Enrekang

Enrekang, Hukum, Nasional

JPU Nilai Vonis Terlalu Ringan, Ajukan Banding atas Putusan Pidana Pengawasan 3 Petani Maiwa

Ruminews.id, Enrekang — Putusan terhadap tiga Petani Maiwa yang dijatuhi pidana pengawasan belum mengakhiri proses hukum yang mereka hadapi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan upaya banding atas putusan perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr setelah menilai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang belum tepat dalam menerapkan hukum. Langkah tersebut dilakukan pasca putusan dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik, Pada Hari Kamis (02/07/2026). ‎

Daerah, Enrekang, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Laksanakan Program Pembuatan Tempat Sampah untuk Meningkatkan Kebersihan Lingkungan di Desa Pinang

Press Reales ruminews.id – Enrekang, Januari 2026 – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan pembuatan tempat sampah di Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Kegiatan ini berawal dari hasil pengamatan di lapangan yang menunjukkan bahwa masih terdapat keterbatasan fasilitas pembuangan sampah di beberapa area desa. Oleh karena itu, mahasiswa bersama aparat desa melakukan koordinasi dan diskusi untuk menentukan bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian. Mahasiswa dan warga bekerja sama dalam menentukan lokasi yang tepat untuk penempatan tempat sampah agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Masyarakat menyambut program ini dengan antusias karena dinilai memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar. Keberadaan tempat sampah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan area umum dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Tingginya partisipasi masyarakat selama kegiatan berlangsung menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. Selain memberikan manfaat fisik berupa sarana kebersihan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan antara mahasiswa dan masyarakat. Melalui program pembuatan tempat sampah ini, diharapkan masyarakat Desa Pinang dapat terus menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Program ini juga diharapkan menjadi langkah kecil yang mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan desa di masa mendatang.

Daerah, Enrekang, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Laksanakan Program Penguatan Empati Sosial Melalui Partisipasi dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Pendampingan Manajemen Pemeliharaan Ternak di Kandang di Desa Pinang

Press Release ruminews.id – Enrekang, 2026 – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa melaksanakan kegiatan “Penguatan Empati Sosial Melalui Partisipasi dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Pendampingan Manajemen Pemeliharaan Ternak di Kandang” di Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sektor peternakan melalui pendampingan langsung kepada peternak sapi perah. Kegiatan dilaksanakan pada bulan Januari dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti kerja bakti lingkungan, diskusi bersama warga, serta partisipasi dalam kegiatan sosial yang berlangsung di desa. Melalui keterlibatan tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman nyata dalam memahami kondisi sosial masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta memperkuat rasa empati dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Selain kegiatan sosial, mahasiswa juga melakukan pendampingan manajemen pemeliharaan ternak di kandang milik peternak. Pendampingan meliputi pengamatan kondisi kandang, manajemen pakan dan minum, kebersihan lingkungan kandang, kesehatan ternak, serta penerapan praktik pemeliharaan yang baik untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan ternak. Kegiatan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan peternak dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman sehingga tercipta pertukaran pengetahuan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga belajar memahami tantangan yang dihadapi peternak dalam menjalankan usaha peternakannya. Interaksi yang terjalin secara langsung diharapkan mampu memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat serta mendorong lahirnya solusi yang sesuai dengan kebutuhan peternak di lapangan. Program Penguatan Empati Sosial ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pinang, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya manajemen pemeliharaan ternak yang baik dan berkelanjutan. Di sisi lain, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan nilai-nilai empati, kepedulian sosial, dan kemampuan bekerja sama dalam mendukung pembangunan masyarakat pedesaan.

Enrekang, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Program Bina Desa Unhas Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Melalui Pembuatan Tempat Sampah di Enrekang

