Author name: Randi

Ekonomi, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik, Teknologi

Guest Lecture Epidemiologi FKM Unhas Dorong Riset Lebih Berdampak bagi Kebijakan Kesehatan

ruminews.id, MAKASSAR — Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Guest Lecture bertema “Translation Research into Health Policy” pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-44 FKM Unhas dengan menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Asnawi Abdullah, S.KM., MHSM., M.Sc., HPPF., DLSHTM., Ph.D., sebagai narasumber. Kegiatan ini mengangkat isu penting mengenai bagaimana hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi kebijakan kesehatan yang relevan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Diskusi juga menjadi ruang bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa, untuk memahami tantangan dalam menjembatani dunia penelitian dengan proses pengambilan kebijakan. Dekan FKM Unhas, Ansariadi, SKM., M.Sc.PH., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Guest Lecture tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis FKM Unhas ke-44. Ia juga menekankan pentingnya publikasi ilmiah sebagai bagian dari pengembangan budaya akademik dan kontribusi perguruan tinggi. “Guest Lecture hari ini menjadi rangkaian dari perayaan Dies Natalis FKM Unhas yang ke-44,” ujar Ansariadi. Sementara itu, Prof. Asnawi dalam sesi utama menekankan bahwa penelitian tidak seharusnya berhenti pada publikasi ilmiah. Hasil riset, menurutnya, perlu dikomunikasikan secara efektif kepada para pengambil kebijakan agar pengetahuan yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan kesehatan. “Riset berdampak jika dikomunikasikan kepada para pengambil kebijakan,” tegas Prof. Asnawi. Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara hasil penelitian dan kebijakan. Dalam pemaparannya, Prof. Asnawi menyebut hanya sekitar 6 persen hasil riset yang dapat digunakan dalam proses kebijakan. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah belum optimalnya keterhubungan antara peneliti, institusi pendidikan tinggi, dan pengambil kebijakan. Menurutnya, peneliti perlu memahami proses pembuatan kebijakan sekaligus menguasai persoalan kesehatan yang menjadi objek penelitian. Pemahaman tersebut penting agar hasil riset tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pengambil kebijakan. Dalam konteks tersebut, Prof. Asnawi turut menjelaskan pentingnya policy modeling sebagai pendekatan untuk memperkirakan berbagai kemungkinan dampak suatu kebijakan sebelum diterapkan. Dengan memanfaatkan data dan pemodelan, pengambil kebijakan dapat memperoleh gambaran mengenai konsekuensi kebijakan dalam jangka menengah dan panjang, termasuk kemungkinan dampaknya dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang. Ia juga mendorong peneliti untuk lebih responsif terhadap dinamika permasalahan kesehatan masyarakat. Perubahan struktur demografi, meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, serta besarnya beban penyakit tidak menular menjadi sejumlah isu yang membutuhkan dukungan riset agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi, kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga dinilai semakin penting dalam mendukung kegiatan penelitian dan perumusan kebijakan kesehatan. “Di masa sekarang, skill AI yang kuat menjadi sebuah kekuatan,” ungkap Prof. Asnawi. Melalui Guest Lecture tersebut, mahasiswa dan sivitas akademika FKM Unhas didorong untuk melihat penelitian dalam perspektif yang lebih luas. Riset tidak hanya diposisikan sebagai produk akademik dalam bentuk publikasi, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan kebijakan yang menjawab persoalan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem penelitian yang tidak berhenti pada produksi pengetahuan, tetapi mampu menjembatani temuan ilmiah dengan kebutuhan kebijakan dan pelayanan kesehatan di masyarakat.

Hukum & Kriminal, Makassar, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Religi, Teknologi

Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar

Oleh: Muh Sakil (PKPT IPMIL Raya Undipa) ruminews.id, – Kampus semestinya bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Ia adalah ruang pembentukan karakter, pengembangan nalar kritis, sekaligus institusi yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi semestinya dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar konflik antarmahasiswa yang dapat diselesaikan secara administratif. Rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan Universitas Dipa (UNDIPA) Makassar dalam beberapa waktu terakhir patut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dalam rentang sekitar dua minggu terjadi sejumlah insiden, mulai dari penyerangan ketika pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dugaan penganiayaan terhadap kader mahasiswa, hingga pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya eskalasi konflik yang semestinya mendapatkan respons serius dari seluruh pihak terkait. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana institusi pendidikan tinggi merespons setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Ketika kekerasan muncul secara berulang dan respons kelembagaan dipersepsikan tidak tegas, maka persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang tata kelola, perlindungan terhadap sivitas akademika, serta konsistensi penegakan aturan internal. Ketika Sanksi Kampus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian insiden tersebut. Menurut informasi yang disampaikan, sejauh ini baru kasus penganiayaan yang mendapatkan sanksi dari pihak kampus, sementara sejumlah insiden lain seperti penyerangan saat pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dan pelemparan batu ke sekretariat mahasiswa disebut belum mendapatkan sanksi disiplin. Jika informasi tersebut benar, pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan internal kampus menjadi sesuatu yang wajar. Kampus tentu memiliki mekanisme sendiri dalam menjaga ketertiban dan disiplin mahasiswa. Proses tersebut berbeda dengan proses pidana yang berjalan melalui aparat penegak hukum. Sanksi akademik atau administratif pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola internal institusi, sedangkan proses pidana merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Karena itu, menunggu proses kepolisian tidak serta-merta dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah kampus perlu mengambil tindakan internal. Namun demikian, penerapan sanksi internal tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, bukti yang memadai, asas keadilan, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Di sinilah pentingnya transparansi. Ketika Wakil Rektor III yang juga dikaitkan dengan fungsi Satgas Tiga Dosa disebut memberikan jawaban bahwa pihak kampus mengikuti keputusan kepolisian dan belum mengetahui identitas pelaku, sementara pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan bukti, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana bukti tersebut telah diverifikasi dan bagaimana mekanisme penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian mengambil tindakan hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik, sementara perkara lain dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Kampus Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu Perguruan tinggi membutuhkan kewibawaan institusional. Namun kewibawaan tidak lahir dari kemampuan menutup konflik atau menjaga citra semata. Kewibawaan justru lahir dari keberanian menegakkan aturan secara objektif. Kampus tidak boleh menjadi ruang abu-abu ketika terjadi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar ketentuan internal harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun yang dituduh melakukan pelanggaran juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil. Prinsip tersebut penting agar penegakan disiplin tidak berubah menjadi tindakan yang diskriminatif. Jika satu pihak diberikan sanksi sementara dugaan pelanggaran serupa dari pihak lain tidak diproses secara transparan, maka kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme kelembagaan akan tergerus. Lebih jauh, pembiaran terhadap tindakan kekerasan berpotensi menciptakan preseden buruk. Mahasiswa dapat memperoleh pesan bahwa intimidasi, perusakan, atau kekerasan merupakan cara yang dapat digunakan ketika terjadi perbedaan kepentingan. Padahal, kampus seharusnya mengajarkan hal sebaliknya: bahwa perbedaan diselesaikan melalui argumentasi, dialog, mekanisme organisasi, dan prosedur hukum. Penegakan Hukum Tidak Semestinya Menunggu Korban Bertambah Persoalan berikutnya adalah proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Pertanyaan mengenai lambannya penanganan laporan penyerangan maupun pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian. Bukan untuk menghakimi proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tahapan penanganannya. Dalam konteks ini, penting membedakan antara laporan yang belum selesai diproses dengan laporan yang sengaja diabaikan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, masyarakat tetap berhak mempertanyakan perkembangan suatu perkara, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan keselamatan dan keamanan lingkungan pendidikan. Penegakan hukum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai tindakan setelah korban jatuh. Pencegahan juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan. Ketika terdapat laporan mengenai ancaman, penyerangan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan lanjutan, respons aparat perlu mempertimbangkan potensi eskalasinya. Sebab, menunggu konflik berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius bukanlah pendekatan yang ideal dalam menciptakan rasa aman. Setiap institusi tentu memiliki kepentingan menjaga reputasi. Namun reputasi yang sehat tidak dibangun dengan menyembunyikan persoalan. Justru sebaliknya, institusi yang berani mengakui adanya masalah, memprosesnya secara transparan, memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Karena itu, jika benar terdapat serangkaian dugaan pelanggaran di lingkungan UNDIPA, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keamanan kampus, penanganan konflik mahasiswa, prosedur pengaduan, serta koordinasi antara pihak kampus dan aparat penegak hukum. Pihak kampus perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan setiap laporan, tanpa mengorbankan hak privasi pihak yang terlibat. Sementara kepolisian perlu memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan semacam itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi, dugaan, dan spekulasi. Menjaga Marwah Kampus dengan Kepastian, Bukan Pembiaran Pada akhirnya, persoalan di UNDIPA tidak semestinya hanya dibaca sebagai konflik antara kelompok mahasiswa. Ada persoalan yang lebih besar di baliknya: bagaimana sebuah perguruan tinggi memastikan lingkungan akademiknya tetap aman, demokratis, dan tunduk pada aturan. Kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang merasa terintimidasi ketika menyampaikan pendapat. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai hukum. Mahasiswa pun memiliki kewajiban menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hak orang lain. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus diarahkan pada kepastian dan keadilan, bukan pada siapa yang paling kuat secara organisasi maupun siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan. Jika terdapat pelanggaran, proseslah berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, berikan ruang pemulihan nama baik. Jika terjadi tindak pidana, biarkan mekanisme

