Bulukumba

Bulukumba, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

LKBHMI Gowa Raya Kecam Kematian Nelayan di Sel Polsek Kajang: Desak Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Tolak Impunitas Aparat

Ruminews.id, BULUKUMBA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya mengecam keras meninggalnya HR alias AN, seorang nelayan yang meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Bulukumba, Daerah, Pemuda

Aril Rahmat Soroti Ritual Adat Kajang di Festival Phinisi, Desak Klarifikasi dan Evaluasi Penyelenggaraan

Ruminews.id, BULUKUMBA — Aril Rahmat menyoroti pelaksanaan Festival Phinisi yang dinilai perlu dievaluasi, khususnya terkait penggunaan tradisi adat Kajang dalam rangkaian kegiatan festival. Ia menilai, sejumlah praktik yang ditampilkan berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak dilaksanakan berdasarkan tata cara, nilai, dan legitimasi adat yang berlaku di masyarakat adat Kajang.

Bulukumba, Opini, Pemuda, Pendidikan

Menjelang Milad KOHATI: Relevan atau Sekadar Pelengkap Struktur Organisasi?

Oleh : Nur Hikmah (Peserta LKK Cabang Bulukumba) ruminews.id, – Setiap organisasi memiliki sejarah, tujuan, dan alasan mengapa ia dilahirkan. Namun, perjalanan waktu selalu menghadirkan tuntutan yang sama: kemampuan untuk terus membuktikan relevansinya. Menjelang Milad KOHATI, refleksi terhadap keberadaan Korps HMI-Wati menjadi penting, bukan untuk mempertanyakan sejarah kelahirannya, melainkan untuk menguji sejauh mana keberadaannya masih memiliki fungsi strategis dalam perjalanan HMI hari ini. KOHATI lahir sebagai bagian dari kebutuhan perjuangan kader perempuan di dalam tubuh HMI. Keberadaannya menunjukkan bahwa proses kaderisasi dan perjuangan organisasi tidak dapat dilepaskan dari pengalaman, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi perempuan. Karena itu, KOHATI semestinya tidak dipahami sebagai bentuk pemisahan antara kader laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai ruang strategis untuk membangun kapasitas, kesadaran, kemandirian, dan kepemimpinan kader perempuan. Namun, relevansi sebuah lembaga tidak dapat hanya diukur dari panjangnya sejarah atau keberadaannya dalam struktur organisasi. Sebuah lembaga dapat terus tercantum dalam konstitusi, memiliki kepengurusan, bahkan menjalankan berbagai agenda, tetapi tetap kehilangan makna apabila tidak lagi mampu menjawab kebutuhan kader dan persoalan zamannya. Di sinilah pertanyaan tentang KOHATI menjadi penting: apakah KOHATI hari ini benar-benar telah menjadi ruang kaderisasi yang melahirkan perempuan-perempuan HMI yang kritis, mandiri, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan? Ataukah keberadaannya perlahan hanya dipahami sebagai bagian dari kelengkapan struktur organisasi? Pertanyaan tersebut penting karena struktur dan fungsi adalah dua hal yang berbeda. Struktur hanya menunjukkan bahwa sebuah lembaga ada, sedangkan fungsi membuktikan mengapa lembaga tersebut perlu ada. KOHATI tidak cukup hanya memiliki kepengurusan dan agenda tahunan. Lebih dari itu, KOHATI harus memiliki arah perjuangan yang jelas, gagasan yang hidup, serta kontribusi nyata terhadap perkembangan kader dan organisasi. Dalam konteks HMI, KOHATI semestinya menempati posisi yang strategis. Kader perempuan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kaderisasi atau sekadar simbol keterwakilan. Mereka harus menjadi subjek dalam proses berpikir, mengambil keputusan, membangun gagasan, serta menentukan arah perjuangan organisasi. Kehadiran KOHATI seharusnya menjadi kekuatan yang memperkaya kualitas HMI, bukan sekadar pelengkap susunan organisasi. Perspektif perempuan harus hadir dalam setiap pembacaan terhadap persoalan sosial, kebangsaan, keumatan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, maupun berbagai tantangan kehidupan yang terus berubah. Karena itu, penting pula untuk melihat kembali bagaimana HMI memandang KOHATI. Apakah gagasan dan perspektif kader perempuan benar-benar memperoleh ruang dalam dinamika organisasi? Apakah KOHATI dilibatkan dalam pembicaraan mengenai persoalan-persoalan strategis? Apakah kader perempuan diberi ruang yang cukup untuk tumbuh sebagai pemimpin? Ataukah keberadaannya baru dianggap penting ketika organisasi membutuhkan struktur yang lengkap? KOHATI tentu tidak harus berjalan sebagai entitas yang terpisah dari HMI. Namun, sebagai lembaga yang lahir dari kebutuhan perjuangan kader perempuan, KOHATI juga tidak boleh kehilangan ruang untuk membangun gagasan, perspektif, dan agenda perjuangannya sendiri. Hubungan antara HMI dan KOHATI semestinya bukan hubungan antara pusat dan pelengkap. Keduanya harus ditempatkan sebagai bagian yang saling menguatkan dalam mencapai tujuan organisasi. HMI membutuhkan KOHATI untuk memperkuat perspektif dan kualitas kader perempuannya, sementara KOHATI membutuhkan HMI sebagai ruang perjuangan yang lebih luas untuk mengaktualisasikan gagasan dan kontribusinya. Menjelang Milad KOHATI, refleksi semacam ini menjadi jauh lebih penting daripada sekadar perayaan seremonial. Bertambahnya usia seharusnya juga berarti bertambahnya kedewasaan dalam membaca diri sendiri. Milad semestinya menjadi momentum evaluasi: apakah fungsi kaderisasi telah berjalan dengan baik? Apakah gagasan terus berkembang? Apakah KOHATI masih mampu membaca perubahan sosial dan merespons berbagai persoalan yang dihadapi perempuan hari ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk keraguan terhadap keberadaan KOHATI. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan KOHATI. Sebab lembaga yang benar-benar hidup bukanlah lembaga yang hanya sibuk mempertahankan keberadaannya, tetapi lembaga yang terus menguji dirinya, memperbaiki kekurangannya, dan berani beradaptasi dengan perubahan zaman. Saya memandang KOHATI masih relevan dalam tubuh HMI. Bahkan, keberadaannya tetap memiliki nilai strategis. Namun, relevansi tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang otomatis melekat hanya karena sejarah dan struktur organisasi. Relevansi harus terus diperjuangkan, dirawat, dan dibuktikan melalui kerja-kerja nyata. Sebab pada akhirnya, sebuah lembaga tidak menjadi penting hanya karena ia memiliki sejarah panjang. Ia menjadi penting karena keberadaannya masih dibutuhkan, fungsinya masih dirasakan, gagasannya masih hidup, dan perjuangannya masih memberikan arti. Maka, menjelang Milad KOHATI, refleksi yang paling penting bukan sekadar mengenang dari mana organisasi ini berasal, tetapi juga memastikan ke mana ia akan berjalan. Sejarah telah memberikan alasan mengapa KOHATI dilahirkan. Namun, masa depan menuntut KOHATI untuk terus membuktikan mengapa ia harus tetap ada. KOHATI tidak cukup hanya hadir dalam struktur. Ia harus hadir dalam gagasan, kaderisasi, kepemimpinan, dan perjuangan. Sebab relevansi bukan warisan sejarah, melainkan sesuatu yang harus terus diperjuangkan.

