Hukum

Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Diskusi The Indonesian Forum Soroti Risiko Sentralisasi Koperasi Desa Merah Putih, Partisipasi Warga Jadi Kunci

Ruminews.id, Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa menuai sorotan dalam diskusi The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute. Diskusi bertajuk “Demokrasi Ekonomi di Desa: Melihat Kembali Koperasi Desa Merah Putih” ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Felia Primaresti (Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute), Koko Haryono (Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi RI), Gandang Hardjanata (Lurah Tamanmartani Sleman), serta Prof. Popy Rufaidah (Plt Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden). Dalam pemaparannya, Felia menegaskan bahwa koperasi pada dasarnya merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Program Koperasi Desa Merah Putih, menurutnya, dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui penguatan UMKM dan akses pembiayaan, dengan sumber pendanaan dari APBN, Dana Desa, hingga kredit perbankan. Namun demikian, ia mengingatkan adanya kekhawatiran publik terhadap desain kebijakan yang dinilai cenderung sentralistik. Berdasarkan riset Celios (2025), sebanyak 6 dari 10 desa mengaku tidak leluasa dalam mengalokasikan dana desa setelah adanya mandat pembentukan KopDes Merah Putih. Felia menilai tata kelola yang terlalu tersentralisasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pembatasan otonomi desa, konflik kepentingan antar aktor, hingga risiko kebocoran anggaran dan praktik rente. Selain itu, minimnya pelibatan masyarakat dalam tahap perencanaan juga dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap program tersebut. Sebagai rekomendasi, ia menekankan pentingnya penyelarasan insentif antar aktor, peningkatan partisipasi warga sejak tahap awal, serta transparansi dalam pengelolaan pembiayaan dan distribusi manfaat. Sementara itu, Prof. Popy Rufaidah menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya memastikan partisipasi masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus). Forum tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan pelaku usaha, untuk menentukan desain koperasi sesuai kebutuhan lokal. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden berperan dalam mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi program berjalan optimal, termasuk mengidentifikasi hambatan dan merumuskan solusi kebijakan. Di tingkat implementasi, aktor lokal seperti Lurah dan Kepala Desa menghadapi berbagai tantangan. Lurah Kalurahan Tamanmartani, Yogykarta, Gandang Hardjanata mengungkapkan bahwa praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk potensi “permainan” dalam proses pembentukan koperasi. Ia menilai pendampingan dan penguatan kapasitas pengurus koperasi menjadi faktor penting agar tata kelola berjalan sesuai tujuan. Dari sisi kebijakan, Kementerian Koperasi menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, serta memperluas akses layanan dasar seperti pembiayaan dan kesehatan. Hingga Maret 2026, lebih dari 83.000 koperasi disebut telah terbentuk dan berbadan hukum. Program ini juga didukung digitalisasi melalui sistem SIMKOPDES, pendampingan bisnis, serta pengawasan berbasis Project Management Office (PMO) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan kritik terkait implementasi di lapangan. Beberapa di antaranya menyoroti pembentukan koperasi yang dinilai belum sepenuhnya demokratis, keterbatasan manfaat yang dirasakan warga, hingga kekhawatiran bahwa program ini berpotensi mematikan usaha mikro lokal yang telah lebih dulu memiliki rantai pasok sendiri. Selain itu, terdapat pula pandangan bahwa pembentukan koperasi secara masif seharusnya didahului dengan kesiapan kapasitas masyarakat, termasuk pembangunan budaya koperasi di tingkat akar rumput. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini bersifat mandatorial dan memiliki kecenderungan “top-down”. Karena itu, diperlukan pengawalan bersama agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek implementasi, melainkan benar-benar menjadi subjek dalam pengelolaan koperasi desa. Sebagai penutup, Felia menekankan pentingnya memonitor resistensi masyarakat serta menyediakan opsi bagi desa yang belum siap. Ia juga menggarisbawahi perlunya perbaikan mekanisme kebijakan agar lebih partisipatif dan demokratis.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Wacana Seragam dan Pangkat Advokat Menguat, Pengamat Hukum UI: Lebih Mendesak Perkuat Wewenang dan Perlindungan Profesi

Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana pemberlakuan seragam dan simbol kepangkatan bagi advokat kembali mengemuka dan memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum. Gagasan ini disebut sebagai upaya mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lain seperti polisi dan jaksa. Namun, pengamat hukum sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2019, Imam Dzaki Wiyata, S.H., mengkritik keras wacana tersebut sebagai bentuk cacat logika serta tidak menyentuh persoalan mendasar dalam profesi advokat. Dalam wawancara yang dilakukan oleh Redaksi Ruminews.id pada Jumat (10/04/26), alumni FH UI ini menyatakan ketidaksetujuannya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Jelas (saya) tidak setuju sama sekali, karena berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat wajib mengenakan atribut resmi (toga) saat bersidang. Jadi, walaupun advokat dibuat berseragam, aturan di dalam persidangan tetap menggunakan toga hitam, sama halnya dengan jaksa. Jika tujuannya agar keamanan advokat terjamin dan posisinya kuat, maka yang harus diperkuat justru wewenang hukum yang setara, akses yang setara di persidangan, serta perlindungan profesi saat membela klien. Itu semua lebih mendesak daripada seragam yang hanya bersifat simbolik,” ujarnya. Menurutnya, penggunaan toga dalam persidangan merupakan standar norma dalam dunia hukum yang tidak bisa digantikan oleh atribut lain. Bahkan, jaksa yang memiliki seragam dan kepangkatan ala militer pun tetap diwajibkan mengenakan toga saat persidangan. “Bahkan sekelas jaksa pun, meskipun sejak dulu memiliki seragam bernuansa militer dan menggunakan pangkat, tetap harus memakai toga hitam saat persidangan,” sambungnya. Imam yang juga alumni Students For Liberty (SFL) Indonesia Chapter Universitas Indonesia ini juga menekankan bahwa persoalan utama yang dihadapi advokat bukan pada simbol visual, melainkan pada aspek perlindungan, kewenangan profesi, serta penegakan kode etik dan disipilin beracara. Dalam praktiknya, advokat masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan saat menjalankan tugas. “Untuk pekerjaan di lapangan memang berisiko. Namun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012, advokat dijamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Dengan putusan tersebut, seharusnya negara melindungi advokat sebagai warga negara. Kasus-kasus penangkapan secara sewenang-wenang maupun kekerasan seperti pembacokan tidak seharusnya terjadi, karena negara harus menjadi aktor utama dalam perlindungan advokat,” jelasnya. Ia juga menyoroti keberadaan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. “Selain itu, advokat memiliki hak imunitas, yaitu perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya, baik dalam konteks litigasi maupun di luar pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa pengacara tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana atas pekerjaan yang dilakukannya dengan itikad baik. Namun, hak imunitas ini tidak bersifat mutlak dan tidak melindungi advokat dari tindakan di luar batas etika profesi atau tindakan kriminal. Artinya, hak imunitas bertujuan melindungi advokat yang bekerja dalam koridor hukum dan etika, bukan memberikan kekebalan atas segala pelanggaran,” paparnya. Lebih lanjut, ia menilai wacana seragam tidak memiliki urgensi karena hanya bersifat simbolik dan tidak berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum. “Seragam itu simbolik, jadi tidak terlalu berguna. Advokat di luar negeri, setahu saya, juga tidak ada yang menggunakan seragam,” tegasnya. Ia bahkan mengkritik praktik penggunaan seragam dan pangkat pada jaksa di Indonesia yang dinilainya tidak lazim jika dibandingkan dengan negara lain. Praktik ini kemudian dapat dilihat sebagai bentuk militerisasi serta obsesi akan seragam sebagai pola pikir warisan ala Orde Baru. Wacana ini juga menimbulkan kebingungan karena advokat idealnya menjadi penegak hukum yang bersifat independen. Lebih jauh, Imam bahkan menyoroti penggunaan atribut kepangkatan dan seragam ala militer yang digunakan termasuk oleh Jaksa, “Saya juga tidak setuju jaksa menggunakan seragam, karena di luar negeri seperti Korea, Jepang, dan Amerika Serikat, jaksa hanya memakai jas, tidak ada yang menggunakan seragam dan pangkat, kecuali di negara otoriter seperti Rusia dan Vietnam,” ujarnya. Dalam pandangannya, kekuatan lembaga penegak hukum justru terletak pada kewenangan yang luas, bukan atribut formal. Di luar negeri, jaksa bisa menyidik semua tindak pidana, sedangkan di Indonesia hanya tindak pidana tertentu seperti korupsi. Padahal mereka tidak memiliki seragam seperti di Indonesia. Jadi yang penting adalah kewenangan yang kuat, begitu pula dengan advokat. Imam juga menekankan perbedaan mendasar antara advokat dengan aparat penegak hukum lain, terutama dalam hal independensi dan struktur organisasi. “Menjadi advokat itu justru kelebihannya adalah kebebasan, tidak seperti jaksa, hakim, atau polisi. Advokat tidak memiliki sistem hierarki dan kultur militeristik, sehingga bebas mengemukakan pendapat tanpa harus meminta izin atasan. Itu yang membedakan advokat dengan jaksa dan polisi. Jika dibuat seragam, justru akan menyerupai jaksa, padahal advokat bukan aparatur sipil negara,” jelasnya. Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang akan berwenang mengatur serta terlibat dalam pengadaan seragam advokat, mengingat profesi ini tidak berada dalam struktur negara. “Kalau seragam itu dibuat, pertanyaannya siapa yang membuat? Bukan negara seperti pada polisi atau jaksa,” Meski demikian, ia mengakui bahwa secara organisatoris, setiap organisasi advokat memiliki kebebasan untuk mengatur atribut internal. “Sebenarnya karena advokat itu independen, setiap organisasi advokat juga bisa saja membuat seragam sendiri. Itu sah-sah saja dan tidak perlu diatur lebih lanjut, karena memang tidak ada aturan yang melarang,” pungkasnya. Perdebatan mengenai wacana seragam dan kepangkatan advokat menunjukkan adanya tarik-menarik antara pendekatan simbolik dan kebutuhan yang lebih substantif dalam pembenahan profesi hukum. Di tengah dinamika tersebut, penguatan perlindungan, perluasan kewenangan, serta jaminan akses yang setara bagi advokat dalam sistem peradilan dinilai sebagai agenda yang jauh lebih mendesak untuk diwujudkan. Dalam konteks yang lebih luas, Imam juga menyoroti persoalan internal profesi advokat, khususnya terkait masih maraknya perilaku negatif oleh oknum advokat. Ia menilai hal ini tidak lepas dari sistem organisasi advokat yang bersifat “multi-bar”, yang pada praktiknya menyulitkan penegakan akuntabilitas. Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi persoalan krusial yang perlu segera dibenahi, karena berdampak langsung pada kualitas profesi dan kepercayaan publik terhadap advokat, dibandingkan sekadar perdebatan mengenai atribut simbolik seperti seragam dan kepangkatan.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

