Pemerintah kabupaten Gowa

Nasional, Opini, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Ranjang, Angket, dan Batas yang Kabur antara Privat dan Publik

Penulis: Andi Awaluddin Mar’uf – Pemerhati Demokrasi politik dan Politik lokal ruminews.id – Kasus yang membelit Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mula mula terdengar seperti persoalan rumah tangga yang keluar dari pekarangan pribadi, yaitu dugaan hubungan terlarang dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang akrab disapa Om Bas. Namun sejak DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada Juni 2026, persoalan itu berpindah alamat, dari kamar rumah tangga ke ruang sidang dewan. Perpindahan ini layak direnungkan, sebab menyentuh pertanyaan lama dalam filsafat politik, yaitu di mana sesungguhnya batas antara yang privat dan yang publik dalam diri seorang pejabat negara. Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebenarnya tidak berdiri di atas satu isu. Ada tiga hal yang diperiksa, yaitu dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral seorang mahasiswi, dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan pelanggaran etika berat berupa perselingkuhan. Titik krusialnya, pencabutan beasiswa itu diduga dipicu persoalan pribadi sang Bupati, bukan pertimbangan kebijakan pendidikan yang objektif. Begitu dugaan ini benar, yang tadinya murni ranjang berubah wujud menjadi persoalan tata kelola, yaitu penyalahgunaan wewenang yang lahir dari kepentingan pribadi, sesuatu yang dalam kajian etika pemerintahan dikenal sebagai konflik kepentingan. Nalar publik perlu berhati hati membedakan dua hal yang sering tercampur, yaitu perselingkuhan sebagai peristiwa personal, dan perselingkuhan sebagai pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan. Bupati Husniah membantah seluruh tudingan dan menilai pemeriksaan pansus telah memasuki ranah pribadi yang tak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Keberatan ini secara normatif tidak sepenuhnya keliru, sepanjang berdiri sendiri. Namun begitu perilaku privat itu berimpit dengan keputusan yang memakai anggaran negara atau nasib warga, argumen bahwa ini urusan pribadi kehilangan pijakannya. Secara hukum, hak angket DPRD diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini dirancang untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat, bukan untuk mengadili moralitas pribadi kepala daerah. Kerangka checks and balances ala Montesquieu, DPRD hadir sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif di level daerah, bukan untuk mengurus dapur rumah tangga bupati, melainkan memastikan kekuasaan yang diberikan rakyat tidak dibelokkan untuk kepentingan pribadi. Dinamika ini kemudian melebar. Awal Juli 2026, Bupati Husniah melaporkan dua saksi sidang pansus ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu, setelah sebuah video yang ditampilkan dalam sidang diklaim memperlihatkan dirinya dalam suasana pesta minuman keras. Kuasa hukumnya menegaskan sosok dalam video itu bukan sang Bupati. Publik Gowa membalas, perwakilan masyarakat melaporkan balik Ketua Pansus beserta seluruh sembilan belas anggotanya ke Bareskrim, dengan tuduhan video pribadi Bupati disebarluaskan lewat akun media sosial resmi DPRD Gowa sendiri. Episode saling lapor ini menunjukkan bahwa batas privat publik bukan hanya diuji lewat substansi kebijakan, tetapi juga lewat cara materi pengawasan itu dikomunikasikan ke publik. Maka jawaban atas kuat lemahnya legitimasi DPRD Gowa perlu dipilah, bukan digeneralisasi. Secara prosedural, legitimasinya kuat. Hak angket ini disepakati tujuh fraksi dalam rapat paripurna, memenuhi syarat formal, dan sejak awal menyasar dua isu kebijakan yang jelas. Namun begitu perselingkuhan diperlakukan sebagai materi angket yang berdiri sendiri, bukan sekadar bukti pendukung motif di balik pencabutan beasiswa, legitimasi itu mulai goyah. Dugaan penyebaran video pribadi lewat kanal resmi DPRD memperparah keadaan, mengikis legitimasi sosiologis, yaitu kepercayaan publik bahwa lembaga ini bekerja demi keadilan, bukan demi sensasi. legitimasi DPRD Gowa dalam kasus ini adalah legitimasi bercabang, kuat secara hukum dan prosedural pada dua isu kebijakan publik, tetapi lemah secara substantif dan etis pada perlakuannya terhadap isu perselingkuhan yang berdiri sendiri, dan makin melemah oleh cara pansus mengelola informasi ke publik. DPRD tidak salah membentuk pansus, tetapi berisiko kehilangan legitimasi moralnya jika gagal menjaga batas antara menyelidiki kebijakan dan mempertontonkan aib pribadi. Pejabat publik tetaplah manusia dengan kerapuhan rumah tangganya sendiri, dan itu semestinya dihormati sebagai ruang privat, sampai kerapuhan itu menyentuh nasib orang banyak.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD, Pansus Mengaku Kecewa

