Author name: Iin Nirmala

Makassar, Pemuda, Politik

GEGER! Warga UINAM Bentangkan Poster ‘DICARI’: Kecam Klaim Sepihak DEMA UINAM yang Belum Dilantik.

ruminews.id, Makassar — Gelombang protes keras kini tengah melanda civitas akademika Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Baru-baru ini, jagat maya dan area publik dihangatkan oleh beredarnya poster bernada provokatif dan sensasional yang menargetkan dua oknum mahasiswa. Dalam poster yang viral tersebut, terpampang jelas foto kedua mahasiswa berdampingan dengan narasi tegas: “DICARI SAMA WARGA UINAM!”. Mereka dikecam keras lantaran diduga kuat telah melakukan klaim sepihak sebagai jajaran Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINAM, padahal secara konstitusi kampus, mereka *belum resmi dilantik. Langkah sepihak ini memicu amarah dari kalangan mahasiswa dan warga UINAM. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi dan pelanggaran legitimasi kelembagaan yang mencederai marwah seluruh mahasiswa UINAM. Tidak hanya soal klaim jabatan, kemarahan publik semakin memuncak setelah kedua oknum tersebut diduga mengatasnamakan gerakan mahasiswa dalam pusaran konflik eksternal. Mereka disebut-sebut ikut menggerakkan aksi demonstrasi di Fly Over dan Pertigaan Alauddin Makassar dengan tajuk “UINAM Menggugat Reformasi Jilid II”, yang secara terang-terangan mendesak Rektor UINAM untuk mundur dari jabatannya. Aksi tersebut dinilai janggal dan sarat kepentingan politik tertentu, terlebih lagi kegiatan demonstrasi tersebut justru menempatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) dan BEM Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sebagai tuan rumah Dialog . “Ini adalah pelecehan terhadap institusi dan independensi mahasiswa UINAM. Bagaimana mungkin instansi kelembagaan yang belum sah berani membawa-bawa nama mahasiswa untuk agenda mendesak Rektor mundur, apalagi di bawah kendali kampus lain? Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa UINAM yang enggan disebutkan namanya. Hingga rilis ini diterbitkan, mosi tidak percaya dari warga UINAM terus bergulir masif di media sosial. Mereka menuntut klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban moral dari kedua oknum mahasiswa tersebut sebelum situasi di dalam internal kampus semakin memanas dan tidak terkendali.  

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah Desak Pelaku Penipuan Hanania Travel Diganjar Tiga UU

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak penindakan hukum terhadap Travel Umrah Hanania harus menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Haji dan Umroh, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, penindakan hukum yang maksimal penting dilakukan agar pelaku tindak pidana ini jera. Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukumnya di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026). “Penindakan hukum yang maksimal juga penting agar kasus semacam ini tak terulang lagi, jangan hanya menggunakan pasal pidana penggelapan,” tegas Gus Falah. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu pun mengingatkan agar penelusuran aset Hanania terus dilakukan. Hal itu penting agar para korban Hanania mengetahui secara riil posisi dan penggunaan dari aset-aset itu. Gus Falah juga mengingatkan Kepolisian agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Umroh dan Haji. “Apakah ada oknum-oknum yang coba melindungi pelaku, itu bisa saja terjadi karena kasus seperti ini telah berulang kali terjadi” ujarnya. Untuk diketahui, kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan. Padahal mereka telah menyetorkan biaya perjalanan. Para korban melaporkan bahwa jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda tanpa kejelasan. Dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel pun tidak kunjung dikembalikan kepada mereka. Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan haji dan umrah. Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian.

Uncategorized

DPD KNPI Makassar Bantah Intervensi, Siapkan Langkah Organisasi atas Pembakaran PDH KNPI