APK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Lelang Telkomas

Ruminews.id, Makassar — Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan rekayasa lelang tanah di kawasan Telkomas, Kota Makassar. Desakan tersebut disampaikan setelah APK Indonesia mengajukan aduan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta kejahatan agraria melalui proses sita dan lelang yang dinilai cacat secara yuridis. Koordinator APK Indonesia, Muh. Idrus Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan serta koordinasi resmi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Negeri Makassar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari penelusuran tersebut, APK Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai berpotensi membatalkan legitimasi lelang. “Kami sudah melakukan investigasi dan koordinasi resmi melalui lembaga-lembaga negara terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Makassar dan KPKNL. Namun secara administratif kami menemukan adanya indikasi cacat yuridis. Diduga lelang Telkomas itu direkayasa. Fakta dan bukti yang kami temukan telah kami lampirkan ke dalam aduan,” ujar Muh. Idrus Ramadhan. Sebagai lembaga yang bergerak dalam fungsi whistleblower, APK Indonesia menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke KPK pada 13 Februari 2026 melalui website resmi pengaduan masyarakat dengan Nomor A-20260201278. Berdasarkan sistem pelaporan, status pengaduan tersebut tercatat “verifikasi selesai”. Selain itu, laporan juga telah diteruskan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti. APK Indonesia menilai proses sita dan lelang tanah Telkomas mengandung dugaan pelanggaran serius, mulai dari pencantuman dasar hukum yang dipersoalkan, tidak adanya kejelasan penetapan sita eksekusi, hingga status objek tanah yang disebut masih berada dalam penguasaan ahli waris. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merampas hak masyarakat secara melawan hukum. “Melalui pengaduan tersebut kami menduga adanya pelanggaran tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kejahatan agraria melalui sita dan lelang tanah. Maka dari itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut,” lanjutnya. APK Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang transparan. Bahkan, isu ini disebut akan dijadikan sebagai konsolidasi nasional untuk mendorong penindakan terhadap dugaan kejahatan agraria terorganisir yang melibatkan oknum lembaga negara. “Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menjadikannya sebagai konsolidasi nasional atas dugaan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh oknum-oknum lembaga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah yang dilegalkan melalui prosedur administrasi,” tegas Muh. Idrus Ramadhan. APK Indonesia meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan menyeluruh, memeriksa keabsahan risalah lelang, menelusuri aliran manfaat pasca lelang, serta menghentikan seluruh aktivitas hukum atas objek tanah Telkomas sampai terdapat kepastian hukum yang sah dan transparan.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

PTKP HMI Sulsel Desak Polda Sulsel Tegas Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan

ruminews.id, Makassar — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan ketimpangan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Muh. Rafly Tanda, peredaran rokok ilegal saat ini telah mengakar dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama. “Peredaran rokok ilegal sudah mengakar di hampir seluruh sektor masyarakat. Hal ini terjadi karena pembiaran yang terus-menerus. Aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas, bukan justru terkesan membiarkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan oleh oknum tertentu,” tegasnya. Ia menilai, secara ekonomi, rokok ilegal memang mempermudah akses masyarakat karena harganya lebih murah. Namun di sisi lain, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya penerimaan cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pembiayaan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat. “Secara kasat mata masyarakat merasa diuntungkan karena harga murah. Tetapi sesungguhnya negara dirugikan. Pajak dan cukai hasil tembakau yang seharusnya terdistribusi untuk kepentingan publik justru hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan serius dalam negara hukum,” lanjutnya. PTKP HMI Sulsel juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang produksi, distribusi, maupun penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Karena itu, pembiaran terhadap praktik ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Ini negara hukum. Masa iya rokok ilegal menjamur dan dibiarkan begitu saja? Kalau memang ada mekanisme legalisasi, jalankan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum. Ini justru membuka ruang praktik ilegal yang sistematis,” tambahnya. PTKP HMI Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk: • Melakukan operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Selatan • Menelusuri jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok utama • Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu • Berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk pengawasan berkelanjutan “Kami mendesak Polda Sulsel mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Berantas rokok ilegal. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Muh. Rafly Tanda. PTKP HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik di Sulawesi Selatan.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ngolahisme: Runtuhnya Benteng Idealisme dan Krisis Integritas Kepemimpinan

Penulis : Abdullah – Direktur Eksekutif Nusantara Policy Insight (NAPI) ruminews.id, – Potret kondisi demokrasi Indonesia hari ini, kita menyaksikan fenomena yang semakin sarat dengan pragmatisme politik, dominasi pencitraan, dan agenda formalitas. Kepemimpinan kerap hadir sebagai konstruksi simbolik ketimbang realitas yang substansial. Pendekatan teori simulakra Jean Baudrillard (1981) relevan dengan fenomena ini, di mana representasi dan pencitraan menggantikan kenyataan itu sendiri hingga batas antara realitas dan rekayasa menjadi kabur. Sejalan dengan itu, teori hegemoni Antonio Gramsci (1971) menjelaskan bagaimana dominasi kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui cara-cara represif, tetapi juga melalui persetujuan yang dibangun lewat narasi dan wacana. Dalam khazanah teori kepemimpinan, dikenal beberapa pola seperti merit system yang menekankan kompetensi, spoil system yang berbasis politik balas budi, serta nepotism system yang mengutamakan hubungan kekeluargaan. Namun, dalam dinamika kontemporer, muncul pola baru yang penulis sebut sebagai ngolahisme sebuah gaya kepemimpinan yang jauh lebih problematik. Pola ini tidak bertumpu pada nilai, kompetensi, atau profesionalisme, melainkan pada kemampuan “mengolah” persepsi, memainkan narasi, membangun citra di ruang publik, serta memanipulasi opini. Prinsip utamanya sederhana: “yang penting pimpinan senang.” Dalam praktiknya, ngolahisme menjauhkan kepemimpinan dari substansi. Kemampuan teknokratis tidak lagi menjadi prioritas; yang lebih diutamakan adalah kepiawaian memainkan citra dan menyenangkan atasan. Pola ini cenderung amoral dan berkontribusi memperdalam krisis integritas dalam praktik kepemimpinan. Demokrasi pun perlahan bergerak dalam ruang simulasi yang mereduksi batas antara realitas dan rekayasa. Fenomena ngolahisme tidak lagi bersifat sporadis, tetapi telah menjelma menjadi budaya yang tersistem di berbagai institusi. Mulai dari pemerintahan, penegak hukum, hingga organisasi kemahasiswaan. Ironisnya, ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya idealisme justru kerap terjebak dalam pragmatisme kekuasaan. Kritik dianggap sebagai ancaman, sementara kemampuan menyenangkan atasan dijadikan modal utama. Akibatnya, prinsip meritokrasi hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata. Dampak dari praktik ngolahisme sangat serius, terutama terhadap kepercayaan publik. Keputusan yang diambil tidak lagi berorientasi pada kepentingan kolektif, melainkan pada preferensi atasan. Hal ini melahirkan standar ganda, inkonsistensi kebijakan, hingga persepsi bahwa hukum dan kekuasaan dapat dinegosiasikan dalam bahasa aktivis, “lobi dulu, Bapak.” Dalam jangka panjang, kondisi ini bukan hanya merusak legitimasi institusi, tetapi juga membentuk generasi pemimpin yang kehilangan semangat juang karena terbiasa tunduk daripada berpikir kritis. Melawan praktik ngolahisme tidak cukup dengan regulasi semata. Diperlukan keberanian kolektif untuk mengembalikan nilai sebagai fondasi kepemimpinan. Institusi harus membuka ruang kritik yang sehat, menegakkan sistem berbasis kompetensi secara konsisten, dan memastikan bahwa integritas tidak dikorbankan demi mempertahankan kekuasaan. Tanpa itu, ngolahisme akan terus mengakar dan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Bulukumba, Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tambang Ilegal di Bulukumba: Ancaman Nyata di Desa Garanta dan Balong

