Author name: Randi

Uncategorized

Stop Kriminalisasi Aktivis! Bebaskan ZM! Suara Kebenaran yang Dibungkam

ruminews.id – Pengekangan terhadap gerakan aktivisme adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Ketika suara kritis dibungkam melalui jerat hukum yang dipaksakan, maka keadilan telah mati di pelukan kekuasaan. Saudara ZM, seorang pejuang yang gigih menyuarakan hak-hak rakyat, kini menjadi korban terbaru dari praktik kotor ini. 1. ZM: Bukan Provokator, Tapi Pengibar Semangat Keadilan Kita tegaskan di hadapan publik: Saudara ZM tidak melakukan provokasi! Apa yang dilakukan ZM adalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Kritik ZM adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi. Ia adalah penyambung lidah bagi mereka yang tak berdaya, bukan agitator yang memecah belah. Menyuarakan kebenasan (ketidakbenaran) dengan lantang bukanlah tindak pidana, melainkan manifestasi keberanian seorang aktivis. Dalih “provokasi” yang disematkan kepadanya hanyalah tuduhan kosong yang digunakan untuk melegitimasi pembungkaman. Kami menolak keras upaya untuk memutarbalikkan fakta, menjadikan kritik sebagai kejahatan, dan mengkriminalisasi nurani. 2. Saksi Palsu, Keadilan yang Dinodai Inilah fakta yang paling mencoreng wajah hukum di negeri ini: kesaksian dalam persidangan Saudara ZM telah dinodai oleh intervensi aparat! Kami mendapatkan bukti kuat bahwa saksi-saksi kunci yang dihadirkan di persidangan ZM adalah saksi yang dipaksa oleh pihak kepolisian. Kesaksian mereka bukanlah hasil dari hati nurani yang bebas, melainkan produk dari tekanan, intimidasi, dan ancaman. Bagaimana mungkin sebuah keputusan pengadilan dapat dianggap sah, jika didasarkan pada kesaksian yang dihasilkan di bawah paksaan? Praktik ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia para saksi, tetapi juga secara fundamental meruntuhkan integritas sistem peradilan kita. Ini adalah preseden berbahaya yang mengancam setiap warga negara: hari ini ZM yang menjadi korban, besok mungkin Anda atau saya. 💡 Tuntutan Kita: Bebaskan ZM, Hentikan Kriminalisasi! Kepada pihak berwenang, kepada penegak hukum, dan kepada seluruh elemen masyarakat, kami menyerukan: Bebaskan Saudara ZM tanpa syarat! Batalkan semua dakwaan yang tidak berdasar dan mengkriminalisasi kerja aktivisme. Usut tuntas dugaan pemaksaan saksi! Pihak kepolisian yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan terhadap proses hukum. Hentikan praktik kriminalisasi aktivis! Jamin kebebasan sipil dan politik agar aktivis dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut. Jangan biarkan demokrasi kita diracuni oleh ketakutan! Bersama-sama, kita tegakkan keadilan, kita rebut kembali ruang berpendapat, dan kita akhiri praktik “Stop Kriminalisasi Aktivis!” HIDUP RAKYAT! HIDUP MAHASISWA! BEBASKAN ZM!

Uncategorized

Unjuk Rasa Bela Tersangka PTSL Diduga Langgar Pasal 21 UU Tipikor : APK Indonesia Desak APH Dalami Aksi Tersebut

ruminews.id, Makassar — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan PN Sungguminasa untuk membela tersangka kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Tombolo dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum. Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menegaskan bahwa upaya mengintervensi, menghambat atau mempengaruhi jalannya penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni perbuatan menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi. Nurhidayahtullah menyebut, bukti dugaan pungli dalam kasus PTSL, sebagaimana diberitakan media, bahwa mantan lurah Tombolo diduga melakukan pungutan Rp307 juta adalah delik terang dan berbasis alat bukti, sehingga tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan massa. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Aksi massa yang bertujuan mempengaruhi penyidikan adalah bentuk obstruction of justice. Kami mendukung Polres Gowa menuntaskan kasus ini sampai inkracht, tanpa intimidasi apa pun,” tegasnya. Penetapan tersangka adalah tindakan pro justitia, kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Demonstrasi bukan mekanisme hukum dan tidak dapat memengaruhi secara langsung sah atau tidaknya prosedur penyidikan. Demonstrasi hanya merupakan aspirasi politik atau tekanan sosial, tetapi bukan instrumen hukum. APK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk: 1. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisir aksi untuk membela tersangka, termasuk kemungkinan adanya kepentingan mafia tanah. 2. Memastikan proses penyidikan berjalan independen, tanpa tekanan politik atau tekanan massa. 3. Mengawal pengungkapan kasus PTSL secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan alur permufakatan jahat. 4. Usut Tuntas Mafia Tanah di Gowa. APK Indonesia bersama masyarakat korban PTSL menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Gowa dan APH untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif, profesional, dan tuntas hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jeneponto

