6 Juni 2026

Nasional, Pemuda

Hizkia Darmayana: Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar, Manifestasi Tunduknya Negara pada Intoleransi

ruminews.id, Jakarta – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai pembubaran perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (5/6/2026), merupakan manifestasi tunduknya negara terhadap tekanan kelompok intoleran. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta jaminan konstitusional yang termuat dalam UUD 1945. Pembubaran kegiatan tersebut dilakukan aparat kepolisian setelah muncul penolakan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya terhadap kegiatan perkemahan yang diselenggarakan JAI. Hizkia Darmayana menyatakan bahwa negara seharusnya hadir untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara, bukan justru menghentikan kegiatan yang berlangsung damai karena tekanan massa. “Ketika sebuah kegiatan yang sah dan berlangsung tertib dibubarkan akibat desakan kelompok yang menolak keberadaan kelompok lain, maka yang terlihat adalah negara sedang mengalah pada tekanan intoleransi. Ini merupakan preseden yang berbahaya bagi demokrasi dan kehidupan kebangsaan,” ujar Hizkia dalam keterangannya kepada media, Sabtu (6/6/2026). Menurut Hizkia, tindakan tersebut bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila ketiga, Persatuan Indonesia. Selain itu, Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, serta berserikat dan berkumpul secara damai. Dalam perspektif sosiologi, Hizkia mengacu pada teori pluralisme yang dikemukakan oleh sosiolog Amerika, Peter L. Berger. Berger menjelaskan bahwa masyarakat modern ditandai oleh keberagaman keyakinan dan identitas yang harus dikelola melalui pengakuan terhadap hak-hak kelompok yang berbeda. Negara memiliki fungsi sebagai penjamin ruang hidup bersama yang setara bagi seluruh warga negara, bukan sebagai instrumen yang membenarkan dominasi kelompok mayoritas atas kelompok minoritas. Ketika negara gagal melindungi kelompok minoritas dari tekanan kelompok lain, maka kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat mengalami erosi. “Keteraturan sosial tidak lahir dari penyeragaman, melainkan dari kemampuan masyarakat menghormati perbedaan. Negara harus berdiri di atas semua golongan dan menjamin perlindungan yang sama bagi setiap warga,” kata Hizkia. Lebih lanjut, Hizkia menilai pembubaran kegiatan karena tekanan kelompok tertentu berpotensi menciptakan efek domino berupa normalisasi tindakan intoleran di berbagai daerah. Jika pola semacam ini terus dibiarkan, kelompok-kelompok yang mengandalkan tekanan massa akan merasa memiliki legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjalankan hak-hak konstitusionalnya. Karena itu, Hizkia mengingatkan pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak mengulangi praktik serupa di masa mendatang. “Pemerintah tidak boleh tunduk kepada kelompok intoleran. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan konstitusi, bukan di bawah tekanan kelompok yang ingin membatasi hak warga negara lain. Jika negara terus mengalah kepada intoleransi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak kelompok minoritas, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri,” tegas Hizkia. Hizkia menambahkan bahwa komitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945 hanya dapat dibuktikan apabila negara mampu melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, keyakinan, maupun identitas kelompoknya. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkumpul merupakan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang inklusif, demokratis, dan berkeadaban.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Rupiah Rp18.000: Alarm Ekonomi Nasional Dan Ujian Ketahanan Indonesia