ruminews.id, Enrekang – Penerapan Komunikasi dan Kerja Sama Melalui Program Pembuatan Tempat Sampah untuk Meningkatkan Kebersihan Lingkungan di Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan penerapan komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat melalui pembuatan tempat sampah di Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, pada 24 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membangun hubungan yang baik serta meningkatkan kerja sama antara mahasiswa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Pelaksanaan program difokuskan pada pembuatan dan penempatan tempat sampah di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Program ini dilaksanakan berdasarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan masih kurangnya fasilitas pembuangan sampah sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan komunikasi dan koordinasi bersama aparat desa serta masyarakat setempat, dilanjutkan dengan penentuan lokasi penempatan tempat sampah. Pada tahap pelaksanaan, mahasiswa bersama masyarakat melakukan pembuatan, pengecatan, dan pemasangan tempat sampah. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara gotong royong sehingga tercipta kerja sama yang baik antara mahasiswa dan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi karena program ini memberikan manfaat secara langsung terhadap kebersihan lingkungan. Masyarakat menilai kegiatan ini membantu menyediakan sarana pembuangan sampah yang lebih memadai serta mendorong kebiasaan membuang sampah pada tempatnya. Respons positif tersebut menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan kerja sama yang terjalin mampu mendukung keberhasilan program yang dilaksanakan. Kegiatan ini mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekitar. Melalui program pembuatan tempat sampah ini, diharapkan kebersihan lingkungan Dusun Panette dapat terjaga secara berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, bersih, dan asri.

Daerah, Enrekang, Hukum

Banding Ditolak, Tim Advokat BAZNAS Enrekang: Fakta Hukum Akhirnya Bicara

PERNYATAAN RESMI HASRI JACK – Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang ruminews.id, Enrekang – Ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang semakin membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang. Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, kami sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan? Perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan. Ironisnya, setelah gagal membuktikan dakwaan di persidangan, masih ada upaya untuk memaksakan banding terhadap putusan yang secara hukum sudah sangat jelas posisinya. Akibatnya, yang terjadi bukan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan semakin terbukanya pertanyaan mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri. Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini. Jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip “maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.” Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah. Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting: ketika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun. Mungkin inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk kembali mengingat prinsip dasar penegakan hukum: lebih baik menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak dipertahankan.

Enrekang, Nasional, Pemuda, Politik

Ketua KNPI Sulsel “VAS” di Undang Hadiri RAKORDA IMM Sulsel di Enrekang, Perkuat Sinergi Kepemudaan

ruminews.id, Enrekang – KNPI Sulsel menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) IMM Sulsel yang digelar di Kabupaten Enrekang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan DPC IMM dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai ajang konsolidasi organisasi dan penguatan gerakan kepemudaan di daerah. RAKORDA IMM Sulsel berlangsung penuh semangat dengan mengangkat Tema : Sinergi mengokohkan gerakan. Kehadiran para kader IMM dari berbagai daerah menunjukkan soliditas organisasi dalam menjaga nilai intelektual, keislaman, dan kebangsaan di tengah dinamika zaman. ‎Ketua IMM Sulsel, Adrian Al Fatih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAKORDA menjadi momentum strategis untuk menyatukan arah gerakan IMM di Sulawesi Selatan. Ia menekankan pentingnya membangun sinergi lintas organisasi kepemudaan demi menciptakan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah. Sementara itu, KNPI Sulsel yang diwakili oleh Muhammad Syahrul Alam menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RAKORDA IMM Sulsel. Menurutnya, IMM merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi muda yang kritis, progresif, dan berintegritas. Muhammad Syahrul Alam juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan mahasiswa dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia di Sulawesi Selatan. Ia berharap forum seperti ini dapat melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang mampu menjawab berbagai persoalan sosial serta memperkuat persatuan pemuda di daerah. ‎Kegiatan RAKORDA IMM Sulsel di Kabupaten Enrekang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menjadi forum koordinasi organisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat silaturahmi antar kader IMM se-Sulawesi Selatan serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan gerakan kepemudaan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Enrekang, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Arsyila Farzana, Siswi Kelas 1 SDN 1 Enrekang, Harumkan Nama Sulsel di JSO

