ruminews.id, LUWU TIMUR — Ketegangan antara warga dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur berujung bentrokan fisik pada Rabu (29/04/2026). Insiden tersebut melibatkan keluarga besar Mangade To Magi di kawasan Kilometer Lima, lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Bentrok terjadi saat pemerintah daerah tetap melanjutkan kegiatan land clearing, meskipun pihak keluarga mengaku masih menunggu jadwal pertemuan dengan Bupati Luwu Timur untuk membahas status lahan tersebut. Merasa proses dilakukan secara sepihak, warga pun melakukan perlawanan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Luwu Timur menurunkan ratusan personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya pembersihan lahan oleh pihak perusahaan. Dua unit alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses tersebut.
Aksi penolakan warga sempat menghentikan aktivitas land clearing untuk sementara waktu. Namun, karena jumlah warga tidak sebanding dengan aparat yang berjaga, pekerjaan pembersihan lahan akhirnya kembali dilanjutkan di bawah pengamanan ketat.
Perwakilan ahli waris, Ancong Taruna Negara, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 28 April 2026. Surat tersebut bertujuan untuk meminta dialog terkait sengketa lahan.

Ia menjelaskan, pengiriman surat itu merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya dengan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Lutim, yang juga disaksikan oleh Wakapolres Luwu Timur serta Pabung setempat. Namun, di tengah penantian jawaban dari bupati, justru dilakukan kegiatan land clearing di lokasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kami akan menempuh jalur hukum karena merasa proses ini dilakukan secara sepihak,” ujar Ancong.
Pihak keluarga Mangade To Magi mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan yang kuat, dengan dokumen yang telah ada sejak tahun 1969 dan diperbarui hingga 2025.
Senada dengan itu, ahli waris lainnya, Muh. Arfah Syam, menyatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, Prof. Jimy, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Luwu Timur.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi. Kami juga meminta agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa selama proses hukum berjalan. Kami mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak netral,” tegasnya.







