OPINI

Pancasila Sebagai Kompas Moral dan Hukum

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Seri Pekikan Bumi Dan Jeritan Papa: Menguji Konsep Gotong Royong Kosmis Kita

Bagian III: Pancasila Sebagai Kompas Moral dan Hukum

Menghadapi tumpang-tindihnya krisis ini, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kompas penunjuk arah. Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila mengamanatkan bahwa seluruh kebijakan pembangunan wajib tunduk pada pemulihan harkat kemanusiaan serta keadilan sosial.

Konstitusi kita, melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1), dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang paling mendasar. Pasal 33 juga mengamanatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun, dalam ranah realitas, kita menyaksikan adanya paradoks hukum yang memprihatinkan. Kehadiran regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai oleh banyak akademisi hukum lingkungan telah memperlemah pilar-pilar pengawasan ekologis. Pengalihan skema izin lingkungan menjadi sekadar persetujuan lingkungan yang terintegrasi, pembatasan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hanya bagi mereka yang terdampak fisik langsung, serta sentralisasi perizinan ke pemerintah pusat, secara nyata telah mempersempit ruang bagi demokrasi ekologis. Akibatnya, penegakan hukum sering kali tajam ke bawah kepada para pejuang lingkungan yang mencoba mempertahankan tanah ulayatnya, namun tumpul ke atas terhadap korporasi kakap pelanggar ekosistem.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan realistis untuk mengembalikan Pancasila sebagai pemandu kebijakan nasional. Pertama, pemerintah harus melakukan moratorium penataan ruang dan meninjau ulang kebijakan pelepasan kawasan hutan skala besar, terutama yang menabrak wilayah adat dan mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent atau persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan dari masyarakat lokal. Kedua, penguatan instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus diintegrasikan dengan perlindungan hak asasi manusia serta pencegahan TPPO secara hulu ke hilir. Ketiga, negara wajib memberikan pengakuan hukum yang tegas terhadap masyarakat adat dan hak ulayat mereka agar mereka memiliki legalitas kuat dalam menjaga benteng hijau terakhir Indonesia.

Bagi masyarakat sipil dan generasi muda, tantangan ini adalah panggilan sejarah. Menghidupi Pancasila pada abad kedua puluh satu bukan lagi sekadar menghafal kelima silanya dalam ruang kelas, melainkan keberanian moral untuk berdiri bersama mereka yang terpinggirkan, menolak gaya hidup konsumerisme ekstrem yang merusak alam, serta terlibat aktif dalam kerja-kerja pemulihan bumi.

Pada akhirnya, merawat sesama manusia dan merawat rumah bersama bukanlah dua agenda yang bisa dipertukarkan atau dipilih salah satu. Keduanya adalah tarikan napas yang sama dari eksistensi kita sebagai bangsa Indonesia. Jika kita membiarkan bumi nusantara ini hancur demi keuntungan ekonomi jangka pendek sekelompok orang, kita sedang mengkhianati amanat Bung Karno tentang sebuah negara yang didirikan untuk semua buat semua. Di bawah naungan langit Juni yang terus menghangat oleh perubahan iklim global, marilah kita jadikan momentum Hari Lahir Pancasila ini sebagai titik balik untuk bertobat secara batin dan ekologis: memulihkan martabat manusia Indonesia, sekaligus membasuh luka-luka di sekujur tubuh bumi pertiwi.

) Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan Bagian III dari rilis esai berseri tiga bagian dalam rangka refleksi Hari Lahir Pancasila dan Krisis Ekologi-Kemanusiaan.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260606-WA0199
Rupiah Rp18.000: Alarm Ekonomi Nasional Dan Ujian Ketahanan Indonesia
IMG-20260606-WA0194
Menolak Tambang Logam Tanah Jarang di Mamuju: Menjaga Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Sehat
IMG-20260606-WA0192
Menunggu 19 Juta Lapangan Kerja di Tengah Bayang-Bayang Rupiah Rp19.000: Ujian Akuntabilitas Pemerintahan dalam Menyejahterakan Rakyat atau Sekadar Politik Janji?
IMG-20260606-WA0138
Eksplorasi Dan Eksploitasi Alam Di Kolaka Utara: Kemajuan Ekonomi Yang Mengorbankan Lingkungan
IMG-20260605-WA0199
Saat Perusahaan Minyak Mengajarkan Kita Cara Menjaga Lingkungan
IMG-20260605-WA0182
Risalah dari Pesisir: Ketika Laut Menjadi Arsip Kelalaian
IMG-20260605-WA0179
Memasung Republik ”Saat Kursi Kekuasaan Lebih Banyak Diisi Seragam Dari pada Pikiran”
WhatsApp Image 2026-05-27 at 11.51
Ketika Hutan Hilang, Manusia Ikut Terluka
Timboel Siregar - Ruminews
Elit Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pelemahan Rupiah
Desain tanpa judul (3)
Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Pudarnya Nilai Toleransi dan Kebhinekaan Pada Masyarakat Yogyakarta
Scroll to Top