Pemadaman Listrik Terus Menerus, Peternak Ayam Tamalatea- Bontoramba Jeneponto Merana

ruminews.id, JENEPONTO – Pemadaman listrik bergilir yang intens terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah pemeliharaan Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba jumlah gardu padam 68 unit dan +/- 3.216 (pelanggan) yakni Tamalatea, tabingjai, paranga, nangka-nangka, cabiri, Pangkajene, barobbo, daima, Bangkalaloe,punagaya, paranakeng,tanning-tanning, liang loe, pencong, borong tangnga dsk dengan pekerjaan pembenahan kontruksi jaringan tegangan menengah, mulai pada tanggal 29 November 2025 hingga saat ini. Kian meresahkan para peternak ayam. Frekuensi dan durasi pemadaman yang tak menentu dimana pada informasi yang diberikan dari jam 09:00 -16:00 WITA yang tidak tepat pada informasi yang dilayangkan, dikhawatirkan mengancam populasi ternak, terutama ayam broiler yang sangat bergantung pada sistem tata udara dan penerangan listrik. Imran Peternak lokal di Bontoramba mengungkapkan bahwa listrik padam, terutama pada malam hari, dapat menyebabkan kematian massal pada ayam. Hal ini bukan tanpa alasan, karena mayoritas peternakan modern di wilayah kita menggunakan sistem kandang tertutup (closed house). Ancaman Kematian Massal, Dalam kandang tertutup, kipas ventilasi berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara dan menjaga suhu ideal. Jika listrik padam, kipas berhenti bekerja, mengakibatkan peningkatan suhu drastis dan menumpuknya gas amonia berbahaya di dalam kandang, akan mengalami heat stress dan sesak napas, yang berujung pada kematian. Gangguan Pertumbuhan Selain ventilasi, lampu juga berperan penting. Penerangan yang stabil diperlukan untuk mengatur pola makan dan minum ayam agar berat badan optimal tercapai. Pemadaman lampu dapat mengganggu ritme ini, menyebabkan ayam enggan makan dan menghambat pertumbuhannya. Imran Seorang peternak di kecamatan Bontoramba menyatakan kerisauannya. Angka Kematian meningkat . Ayam-ayam ini sensitif sekali. Kalau malam mati lampu, suhu langsung naik, dan besok paginya banyak yang mati begitu pula sebaliknya. Kerugiannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per siklus panen jika dibiarkan, ujarnya. Para peternak mendesak PT PLN (PERSERO) ULP JENEPONTO, UP3 BULUKUMBA untuk memberikan kepastian dan solusi atas kondisi kelistrikan yang sering terganggu pemadaman listrik yang kian tidak tepat waktu dalam informasi yang telah diberikan. Meskipun beberapa peternak telah berupaya menggunakan genset (generator set), biaya operasionalnya menjadi sangat tinggi dan tidak semua genset mampu menopang kebutuhan listrik penuh untuk kandang berkapasitas besar. Beberapa kasus pemadaman yang berkepanjangan bahkan membuat genset meledak atau rusak karena bekerja terus menerus. Kondisi ini tidak hanya mengancam mata pencaharian peternak, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan daging ayam di pasar lokal. Di harap kepada PLN agar kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan percepatan dalam menangani permasalahan yang ada .

