DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Prov Sulawesi Selatan

GMKI Cabang Makassar: Makassar Harus Menjadi Kota Inklusif, Dukung Langkah Wali Kota Menjamin Kebebasan Beribadah

Ruminews.id.,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar untuk segera mendorong penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang di Kelurahan Paccerakkang, Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Bagi GMKI Makassar, terbitnya izin tersebut akan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan Makassar sebagai kota yang inklusif, adil, dan menghormati hak konstitusional seluruh warganya. GMKI Makassar menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelayanan administrasi negara, termasuk penerbitan izin pembangunan rumah ibadah, harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi kelompok tertentu. Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi, dokumen teknis, serta ketentuan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembangunan gereja tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan dan saat ini hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar. “Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang dipersyaratkan telah kami lengkapi. Rekomendasi FKUB juga telah kami peroleh dan seluruh tahapan telah kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami hanya menunggu diterbitkannya izin oleh DPMPTSP Kota Makassar agar pembangunan gedung gereja dapat segera dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan jemaat dalam beribadah,” ujar Ketua Panitia Pembangunan. GMKI Makassar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Makassar terkait proses perizinan pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang. Dalam komunikasi tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan komitmennya untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah. Menurut Wali Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun golongan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif, di mana seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan dalam semangat toleransi, persaudaraan, dan saling menghormati. GMKI Makassar mengapresiasi komitmen tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kami percaya bahwa keberanian pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama akan semakin memperkuat citra Makassar sebagai kota yang damai, terbuka, inklusif, dan menghargai keberagaman. Di sisi lain, GMKI Makassar menolak dengan tegas segala bentuk tindakan maupun gerakan kelompok-kelompok intoleran yang berupaya menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendirikan rumah ibadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Intoleransi tidak boleh mendapat ruang di Kota Makassar karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mencederai persatuan bangsa, serta berpotensi merusak citra Makassar sebagai kota yang terbuka, toleran, dan inklusif. GMKI Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, serta mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara. Terbitnya izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang akan menjadi bukti nyata bahwa Makassar adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi dan menjadi contoh kota yang mampu merawat kerukunan dalam keberagaman. “Makassar harus menjadi kota yang inklusif, di mana setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk hidup, beribadah, dan mendapatkan pelayanan publik yang adil. Tidak boleh ada ruang bagi intoleransi dalam bentuk apa pun. Menjamin kebebasan beribadah adalah amanat konstitusi sekaligus fondasi bagi terwujudnya Makassar yang maju, harmonis, dan berkeadaban.” GMKI Cabang Makassar menegaskan akan terus mengawal proses penerbitan izin pembangunan Gedung Gereja Toraja Jemaat Paccerakkang hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta menjaga Makassar tetap menjadi kota yang inklusif bagi seluruh warganya.

Marwati Sumardi
Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Negara Harus Hadir Melindungi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: Marwati Sumardi — Ketua Korps HMI (KOHATI) Cabang Makassar. ruminews.id, Makassar — Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Makassar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berkembangnya narasi publik terkait kasus kekerasan yang menimpa saudari YTR di Bandung. Pernyataan yang menyebut bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) patut disikapi secara kritis dan proporsional. Bagi KOHATI, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai klasifikasi hukum semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan keadilan secara utuh. KOHATI menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui bahwa penetapan suatu istilah hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Namun demikian, kami berpandangan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan terminologi hukum tidak boleh menimbulkan persepsi yang mengurangi keseriusan penderitaan korban ataupun mengaburkan substansi kekerasan yang dialaminya. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, segala dugaan kelalaian, pembiaran, maupun kegagalan sistem perlindungan yang memungkinkan terjadinya kekerasan harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Sebagai organisasi perempuan yang lahir dari tradisi intelektual Himpunan Mahasiswa Islam, KOHATI berpandangan bahwa keberpihakan kepada korban bukanlah bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah, melainkan wujud keberpihakan terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered approach). Kami mengingatkan bahwa setiap narasi yang berkembang di ruang publik hendaknya dibangun dengan sensitivitas terhadap kondisi korban. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik, lembaga negara, maupun tokoh masyarakat seyogianya mampu menghadirkan rasa aman, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta mendorong keberanian para korban untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma maupun pengabaian. Atas dasar itu, KOHATI Cabang Makassar menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. 2. Mendorong seluruh lembaga negara agar mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 3. Mengawal terpenuhinya hak-hak korban, baik dalam aspek hukum, kesehatan, psikologis, maupun pemulihan sosial. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi yang berpotensi mengurangi penderitaan korban serta membangun budaya yang berpihak pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. KOHATI meyakini bahwa ukuran keadilan bukan hanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur normatif dalam suatu definisi hukum, melainkan juga oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum bagi setiap korban. Perempuan berhak hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Negara hadir bukan sekadar untuk mendefinisikan, tetapi untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Yakin Usaha Sampai KORPS HMI-WATI (KOHATI) CABANG MAKASSAR

Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

HMI Cabang Makassar: DPRD Gagal Menepati Janji, Mandeknya RDP CSR Cerminkan Krisis Integritas dan Pengkhianatan Aspirasi Publik

ruminews.id, Makassar, Pada tanggal 6 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kota Makassar yang dinilai gagal menepati komitmen politiknya sendiri. Lebih dari satu bulan pasca aksi demonstrasi yang membawa isu pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), janji pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga kini tak kunjung direalisasikan. Ketiadaan kejelasan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan krisis integritas lembaga perwakilan rakyat. Dalam pertemuan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Makassar secara terbuka menerima aspirasi massa aksi dan menyepakati RDP sebagai forum resmi untuk membedah problematika CSR bersama Dewan Pengawas CSR. Namun, komitmen itu kini menguap tanpa arah. Tidak ada jadwal, tidak ada kepastian, dan tidak ada itikad politik yang terlihat. Situasi ini memperlihatkan wajah DPRD yang abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya sebagai representasi rakyat. HMI Cabang Makassar menilai bahwa pembiaran terhadap mandeknya tindak lanjut ini merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD. Lebih jauh, kondisi ini juga beririsan dengan pengabaian terhadap kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Ketika DPRD gagal mendorong transparansi dan evaluasi CSR, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap potensi penyimpangan dan ketimpangan distribusi manfaat pembangunan. Persoalan CSR di Kota Makassar bukan isu teknis yang bisa ditunda sesuka hati. Ia menyangkut hak masyarakat atas keadilan sosial, akses terhadap pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta keberlanjutan lingkungan. Ketika forum RDP yang dijanjikan justru diabaikan, maka yang dipertontonkan kepada publik adalah praktik politik yang miskin akuntabilitas dan nihil responsivitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, telah dikesampingkan secara terang-terangan. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa janji yang diucapkan di ruang audiensi bukanlah retorika kosong yang bisa dilupakan tanpa konsekuensi. Setiap komitmen adalah kontrak moral dan politik yang mengikat. Ketika DPRD gagal menindaklanjutinya, maka kepercayaan publik yang runtuh adalah harga yang harus dibayar. Lebih dari itu, sikap diam dan lamban ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis terhadap tata kelola CSR yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat. HMI Cabang Makassar memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa penjadwalan dan pelaksanaan RDP, maka hal tersebut akan dipandang sebagai bentuk penolakan terselubung terhadap aspirasi rakyat. Dalam situasi demikian, HMI menegaskan tidak akan tinggal diam. Seluruh instrumen gerakan akan digunakan untuk memastikan bahwa DPRD tidak terus bersembunyi di balik birokrasi dan prosedur yang dijadikan alasan untuk menunda tanggung jawab. “Aspirasi rakyat bukan untuk dinegosiasikan dalam diam, apalagi untuk diabaikan. Jika DPRD memilih bungkam, maka kami akan memastikan suara publik menjadi lebih keras dari sebelumnya.” HMI Cabang Makassar menutup pernyataan ini dengan penegasan bahwa pengawasan terhadap CSR bukan sekadar agenda gerakan, melainkan bagian dari perjuangan memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menjadi jargon dalam dokumen dan pidato pejabat.

