Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Logika “Toilet” di Balik Skeptisisme Program Makan Bergizi

Penulis: Muzakkir – Pengamat Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik Ruminews.id, Belakangan ini, jagat media sosial riuh dengan narasi sinis yang mereduksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sekadar urusan “buang air besar”. Logika yang dilemparkan terdengar sederhana namun fatal: untuk apa menghabiskan anggaran triliunan rupiah jika ujungnya makanan tersebut hanya menjadi kotoran? Sekilas, parodi ini tampak lucu sebagai bentuk kritik. Namun, jika dibedah lebih dalam, narasi ini mencerminkan betapa dangkalnya pemahaman sebagian dari kita mengenai investasi sumber daya manusia. Antara Nutrisi dan Ampas Bagi netizen yang menganggap makanan hanya mampir untuk dibuang, mari sejenak kembali ke pelajaran biologi dasar. Tubuh manusia bukanlah saluran pipa yang sekadar mengalirkan sesuatu dari hulu ke hilir, melainkan “reaktor kimia” yang canggih. Ketika seorang anak menyantap makanan bergizi, terjadi proses ekstraksi besar-besaran. Protein digunakan untuk membangun neuron di otak agar mampu memahami logika. Zat besi diserap agar oksigen tersalurkan dengan baik sehingga tidak mudah lelah di kelas. Vitamin dan mineral memperkuat sistem imun, agar negara tidak dibebani biaya kesehatan di masa depan. Apa yang keluar di toilet hanyalah residu atau ampas yang memang tidak dibutuhkan tubuh. Mengukur keberhasilan program gizi dari apa yang keluar di toilet sama saja dengan menilai kualitas bensin mobil balap hanya dari asap knalpotnya, tanpa peduli seberapa kencang mobil itu melaju. Kritik Eksekusi, Bukan Esensi Program MBG bukan sekadar mengenyangkan perut, tetapi memutus rantai stunting dan “kemiskinan kognitif”. Mereka yang hari ini bisa menulis komentar di ponsel pintar mungkin beruntung karena masa kecilnya tercukupi gizi. Namun, bagi jutaan anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), protein masih menjadi barang mewah. Tanpa intervensi gizi, kita membiarkan generasi masa depan tumbuh dengan kapasitas otak yang tidak maksimal. Jika itu terjadi, maka Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi dongeng, karena kita gagal memberi “bahan bakar” bagi mesin utama pembangunan: otak manusia. Tentu, skeptisisme publik tidak sepenuhnya salah jika diarahkan pada tata kelola. Kita wajib waspada jika anggaran gizi justru “dimakan” oleh oknum, atau jika kualitas makanan yang diterima siswa jauh dari standar kesehatan. Itulah yang seharusnya dikawal serius. Namun, menyerang esensi gizi dengan analogi kotoran adalah bentuk sesat pikir yang berbahaya. Kita perlu membedakan antara mengkritik kebijakan dan meremehkan kebutuhan dasar manusia. Jangan sampai karena sibuk menertawakan parodi “kotoran”, kita lupa bahwa tanpa gizi yang baik, bangsa ini hanya akan menghasilkan manusia yang pandai mengeluh namun lemah dalam berpikir. Program MBG adalah investasi untuk “isi kepala”, bukan sekadar “isi perut”. Mari menjadi masyarakat yang cerdas: kawal anggarannya, awasi distribusinya, tetapi jangan remehkan protein yang sedang membangun otak masa depan bangsa.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Anggaran MBG Membengkak hingga Ratusan Triliun, LEMI PB HMI Pertanyakan Efektivitas Penggunaannya

Penulis: Raihan Al Afif ( Sekretaris Direktur LEMI PB HMI 2024-2026) Ruminews.id, Jakarta- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah kini menuai kritik tajam seiring lonjakan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas, transparansi, serta arah kebijakan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan gizi nasional. Pemerintah terus meningkatkan anggaran MBG dari sekitar Rp71 triliun dalam APBN 2025 menjadi sekitar Rp99 triliun, bahkan ditargetkan melonjak hingga Rp335 triliun pada 2026. “Besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan program. Yang lebih penting adalah desain kebijakan dan sistem pengawasannya,” ujar Raihan selaku Sekdir LEMI PB HMI tersebut. Selain itu, kritik juga diarahkan pada prioritas anggaran pemerintah. Di tengah kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, alokasi besar untuk MBG dinilai berpotensi menggeser fokus pembangunan yang lebih strategis. Di tingkat individu, anggaran ditetapkan sekitar Rp15.000 per anak per hari, namun realitasnya hanya sekitar Rp8.000–Rp10.000 yang benar-benar digunakan untuk bahan makanan, sementara sisanya untuk operasional dan distribusi. “Jika dari Rp15 ribu hanya sebagian kecil untuk bahan makanan, maka yang perlu dipertanyakan adalah struktur biaya dan efektivitasnya,” ujar seorang ekonom kebijakan publik”. Papar Sekdir LEMI PB HMI. Selain itu kritik juga diarahkan ke pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional, langkah ini dianggap terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Pengadaan ini membebani anggaran negara, jika 21 ribu motor di kalikan harga per unit Rp. 42 Juta (diakui BGN) angkanya bisa mencapai triliuanan rupiah. Dasar sebesar ini jauh lebih mendesak untuk dibelikan bahan pangan daripada motor listrik yang belu tentu bisa beroperasi di seluruh pelosok”, tegasnya. Selain itu, Raihan selaku Sekdir LEMI PB HMI menyoroti adanya indikasi penunjukan langsung dalam paket pengadaan tersebut. “ Ya tentu metode ini sangat rentan terhadap praktik, kolusi dan menyebabkan harga tidak kompetitif”. tutup Raihan.

Badan Gizi Nasional, Nasional

BGN Jelaskan Alasan Gunakan EO Rp113 Miliar, Ini Kata Dadan Hindayana

ruminews.id – Jakarta – Dadan Hindayana buka suara terkait penggunaan jasa event organizer (EO) oleh Badan Gizi Nasional. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan strategis lembaga yang masih berada dalam tahap awal pembentukan sistem dan tata kelola operasional. Dadan merespons sorotan publik mengenai penggunaan anggaran sekitar Rp113 miliar untuk jasa EO. Menurutnya, sebagai lembaga baru yang menjalankan program strategis nasional, BGN masih dalam proses membangun struktur organisasi, sistem kerja, serta kapasitas internal. ‎Ia menilai bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti event nasional, kampanye publik, dan sosialisasi, dibutuhkan dukungan tenaga profesional. EO dinilai memiliki keahlian khusus yang saat ini belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN. ‎Penggunaan EO disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan kegiatan berjalan profesional, terstandar, dan tepat waktu. EO memiliki kemampuan dalam berbagai aspek manajemen acara, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga mitigasi risiko operasional. ‎Selain itu, keterlibatan EO juga dinilai membantu dalam tata kelola administrasi dan keuangan. Dengan pihak ketiga, proses pengadaan, pembayaran vendor, serta pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara lebih terpusat dan sistematis, sehingga memudahkan audit dan pengawasan. ‎Dadan menegaskan bahwa kegiatan yang ditangani EO bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional. Termasuk di dalamnya kegiatan seperti bimbingan teknis bagi penjamah makanan agar keamanan pangan dapat dikelola oleh tenaga yang terlatih. Dari sisi efisiensi, penggunaan EO dianggap lebih rasional dibandingkan membentuk tim internal dalam waktu singkat. EO berperan sebagai solusi sementara agar program tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas dan waktu, sembari BGN terus membangun kapasitas internal dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Badan Gizi Nasional, Hukum

Media Dilaporkan Usai Soroti MBG Bantaeng, Ketua PTKP HMI Angkat Suara: Hukum Diduga Dijadikan Alat Tekan untuk Membungkam Kritik

Ruminews.id,Bantaeng-Dunia pers Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Bukan karena kehilangan jurnalis, tapi karena cara membungkam mereka kini makin rapi dan sistematis. Pola baru mulai terlihat: kritik tidak lagi dijawab, tapi dilaporkan. Hak jawab diabaikan, klarifikasi ditinggalkan. Sebagai gantinya, hukum dijadikan alat tekan. Terlihat sah, tapi terasa dipaksakan. Kasus kritik terhadap Korwil MBG di Kabupaten Bantaeng jadi contoh nyata. Kritik yang seharusnya dijawab secara terbuka justru berujung pada langkah hukum. Ini bukan lagi soal satu kasus ini pola. Pola lama, kemasan baru. Dulu intimidasi datang dengan ancaman fisik. Sekarang, datang dengan pasal. Lebih sunyi, tapi lebih mencekam. Yang disasar bukan hanya wartawan, tapi juga aktivis mahasiswa. Siapa pun yang bersuara kritis, berisiko dibungkam lewat jalur hukum. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya jelas: orang akan takut bicara. Kritik akan mati pelan-pelan. Dan ketika itu terjadi, publik kehilangan satu hal paling penting kebenaran. Ini bukan sekadar ancaman bagi pers. Ini alarm keras bagi demokrasi. Ketua PTKP Bantaeng menyatakan sikap akan mengelar aksi unjuk rasa di waktu dekat ini

