Author name: Admin01

Nasional, Pemuda, Politik

Legislator Vonny Ameliani Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Antrean Panjang BBM

ruminews.id – Makassar — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Vonny Ameliani, meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengusut tuntas persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Pertamina di Sulawesi Selatan. Vonny yang juga anggota komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bidang kesejahteraan rakyat, menilai bahwa persoalan antrean BBM yang terus terjadi perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus dirugikan akibat persoalan distribusi maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga perkuat pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengusut hal ini. Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama terjadinya antrean panjang, termasuk kemungkinan adanya praktik penyelewengan dalam distribusi BBM. “Kapolda Sulsel harus mengusut tuntas persoalan ini. Kita ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga antrean BBM terus terjadi dan masyarakat harus menunggu berjam-jam,” ujar Vonny yang juga ketua KNPI Sulawesi Selatan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan BBM, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi hingga pengawasan di lapangan. Vonny juga mendorong Polda Sulsel memperkuat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. “Kalau memang ada penyalahgunaan, permainan atau pelanggaran dalam distribusi BBM, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya justru menjadi korban,” tegasnya. Ia mengatakan antrean panjang BBM juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti kemacetan lalu lintas dan terganggunya aktivitas masyarakat. Karena itu, Vonny berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengurai persoalan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kondisi distribusi BBM di Sulawesi Selatan. “Kita berharap ada transparansi dan solusi. Masyarakat berhak mendapatkan BBM dengan mudah dan sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang bermain, aparat harus berani mengungkap dan menindak,” pungkasnya.(*)

Makassar, Pemuda

‎KNPI Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel Bangun Sinergi untuk Kemajuan Pendidikan.

‎ruminews.id – Makassar – ‎Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10, Senin (31-8). ‎ ‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi sekaligus membuka ruang kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan pendidikan di Sulawesi Selatan. ‎ ‎Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin. Pertemuan berlangsung dalam suasana sejuk dan penuh semangat kolaborasi, dengan membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dilakukan ke depan, khususnya dalam mendorong keterlibatan pemuda dalam pembangunan sektor pendidikan. ‎ ‎Iqbal Nadjamuddin menyambut baik silaturahmi dan audiensi yang dilakukan KNPI Sulsel. Menurutnya, keterlibatan pemuda merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih maju dan berkarakter. Ia berharap komunikasi yang telah terjalin dapat menjadi awal dari kerja sama yang memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. ‎ ‎Ketua KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Suardi, mengatakan audiensi tersebut merupakan langkah awal untuk membangun hubungan yang lebih erat dan berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan Sulsel. Ia berharap pertemuan ini tidak berhenti pada silaturahmi semata, tetapi dapat dilanjutkan melalui kolaborasi konkret yang memberikan manfaat bagi pelajar, pemuda, dan masyarakat secara luas. ‎ ‎Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan KNPI Sulsel, Adhi Saputra, menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran fundamental dalam membangun masa depan bangsa. Menurutnya, tujuan mulia pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga diperlukan keterlibatan pemuda, untuk mewujudkan tujuan tersebut. ‎ ‎“KNPI Sulsel siap menjadi mitra strategis, mitra kolaborasi, dan mitra sinergis dalam mendukung kemajuan pendidikan,” ujar Adhi. Ia menilai, kolaborasi antara pemuda dan pemerintah dapat menjadi kekuatan penting untuk menghadirkan berbagai gagasan serta program yang berdampak positif bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan.

Nasional

Raja dan Sultan Nusantara Penjaga Keutuhan Bangsa Ditengah Ancaman Disintegrasi Bangsa

