Enrekang

Daerah, Enrekang

Seruan Tegas Hamdi Mahyadi, S.H. agar Kejari Enrekang Mengembangkan Perkara Dugaan Penyimpangan Dana BAZNAS Secara Menyeluruh

ruminews.id – ENREKANG, 29 November 2025, Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang diapresiasi oleh Hamdi Mahyadi, S.H., putra daerah Enrekang sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Meski demikian, Hamdi menegaskan bahwa penetapan tersebut belum menjawab seluruh keresahan masyarakat dan Kejari Enrekang harus melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh, tajam, dan tanpa pengecualian. “Kami memberikan apresiasi atas langkah awal Kejaksaan Negeri Enrekang. Namun kami tegaskan, penyidikan ini tidak boleh berhenti pada empat nama yang telah ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui seluruh pihak yang terlibat, baik yang mengambil keuntungan, memberikan instruksi, maupun yang turut menikmati hasil dari penyimpangan dana umat ini,” tegas Hamdi. Hamdi menyampaikan bahwa dana BAZNAS adalah dana keagamaan yang dihimpun dari masyarakat dan diperuntukkan bagi mustahik yang membutuhkan. Karena itu, penyimpangan dalam pengelolaannya merupakan tindakan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai moral dan merampas hak masyarakat. “Dana umat bukan ruang untuk bermain-main. Penyimpangan terhadap dana zakat dan infak adalah tindakan yang menyakiti kepercayaan publik dan mencoreng nilai keagamaan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” ujarnya. Hamdi menilai bahwa dugaan penyimpangan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa Kejaksaan wajib menelusuri struktur, aliran dana, keputusan pengelolaan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang berada pada posisi pengendali maupun pengawas internal. “Kejaksaan harus mengurai semua simpul persoalan: mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana. Jika ada keterlibatan oknum yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh, Kejaksaan harus berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” lanjutnya tegas. Lebih jauh, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama merasa ragu terhadap integritas pengelolaan dana publik di daerah. Karena itu, Kejaksaan Negeri Enrekang perlu membuktikan bahwa mereka memiliki keberanian, independensi, dan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara objektif. “Kami menuntut proses hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas. Inilah momentum bagi Kejari Enrekang untuk menunjukkan integritas dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” katanya. Hamdi juga menyampaikan bahwa masyarakat Enrekang menaruh harapan besar pada penyelesaian kasus ini. Menurutnya, penuntasan perkara BAZNAS secara menyeluruh akan menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi di daerah. “Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Jangan biarkan ada pihak yang melobi, mempengaruhi, atau mencoba melemahkan proses hukum. Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat, dan tidak memberi ruang bagi intervensi apa pun,” tegasnya. Hamdi menutup pernyataannya dengan kembali menyerukan pentingnya keberanian moral dalam penegakan hukum. “Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Enrekang. Kami meminta agar pengembangan perkara dilakukan secara komprehensif demi kepentingan masyarakat dan demi menjaga marwah daerah. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang dibiarkan lolos,” pungkasnya.

Daerah, Enrekang, Hukum, Nasional, Pemerintahan

Karang Taruna Enrekang: Kadinsos Sulsel Provokator, Gubernur Harus Bertindak

ruminews.id, Enrekang – (3/10/2025) Kisruh antara Dinas Sosial Sulawesi Selatan dan organisasi Karang Taruna kian memanas. Ketua Karang Taruna Kabupaten Enrekang, Hasri Jack, dengan tegas mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, dari jabatannya. Menurut Hasri, Kadinsos Sulsel terbukti tidak menjalankan peran pembina organisasi sesuai ketentuan Permensos, bahkan bertindak provokatif dengan mencoba memecah belah kepengurusan Karang Taruna. “Banyak kegiatan resmi yang mestinya melibatkan atau berkolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi justru diabaikan. Lebih parah lagi, Kadinsos Sulsel secara sepihak melarang keterlibatan Karang Taruna sah, lalu menggantikan dengan pihak lain yang tidak jelas. Ini bentuk provokasi dan jelas melanggar aturan,” tegas Hasri Jack kepada wartawan. Selain persoalan organisasi, Hasri juga menyoroti lemahnya pengawasan Kadinsos Sulsel terkait dugaan pemotongan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jeneponto, dan saya yakin ini juga terjadi di kabupaten lain. Kasus itu, kata Hasri, menunjukkan kegagalan Kadinsos dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengawas dana bantuan sosial, yang seharusnya dilindungi hukum. “Bantuan PKH itu hak rakyat miskin yang dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta peraturan turunannya. Jika ada pembiaran dugaan pemotongan, maka Kadinsos jelas gagal mengawasi dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan sampai ini mengarah pada korupsi berjama’a” tegas Hasri Jack yang juga sebagai Lawyer. Hasri Jack menyatakan, jika Gubernur Sulsel tidak segera mencopot Abd Malik Faisal, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Menurutnya, tindakan Kadinsos bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, serta kelalaian dalam pengawasan program sosial yang berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun perdata. “Jika Gubernur tidak berani bertindak, kami siap menempuh jalur hukum, baik laporan ke aparat penegak hukum maupun gugatan perdata. Karang Taruna bukan alat politik pejabat, melainkan organisasi sosial yang dilindungi oleh hukum,” tandasnya. Sebelumnya, desakan agar Kadinsos Sulsel dievaluasi juga datang dari Karang Taruna Makassar dan Jeneponto. Mereka menilai sikap Kadinsos tidak hanya merusak hubungan pembinaan, tetapi juga menimbulkan polemik di masyarakat akibat lemahnya fungsi pengawasan, terutama terkait dana PKH. Hasri menegaskan, konsolidasi Karang Taruna se-Sulsel sudah digalang, dan aksi besar bisa terjadi jika aspirasi ini diabaikan. “Gubernur Sulsel harus mendengar suara pemuda. Jangan sampai rakyat turun ke jalan hanya karena seorang pejabat yang gagal dan arogan. Solusi paling bijak adalah segera copot Kadinsos Sulsel,” tutup Hasri.

Scroll to Top