Ekonomi, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi

Guru BK SMPN 37 Makassar Kembangkan APPAKA BAJI dan MA’BACA untuk Penguatan Karakter dan Literasi Siswa

ruminews.id, MAKASSAR — Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) di SMPN 37 Makassar terus dikembangkan dengan pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis kebutuhan peserta didik. Salah satu bentuk pengembangan tersebut diwujudkan melalui dua program inovatif, yakni APPAKA BAJI untuk penguatan pendidikan karakter dan MA’BACA (Mari Belajar Membaca) sebagai kelas tambahan untuk meningkatkan kemampuan literasi dasar siswa. Kedua program tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekolah serta kebutuhan individual peserta didik. Kehadirannya memperluas peran layanan BK yang selama ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan siswa, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan, pengembangan potensi, pembentukan karakter, dan peningkatan kemampuan dasar peserta didik. Program APPAKA BAJI berfokus pada penguatan nilai-nilai karakter siswa. Melalui program ini, peserta didik diarahkan untuk memahami sekaligus menerapkan nilai etika, integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, serta kemampuan mengenali dan mengembangkan potensi diri. Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan karakter tidak sebatas pada pemahaman konsep. Nilai-nilai yang diperkenalkan diharapkan dapat diterapkan siswa dalam aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sosial. Sementara itu, MA’BACA hadir sebagai bentuk pendampingan bagi peserta didik yang masih membutuhkan penguatan dalam kemampuan membaca. Program ini dikembangkan melalui extra class dengan proses pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing siswa. Pendekatan individual menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan MA’BACA. Siswa mendapatkan pendampingan secara bertahap sehingga proses belajar dapat berlangsung sesuai dengan kemampuan dan perkembangan mereka. Dengan demikian, peserta didik tidak diposisikan untuk mengikuti pola belajar yang seragam, melainkan memperoleh dukungan berdasarkan kebutuhan masing-masing. Pengembangan APPAKA BAJI dan MA’BACA juga menunjukkan upaya SMPN 37 Makassar menerapkan layanan pendidikan yang berangkat dari persoalan nyata di lingkungan sekolah. Program tidak semata dibuat sebagai kegiatan tambahan, tetapi diawali dengan proses identifikasi terhadap kebutuhan dan kondisi peserta didik. Dalam konteks layanan BK, pendekatan tersebut memperlihatkan pergeseran peran guru BK dari sekadar menangani siswa ketika menghadapi masalah menjadi bagian dari proses pengembangan peserta didik secara lebih menyeluruh. Layanan BK dapat berperan dalam membangun karakter sekaligus mendukung kemampuan dasar yang dibutuhkan siswa dalam proses pendidikan. Kedua program tersebut juga menjadi bagian dari upaya sekolah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adaptif terhadap keberagaman karakter dan kemampuan peserta didik. Pendekatan berbasis kebutuhan memungkinkan sekolah memberikan pendampingan yang lebih kontekstual sekaligus membuka ruang bagi siswa untuk berkembang sesuai potensinya. Jika dikembangkan secara berkelanjutan dan dievaluasi secara berkala, APPAKA BAJI dan MA’BACA berpotensi menjadi praktik baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis kebutuhan peserta didik. Pengalaman tersebut juga dapat menjadi referensi bagi satuan pendidikan lain dalam merancang program yang berangkat dari persoalan dan karakteristik lingkungan sekolah masing-masing. Melalui inovasi tersebut, SMPN 37 Makassar berupaya memperkuat layanan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan penguatan kemampuan literasi dasar. Inisiatif tersebut menegaskan bahwa inovasi pendidikan dapat dimulai dari pemetaan kebutuhan yang sederhana, kemudian diterjemahkan menjadi program yang konkret dan berkelanjutan. Dari ruang layanan BK, kebutuhan siswa dibaca, didampingi, dan dikembangkan menjadi bagian dari upaya membangun peserta didik yang berkarakter dan memiliki kemampuan literasi yang lebih baik.

