Hukum

Hukum, Nasional, Pendidikan

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat di MK, KOSPI Nilai Hak Pendidikan Terancam

Ruminews.id, jakarta — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7). Koalisi yang terdiri dari guru honorer, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil itu meminta MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi.

Hukum, Nasional, Pemerintahan

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Ruminews.id, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang jurnalis Tempo saat melakukan peliputan di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

BADKO HMI Sulsel Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp476 Miliar, Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi

Ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) menegaskan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik. BADKO HMI Sulsel juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan tidak akan memberi ruang bagi koruptor dan penyalahgunaan kekuasaan. Azhari Hamid Pengurus Bidang Hukum BADKO HMI Sulsel, Menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan politik. Menurutnya, komitmen Presiden harus diwujudkan melalui keberanian seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, dan tanpa memandang latar belakang pangkat, jabatan maupun afiliasi pelaku dan pihak manapun. Mencermati perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri, terkait dugaan Skandal korupsi & TPPU Jampidsus Febrie Ardiansyah, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik yang telah dipublikasikan, penggeledahan dilakukan di Kafe de’CLAN Signature, Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, serta di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, barang elektronik, dan 74 kilogram emas batangan. Berdasarkan keterangan penyidik, dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri atas SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000, beserta sejumlah dokumen dan barang elektronik. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah kawasan Sentul, penyidik mengumumkan penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta, dengan estimasi nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar. “Presiden harus membuktikan janjinya bahwa tidak ada ruang bagi koruptor. Langkah Polri yang mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami mendesak Kapolri agar tidak mundur menghadapi tekanan apa pun. Bongkar seluruh dugaan korupsi tanpa pandang bulu dan pastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Azhari. Menurut Azhari, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan politik. Ia menambahkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, menghambat pembangunan nasional, menggerus keuangan negara, serta menghilangkan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. Karena itu, setiap upaya pemberantasan korupsi harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa. BADKO HMI Sulsel menilai bahwa berkembangnya berbagai narasi yang berupaya menarik proses penegakan hukum ke dalam konflik politik maupun rivalitas antar lembaga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan biasa di kenal dengan Obstruction of justice. Azhari mengingatkan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi. Ketentuan ini juga menjadi dasar imbauan Polri agar seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. “Jangan jadikan proses hukum sebagai arena pertarungan kepentingan, Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, hukum acara, dan prinsip due process of law. Jika ada yang tidak bersalah, pengadilan yang akan membuktikannya. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, siapa pun harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” lanjut Azhari. Atas dasar itu, BADKO HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disampaikan dalam berbagai pidato kenegaraan. 2. Mendukung penuh Polri mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor intelektualnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. 3. Meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan. 4. Mengajak masyarakat sipil untuk mengawal seluruh proses penegakan hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum. “Kepercayaan rakyat terhadap negara hanya dapat dijaga apabila hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku korupsi. HMI akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan terwujudnya cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi,”Tutup Azhari Hamid.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Diantara Satu Sama Lain Jejak Sejarah dan Realitas Perempuan yang Saling Menghakimi

