Bantaeng

Bantaeng, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Suahyar Terpilih sebagai Ketua BPK Oi Bantaeng 2026–2030 dalam Musyawarah Oi Kabupaten ke-3

ruminews.id, Bantaeng, 12 April 2026 — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Oi Kabupaten Bantaeng ke-3 resmi menetapkan Suahyar sebagai Ketua Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Oi Bantaeng periode 2026–2030. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (12/4) ini digelar dalam suasana sederhana namun penuh kebersamaan, bertempat di Baruga Rumah Adat Gantarangkeke Kab. bantaeng yang menjadi lokasi pertemuan peserta dari berbagai kelompok seperti delegeasi dari BP.Kel Oi Suara Hati, Bp.Kel Oi Bongkar , Dan Bp. Kel Oi Rajawali. Pemilihan berlangsung secara Aklmasi, mencerminkan semangat persatuan dan regenerasi dalam tubuh organisasi Oi. Muskab kali ini mengusung tema “Bersinergi dalam regenerasi menguatkan keberlanjutan organisasi”, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi dalam menjaga eksistensi dan peran organisasi di tengah masyarakat. Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan anggota Oi dari berbagai wilayah di Kabupaten Bantaeng, Suahyar terpilih sebagai figur yang dinilai mampu membawa organisasi ke arah yang lebih progresif. Proses pemilihan berlangsung secara kondusif, dengan diskusi terbuka antar peserta sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Suasana Muskab terlihat hangat dan penuh kekeluargaan. Para peserta duduk melingkar,berdiskusi secara santai namun tetap fokus pada agenda utama. Hal ini mencerminkan karakter organisasi Oi yang dikenal dekat dengan nilai-nilai solidaritas dan kesederhanaan. Dalam sambutannya usai terpilih, Suahyar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa Oi Bantaeng menjadi organisasi yang lebih aktif, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Ini bukan tentang saya pribadi, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama membangun Oi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Saya mengajak seluruh anggota untuk terus bersinergi, menjaga solidaritas, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Suahyar juga menekankan pentingnya regenerasi dalam organisasi. Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi kunci dalam menjaga dinamika dan keberlangsungan Oi di masa depan. Ia berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota baru untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Sementara itu, beberapa peserta Muskab mengungkapkan harapan agar kepemimpinan baru dapat membawa perubahan yang signifikan. Mereka berharap program-program yang akan dijalankan ke depan mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus memperkuat peran Oi sebagai wadah kreativitas dan solidaritas sosial. Kegiatan Muskab ini juga menjadi momentum evaluasi bagi kepengurusan sebelumnya. Sejumlah poin penting dibahas, mulai dari program kerja yang telah dilaksanakan hingga rencana strategis untuk periode mendatang. Diskusi berlangsung terbuka, dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan arah kebijakan organisasi ke depan. Selain itu, pemilihan lokasi yang berada di lingkungan masyarakat memberikan pesan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Oi tetap berakar pada kehidupan sosial masyarakat, tidak terlepas dari realitas yang ada di lapangan. Kedekatan ini diharapkan dapat terus terjaga dan menjadi kekuatan utama dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial dan budaya. Dengan terpilihnya Suahyar sebagai Ketua BPK Oi Bantaeng periode 2026–2030, diharapkan organisasi ini mampu terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata, baik bagi anggotanya maupun masyarakat luas. Sinergi, regenerasi, dan semangat kebersamaan menjadi modal utama dalam menghadapi tantangan ke depan. Musyawarah Kabupaten Oi Bantaeng ke-3 tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan organisasi. Kepemimpinan Suahyar diharapkan mampu membawa energi baru, memperkuat solidaritas, serta mendorong lahirnya berbagai program inovatif yang berdampak positif bagi masyarakat Bantaeng.

Bantaeng, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM di Sejumlah SPBU Kabupaten Bantaeng

ruminews.id, Bantaeng – Munculnya dugaan praktik penyalahgunaan dalam aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Bantaeng menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai laporan dan keluhan dari warga mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme distribusi yang seharusnya, khususnya terhadap BBM yang bersubsidi. Sejumlah masyarakat menyampaikan bahwa kerap terlihat pembelian BBM menggunakan jeriken ataupun kendaraan tertentu secara berulang dengan volume yang tidak wajar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik distribusi tidak resmi yang berpotensi mengarah pada penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu. Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya energi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Artinya, pengelolaan sumber daya energi termasuk BBM harus dijalankan secara adil, transparan, dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu. Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan adanya dugaan praktik tersebut, nusrul mendesak agar pihak terkait seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas distribusi energi segera melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh terhadap operasional SPBU yang ada di Kabupaten Bantaeng. Pengawasan yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan energi merupakan amanah besar yang harus dijaga integritasnya. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa seluruh SPBU di Kabupaten Bantaeng menjalankan operasionalnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

IPAL Dapur MBG Bantaeng Disorot, Transparansi Kepatuhan Izin Operasi dan Lingkungan Dipertanyakan.