ruminews.id, – BULUKUMBA. Kabupaten Bulukumba kembali dihadapkan pada persoalan serius yang tak kunjung terselesaikan: maraknya aktivitas tambang ilegal. Di Kecamatan Ujung Loe, khususnya Desa Garanta dan Desa Balong, praktik penambangan tanpa izin telah berlangsung lama dan terus menjadi ancaman bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat. Persoalan ini bukan hal baru. Aktivitas tambang tanpa izin terus menjamur dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum. Dampaknya sangat nyata: kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber air, serta terganggunya kehidupan petani yang bergantung pada aliran sungai di wilayah tersebut. Sungai yang menjadi urat nadi pertanian kini mengalami degradasi akibat pengerukan yang tidak terkendali. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Desa Garanta dan Balong berpotensi menghadapi krisis lingkungan yang lebih besar di masa depan. Ketua Umum PGMIT Angkat Bicara Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Indonesia Timur (PGMIT) angkat bicara. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Bulukumba tidak bisa lagi dianggap remeh dan harus segera ditindak secara serius. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap kepala desa yang diduga memiliki atau membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Menurutnya, tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. “Perlu ada pemeriksaan terhadap kepala desa yang di wilayahnya terdapat tambang ilegal. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan. Ini harus dibuka secara terang,” tegasnya. Desakan Copot Kepala Dinas DLHK Lebih lanjut, Ketua Umum PGMIT dengan sapaan Adis, juga secara tegas meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dicopot dari jabatannya. Ia menilai bahwa instansi tersebut gagal menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengatasi tambang ilegal. “Copot saja Kepala Dinas DLHK. Ini sudah menjadi kewenangan mereka, tapi tidak mampu diselesaikan. Ini adalah bentuk kegagalan yang nyata,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa publik tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya praktik lain di balik pembiaran ini, namun yang jelas, kinerja yang ditunjukkan tidak dapat diterima. “Kami tidak mau tahu apakah ada setoran atau tidak. Yang jelas, mereka tidak mampu menjalankan tugasnya. Itu sudah cukup menjadi alasan untuk evaluasi besar-besaran,” lanjutnya.

Daerah, Hukum, Kriminal, Nasional, Purwakarta

Preman Mabuk Aniaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta hingga Tewas, Sempat Jarah Daging dan Minta Uang Berulang

Ruminews.id, Purwakarta – Kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58) terjadi saat korban menggelar hajatan pernikahan anaknya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dan melibatkan sekelompok pria yang datang tanpa undangan dalam kondisi mabuk. Polisi menetapkan Yogi Iskandar (36), alias Boneng, sebagai tersangka utama. Ia dikenal sebagai preman kampung dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam kesehariannya, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hasil penyelidikan, Yogi diduga menjadi pelaku utama dalam aksi pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia datang bersama sejumlah rekannya ke lokasi hajatan, lalu meminta uang kepada tuan rumah dengan alasan untuk membeli minuman keras. Permintaan awal sebesar Rp. 500 ribu tidak dipenuhi. Keluarga korban hanya memberikan Rp100 ribu, namun jumlah tersebut ditolak oleh pelaku karena dianggap tidak mencukupi. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mereka kemudian membuat keributan.Istri korban menjelaskan awal mula kejadian saat rombongan tersebut meminta uang. “Mang Ucup yang minta ke saya, gak tahu ada yang minta ke Mang Ucup. Teh minta duit Rp 100 ribu untuk anak-anak,” kata istri Dadang. Setelah menerima uang, para pelaku tidak langsung pergi. Mereka justru berada di belakang tenda hajatan dan mengambil daging yang seharusnya disajikan untuk tamu. “Ngambil daging tiga piring, tiga kali balik. Dibawa ke belakang,” katanya. Sekitar pukul 14.00 WIB, Dadang terlihat meladeni tiga orang dari kelompok tersebut. Anak korban menyaksikan langsung situasi itu. “Waktu itu saya lagi ngurusin di dalam, ketika keluar ngelihat ada tiga orang itu. Dua orang duduk di sebelah kiri dan kanan, bapak di tengah-tengah, yang satu orang berdiri,” kata anak korban. Ia kemudian bertanya kepada ayahnya terkait situasi tersebut. “Aku tanya ‘ada apa pak’, katanya ini mau minta lagi jatah, cuma sama kita gak dikasih karena banyak tamu. Gak enak, sedang pemotretan juga,” tuturnya. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Kendi datang menghampiri korban. Ia mengaku hendak menarik ketiga rekannya, namun justru ikut meminta uang kepada pemain organ di panggung. “Cuma si A Kendi ini sama yang satu orang masuk lewat tenda, dua orang lagi di belakang tenda. Terus berhenti di organ, di panggung, meminta uang ke pemain organ,” kata dia. Ketegangan pun meningkat dan sempat terjadi perkelahian antara kru organ dan kelompok tersebut. “Di situ ada baku hantam antara kru organ dengan mereka,” ujarnya. Melihat situasi memanas, Dadang sebagai tuan rumah berusaha melerai dan mengingatkan bahwa para pelaku sudah diberi uang. “Kemudian bapak lihat, ‘teh jangan dikasih lagi, karena kan udah’,” kata sang anak menirukan ucapan korban. Ucapan itu justru memicu emosi pelaku. Dadang kemudian dikejar saat mencoba menghindar dari keributan. “Dianya emosi ke bapak, bapak dikejar ke sini. Aku melukin bapak biar gak emosi juga. Biar jangan ada kerusuhan. Pas dipeluk di sini, diamanin di sini, ada yang lari ke bapak, dipukul pake bambu,” kata anak korban. Saat itu korban masih sempat sadar. Ia kemudian dibawa ke depan pelaminan dalam kondisi sesak napas. “Bapak masih sadar, aku amanin ke depan pelaminan, pas lihat ke kiri mamang (adik korban) lagi dikeyorok,” ujarnya. Menurut keterangan saksi, adik korban dikeroyok oleh sekitar delapan orang. Seorang hansip sempat berusaha melerai, namun tidak mampu menghadapi jumlah pelaku yang lebih banyak. Kondisi korban semakin memburuk dan diduga meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis. “Di depan pelaminan bapak udah sesak napas, ketika dipindah ke sini udah gak ada. Pas aku bawa ke RS udah gak ada, dicek EKG juga. Karena aku membelakangi, aku gak lihat pelakunya,” katanya. “Setelah bapak meninggal mereka langsung kabur. Kayaknya takut,” tambahnya. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyebut para pelaku meminta uang karena tidak memiliki pekerjaan dan dengan dalih untuk keamanan serta membeli minuman keras. “Terduga pelaku meminta uang karena dia tidak bekerja, kemudian meminta uang dengan dalih untuk keamanan dan membeli minum minuman beralkohol,” tuturnya. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berasal dari lingkungan yang sama di sekitar desa tersebut. Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan bahwa Yogi Iskandar merupakan pelaku utama dalam kasus ini. “Pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia,” katanya. Yogi ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, bambu yang digunakan untuk memukul, rekaman video, serta botol sisa minuman keras. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Hukum, Nasional, Opini, Politik