Oleh : Merlinda J. Suleman ( Ketua Umum Kohati HMI Komisariat STIKYAPMA Cabang Makassar) ruminews.id, – MAKASSAR, Sejarah perjuangan feminisme mengajarkan hal yang tak terhapus, perlawanan perempuan bukanlah untuk menguasai, melainkan untuk melepaskan diri dari belenggu ketidakadilan. Namun, jika kita menengok kebelakang dan juga kedalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan sebuah ironi yang menyakitkan bahwa ditengah upayaa membebaskan diri, ada juga perempuan yang justru saling mencela, merendahkan dan membagi-bagi diri sendiri. Pada awal gerakan feminisme didunia, para pejuang seperti Sojourner Truth, Susan B Anthony, hingga tokoh-tokoh di Nusantara seperti Raden Ajeng Kartini, telah menyuarkan bahwa kesetaraan bukan berarti perempuan harus menjadi “lawan’ sesama perempuan. Mereka berjuang agar perempuan diakui sebagai makhluk yang berakal, berhak bersuara, dan memiliki harga diri yang setara dengan laki-laki. Namun, perjuangan ini seringkali dihadang oleh ketidaktahuan, ketakutan, dan juga kebiasaan yang sudah tertanam lama termasuk kecenderungan untuk menjatuhkan sesama perempuan yang dianggap “berbeda” atau “terlalu berani”. Banyak dari kita mungkin pernah mendengar atau bahkan menjadi saksi perempuan yang satu mengkritik cara berpakaian perempuan lain, yang lain menila bagaimana ia mendidik anak, atau yang lain lagi meremehkan pilihan hidupny. Seringkali hal ini muncul karena ada ketidapercayaan, karena kita merasa tidak nyaman melihat orang lain berkembang, atau karena kita sendiri belum sepenuhnya membebaskan diri dari pola pikir yang menganggap perempuan harus selalu mematuhi aturan yang dibuat oleh orang lain. Padahal, sejarah menunjukan bahwa kekuatan sejati perempuan bukanlah terletak pada kemampuan untuk menjatuhkan satu sama lain, melainkan pada kemampuan untuk saling mendukung dan memahami Seperti yang pernah dikatakan oleh tokoh feminis Indonesia Ny. Siti Walidah, “ perempuan harus bersatu, bukan saling memotong sayap. Jika kita saling mencela maka kita akan tetap terperangkan dalam belenggu yang sama’. Sebagai penulis, saya percaya bahwa sejarah tidak hanya bercerita tentang kemenangan, tetapi juga tentang pelajaran. Perempuan yang saling mencela bukanlah tanda kelemahan, melainkan tanda bahwa perjuangan kita masih belum selesai. Namun jika belajar dari masa lalu, kita akan menyadari bahwa satu-satunya cara untuk maju adalah dengan saling menghormati, saling menguatkan, dan menyadari bhwa kita berjalan di jalur yang sama, meski dengan langkah yang berbeda.

Hukum, Nasional, Yogyakarta

Kecelakaan Pengemudi Ojol di Jalan Magelang Berakhir Damai, WAKANDA Kawal Pemenuhan Hak Korban

Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jalan Magelang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dan didampingi komunitas Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Spanduk Terbentang di Bawah Flyover: Masyarakat Makassar Menunggu Keberanian Polri

Ruminews.id – Makassar, Jumat, 10 Juli 2026 – Sebuah spanduk terbentang di bawah flyover di Kota Makassar dan menarik perhatian masyarakat. Dalam spanduk tersebut tertulis: “MASYARAKAT MAKASSAR MENUNGGU KEBERANIAN POLRI: TANGKAP DAN ADILI PETINGGI KEJAGUNG YANG TERLIBAT KASUS KORUPSI.” Kemunculan spanduk tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi dan kegelisahan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara khususnya di internal Kejagung. Pesan yang tertuang dalam spanduk tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kemunculan spanduk ini sekaligus menjadi pengingat bahwa publik terus mengawasi proses penegakan hukum dan berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius demi terwujudnya supremasi hukum di Indonesia.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Gowa Raya Bangun Kemitraan Strategis dengan Kejati Sulsel dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Hizkia: Pelibatan TNI dalam Pengamanan Jampidsus Mengarah pada Militerisasi Penegakan Hukum

Ruminews.id, Jakarta — Pengamat sosial Hizkia Darmayana menyatakan bahwa pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penjagaan ketat rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta kedatangan puluhan anggota TNI ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada keesokan harinya menunjukkan kecenderungan militerisasi penegakan hukum yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Gelombang Desakan Siap Meledak di Makassar, Aliansi Mahasiswa Soroti Isu Dugaan TPPU dan Pengamanan Jampidsus

Ruminews.id – MAKASSAR,  – Gelombang tekanan terhadap institusi penegak hukum dipastikan akan kembali menggema di Kota Makassar. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum bersama Gerakan Perjuangan Rakyat Indonesia (GEPRI) menyerukan aksi demonstrasi besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/7/2026), mulai pukul 13.00 WITA.

Scroll to Top