Ekonomi, Halmahera, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Teknologi

Dana Disebut Tersedia Sejak 8 September, Jasa Pelayanan RSUD Weda Januari-Maret 2026 Belum Dibayarkan

ruminews.id, WEDA — Pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan di RSUD Weda untuk periode Januari hingga Maret 2026 hingga kini disebut belum dibagikan kepada pegawai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga kesehatan, terlebih adanya informasi bahwa dana untuk pembayaran jasa pelayanan tersebut disebut telah tersedia sejak 8 September 2026. Informasi mengenai ketersediaan dana tersebut diperoleh dari sumber internal rumah sakit. Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan jasa pelayanan untuk periode Januari-Maret 2026 belum disalurkan kepada tenaga kesehatan yang berhak menerimanya. Jasa pelayanan merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pelayanan dan pekerjaan yang telah dilakukan tenaga kesehatan. Karena itu, kepastian mengenai proses, tahapan administrasi, serta jadwal pembayaran menjadi hal penting bagi pegawai. Apabila masih terdapat kendala administratif dalam proses pembayaran, pihak manajemen RSUD Weda diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pegawai. Informasi mengenai tahapan yang masih harus diselesaikan, pihak yang bertanggung jawab, serta perkiraan waktu pembayaran dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses administrasi telah dinyatakan selesai dan dana memang telah tersedia, tenaga kesehatan tentu berharap pembayaran dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan manajemen dalam menyampaikan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan tenaga kesehatan terhadap pengelolaan pelayanan dan administrasi rumah sakit. Terlebih, pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan hak pegawai atas pelayanan yang telah mereka jalankan selama periode Januari hingga Maret 2026. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Direktur RSUD Weda mengenai alasan belum dibagikannya jasa pelayanan tersebut maupun kepastian jadwal pembayaran. Konfirmasi dari pihak manajemen rumah sakit diperlukan untuk memastikan status dana, tahapan administrasi, serta kendala yang mungkin masih berlangsung. Dengan demikian, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah kejelasan mengenai status pembayaran tersebut. Jika benar dana telah tersedia sejak 8 September 2026, publik dan terutama tenaga kesehatan berhak mengetahui proses apa yang masih harus diselesaikan hingga jasa pelayanan Januari-Maret 2026 belum juga dibayarkan.

Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Teknologi

FKM UNHAS Siapkan Program S3 Kesehatan Masyarakat di Kampus Jakarta

ruminews.id, JAKARTA — Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat pada Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Unhas Kampus Jakarta. Persiapan tersebut dilakukan melalui kunjungan pimpinan FKM Unhas ke Kampus Unhas Petojo, Jakarta, pada 24 September 2026, menjelang visitasi akreditasi minimum oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) yang dijadwalkan pada 5–6 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dihadiri Dekan FKM Unhas Ansariadi, SKM, MSc.PH, Ph.D, Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Prof. Yahya Thamrin, SKM, M.Kes, MOHS, Ph.D, serta Ketua PSDKU FKM Unhas Dr. Indra Fajarwati Ibnu. Kehadiran jajaran pimpinan FKM Unhas menjadi bagian dari koordinasi sekaligus memastikan kesiapan akademik dan kelembagaan PSDKU Kesehatan Masyarakat di Kampus Jakarta. Setibanya di Kampus Unhas Petojo Jakarta, rombongan FKM Unhas disambut Direktur Kampus Jakarta Dr. Syarif Burhanuddin dan Anggota Majelis LAM-PTKes Dr. Ridwan M. Thaha. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi terkait kesiapan fasilitas, tata kelola, serta berbagai aspek pendukung yang akan menjadi bagian dari proses visitasi akreditasi. Dekan FKM Unhas Ansariadi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya berfokus pada koordinasi dengan jajaran Direktorat Kampus Jakarta, tetapi juga menjadi momentum bagi Tim PSDKU FKM Unhas untuk melakukan simulasi secara langsung di lokasi. Simulasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi visitasi LAM-PTKes yang akan berlangsung pada awal Oktober mendatang. Sementara itu, Direktur Kampus Jakarta Dr. Syarif Burhanuddin menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan PSDKU Kesehatan Masyarakat telah dipersiapkan. Kesiapan tersebut mencakup berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran sekaligus memenuhi standar yang menjadi bagian dari penilaian lembaga akreditasi. Anggota Majelis LAM-PTKes Dr. Ridwan M. Thaha yang turut menyaksikan proses simulasi memberikan apresiasi terhadap persiapan yang dilakukan Tim PSDKU FKM Unhas. Menurutnya, simulasi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik dan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan tim menghadapi proses visitasi akreditasi. Selain melakukan persiapan di Kampus Jakarta, rangkaian kunjungan pimpinan FKM Unhas juga diarahkan pada penguatan jejaring kemitraan dan pengembangan sumber daya manusia. Wakil Dekan FKM Unhas Prof. Yahya Thamrin menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan kunjungan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, bertemu pimpinan FKM Universitas Indonesia (UI) di Kampus Depok, serta mengikuti pertemuan virtual dengan jajaran Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan. Pimpinan Unhas juga melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait peluang kerja sama di bidang pengembangan SDM dan penelitian. Berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari upaya FKM Unhas memperkuat kesiapan kelembagaan, kualitas akademik, serta jejaring kerja sama dalam pengembangan pendidikan kesehatan masyarakat di luar Kampus Utama. Melalui persiapan yang dilakukan secara terkoordinasi, FKM Unhas menargetkan seluruh aspek pendukung PSDKU Kesehatan Masyarakat Kampus Jakarta dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam proses visitasi LAM-PTKes.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi

Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja

ruminews.id, MAKASSAR — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja dalam pengaturan profesi berbasis platform digital. Aksi tersebut digelar merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini berlangsung di DPR RI. RUU tersebut antara lain memuat pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital. Sebelum menuju DPRD Sulsel, massa berkumpul di Masjid 99 Quba, Makassar, sejak pukul 11.00 WITA. Pengemudi melaksanakan shalat Jumat dan doa bersama, kemudian melakukan long march menuju Kantor DPRD Sulsel. Setibanya di DPRD Sulsel, massa diterima anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Mahmud. Ia merupakan anggota Komisi E DPRD Sulsel yang salah satu bidang tugasnya berkaitan dengan ketenagakerjaan. Perwakilan aliansi kemudian menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait pengaturan pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Koordinator Lapangan Aliansi Ojol Bersatu Sulsel, Muhammad Jamail, mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. “Pertama, kami menolak secara keseluruhan revisi RUU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan profesi berbasis platform digital, khususnya yang mengarah pada perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. Kami ingin tetap menjadi mitra,” kata Jamail. Menurut Jamail, pengaturan mengenai profesi berbasis platform digital perlu mempertimbangkan aspirasi pengemudi karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap aktivitas mereka. Karena itu, tuntutan kedua ditujukan kepada DPRD Sulsel. Aliansi meminta DPRD meneruskan aspirasi pengemudi kepada DPR RI. “Kedua, kami mendesak DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Komisi V dan Komisi IX DPR RI. Kami ingin suara pengemudi ojol dari Sulawesi Selatan benar-benar didengar dan menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi di tingkat nasional,” ujarnya. DPRD Sulsel Akan Teruskan Aspirasi Menanggapi tuntutan tersebut, Mahmud menyatakan siap mengawal aspirasi para pengemudi. Sebagai anggota Komisi E DPRD Sulsel yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan, ia mengatakan aspirasi tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kerja komisinya. “Di Komisi E, salah satu bidang yang kami tangani adalah ketenagakerjaan. Karena itu, aspirasi teman-teman ini tentu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Mahmud. Mahmud juga menyampaikan komitmennya untuk membawa aspirasi pengemudi ke tingkat pusat. Menurut dia, DPRD Sulsel sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. “Saya dari Fraksi NasDem berkomitmen kepada kita semua. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali kami memfasilitasi aspirasi sampai ke pusat dan alhamdulillah aspirasi tersebut dikabulkan,” ujarnya. Untuk tuntutan pengemudi ojol kali ini, Mahmud mengatakan DPRD Sulsel akan mengagendakan penyampaian aspirasi secara langsung ke DPR RI. “Nanti penyampaian aspirasi ini kami agendakan untuk ke DPR RI. Namun, setelah ini kami juga akan mengirimkan faks dan surat elektronik ke DPR RI terkait tuntutan kita semua,” kata Mahmud. Aliansi juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila aspirasi yang telah disampaikan tidak mendapatkan perhatian. “Ketiga, apabila pernyataan sikap dan aspirasi kami tidak dipedulikan, kami akan kembali hadir dengan jumlah massa yang lebih besar. Kebijakan yang dibuat akan berdampak langsung terhadap kehidupan dan masa depan pengemudi ojol,” kata Jamail. Ingin Tetap Menjadi Mitra Dalam aksi tersebut, aliansi menegaskan bahwa penolakan terhadap perubahan status menjadi pekerja bukan berarti pengemudi menolak adanya perlindungan. Menurut mereka, pengemudi tetap membutuhkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi melalui platform digital. Namun, bentuk perlindungan tersebut dinilai tidak harus ditempuh dengan mengubah status pengemudi dari mitra menjadi pekerja. Aliansi berpandangan, aktivitas pengemudi ojol memiliki sejumlah karakter yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Pengemudi menggunakan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional, serta memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu beraktivitas. Karakter tersebut, menurut aliansi, perlu menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan terhadap pengemudi transportasi berbasis platform. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI sendiri telah memasuki Pembicaraan Tingkat I. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU. Salah satu materi yang masuk dalam rancangan tersebut berkaitan dengan tenaga kerja platform digital. Aliansi berharap proses pembahasan tersebut turut membuka ruang bagi aspirasi pengemudi yang ingin mempertahankan pola kemitraan. Mereka juga meminta pengemudi dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas dan sumber penghidupan mereka. Melalui aksi tersebut, Aliansi Ojol Bersatu Sulsel berharap komitmen DPRD Sulsel untuk meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI dapat segera ditindaklanjuti. Aksi itu mengusung pesan “Bersatu, Berjuang, Demi Masa Depan Ojol yang Lebih Baik.”