ruminews.id, Bantaeng – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur MBG kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tidak terpenuhinya baku mutu lingkungan memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengelola terhadap aturan izin operasional usaha, khususnya dalam pengelolaan limbah domestik. Dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang secara tegas mewajibkan pelaku usaha menjaga kualitas lingkungan, termasuk pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke badan air. Dapur MBG sebagai unit produksi makanan skala besar masuk dalam kategori usaha yang menghasilkan limbah cair organik. Limbah tersebut harus diolah melalui IPAL dengan standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014. Jika IPAL tidak berfungsi optimal atau tidak memenuhi parameter yang ditentukan, maka pembuangan limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain aspek lingkungan, izin operasional dapur MBG juga menjadi hal krusial. Setiap usaha wajib memiliki dokumen perizinan. Maka dari itu Ketua FPAM Bantaeng menduga masih banyak dapur MBG di Bantaeng yang belum mengantongi Izin operasional namun sudah beroperasi, ini jelas melanggar aturan. Kewajiban ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa usaha dengan risiko tertentu wajib memenuhi standar teknis sebelum beroperasi. Dapur dengan aktivitas produksi intensif termasuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga pengawasan terhadap aspek sanitasi dan limbah menjadi sangat ketat. Sejumlah pihak menilai, jika benar IPAL dapur MBG tidak memenuhi baku mutu, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan. Dampaknya tidak hanya pada pencemaran air, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Pengamat lingkungan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberadaan dapur skala besar tidak hanya soal produksi pangan, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan. Tanpa pengelolaan limbah yang baik dan izin yang lengkap, aktivitas usaha justru dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan publik. MBG seharusnya menjadi harapan, bukan ancaman. Tapi tanpa keseriusan dalam pengelolaan, program ini berisiko menjadi bukti bahwa niat baik tanpa tanggung jawab bisa berubah menjadi bencana.Dan jika ini terus dibiarkan, maka satu hal yang pasti: yang dikorbankan bukan program melainkan masa depan lingkungan itu sendiri.

Bantaeng, Pemerintahan, Pemuda

Mandeknya Penanganan Laporan di Polres Bantaeng Sejak 21 Februari 2026 Tuai Pertanyaan Publik

ruminews.id, Bantaeng – Nusrul Adriansyah formatur ketua cabang Adatsampulonrua HPMB-Raya– Hingga saat ini, laporan yang telah diajukan secara resmi kepada pihak Kepolisian Kabupaten Banteang sejak 21 Februari 2026 belum menunjukkan adanya perkembangan yang jelas. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun sampai hari ini pelapor belum memperoleh informasi yang memadai terkait status penanganan maupun tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam sistem penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum, setiap laporan yang masuk seharusnya diproses secara profesional, transparan, dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Minimnya informasi terkait perkembangan laporan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penanganan perkara berjalan lambat atau bahkan terabaikan. Situasi seperti ini tentu berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan dan perlindungan hukum. Nusrul menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan melalui jalur resmi sebagai bentuk kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila laporan yang telah disampaikan sejak 21 Februari 2026 hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai proses penanganannya. Dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat diabaikan. Ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu yang cukup lama, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menangani perkara yang dilaporkan. Atas dasar itu, Nusrul selaku formatur ketua cabang adatsampulonrua HPMB-Raya mendesak agar pihak kepolisian segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut. Penjelasan mengenai status penanganan perkara—apakah telah memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, atau masih dalam proses administrasi—merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh pelapor dan publik. Selain itu, Nusrul juga menilai bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Tanpa adanya transparansi, proses penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta memicu spekulasi yang tidak sehat di ruang publik.

Bantaeng, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Kader HPMB-Raya Tuding Polisi Bungkam Saat Massa di Intimidasi Preman di SPBU Parasula Bantaeng.

ruminews.id, Aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi berlangsung di depan SPBU Pertamina Parasula, dengan massa menuntut penindakan terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia solar. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang Balla’ Tujua HPMB-Raya, Alif Mualana. Dalam orasinya, Alif menyebut kehadiran massa bukan sekadar membawa tuntutan, tetapi menyuarakan keresahan masyarakat kecil yang dirugikan oleh dugaan penyelewengan BBM subsidi. Namun, situasi di lapangan memanas setelah muncul oknum tak dikenal yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi terhadap peserta aksi. Yang menjadi sorotan, menurut Alif, adalah sikap aparat kepolisian di lokasi yang dinilai pasif saat terjadi ketegangan. Ia menilai aparat tidak mengambil langkah tegas ketika massa aksi mendapat tekanan dari oknum agresif. Maka kami meminta agar laporan segera di tindak lanjuti sesuai dengan undang2 yang berlaku. Alif mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait fungsi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Maka dari pada itu kami meminta APH agar kiranya segera menangkap/menindaklanjuti pelaku kriminalisasi sesuai dengan laporan yang tertera di Kapolres Bantaeng. Ia menegaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya mendesak Kapolda untuk mengevaluasi personel di lapangan serta mengusut jika ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik ilegal tersebut. “Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih kuat dari mafia. Polisi tidak boleh diam saat rakyat mendapat intimidasi,” tegas Alif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan pembiaran dalam pengamanan aksi tersebut.