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Penulis: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi. Ruminews.id, Yogyakarta – Agama dan Budaya selalu aktual sepanjang jaman, karena citra agama untuk menyelamatkan umat manusia, selalu tidak pernah luput dari pranata budaya. Sementara itu, Budaya secara kontekstual adalah sesuatu yang merupakan “conditio sine qua non” bagi kehidupan manusia yang bermartabat. Sementara itu dalam wacana kehidupan modern, budaya dan realitas sosial selalu menjadi sesuatu yang sangat signifikan dalam usaha mengembangkan kehidupan manusia yang “bertampang” dan berkualitas. Dalam kehidupan nyata, kita menyaksikan berbagai peristiwa yang seakan menyandera perhatian manusia, sepertinya kita telah diborgol dan tengah berada didalam penjara ketidak berdayaan yang diatas-namakan keyakinan dalam beragama. Hal tersebut terjadi karena kita tidak mampu memahami “teks dalam konteks”yang benar dan tepat terhadap isi Firman (agama apapun) yang umumnya dikemas dengan bahasa perumpamaan dan atau simbol. Akhirnya Firman diposisikan hanyalah sebagai syair (dongeng) belaka, bukan sebagai petunjuk Tuhan. Dengan kata lain, persoalan yang kita hadapi selama ini bukan pada bunyi text Firman yang tertuang dalam Kitab Suci yang manapun, tapi bagaimana kita bisa memahami makna Firman dengan benar, sehingga agama-agama terus mampu menjawab tuntutan jaman. Disinilah pentingnya refleksi antropologi sistem, yakni usaha untuk senantiasa menukik ke dalam “tulang sum-sum” persoalan manusia dan masyarakat. Dan refleksi yang benar haruslah masuk ke dalam inti pemahaman yang tepat mengenai agama di satu pihak, dan pada pihak lain upaya mengkaji dengan cermat “das Sein” dan “das Sollen”dari kebudayaan para bangsa dan peradaban manusia pada umumnya. Mengenai teks, Plato mengatakan, manusia ibarat sebuah teks yang sulit dipahami, selain harus dipelajari dari jendela filsafat kritis, sebagai teks hendaknya didekati secara lebih spesifik. Kritis dan spesifik disini tidak saja berkaitan dengan teori (Keilmuan) semata, melainkan “sebuah manajemen” dalam memahami manusia dalam konteks budaya tertentu. Karena itu, dalam pengalaman hidup keseharian, kata Plato, sebagai teks yang ditulis dengan huruf yang terlampau kecil, sehingga tidak dapat dibaca dengan semestinya. Maka tugas pertama filsafat adalah memperbesar tulisan-tulisan itu agar mudah dibaca dengan lebih cermat dan seterusnya dapat dipahami dengan lebih terang (Ernst Cassirer, An Essay on Man, 1944; Neonbasu Gregor, Sketsa Dasar Mengenal Manusia dan Masyarakat, 2020). Disanalah, pentingnya manusia dalam memahami ajaran agama (apapun) untuk menggunakan tekhnologi penglihatan seperti “kaca pembesar”, agar kesulitan dalam menghadapi teks yang hurufnya terlampau kecil, tidak keluar dari persoalan eksistensial, dalam arti berkat alat bantu kaca pembesar tadi, dia akan mampu membaca huruf yang terlampau kecil dengan benar. Dan dalam perspektif lain, dengan ilmu, mata manusia bisa dimampukan untuk dapat membaca huruf baik kecil maupun besar. Tindakan intelektual disini adalah memaksimalkan kemampuan alat penglihatan dari akar eksistensinya, sehingga kemungkinan memahami tidak tergantung pada obyek yang dipandang, melainkan dia harus berfungsi sesuai hakekatnya untuk melihat dan merasakan. Dengan demikian, Firman dalam kitab suci agama apapun otomatis akan mewujud menjadi petunjuk nyata untuk membangun ahklaq mulia. Dalam prakteknya di kita sendiri sentimen SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) tak kunjung padam, sementara ditingkat global masalah Palestina dan Israel terus berlarut, dan ketika persoalan “terrorism” mulai mengecil, kini dunia dikagetkan dengan perang antara USA/Israel vs Iran. Dan