DPRD Kota Makassar, Internasional, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Musik Kemajuan yang Sumbang: Kritik atas Pembukaan Prodi di Tengah Krisis Fasilitas Fakultas Seni Dan Desain

Ruminews.id,Makassar-Program Studi Etnomusikologi di Fakultas Seni dan Desain. Sebagai bagian dari disiplin ilmu seni dan kebudayaan, etnomusikologi memiliki nilai akademik yang penting dalam merawat identitas budaya, memperkuat riset kesenian, dan memperluas khazanah intelektual di lingkungan kampus. Namun, yang menjadi persoalan hari ini bukan semata tentang ada atau tidaknya program studi baru, melainkan sejauh mana kesiapan institusi dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, melainkan kritik akademik atas kebijakan kampus yang dinilai belum berpijak pada prinsip kesiapan institusi dan jaminan mutu pendidikan tinggi. Kampus tidak boleh menjadikan ekspansi program studi sebagai simbol kemajuan administratif, sementara problem mendasar seperti keterbatasan ruang kuliah, fasilitas praktik yang minim, dan sarana akademik yang belum memadai masih menjadi persoalan nyata yang dirasakan mahasiswa. Secara faktual, Agak ironis ketika kampus ingin membuka ruang baru bernama “etnomusikologi”, sementara ruang belajar yang lama saja masih berebut napas. Lorong-lorong sempit, fasilitas yang serba kurang, sarana praktik yang belum maksimal, tetapi birokrasi sudah sibuk menyusun seremoni kemajuan. Seolah-olah menambah program studi otomatis menambah kualitas pendidikan. Kampus hari ini terlihat lebih fasih melahirkan nomenklatur dibanding melahirkan kenyamanan belajar. Gedung belum cukup, fasilitas belum siap, ruang praktik masih terbatas, tetapi semangat ekspansi sudah seperti korporasi yang sedang mengejar target produksi. Mahasiswa akhirnya hanya menjadi penonton dari pembangunan yang lebih sibuk mempercantik laporan daripada memperbaiki kenyataan. Padahal etnomusikologi bukan sekadar tulisan manis di brosur akademik. Ia membutuhkan studio, laboratorium bunyi, ruang dokumentasi budaya, fasilitas riset, dan ekosistem pembelajaran yang hidup. Jika itu belum mampu dipenuhi secara maksimal, maka pembukaan prodi baru hanya akan terdengar seperti musik megah yang dimainkan dengan alat seadanya ramai di pengumuman, sumbang di pelaksanaan. Secara yuridis, sikap penolakan ini memiliki dasar konstitusional dan normatif yang jelas. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Amanat tersebut mengandung konsekuensi bahwa pendidikan tinggi harus diselenggarakan secara berkualitas, layak, dan berorientasi pada pengembangan manusia, bukan sekadar perluasan kuantitas institusi akademik. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna konstitusional tersebut bukan hanya menghadirkan akses pendidikan, tetapi juga menjamin mutu dan kelayakan penyelenggaraannya. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51 ditegaskan bahwa pendidikan tinggi wajib menjamin mutu pendidikan melalui sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Artinya, pembukaan program studi baru harus didasarkan pada kesiapan akademik, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta keberlanjutan mutu pendidikan. Jika fasilitas dasar saja masih bermasalah, maka pembukaan prodi baru patut dipertanyakan secara akademik maupun administratif. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa perguruan tinggi wajib memenuhi standar sarana dan prasarana pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik program studi. Standar tersebut mencakup ruang kuliah, laboratorium, studio, fasilitas praktik, dan lingkungan akademik yang menunjang proses pembelajaran. Maka secara normatif, pembukaan Program Studi Etnomusikologi semestinya didahului oleh pemenuhan sarana-prasarana yang memadai, bukan justru dilakukan di tengah keterbatasan ruang dan fasilitas yang masih menjadi keluhan mahasiswa. Kampus seharusnya memahami bahwa kualitas pendidikan seni tidak dapat dibangun hanya melalui penambahan nomenklatur program studi. Pendidikan seni membutuhkan ruang ekspresi, ruang praktik, ruang riset, dan ruang kebudayaan yang hidup. Jika ruang fisik dan ruang akademik saja belum mampu dijamin, maka kebijakan membuka prodi baru berisiko melahirkan krisis kualitas pendidikan di masa depan. Oleh karena itu, kami menilai bahwa prioritas utama fakultas hari ini seharusnya adalah melakukan pembenahan internal: memperbaiki fasilitas belajar, menambah ruang kuliah yang representatif, memperkuat kualitas akademik program studi yang sudah ada, dan memastikan hak mahasiswa terhadap pendidikan yang layak benar-benar terpenuhi. Sebab pendidikan tinggi bukan arena pencitraan birokrasi, melainkan ruang intelektual yang harus berdiri di atas asas kualitas, keadilan, dan tanggung jawab akademik.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Kemenpora Minta Dispora Makassar Ubah Nama ‘IYS’, Andi Hartawan : Indikasi Krisis Gagasan di Pusat

