting bagi perkembangan Garda Metal. Dalam lima tahun terakhir, organisasi tidak hanya aktif dalam aksi-aksi buruh, tetapi juga memperkuat kapasitas anggota melalui pendidikan dasar dan lanjutan di berbagai daerah. “Banyak hal yang sudah kita lalui. Aksi-aksi besar, konsolidasi daerah, hingga pendidikan kader. Ini semua menjadi fondasi kuat bagi Garda Metal ke depan,” katanya. ([KPonline][2]) Ia juga menyebutkan bahwa Garda Metal kini telah hadir di sekitar 16 provinsi di Indonesia dan menargetkan ekspansi ke wilayah yang belum terbentuk seperti Kalimantan dan Papua.   “Mudah-mudahan periode berikutnya kita bisa membentuk Garda Metal di daerah-daerah yang belum ada. Ini penting untuk memperluas jaringan perjuangan kita,” ujarnya. ([KPonline][2]) Selain itu, Supriyadi menegaskan bahwa salah satu capaian penting dalam periode sebelumnya adalah keterlibatan Garda Metal dalam momentum kebangkitan Partai Buruh. “Hal penting dari perjalanan lima tahun ini adalah terbangunnya Partai Buruh. Ini bukan hal kecil, ini adalah tonggak sejarah perjuangan kelas pekerja,” tegasnya. Munas V ini tidak hanya menjadi forum pemilihan kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk menentukan arah perjuangan organisasi ke depan. Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah, Garda Metal diharapkan tetap menjadi kekuatan utama dalam mengawal perjuangan buruh secara terorganisir dan bermartabat. Di akhir sambutannya, Supriyadi kembali menekankan pentingnya loyalitas dan kesatuan arah perjuangan. “Kita tetap satu garis komando dengan organisasi, tetap tegak lurus dengan perjuangan buruh FSPMI. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita besarkan rumah kita bersama,” pungkasnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

APK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Lelang Telkomas

Ruminews.id, Makassar — Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan rekayasa lelang tanah di kawasan Telkomas, Kota Makassar. Desakan tersebut disampaikan setelah APK Indonesia mengajukan aduan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta kejahatan agraria melalui proses sita dan lelang yang dinilai cacat secara yuridis. Koordinator APK Indonesia, Muh. Idrus Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan serta koordinasi resmi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Negeri Makassar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari penelusuran tersebut, APK Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai berpotensi membatalkan legitimasi lelang. “Kami sudah melakukan investigasi dan koordinasi resmi melalui lembaga-lembaga negara terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Makassar dan KPKNL. Namun secara administratif kami menemukan adanya indikasi cacat yuridis. Diduga lelang Telkomas itu direkayasa. Fakta dan bukti yang kami temukan telah kami lampirkan ke dalam aduan,” ujar Muh. Idrus Ramadhan. Sebagai lembaga yang bergerak dalam fungsi whistleblower, APK Indonesia menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke KPK pada 13 Februari 2026 melalui website resmi pengaduan masyarakat dengan Nomor A-20260201278. Berdasarkan sistem pelaporan, status pengaduan tersebut tercatat “verifikasi selesai”. Selain itu, laporan juga telah diteruskan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti. APK Indonesia menilai proses sita dan lelang tanah Telkomas mengandung dugaan pelanggaran serius, mulai dari pencantuman dasar hukum yang dipersoalkan, tidak adanya kejelasan penetapan sita eksekusi, hingga status objek tanah yang disebut masih berada dalam penguasaan ahli waris. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merampas hak masyarakat secara melawan hukum. “Melalui pengaduan tersebut kami menduga adanya pelanggaran tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kejahatan agraria melalui sita dan lelang tanah. Maka dari itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut,” lanjutnya. APK Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang transparan. Bahkan, isu ini disebut akan dijadikan sebagai konsolidasi nasional untuk mendorong penindakan terhadap dugaan kejahatan agraria terorganisir yang melibatkan oknum lembaga negara. “Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menjadikannya sebagai konsolidasi nasional atas dugaan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh oknum-oknum lembaga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah yang dilegalkan melalui prosedur administrasi,” tegas Muh. Idrus Ramadhan. APK Indonesia meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan menyeluruh, memeriksa keabsahan risalah lelang, menelusuri aliran manfaat pasca lelang, serta menghentikan seluruh aktivitas hukum atas objek tanah Telkomas sampai terdapat kepastian hukum yang sah dan transparan.