Ekonomi, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Teknologi

Merawat Kesepian di Tengah Bising Negosiasi: Ironi Kultur Intelektual HMI

Oleh: Nur Ilham (Wasekbid PA HMI Cagora) ruminews.id, – Asap rokok mengepul dari sudut-sudut sekretariat komisariat. Di antara meja diskusi, tumpukan buku, dan percakapan yang berlangsung hingga larut malam, suasana itu kerap menjadi gambaran klasik kehidupan intelektual mahasiswa. Sekilas, semuanya tampak seperti romantisme sebuah kawah candradimuka: tempat gagasan dipertemukan, argumentasi diuji, dan kader ditempa melalui proses dialektika. Namun, di balik romantisme tersebut, terdapat pertanyaan yang patut direnungkan: apakah ruang intelektual dalam organisasi mahasiswa, khususnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masih benar-benar menjadi ruang pencarian gagasan, atau perlahan berubah menjadi bagian dari mekanisme transaksi kepentingan? Pertanyaan ini bukan untuk menafikan dinamika politik organisasi. Politik merupakan bagian dari kehidupan organisasi. Negosiasi, konsolidasi, perbedaan kepentingan, bahkan kompetisi dalam proses suksesi adalah sesuatu yang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Persoalannya muncul ketika seluruh proses tersebut mulai menggeser substansi perkaderan dan menjadikan kultur intelektual sekadar instrumen untuk memperoleh legitimasi politik. Di sinilah ironi itu bermula. Forum diskusi yang seharusnya menjadi ruang untuk menguji gagasan terkadang justru kehilangan orientasi dasarnya. Pertanyaan yang muncul bukan lagi semata-mata bagaimana sebuah persoalan dipahami dan dicarikan jalan keluarnya, melainkan siapa yang hadir, siapa yang berbicara, dan sejauh mana forum tersebut dapat memperkuat posisi seseorang dalam dinamika organisasi. Literatur pun berpotensi mengalami nasib serupa. Pemikiran para filsuf, teori sosial, gagasan keislaman, hingga pemikiran Nurcholish Madjid dan Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dapat kehilangan makna ketika berhenti pada kemampuan mengutip, tetapi tidak berlanjut pada kemampuan menghayati dan mengimplementasikan nilai. Literasi akhirnya berisiko berubah menjadi etalase. Buku yang semestinya menjadi jendela untuk memahami dunia dapat berubah menjadi simbol intelektualitas. Kutipan yang seharusnya menjadi pintu masuk menuju perdebatan gagasan justru dapat menjadi ornamen dalam percakapan. Bahkan, kapasitas intelektual yang seharusnya dibangun melalui proses panjang dapat direduksi menjadi salah satu pertimbangan dalam memperoleh dukungan politik organisasi. Jika keadaan semacam ini terus berlangsung, maka kaderisasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: proses internalisasi nilai. HMI sejak awal tidak hanya dibayangkan sebagai organisasi yang mencetak aktivis dengan kemampuan berorganisasi. Lebih dari itu, perkaderan diarahkan untuk membentuk manusia yang memiliki kedalaman berpikir, kematangan moral, kepekaan sosial, dan tanggung jawab terhadap persoalan keumatan serta kebangsaan. Karena itu, keberhasilan perkaderan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak kader yang menduduki posisi struktural. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah proses tersebut melahirkan manusia yang mampu berpikir secara mandiri dan mempertanggungjawabkan gagasannya? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pragmatisme mulai dianggap sebagai satu-satunya bentuk kecakapan berorganisasi. Kader yang memilih membaca, menulis, berdiskusi, melakukan penelitian, atau mengembangkan gagasan tanpa orientasi jabatan terkadang dianggap kurang memahami realitas politik organisasi. Mereka dapat dicap terlalu idealis, puritan, bahkan tidak memiliki kemampuan membaca situasi. Padahal, menjaga idealisme tidak selalu berarti menolak realitas. Seorang kader justru membutuhkan kemampuan untuk memahami realitas tanpa harus kehilangan prinsip. Politik organisasi dapat dipelajari tanpa menjadikan seluruh aktivitas intelektual sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan. Negosiasi dapat dilakukan tanpa mengorbankan integritas. Konsolidasi dapat dibangun tanpa menjadikan gagasan sebagai komoditas. Di sinilah independensi kader menemukan relevansinya. Ruang intelektual semestinya menjadi tempat di mana seorang kader dapat berbeda pendapat tanpa harus takut kehilangan akses. Ia harus menjadi ruang yang memungkinkan gagasan diuji berdasarkan argumentasi, bukan berdasarkan siapa yang menyampaikannya. Seorang kader tidak seharusnya dinilai semata-mata berdasarkan jaringan yang dimiliki, jumlah massa yang dapat digerakkan, atau kedekatannya dengan elite organisasi. Jika ukuran-ukuran tersebut terlalu dominan, maka organisasi berisiko kehilangan mekanisme alamiahnya dalam melahirkan pemikir. Lebih jauh, kondisi tersebut dapat menciptakan alienasi bagi kader yang memilih jalur intelektual. Mereka hadir di dalam organisasi, tetapi merasa asing di rumah sendiri. Mereka tetap mengikuti proses perkaderan, tetapi menemukan bahwa nilai-nilai yang diyakini semakin sulit memperoleh ruang. Kesepian intelektual semacam ini tidak selalu berarti seseorang harus meninggalkan organisasi. Sebaliknya, ia dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi: apa yang sebenarnya ingin dipertahankan dari sebuah tradisi perkaderan? Mungkin jawabannya bukan sekadar struktur. Sebab struktur akan selalu berubah. Kepengurusan akan berganti. Jabatan memiliki masa kerja dan pada akhirnya akan berakhir melalui proses demisioner. Kompetisi politik organisasi pun akan selalu menemukan babak baru. Namun, gagasan yang ditanamkan melalui proses intelektual dapat bertahan jauh lebih lama. Karena itu, merawat kultur intelektual bukan berarti menghindari politik organisasi. Yang perlu dijaga adalah agar politik tidak mengambil seluruh ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya gagasan. HMI membutuhkan kader yang mampu berpolitik, tetapi juga membutuhkan kader yang mampu berpikir. Membutuhkan mereka yang dapat melakukan negosiasi, tetapi juga mereka yang berani mempertanyakan arah negosiasi tersebut. Membutuhkan organisator yang piawai mengelola struktur, sekaligus intelektual yang mampu mengingatkan organisasi ketika struktur mulai menjauh dari nilai. Pada akhirnya, menjadi bagian dari kelompok yang tidak dominan bukan alasan untuk berhenti berpikir. Ketika ruang publik organisasi dipenuhi suara yang paling keras, merawat gagasan dalam kesunyian justru dapat menjadi bentuk kontribusi yang tidak kalah penting. Sebab organisasi yang sehat bukan organisasi yang hanya mampu menghasilkan banyak pemimpin struktural, melainkan organisasi yang mampu melahirkan manusia yang memiliki keberanian untuk berpikir, kedalaman untuk memahami, dan integritas untuk mempertanggungjawabkan pilihan-pilihannya. Jabatan mungkin berakhir ketika masa kepengurusan selesai. Panggung politik organisasi pun pada waktunya akan berganti pemain. Tetapi gagasan, tulisan, dan integritas seorang kader dapat meninggalkan jejak yang jauh lebih panjang. Maka, di tengah bisingnya negosiasi, barangkali tugas sebagian kader bukan selalu memenangkan panggung. Ada kalanya tugas yang lebih penting adalah menjaga agar api intelektual tidak padam. Sebab ketika sebuah organisasi kehilangan tradisi berpikirnya, yang hilang bukan sekadar forum diskusi. Yang perlahan hilang adalah jiwa dari perkaderan itu sendiri.