Ruminews.id, Makassar– Beredarnya surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tertanggal 20 April 2026 yang meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengubah nama kegiatan Indonesia Youth Summit (IYS) menuai kritik tajam. Kebijakan pusat tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap kreativitas daerah. Andi Hartawan yang Juga sebagai Ketua Bidang Pengembangan Komunitas KNPI Kota Makassar, memberikan catatan kritis terkait munculnya surat permohonan perubahan nama tersebut. Menurutnya, langkah Kemenpora ini mempertegas bahwa inovasi yang lahir dari daerah seringkali lebih progresif dibanding instansi pusat. “Surat ini justru mempertegas bahwa ide dari teman-teman di Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar, yang sudah menggagas IYS sejak tahun 2024, melampaui visi dan gagasan Kemenpora saat ini,” ujar Andi Hartawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/5). Andi Hartawan menilai, permintaan perubahan nama tersebut sangat disayangkan karena IYS di Makassar telah memiliki rekam jejak dan identitas yang kuat sejak beberapa tahun lalu. Ia menganggap Kemenpora seolah ingin melakukan ‘akuisisi’ terhadap nama program yang sudah berjalan sukses demi kepentingan program kemenpora. Lebih lanjut, Andi Hartawan melontarkan kritik pedas mengenai kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh kementerian. Ia menyarankan agar alih-alih memaksa Pengelola IYS di Kota Makassar mengubah nama kegiatannya, Justru sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap jajaran pembuat kebijakan di Kemenpora. “Bukan nama IYS di Makassar yang harus diubah agar bisa digunakan sebagai program kementerian. Justru SDM di jajaran kementerian yang perlu dievaluasi atau bahkan ‘bertukar tempat’ dengan SDM dari Dispora Makassar agar mampu melahirkan gagasan yang lebih besar” tuturnya. Kritik ini didasari pada kekhawatiran munculnya persepsi publik bahwa Kemenpora saat ini sedang mengalami kebuntuan ide. Menurut Andi Hartawan, tindakan mereplikasi program yang sudah ada di hanya akan mencederai harmonisasi pembangunan kepemudaan. “Kalau memang di pusat sudah buntu ide, harusnya yang dikirim ke Makassar itu surat pertukaran SDM, bukan surat permintaan ganti nama. Ini penting untuk menghindari kesan bahwa kementerian ingin ‘membegal’ gagasan instansi daerah atau komunitas yang sudah eksis lebih dulu,” tutup Andi dengan nada satire. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenpora belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik di balik permohonan perubahan nama program tersebut di tingkat daerah

Bantaeng, DPRD Kota Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Peringati May day dan Hardiknas, HPMB Raya Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Komersialisasi Pendidikan dan Eksploitasi Buruh