ruminews.id, GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung alot setelah orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan masih berlangsung, Selasa (14/7).

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Resmi Jadi Polresta Gowa, Wakil Bupati Sampaikan Apresiasi dan Harapan ini

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menghadiri Pengukuhan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa yang digelar di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Polresta Gowa, Selasa (7/7/2026). Pengukuhan tersebut menjadi tonggak baru bagi institusi kepolisian di Kabupaten Gowa setelah status Polres Gowa resmi meningkat menjadi Polresta. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Anggota Komisi III DPR RI Rudiyanto Lallo, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat TNI dan Polri.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Stabilitas Pemerintahan Berpotensi Terganggu, Sidang Pansus DPRD Gowa Harus Segera Temui Titik Terang

ruminews.id, GOWA — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, beasiswa doktoral (S3), serta isu perselingkuhan Bupati Gowa masih terus bergulir. Aktivis menilai DPRD Gowa harus segera menyelesaikan sidang tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan di daerah ini, Sabtu (04/07/2026). Muh. Nurhidayatullah, seorang aktivis di Kabupaten Gowa, menilai bahwa Pansus Hak Angket perlu memberikan kepastian hukum dan politik agar roda pemerintahan tidak mandek. Oleh karena itu, ia mendesak agar sidang ini segera menemui titik terang. Sebagai informasi, Pansus DPRD Kabupaten Gowa telah memulai sidang perdana sejak 19 Juni 2026. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan, sehingga memicu berbagai spekulasi serta pro-kontra di tengah masyarakat. “Kita tidak sedang bicara soal siapa yang benar dan salah kita serahkan semua sesuai mekanisme yang ada. Namun perlu diingat jangan karena masalah ini menjadi alot pelayanan publik dan program-program kerakyatan jadi terbengkalai,” ujar Hidayatullah dalam keterangannya, Ia menambahkan bahwa dinamika dan permasalahan ini telah membelah pandangan di kalangan aktivis dan masyarakat luas. Kendati demikian, fokus utama yang tidak boleh diabaikan adalah keberlangsungan urusan pemerintahan. Jangan sampai karena Bupati sibuk menghadapi kasusnya dan sejumlah SKPD diperiksa terkait wewenangnya, pelayanan terhadap urusan masyarakat justru menjadi terbengkalai.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

DPP HIPMA Gowa Desak DPRD Tuntaskan Hak Angket, Jangan Sandera Rakyat dengan Kegaduhan Politik