Opini

Ekoteologi Kemenag VS Serakahnomics Perusahaan Kayu

ruminews.id – Konsep ekoteologi yang kini mulai digencarkan Kementerian Agama (Kemenag) pada dasarnya lahir dari kegelisahan moral dan spiritual terhadap kerusakan alam yang kian masif. Melalui pendekatan ini, Kemenag berupaya merevitalisasi ajaran agama agar tidak berhenti pada ranah ritual, tetapi mampu menembus dimensi ekologis yang menempatkan alam sebagai bagian dari amanah Tuhan yang harus dijaga. Namun, gagasan ini harus berbenturan dengan realitas bahwa ada satu kekuatan besar dengan gagasan serakahnomics yang juga menggerogoti alam secara amoral mulai dari ujung Kalimantan hingga Maluku Utara. Berdasarkan laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), merilis rentetan bencana alam sejak awal Januari 2025 hingga di penghujung December, ada sekitar 2.980 kasus bencana alam di seluruh wilayah Indonesia, dengan jenis bencana alam banjir sebagai kasus terbanyak dengan jumlah 1.489. Rangkaian bencana tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan momentum untuk merefleksikan kembali atas tugas kita sebagai manusia, apakah kita sebagai penjaga alam, atau pelanggar alam. Kemenag, dengan segala romantisme normatifnya, menegaskan bahwa eksploitasi alam secara destruktif adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip rahmatan lil ‘alamin. Narasi ekoteologi menuntut manusia untuk menahan diri dari kerakusan, serta mengharmoniskan relasi spiritual dengan lingkungan. Dalam berbagai programnya seperti pengembangan eco-pesantren, literasi lingkungan berbasis agama, dan pendidikan moderasi beragama yang memasukkan aspek etika ekologi. Kemenag menjadikan agama sebagai benteng moral bagi upaya penyelamatan lingkungan. Namun, apakah etika moral cukup ketika berhadapan dengan logika korporasi yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik ? Nasr dalam bukunya Man and Nature : The Spiritual Crisis of Modern Man menegaskan bahwa kerusakan lingkungan terjadi karena manusia modern kerap memutus relasi spiritual dengan alam. Alam tidak lagi dianggap sebagai tanda-tanda Tuhan (ayatullah), melainkan sumber material yang harus ditaklukkan. Di sinilah letak kontestasi antara gagasan ekoteologi Kemenag dan praktik kapitalisme ekstraktif yang dijalankan perusahaan kayu. Korporasi yang kerap berlindung di balik izin legal, seolah menampilkan wajah ramah lingkungan dalam laporan CSR (Corporate Social Responsibility), tetapi realitasnya justru terjadi degradasi hutan, konflik agraria, dan dampak ekologis yang sulit dielakkan. Berdasarkan laporan dari Greenpeace (2019), Di Kalimantan Tengah, tepatnya hutan di Katingan, Seruyan, dan Kotawaringin Timur telah digerogoti perusahaan kayu sejak awal 2000-an. Ribuan hektar hutan rawa gambut hilang, menyisakan luka ekologis yang menyebabkan kawasan tersebut menjadi episentrum kebakaran hutan 2015 dan 2019. Apakah perusahaan kayu peduli ? Tidak. Yang penting kayu keluar, keuntungan masuk, legalitas aman. Itulah serakahnomics, perhitungan yang hanya mengenal nominal, bukan nilai moral. Hasil penelitian CIFOR (2006) menunjukkan bahwa fragmentasi lanskap hutan Malinau secara langsung dipicu oleh maraknya izin pemanfaatan hutan skala besar yang diberikan pemerintah daerah setempat. Di Kalimantan Timur, hutan-hutan Malinau dan Kutai Kartanegara yang dulu menjadi benteng keanekaragaman hayati kini tercerai-berai oleh izin IUPHHK dan izin konsesi logging. Efeknya ? Banjir di Samarinda meningkat setiap tahun, sedimen sungai menumpuk, dan masyarakat Dayak harus hidup di antara lahan-lahan gundul yang dulunya menjadi penopang hidup. Tetapi laporan-laporan perusahaan tetap