ruminews.id – JAKARTA — Ketika perbedaan pilihan politik semakin mudah berubah menjadi perdebatan identitas, Indonesia membutuhkan lebih banyak ruang untuk mempertemukan masyarakat, bukan memperlebar jarak di antara mereka. Persoalan persatuan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka. Tidak jarang, persoalan itu bermula dari ketidakpercayaan, informasi yang keliru, serta masyarakat yang semakin mudah terbelah oleh isu di ruang digital. Di tengah situasi tersebut, kerajaan dan kesultanan Nusantara dinilai masih memiliki ruang untuk mengambil peran. Bukan untuk kembali masuk ke ranah kekuasaan seperti pada masa lalu, melainkan menggunakan pengaruh sejarah, adat, dan kedekatan kultural dengan masyarakat untuk ikut menjaga persatuan bangsa. Gagasan itu disampaikan DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, Sultan dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau, Kalimantan Barat. Menurutnya, Raja dan Sultan Nusantara tidak semestinya hanya dipandang sebagai simbol sejarah atau pelengkap kegiatan kebudayaan. Di tengah perubahan zaman, mereka memiliki potensi menjadi pengayom masyarakat, penjaga nilai kebangsaan, sekaligus jembatan antara masyarakat, komunitas adat, dan negara. Indonesia sendiri, menurutnya, tidak lahir dari ruang kosong. Jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Nusantara telah memiliki sejarah panjang yang dibangun oleh kerajaan, kesultanan, komunitas adat, serta berbagai masyarakat di wilayah yang kini menjadi bagian dari Indonesia. Sriwijaya, Majapahit, Mataram, Aceh, Demak, Cirebon, Banten, Ternate, Tidore, Gowa, Bone, Kutai, Banjar, serta berbagai kerajaan dan kesultanan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah lainnya menjadi bagian dari perjalanan panjang tersebut. Dari sejarah panjang itulah, menurut Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, terdapat modal sosial dan kultural yang masih relevan untuk kehidupan Indonesia sekarang. Tantangan Persatuan Indonesia Telah Berubah Menurutnya, ancaman terhadap persatuan bangsa saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk pemberontakan atau konflik bersenjata. Disintegrasi dapat bermula dari sesuatu yang lebih sederhana, tetapi memiliki dampak luas, yakni hilangnya kepercayaan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, hukum, institusi politik, maupun kelompok masyarakat lainnya, ruang konflik semakin terbuka. Perkembangan teknologi informasi membuat persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, operasi pengaruh digital, ancaman siber, serta polarisasi dapat menyebar dengan cepat. Perbedaan politik juga dapat bertemu dengan perbedaan agama, etnis, daerah, kelas ekonomi, maupun identitas sosial. Jika tidak dikelola secara bijaksana, perbedaan tersebut dapat berubah menjadi garis pembelahan masyarakat. Dalam pandangannya, mata rantai persoalan tersebut dapat digambarkan sebagai ketidakadilan, kekecewaan, hilangnya kepercayaan, polarisasi, konflik sosial, radikalisasi hingga disintegrasi. Karena itu, upaya menjaga persatuan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pendekatan kebudayaan dan kepemimpinan sosial juga dinilai penting. Di sinilah Raja dan Sultan Nusantara dinilai dapat mengambil peran. Raja dan Sultan sebagai Pengayom Masyarakat Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Raja dan Sultan pada umumnya tidak lagi memegang kekuasaan politik seperti pada masa kerajaan. Namun, berkurangnya kekuasaan formal tidak berarti hilangnya pengaruh sosial dan kultural. Menurut Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, justru terdapat kekuatan lain yang dapat dikembangkan, yakni otoritas moral dan kultural. Raja dan Sultan idealnya tidak menjadi representasi partai politik tertentu, pemerintah, maupun kelompok oposisi. Posisi mereka adalah sebagai pengayom masyarakat. Dengan posisi tersebut, kerajaan dan kesultanan dapat menjadi ruang pertemuan ketika masyarakat terbelah akibat kepentingan politik. Pesan yang perlu dikedepankan, menurutnya, sederhana: berbeda pilihan politik tidak berarti berbeda