ruminews.id, Makassar, 17 Juni 2026 – DPD KNPI Kota Makassar melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) menyampaikan sikap tegas atas tindakan pembakaran atribut dan Pakaian Dinas Harian (PDH) KNPI yang dilakukan oleh Ketua PK KNPI Kecamatan Wajo sebagai bentuk respons atas penundaan pelantikan kepengurusan kecamatan. DPD KNPI Kota Makassar menyayangkan sekaligus mengecam tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan etika organisasi, mencederai marwah KNPI, serta menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi dinamika internal organisasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat. Ketua Bidang OKK DPD KNPI Kota Makassar, Sardi, menegaskan bahwa atribut dan PDH KNPI bukanlah milik pribadi yang dapat diperlakukan sesuka hati ketika muncul rasa kecewa terhadap keputusan organisasi. “Atribut dan PDH KNPI adalah simbol kehormatan, identitas, serta marwah organisasi yang dibangun melalui perjuangan panjang para senior dan kader KNPI di berbagai tingkatan. Membakar atribut organisasi bukan hanya bentuk pelampiasan emosi, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak menghargai sejarah, nilai, dan kehormatan organisasi itu sendiri,” tegas Sardi. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi semakin ironis karena dilakukan oleh seseorang yang mengemban amanah kepemimpinan di tingkat kecamatan. Seorang pemimpin semestinya menjadi teladan dalam kedewasaan bersikap, kemampuan mengendalikan emosi, serta kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme organisasi. “Ketika seorang pemimpin memilih tindakan destruktif dibandingkan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme organisasi, maka yang dipertontonkan bukanlah kepemimpinan yang matang, melainkan luapan kekecewaan yang kehilangan pijakan etika organisasi,” lanjutnya. DPD KNPI Kota Makassar juga menolak keras narasi yang berupaya mengaitkan penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo dengan dugaan intervensi organisasi. Hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan ataupun tindakan dari DPD KNPI Kota Makassar yang bertujuan menghambat proses pelantikan kepengurusan kecamatan. Sebaliknya, berdasarkan catatan organisasi, penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo justru beberapa kali dilakukan atas permintaan dari pihak PK KNPI Kecamatan Wajo sendiri. Agenda pelantikan yang sebelumnya direncanakan mengalami penundaan pada 17 April 2026 dan kembali pada 8 Mei 2026 berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh pihak terkait kepada DPD KNPI Kota Makassar. “Kami perlu meluruskan bahwa penundaan pelantikan PK KNPI Kecamatan Wajo bukanlah bentuk intervensi ataupun upaya menghambat kepengurusan. Justru beberapa kali penundaan dilakukan atas permintaan dari pihak PK KNPI Kecamatan Wajo sendiri. Karena itu, sangat disayangkan apabila kemudian muncul tudingan yang mengesankan seolah-olah DPD KNPI Kota Makassar menjadi penyebab tertundanya pelantikan tersebut,” ujar Sardi. Lebih lanjut, DPD KNPI Kota Makassar telah menerbitkan Surat Nomor : 181/B/SEK/VI/2026 tertanggal 14 Juni 2026 perihal Peringatan Terakhir yang memberikan kesempatan kepada seluruh Pengurus Kecamatan (PK) KNPI yang pelantikannya masih tertunda untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan organisatoris. Dalam surat tersebut, DPD KNPI Kota Makassar memberikan batas waktu hingga 27 Juni 2026 kepada seluruh PK KNPI Kecamatan yang belum melaksanakan pelantikan agar segera menuntaskan seluruh persyaratan organisasi yang diperlukan. “Surat peringatan terakhir tersebut membuktikan bahwa DPD KNPI Kota Makassar tetap mengedepankan pembinaan dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi. Kami memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PK yang pelantikannya tertunda untuk menyelesaikan kewajibannya hingga 27 Juni 2026. Ini menunjukkan bahwa organisasi membuka ruang penyelesaian, bukan menghambat,” tegas Sardi. Menurutnya, fakta bahwa organisasi masih memberikan kesempatan hingga 27 Juni 2026 semakin menegaskan bahwa tudingan intervensi tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Perbedaan pendapat dan kritik adalah hal yang wajar dalam organisasi. Namun tidak ada satu pun norma organisasi yang membenarkan pembakaran atribut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Yang dibutuhkan adalah komunikasi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi, bukan tindakan emosional yang justru merusak citra KNPI di mata publik,” katanya. DPD KNPI Kota Makassar menilai tindakan pembakaran atribut dan PDH KNPI berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kader-kader muda serta mencederai nama baik organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpun dan berproses bagi generasi muda. Atas peristiwa tersebut, DPD KNPI Kota Makassar menegaskan akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa tindakan pembakaran atribut dan PDH KNPI ini akan menjadi perhatian serius organisasi. DPD KNPI Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Tidak boleh ada tindakan yang mencederai marwah dan kehormatan organisasi tanpa adanya pertanggungjawaban moral maupun organisatoris,” tegas Sardi. DPD KNPI Kota Makassar mengingatkan seluruh kader bahwa loyalitas kepada organisasi tidak diuji ketika seluruh keinginan terpenuhi, melainkan ketika harus menghadapi keputusan organisasi yang mungkin tidak sesuai dengan harapan pribadi. “Kader yang matang adalah kader yang mampu menjaga marwah organisasi dalam kondisi apa pun. KNPI harus tetap menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan, kedewasaan, dan persatuan, bukan arena pelampiasan emosi yang dapat merugikan organisasi itu sendiri,” tutup Sardi.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Tidak Semua Siswa Mau Makan MBG: Pentingnya Pendataan Untuk Efektivitas Program