Penulis: Muh. Fachri Dangkang (Fungsionaris PB HMI Bidang Ekonomi Pembangunan) ruminews.id – Tekanan rupiah hingga menembus kisaran Rp18.000 per dolar AS bukan sekadar peristiwa pasar valuta asing, melainkan sinyal adanya tekanan simultan pada stabilitas eksternal, kredibilitas kebijakan, ekspektasi inflasi, dan struktur neraca pembayaran Indonesia. Berdasarkan JISDOR Bank Indonesia, rupiah berada di Rp18.039/US$ pada 4 Juni 2026, melemah dari Rp17.931/US$ sehari sebelumnya. Angka ini penting karena Rp18.000 bukan hanya level teknis, tetapi juga level psikologis yang dapat memengaruhi perilaku importir, eksportir, investor portofolio, pelaku industri, konsumen, dan otoritas kebijakan. Tulisan ini berargumen bahwa pelemahan rupiah saat ini tidak dapat dijelaskan hanya oleh “menguatnya dolar AS”, tetapi merupakan hasil interaksi antara gejolak global, defisit transaksi berjalan, defisit migas, arus modal portofolio yang volatil, kebutuhan pembayaran utang valas, ekspektasi fiskal, serta persepsi pasar terhadap kredibilitas kebijakan ekonomi domestik. Dampaknya luas: dari inflasi impor, kenaikan biaya produksi, tekanan APBN, kenaikan beban utang valas, potensi perlambatan kredit, hingga pelemahan daya beli masyarakat. Pendahuluan: Rupiah Rp18.000 sebagai Sinyal Makroekonomi Dalam perekonomian terbuka, nilai tukar bukan hanya harga mata uang. Nilai tukar adalah harga kepercayaan terhadap kemampuan suatu negara menjaga stabilitas makroekonomi, mengelola inflasi, mempertahankan arus modal, membiayai transaksi berjalan, dan menjaga konsistensi kebijakan fiskal-moneter. Ketika rupiah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS, yang sedang terjadi bukan hanya pelemahan nominal mata uang. Yang sedang terjadi adalah proses repricing risiko Indonesia oleh pasar. Investor, pelaku usaha, bank, eksportir, importir, dan masyarakat sedang menyesuaikan ulang ekspektasinya terhadap inflasi, suku bunga, biaya impor, kemampuan BI melakukan stabilisasi, serta arah kebijakan fiskal pemerintah. Secara fundamental, Indonesia belum berada dalam krisis ekonomi. Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2026 masih tercatat 5,61% yoy, inflasi Mei 2026 masih dalam sasaran BI di 3,08% yoy, dan neraca perdagangan Januari–April 2026 masih surplus US$5,64 miliar. Namun, stabilitas tersebut sedang diuji oleh pelemahan rupiah yang relatif tajam, defisit transaksi berjalan, defisit migas, serta gejolak pasar keuangan global. Dengan demikian, tesis utama kajian ini adalah: Indonesia tidak sedang mengalami krisis makroekonomi, tetapi sedang menghadapi tekanan eksternal dan ekspektasional yang dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi riil apabila tidak dikelola secara kredibel, terukur, dan konsisten. Konteks Data Makroekonomi Terkini Beberapa indikator utama perlu dijadikan dasar awal. Pertama, JISDOR Bank Indonesia mencatat kurs rupiah di Rp18.039/US$ pada 4 Juni 2026, naik dari Rp17.931/US$ pada 3 Juni, Rp17.863/US$ pada 2 Juni, dan Rp17.789/US$ pada 26 Mei. Artinya, tekanan rupiah terjadi dalam tempo yang relatif cepat. Kedua, Bank Indonesia merespons tekanan tersebut dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam RDG 19–20 Mei 2026. BI menyatakan kenaikan ini ditujukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global, termasuk perang di Timur Tengah, sekaligus menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5% ± 1%. Ketiga, dari sisi sektor riil, ekonomi Indonesia masih tumbuh cukup tinggi. BPS mencatat PDB triwulan I-2026 atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.187,2 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.447,7 triliun. Pertumbuhan ekonomi secara tahunan mencapai 5,61% yoy, tetapi secara kuartalan terkontraksi 0,77% qoq, yang menunjukkan adanya unsur musiman dan tidak boleh dibaca secara berlebihan sebagai akselerasi permanen. Keempat, neraca perdagangan masih surplus, tetapi kualitas surplusnya melemah. BPS mencatat ekspor Januari–April 2026 mencapai US$92,15 miliar, naik 5,48% yoy, sementara impor mencapai US$86,51 miliar, naik lebih cepat sebesar 13,40% yoy. Surplus perdagangan Januari–April 2026 sebesar US$5,64 miliar berasal dari surplus nonmigas US$14,16 miliar, tetapi tergerus oleh defisit migas US$8,52 miliar. Kelima, transaksi berjalan Indonesia kembali defisit. BPS mencatat transaksi berjalan triwulan I-2026 sebesar minus US$4,007 miliar. Data ini menunjukkan bahwa secara eksternal Indonesia membutuhkan pembiayaan dari sisi transaksi modal dan finansial untuk menutup kebutuhan devisa. Keenam, dari sisi fiskal, APBN masih berada dalam batas aman, tetapi semakin ekspansif. Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara hingga April 2026 sebesar Rp918,4 triliun, belanja negara telah menembus lebih dari Rp1.000 triliun, dan defisit APBN April 2026 berada di Rp164,4 triliun atau 0,64% PDB. Mengapa Rupiah Tertekan? 3.1. Tekanan Global: Dolar AS, Geopolitik, dan Risk-Off Sentiment Faktor pertama adalah tekanan global. Rupiah adalah mata uang emerging market, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan sentimen risiko global. Ketika terjadi ketidakpastian geopolitik, terutama konflik di Timur Tengah, investor global cenderung masuk ke aset safe haven seperti dolar AS dan US Treasury. Dalam situasi ini, mata uang negara berkembang biasanya mengalami tekanan. Reuters melaporkan bahwa Bank Indonesia melihat pelemahan rupiah dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah, tingginya suku bunga The Fed, dan keluarnya investor global dari pasar emerging markets. BI juga menyebut pembayaran utang valas korporasi pada April–Mei ikut meningkatkan permintaan dolar. Artinya, tekanan rupiah tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari fenomena global di mana negara emerging market importir energi cenderung lebih rentan ketika harga minyak naik, dolar menguat, dan investor global mengurangi eksposur terhadap aset berisiko. 3.2. Defisit Transaksi Berjalan dan Ketergantungan pada Pembiayaan Eksternal Defisit transaksi berjalan adalah faktor fundamental yang perlu diperhatikan serius. Ketika transaksi berjalan defisit, artinya kebutuhan devisa untuk impor barang, jasa, pendapatan primer, dan transfer berjalan lebih besar daripada devisa yang masuk dari ekspor dan penerimaan eksternal lainnya. Defisit transaksi berjalan sebesar sekitar US$4 miliar pada triwulan I-2026 menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan pembiayaan dari capital inflow. Selama investor asing masuk melalui FDI, SBN, saham, SRBI, atau instrumen keuangan lain, tekanan ini masih dapat dikelola. Tetapi ketika investor global sedang risk-off, defisit transaksi berjalan membuat rupiah menjadi lebih rentan. Dalam bahasa ekonomi internasional, ini adalah masalah external financing requirement. Negara dengan defisit transaksi berjalan membutuhkan kepercayaan investor asing untuk membiayai defisit tersebut. Apabila kepercayaan melemah, nilai tukar menjadi instrumen penyesuaian. 3.3. Defisit Migas sebagai Titik Lemah Struktural Surplus perdagangan Indonesia masih terlihat positif, tetapi struktur di baliknya menunjukkan kerentanan. Surplus nonmigas sebesar US$14,16 miliar pada Januari–April 2026 tergerus oleh defisit migas US$8,52 miliar. Ini berarti kebutuhan impor energi masih menjadi sumber utama tekanan devisa. Defisit migas bukan sekadar persoalan perdagangan. Ia berhubungan langsung dengan stabilitas rupiah, inflasi, subsidi energi, dan APBN. Ketika harga minyak global naik, Indonesia membutuhkan lebih banyak dolar untuk mengimpor BBM, LPG, crude oil, dan produk energi lain. Jika pada saat yang sama rupiah melemah, biaya impor energi dalam rupiah naik ganda: karena harga dolar naik

