ALIANSI GARDA KUBUNG LAPORKAN DUGAAN PEMALSUAN VISUM KE POLDA MALUKU UTARA, DESAK KAPOLDA EVALUASI KAPOLRES HALMAHERA SELATAN
ruminews.id, –Labuha, 21 Juli 2026 – Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan YB kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan Permintaan kepada Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya. Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara penganiayaan Terhadap Aktivis Saat menggelar Aksi demonstrasi di gedung isnpektorat yang dilaporkannya sebagai korban dengan nomor STPL/303/V/2025/SPKT. Menurut Ringgo, dokumen Visum et Repertum yang digunakan dalam proses penyidikan dan persidangan diduga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang sebenarnya. Dugaan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi atau penggantian dokumen yang berpotensi mengubah fakta hukum dalam perkara tersebut. “Kami meminta Polda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga digunakan dalam proses hukum. Bukti Visum et repertum Yang diduga di palsukan telah kami serahkan untuk di proses, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai keadilan, merugikan korban, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Ringgo. Selain laporan dugaan pemalsuan visum, Aliansi Garda Kubung juga meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan publik, termasuk lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024 yang telah dilaporkan sejak tahun 2025 dengan nomor STPL/406/VII/2025/SPKT. Aliansi Garda Kubung juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian isi SP2HP yang diterbitkan oleh satuan reskrim Polres Halmahera Selatan dengan fakta di lapangan, dengan nomor : B/641/VI/RES 3.3/2026/Satreskrim. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SP2HP, beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima undangan maupun diperiksa oleh oknum penyidik JML sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. “Apabila fakta ini terbukti benar, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut integritas proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya. Melalui laporan dan permohonan yang telah disampaikan ke Polda Maluku Utara, Aliansi Garda Kubung meminta agar dilakukan penyelidikan independen, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan penerbitan dan penggunaan dokumen Visum et Repertum, audit terhadap penanganan perkara yang menjadi objek keberatan masyarakat, serta gelar perkara khusus terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Selatan. “Kami berharap Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi Polri dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif tanpa intervensi maupun penyimpangan prosedur,” tutup Ringgo. Penulis : Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM


