Prov Sulawesi Selatan

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

GEPMAR Tolak Kunjungan Menteri ESDM Bahlil ke Makassar Selama Krisis BBM Belum Tuntas

ruminews.id, Makassar – Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) menyatakan sikap menolak kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Kota Makassar selama persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Selatan belum terselesaikan secara menyeluruh. Sikap tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, transportasi, hingga pelayanan publik. Dewan Komando GEPMAR, Abdul Faizal, mengatakan pemerintah pusat harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan distribusi BBM yang dinilai telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Rakyat Sulawesi Selatan hari ini membutuhkan kepastian pasokan BBM, bukan sekadar kunjungan seremonial. Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat, maka yang harus diprioritaskan adalah menyelesaikan akar persoalan kelangkaan BBM, memastikan distribusi kembali normal, serta memberikan jaminan agar kondisi seperti ini tidak terus berulang,” ujar Abdul Faizal, Selasa. Menurutnya, antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi indikator bahwa persoalan distribusi BBM belum sepenuhnya teratasi. Dampaknya dirasakan oleh sopir angkutan barang, nelayan, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Abdul Faizal menegaskan, penolakan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Menteri ESDM, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah agar lebih mengedepankan penyelesaian substansi persoalan dibanding agenda seremonial. “Selama masyarakat masih mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, kami menilai belum saatnya pemerintah berbicara tentang keberhasilan penanganan distribusi energi. Kehadiran Menteri ESDM harus dibuktikan dengan solusi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. GEPMAR juga mendesak Kementerian ESDM bersama PT Pertamina dan instansi terkait untuk membuka secara transparan penyebab terganggunya distribusi BBM di Sulawesi Selatan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menormalkan pasokan BBM agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terus terganggu akibat kelangkaan bahan bakar. Sebelumnya, sejumlah media melaporkan antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU di Makassar dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan akibat terbatasnya pasokan BBM, khususnya solar subsidi. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena waktu tunggu yang panjang dan terganggunya aktivitas usaha maupun distribusi barang.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Ditlantas Polda Sulsel Turunkan Program Polantas Menyapa, Pelayanan Samsat Gowa Kini Lebih Cepat dan Transparan

ruminews.id, Gowa – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Gowa. Program ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, cepat, dan transparan. Berbeda dengan pola pelayanan yang bersifat administratif semata, petugas dalam kegiatan tersebut turun langsung mendampingi masyarakat. Mulai dari membantu pengecekan kelengkapan berkas, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengesahan STNK, hingga memandu wajib pajak dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kehadiran petugas di tengah masyarakat dinilai mampu mengurangi kebingungan warga terhadap mekanisme pelayanan yang selama ini kerap dianggap rumit dan berbelit. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Muhammad Alfan Armin, MAP, S.I.K., menegaskan bahwa fungsi Samsat tidak hanya sebatas memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. “Samsat harus menjadi ruang edukasi. Masyarakat perlu memahami pentingnya legalitas kendaraan, bukan sekadar datang membayar pajak lalu pulang,” tegasnya. Untuk memastikan pelayanan berlangsung sesuai standar, pengawasan internal juga dilakukan secara langsung oleh IPTU Franssiscus Patrick Siahaya, S.H., M.H., Pamin 2 Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat. Melalui program ini, Ditlantas Polda Sulsel menekankan pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang tidak diperlukan. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, keluhan, maupun kritik secara langsung kepada petugas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Program “Polantas Menyapa” menjadi implementasi nyata transformasi pelayanan Polri yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pendekatan yang lebih komunikatif dan responsif diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas utama. Dengan pelayanan yang semakin profesional dan terbuka, Ditlantas Polda Sulsel berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Daerah, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Prov Sulawesi Selatan, Soppeng, Uncategorized

JAM.ID Tekan Kejati Sulsel agar Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng

Ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa satu tuntutan utama.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Prov Sulawesi Selatan

GMKI Cabang Makassar: Makassar Harus Menjadi Kota Inklusif, Dukung Langkah Wali Kota Menjamin Kebebasan Beribadah