Ekonomi, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Teknologi

Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Lintas Sektor di Enrekang Sepakati Draft Peraturan Kepala Desa

ruminews.id, ENREKANG — Upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat desa terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor di Kabupaten Enrekang. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Workshop on The Development of Village Maternal and Child Health Service System Policy yang digelar di Aula BKKBN Kabupaten Enrekang, Kamis, 24 September 2026. Kegiatan yang difasilitasi Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI) Enrekang CDP tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai sektor untuk membahas dan menyempurnakan rancangan sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat desa. Workshop dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial, Pemerintah Kecamatan Enrekang, Puskesmas Kota Kecamatan Enrekang, serta Puskesmas Kotu. Dari tingkat desa, turut hadir kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bidan desa, serta kader kesehatan dari lima desa dampingan, yakni Desa Ranga, Kaluppini, Tokkonan, Rossoan, dan Lembang. Pembahasan utama dalam kegiatan tersebut berfokus pada penyusunan draft regulasi mengenai sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak yang direncanakan untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa. Regulasi tersebut diarahkan menjadi landasan bagi penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara lebih terintegrasi di tingkat desa. Inisiatif tersebut juga dinilai menjadi salah satu terobosan dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan berbasis desa. Apabila proses harmonisasi dan pengesahan dapat diselesaikan, kebijakan tersebut akan menjadi Peraturan Kepala Desa pertama di Kabupaten Enrekang yang secara khusus mengatur penguatan sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif. Selama workshop berlangsung, para peserta terlibat aktif memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi rancangan regulasi. Sejumlah aspek yang dibahas antara lain penguatan peran Posyandu, mekanisme deteksi dini dan rujukan, pemenuhan kebutuhan gizi ibu dan anak, hingga dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Project Facilitator Sektor Health and WASH GNI Enrekang CDP, Putri Kumala Sari, menekankan bahwa penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah desa, fasilitas pelayanan kesehatan, kader, maupun organisasi pendukung. Menurutnya, setiap pemangku kepentingan perlu memahami peran dan tanggung jawab masing-masing agar pelayanan kesehatan di tingkat desa dapat berjalan secara terintegrasi. “Peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak membutuhkan dukungan sistemik yang terintegrasi dari hilir hingga hulu. Karena itu, keterlibatan seluruh elemen menjadi bagian penting dalam memastikan sistem pelayanan kesehatan di desa dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Putri. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Komitmen Bersama oleh perwakilan lima pemerintah desa, Puskesmas, instansi teknis daerah, serta CDP Manager Enrekang. Pakta tersebut menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk mengawal keberlanjutan proses penyusunan regulasi. Tahapan selanjutnya, draft rancangan sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak tersebut akan dibawa ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah melalui tahapan tersebut, rancangan diharapkan dapat ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Kepala Desa. Langkah ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat desa memiliki sistem yang lebih jelas, terarah, serta berkelanjutan.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pendidikan

Temu Alumni FKM Unhas di Gorontalo, Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi

Ruminews.id, Gorontalo – Pimpinan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menyapa para alumni yang berada di Provinsi Gorontalo melalui kegiatan temu alumni dan silaturahmi. Kegiatan tersebut berlangsung di House of Vito Cafe and Resto, Gorontalo, Senin (21/9/2026), dan dihadiri sekitar 70 alumni FKM Unhas dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sarjana, magister hingga doktor.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HIMASKEP dan Jalan Panjang Membangun Generasi Kesehatan yang Berdampak

Oleh: Jamrud Betawi — Ketua Umum Himaskep Ruminews.id — Di tengah perkembangan dunia kesehatan yang semakin dinamis, mahasiswa keperawatan tidak cukup hanya dibekali kemampuan akademik dan keterampilan klinis. Tantangan pelayanan kesehatan ke depan membutuhkan generasi yang mampu berkomunikasi, bekerja dalam tim, beradaptasi terhadap perubahan, memiliki kepemimpinan, serta memahami persoalan kesehatan dari perspektif masyarakat. Dalam konteks tersebut, organisasi mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai ruang pembentukan karakter dan pengembangan kapasitas generasi muda.

Scroll to Top