Penulis: A. Ikram Rifqi – Mahasiswa Program S3 FKM UNHAS ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu terobosan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan status kesehatan dan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, urgensi program ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena memiliki kontribusi langsung dalam mendukung proses tumbuh kembang anak yang optimal, sekaligus memicu peningkatan konsentrasi dan capaian prestasi belajar siswa di sekolah. Lebih jauh lagi, intervensi pemenuhan gizi secara massal ini memegang peranan krusial dalam memutus rantai masalah gizi kronis yang masih membayangi generasi muda kita, seperti stunting, anemia, kekurangan energi kronis, serta berbagai bentuk malnutrisi lainnya yang berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Sebagai negara besar yang tengah menyongsong masa depan, Indonesia sangat membutuhkan fondasi generasi penerus yang tidak hanya cerdas dan produktif, tetapi juga memiliki ketahanan fisik yang prima. Oleh karena itu, langkah pemerintah yang bersedia mengalokasikan investasi besar melalui Program Makan Bergizi Gratis ini sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. ​Namun, di balik optimisme yang besar tersebut, tantangan nyata justru terletak pada bagaimana mengawal implementasi program ini di lapangan. Keberhasilan program berskala nasional seperti ini tentu tidak boleh hanya diukur dari angka statistik jumlah paket makanan yang berhasil didistribusikan secara masif, melainkan harus dinilai dari seberapa tepat sasaran distribusi tersebut, seberapa efisien penggunaan anggaran negara yang dialokasikan, serta bagaimana tingkat penerimaan yang sebenarnya dari masyarakat yang menjadi target manfaat. Dalam realitas di lingkungan sekolah, kita harus mengantisipasi dinamika bahwa tidak semua siswa serta-merta bersedia atau membutuhkan makanan yang disediakan oleh program ini. Ada berbagai faktor personal dan kultural yang melatarbelakanginya, mulai dari siswa yang memang sudah terbiasa membawa bekal khusus yang disiapkan oleh orang tua mereka dari rumah, adanya preferensi rasa atau jenis makanan tertentu, hingga alasan kesehatan spesifik seperti alergi makanan yang membuat mereka memilih untuk tidak mengonsumsi hidangan dari program tersebut. ​Menyikapi adanya variasi kebutuhan dan preferensi di lapangan ini, pemerintah sebaiknya mengambil langkah proaktif dengan menginstruksikan seluruh instansi sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan survei sederhana yang dilakukan secara berkala. Survei ini difokuskan untuk memetakan dan mendata secara akurat mengenai kesediaan masing-masing peserta didik dalam menerima Program Makan Bergizi Gratis. Melalui mekanisme pendataan yang sistematis ini, pihak sekolah dapat melakukan kategorisasi yang jelas antara kelompok siswa yang benar-benar bersedia dan membutuhkan asupan MBG dengan kelompok siswa yang secara sukarela memilih untuk tidak menerimanya. ​Penerapan pendekatan berbasis data riil ini setidaknya akan membawa sejumlah dampak positif yang saling berkesinambungan bagi tata kelola program. Pertama-tama, tingkat efektivitas program akan melonjak drastis karena setiap porsi makanan yang dimasak dan disiapkan akan benar-benar sesuai dengan jumlah siswa yang berniat mengonsumsinya, sehingga bantuan menjadi jauh lebih tepat sasaran. Berangkat dari ketepatan jumlah tersebut, efisiensi anggaran negara dapat terjaga dengan sangat baik karena pemerintah tidak perlu lagi membuang-buang dana untuk mengalokasikan jatah makanan bagi siswa yang sejak awal memilih menolak, sehingga setiap rupiah dari uang rakyat dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang tidak kalah mendesak. Implikasi positif berikutnya yang sangat krusial adalah mampunya menekan potensi timbulnya limbah makanan di lingkungan sekolah, yang selama ini menjadi salah satu momok terbesar dalam program pengadaan pangan massal akibat banyaknya makanan yang tidak tersentuh dan berakhir di tempat sampah. Selain itu, akuntabilitas dari pelaksanaan program ini juga akan semakin kuat karena ketersediaan data penerima yang valid dan diperbarui secara berkala akan mempermudah jalannya proses monitoring serta evaluasi oleh pihak-pihak terkait. Terakhir, pendekatan ini mencerminkan sikap kepemimpinan yang demokratis dan inklusif, di mana program pemerintah tidak dipaksakan secara kaku melainkan tetap menghormati hak pilihan serta kebebasan berpendapat dari para peserta didik beserta orang tua mereka. ​ Kendati demikian, pelaksanaan survei dan pendataan ini wajib dikawal dengan komitmen moral yang tinggi agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk membatasi atau memangkas hak akses bagi siswa yang sebetulnya sangat membutuhkan bantuan gizi ini. Proses pendataan harus diselenggarakan dengan mengedepankan asas transparansi penuh, membuka ruang komunikasi dan pelibatan aktif dari orang tua atau wali murid, serta wajib diperbarui secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Sifat pembaruan data yang fleksibel ini sangat penting agar siswa yang pada survei sebelumnya menyatakan menolak, tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat di kemudian hari apabila situasi ekonomi atau kebutuhan mereka berubah. ​ Secara garis besar, saya melihat Program Makan Bergizi Gratis ini sebagai sebuah pilar investasi kemanusiaan jangka panjang yang amat bernilai bagi keberlangsungan bangsa. Akan tetapi, agar visi mulia ini dapat berjalan di atas rel yang efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh akar rumput yang tepat, pemerintah harus segera mendorong gerak serentak di setiap sekolah untuk merapikan basis data kesediaan siswa. Langkah ini menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran negara dapat dioptimalkan tanpa ada yang terbuang sia-sia, potensi pemborosan logistik dapat ditekan serendah mungkin, dan pada akhirnya, tujuan besar untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang sehat, bergizi seimbang, dan berdaya saing tinggi dapat diwujudkan dengan jauh lebih maksimal.