ruminews.id, MAKASSAR – Kabupaten Enrekang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang akademik. Arsyila Farzana Tyas, siswi kelas 1 SD Negeri 1 Enrekang, sukses menyabet medali perak dalam ajang bergengsi Jenius Science Olympiad (JSO) babak Final Provinsi Sulawesi Selatan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris. Kompetisi yang berlangsung di Kampus STIMIK KHARISMA Makassar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah. Namun, ketenangan dan kecerdasan Arsyila berhasil membuatnya unggul di antara para pesaingnya, sekaligus memastikan satu tiket untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan di tingkat nasional. Sinergi Orang Tua dan Guru Kesuksesan Arsyila tidak lepas dari bimbingan intensif duet guru pendamping, Amriani Mustakim Nur dan M. Haris Syah. Menurut tim pendamping, keberhasilan peserta didik merupakan buah dari kolaborasi yang solid antara lingkungan sekolah dan rumah. “Prestasi ini adalah hasil nyata dari kerja sama serta dukungan penuh dari orang tua, guru, dan Kepala Sekolah. Sinergi inilah yang membangkitkan rasa percaya diri anak di atas panggung kompetisi,” ujar guru pendamping. Persiapan Menuju Puncak Nasional Rasa bangga terpancar dari raut wajah orang tua Arsyila, Dr. Yassir M. Nur dan Ibu Tuti Alawiah. Sebagai ayah, Dr. Yassir menyatakan komitmennya untuk terus mendukung sang buah hati dalam menghadapi tantangan yang lebih besar di babak final nasional. “Kami selaku orang tua tentu merasa sangat bangga. Insya Allah, kami akan memberikan persiapan yang lebih matang lagi agar Arsyila bisa tampil maksimal di tingkat nasional nanti,” ungkap Dr. Yassir. Menuju UPN Yogyakarta Berdasarkan jadwal yang dirilis panitia, Arsyila akan berangkat membawa nama Sulawesi Selatan ke babak Final Nasional yang diagendakan pada 28 Juni 2026 mendatang. Pertarungan perebutan gelar juara nasional tersebut akan dipusatkan di Kampus UPN Veteran Yogyakarta. Prestasi Arsyila ini diharapkan menjadi inspirasi bagi siswa-siswi lain di Kabupaten Enrekang untuk terus berani bermimpi dan mengasah kemampuan sejak dini di kancah internasional maupun nasional.

Enrekang, Opini

Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Penulis : PRESIDEN BEM FIS H UNM (Anreyza yusri) ruminews.id.,PRESIDEN BEM FIS H UNM Anreyza yusri sekaligus putra bumi Massenrempulu Angkat bicara persoalan tambang emas yng ada di kabupaten Enrekang Kabupaten Enrekang sejak lama dikenal sebagai daerah dengan alam yang subur, udara yang sejuk, serta pegunungan yang hijau dan menenangkan. Kondisi ini bukan hanya menjadi ciri geografis, tetapi juga membentuk identitas sosial masyarakatnya. Dari situlah istilah Massenrempulu lahir sebuah gambaran tentang masyarakat pegunungan yang hidup dalam kebersamaan dan bergantung pada alam sebagai sumber kehidupan. Belakangan ini, ketenangan tersebut mulai terusik. Rencana masuknya perusahaan pertambangan memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Lahan pertanian, sungai, hingga kawasan hutan yang selama ini menjadi penopang hidup warga terancam berubah fungsi. Dalih pembangunan dan kemajuan kerap dikedepankan, tetapi muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah pembangunan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas? Sebagian besar warga Enrekang hidup dari sektor pertanian. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga bagian dari kehidupan dan keberlangsungan generasi. Ketika aktivitas pertambangan masuk, risiko yang mengintai tidaklah kecil mulai dari pencemaran lingkungan, rusaknya hutan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem. Belum lagi dampak lain seperti debu, kebisingan, dan potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Sulit dibayangkan jika wilayah yang selama ini dikenal dengan keasriannya harus berubah drastis akibat aktivitas eksploitasi. Gunung-gunung yang menjadi kebanggaan daerah perlahan terkikis, sungai tak lagi jernih, dan ruang hidup masyarakat menyempit. Dalam jangka panjang, perubahan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus identitas daerah itu sendiri. Penolakan masyarakat terhadap rencana tersebut tentu memiliki dasar yang kuat. Jika dilihat dari sudut pandang konflik sosial, kondisi ini menunjukkan adanya benturan kepentingan antara masyarakat lokal dan pihak yang memiliki kekuatan modal. Sering kali, posisi masyarakat menjadi lemah karena suara mereka tidak sepenuhnya menjadi pertimbangan utama. Selain itu, fenomena ini juga bisa dipahami sebagai bentuk penguasaan sumber daya oleh pihak tertentu dengan mengorbankan masyarakat. Ketika ruang hidup warga diambil alih tanpa persetujuan yang memadai, maka yang terjadi bukan lagi pembangunan, melainkan peminggiran. Di sisi lain, situasi ini turut memperlihatkan lemahnya peran pemerintah dalam menjaga kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat akan mudah runtuh jika pemerintah tidak hadir sebagai pelindung, melainkan justru terkesan membiarkan. Padahal, keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan seharusnya menjadi prinsip utama, bukan sekadar formalitas. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya berdiri di tengah sebagai penyeimbang. Tidak cukup hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga harus mampu memastikan keadilan, menjaga lingkungan, serta melindungi masyarakatnya. Jika aspirasi mayoritas terus diabaikan, maka wajar jika muncul ketidakpercayaan. Reaksi masyarakat, baik dalam bentuk penolakan maupun aksi kolektif, adalah bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup mereka. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang menerima atau menolak tambang. Ini adalah tentang mempertahankan masa depan. Sebab, jika ruang hidup terus terancam, maka perlawanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebagaimana hal sederhana yang sering kita abaikan: bahkan makhluk kecil seperti semut pun akan melawan ketika tempat hidupnya dirusak apalagi manusia.