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

IPAL dan SLHS Diabaikan: Program MBG di Sulsel Berpotensi Jadi Bom Waktu Bagi Kesehatan

ruminews.id – Makassar, April 2026 — Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, menunjukkan celah serius dalam aspek dasar sanitasi. Di tengah ambisi peningkatan gizi masyarakat, sejumlah dapur MBG justru beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dua komponen yang seharusnya bersifat non-negotiable dalam sistem pangan massal. Data regional mengindikasikan ratusan hingga ribuan dapur di Indonesia Timur belum memenuhi standar tersebut, hingga berujung pada penghentian operasional. Namun, masalah utamanya bukan sekadar penghentian, melainkan lemahnya pengawasan sejak awal implementasi. Dwiky Prasetyo menekankan secara tegas “Jami menilai bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, telah menunjukkan bentuk kelalaian serius terhadap standar dasar kesehatan lingkungan. Fakta bahwa masih banyak dapur beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti nyata bahwa program ini dijalankan tanpa kesiapan sistem yang matang. Secara ilmiah, ketiadaan IPAL berarti limbah organik dengan beban BOD dan COD tinggi berpotensi dibuang langsung ke lingkungan, mempercepat degradasi kualitas air dan meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Di sisi lain, absennya SLHS menunjukkan tidak adanya jaminan terhadap kontrol higiene, membuka peluang terjadinya foodborne diseases dalam skala massal. Ironisnya, program yang dirancang untuk memperbaiki status gizi justru berisiko menciptakan beban kesehatan baru jika dijalankan tanpa disiplin standar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, ini adalah kegagalan tata kelola. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka MBG di Sulawesi Selatan tidak hanya kehilangan legitimasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi sumber krisis kesehatan lingkungan yang sistemik. Standar bukan pelengkap. Tanpa IPAL dan SLHS, dapur MBG bukan solusi melainkan ancaman.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

IPAL Dapur MBG Bantaeng Disorot, Transparansi Kepatuhan Izin Operasi dan Lingkungan Dipertanyakan.

ruminews.id, Bantaeng – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur MBG kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tidak terpenuhinya baku mutu lingkungan memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengelola terhadap aturan izin operasional usaha, khususnya dalam pengelolaan limbah domestik. Dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang secara tegas mewajibkan pelaku usaha menjaga kualitas lingkungan, termasuk pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke badan air. Dapur MBG sebagai unit produksi makanan skala besar masuk dalam kategori usaha yang menghasilkan limbah cair organik. Limbah tersebut harus diolah melalui IPAL dengan standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014. Jika IPAL tidak berfungsi optimal atau tidak memenuhi parameter yang ditentukan, maka pembuangan limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain aspek lingkungan, izin operasional dapur MBG juga menjadi hal krusial. Setiap usaha wajib memiliki dokumen perizinan. Maka dari itu Ketua FPAM Bantaeng menduga masih banyak dapur MBG di Bantaeng yang belum mengantongi Izin operasional namun sudah beroperasi, ini jelas melanggar aturan. Kewajiban ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa usaha dengan risiko tertentu wajib memenuhi standar teknis sebelum beroperasi. Dapur dengan aktivitas produksi intensif termasuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga pengawasan terhadap aspek sanitasi dan limbah menjadi sangat ketat. Sejumlah pihak menilai, jika benar IPAL dapur MBG tidak memenuhi baku mutu, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan. Dampaknya tidak hanya pada pencemaran air, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Pengamat lingkungan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberadaan dapur skala besar tidak hanya soal produksi pangan, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan. Tanpa pengelolaan limbah yang baik dan izin yang lengkap, aktivitas usaha justru dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan publik. MBG seharusnya menjadi harapan, bukan ancaman. Tapi tanpa keseriusan dalam pengelolaan, program ini berisiko menjadi bukti bahwa niat baik tanpa tanggung jawab bisa berubah menjadi bencana.Dan jika ini terus dibiarkan, maka satu hal yang pasti: yang dikorbankan bukan program melainkan masa depan lingkungan itu sendiri.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum, Nasional