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Pemkab Gowa Dorong Percepatan Bendungan Jenelata, Pastikan Manfaat Nyata bagi Warga

Ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong percepatan pembangunan Bendungan Jenelata melalui kegiatan pemberitahuan rencana pembangunan yang berlangsung di Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Senin (13/4). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa pembangunan Bendungan Jenelata membawa dampak strategis bagi daerah. Olehnya itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat, proses, serta jaminan hukum dalam pengadaan tanah. “Pembangunan bendungan ini menjadi kebanggaan karena satu-satunya di Sulawesi Selatan dan akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Gowa,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kerja bersama seluruh pihak agar proyek berjalan lancar dan memberi perlindungan bagi masyarakat. “Proyek ini tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar manfaatnya maksimal dan masyarakat tetap terlindungi dari potensi dampak,” lanjutnya. Bupati Talenrang juga memastikan pemerintah daerah mengawal proses pengadaan tanah dengan prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, ia mendorong keterlibatan warga lokal dalam pembangunan. “Kami mengawal penuh proses ganti rugi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Semua harus terbuka dan sesuai aturan sehingga berjalan lancar,” tegasnya. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar, menyampaikan bahwa Bendungan Jenelata ini dirancang sebagai proyek terpadu sumber daya air dengan kapasitas tampungan besar yang mendukung irigasi, penyediaan air baku, pembangkitan listrik, pengendalian banjir, hingga pengembangan pariwisata. “Jika kita dukung bersama, bendungan ini akan memperkuat swasembada pangan dan energi, mengendalikan banjir, serta membuka peluang ekonomi baru yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kunjungan Bupati Gowa ke Spillway Bendungan Jenelata. Turut hadir, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, Manifas Zubayr, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Heriantono Waluwadi, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, sejumlah Pimpinan SKPD Lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkab Gowa, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama di Kecamatan Manuju dan Bungaya.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Kompromi Alumni, Jokowi dan Roy Cs Berdamai Dengan Cara Elegan

