Penulis: Ady Mancanegara – Wakil Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Milenial/Mahasiswa Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia
Ruminews.id – Menguji Kekosongan Mekanisme Restitusi dan Perlindungan Hukum dalam Program Pangan Publik Negara.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari gagasan besar negara: memastikan setiap anak Indonesia memperoleh makanan bergizi sebagai investasi menuju generasi sehat dan berkualitas. Program ini membawa pesan bahwa negara hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak sekolah dan ibu hamil.
Namun, setiap program publik yang menyentuh kehidupan jutaan warga negara tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga sistem perlindungan yang kuat. Ketika muncul dugaan keracunan setelah konsumsi makanan MBG di sejumlah daerah, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada persoalan keamanan pangan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: setelah korban jatuh, siapa yang memulihkan mereka?
Kasus dugaan keracunan MBG di Sidoarjo menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Ratusan penerima manfaat dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari penyelenggara MBG. Data pemerintah daerah menyebut jumlah korban mencapai ratusan orang dan sebagian harus mendapatkan perawatan medis. Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Nganjuk, Jawa Timur, dan Agam, Sumatera Barat.
Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak dapat hanya dilihat sebagai kesalahan teknis di dapur. Program pangan publik dengan cakupan besar harus dilihat sebagai sebuah sistem yang melibatkan perencanaan, pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, hingga pengawasan.
Dalam perspektif hukum, ketika sebuah sistem pelayanan publik mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, negara tidak cukup hanya melakukan evaluasi administratif. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan.
Menurut saya, persoalan terbesar dalam dugaan keracunan MBG bukan hanya mengenai makanan yang diduga tidak aman, tetapi mengenai bagaimana negara memberikan perlindungan ketika masyarakat menjadi korban dari sebuah program yang diselenggarakan atas nama kepentingan publik. Korban tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan evaluasi. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan dan keadilan.
Selama ini, respons terhadap kasus dugaan keracunan MBG lebih banyak terlihat melalui langkah administratif, seperti penghentian sementara operasional SPPG, pemeriksaan internal, dan evaluasi prosedur. Langkah tersebut memang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa, tetapi belum menjawab seluruh persoalan hukum yang dialami korban.
Sebuah pertanyaan penting masih belum mendapatkan jawaban yang jelas: bagaimana mekanisme pemulihan bagi korban?
Apakah biaya pengobatan menjadi tanggung jawab siapa? Bagaimana jika korban mengalami dampak kesehatan dalam jangka panjang? Bagaimana pemulihan trauma anak-anak yang mengalami ketakutan setelah mengonsumsi makanan dari program negara?
Dalam sistem hukum modern, korban bukan sekadar pihak yang muncul setelah terjadinya suatu peristiwa. Korban adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep restitusi dan kompensasi dalam sistem peradilan pidana. Namun, mekanisme tersebut belum secara khusus dirancang untuk menjawab persoalan yang muncul dalam program pangan publik seperti MBG. Akibatnya, terdapat ruang kosong mengenai siapa yang bertanggung jawab memberikan pemulihan ketika terjadi kegagalan penyelenggaraan program.
Persoalan ini semakin penting karena MBG bukan layanan pangan biasa. Program ini diselenggarakan oleh negara melalui Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketika negara membentuk lembaga khusus, menetapkan standar pelaksanaan, dan melibatkan pihak pelaksana seperti SPPG, maka harus ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab ketika terjadi kegagalan.
SPPG tidak dapat hanya dipandang sebagai tempat memasak makanan. Dalam konteks MBG, SPPG merupakan bagian dari penyelenggara layanan pangan publik. Apabila suatu saat hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau kegagalan sistem pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu pekerja di lapangan.
Hukum pidana modern mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability), yaitu ketika suatu organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana terjadi akibat kegagalan sistem internal. Pendekatan ini penting agar persoalan tidak selalu diarahkan kepada individu, sementara kelemahan organisasi tidak pernah diuji.
Namun, di luar persoalan siapa yang harus bertanggung jawab, negara perlu lebih dahulu memastikan satu hal: korban harus dipulihkan.
Program MBG tidak boleh hanya memiliki aturan mengenai bagaimana makanan diproduksi dan didistribusikan, tetapi juga harus memiliki mekanisme ketika makanan tersebut gagal memberikan perlindungan kepada penerima manfaat.
Saya berpandangan bahwa ukuran keberhasilan MBG tidak hanya terletak pada jumlah porsi makanan yang berhasil dibagikan setiap hari. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana negara mampu menjamin keamanan masyarakat dan memberikan kepastian hukum ketika terjadi kegagalan.
Sebab, dalam negara hukum, kehadiran negara tidak berhenti ketika program berjalan.
Negara juga harus hadir ketika masyarakat mengalami kerugian akibat program yang diselenggarakan oleh negara itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari kasus MBG bukan hanya siapa yang salah, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab memulihkan korban.
Karena sebuah program yang bertujuan membangun generasi sehat tidak boleh meninggalkan korban tanpa kepastian perlindungan hukum.