Enrekang, Opini

DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Penulis : Fadil Adinata D Putra dari Bumi Massenrempulu (Presiden BEM KEMA FSD UNM PERIODE 24/25) ruminews.id.Konflik agraria di Enrekang ini menarik—bukan karena rumit, tapi karena terlalu terang untuk terus-menerus disangkal. Di satu sisi, ada rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Di sisi lain, ada izin resmi yang katanya lahir dari proses “bijak dan terukur.” Di tengahnya, negara berdiri… sebagai notaris kepentingan. Pemberian IUP kepada CV Hadaf Karya Mandiri seluas 1.000 hektare di jantung DAS Saddang seolah ingin membuktikan satu hal: bahwa peta lebih berkuasa daripada kenyataan. Di atas kertas, itu hanya wilayah konsesi. Di lapangan, itu adalah sumber air, sawah, kehidupan. Tapi mungkin memang begitulah cara kerja kebijakan hari ini, semakin jauh dari tanah, semakin mudah menandatangani nasibnya. Sebagai putra dari bumi Massenrempulu muncul sebagai representasi keganjilan dalam sistem yang sudah terlalu rapi. Ia berbicara tentang ancaman ekologis, tentang petani, tentang masa depan DAS Saddang hal-hal yang, sayangnya, tidak terlalu relevan dalam logika pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi. Dalam bahasa pembangunan, kekhawatiran seperti itu sering diterjemahkan sebagai “hambatan investasi.” Menariknya, negara tidak benar-benar membantah apa yang disampaikan. Tidak ada yang bilang tambang itu pasti aman. Tidak ada yang menjamin sungai tidak rusak. Yang ada justru keheningan yang elegan dibungkus prosedur, diselimuti regulasi, dan diamankan oleh aparat. Karena dalam banyak kasus, bukan kebenaran yang penting, tapi kelancaran proses. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria sudah sejak lama menunjukkan bahwa konflik agraria bukan insiden, melainkan pola. Namun, seperti biasa, pola itu tidak dianggap masalah justru dianggap konsekuensi. Sebuah harga yang, anehnya, selalu dibayar oleh mereka yang tidak pernah duduk di meja perundingan.DAS Saddang sendiri sudah dikategorikan sebagai wilayah kritis yang seharusnya dipulihkan. Tapi tampaknya, dalam logika kebijakan, “kritis” bukan berarti dilindungi melainkan siap untuk di manfaatkan secara optimal. Sebuah frasa yang terdengar canggih, sampai kita sadar bahwa yang dioptimalkan sering kali adalah kerusakan. Dalam konteks ini, bukan sekadar penolakan tambang. Ia adalah bentuk perlawanan terhadap cara berpikir yang menganggap tanah sebagai komoditas, bukan ruang hidup. Dan seperti biasa, perlawanan semacam ini akan diberi label emosional, tidak rasional, anti pembangunan segala istilah yang diperlukan agar tidak perlu benar-benar didengar. Sementara itu, pemerintah akan terus berjalan dengan bahasa resminya: dialog, kajian, evaluasi. Kata-kata yang terdengar menjanjikan, tapi sering kali berakhir sebagai jeda sebelum keputusan yang sama kembali diambil. Jadi, konflik ini sebenarnya sederhana antara mereka yang melihat Sungai Saddang sebagai sumber kehidupan, dan mereka yang melihatnya sebagai potensi. Masalahnya, dalam sistem hari ini, “potensi” selalu menang, setidaknya sampai bencana datang, dan semua orang kembali pura-pura kaget.