Bulukumba, Daerah, Pemuda

SEMMI Cabang Bulukumba Mencekam: Dugaan Kekerasan Seksual Kembali Mengusik Rasa Aman Perempuan

ruminews.id – Bulukumba, 22 Agustus 2026 – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas informasi mengenai dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan manusia, keamanan perempuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. SEMMI BULUKUMBA MENCEKAM! Bagi SEMMI Cabang Bulukumba, setiap perempuan memiliki hak untuk merasa aman atas tubuh, kehormatan, dan martabatnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih ketika dugaan tersebut melibatkan seseorang yang disebut memiliki latar belakang sebagai aparat. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi simbol perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, status, jabatan, profesi, maupun institusi tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum yang objektif. Namun, SEMMI Cabang Bulukumba juga menegaskan bahwa sikap kritis terhadap peristiwa ini tidak berarti menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pihak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan ruang yang aman selama proses hukum berlangsung. Jangan sampai seseorang yang telah mengalami dugaan kekerasan justru kembali menjadi korban akibat stigma, tekanan sosial, intimidasi, atau pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA SERAGAM SEMMI Cabang Bulukumba berpandangan bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun. Seragam bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Institusi bukan alasan untuk mengabaikan kebenaran. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hak-hak pihak yang dituduh juga harus dihormati. Inilah prinsip negara hukum: bukan siapa yang memiliki kekuasaan yang menentukan benar dan salah, melainkan fakta, bukti, dan hukum. SEMMI Cabang Bulukumba menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman di ruang publik, tidak menyebarkan identitas korban, dan tidak membuat narasi yang dapat memperburuk kondisi pihak-pihak yang terlibat. Bulukumba membutuhkan ruang publik yang aman, penegakan hukum yang berintegritas, dan keberanian untuk melindungi mereka yang rentan. Karena ketika perempuan tidak lagi merasa aman, maka sesungguhnya masyarakat sedang kehilangan rasa aman itu sendiri. SEMMI Cabang Bulukumba MENCEKAM atas dugaan kejadian tersebut. Jangan normalisasi kekerasan. Jangan bungkam korban. Jangan lindungi pelaku. Dan jangan jadikan hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan tertentu. Tegakkan hukum secara adil, transparan, dan bermartabat. SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI) CABANG BULUKUMBA “Setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid, sepandai-pandai siasat.”💚💛

Bulukumba, Daerah

Buta Prosedur Pengalihan Hutan, Ketidaktahuan Kades Bukit Harapan Buat Petani Jadi Terancam

ruminews.id, BULUKUMBA – Aksi bertahan ratusan petani hutan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba di kawasan Hutan Anrang pada Rabu, 19 Agustus 2026, membongkar minimnya pemahaman administrasi Pemerintah Desa. Konflik ini meledak akibat Kepala Desa Bukit Harapan yang ternyata buta prosedur dan tidak mengetahui alur resmi penggunaan kawasan hutan produksi untuk lokasi Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).

Bulukumba, Daerah, Pemuda

Pemuda Bonto Tangnga Jadi Penggerak, Ratusan Warga Ramaikan Jalan Santai Kemerdekaan

Ruminews.id – Bulukumba, 15 Agustus 2026— Pemuda Desa Bonto Tangnga menunjukkan peran aktif dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan jalan santai yang diikuti ratusan peserta. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Desa Bonto Tangnga tersebut berlangsung meriah dan diikuti masyarakat dari Desa Bonto Tangnga maupun dari luar desa.

Bulukumba, Daerah, Pemuda, Politik

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ruminews.id, ​BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik. Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. ​Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini. “Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H. ​Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut: ​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. ​PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut. ​Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat. ​Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara. ​”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya. ​Sorotan Politisi NasDem ​Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah. ​”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

LBH BaPaKa Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Bulukumba

Penulis : Idul Agustian – Kabid Investigasi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) Ruminews.id – Bulukumba – Publik dan pihak masyarakat menyuarakan kekecewaan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum (maladministrasi) dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.

Scroll to Top