Ruminews.id.,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar untuk segera mendorong penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang di Kelurahan Paccerakkang, Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Bagi GMKI Makassar, terbitnya izin tersebut akan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan Makassar sebagai kota yang inklusif, adil, dan menghormati hak konstitusional seluruh warganya. GMKI Makassar menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelayanan administrasi negara, termasuk penerbitan izin pembangunan rumah ibadah, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi kelompok tertentu. Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi, dokumen teknis, serta ketentuan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembangunan gereja tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan dan saat ini hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar. “Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang dipersyaratkan telah kami lengkapi. Rekomendasi FKUB juga telah kami peroleh dan seluruh tahapan telah kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar agar pembangunan gedung gereja dapat segera dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan jemaat dalam beribadah,” ujar Ketua Panitia Pembangunan. GMKI Makassar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Makassar terkait proses perizinan pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang. Dalam komunikasi tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan komitmennya untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah. Menurut Wali Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun golongan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif, di mana seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan dalam semangat toleransi, persaudaraan, dan saling menghormati. GMKI Makassar mengapresiasi komitmen tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kami percaya bahwa keberanian pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama akan semakin memperkuat citra Makassar sebagai kota yang damai, terbuka, inklusif, dan menghargai keberagaman. Di sisi lain, GMKI Makassar menolak dengan tegas segala bentuk tindakan maupun gerakan kelompok-kelompok intoleran yang berupaya menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendirikan rumah ibadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Intoleransi tidak boleh mendapat ruang di Kota Makassar karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mencederai persatuan bangsa, serta berpotensi merusak citra Makassar sebagai kota yang terbuka, toleran, dan inklusif. GMKI Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, serta mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara. Terbitnya izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang akan menjadi bukti nyata bahwa Makassar adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi dan menjadi contoh kota yang mampu merawat kerukunan dalam keberagaman. “Makassar harus menjadi kota yang inklusif, di mana setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk hidup, beribadah, dan mendapatkan pelayanan publik yang adil. Tidak boleh ada ruang bagi intoleransi dalam bentuk apa pun. Menjamin kebebasan beribadah adalah amanat konstitusi sekaligus fondasi bagi terwujudnya Makassar yang maju, harmonis, dan berkeadaban.” GMKI Cabang Makassar menegaskan akan terus mengawal proses penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta menjaga Makassar tetap menjadi kota yang inklusif bagi seluruh warganya.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi HMI Sulsel Jilid III: Tutup Jalan, Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan dan Tolak Teror terhadap Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 29 Juni 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Aksi Reformasi Jilid III dengan mengadakan Konferensi Pers Advokasi Publik dan Konsolidasi Kader HMI Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, usai menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, massa sempat menutup sebagian ruas jalan sebagai bentuk penyampaian sikap politik secara terbuka. Sejumlah spanduk dibentangkan bertuliskan “Reformasi Jilid III”, “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”, dan “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)”. Selain itu, peserta aksi juga mengangkat petaka dan baliho bertuliskan: Konferensi Pers: Advokasi Publik & Konsolidasi Kader HMI Sulsel (Jangan Adu Domba Rakyat dengan Mahasiswa, Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi, Kawal Ketat Pelaksanaan PSN MBG & KDMP, Usut Tuntas Segala Bentuk Teror terhadap Aspirasi Mahasiswa, Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa, Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam, Demo Hanya Sesaat, Perjuangan Rakyat Tidak Pernah Usai, dan BADKO HMI Sulsel Mengecam Keras Segala Bentuk Teror, Intimidasi, dan Upaya Pembubaran Aksi Mahasiswa). Koordinator Aksi, Fahmy Sofyan Syahrir, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan mahasiswa yang lahir dari keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. “Ini merupakan bagian dari agenda aksi lanjutan. Kami prihatin terhadap kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Di Makassar, aksi mahasiswa kerap diperhadapkan dengan teror, intimidasi, hingga upaya pembubaran paksa yang diduga melibatkan kelompok sosial tertentu yang dikendalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Teror adalah cerminan krisis moral demokrasi dan tidak boleh dibiarkan menjadi cara membungkam kritik,” tegas Fahmy. Dalam konferensi pers yang dibacakan di tengah aksi, BADKO HMI Sulawesi Selatan terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama aksi berlangsung. