Ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa satu tuntutan utama.
Yakni mendesak Kejati Sulsel mengambil alih supervisi dan memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2022-2023 berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Dalam aksi tersebut, massa menilai proses penanganan perkara yang telah bergulir cukup lama belum menunjukkan kepastian hukum yang memadai sehingga memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Jenderal Lapangan JAM.ID, Alif Daisuri, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami datang untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berjalan lambat ketika kepentingan publik dipertaruhkan. Dugaan korupsi Alsintan di Soppeng harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegas Alif.
Menurutnya, perkara tersebut telah lama menjadi perhatian publik, namun hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini telah berulang kali menjadi sorotan publik. Namun, hingga hari ini masyarakat masih menunggu kejelasan. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya belum menunjukkan perkembangan yang terang.
Jangan sampai muncul persepsi publik mengenai adanya konflik kepentingan atau faktor lain yang menghambat proses penegakan hukum. Persepsi seperti itu harus dijawab dengan langkah hukum yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Alif menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dorongan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian melalui proses hukum yang transparan, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
JAM.ID menegaskan bahwa kehadirannya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
“Kami adalah mitra kritis sekaligus mitra moral bagi penegakan hukum. Kritik kami bukan untuk melemahkan institusi kejaksaan, tetapi untuk memastikan marwah penegakan hukum tetap terjaga. Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan perkara, maka citra institusi juga ikut dipertaruhkan,” kata Alif.
Dalam tuntutannya, JAM.ID mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan supervisi secara menyeluruh terhadap penanganan dugaan korupsi Alsintan di Kabupaten Soppeng.
Serta memastikan setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat diproses sesuai hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
JAM.ID juga menegaskan bahwa tidak boleh ada normalisasi terhadap perilaku koruptif maupun perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganannya juga harus luar biasa. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum. Semua harus tunduk pada asas persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Alif memberikan peringatan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh respons yang jelas disertai perkembangan penanganan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
JAM.ID akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.
“Aksi hari ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawalan kami. Jika tidak ada kejelasan dan komitmen nyata dalam penanganan perkara ini, kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar.
Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Tidak ada kompromi terhadap dugaan korupsi. Hukum harus tegak, adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.”
JAM.ID menegaskan satu sikap: tidak ada normalisasi bagi perilaku koruptif. Penegakan hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keberanian menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.