ruminews.id, GOWA – Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Gowa (DPP HIPMA Gowa) mendesak DPRD Kabupaten Gowa agar segera menuntaskan proses Hak Angket yang hingga kini masih bergulir. Organisasi tersebut menilai, proses politik yang berlarut-larut tanpa kepastian hanya akan memperpanjang kegaduhan dan mengorbankan kepentingan masyarakat. Sekretaris Jenderal DPP HIPMA Gowa, Nurul Alif, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menggunakan hak angket. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, bukan menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik. “Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD. Tetapi jangan biarkan proses ini berlarut-larut tanpa ujung. Apa pun hasilnya, rakyat Gowa berhak memperoleh kepastian. Jangan sandera masyarakat dengan kegaduhan politik yang terus dipertontonkan,” tegas Alif. Menurutnya, kegaduhan yang terus berlangsung telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah. “Desakan publik terhadap lembaga negara merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, setiap kewenangan yang dimiliki lembaga negara harus berakhir pada kepastian hukum dan kepastian politik. Jangan bodohi rakyat dengan agenda maupun kepentingan politik tertentu. Rakyat tidak membutuhkan drama politik, rakyat membutuhkan solusi.” Alif menilai, baik Pemerintah Kabupaten Gowa maupun DPRD harus menunjukkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan dengan segera menyelesaikan polemik yang berkembang. “Kalau memang ada persoalan, bongkar secara terang-benderang. Jika ditemukan pelanggaran, selesaikan sesuai mekanisme hukum. Jika tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian.” Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Gowa tidak hanya menghadapi persoalan hak angket semata. Masih banyak persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius DPRD dan pemerintah daerah. “Jangan sampai energi pemerintah dan DPRD habis hanya mengurus konflik politik. Masalah pelayanan publik, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan juga menunggu untuk diselesaikan. DPRD harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok.” Di sisi lain, DPP HIPMA Gowa mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif. Organisasi tersebut meminta masyarakat menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik proses hukum di aparat penegak hukum maupun proses politik di DPRD. “Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terpolarisasi. Perbedaan pandangan politik tidak boleh berubah menjadi konflik horizontal yang merusak persaudaraan. Stabilitas daerah adalah kepentingan bersama.” Sebagai bentuk komitmen mengawal kepentingan masyarakat, DPP HIPMA Gowa menyatakan tidak akan tinggal diam apabila polemik ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang konkret. “Apabila DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak segera menghadirkan solusi nyata dan kepastian kepada masyarakat, maka DPP HIPMA Gowa akan menggelar konsolidasi publik bersama berbagai elemen masyarakat sipil. Kami akan meminta pertanggungjawaban politik legislatif maupun eksekutif atas kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Gowa.” Alif menegaskan, konsolidasi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya untuk memastikan penyelenggara negara bekerja sesuai amanat konstitusi. “Rakyat Gowa membutuhkan kepastian, membutuhkan solusi, dan membutuhkan pemerintahan yang fokus bekerja. Jangan biarkan kepentingan politik mengalahkan kepentingan rakyat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.”

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Sekjen DPP HIPMA Gowa Periode 2019-2021: Masyarakat Harus Dukung Proses Hak Angket DPRD Gowa, Daerah Butuh Kepastian

ruminews.id, GOWA – Imran Basri selaku Sekretaris Jenderal DPP HIPMA Gowa Periode 2019–2021 menilai bahwa proses Hak Angket yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Gowa harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diperiksa secara terbuka dan objektif. Imran Basri menegaskan, keberadaan Hak Angket menunjukkan bahwa DPRD Gowa masih menjalankan fungsi pengawasannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, masyarakat tidak perlu memandang proses tersebut sebagai bentuk kegaduhan politik semata, melainkan sebagai upaya mencari kepastian atas berbagai isu yang berkembang di ruang publik. “Kita harus dukung proses Angket. Itu tanda bahwa DPRD Gowa sebagai instrumen perwakilan rakyat masih berfungsi. Justru kita berharap proses di sana cepat selesai supaya kegaduhan ini segera berhenti. Harus ada kesimpulan dan harus ada kepastian,” ujar Imran Basri. Ia menambahkan, dukungan terhadap proses angket bukan berarti memberikan vonis kepada pihak tertentu. Semua pihak, kata dia, harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir pada proses pembuktian serta konstruksi hukum yang dibangun oleh Panitia Khusus DPRD. “Terlepas dari hasilnya bagaimana, itu tergantung pembuktian dan konstruksi hukumnya. Yang kita harapkan sekarang adalah semuanya cepat clear,” lanjutnya. Menurut Imran Basri, polemik yang berkepanjangan di Gowa telah menjadi sorotan publik yang meluas dan berpotensi memengaruhi citra daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan stabilitas pemerintahan, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari spekulasi yang justru memperpanjang kegaduhan. “Malu kita jadi orang Gowa kalau terus viral karena persoalan seperti ini. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian, agar perhatian pemerintah dan seluruh elemen daerah kembali fokus pada pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya. Imran Basri juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta mengawal proses yang berlangsung secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, hasil akhir dari proses Hak Angket nantinya diharapkan benar-benar memberikan kepastian hukum maupun kepastian politik bagi Kabupaten Gowa. Sumber: Iwan Mazkrib