menjadi lebih konyol, ketika kesemuanya itu justru dipahami dan diyakini sebagai ajaran agama masing-masing. Manusia Tidak Pernah Terlepas Dari Budaya. Kebudayaan selalu sebagai seperangkat peraturan dan standardisasi yang apabila dibenahi oleh para anggota masyarakat akan menghasilkan perilaku yang dapat diterima oleh para anggotanya. Hal kunci yang perlu diperhatikan adalah proses pemahaman yang benar terhadap butir-butir budaya didalamnya termasuk sejarah, bahasa, kosmologi, mitos, religi, kesenian, teknologi, keramahan alam dalam patahan-patahan waktu tertentu. Sementara missi agama-agama sendiri, bukan untuk menihilkan kebudayaan yang telah ada, dan apalagi hendak menggantikan budaya setempat dengan budaya masyarakat dimana para Nabi mengembangkan agama-agama yang kemudian diposisikan sebagai ajaran agama. Oleh karenanya, tantangan yang semestinya ditawarkan para agamawan pada masa sekarang adalah bagaimana memadukan tema sentral agama dan budaya. Sudah barang tentu perjumpaan atau tepatnya “titik temu” antara agama dan budaya tidak saja berdampak pada pemikiran dan refleksi, melainkan terpantul secara nyata dalam perilaku individu dan kaum dalam keseharian. Artinya, menyatunya kata dan perbuatan baik individu maupun sosial kemasyarakatan. Dan untuk mewujudkan missi suci agama (apapun) dalam kaitan berbangsa dan bernegara hanya ada satu pendekatan yaitu melalui Aturan Main Kenegaraan mulai dari UUD, UU dan turunannya. Melalui pendekatan antropologi sistem juga akan terjadi sebuah “switching of mindset”, atau dalam bahasa sederhana “corak berpikir”yang mengalir dari refleksi kritis sistem terhadap paradigma perubahan yang sangat mendasar dan amat mendalam. Dan karena manusia memiliki panggilan luhur untuk mensucikan dunia dan membaharui kehidupan masyarakat, maka manusia harus diberi “mindset” baru dalam menghadapi realitas masyarakat dan budaya, terlebih dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak terikat pada struktur formal yang ada di sela-sela agama. Sebagai contoh, dalam Al Kitab maupun Al Qur’an sejumlah Firman menjelaskan tentang kata Yahudi, Israel dan juga Palestina. Bahkan secara khusus di Islam mengajarkan tentang Khilafah serta penyikapan manusia terhadap kaum Nasrani. Dengan berangkat dari fakta tak terbantahkan dari perjalanan peradaban manusia, niscaya kesemuanya itu akan ada “titik temu”, tanpa ada salah paham atau salah pengertian dalam bentuk apapun dan apalagi sampai terjadi konflik fisik antar kaum yang dibarengi dengan jatuhnya korban. Fakta sejarah membuktikan bahwa disaat awal berkembangnya agama Islam dan apalagi Kristen (5 Abad sebelumnya) peradaban manusia belum mengenal lembaga Bangsa dan apalagi Negara, sebagaimana yang tergelar kekinian. John Locke dan Thomas Hobbes lah yang mengenalkan teori kontrak sosial, dimana Negara adalah wadah dan alat bersama bagi segenap anak bangsa sebagaimana yang saat ini tergelar dimuka bumi, yaitu pada abad 17. Disamping itu, dalam memahami makna kata atau terminologi yang tertuang dalam Firman haruslah sesuai dengan makna aslinya sebagaimana “asbabun nuzul” yaitu kondisi yang melingkupi turunnya Firman dan atau kontekstual sebuah Firman. Kata Nasrani dalam Al Qur’an umpamanya, makna saat awal berkembangnya Islam adalah Orang Ingkar Janji, sama sekali tidak ada hubungan dengan makna kata Nasrani sebagai sebutan bagi kaum yang sembahyangnya di Gereja, yang baru muncul belakangan. Begitu pula dalam memahami sejumlah Firman tentang kisah para Nabi dan kaumnya, semestinya diposisikan sebagai Petunjuk Tuhan dalam mengatur kehidupan bangsa dan negaranya. Yang terjadi di kita, sejak awal berdirinya NKRI elit bangsa ini secara nyata melanggar petunjuk sekaligus larangan Tuhan sebagaimana