bangsa, berbeda agama tidak berarti berbeda tanah air, dan berbeda suku tidak berarti berbeda Indonesia. Keraton sebagai Ruang Rekonsiliasi Keraton juga dinilai dapat mengambil posisi sebagai ruang rekonsiliasi masyarakat. Peran tersebut bukan untuk menggantikan pemerintah, pengadilan, kepolisian, maupun lembaga demokrasi. Sebaliknya, keraton dapat membantu menciptakan ruang dialog ketika terjadi ketegangan antara masyarakat dan pemerintah, konflik antarkelompok, sengketa adat, maupun polarisasi politik di daerah. Kerajaan dan kesultanan memiliki modal sosial berupa sejarah, tradisi, silsilah, simbol, ritual, bahasa, adat, dan ingatan kolektif masyarakat. Modal tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan untuk membangun komunikasi dan perdamaian. Identitas Lokal Memperkuat Keindonesiaan Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV juga menilai identitas lokal tidak seharusnya dipertentangkan dengan identitas nasional. Menjadi orang Aceh, Dayak, Melayu, Jawa, Sunda, Bugis, Batak, Minangkabau, Bali, Madura, Sasak, Ambon, Papua, maupun bagian dari identitas Nusantara lainnya tidak bertentangan dengan menjadi Indonesia. Menurutnya, kerajaan dan kesultanan memiliki posisi strategis untuk menjaga keseimbangan tersebut. Mencintai leluhur tidak berarti menolak Republik, menjaga adat tidak berarti menentang modernisasi, dan mempertahankan identitas daerah tidak berarti membangun separatisme. Adat adalah akar. Daerah adalah rumah. Indonesia adalah rumah besar bersama. Raja dan Sultan sebagai Jembatan Negara dan Masyarakat Raja, Sultan, dan pemangku adat juga dinilai dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kepada masyarakat, mereka dapat menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas, hukum, persatuan, dan NKRI. Sementara kepada pemerintah, mereka diharapkan berani menyampaikan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari ketidakadilan, kesenjangan pembangunan, persoalan tanah adat, kemiskinan, konflik sumber daya alam hingga kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Dengan demikian, Raja dan Sultan tidak sekadar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah. Mereka diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara negara dan rakyat. Pemerintah dapat berganti, tetapi Republik harus tetap berdiri. Menghadapi Politik Identitas di Era Digital Penggunaan identitas agama, suku, daerah, maupun sejarah sebagai instrumen politik juga menjadi perhatian. Media sosial membuat penyebaran informasi berlangsung semakin cepat. Informasi yang keliru dan narasi kebencian dapat berkembang menjadi konflik identitas apabila tidak disikapi secara bijaksana. Dalam kondisi tersebut, kerajaan dan kesultanan dinilai dapat menghadirkan narasi kebangsaan yang menekankan toleransi, musyawarah, gotong royong, penghormatan terhadap perbedaan, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan. “Sejarah Indonesia adalah sejarah perjumpaan,” demikian gagasan yang disampaikan dalam tulisan tersebut. Raja dan Sultan Perlu Hadir di Ruang Digital Perubahan cara masyarakat memperoleh informasi juga menuntut kerajaan dan kesultanan beradaptasi. Jika dahulu pesan kerajaan disampaikan melalui titah, pertemuan adat, dan upacara kerajaan, generasi sekarang semakin banyak berinteraksi melalui perangkat digital. Karena itu, pelestarian kerajaan dinilai tidak cukup dilakukan melalui festival dan kegiatan budaya. Keraton juga perlu hadir di ruang digital dengan membawa konten sejarah, nilai adat, pesan perdamaian, toleransi, pendidikan kebangsaan, sejarah perjuangan kemerdekaan, dan pesan persatuan. Usulan Forum Kebangsaan Raja dan Sultan Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Forum Kebangsaan Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara sebagai ruang komunikasi nasional. Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat menjalankan sejumlah fungsi strategis, seperti menjadi ruang rekonsiliasi ketika terjadi polarisasi politik atau konflik sosial, membangun sistem peringatan dini sosial-kultural, membuka dialog pemerintah dengan