Aktivis I Soroti Pengurangan Distribusi MBG: “Perut Kenyang, Tapi Daya Pikir Dipertanyakan”

ruminews.id, MAKASSAR – Aktivis Isyal Aprisal menyoroti dugaan pengurangan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan rasa kenyang, tetapi juga harus berdampak langsung pada perkembangan kognitif dan kemampuan belajar. Menurutnya, asupan gizi yang memadai memiliki keterkaitan erat dengan konsentrasi, daya serap materi, serta perkembangan otak anak. Oleh karena itu, konsistensi distribusi MBG menjadi faktor kunci dalam memastikan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai secara optimal. “Program ini tidak boleh berhenti pada sekadar memastikan anak-anak kenyang. Gizi yang baik berpengaruh langsung terhadap konsentrasi belajar dan daya pikir. Jika distribusinya justru berkurang, maka perlu dipertanyakan dampaknya terhadap kualitas generasi yang sedang dibentuk,” tegasnya. Ia juga menilai bahwa MBG harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia, bukan sekadar program bantuan sosial yang bersifat sementara. Dalam implementasinya, keberhasilan program sangat ditentukan oleh tiga aspek utama, yakni kesinambungan distribusi, kualitas menu makanan, dan pengawasan di lapangan. Melalui visual kampanye yang ia sampaikan, Isyal mengangkat pesan kritik sosial bertajuk “Perut Kenyang, Tapi Daya Pikir?”. Hal ini menjadi refleksi bahwa pemenuhan gizi tidak cukup jika tidak dilakukan secara berkelanjutan dan berkualitas, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap kecerdasan dan prestasi belajar anak. Isyal juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan distribusi MBG, serta memastikan tidak terjadi pengurangan yang berpotensi merugikan penerima manfaat di berbagai daerah. Tambahnya “MBG bukan hanya soal kenyang hari ini, tetapi tentang membangun generasi yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutupnya.

Badan Gizi Nasional, Gowa

Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

ruminews.id, Gowa – Jemaah An-Nadzir yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini diumumkan langsung oleh pimpinan An-Nadzir, Muhammad Samiruddin Pademmui. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri akan digelar pada Jumat pagi pukul 07.00 WITA. “Insyaallah An-Nadzir akan merayakan Idul Fitri pada 20 Maret 2026 dan melaksanakan salat Id pada pagi hari,” ujarnya. Penentuan 1 Syawal tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan perhitungan Tim Rukyatul Hilal An-Nadzir yang dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan perhitungan mereka, telah terjadi ijtima atau konjungsi (pergantian bulan) dari Ramadan ke Syawal pada Kamis, 19 Maret 2026, pukul 08.26 WIB atau 09.26 WITA. Meski demikian, Jemaah An-Nadzir tidak menetapkan Idul Fitri pada hari Kamis tersebut. Hal ini dikarenakan waktu ijtima terjadi setelah waktu pelaksanaan salat Id yang secara syariat dilakukan pada pagi hari. “Demi kehati-hatian agar tidak berpuasa di awal Syawal yang hukumnya haram, maka jemaah diimbau untuk berbuka puasa pada waktu tersebut,” jelas Samiruddin. Ia menambahkan, pelaksanaan Idul Fitri pada Kamis tidak memungkinkan karena telah melewati waktu yang dicontohkan dalam syariat. Oleh karena itu, salat Id baru dapat dilaksanakan pada keesokan harinya. Selain itu, pada Kamis sore posisi hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk barat dengan ketinggian sekitar 3–4 derajat, yang semakin menguatkan penetapan 1 Syawal pada Jumat, 20 Maret 2026. Dengan penetapan ini, Jemaah An-Nadzir kembali menunjukkan metode perhitungan mandiri dalam menentukan awal bulan Hijriah, yang kerap berbeda dengan penetapan pemerintah.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Politik

TII Soroti Pelaksanaan MBG, Tegaskan Bahaya Kebijakan Publik Tanpa Partisipasi Publik

