22 Juli 2026

Halmahera

ALIANSI GARDA KUBUNG LAPORKAN DUGAAN PEMALSUAN VISUM KE POLDA MALUKU UTARA, DESAK KAPOLDA EVALUASI KAPOLRES HALMAHERA SELATAN

ruminews.id, –Labuha, 21 Juli 2026 – Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan YB kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan Permintaan kepada Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya. Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara penganiayaan Terhadap Aktivis Saat menggelar Aksi demonstrasi di gedung isnpektorat yang dilaporkannya sebagai korban dengan nomor STPL/303/V/2025/SPKT. Menurut Ringgo, dokumen Visum et Repertum yang digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan diduga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang sebenarnya. Dugaan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi atau penggantian dokumen yang berpotensi mengubah fakta hukum dalam perkara tersebut. “Kami meminta Polda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga digunakan dalam proses hukum. Bukti Visum et repertum Yang diduga di palsukan telah kami serahkan untuk di proses, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai keadilan, merugikan korban, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Ringgo. Selain laporan dugaan pemalsuan visum, Aliansi Garda Kubung juga meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan publik, termasuk lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024 yang telah dilaporkan sejak tahun 2025 dengan nomor STPL/406/VII/2025/SPKT. Aliansi Garda Kubung juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian isi SP2HP yang diterbitkan oleh satuan reskrim Polres Halmahera Selatan dengan fakta di lapangan, dengan nomor : B/641/VI/RES 3.3/2026/Satreskrim. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SP2HP, beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima undangan maupun diperiksa oleh oknum penyidik JML sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. “Apabila fakta ini terbukti benar, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut integritas proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya. Melalui laporan dan permohonan yang telah disampaikan ke Polda Maluku Utara, Aliansi Garda Kubung meminta agar dilakukan penyelidikan independen, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan penerbitan dan penggunaan dokumen Visum et Repertum, audit terhadap penanganan perkara yang menjadi objek keberatan masyarakat, serta gelar perkara khusus terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Selatan. “Kami berharap Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi Polri dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif tanpa intervensi maupun penyimpangan prosedur,” tutup Ringgo. Penulis : Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM

Halmahera

Diduga Ada Kejanggalan SP2HP, Aliansi Garda Kubung Minta Ombudsman Bongkar Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Kubung

ruminews.id –Labuha, 21 Juli 2026 – Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) secara resmi melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara atas dugaan maladministrasi, penundaan berlarut, dan penyimpangan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024. Ketua AGKM, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, menegaskan bahwa laporan tersebut terpaksa diajukan karena hingga lebih dari satu tahun sejak laporan polisi dibuat, penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Selatan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. “Laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung dengan Nomor : STPL/406/VII/2025/SPKT, kami masukkan sejak 20 Juli 2025. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan kepentingan publik,” tegas Ringgo. AGKM juga mengungkap adanya fakta yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SP2HP sebagai pihak yang telah dimintai keterangan atau telah diundang oleh penyidik, warga tersebut justru menyatakan tidak pernah menerima undangan dan tidak pernah diperiksa. “Jika fakta ini benar, maka terdapat dugaan serius bahwa informasi yang disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP tidak sesuai dengan fakta proses penyelidikan yang sebenarnya. Ini bukan lagi soal lambannya penanganan perkara, tetapi sudah menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ringgo. Menurut Ketua AGKM,Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM, dugaan ketidaksesuaian antara isi SP2HP dengan fakta di lapangan berpotensi mengarah pada penyimpangan prosedur yang dapat merugikan hak-hak pelapor dan masyarakat yang menuntut transparansi penanganan perkara korupsi. Kerua Aliansi Garda Kubung menilai Ombudsman perlu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang terjadi, termasuk dugaan penundaan berlarut yang membuat laporan masyarakat seolah menggantung tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu tahun. “Kami meminta Ombudsman memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai alasan lambannya penanganan perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang mereka laporkan,” lanjutnya. AGKM menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada laporan ke Ombudsman. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam proses penyelidikan, seluruh fakta dan bukti yang dimiliki akan dibawa ke institusi pengawasan yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Korupsi Dana Desa Kubung harus diusut tuntas, dan setiap bentuk dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikannya juga harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pengawasan hukum,” tutup Ringgo. Penulis : Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, – Ketua AGKM

Cilacap, Daerah, Nasional, Pertanian

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Ruminews.id, Cilacap — Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyelenggarakan pelatihan capacity building bertema “Persoalan-Persoalan Manajemen pada Komunitas Perempuan Purna Pekerja Migran Petani” yang dipadukan dengan pelatihan pembuatan pupuk organik cair.

Scroll to Top