Daerah, Makassar, Nasional

Menutup Open Dumping, Membuka Jalan Baru Keadilan Ekologis Makassar

Ahmad Muzawir Saleh – Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel ruminews.id – Ada ironi dalam urusan sampah di negeri ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Ketika pemerintah menghentikan penumpukan terbuka, pemerintah dituduh mematikan rezeki rakyat kecil. Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya. Mulai 1 Agustus 2026, kebijakan penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki babak yang lebih keras: praktik open dumping harus dihentikan dan sampah, terutama organik, tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang boleh begitu saja diangkut dari rumah, pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke TPA. Kebijakan ini memunculkan protes. Sebagian masyarakat khawatir pemulung dan pekerja informal kehilangan sumber penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang patut ditertawakan. Bahkan pemerintah wajib menjawabnya. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara membiarkan manusia mencari nafkah di atas sistem pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan? Di sinilah persoalan Tamangapa perlu dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh memulung. Ini perkara bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat. Sebab yang harus ditutup adalah open dumping. Bukan kehidupan pemulung. Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping Secara hukum, penghentian open dumping bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah. Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut. Artinya sederhana: open dumping bukan pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengannya. Justru sebaliknya. Jika pemerintah membiarkan praktik itu terus berlangsung, pemerintah berisiko mempertahankan praktik yang secara normatif telah dilarang. Karena itu, perdebatan semestinya bukan lagi tentang apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya sudah jelas. Yang harus diperdebatkan adalah: bagaimana penutupannya dilakukan secara adil? Sebab hukum yang baik tidak berhenti pada larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan transisi. Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung Di sinilah dimensi sosial menjadi penting. Ada sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka itu jangan diperlakukan sebagai statistik belaka. Di balik angka 130 terdapat anak sekolah, biaya makan, kebutuhan kesehatan, cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga. Maka keliru jika pemerintah hanya datang membawa papan larangan: “Mulai hari ini tidak boleh.” Kalimat tersebut mungkin mudah secara administratif. Tetapi kebijakan publik tidak cukup hanya administratif. Ia harus memiliki dimensi keadilan. Pemerintah seharusnya mengatakan: “Mulai hari ini cara lama berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.” Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial. Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis. Namun pemulung juga jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka. Ini dua hal yang berbeda. Jangan Romantisasi Gunungan Sampah Kita sering menyebut pemulung sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah. Sebutan itu terdengar mulia. Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut. Pemulung adalah pekerja. Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka bukan pula tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi sistem persampahan kota. Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana dan lindi. Risiko longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita. Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah. Sebaliknya, memanusiakan mereka berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak itu milik pemulung juga. Maka pemerintah tidak boleh memilih antara lingkungan dan pemulung. Keduanya harus diselamatkan. Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular Sesungguhnya pemerintah tidak sedang berhadapan dengan orang yang tidak memiliki keterampilan. Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola formal: mereka tahu material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan dan bagaimana membaca pasar barang bekas. Masalahnya, keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko. Maka tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu. Tugas pemerintah adalah memformalkannya. Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, atau unit usaha ekonomi sirkular lainnya. Di sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan dan akses jaminan sosial. Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya. Yang berubah adalah kualitas dan martabat pekerjaannya. Pemilahan dari Sumber: Mengapa Warga Harus Berubah? Kewajiban pemilahan sampah dari sumber juga harus dipahami dalam kerangka yang sama. Selama ini sistem persampahan kita terlalu sederhana: buang — angkut — buang lagi. Rumah menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima semuanya. Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan. Padahal TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah. Ia hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma. Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda. Rumah tangga bukan lagi sekadar produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah. Rumah tangga menjadi simpul pertama pengelolaan sampah. Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan. Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis. Ia merupakan bentuk tanggung jawab ekologis. Sampah Organik Jangan Lagi Menjadi “Makanan” TPA Bagi Makassar, persoalan paling mendesak justru berada pada sampah organik. Sisa makanan, sayur, buah, dan material organik yang tercampur dengan sampah lain kemudian masuk ke TPA akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi anaerobik, proses tersebut menghasilkan metana—salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Lindi juga menjadi persoalan ketika air meresap melalui timbunan sampah dan membawa berbagai kontaminan. Karena itu, pengurangan sampah organik dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan. Ia adalah kebijakan iklim. Ia adalah kebijakan kesehatan masyarakat. Ia adalah kebijakan fiskal. Dan ia adalah kebijakan ekologis. Makassar sebenarnya memiliki banyak pilihan teknologi sesuai karakter wilayah: komposting, maggot Black Soldier Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba modern, hingga fermentasi bahan organik seperti eco-enzyme. Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk semua