menyebut “operasional berkelanjutan”. Serakahnomics selalu punya kemampuan mencuci dosa melalui jargon keberlanjutan. Di Sulawesi Tengah misalnya, kerusakan hutan di Morowali dan Banggai bukan hanya akibat pertambangan, tetapi juga pembalakan sistematis sejak dua dekade lalu. Lereng-lereng yang gundul kini menjadi titik rawan longsor setiap musim hujan. Menurut laporan Komiu dari kelompok pemantau di Sulteng, selama rentang 2000–2018 Sulawesi Tengah kehilangan hutan alam seluas 559.961,15 hektar. Di beberapa desa, warga harus hidup berdampingan dengan bekas areal tebangan yang tidak pernah dipulihkan. Belakangan justru terjadi di Pulau Sumatera. Semua kerusakan ini memperlihatkan satu hal bahwa ekoteologi dan serakahnomics adalah dua gagasan yang bersebrrangan dan tidak akan pernah bersatu. Jika ekoteologi berbasis pada nilai moral, kesadaran spiritual, dan penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sebaliknya, serakahnomics berbasis keserakahan, akumulasi, dan manipulasi legalitas. Masalahnya, apakah Kemenag berani menjadikan ekoteologi sebagai kritik struktural terhadap negara dan korporasi ? atau ekoteologi hanya akan berakhir sebagai wacana lembut yang disampaikan dalam seminar, tanpa pernah mengusik akar ekonomi ekstraktif yang menghancurkan bumi ? Kemenag kerap berbicara tentang rahmatan lil ‘alamin, tetapi hutan yang menjadi “alam” itu sedang sekarat. Korporasi kayu yang hidup dari logika serakahnomics tidak peduli pada ayat-ayat ekologis dalam Al-Qur’an. Mereka hanya peduli pada harga kayu meranti, ulin, agathis, dan sengon di pasar global. Kemenag perlu mengakui bahwa ekoteologi tidak boleh berjalan sendirian dalam ruang-ruang seminar yang elitis. Sudah saatnya ecorangers Kemenag berjumpa dengan realitas, korporasi yang rakus, pemerintah daerah yang oportunis, aparat yang kompromistis, dan masyarakat yang terhimpit ketiak penguasa. Jika tidak, ekoteologi hanya menjadi jargon spiritual yang diperdagangkan pada forum-forum resmi. Ekoteologi, bila dipahami secara serius, justru membawa konsekuensi radikal, yaitu menempatkan alam bukan sekadar sumber daya, tetapi subjek yang memiliki nilai intrinsik. Artinya, setiap kerusakan hutan, perampasan lahan, atau hilangnya keanekaragaman hayati merupakan pelanggaran moral yang seharusnya menghasilkan seruan profetis, yaitu suara keagamaan yang menyalahkan ketidakadilan ekologis. Dalam tradisi agama-agama, terutama Islam, peran para Nabi bukan hanya membimbing ibadah, tetapi mengkritik struktur ekonomi dan politik yang zalim. Mengapa Kemenag tidak mengambil posisi ini ? Kemenag harus lebih berani. Ekoteologi tidak boleh berhenti pada narasi, tetapi paling tidak dapat diwujudkan dalam tiga langkah : pertama, memperkuat jejaring dengan masyarakat adat dan kelompok lingkungan; kedua, memberikan pelatihan advokasi ekologi kepada penyuluh agama agar mereka bisa menjadi agen perubahan di daerah masing-masing; ketiga, menuntut transparansi dan pemantauan ketat terhadap perusahaan tambang kayu yang mengancam keberlanjutan ekosistem. Tanpa keberanian struktural ini, ekoteologi hanya akan menjadi doa hampa yang tidak mampu menghentikan deru mesin penggundul hutan. Jika Kemenag hanya berani bicara tentang perlunya mencintai alam tanpa berani menantang serakahnomics, maka ia hanya menjadi ornamen spiritual yang tidak relevan dengan krisis zaman. Sebab yang kita hadapi bukan hanya krisis ekologis, tetapi sistem ekonomi yang menjadikan kerusakan sebagai model bisnis. Pada akhirnya, Hutan akan hilang, Sungai akan mati, Masyarakat adat akan tergusur, dan ekoteologi hanya akan menjadi suara lirih yang kalah oleh bunyi mesin penebang.

