ruminews.id, Makassar 26 Mei 2026 – Arman Alfiandi selaku pendiri Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (GPMK) angkat bicara terkait proses penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Kabupaten Bulukumba yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar. Proyek tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam keterangannya, Arman Alfiandi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk serius dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika proses penyidikan telah menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan alat bukti telah terpenuhi, maka sudah seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Kami secara kelembagaan menilai proyek dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tersebut harus diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Selain meminta percepatan penetapan tersangka, Kami juga mendesak untuk Dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek Pasar Sentral, Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih, Transparansi penanganan perkara kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terlebih dari itu kami secara Kelembagaan ada dugaan penyimpangan anggaran negara yang merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka, ia menyampaikan bahwa upaya mendorong pengentasan kasus korupsi bukanlah bentuk kebencian terhadap daerah ataupun institusi, melainkan wujud kecintaan terhadap Bulukumba agar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat.
“Kami cinta Bulukumba. Karena rasa cinta itu, kami tidak ingin daerah ini terus dirusak oleh praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan menyengsarakan masyarakat,” tegas Arman Alfiandi.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum. Olehnya itu kami menilai bahwa pengusutan berbagai dugaan kasus korupsi di Bulukumba harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Kami secara kelembagaan dalam hal ini Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi/GPMK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga Bulukumba dari praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Masa depan Bulukumba tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang. Kami akan terus mengawal proses hukum dan mendukung penegakan hukum yang adil demi terciptanya daerah kita tercinta Kab.Bulukumba yang bersih dari korupsi. Tutupnya







