22 Juli 2026

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Tindakan Aniaya Oleh Ketua DPRD Kab. Bone Terhadap Staf DPRD

ruminews.id, Bone – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf, (Rabu, 22 Juli 2026.) Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan melempar bossara yang berisi kue dan air kepada seorang staf. Menurut Arly, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perbuatan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika seorang pemimpin lembaga legislatif. “Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele,” ujar Arly. Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Bone meminta agar BK DPRD bekerja secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif. Selain meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, Arly juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila mekanisme hukum dan tata tertib DPRD memungkinkan hal tersebut. “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya. SEMMI Cabang Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. Sebagaimana yang diatur dalam: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik anggota DPRD. Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone yang berlaku.

Daerah, Pemerintahan, Takalar

Bupati Takalar Resmikan Pembangunan Irigasi Tersier di Polsel, Perkuat Pasokan Air untuk 470 Hektare Sawah

ruminews.id, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar terus memperkuat sektor pertanian melalui pembangunan infrastruktur irigasi. Komitmen tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan jaringan irigasi tersier oleh Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, di Lingkungan Bantinoto I, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Rabu (22/7/2026).

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Mediasi Gagal, Warga bersama Solidaritas Aliansi Lakkang Bersatu Tegaskan Penolakan atas Klaim Penggugat

ruminews.id, Makassar – Puluhan Warga bersama Solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini No. 18/23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pada Hari Selasa (21/07/2026).

Nasional, Opini, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Ranjang, Angket, dan Batas yang Kabur antara Privat dan Publik

Penulis: Andi Awaluddin Mar’uf – Pemerhati Demokrasi politik dan Politik lokal ruminews.id – Kasus yang membelit Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mula mula terdengar seperti persoalan rumah tangga yang keluar dari pekarangan pribadi, yaitu dugaan hubungan terlarang dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang akrab disapa Om Bas. Namun sejak DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada Juni 2026, persoalan itu berpindah alamat, dari kamar rumah tangga ke ruang sidang dewan. Perpindahan ini layak direnungkan, sebab menyentuh pertanyaan lama dalam filsafat politik, yaitu di mana sesungguhnya batas antara yang privat dan yang publik dalam diri seorang pejabat negara. Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebenarnya tidak berdiri di atas satu isu. Ada tiga hal yang diperiksa, yaitu dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral seorang mahasiswi, dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan pelanggaran etika berat berupa perselingkuhan. Titik krusialnya, pencabutan beasiswa itu diduga dipicu persoalan pribadi sang Bupati, bukan pertimbangan kebijakan pendidikan yang objektif. Begitu dugaan ini benar, yang tadinya murni ranjang berubah wujud menjadi persoalan tata kelola, yaitu penyalahgunaan wewenang yang lahir dari kepentingan pribadi, sesuatu yang dalam kajian etika pemerintahan dikenal sebagai konflik kepentingan. Nalar publik perlu berhati hati membedakan dua hal yang sering tercampur, yaitu perselingkuhan sebagai peristiwa personal, dan perselingkuhan sebagai pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan. Bupati Husniah membantah seluruh tudingan dan menilai pemeriksaan pansus telah memasuki ranah pribadi yang tak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Keberatan ini secara normatif tidak sepenuhnya keliru, sepanjang berdiri sendiri. Namun begitu perilaku privat itu berimpit dengan keputusan yang memakai anggaran negara atau nasib warga, argumen bahwa ini urusan pribadi kehilangan pijakannya. Secara hukum, hak angket DPRD diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini dirancang untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat, bukan untuk mengadili moralitas pribadi kepala daerah. Kerangka checks and balances ala Montesquieu, DPRD hadir sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif di level daerah, bukan untuk mengurus dapur rumah tangga bupati, melainkan memastikan kekuasaan yang diberikan rakyat tidak dibelokkan untuk kepentingan pribadi. Dinamika ini kemudian melebar. Awal Juli 2026, Bupati Husniah melaporkan dua saksi sidang pansus ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu, setelah sebuah video yang ditampilkan dalam sidang diklaim memperlihatkan dirinya dalam suasana pesta minuman keras. Kuasa hukumnya menegaskan sosok dalam video itu bukan sang Bupati. Publik Gowa membalas, perwakilan masyarakat melaporkan balik Ketua Pansus beserta seluruh sembilan belas anggotanya ke Bareskrim, dengan tuduhan video pribadi Bupati disebarluaskan lewat akun media sosial resmi DPRD Gowa sendiri. Episode saling lapor ini menunjukkan bahwa batas privat publik bukan hanya diuji lewat substansi kebijakan, tetapi juga lewat cara materi pengawasan itu dikomunikasikan ke publik. Maka jawaban atas kuat lemahnya legitimasi DPRD Gowa perlu dipilah, bukan digeneralisasi. Secara prosedural, legitimasinya kuat. Hak angket ini disepakati tujuh fraksi dalam rapat paripurna, memenuhi syarat formal, dan sejak awal menyasar dua isu kebijakan yang jelas. Namun begitu perselingkuhan diperlakukan sebagai materi angket yang berdiri sendiri, bukan sekadar bukti pendukung motif di balik pencabutan beasiswa, legitimasi itu mulai goyah. Dugaan penyebaran video pribadi lewat kanal resmi DPRD memperparah keadaan, mengikis legitimasi sosiologis, yaitu kepercayaan publik bahwa lembaga ini bekerja demi keadilan, bukan demi sensasi. legitimasi DPRD Gowa dalam kasus ini adalah legitimasi bercabang, kuat secara hukum dan prosedural pada dua isu kebijakan publik, tetapi lemah secara substantif dan etis pada perlakuannya terhadap isu perselingkuhan yang berdiri sendiri, dan makin melemah oleh cara pansus mengelola informasi ke publik. DPRD tidak salah membentuk pansus, tetapi berisiko kehilangan legitimasi moralnya jika gagal menjaga batas antara menyelidiki kebijakan dan mempertontonkan aib pribadi. Pejabat publik tetaplah manusia dengan kerapuhan rumah tangganya sendiri, dan itu semestinya dihormati sebagai ruang privat, sampai kerapuhan itu menyentuh nasib orang banyak.

Daerah, Pemerintahan, Takalar, Teknologi

Tak Perlu Antre Sejak Pagi, Disdukcapil Takalar Permudah Urus Dokumen Lewat Takalar One Klick

ruminews.id, Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terus mempercepat transformasi digital pelayanan publik melalui inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang kini semakin mudah, cepat, dan efisien diakses masyarakat. Warga kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre sejak pagi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan.

Daerah, Pemerintahan, Takalar

Bupati Daeng Manye Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja, Takalar Masuk Peserta Terpilih Jamsostek Award 2026 Sulsel

ruminews.id, Makassar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengikuti tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (20/7/2026) malam.

Kepala BGN Baru
Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan

Profil Sudaryono, Wamentan yang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Ruminews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Penunjukan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Sudaryono sebagai Wamentan.

Scroll to Top