Opini, Uncategorized

Kenapa Tindakan Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Semakin Meningkat?

ruminews.id – “Orang tidak dapat memiliki demokrasi tanpa kebebasan beragama”. Begitu tutur Jose Casanova. Konstitusi negara ini (UUD 1945), telah menetapkan Indonesia bukan sebagai sebuah negara agama, melainkan sebagai sebuah negara hukum demokratis modern yang menjamin kebebasan beragama para warganya. Meskipun demikian, banyak pemberitaan yang kita dengar baik di televisi, surat kabar, media sosial danmungkin kita saksikan langsung tindakan-tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga SETARA Institute,pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB, sedangkan pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 217 peristiwa dengan 329 tindakan. Hingga 25 Mei 2024, jumlah tersebut kembali naik dengan total 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran.Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut beragam di antaranya, penolakan pembagunan rumah ibadah, perusakan tempat ibadah, pembubaranpaksa kegitan ibadah, persekusi atas minoritas, seperti terjadi padakepercayaan lokal, Ahmadiyah, Syiah, ikut mengisi lanskap politis Indonesia. Tulisan ini mengidentifikasi dua faktor dominan yang menyebabkan beragam bentuk tindakan pelanggaran beragama/berkeyakinan (KBB), serta menghadirkan gagasan yang memungkikan Indonesia dapat keluar dari problem tersebut. Dua Faktor Dominan Penulis mengidentifikasi terdapat dua faktor yang menyebabkan tindakan pelanggaran KBB. Pertama, negara tidak adil bagi Kelompok kepercayaan minoritas. Meskipun para pendiri bangsa merancang Indonesia modern yang merdeka tidak didasarkan pada agama tertentu, melainkan dibangun atas prinsip persatuan seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama, tanpa memandang latar belakang keagamaan. Seperti ucapan Soekarno dalam salah satu pidatonya “Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan tetapi semua buat semua. Memang, rakyat Bali menyambut proklamasi dengan gegap gempita. Agamanya adalah Hindu-Bali. Tetapi mereka menyambut proklamasi ini ialah karena proklamasi ini didasarkan kepada Pancasila. Inilah dasar yang menjamin keutuhan bangsa kita yang beraneka agama, yang beraneka adat istiadat, yang beraneka suku”. Dengan prinsip kesetaraan seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang indentitas primodial yang diletakkan oleh para pendiri bangsa tersebut, negara seharusnya bersikap netral terhadap seluruh kelompok kepercayaan yang hidup dalam masyarakat. Bersikap netral yang saya maksud adalah sikap proaktif menjamin kebebasan agama untuk semua golongan dan tidak mengistimewakan kelompok agama tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan berbagai kebijakan negara yang membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Salah satu contohnya adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam salah satu pasal peraturan tersebut memuat tentang syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah seperti daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Aturan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan berbasis agama. Ketika kelompok minoritas berusaha mendapatkan dukungan 60 warga sekitar, proses ini sering menimbulkan penolakan, penggalangan massa, hingga pelarangan aktivitas ibadah yang disertai ancaman dan kekerasan fisik. Di banyak kasus, kelompok yang menolak kemudian menggunakan pasal ini sebagai legitimasi untuk membubarkan kegiatan ibadah, menyerang bangunan yang sedang dibangun, atau menekan aparat agar menutup rumah ibadah. Selain PBM 2006, masih ada beberapa regulasi yang membuka ruang terjadinya tindakan KBB, seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agma, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP (Pasal 156a), keterbatasan pengakuan agama dalam administrasi kependudukan, serta berbagai peraturan daerah bernuansa agama yang membatasi kebebasan kelompok minoritas. Tidak hanya regulasi, sejumlah laporan SETARA Institute, menunjukkan aktor negara seperti pemerintah daerah, TNI-POLRI, maupun kejaksaan, membiarkan dan bahkan terlibat dalam tindakan intolerasi atau pelanggaran KBB. Faktor Kedua adalah pandangan fundamentalisme agama dan sektarianisme di sebagian kalangan pemeluk agama di Indonesia.Fundamentalisme agama sendiri adalah sebuah pemahaman yang mengklaim kebenaran tunggal, dan bahkan juga memaksakan preferensi atas kebenaran tunggal itu sebagai kebenaran yang mesti dianut oleh yang lain. Implikasi dari pemahaman fundamentalismeagama tersebut yang memotivasi lahirnya tindakan-tindakanpelanggaran KBB. Para pelaku tindakan tidak terpuji tersebut banyak datang dari kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari umat Islam, agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia. Dan sebagaiamana jamak diketahui pelaku tindakan KBB mendapatjustifikasi pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang, dalam istilah Mun’im Siryy, bersifat polemik. Bersifat polemik menurut beliau adalah ayat-ayat yang bukan saja memandang dan menggambarkan agama-agama lain secara negatif, melainkan juga mengkritiknya, baik dari sisi doktrin maupun aspek perilaku sosial. Jadi tindakan pelangaran KBB dengan justifikasi relegius bisa dipahami sebagai atas nama Tuhan dengan motivasi tindakan mereka sebagai ibadah. Mun’im Siryy mendorong agar para intelektual Islam melakukan penelitian ilmiah untuk menelaah unsur-unsur polemis dalam Al-Qur’an. Upaya ini penting karena ayat-ayat polemik kerapdisalahgunakan oleh kelompok radikal untuk mencari pembenaran keagamaan atas tindak kekerasan mereka terhadap kelompok lain.Melalui penelitian yang kritis dan historis, unsur-unsur polemis tersebut dapat dipahami secara lebih tepat, dalam rangka memahami keyakinan kita secara lebih baik, menjawab tuntutan dunia modern, dan dapat memberi sumbangsih bagi kemajuan masyarakat. Masih menurut Mun’im Siryy, pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an yang bersifat polemik tidak bisa dilepaskan dari konteks historisnya. Narasi polemik dalam Al-Qur’an tersebut sebenarnya merupakan cerminan interaksi Nabi Muhammad dengan komunitas agama lain pada masanya, seperti Yahudi, Kristen, dan kaum penyembah berhala di Mekah. Dalam konteks, itu polemik dalam Al-Qur’an berpusat pada dua hal utama: pengakuan terhadap kenabian Muhammad dan keaslian wahyu Al-Qur’an. Pada tahap awal kemunculan Islam, komunitas Muslim menghadapi kondisi yang kurang bersahabat. Maka, tidak mengherankan jika Al-Qur’an menggunakan bahasa yang tegas untuk menanggapi pihak-pihak yang mencoba menghambat atau menghancurkan dakwah Islam. Bahasa polemik ini bukanlah untuk memicu kebencian, melainkan untuk menegaskan identitas umat Muslim. Ini adalah cara Al-Qur’an untuk membedakan komunitas Muslim dari komunitas lain dan memperkuat keyakinan mereka di tengah tantangan yang ada. Sama seperti kitab suci lainnya, Al-Qur’an secara jujur melukiskan semangat dan sikap masyarakat Muslim awal dalam panggung sejarah. Dengan memahami konteks tersebut, Mun’im Sirry menegaskanbahwa teks-teks polemis dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan ulang sesuai kebutuhan zaman. Di dunia modern yang menjunjung tinggi sikap toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan agama orang lain, ayat-ayat tersebut perlu dipahami dalam semangat yang sejalan dengan nilai-nilai perdamaian. Penafsiran semacam ini, menurut Mun’im, bukanlah bentuk mengubah agama, tetapi bagian dari tradisi panjang tafsir dalam Islam yang selalu