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Menolak Tambang Logam Tanah Jarang di Mamuju: Menjaga Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Sehat

Muhammad Adam Rifqi – Founder Generasi Hijau Institute ruminews.id – Rencana pengembangan tambang logam tanah jarang di Kabupaten Mamuju perlu disikapi secara kritis dan hati-hati. Di tengah berbagai janji mengenai investasi, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara lebih mendalam, terutama dari perspektif hukum, lingkungan, dan kepentingan generasi masa depan. Mamuju selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kualitas lingkungan yang masih terjaga. Udara yang bersih, kawasan hutan yang relatif lestari, serta wilayah pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat merupakan aset yang tidak ternilai. Dalam perspektif hukum, kondisi lingkungan yang sehat bukanlah sekadar keuntungan alamiah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, termasuk pertambangan, harus terlebih dahulu memastikan bahwa hak tersebut tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Aktivitas pertambangan logam tanah jarang merupakan kegiatan ekstraktif yang memiliki risiko lingkungan yang sangat besar. Pembukaan lahan dalam skala luas akan menyebabkan berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya erosi, kerusakan daerah aliran sungai, serta hilangnya habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang. Ketika hutan rusak dan ekosistem terganggu, maka yang hilang bukan hanya pohon, melainkan juga sumber air bersih, perlindungan dari bencana, dan keseimbangan alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat. Pemerintah sering kali menjanjikan bahwa kehadiran tambang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Namun, janji tersebut perlu diuji berdasarkan pengalaman di berbagai daerah pertambangan di Indonesia. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal justru hanya memperoleh pekerjaan dengan posisi terbatas, sementara tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pendidikan tertentu didatangkan dari luar daerah bahkan dari luar negeri. Akibatnya, masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus mereka tanggung. Realitas ini dapat dilihat dari sejumlah kawasan industri berbasis pertambangan di Indonesia. Kehadiran investasi besar tidak secara otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara merata. Sebaliknya, sering kali terjadi ketimpangan ekonomi, meningkatnya biaya hidup, konflik sosial, serta berkurangnya ruang hidup masyarakat yang sebelumnya bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan usaha tradisional lainnya. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat lokal berpotensi menjadi penonton di tanahnya sendiri. Selain isu ketenagakerjaan, pemerintah juga kerap menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai alasan untuk mendukung investasi tambang. Jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas lainnya sering dipromosikan sebagai manfaat yang akan dinikmati masyarakat. Namun, harus dipahami bahwa pembangunan infrastruktur pada wilayah pertambangan pada umumnya lebih ditujukan untuk menunjang aktivitas industri dan distribusi hasil tambang. Tidak sedikit daerah kaya sumber daya alam yang hingga hari ini masih menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan. Fakta ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Mamuju memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Sebagian besar masyarakat pesisir menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan hasil laut. Laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang budaya dan identitas masyarakat. Kehadiran aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan sedimentasi, pencemaran perairan, dan kerusakan ekosistem pesisir. Jika laut tercemar, maka nelayan akan menjadi kelompok pertama yang merasakan dampaknya. Hasil tangkapan ikan menurun, kualitas perairan memburuk, dan sumber penghidupan masyarakat perlahan menghilang. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah keuntungan ekonomi yang dijanjikan mampu menggantikan hilangnya udara bersih, rusaknya hutan, tercemarnya laut, dan berkurangnya ruang hidup masyarakat? Jika jawabannya tidak, maka masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk menolak rencana pertambangan tersebut. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kemajuan tidak boleh diukur hanya dari besarnya investasi yang masuk atau banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi. Kemajuan sejati adalah ketika pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan. Mamuju memiliki modal pembangunan yang jauh lebih berharga, yaitu lingkungan yang sehat, sumber daya perikanan yang melimpah, potensi pertanian, serta keindahan alam yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Karena itu, menolak tambang logam tanah jarang bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, penolakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap pembangunan yang lebih adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat. Masyarakat Mamuju berhak mewariskan udara yang bersih, hutan yang hijau, laut yang sehat, dan ruang hidup yang layak kepada anak cucunya. Jangan sampai kekayaan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi sumber kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Mamuju tidak membutuhkan pembangunan yang mengorbankan masa depan. Mamuju membutuhkan pembangunan yang menjaga manusia, melindungi lingkungan, dan menjamin kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Menjaga Mamuju hari ini berarti menjaga kehidupan generasi yang akan datang. Sumber: Muhammad Adam Rifqi S.H (Presiden BEM FH UMI 2025/Founder Generasi Hijau Institute)

Ekonomi, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Lapangan Kerja di Tengah Bayang-Bayang Rupiah Rp19.000

