Penulis: Andi Awaluddin Mar’uf – Pemerhati Demokrasi politik dan Politik lokal
ruminews.id – Kasus yang membelit Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mula mula terdengar seperti persoalan rumah tangga yang keluar dari pekarangan pribadi, yaitu dugaan hubungan terlarang dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang akrab disapa Om Bas. Namun sejak DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada Juni 2026, persoalan itu berpindah alamat, dari kamar rumah tangga ke ruang sidang dewan. Perpindahan ini layak direnungkan, sebab menyentuh pertanyaan lama dalam filsafat politik, yaitu di mana sesungguhnya batas antara yang privat dan yang publik dalam diri seorang pejabat negara.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebenarnya tidak berdiri di atas satu isu. Ada tiga hal yang diperiksa, yaitu dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral seorang mahasiswi, dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan pelanggaran etika berat berupa perselingkuhan. Titik krusialnya, pencabutan beasiswa itu diduga dipicu persoalan pribadi sang Bupati, bukan pertimbangan kebijakan pendidikan yang objektif. Begitu dugaan ini benar, yang tadinya murni ranjang berubah wujud menjadi persoalan tata kelola, yaitu penyalahgunaan wewenang yang lahir dari kepentingan pribadi, sesuatu yang dalam kajian etika pemerintahan dikenal sebagai konflik kepentingan.
Nalar publik perlu berhati hati membedakan dua hal yang sering tercampur, yaitu perselingkuhan sebagai peristiwa personal, dan perselingkuhan sebagai pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan. Bupati Husniah membantah seluruh tudingan dan menilai pemeriksaan pansus telah memasuki ranah pribadi yang tak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Keberatan ini secara normatif tidak sepenuhnya keliru, sepanjang berdiri sendiri. Namun begitu perilaku privat itu berimpit dengan keputusan yang memakai anggaran negara atau nasib warga, argumen bahwa ini urusan pribadi kehilangan pijakannya.
Secara hukum, hak angket DPRD diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini dirancang untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat, bukan untuk mengadili moralitas pribadi kepala daerah.
Kerangka checks and balances ala Montesquieu, DPRD hadir sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif di level daerah, bukan untuk mengurus dapur rumah tangga bupati, melainkan memastikan kekuasaan yang diberikan rakyat tidak dibelokkan untuk kepentingan pribadi.
Dinamika ini kemudian melebar. Awal Juli 2026, Bupati Husniah melaporkan dua saksi sidang pansus ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu, setelah sebuah video yang ditampilkan dalam sidang diklaim memperlihatkan dirinya dalam suasana pesta minuman keras. Kuasa hukumnya menegaskan sosok dalam video itu bukan sang Bupati. Publik Gowa membalas, perwakilan masyarakat melaporkan balik Ketua Pansus beserta seluruh sembilan belas anggotanya ke Bareskrim, dengan tuduhan video pribadi Bupati disebarluaskan lewat akun media sosial resmi DPRD Gowa sendiri.
Episode saling lapor ini menunjukkan bahwa batas privat publik bukan hanya diuji lewat substansi kebijakan, tetapi juga lewat cara materi pengawasan itu dikomunikasikan ke publik.
Maka jawaban atas kuat lemahnya legitimasi DPRD Gowa perlu dipilah, bukan digeneralisasi. Secara prosedural, legitimasinya kuat. Hak angket ini disepakati tujuh fraksi dalam rapat paripurna, memenuhi syarat formal, dan sejak awal menyasar dua isu kebijakan yang jelas. Namun begitu perselingkuhan diperlakukan sebagai materi angket yang berdiri sendiri, bukan sekadar bukti pendukung motif di balik pencabutan beasiswa, legitimasi itu mulai goyah. Dugaan penyebaran video pribadi lewat kanal resmi DPRD memperparah keadaan, mengikis legitimasi sosiologis, yaitu kepercayaan publik bahwa lembaga ini bekerja demi keadilan, bukan demi sensasi.
legitimasi DPRD Gowa dalam kasus ini adalah legitimasi bercabang, kuat secara hukum dan prosedural pada dua isu kebijakan publik, tetapi lemah secara substantif dan etis pada perlakuannya terhadap isu perselingkuhan yang berdiri sendiri, dan makin melemah oleh cara pansus mengelola informasi ke publik. DPRD tidak salah membentuk pansus, tetapi berisiko kehilangan legitimasi moralnya jika gagal menjaga batas antara menyelidiki kebijakan dan mempertontonkan aib pribadi. Pejabat publik tetaplah manusia dengan kerapuhan rumah tangganya sendiri, dan itu semestinya dihormati sebagai ruang privat, sampai kerapuhan itu menyentuh nasib orang banyak.