Bantaeng, Hukum, Nasional

Kritik Dipersempit dan Kepentingan Dibenturkan, Catatan untuk Penegakan Hukum di Bantaeng

Ruminews.id,Bantaeng-Fenomena pembungkaman kritik di Kabupaten Bantaeng belakangan ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai hal biasa. Kritik yang lahir dari masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi sipil seharusnya diposisikan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meredam bahkan membungkam suara-suara kritis tersebut. Ironisnya, upaya tersebut kerap disertai dengan strategi membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Kritik yang semestinya diarahkan pada substansi persoalan justru digeser menjadi konflik antar kelompok, seolah-olah perbedaan pandangan adalah ancaman yang harus dipertentangkan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merusak ruang diskusi publik yang sehat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepentingan tertentu berusaha melindungi dirinya dengan menciptakan distraksi sosial. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika seluruh unsur penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak konstitusional warga negara justru tidak menunjukkan ketegasan yang memadai. Ketika intimidasi terhadap kritik terjadi, ketika ruang berekspresi dipersempit, dan ketika konflik sengaja dipelihara untuk membungkam suara publik, maka pembiaran dari para penegak hukum menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif. Padahal konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, setiap upaya pembungkaman kritik, baik secara langsung maupun melalui praktik intimidasi dan pembenturan kepentingan, merupakan bentuk kemunduran terhadap nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat masyarakat Bantaeng, tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi menjaga kenyamanan kekuasaan. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh unsur penegak hukum menunjukkan keberpihakan yang jelas pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses koreksi dalam kehidupan demokrasi. Sebab sebuah daerah tidak akan maju dengan menutup ruang kritik, tetapi dengan keberanian menghadapi kebenaran yang disuarakan oleh rakyatnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

MAKASSAR BERGERAK: WUJUDKAN REFORMASI JILID II

Ruminews.id-Jum’at, 10 April 2026, Aliansi Gerakan Mahasiswa Syari’ah & Hukum (AGRARIA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan, dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti persoalan nasional hingga isu global. Dalam aksi tersebut, massa mengusung enam poin utama tuntutan, yakni menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendorong reformasi Polri, memberikan rapor merah kepada Menteri HAM, mengevaluasi kunjungan luar negeri anggota DPR RI, mengembalikan TNI ke barak, serta mendorong Indonesia keluar dari BOP. Para demonstran menegaskan bahwa aksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aksi tersebut turut direspons oleh anggota DPRD dari Komisi E, yakni Mahmud, yang menemui massa untuk melakukan audiensi. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa AGRARIA akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada 27 April 2026. Namun demikian, Koordinator Lapangan aksi, Moh Alfa Resa, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD Sulsel yang tidak menemui massa aksi. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam menyerap aspirasi publik. Menurut Alfa, alasan ketidakhadiran pimpinan DPRD, seperti agenda rapat LKPJ maupun keterbatasan kewenangan dalam memberikan pernyataan sikap, tidak seharusnya menjadi penghalang untuk berdialog dengan masyarakat. Ia bahkan menilai sebagian anggota DPRD belum maksimal dalam menjalankan fungsi representatifnya sebagai wakil rakyat. Meski demikian, Alfa tetap memberikan apresiasi kepada sejumlah anggota DPRD yang hadir dan bersedia menemui massa aksi di tengah agenda kerja, termasuk di hari Jumat yang disebut sebagian anggota sebagai waktu bekerja dari rumah (WFH). AGRARIA berharap aksi ini tidak berhenti pada penyampaian tuntutan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh DPRD hingga ke tingkat DPR RI. Mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan rakyat dan masa depan Indonesia.

Scroll to Top