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar ruminews.id, Gowa – Pemerintahan yang demokratis pada hakikatnya dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut lahir dari kesesuaian antara janji yang disampaikan kepada rakyat dengan realisasi kebijakan yang dijalankan setelah memperoleh mandat kekuasaan. Oleh karena itu, setiap janji politik yang disampaikan kepada masyarakat tidak boleh dipandang sebagai retorika semata, melainkan sebagai komitmen moral dan tanggung jawab konstitusional yang wajib dipenuhi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan dengan optimisme mengenai penciptaan 19 juta lapangan kerja sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terhadap tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi menyentuh angka Rp19.000 per dolar Amerika Serikat. Dua angka tersebut menjadi simbol dari dua kemungkinan yang berbeda: harapan akan kesejahteraan atau ancaman terhadap stabilitas ekonomi rakyat. Pertanyaannya, apakah bangsa ini sedang berada di jalur menuju terwujudnya 19 juta lapangan kerja, atau justru sedang bergerak menuju kenyataan pahit berupa melemahnya rupiah hingga Rp19.000 per dolar? Lebih jauh lagi, apakah janji penciptaan lapangan kerja tersebut merupakan program yang benar-benar terukur dan realistis, atau hanya menjadi bagian dari politik janji yang kerap menghiasi panggung demokrasi Indonesia? Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan mandat yang sangat jelas mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Norma konstitusi tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib menghadirkan kebijakan ekonomi yang mampu membuka kesempatan kerja secara luas dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah kepada rakyat, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, keberhasilan suatu pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari besarnya target yang diumumkan kepada publik. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana target tersebut mampu direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja tentu terdengar menjanjikan. Akan tetapi, publik berhak mengetahui bagaimana peta jalan pelaksanaannya, sektor mana yang akan menjadi penopang utama, serta bagaimana kualitas pekerjaan yang akan tersedia bagi masyarakat. Lapangan kerja yang dimaksud tidak boleh sekadar dihitung dari jumlah semata. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan penghasilan yang layak, perlindungan hukum bagi pekerja, jaminan sosial, dan peluang peningkatan kesejahteraan. Sebab pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar menurunkan angka pengangguran secara statistik, melainkan meningkatkan kualitas hidup warga negara secara menyeluruh. Di tengah harapan tersebut, kondisi ekonomi global menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan pasar internasional berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Salah satu indikator yang paling mudah dirasakan masyarakat adalah nilai tukar rupiah. Ketika rupiah melemah, harga barang impor meningkat, biaya produksi bertambah, inflasi berpotensi naik, dan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pelemahan rupiah bukanlah persoalan teknis ekonomi yang hanya dipahami para akademisi atau pelaku pasar. Pelemahan rupiah berarti harga kebutuhan pokok yang semakin mahal, biaya pendidikan yang meningkat, dan beban hidup yang semakin berat. Dalam konteks tersebut, menjaga stabilitas ekonomi sesungguhnya merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak ekonomi warga negara. Dari perspektif negara hukum kesejahteraan (welfare state), pemerintah tidak hanya dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Kekuasaan politik harus digunakan untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar mempertahankan citra atau popularitas. Yang patut menjadi perhatian adalah kecenderungan sebagian elite politik untuk lebih fokus membangun narasi optimisme daripada menghadirkan transparansi dan akuntabilitas. Janji-janji besar sering kali disampaikan dengan penuh keyakinan, namun minim mekanisme evaluasi yang memungkinkan publik mengukur tingkat keberhasilannya. Akibatnya, masyarakat sering kali berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian, sementara kondisi ekonomi terus bergerak dengan segala tantangannya. Dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawab kritik tersebut dengan data, transparansi, dan kinerja yang dapat diuji secara objektif. Rakyat Indonesia tidak membutuhkan perlombaan retorika. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa lapangan pekerjaan benar-benar tersedia, bahwa harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, bahwa daya beli masyarakat terlindungi, dan bahwa negara hadir ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Sebab kesejahteraan tidak lahir dari pidato, melainkan dari kebijakan yang efektif dan berpihak kepada kepentingan publik. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 19 juta lapangan kerja dan bayang-bayang rupiah Rp19.000 bukanlah sekadar perdebatan ekonomi atau politik. Pertanyaan tersebut sesungguhnya merupakan ujian terhadap kualitas akuntabilitas pemerintahan dalam menjalankan mandat konstitusi. Apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa janji yang disampaikan kepada rakyat adalah komitmen yang akan diwujudkan, atau justru akan menjadi bagian dari daftar panjang janji politik yang terlupakan setelah kekuasaan diperoleh? Sejarah akan mencatat jawabannya. Namun sebelum sejarah menuliskannya, rakyat berhak untuk terus bertanya, mengawasi, dan menagih. Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Makassar Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap Seluruh Dapur MBG yang Dikelola Yasika Group

ruminews.id – Makassar, 6 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yasika Group. Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan, penunjukan, distribusi anggaran, serta pengawasan terhadap program yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah secara nasional. Muhammad Alwi Agus selaku Bidang PTKP HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa perhatian publik tidak dapat dilepaskan dari fakta adanya hubungan kekerabatan antara pimpinan yayasan pengelola dengan salah satu elit politik di Sulawesi Selatan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi benturan kepentingan yang harus dijawab secara terbuka melalui proses audit dan pemeriksaan independen. “Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika sebuah yayasan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik mendapatkan peran besar dalam pengelolaan program negara, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Muhammad Alwi Agus. HMI Cabang Makassar menilai audit investigatif perlu dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, antara lain: 1. Mekanisme Penunjukan dan Verifikasi Yayasan Bagaimana proses penunjukan yayasan sebagai pengelola dapur MBG? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi? Apakah terdapat proses seleksi yang terbuka dan kompetitif? 2. Transparansi Pengelolaan Anggaran Berapa total anggaran yang dikelola setiap dapur MBG? Bagaimana sistem pertanggungjawaban keuangannya? Apakah penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku? 3. Dugaan Potensi Benturan Kepentingan Apakah terdapat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik dalam proses pengambilan keputusan? Apakah terdapat pengaruh jabatan atau kekuasaan yang berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu? 4. Kualitas dan Efektivitas Program Apakah makanan yang disalurkan telah memenuhi standar gizi yang ditetapkan? Apakah jumlah penerima manfaat sesuai dengan data yang dilaporkan? Bagaimana sistem pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan? 5. Kepatuhan terhadap Regulasi Apakah seluruh dapur MBG telah memenuhi standar operasional dan regulasi yang ditetapkan pemerintah? Apakah terdapat temuan administrasi maupun keuangan yang berpotensi merugikan negara? HMI Cabang Makassar juga meminta lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut mengawasi dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip good governance. “Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru kehilangan legitimasi akibat minimnya transparansi. Audit investigatif adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Muhammad Alwi Agus. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa apabila hasil audit nantinya menunjukkan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut justru akan menjadi bukti kuat bahwa program dijalankan secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kami meminta audit dilakukan terhadap seluruh dapur MBG yang dikelola Yasika Group, bukan hanya pada satu atau dua titik. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi program, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan integritas pelaksanaan program strategis nasional.” Muhammad Alwi Agus Bidang PTKP HMI Cabang Makassar

Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik

Buka Mubes V KOSGORO 1957, Bahlil Pastikan Subsidi BBM dan LPG Tak Naik hingga Akhir 2026

Ruminews.id, Jakarta — Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG hingga 31 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Bahlil mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi daya beli masyarakat meskipun situasi global masih diwarnai berbagai ketidakpastian. Menurutnya, keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Nasional, Opini, Pemuda

Pancasila Sebagai Kompas Moral dan Hukum

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Seri Pekikan Bumi Dan Jeritan Papa: Menguji Konsep Gotong Royong Kosmis Kita Bagian III: Pancasila Sebagai Kompas Moral dan Hukum Menghadapi tumpang-tindihnya krisis ini, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kompas penunjuk arah. Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila mengamanatkan bahwa seluruh kebijakan pembangunan wajib tunduk pada pemulihan harkat kemanusiaan serta keadilan sosial.

Nasional, Opini, Pemuda

Eksplorasi Dan Eksploitasi Alam Di Kolaka Utara: Kemajuan Ekonomi Yang Mengorbankan Lingkungan

Penulis : Pardi – Pemuda Kolaka Utara ruminews.id – Hari Lingkungan Hidup Sedunia kembali di peringati. hari Lingkungan Hidup seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk melihat kembali arah pembangunan yang sedang dijalankan. Di tengah gencarnya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara, muncul pertanyaan besar: apakah pembangunan ekonomi yang hari ini dibanggakan benar-benar membawa kesejahteraan bagi rakyat, atau justru meninggalkan kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang? Kabupaten Kolaka Utara saat ini sedang menjadi salah satu wilayah strategis dalam agenda besar hilirisasi nikel nasional. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah menjadikan daerah ini sebagai sasaran utama investasi pertambangan dan industri ekstraktif. Pemerintah menjadikan hilirisasi sebagai simbol kemajuan ekonomi, industrialisasi, dan peningkatan pendapatan negara. Namun di balik narasi besar tentang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tersebut, masyarakat Kolaka Utara justru sedang menghadapi ancaman serius berupa kerusakan lingkungan yang semakin masif dan tidak terkendali. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara besar-besaran telah mengubah wajah ekologis Kolaka Utara. Hutan-hutan mulai dibuka untuk kepentingan tambang, gunung-gunung dikeruk demi memenuhi kebutuhan industri nikel, dan sungai-sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat kini perlahan berubah keruh akibat sedimentasi lumpur tambang. Jalan-jalan desa dipenuhi debu kendaraan hauling, sementara masyarakat yang tinggal di lingkar tambang harus hidup berdampingan dengan polusi, kebisingan, dan ancaman bencana ekologis. Persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai dampak biasa dari pembangunan. Yang terjadi hari ini adalah bentuk eksploitasi alam yang dilakukan secara sistematis atas nama investasi dan kepentingan industri. Alam diperlakukan hanya sebagai komoditas ekonomi yang bisa diambil dan dihabiskan tanpa memikirkan keberlanjutan lingkungan maupun keselamatan masyarakat di masa depan. Ironisnya, pemerintah dan perusahaan tambang terus mempromosikan narasi bahwa pertambangan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Mereka berbicara tentang lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan daerah, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat lokal sering kali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Sebagian kecil masyarakat mungkin memperoleh pekerjaan dari aktivitas tambang, tetapi di sisi lain banyak petani kehilangan lahan produktif, nelayan kehilangan wilayah tangkap akibat pencemaran laut, dan warga desa kehilangan akses terhadap air bersih karena sungai tercemar limbah pertambangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembangunan yang berlangsung di Kolaka Utara belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Keuntungan ekonomi lebih banyak berputar di kalangan korporasi besar dan elit tertentu, sementara masyarakat harus menanggung dampak sosial dan ekologis yang sangat besar. Ketimpangan ini menjadi bukti bahwa pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam pada akhirnya akan melahirkan ketidakadilan. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga memiliki dampak jangka panjang yang sangat serius. Deforestasi yang terjadi secara masif dapat memicu banjir dan longsor di musim hujan. Sedimentasi sungai dapat merusak ekosistem perairan dan mengganggu sumber penghidupan masyarakat. Selain itu, hilangnya tutupan hutan juga mempercepat krisis iklim dan mengurangi kemampuan alam dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Lebih mengkhawatirkan lagi, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan tambang membuat banyak persoalan lingkungan tidak terselesaikan secara serius. Beberapa perusahaan tetap beroperasi meskipun menuai protes dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan, kerusakan jalan, hingga konflik lahan. Dalam situasi seperti ini, negara terlihat lebih fokus menjaga stabilitas investasi dibanding memastikan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Padahal, konstitusi telah menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, pengelolaan