Enrekang

Konflik Pertambangan Emas di Kabupaten Enrekang: Antara Kepentingan Investasi, Hak Masyarakat, dan Ancaman Lingkungan

Penulis : Kurniati,Putri dari bumi Massenrempulu  (MENSOSPOL BEM FBS UNM PERIODE 24/25) ruminews.id.Kasus pertambangan emas di Kabupaten Enrekang merupakan salah satu contoh nyata konflik sumber daya alam yang kompleks di Indonesia. Konflik ini tidak hanya melibatkan perusahaan dan masyarakat lokal, tetapi juga mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara investasi ekonomi, perlindungan lingkungan, serta hak-hak sosial masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, polemik ini semakin mencuat seiring dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Cendana. Awal mula konflik bermula dari masuknya perusahaan tambang, yaitu CV Hadaf Karya Mandiri, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Namun, kehadiran perusahaan ini justru memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa proses perizinan tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Hal ini menjadi titik awal ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak perusahaan. Penolakan masyarakat semakin menguat karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Wilayah yang direncanakan sebagai lokasi tambang merupakan daerah yang rentan terhadap bencana, seperti longsor, serta memiliki fungsi penting sebagai lahan pertanian. Bagi masyarakat lokal, lahan tersebut bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari keberlanjutan hidup mereka. Oleh karena itu, rencana pertambangan dianggap sebagai ancaman langsung terhadap mata pencaharian dan keselamatan lingkungan. Dalam perkembangannya, konflik ini tidak hanya berhenti pada penolakan verbal, tetapi juga berkembang menjadi aksi kolektif. Warga melakukan demonstrasi, audiensi dengan DPRD, hingga aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang. Mereka secara tegas menuntut pencabutan izin tambang yang diberikan kepada perusahaan. Tekanan ini bahkan diarahkan kepada pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik. Situasi semakin memanas ketika pihak investor, dengan pengawalan aparat keamanan, melakukan pengambilan sampel di lokasi tambang. Kehadiran aparat dalam kegiatan tersebut justru memicu persepsi bahwa negara berpihak kepada kepentingan investor, bukan kepada masyarakat. Kondisi ini memperuncing konflik sosial dan menimbulkan ketegangan antara warga dengan aparat keamanan. Dalam beberapa kasus, bahkan muncul dugaan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan penolakan terhadap tambang. Dari aspek hukum dan administrasi, berbagai dugaan pelanggaran juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Beberapa pihak menilai bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban operasional sesuai ketentuan, serta terdapat indikasi bahwa lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, minimnya konsultasi publik dan belum adanya kesepakatan dengan pemilik lahan memperkuat argumen masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat. Kasus ini menunjukkan bahwa konflik pertambangan di Enrekang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan konflik multidimensi yang mencakup aspek lingkungan, sosial, hukum, dan politik. Di satu sisi, pemerintah berupaya mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut perlindungan atas ruang hidup mereka yang terancam oleh aktivitas industri ekstraktif. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dan terukur untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkelanjutan. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada CV Hadaf Karya Mandiri. Evaluasi ini harus mencakup aspek legalitas, kesesuaian dengan RTRW, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan seperti AMDAL. Jika ditemukan pelanggaran, maka pencabutan izin harus menjadi opsi yang tegas. Kedua, pemerintah perlu memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan. Masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya. Mekanisme seperti forum dialog terbuka, musyawarah desa, dan konsultasi publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, diperlukan pendekatan mediasi yang netral untuk meredakan konflik antara masyarakat, perusahaan, dan aparat. Pemerintah dapat melibatkan pihak ketiga yang independen, seperti akademisi atau lembaga swadaya masyarakat, untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif. Pendekatan represif justru harus dihindari karena berpotensi memperburuk situasi dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Keempat, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang sedang berjalan maupun yang masih dalam tahap eksplorasi. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hak asasi manusia. Transparansi data dan akses informasi publik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Kelima, sebagai langkah jangka panjang, pemerintah perlu mengembangkan model pembangunan alternatif yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Enrekang. Mengingat wilayah ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, pemerintah dapat memperkuat sektor tersebut sebagai basis ekonomi masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Terakhir, pemerintah pusat perlu memastikan sinkronisasi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Konflik seperti yang terjadi di Enrekang sering kali muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pertambangan menjadi kunci utama dalam mencegah konflik serupa di masa depan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelesaian konflik pertambangan di Kabupaten Enrekang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan keadilan bagi semua pihak serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Scroll to Top