Bantaeng, Makassar, Pemuda

Muh Ridwan Yusuf Resmi Pimpin GP Ansor Sulsel, Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan

ruminews.id – Makassar – Gerakan Pemuda Ansor wilayah Sulawesi Selatan resmi menuntaskan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-XVI yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada 13–15 Februari 2026. Forum tersebut menetapkan Muhammad Ridwan Yusuf sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sulawesi Selatan periode 2026–2030. Konferwil yang mengusung tema “Digdaya Ansor Menuju Kedaulatan Pangan” ini merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah yang menandai berakhirnya masa khidmat kepengurusan sebelumnya di bawah kepemimpinan H. Rusdi Idrus, sekaligus memilih nahkoda baru untuk menentukan arah dan strategi gerakan Ansor ke depan. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis, Muhammad Ridwan Yusuf berhasil meraih 12 suara dari total 22 suara sah, mengungguli pesaingnya, Salman Alfarizi, yang memperoleh 10 suara. Hasil tersebut dibacakan secara resmi oleh pimpinan sidang setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan. Suasana pemilihan berlangsung lancar, tertib, dan penuh khidmat. Hal ini mencerminkan komitmen kader GP Ansor Sulawesi Selatan dalam menjaga nilai-nilai organisasi, demokrasi kader, serta semangat persatuan di tubuh organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut. Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan Yusuf menyampaikan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta mendorong peran aktif kader GP Ansor Sulawesi Selatan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor ketahanan dan kedaulatan pangan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk memimpin GP Ansor Sulawesi Selatan periode 2026–2030, sekaligus mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan bersatu dalam membesarkan organisasi. “Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan seluruh kader Ansor Sulsel. Mari kita bersatu dan bersama-sama membesarkan organisasi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026). Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor ini menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, pesantren, serta berbagai elemen masyarakat guna mewujudkan program-program produktif berbasis kader dan komunitas. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memperkuat peran strategis GP Ansor, khususnya dalam mendukung agenda ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah. Dengan terpilihnya sebagai nahkoda baru, Muhammad Ridwan Yusuf diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan peran strategis GP Ansor dalam kaderisasi pemuda, penguatan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, kepemimpinan baru ini juga diharapkan dapat mendukung agenda kedaulatan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan arah kebijakan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, dalam memperkuat peran kader Ansor di berbagai sektor strategis. Selain menetapkan ketua terpilih, Konferwil XVI juga menetapkan Abustan, sebagai Mid Formatur Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulawesi Selatan yang akan bersama tim formatur menyusun struktur kepengurusan lengkap periode 2026–2030.(rls)

Bantaeng, Daerah, Hukum, Nasional

HMI Cabang Bantaeng Menyikapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyampaikan pandangan dan sikapnya atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional yang patut diapresiasi sebagai upaya pembentukan sistem hukum yang lebih kontekstual dan berdaulat. HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. Namun demikian, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan tradisi intelektual mahasiswa, HMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal agar implementasi kedua undang-undang tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan sipil yang diamanatkan oleh konstitusi. Dalam konteks KUHP baru, HMI Cabang Bantaeng mencermati sejumlah ketentuan yang memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, menuntut penafsiran yang ketat dan proporsional. Tanpa pedoman interpretasi yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam membedakan antara kritik kebijakan yang konstruktif dan perbuatan yang benar-benar bersifat menyerang kehormatan pribadi. Hal serupa juga berlaku terhadap pengaturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Dalam negara demokrasi, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ini perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berpendapat agar tidak menimbulkan efek pembatasan yang berlebihan terhadap ruang partisipasi publik. HMI Cabang Bantaeng juga menaruh perhatian pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dipahami sebagai nilai pemersatu dan pedoman etis kehidupan berbangsa. Karena itu, penerapan pasal ini membutuhkan ukuran yang objektif, akademis, dan bebas dari kepentingan politis agar tidak menghambat kebebasan berpikir, diskursus ilmiah, dan dinamika intelektual di ruang publik. Selain itu, pengaturan mengenai kesusilaan dalam Pasal 406 sampai dengan Pasal 427 KUHP memerlukan sensitivitas tinggi terhadap keberagaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Konsep kesusilaan yang digunakan hendaknya ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat warga negara maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ketentuan mengenai ketertiban umum, termasuk Pasal 256 KUHP, juga patut diimplementasikan secara proporsional. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus tetap dilindungi, selama dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab. Di sisi lain, KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pengaturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh cara negara menerapkannya dalam praktik. “Pembaruan hukum pidana adalah langkah penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan implementasinya tetap berpijak pada prinsip keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjadikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan warga negara, bukan sebagai sumber kekhawatiran di ruang publik,” ujar Andi Rachmat Ady Ullang, Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng dan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. HMI Cabang Bantaeng berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog, evaluasi, dan pengawasan publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana benar-benar dapat menghadirkan keadilan substantif, memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum, serta meneguhkan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Yakin Usaha Sampai

Scroll to Top