Daerah, Kriminal, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Terduga Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Palopo

ruminews.id, Palopo – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diterima oleh Polres Palopo, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut resmi diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor atas nama Angriani Haris (30) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Penolakan Pendirian Gereja di Banyuanyar, Bukti Intoleransi Dibiarkan Berkembang

Ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, merupakan sinyal serius mengenai masih kuatnya praktik intoleransi di Indonesia. Menurut Hizkia, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi. “Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa intoleransi masih hidup di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, berbagai kasus serupa selama bertahun-tahun sering kali tidak ditangani secara tegas sehingga menimbulkan kesan bahwa intoleransi dibiarkan berkembang,” kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (12/6). Ia menilai pembiaran terhadap tindakan-tindakan diskriminatif berpotensi memperkuat kelompok-kelompok yang menolak keberagaman dan menganggap hak-hak warga negara dapat dibatasi berdasarkan identitas agama tertentu. Menurut Hizkia, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya. Karena itu, setiap bentuk penolakan terhadap hak warga negara untuk beribadah harus dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan. “Ketika sekelompok warga tidak dapat menjalankan hak beribadahnya secara bebas karena tekanan sosial atau penolakan yang bersifat diskriminatif, maka yang sedang tercederai bukan hanya hak kelompok tersebut, tetapi juga prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya. Hizkia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila mengandung pengakuan negara terhadap keberadaan dan kebebasan pemeluk agama untuk menjalankan ajarannya. Sementara itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa perbedaan merupakan realitas yang harus diterima dan dihormati, bukan dijadikan alasan untuk melakukan penolakan. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa intimidasi maupun diskriminasi. “Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika terjadi penolakan terhadap rumah ibadah. Pemerintah pusat maupun daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi, bukan kepada tekanan kelompok tertentu. Jika intoleransi terus didiamkan, maka praktik tersebut akan semakin mengakar dan menjadi ancaman nyata bagi persatuan nasional,” tegasnya. Menurut Hizkia, penyelesaian masalah harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara. “Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat jika sebagian warganya masih harus berjuang untuk memperoleh hak dasar beribadah. Sudah saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap segala bentuk intoleransi dan memastikan bahwa Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Hizkia.