tambang tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan dan negara secara ekonomi, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Ketika masyarakat justru kehilangan ruang hidup akibat aktivitas industri, maka tujuan pembangunan sebenarnya telah gagal. Kolaka Utara membutuhkan arah pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penghancuran lingkungan. Hilirisasi nikel seharusnya dijalankan dengan prinsip keberlanjutan ekologis, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Perusahaan tambang wajib menjalankan reklamasi secara serius, mengelola limbah dengan baik, dan bertanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Pemerintah juga harus berani mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat. Selain itu, masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Selama ini masyarakat sering hanya dijadikan objek pembangunan tanpa memiliki ruang yang cukup untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri. Padahal merekalah yang paling merasakan dampak dari kerusakan lingkungan tersebut. Kita perlu menyadari bahwa alam bukan warisan dari generasi terdahulu semata, melainkan titipan untuk generasi yang akan datang. Ketika hutan dihancurkan, sungai dicemari, dan laut dirusak demi keuntungan jangka pendek, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan manusia itu sendiri. Kolaka Utara tidak boleh hanya dikenal sebagai daerah penghasil nikel yang kaya sumber daya, tetapi miskin secara ekologis dan sosial. Kemajuan ekonomi yang sejati bukan hanya diukur dari besarnya investasi dan tingginya angka pertumbuhan, melainkan dari sejauh mana pembangunan mampu menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Jika eksploitasi alam terus dilakukan tanpa kontrol yang tegas, maka cepat atau lambat masyarakat akan menghadapi krisis ekologis yang jauh lebih besar. Banjir, longsor, pencemaran air, konflik sosial, dan hilangnya ruang hidup hanyalah awal dari konsekuensi panjang pembangunan yang rakus terhadap alam. Kolaka Utara bukan tanah kosong yang bebas di dieksploitasi.Tanah ini adalah ruang hidup masyarakat,sumber penghidupan rakyat,dan warisan generasi mendatang.ketika hutan di hancurkan,sungai di cemari,dan laut di rusak maka yang sedang di pertaruhkan bukan hanya lingkungan,tapi masa depan manusia itu sendiri. Sudah saatnya pemerintah, perusahaan, dan seluruh elemen masyarakat berpikir ulang tentang arah pembangunan di Kolaka Utara. Sebab pembangunan yang menghancurkan lingkungan pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan bentuk lain dari kehancuran yang dilegalkan atas nama ekonomi.

Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Merawat Kaderisasi, Mengawal Demokrasi, dan Menolak Kejahatan Terorganisir

ruminews.id, Makassar – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) KEPMI Bone Latenriruwa Periode 2025–2026 melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya membangun sinergitas antara organisasi mahasiswa dan lembaga legislatif dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPK KEPMI Bone Latenriruwa, Arly Guliling Makkasau, menyampaikan bahwa orientasi utama organisasi yang dipimpinnya adalah menjadi wadah pengkaderan, pengembangan intelektual, serta ruang berhimpun bagi mahasiswa asal Kabupaten Bone yang sedang menempuh pendidikan di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Menurut Arly, keberadaan KEPMI Bone Latenriruwa tidak hanya berfokus pada kegiatan internal organisasi, tetapi juga berupaya melahirkan kader-kader yang memiliki kepekaan sosial dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Bone dan Sulawesi Selatan secara umum. Dalam dialog tersebut, Arly juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian organisasi. Salah satunya adalah maraknya dugaan praktik mafia tambang yang kerap menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta berpotensi merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa harus menjadi bagian dari kontrol sosial yang aktif dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain isu pertambangan, DPK KEPMI Bone Latenriruwa turut menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Organisasi mahasiswa tersebut mendorong adanya langkah-langkah yang lebih progresif dan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, serta masyarakat dalam memberantas jaringan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. Pada kesempatan yang sama, Arly Guliling Makkasau juga menyampaikan rencana pelaksanaan *Musyawarah Komisariat (Muskom)* yang akan digelar dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut merupakan agenda konstitusional organisasi yang bertujuan untuk melakukan evaluasi kepengurusan, merumuskan arah gerak organisasi ke depan, serta memperkuat konsolidasi kader dalam menjawab tantangan zaman. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi semangat kritis serta kepedulian sosial yang ditunjukkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam DPK KEPMI Bone Latenriruwa. Ia berharap organisasi mahasiswa dapat terus menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta menjaga tradisi intelektual yang konstruktif dan berorientasi pada solusi. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang berkelanjutan antara DPK KEPMI Bone Latenriruwa dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Nasional, Pemuda, Pendidikan