Ruminews.id, Makassar 1 Mei , Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional, Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB-Raya) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk sikap tegas terhadap praktik komersialisasi pendidikan dan eksploitasi terhadap kaum buruh yang hingga hari ini masih terus berlangsung. Aksi ini merupakan refleksi atas kondisi nyata yang dihadapi masyarakat di mana akses pendidikan semakin mahal dan tidak merata, sementara di sektor ketenagakerjaan, buruh masih menjadi kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan, upah murah, dan minimnya perlindungan. Jenderal Lapangan HPMB Raya, Andi Hadid Mappatadang, dalam orasinya menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap dua sektor fundamental ini. “Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Buruh adalah tulang punggung ekonomi, bukan objek eksploitasi. Ketika negara membiarkan ini terjadi, maka kami akan hadir di jalanan sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya. Senada dengan itu, Ketua Bidang Advokasi PB HPMB Raya, Akbar Fadli turut angkat suara, menyoroti kebijakan yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial. “Kami melihat ada kecenderungan kuat menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, dan buruh sebagai alat produksi semata. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. HPMB Raya tidak akan diam,” ujarnya. HPMB Raya menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah aksi seremonial semata, melainkan bagian dari komitmen panjang dalam mengawal isu-isu strategis. Baik dalam konteks nasional, regional, maupun lokal, HPMB Raya akan tetap konsisten menjadi mitra kritis pemerintah. “Kami akan terus berada di jalanan, menyuarakan kepentingan rakyat. Tidak ada kompromi terhadap ketidakadilan. HPMB Raya akan tetap menjadi garda terdepan dalam perjuangan—baik dalam isu pendidikan, ketenagakerjaan, maupun persoalan sosial lainnya,” tutup pernyataan resmi tersebut. Aksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mahasiswa dan pelajar masih memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, yang tidak akan berhenti bersuara hingga keadilan benar-benar terwujud.

DPRD Kota Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Aksi Hari Buruh Internasional 2026 di Makassar, AMPERA Sulawesi Selatan Soroti Nasib Buruh dan UU Cipta Kerja

Ruminews.id, Makassar, 1 Mei 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan yang tergabung dalam tiga organisasi, yakni Garis Indonesia, MPR, dan SRS, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (1/5). Aksi ini menjadi momentum reflektif atas kondisi buruh di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Massa aksi mulai berkumpul sejak siang hari dengan membawa spanduk, poster, serta menyampaikan orasi secara bergantian yang menyoroti persoalan upah murah, sistem kerja kontrak, outsourcing, serta lemahnya perlindungan terhadap buruh. Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Jendlap) Siddik menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar seremoni tahunan. “Hari ini kita tidak sekadar memperingati May Day, tapi menegaskan bahwa buruh bukan alat produksi semata—buruh adalah manusia yang harus dimuliakan hak-haknya,” tegasnya. Massa aksi menilai bahwa buruh masih berada dalam posisi rentan di tengah sistem ekonomi yang lebih menguntungkan pemodal. Minimnya jaminan sosial serta ketidakpastian kerja menjadi persoalan utama yang terus dihadapi kaum buruh. Kritik juga diarahkan pada praktik outsourcing dan sistem kerja kontrak yang dianggap memperpanjang ketidakpastian kerja. Selain itu, massa aksi secara tegas menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai memperlemah posisi tawar buruh, terutama dalam aspek pengupahan dan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam jalannya aksi, sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Insiden saling dorong terjadi ketika aparat berupaya membatasi ruang gerak massa, termasuk saat massa hendak membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan. Situasi tersebut menunjukkan adanya eskalasi ketegangan di lapangan. Meski demikian, aksi tetap berlangsung hingga sore hari dengan pengawalan aparat keamanan, walaupun sempat menyebabkan kemacetan di sekitar Jalan AP Pettarani. Dalam penutup aksi, Siddik menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada momentum May Day. “Pada 2 Mei nanti, kami akan kembali turun ke jalan. Perjuangan buruh dan pendidikan adalah satu napas dalam melawan ketimpangan,” ujarnya. Aliansi AMPERA Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan rakyat, untuk turut serta dalam aksi lanjutan tersebut sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan keadilan sosial.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

SEMMI Makassar Desak Aparat Bertindak Tegas, Geng Motor Kian Teror Warga

Ruminews.id,Makassar – Fenomena maraknya aksi geng motor di Makassar kian meresahkan masyarakat. Sejumlah laporan menyebutkan adanya tindakan konvoi ugal-ugalan, intimidasi, hingga aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, terutama pada malam hari. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Makassar, Fahrul Ramadan, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. “Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berhak merasa aman di kotanya sendiri. Kehadiran geng motor yang meresahkan ini jelas merupakan ancaman terhadap ketertiban dan keamanan publik,” tegas Fahrul dalam keterangannya. Ia menilai bahwa aparat keamanan, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, harus meningkatkan patroli serta melakukan langkah preventif dan represif terhadap kelompok-kelompok yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Kami meminta aparat untuk memberikan jaminan keamanan yang nyata kepada masyarakat Kota Makassar. Jangan sampai warga hidup dalam rasa takut hanya karena lemahnya pengawasan dan penindakan,” lanjutnya. Selain itu, Fahrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti geng motor. “Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kita harus menyelamatkan generasi muda dari perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya. SEMMI Makassar menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Makassar.

DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Rakoord KemenHAM Sulsel; Jelang Revisi UU HAM, BADKO HMI Sulsel Usulkan Penguatan Arsitektur Penegakan HAM di Tingkat Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perlindungan HAM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan jajaran aparat pemerintah Sulsel. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjelang agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan gagasan mengenai pentingnya penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah sebagai bagian dari reformasi sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai bahwa secara normatif jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. “Jelang revisi UU HAM, sekiranya Kementerian HAM mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan negara yang mengarahkan pada penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah. Kecemasan ini kami sampaikan karena dalam praktiknya seringkali terdapat ketidaksesuaian antara hak masyarakat dan kewajiban negara, antara das sein dan das sollen,” ujarnya. Menurutnya, tantangan utama penegakan HAM saat ini tidak lagi terletak pada ketersediaan norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem implementasi, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum revisi UU HAM dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih operasional, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Dewi Nofyenti, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan kepatuhan HAM di seluruh institusi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa upaya penguatan tersebut juga telah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan Kementerian HAM dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Tentu melalui peraturan tersebut kami di Kementerian HAM berupaya mengendapkan prinsip good governance sebagai cerminan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian HAM, khususnya di tingkat wilayah,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, BADKO HMI Sulsel memandang bahwa keberadaan Permenham Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun sistem evaluasi kepatuhan HAM dalam birokrasi negara. Namun demikian, mekanisme penilaian tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada indikator administratif semata. BADKO HMI Sulsel menekankan bahwa penilaian kepatuhan HAM perlu dibangun sebagai sistem monitoring yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, serta komunitas korban. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kepatuhan HAM diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil perlindungan HAM di masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, BADKO HMI Sulsel berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan HAM yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Yakin Usaha Sampai (tutupnya).

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum, Kesehatan, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

Usai Demo, Aktivis Lingkungan Terima Somasi; Diduga Bentuk Pembungkaman

ruminews.id, Makassar — Seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan dilaporkan menerima surat somasi dari pihak Mall Panakukang Makassar melalui kuasa hukumnya, usai melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pengelolaan sampah mall tersebut. Somasi ini muncul setelah rangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan oleh para aktivis. Beberapa waktu lalu, aktivis bersama sejumlah anggota DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat, yang diduga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Temuan lapangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada DPRD Kota Makassar guna meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi dan penyelesaian masalah secara institusional. Namun hingga waktu yang cukup lama, tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak terkait. Karena tidak adanya kejelasan dan respon, para aktivis akhirnya menempuh jalur aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Ironisnya, aksi tersebut justru dibalas dengan somasi hukum, yang dinilai oleh para aktivis sebagai langkah yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta serta data yang ada di lapangan. “Somasi ini kami anggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terlebih aksi yang dilakukan berangkat dari temuan nyata dan kepentingan lingkungan hidup,” ujar salah satu perwakilan Front Aktivis Kerakyatan Sulsel. Para aktivis menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah langkah terakhir setelah jalur formal ditempuh namun diabaikan. Mereka juga menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, audit lingkungan, dan perbaikan pengelolaan, bukan dengan ancaman hukum terhadap warga yang bersuara. Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan menyatakan akan tetap konsisten mengawal isu lingkungan hidup, serta membuka kemungkinan untuk melaporkan balik apabila somasi tersebut mengarah pada kriminalisasi dan pembatasan partisipasi publik. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar agar bersikap tegas dan responsif, serta menjadikan persoalan lingkungan sebagai prioritas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak.

Scroll to Top