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penutupan jalan bukan bertujuan mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara dalam mengawal demokrasi dan kepentingan publik. BADKO HMI Sulsel juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral, konstitusional, dan intelektual yang bertujuan mengawal kepentingan rakyat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, serta cita-cita reformasi. Delapan Sikap Resmi BADKO HMI Sulsel Melalui konferensi pers tersebut, BADKO HMI Sulsel menyampaikan delapan poin sikap resmi, yaitu: HMI adalah Harapan Masyarakat Indonesia. HMI akan tetap berdiri di barisan rakyat sebagai kekuatan moral yang mengawal demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan sosial. Reformasi Jilid III adalah Keniscayaan. Evaluasi terhadap setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tanggung jawab konstitusional warga negara.  Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi. Tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap kritik. Pemerintah wajib membuka ruang evaluasi dan menjadikan aspirasi publik sebagai dasar perbaikan kebijakan. Kawal Ketat Program Strategis Nasional. BADKO HMI Sulsel akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar bebas dari penyalahgunaan kewenangan, kepentingan politik, maupun praktik yang merugikan masyarakat.  Membuka Posko Advokasi Publik. BADKO HMI Sulsel membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Program Strategis Nasional, tindak pidana korupsi, serta berbagai persoalan lain yang merugikan kepentingan publik. Mengecam Keras Upaya Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa. BADKO HMI Sulsel mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan pembubaran paksa aksi mahasiswa, termasuk tindakan yang melibatkan kelompok masyarakat. Praktik tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan ketertiban umum. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Membentuk Tim Investigasi. BADKO HMI Sulsel mendesak DPRD Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan teror, intimidasi, dan pembubaran aksi mahasiswa, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa. Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Dalam penegasannya, BADKO HMI Sulsel menyampaikan bahwa “Demo hanya sesaat, perjuangan rakyat tidak pernah usai.” Organisasi tersebut menegaskan akan terus melakukan konsolidasi kader, memperluas advokasi publik, dan mengawal setiap aspirasi masyarakat hingga terwujud kepastian serta keadilan dalam penyelenggaraan negara. Aksi Jilid III ini sekaligus menjadi pernyataan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya hadir sebagai kekuatan demonstrasi di jalan, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik yang akan terus mengawal demokrasi, menolak segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat, serta memastikan setiap kebijakan negara tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Marwati Sumardi
Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Negara Harus Hadir Melindungi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: Marwati Sumardi — Ketua Korps HMI (KOHATI) Cabang Makassar. ruminews.id, Makassar — Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Makassar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berkembangnya narasi publik terkait kasus kekerasan yang menimpa saudari YTR di Bandung. Pernyataan yang menyebut bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) patut disikapi secara kritis dan proporsional. Bagi KOHATI, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai klasifikasi hukum semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan keadilan secara utuh. KOHATI menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui bahwa penetapan suatu istilah hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Namun demikian, kami berpandangan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan terminologi hukum tidak boleh menimbulkan persepsi yang mengurangi keseriusan penderitaan korban ataupun mengaburkan substansi kekerasan yang dialaminya. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, segala dugaan kelalaian, pembiaran, maupun kegagalan sistem perlindungan yang memungkinkan terjadinya kekerasan harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Sebagai organisasi perempuan yang lahir dari tradisi intelektual Himpunan Mahasiswa Islam, KOHATI berpandangan bahwa keberpihakan kepada korban bukanlah bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah, melainkan wujud keberpihakan terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered approach). Kami mengingatkan bahwa setiap narasi yang berkembang di ruang publik hendaknya dibangun dengan sensitivitas terhadap kondisi korban. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik, lembaga negara, maupun tokoh masyarakat seyogianya mampu menghadirkan rasa aman, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta mendorong keberanian para korban untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma maupun pengabaian. Atas dasar itu, KOHATI Cabang Makassar menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. 2. Mendorong seluruh lembaga negara agar mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 3. Mengawal terpenuhinya hak-hak korban, baik dalam aspek hukum, kesehatan, psikologis, maupun pemulihan sosial. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi yang berpotensi mengurangi penderitaan korban serta membangun budaya yang berpihak pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. KOHATI meyakini bahwa ukuran keadilan bukan hanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur normatif dalam suatu definisi hukum, melainkan juga oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum bagi setiap korban. Perempuan berhak hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Negara hadir bukan sekadar untuk mendefinisikan, tetapi untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Yakin Usaha Sampai KORPS HMI-WATI (KOHATI) CABANG MAKASSAR