Ruminews.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan di ruang publik. Program yang sejak masa kampanye dipromosikan sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini justru diiringi berbagai kontroversi dalam praktik pelaksanaannya. Di berbagai daerah muncul laporan keracunan makanan, sementara pada saat yang sama kritik menguat mengenai tata kelola kebijakan yang dianggap sentralistik, minim transparansi, dan rawan konflik kepentingan. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak mulai dijalankan, program MBG telah menghadapi sejumlah persoalan serius di lapangan. Beberapa kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan pangan serta kualitas pengawasan distribusi makanan. Peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kesiapan infrastruktur program, mulai dari dapur penyedia makanan hingga mekanisme kontrol kesehatan. Bagi banyak pengamat kebijakan publik, insiden keracunan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya desain tata kelola program sejak awal. Dalam wawancara dengan Tim Redaksi Ruminews pada Rabu (17/02/26), Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pemerintah cenderung menempatkan program MBG sebagai jawaban atas berbagai persoalan sosial yang lebih kompleks. Hal ini seolah menjadikan MBG sebagai program “sapujagad” yang akan menyelesaikan aemua masalah di Indonesia, “…Klau kita pantau kan memang dikit-dikit apapun dikaitkan dengan MBG gitu. MBG seperti jadi one size fits all policy yang bisa menjawab semua permasalahan bangsa”, tegas Adinda. Pandangan tersebut mencerminkan posisi rezim yang cenderung menyederhanakan persoalan sosial dengan satu kebijakan simbolik. Dalam konteks itu, program MBG bukan hanya dilihat sebagai kebijakan pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai instrumen politik yang diproyeksikan untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat miskin. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut dirancang dengan tata kelola yang matang. Dalam teori kebijakan publik, setiap program pemerintah seharusnya melalui proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi yang transparan serta melibatkan pengawasan lembaga politik. Dalam kasus MBG, sejumlah pengamat menilai fungsi pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Adinda juga menyoroti lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, diskusi kebijakan yang terjadi di parlemen sering kali bersifat reaktif dan belum mencerminkan pengawasan yang sistematis terhadap kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat banyak aspek program berjalan tanpa evaluasi yang memadai sejak tahap awal implementasi. Selain itu, kritik juga ia lemparkan kepada pendekatan kebijakan negara yang dinilai terlalu terpusat. Dalam banyak kasus, pemerintah pusat memegang kendali hampir seluruh proses pengambilan keputusan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat sipil hanya berperan sebagai pelaksana di tingkat lokal. Model kebijakan yang terlalu sentralistik ini dianggap mempersempit ruang partisipasi publik sekaligus meningkatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program. Adinda juga mengingatkan bahwa pendekatan seperti ini berisiko membuka ruang bagi praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Hal itu terutama berkaitan dengan proses penunjukan penyedia layanan, pengelolaan dapur produksi makanan, hingga distribusi anggaran program. Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa proyek-proyek yang berkaitan dengan MBG berpotensi menjadi arena kepentingan elit politik karena minimnya pengawasan. “Ternyata Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk MBG itu malah jadi bancakan untuk kepentingan elit. Sehingga janji bahwa program ini akan mendatangkan trickle down akan menjadi misleading karena hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu juga.” Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka tujuan awal program untuk menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat luas justru bisa terhambat. Program yang seharusnya membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil, penyedia katering lokal, atau ahli gizi independen bisa berubah menjadi proyek yang hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Persoalan lain yang turut disorot adalah minimnya transparansi informasi terkait pelaksanaan program MBG. Publik hingga kini masih kesulitan memperoleh data yang jelas mengenai proses seleksi penyedia layanan, standar dapur produksi makanan, hingga mekanisme audit penggunaan anggaran. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat tidak memiliki akses yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar. Absennya transparansi dan akuntabilitas berpotensi melemahkan kualitas kebijakan publik secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk kepentingan sosial dapat berubah menjadi program yang sarat kepentingan politik maupun ekonomi. “kalau transparansi dan akuntabilitas tidak didorong, tata kelola tidak didorong, ya memang sulit mengharapkan kita punya suara, punya hak untuk mendorong kebijakan yang lebih baik untuk Indonesia untuk semua.” Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya bukan hanya soal dukung atau tidak mendukung, tetapi tentang esensi dari diadakannya program MBG sebagai sarana pemenuhan gizi rakyat. Banyak pihak sepakat bahwa upaya meningkatkan kualitas gizi publik merupakan kebijakan yang penting. Namun yang menjadi sorotan adalah bagaimana kebijakan tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi secara transparan serta akuntabel. Dalam konteks ini, polemik seputar MBG menjadi gambaran yang lebih luas tentang tata kelola kebijakan publik di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah janji besar kesejahteraan sosial, muncul pertanyaan mendasar mengenai sentralisme kebijakan, potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), lemahnya pengawasan politik, serta risiko keselamatan publik yang terlihat dari berbagai kasus keracunan makanan. Tanpa perbaikan serius dalam tata kelola program, kebijakan yang dimaksudkan sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru dalam kebijakan publik dan politik penganggaran di Indonesia.

Scroll to Top