Penulis: Heru Subagia – Ketua Kagama Cirebon Jabar ruminews.id, Jakarta – Proposal Perdamaian ini ditujukan untuk Jokowi dan Roy Suryo Cs agar berdamai dan berjabat tangan. Lantas ada kesempatan mengikat dengan ditindaklanjuti Jokowi pihak pelapor mencabut perkara yang sedang berlangsung di Polda Metro dan kemudian diikuti Roy Suryo Cs pihak terlapor untuk mengakui Jokowi Alumni UGM. Jadi semua pihak yang terlibat masuk kolam sama yakni alumnus UGM. Butuh Terobosan Perdamaian Di tengah panasnya polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang belum juga mereda, Kagama Cirebon untuk kesekian kalinya berani tampil terdepan. Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Cirebon Raya menggagas proposal perdamaian untuk mempertemukan Jokowi dengan Roy Suryo Cs. Gagasan ini muncul saat polemik yang melibatkan sejumlah tokoh seperti Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma masih bergulir di ruang publik hingga ranah hukum. Kami menemukan inspirasi ide merumuskan proposal Perdamaian yang ke-dua kalinya atas pertimbangan matang setelah mendapatkan rumusan masalah dan juga adanya celah mempertemukan satu tujuan yang sakral. Pertemuan dengan Roy Suryo dalam acara Halal Bihalal Alumni Fisipol di Jakarta (10 Apri 2026) menjadi ajang diskusi dan juga adu argumentasi hingga didapatkan insight yang sangat dalam upaya mencapai Perdamaian Polemik Ijazah Jokowi. Konflik Panjang Melelahkan Seperti diketahui, polemik ijazah Jokowi kembali mencuat sejak beberapa tahun terakhir. Tuduhan yang dilontarkan Roy Suryo Cs menyebut adanya kejanggalan pada dokumen ijazah, mulai dari font, foto, hingga dugaan penggunaan identitas orang lain. Namun, hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Meski begitu, polemik tidak sepenuhnya berhenti. Bahkan, kasus ini berlanjut ke laporan hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkembangannya, dinamika juga terjadi di internal pihak pengkritik. Rismon Sianipar disebut sempat menarik pernyataannya dan meminta maaf, sementara Roy Suryo dan dr Tifa masih mempertahankan sikap kritis mereka. Jalan Tengah KAGAMA Cirebon Raya mengatakan, pihaknya mencoba menawarkan jalan tengah di tengah kebuntuan konflik. Pada akhirnya memberikan proposal perdamaian yang sedang kita ajukan ke Bapak Jokowi di Solo tentunya dan coba kita komunikasikan dengan Mas Roy. Komunikasi Suryo Cs berkaitan bagaimana mencari jalan tengah menyelesaikan polemik ijazah Jokowi ini dengan pendekatan alumni Universitas Gadjah Mada ( KAGAMA). Ikatan Alumni Pemersatu Melihat situasi yang semakin kompleks, KAGAMA Cirebon mencoba menggeser pendekatan penyelesaian. Diharapkan dalam rangkaian Perdamaian, Roy Suryo Cs pada akhirnya mengakui dengan kesadarannya tanpa ada tekanan dari mana pun bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM. Pengakuan tersebut bisa menjadi titik temu tanpa harus memperdebatkan keaslian ijazah yang selama ini menjadi sumber konflik. Proposal kedua ini berkaitan dengan bagaimana sesungguhnya pihak Roy Suryo Cs melihat kapasitas Pak Jokowi sebagai alumni, bukan menyangkut masalah ijazah asli atau tidak. Ijazah Tidak Ditunjukkan Subtansi ide proposal damai ini muncul setelah melihat adanya kebuntuan dalam proses hukum. Berdasarkan dari obrolan kami, rupanya terjadi kebuntuan untuk memastikan bahwa Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, dan itu pun diakui oleh Mas Roy Suryo. Arahnya yang ingin dicapai bahwa dalam proses hukum yang berjalan, isu ijazah bukan menjadi objek utama gugatan. Win-Win Solutions KAGAMA Cirebon menekankan pendekatan kekeluargaan sebagai sesama alumni UGM. Tidak ada satu pun para pihak, baik Roy Suryo Cs maupun Pak Jokowi, yang kalah. Semua menang, tidak ada yang teraniaya, tidak ada yang merasa dirugikan. Yang jelas polemik ini telah berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada institusi pendidikan. Menjadi sesuatu hal yang sangat urgen untuk segera dituntaskan, karena melibatkan civitas akademika, alumni, hingga mahasiswa. Barter Cabut Perkara Dalam proposal tersebut, terdapat sejumlah target utama, termasuk pencabutan laporan hukum oleh Jokowi. Diharapkan Pak Jokowi akan mencabut laporannya, dan pihak terlapor diharapkan mengakui bahwa beliau adalah alumni UGM. Dengan langkah itu, proses hukum yang saat ini berjalan diyakini akan berhenti dengan sendirinya. Ketika laporan dicabut, proses-proses hukum yang sedang berlangsung otomatis gugur. Tidak ada pihak yang dirugikan karena keseluruhan adalah bagian dari keluarga alumni Gadjah Mada. Menuntaskan Konflik Langkah KAGAMA Cirebon ini menjadi menarik karena muncul di tengah situasi yang belum sepenuhnya reda, di satu sisi secara hukum ijazah telah dinyatakan asli, namun di sisi lain perdebatan publik masih terus berlangsung. Harapan kami, proposal damai dari Cirebon ini membuka kemungkinan babak baru: penyelesaian konflik bukan melalui pembuktian hukum, melainkan lewat pengakuan, komunikasi dan rekonsiliasi sebagai sesama alumni. (*)

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Anggaran MBG Membengkak hingga Ratusan Triliun, LEMI PB HMI Pertanyakan Efektivitas Penggunaannya