Nasional, Opini

81 TAHUN INDONESIA MERDEKA Antara Cita-Cita Proklamasi dan Realitas Negeri Hari Ini, Refleksi 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Penulis : DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan Dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau Kalimantan Barat. ruminews.id – “Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang terbebas dari ketidakadilan, kemiskinan, ketakutan, ketidakpastian hukum, korupsi, dan ketimpangan.” Pada 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia memperingati 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh satu tahun adalah perjalanan yang panjang. Tiga generasi lebih telah dilahirkan dalam sebuah negara yang secara formal merdeka. Namun, setiap peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, perlombaan rakyat, pidato seremonial, dan slogan nasionalisme. Peringatan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur: Untuk apa Indonesia merdeka? Apakah kemerdekaan hanya berarti pergantian penguasa kolonial menjadi pemerintahan nasional? Ataukah kemerdekaan harus dimaknai sebagai perjuangan menghadirkan kehidupan yang adil, sejahtera, bermartabat, aman, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat Indonesia pada usia 81 tahun dengan segala kemajuan sekaligus persoalan yang masih membayangi. Indonesia memang telah berubah luar biasa. Infrastruktur berkembang, ekonomi tumbuh, teknologi semakin maju, kelas menengah terbentuk, industri nasional berkembang, dan investasi terus masuk. Bahkan, realisasi investasi yang dilaporkan BKPM mencapai Rp1.714,2 triliun pada periode yang dilaporkan, tumbuh 20,8% dan disebut menyerap 2,4 juta tenaga kerja. Tetapi di balik angka-angka pertumbuhan tersebut, masih terdapat pertanyaan besar mengenai kualitas pertumbuhan, pemerataan kesejahteraan, kepastian hukum, beban fiskal, lapangan pekerjaan, utang, pajak, dan korupsi. Karena itu, 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi kebangsaan. I. KEMERDEKAAN DAN REALITAS SOSIAL Kemerdekaan seharusnya menghasilkan masyarakat yang semakin sejahtera dan memiliki mobilitas sosial yang semakin terbuka. Namun realitas sosial Indonesia masih memperlihatkan adanya kesenjangan antara kelompok masyarakat. Di satu sisi terdapat masyarakat dengan akses terhadap pendidikan berkualitas, pekerjaan formal, teknologi, modal, dan kesempatan ekonomi. Di sisi lain terdapat masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, menghadapi biaya hidup, mencari pekerjaan, membayar pendidikan, membayar cicilan, dan mempertahankan daya beli. Persoalan terbesar bukan hanya berapa besar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut? Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tidak menciptakan pekerjaan berkualitas, tidak meningkatkan daya beli masyarakat, dan tidak mengurangi kesenjangan pada akhirnya dapat menciptakan paradoks pembangunan. Indonesia dapat terlihat semakin kaya secara statistik, tetapi sebagian rakyat merasa semakin sulit secara ekonomi. Inilah tantangan sosial Indonesia pada usia 81 tahun. Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kemerdekaan ekonomi rakyat. Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan. II. BUDAYA: ANTARA JATI DIRI DAN ARUS MODERNISASI Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan budaya luar biasa. Ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa daerah, kesenian, tradisi, kuliner, arsitektur, serta warisan sejarah menjadi modal kebudayaan yang sangat besar. Tetapi globalisasi dan digitalisasi membawa tantangan baru. Budaya populer global berkembang sangat cepat, sementara sebagian budaya lokal semakin kehilangan ruang dalam kehidupan generasi muda. Persoalannya bukan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh menerima budaya asing. Justru keterbukaan merupakan bagian dari kemajuan. Masalahnya adalah ketika modernisasi membuat masyarakat kehilangan akar sejarah dan identitasnya. Kemerdekaan tidak boleh membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya mampu meniru. Kita harus mampu menjadi bangsa yang modern tanpa kehilangan jati diri. Budaya juga harus ditempatkan sebagai kekuatan ekonomi. Pariwisata, ekonomi kreatif, seni, kuliner, kerajinan, fesyen, musik, film, hingga industri digital berbasis budaya dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian, menjaga budaya bukan berarti hidup di masa lalu. Menjaga budaya berarti membangun masa depan dengan identitas sendiri. III. IKLIM INVESTASI: BESAR SECARA ANGKA, TETAPI HARUS KUAT SECARA FUNDAMENTAL Indonesia memiliki keunggulan besar sebagai tujuan investasi. Pasar domestik yang besar, sumber daya alam melimpah, bonus demografi, posisi strategis di Asia, serta agenda hilirisasi memberikan peluang besar bagi investor. Data BKPM menunjukkan realisasi investasi yang sangat besar, mencapai Rp1.714,2 triliun dalam periode yang dilaporkan dan tumbuh 20,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini merupakan sinyal positif. Namun investasi bukan sekadar persoalan berapa triliun rupiah yang masuk. Investor membutuhkan: * kepastian hukum * stabilitas kebijakan * konsistensi regulasi * birokrasi yang efisien * sistem perpajakan yang rasional * kepastian perizinan * perlindungan terhadap kontrak * kepastian penyelesaian sengketa * serta penegakan hukum yang objektif. Modal pada akhirnya mengikuti kepercayaan. Jika investor merasa aturan dapat berubah sewaktu-waktu, kontrak tidak sepenuhnya aman, proses hukum sulit diprediksi, atau kebijakan pemerintah tidak konsisten, maka risiko investasi meningkat. Akibatnya, investor akan meminta tingkat pengembalian yang lebih tinggi atau mengalihkan modal ke negara lain. Karena itu, tantangan Indonesia bukan sekadar: “Bagaimana mendatangkan investasi?” Tetapi: “Bagaimana menciptakan Indonesia sebagai tempat investasi yang dipercaya dalam jangka panjang?” IV. KEBIJAKAN DAN KONDISI FISKAL: NEGARA HARUS MEMBAYAR JANJI PEMBANGUNAN Negara membutuhkan uang untuk membangun. Jalan membutuhkan anggaran. Sekolah membutuhkan anggaran. Rumah sakit membutuhkan anggaran. Pertahanan membutuhkan anggaran. Bantuan sosial membutuhkan anggaran. Subsidi membutuhkan anggaran. Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran. Karena itu, APBN merupakan instrumen penting untuk mencapai tujuan negara. Dalam kerangka APBN 2026, pembiayaan anggaran ditetapkan sekitar Rp689,1 triliun. Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa hingga pertengahan 2026 kondisi fiskal masih dijaga dengan defisit yang berada dalam batas yang ditetapkan, sementara pembiayaan utang tetap menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN. Artinya, Indonesia belum berada dalam situasi fiskal yang secara otomatis dapat disebut bangkrut. Namun justru karena itu, kewaspadaan harus diperkuat. Persoalan fiskal bukan semata-mata apakah defisit masih di bawah batas 3% PDB. Pertanyaan yang lebih penting adalah: 1. Apakah setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal? 2. Jika penerimaan negara meningkat tetapi pengeluaran tidak efisien, maka rakyat tetap dapat merasakan beban. 3. Jika pajak meningkat tetapi kualitas pelayanan publik tidak meningkat secara proporsional, maka kepercayaan masyarakat kepada negara dapat melemah. 4. Fiskal yang sehat bukan hanya fiskal yang angka defisitnya terkendali. 5. Fiskal yang sehat adalah fiskal yang mampu mengubah uang rakyat menjadi kesejahteraan rakyat. V. KETIDAKPASTIAN HUKUM: ANCAMAN TERHADAP KEPERCAYAAN Salah satu fondasi negara modern adalah kepastian hukum. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Bahkan pemerintah sendiri membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum, pembangunan akan kehilangan salah satu fondasi utamanya. Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak ada undang-undang. Indonesia memiliki banyak regulasi. Persoalan yang lebih serius adalah konsistensi penerapan dan kepastian interpretasi hukum. Ketika aturan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, ketika kebijakan berubah dengan