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Dinilai Perkuat Akuntabilitas, Sidang Pansus DPRD Perlu Disiarkan Langsung

Ruminews.id, MAKASSAR – Transparansi kinerja lembaga legislatif daerah dinilai perlu memasuki babak baru. Salah satu langkah yang dianggap dapat memperkuat akuntabilitas DPRD adalah menyiarkan secara langsung seluruh proses persidangan Panitia Khusus (Pansus) melalui kanal digital resmi.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Teknologi

Diskominfo-SP Gowa Perkuat Peran Sahabat LAPOR! Tingkatkan Kualitas Penanganan Aduan

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) terus memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Salah satunya melalui Peningkatan Pemahaman dan Peran Sahabat LAPOR! dalam Mendukung Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang berlangsung secara virtual di Peace Room Kantor Bupati Gowa, Kamis (25/6). Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis menegaskan bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) bukan hanya sekadar aplikasi pengaduan, melainkan sarana membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. “Dari pertemuan ini diharapkan makin meningkat pemahaman dari sahabat SP4N-LAPOR! dalam proses penanganan dan penyelesaian aduan masyarakat terhadap implementasi layanan publik yang ada,” katanya, dalam pertemuan. Ia menyebutkan, berdasarkan data sepanjang 2025, tercatat sebanyak 125 laporan telah didisposisikan kepada perangkat daerah terkait dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Hal ini menandakan bahwa partisipasi masyarakat Kabupaten Gowa dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! terus meningkat. “Kesadaran masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sudah semakin baik. Tantangan kita sekarang adalah memperluas sosialisasi, meningkatkan kualitas laporan yang masuk, serta memastikan setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujarnya. Berdasarkan data SP4N-LAPOR! juga menunjukkan kelompok usia 20-34 tahun menjadi pengguna terbanyak dengan proporsi 38 persen, disusul usia di bawah 20 tahun sebesar 28 persen. Sementara itu, kanal website dan aplikasi Android menjadi sarana yang paling banyak digunakan masyarakat dalam menyampaikan laporan dan aspirasi. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Emy Pratiwi Luthfy mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para peserta terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR! sekaligus mendorong peran aktif Sahabat LAPOR! sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman seluruh peserta mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi maupun pengaduannya kepada pemerintah,” ujarnya. Menurut Emy, penguatan kapasitas Sahabat LAPOR! sangat penting karena mereka menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi terkait kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. “Harapannya, melalui kolaborasi yang semakin kuat, proses tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan masyarakat di Kabupaten Gowa dapat berjalan lebih efektif dan responsif,” pungkasnya. Kegiatan ini turut dihadiri para camat se-Kabupaten Gowa, pejabat penghubung yang menangani pelaporan pengaduan SP4N LAPOR! dan Sahabat LAPOR! Kecamatan se-Kabupaten Gowa. Kegiatan ini juga diisi materi dari Deputi Pelayanan Publik Kementrian PANRB dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa.(AF)

Scroll to Top