Penulis: Raihan Al Afif ( Sekretaris Direktur LEMI PB HMI 2024-2026) Ruminews.id, Jakarta- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah kini menuai kritik tajam seiring lonjakan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas, transparansi, serta arah kebijakan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan gizi nasional. Pemerintah terus meningkatkan anggaran MBG dari sekitar Rp71 triliun dalam APBN 2025 menjadi sekitar Rp99 triliun, bahkan ditargetkan melonjak hingga Rp335 triliun pada 2026. “Besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan program. Yang lebih penting adalah desain kebijakan dan sistem pengawasannya,” ujar Raihan selaku Sekdir LEMI PB HMI tersebut. Selain itu, kritik juga diarahkan pada prioritas anggaran pemerintah. Di tengah kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, alokasi besar untuk MBG dinilai berpotensi menggeser fokus pembangunan yang lebih strategis. Di tingkat individu, anggaran ditetapkan sekitar Rp15.000 per anak per hari, namun realitasnya hanya sekitar Rp8.000–Rp10.000 yang benar-benar digunakan untuk bahan makanan, sementara sisanya untuk operasional dan distribusi. “Jika dari Rp15 ribu hanya sebagian kecil untuk bahan makanan, maka yang perlu dipertanyakan adalah struktur biaya dan efektivitasnya,” ujar seorang ekonom kebijakan publik”. Papar Sekdir LEMI PB HMI. Selain itu kritik juga diarahkan ke pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional, langkah ini dianggap terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Pengadaan ini membebani anggaran negara, jika 21 ribu motor di kalikan harga per unit Rp. 42 Juta (diakui BGN) angkanya bisa mencapai triliuanan rupiah. Dasar sebesar ini jauh lebih mendesak untuk dibelikan bahan pangan daripada motor listrik yang belu tentu bisa beroperasi di seluruh pelosok”, tegasnya. Selain itu, Raihan selaku Sekdir LEMI PB HMI menyoroti adanya indikasi penunjukan langsung dalam paket pengadaan tersebut. “ Ya tentu metode ini sangat rentan terhadap praktik, kolusi dan menyebabkan harga tidak kompetitif”. tutup Raihan.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ngolahisme: Runtuhnya Benteng Idealisme dan Krisis Integritas Kepemimpinan

Penulis : Abdullah – Direktur Eksekutif Nusantara Policy Insight (NAPI) ruminews.id, – Potret kondisi demokrasi Indonesia hari ini, kita menyaksikan fenomena yang semakin sarat dengan pragmatisme politik, dominasi pencitraan, dan agenda formalitas. Kepemimpinan kerap hadir sebagai konstruksi simbolik ketimbang realitas yang substansial. Pendekatan teori simulakra Jean Baudrillard (1981) relevan dengan fenomena ini, di mana representasi dan pencitraan menggantikan kenyataan itu sendiri hingga batas antara realitas dan rekayasa menjadi kabur. Sejalan dengan itu, teori hegemoni Antonio Gramsci (1971) menjelaskan bagaimana dominasi kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui cara-cara represif, tetapi juga melalui persetujuan yang dibangun lewat narasi dan wacana. Dalam khazanah teori kepemimpinan, dikenal beberapa pola seperti merit system yang menekankan kompetensi, spoil system yang berbasis politik balas budi, serta nepotism system yang mengutamakan hubungan kekeluargaan. Namun, dalam dinamika kontemporer, muncul pola baru yang penulis sebut sebagai ngolahisme sebuah gaya kepemimpinan yang jauh lebih problematik. Pola ini tidak bertumpu pada nilai, kompetensi, atau profesionalisme, melainkan pada kemampuan “mengolah” persepsi, memainkan narasi, membangun citra di ruang publik, serta memanipulasi opini. Prinsip utamanya sederhana: “yang penting pimpinan senang.” Dalam praktiknya, ngolahisme menjauhkan kepemimpinan dari substansi. Kemampuan teknokratis tidak lagi menjadi prioritas; yang lebih diutamakan adalah kepiawaian memainkan citra dan menyenangkan atasan. Pola ini cenderung amoral dan berkontribusi memperdalam krisis integritas dalam praktik kepemimpinan. Demokrasi pun perlahan bergerak dalam ruang simulasi yang mereduksi batas antara realitas dan rekayasa. Fenomena ngolahisme tidak lagi bersifat sporadis, tetapi telah menjelma menjadi budaya yang tersistem di berbagai institusi. Mulai dari pemerintahan, penegak hukum, hingga organisasi kemahasiswaan. Ironisnya, ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya idealisme justru kerap terjebak dalam pragmatisme kekuasaan. Kritik dianggap sebagai ancaman, sementara kemampuan menyenangkan atasan dijadikan modal utama. Akibatnya, prinsip meritokrasi hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata. Dampak dari praktik ngolahisme sangat serius, terutama terhadap kepercayaan publik. Keputusan yang diambil tidak lagi berorientasi pada kepentingan kolektif, melainkan pada preferensi atasan. Hal ini melahirkan standar ganda, inkonsistensi kebijakan, hingga persepsi bahwa hukum dan kekuasaan dapat dinegosiasikan dalam bahasa aktivis, “lobi dulu, Bapak.” Dalam jangka panjang, kondisi ini bukan hanya merusak legitimasi institusi, tetapi juga membentuk generasi pemimpin yang kehilangan semangat juang karena terbiasa tunduk daripada berpikir kritis. Melawan praktik ngolahisme tidak cukup dengan regulasi semata. Diperlukan keberanian kolektif untuk mengembalikan nilai sebagai fondasi kepemimpinan. Institusi harus membuka ruang kritik yang sehat, menegakkan sistem berbasis kompetensi secara konsisten, dan memastikan bahwa integritas tidak dikorbankan demi mempertahankan kekuasaan. Tanpa itu, ngolahisme akan terus mengakar dan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Nasional, Opini, Pendidikan, Politik