HMI Komisariat STIKES Nani Hasanuddin Gelar Seminar Regional Kesehatan dan Maritim, Bahas Optimalisasi MBG Berbasis Hasil Laut Berkelanjutan

ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIKES Nani Hasanuddin Cabang Makassar Timur sukses menggelar Seminar Regional Kesehatan dan Maritim dengan tema “Respon Mahasiswa Kesehatan dan Maritim Dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berbasis Pemanfaatan Hasil Laut Berkelanjutan”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026), dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai latar belakang keilmuan. Seminar ini turut dihadiri jajaran pengurus HMI Cabang Makassar Timur, para Ketua Komisariat se-Cabang Makassar Timur, pimpinan lembaga internal dan eksternal Institut Nani Hasanuddin, serta perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar yang memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut. Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Rektor Institut Nani Hasanuddin, Sri Darmawan, SKM., M.Kes. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan seminar yang dinilai mampu menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif bagi mahasiswa. Ia juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap sumber daya manusia yang ada di sekitarnya. “Baru saya sadari bahwa banyak orang-orang hebat yang berada di sekitar saya. Kegiatan seperti ini menjadi bukti bahwa mahasiswa mampu menghadirkan forum yang produktif dan memberikan kontribusi pemikiran bagi bangsa,” ungkap Sri Darmawan. Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Makassar Timur, Ikrar Ridha, berharap forum seminar tersebut mampu melahirkan gagasan-gagasan kritis terkait implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap program nasional agar berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. “Kami berharap forum ini menghadirkan nilai-nilai kritis dalam melihat pelaksanaan Program MBG. Mahasiswa harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. Ketua Umum HMI Komisariat STIKES Nani Hasanuddin, Ahmad Fauzan Suneth, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk aktif mengikuti setiap agenda organisasi, termasuk pelantikan Korps HMI-Wati (KOHATI) yang akan datang. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan dalam kehidupan sosial dan pembangunan bangsa. Fauzan juga menekankan bahwa HMI tidak hanya hadir sebagai organisasi yang bergerak di ruang-ruang akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar terhadap persoalan umat dan bangsa. Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis negara yang harus didukung dengan pendekatan kritis dan solutif. “HMI tidak hadir hanya untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan. HMI hadir untuk mengkritisi, mengawal, sekaligus memberikan solusi agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan umat dan masyarakat,” tegasnya. Pada sesi materi, peserta mendapatkan pemaparan dari Dinda Tri Lestari, S.Gz., M.Gz, akademisi Program Studi S1 Gizi Institut Nani Hasanuddin. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi dalam pelaksanaan Program MBG serta peran strategis tenaga gizi yang bertugas di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan makanan, tetapi juga kualitas kandungan gizi yang disajikan kepada penerima manfaat. Karena itu, keterlibatan ahli gizi menjadi elemen penting dalam memastikan standar gizi tetap terpenuhi. Sementara itu, pemateri kedua, Andi Muhammad Wahyudi Suyuti, S.St.Pi, selaku Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, membahas potensi besar sektor perikanan dalam mendukung keberhasilan Program MBG. Ia menjelaskan berbagai inovasi hasil olahan laut yang telah dikembangkan oleh pelaku UMKM dan menjadi mitra sejumlah SPPG dalam penyediaan bahan pangan bergizi. Ia menilai pemanfaatan hasil laut secara berkelanjutan dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan protein masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pesisir melalui pemberdayaan UMKM perikanan. Melalui seminar ini, HMI Komisariat STIKES Nani Hasanuddin berharap lahir berbagai gagasan dan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain menjadi ruang diskusi akademik, kegiatan ini juga menjadi wadah kolaborasi antara mahasiswa kesehatan dan maritim dalam merespons kebijakan nasional secara kritis, ilmiah, dan solutif.

Scroll to Top