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Penataan PKL di Benteng Rotterdam Dapat Dukungan DPRD Sulsel, Relokasi Pedagang Disertai Solusi

ruminews.id, MAKASSAR — Di tengah gencar penertiban dan penataan kawasan kota, dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar justru terus berdatangan dari berbagai kalangan. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Fauzi Wawo atau yang akrab disapa Uci, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase. Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar A tersebut, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kota yang lebih tertib, nyaman, dan estetis tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. “Bagi kami, tentu memberikan dukungan dan support full kepada pak Wali Kota dalam melakukan penataan dan penertiban jualanndiatas trotoar. Dukungan ini sangat penting untuk estetika kota. Maka kami PKB memberi ikan dukungan dan mengawal kebijakan pak Appi,” jelasnya, Senin (22/6/2026) malam. Uci menilai kebijakan relokasi PKL yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata penggusuran, melainkan disertai solusi berupa penyediaan lokasi baru yang lebih layak dan nyaman untuk berusaha. Ia mencontohkan penataan kawasan sekitar Benteng Rotterdam yang saat ini menjadi salah satu fokus penataan pemerintah kota. Menurutnya, para pedagang telah disiapkan lokasi relokasi di pasar kampung baru, yang lebih tertata sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Relokasi disertai solusi, diberikan ruang untuk PKL mencari nafkah. Karena itu saya sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi mendukung ketika pemerintah Kota untuk penataan kota,” ujarnya. Ketua DPC PKB Kota Makassar itu menegaskan, penertiban PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase sangat penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga dan tidak boleh berubah fungsi menjadi area berjualan. Begitu pula saluran drainase yang harus bebas dari hambatan agar mampu mengalirkan air secara optimal dan mengurangi risiko genangan. ” Tujuannya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai hak pejalan kaki, serta menjaga estetika tata ruang Kota Makassar,” katanya. Ia menambahkan, keberanian Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan kota patut diapresiasi karena menyentuh persoalan yang selama ini dianggap sensitif dan sulit diselesaikan. “Tentu kita mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam penataan kota,” tuturnya. “Tujuannya jelas, mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjamin hak pejalan kaki, serta mencegah penyumbatan saluran air yang memicu genangan dan banjir,” lanjutnya. Lebih jauh, Uci mengaku salut terhadap langkah tegas yang diambil Wali Kota Makassar. Menurutnya, kebijakan penataan ruang publik seperti yang dilakukan saat ini merupakan langkah besar yang belum banyak dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya. Bagi dia, mengembalikan fungsi-fungsi ruang publik agar bisa digunakan masyarakat luas adalah langkah yang sangat penting “Menurut saya ini luar biasa. Saya sangat salut dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pak Wali Kota karena berani melakukan ini. ” tuturnya. Dia menilai penataan kota selalu memiliki tantangan besar karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Namun, selama dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan menyediakan solusi, kebijakan tersebut harus didukung demi kepentingan yang lebih luas. “Ini bukan pekerjaan mudah, risikonya besar karena harus berhadapan dengan berbagai kepentingan, termasuk masyarakat kecil. Tapi, itulah tantangan perlu dijalankan,” tegasnya. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh politik tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman. Oleh seba itu, ia menambahkan penataan kawasan publik yang selama ini semrawut diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan sekaligus memperkuat wajah Makassar sebagai kota metropolitan yang modern dan berdaya saing. “Kami PKB tetap bersama pak Wali. Tentu, penertiban dilakukan dengan baik dan tetap memperhatikan nasib para pedagang, maka hasilnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Makassar,” tukasnya. (*)

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

REFORMASI JILID II: “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak”, HMI Sulsel Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 22 Juni 2026, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Jilid II: Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)” dengan mengusung grand isu “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Ratusan massa aksi terlibat dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung di empat titik strategis di Kota Makassar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, HMI Sulsel membawa tuntutan bertajuk “Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional.” Dalam tuntutannya, HMI Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan pendidikan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk polemik tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan, serta mendorong Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan sikap terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat daerah. Dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI Sulsel Serahkan Pakta Integritas ke Kejati, Tegaskan Komitmen Awal Kawal Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan.” Dalam aksi tersebut, HMI Sulsel menyerahkan pakta integritas sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memperkuat komitmen penegakan hukum, mengawal pelaksanaan program strategis nasional, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Sulawesi Selatan. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI BADKO Sulsel: Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan.” Dalam forum tersebut, HMI Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut HMI Sulsel, program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, HMI Sulsel juga kembali menegaskan penolakannya terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi kembali menuju Fly Over Makassar sebagai titik akhir perjuangan. Di lokasi tersebut, massa melakukan mimbar bebas, orasi bergantian, serta membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN” “#REFORMASI JILID II” Aksi berlangsung hingga sore hari dan berakhir secara tertib pada pukul 17.31 WITA. Jenderal Lapangan Aksi sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan lanjutan HMI dalam mengawal berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan. “Aksi hari ini adalah aksi lanjutan yang menyoroti berbagai persoalan nasional maupun persoalan daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini adalah bentuk ultimatum moral kepada pemerintah bahwa HMI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, dan perjuangan konstitusional demi kepentingan masyarakat,” tegas Rafly. Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. HMI Sulsel memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi lanjutan, advokasi kebijakan, hingga penguatan gerakan pengawasan publik. “Kami berharap Pemerintahan Prabowo–Gibran maupun seluruh struktur pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadikan berbagai tuntutan yang kami sampaikan hari ini sebagai perhatian serius. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen pengawalan terhadap kepentingan masyarakat, BADKO HMI Sulawesi Selatan juga secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Publik bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). HMI Sulsel menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi juga harus menghadirkan ruang advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan saluran pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ketika rakyat kesulitan mencari keadilan, mahasiswa harus hadir. Ketika pengawasan melemah, mahasiswa harus bergerak. Dan ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat, mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk mengingatkan dan mengoreksi kekuasaan,” tutup Rafly. YAKIN USAHA SAMPAI ‼️

Barru, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Desak Pemprov Sulsel Tidak Mengeluarkan Izin PT Conch di Barru, Aktivis: “Jangan Tukar Ruang Hidup Rakyat dengan Investasi Korporasi Asing!”

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ​Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. ​Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. ​Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. ​Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) ​Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. ​Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) ​Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. ​Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat ​Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:  Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” ​”Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” ​Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. ​”Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator advokasi koalisi dalam konferensi persnya. ​Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhati​hukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Scroll to Top