Istri Anggota Polisi Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online dan Investasi Bodong, Korban Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

ruminews.id – Bulukumba – Seorang perempuan berinisial NAM (22), yang diketahui merupakan istri anggota kepolisian, diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Kabupaten Bulukumba. Aksi tersebut dilaporkan telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang.

Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Ternate, Bulukumba, Tidore, Makassar, Gowa, Pinrang, Wajo, hingga Jambi. Bahkan, beberapa korban dilaporkan berada di luar negeri, termasuk di malaysia serta daerah lainnya yang belum dapat disebutkan satu per satu.
Jumlah korban terdiri dari peserta arisan online maupun investasi yang dikelola langsung oleh terduga pelaku sebagai pemilik (owner). Namun, terduga pelaku diduga telah meninggalkan tanggung jawabnya dengan keluar dari seluruh grup komunikasi yang digunakan untuk kegiatan arisan dan investasi.

Tindakan tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para korban.
Salah satu korban mengaku telah berupaya menagih dengan mendatangi kediaman terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan diduga menghindar dan tidak memberikan kepastian terkait pengembalian dana.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 20 Maret 2026.
Menurut NU, salah satu pelapor di Polres Bulukumba, saat laporan dibuat terduga pelaku tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Namun, berdasarkan informasi terbaru, terduga pelaku kemudian mengamankan diri di Polres Bulukumba pada 22 Maret 2026.

Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Suaminya bertugas di Polres Ternate, sementara mertuanya juga merupakan anggota polisi di Polres Bulukumba, serta beberapa anggota keluarga lainnya yang juga berada di institusi tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 April 2026. Berkas perkara sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Saya sudah melaporkan yang bersangkutan. Saya hanya meminta pengembalian kerugian sebesar Rp84 juta, namun hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar NU.

NU juga mengecam pihak mana pun yang diduga mencoba menghalangi proses hukum atau melindungi terduga pelaku. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dana yang dihimpun dari investasi tersebut diduga digunakan untuk berbagai usaha, seperti jual beli sepeda motor bekas, telepon genggam, usaha sewa baju bodo, kosmetik, serta perputaran dana pinjaman.

Para korban berharap adanya itikad baik dari terduga pelaku maupun pihak keluarga untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang telah dihimpun, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait upaya pengembalian kerugian dari pihak terduga pelaku maupun keluarganya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
KATEGORI
Scroll to Top