Karang Taruna
Nasional, Pemuda

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

ruminews.id – Sumatera Utara-Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini secercah harapan mulai menyala terang untuk mengembalikan kejayaan Wadah Pemuda tersebut. Karang Taruna Sumut saat ini berada dalam masa caretaker di bawah naungan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Tim caretaker yang berjuang mengembalikan arah organisasi ini dipimpin oleh Ketua Panduwinata F.N Arifin, Sekretaris Fabian A. Cornellis, dan Bendahara Cindy Monika. Langkah mereka diprakarsai bersama anggota M. Dedi Wachyudi Batubara serta Frans Harry W.S Munthe. Pandu menyampaikan pendaftaran kandidat calon Ketua Karang Taruna Sumatera Utara resmi dibuka sejak 15 hingga 20 Agustus 2026. Momen pendaftaran ini menjadi panggilan jiwa bagi para pemuda terbaik daerah untuk melangkah maju, memimpin perubahan, dan mengabdi demi kemajuan bersama. Temu Karya Karang Taruna Sumatera Utara akan digelar pada 21 hingga 23 Agustus 2026 di BPSDM Sumatera Utara. Acara ini bukan sekadar ajang berkumpul, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk mengaktifkan kembali roda organisasi yang sempat berhenti berputar. Momentum Temu Karya diposisikan sebagai titik awal konsolidasi yang kuat serta regenerasi kepemimpinan. Harapan besar tertuju pada lahirnya kepengurusan baru yang solid, peduli, dan mampu menghadirkan kontribusi nyata di tengah kehidupan masyarakat Sumatera Utara, ucap Pandu.

Scroll to Top