Hukum, Infotainment, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Publik Harus Menilai Secara Objektif Kasus Raffi Ahmad: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Ruminews.id, Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat harus memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan terhadap tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata. Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, asas tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang atau membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan. “Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” tegasnya. DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya. Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GAM Gelar Aksi di Makassar: Prabowo – Gibran Pengkhianat Rakyat

Ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning – Pettarani, Kamis (11/6/2026). Dalam aksinya, Mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “REZIM PRABOWO-GIBRAN: PENGKHIANAT RAKYAT,” dan membawa beberapa tuntutan diantaranya: Mendesak Pemerintah untuk Segera menstabilkan nilai tukar rupiah. Tolak Kenaikan Harga BBM Pertamax. Cabut UU Polri. Mahasiswa juga membakar ban bekas di badan jalan, memblokade sebagian ruas jalan dan menyadera truk tronton untuk dijadikan sebagai mimbar orasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap berbagai persoalan yang dinilai semakin membebani kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan Aksi (Tegu) mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret “Langkah cepat dan tepat dari pemerintah di perlukan untuk menjawab keresahan publik dan memastikan kebijakan negara tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” Ucapnya. Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa berbagai persoalan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran masih perlu melakukan m perbaikan secara menyeluruh. “Kami menilai rezim Prabowo-Gibran telah mengkhianati mandat rakyat karena gagal menghadirkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami menyerukan evaluasi total terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan rakyat,” Tegasnya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Dollar Naik dan BBM Melonjak: Rakyat Kecil Kembali Menjadi Korban

Penulis : Irsandi Pratama – Fungsionaris HMI BADKO sulsel Ruminews.id – Di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang terus berulang: melemahnya rupiah terhadap dollar dan kenaikan harga BBM. Dua persoalan ini mungkin terdengar seperti isu ekonomi biasa di layar televisi, namun dampaknya sangat nyata dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Hari ini, banyak rakyat hidup dalam kecemasan. Harga kebutuhan pokok perlahan naik, biaya transportasi semakin mahal, dan penghasilan masyarakat tetap berjalan di tempat. Situasi ini memperlihatkan bahwa setiap kali dollar menguat dan BBM naik, yang paling pertama dikorbankan adalah rakyat kecil. Kenaikan dollar menjadi tanda bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi luar negeri. Ketika nilai rupiah melemah, biaya impor ikut meningkat. Indonesia yang masih bergantung pada impor bahan baku, energi, dan kebutuhan industri akhirnya harus menanggung beban ekonomi yang lebih besar. Dampaknya kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang di pasaran. Sementara itu, kenaikan harga BBM seakan menjadi pintu masuk naiknya seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Ongkos transportasi naik, biaya distribusi barang meningkat, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dipaksa bertahan dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, di tengah situasi yang berat ini, rakyat sering kali hanya diminta untuk memahami keadaan dan bersabar. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan moral. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kondisi ini juga harus menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan mahasiswa. Sebab mahasiswa bukan hanya kelompok akademik yang sibuk dengan ruang kelas dan seminar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap persoalan sosial yang sedang dihadapi masyarakat. Jika kenaikan dollar dan BBM terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, maka dampaknya akan semakin besar. Daya beli masyarakat akan melemah, angka pengangguran berpotensi meningkat, usaha kecil bisa bertumbangan, dan ketimpangan sosial akan semakin tajam. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapatz memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi negara. Negara seharusnya hadir bukan hanya ketika situasi aman, tetapi juga ketika rakyat sedang kesulitan. Sebab ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan dilihat dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat. Mahasiswa dan pemuda harus tetap bersuara. Karena ketika keadaan semakin sulit dan semua memilih diam, maka rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang paling menderita.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi. Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel. Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat. Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara. Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Scroll to Top