Membedah Akal Sehat yang Semu. Anomali Kebijakan dalam Cengkeraman Hegemoni

Penulis : Muhammad rajab – Pegiat Literasi Ruminews, Dalam panggung politik kontemporer, kita sering kali disuguhi kebijakan struktural yang tampak objektif, teknokratis, dan tanpa pilihan lain. Mulai dari reformasi subsidi, aturan fleksibilitas pasar tenaga kerja, hingga digitalisasi birokrasi. Namun, jika kita meminjam Prespektif Antonio Gramsci, kebijakan-kebijakan ini sering kali bukanlah alat kesejahteraan, melainkan anomali yang dipelihara untuk menjaga stabilitas kekuasaan. Gramsci mengingatkan kita bahwa kelas penguasa tidak lagi memerintah hanya dengan moncong senjata (masyarakat politik), tetapi melalui hegemoni kepemimpinan moral dan intelektual. Anomali kebijakan struktural terjadi ketika sebuah regulasi secara nyata memicu ketimpangan, namun narasi publik justru merayakannya sebagai “kemajuan.” Inilah yang disebut Gramsci sebagai manipulasi Common Sense (Akal Sehat). Masyarakat digiring untuk memercayai bahwa pengetatan ikat pinggang atau komersialisasi sektor publik adalah hukum alam yang tidak bisa didebat. Padahal, di balik jargon efisiensi tersebut, sedang terjadi redistribusi kekayaan ke atas, menuju apa yang Gramsci sebut sebagai Blok Historis aliansi elit politik dan pemilik modal. Seringkali, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terlihat progresif, seperti bantuan sosial atau skema inklusi keuangan. Namun, dalam perspektif Gramscian, ini bisa jadi adalah bentuk Revolusi Pasif. Anomalinya terletak pada sifat kebijakan tersebut, ia dirancang untuk meredam gejolak di akar rumput tanpa pernah menyentuh struktur ketidakadilan yang mendasar. Ini adalah upaya mengobati gejala, namun memelihara penyakitnya. Perubahan dilakukan sedemikian rupa hanya agar struktur kekuasaan lama tetap utuh. Oposisi tidak dihancurkan, melainkan “dijinakkan” dan diserap ke dalam sistem (transformisme). Saat ini, kita berada dalam apa yang disebut Gramsci sebagai masa Interregnum sebuah masa transisi di mana tatanan lama mulai runtuh, namun tatanan baru belum sanggup lahir. Dalam ruang hampa ini, muncul fenomena morbid atau anomali yang tidak sehat. Kebijakan struktural yang lahir dalam masa ini sering kali bersifat kontradiktif dan dipaksakan. Munculnya para intelektual organik yang lebih berfungsi sebagai pemasar kebijakan ketimbang pemikir kritis, semakin memperparah kondisi ini. Mereka membungkus kepentingan elit dengan bahasa akademis yang rumit, membuat rakyat merasa terlalu “bodoh” untuk mempertanyakan arah bangsa. Opini ini ingin menegaskan bahwa anomali kebijakan bukanlah sebuah kekhilafan administratif, melainkan strategi sadar untuk mempertahankan status quo. Menghadapi ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan kritik teknis. Gramsci menawarkan “War of Position” (Perang Posisi) sebuah perjuangan kebudayaan dan intelektual untuk merebut kembali makna “akal sehat.” Kita harus berani membongkar bahwa kebijakan yang dianggap pasti benar itu sebenarnya bersifat politis dan memihak. Sudah saatnya kita berhenti melihat kebijakan hanya sebagai deretan angka statistik, dan mulai melihatnya sebagai medan pertempuran ideologi. Sebab, selama kita masih menerima anomali struktural sebagai kewajaran, selama itu pula kita menjadi tawanan dalam penjara hegemoni yang kita bangun sendiri dengan persetujuan kita.

Scroll to Top