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Demokrasi dan Kritik Otoritarianisme dalam Perspektif Cak Nur

ruminews.id – Prof. Dr. Nurcholish Madjid atau lebih populer dipanggil Cak Nur merupakan seorang cendekiawan muslim yang juga penulis buku Islam Doktrin dan Peradaban. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Menurut Cak Nur, prinsip-prinsip Islam yang humanis sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, menciptakan masyarakat adil makmur, dan menghargai hak-hak individu tanpa mengorbankan nilai sosial. Nurcholish Madjid menyampaikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam hal keadilan, musyawarah (syura), dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Cak Nur, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang kewajiban moral untuk mendengarkan dan menghormati pandangan orang lain. la menegaskan bahwa demokrasi yang ideal adalah yang mengakomodir semua perbedaan, pluralisme, dan memberikan ruang untuk keberagaman, sebagaimana ajaran Islam yang menghargai hak-hak setiap individu. Dengan demikian, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mendukung terciptanya kesejahteraan sosial, di mana seluruh lapisan masyarakat dapat berpartsipasi aktif dalam proses politik. Demokrasi bagi Cak Nur bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses politik untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mampu mengurangi masalah ketimpangan sosial, serta memfasilitasi proses kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, yang akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan golongan sosial, suku, agama, dan ras. Otoritarianisme dalam Kritik Nurcholis Madjid Dalam menghadapi otortarianisme, Cak Nur menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali dapat menimbulkan banyak dampak negatif. la percaya bahwa otoritarianisme sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat, mereduksi kebebasan individu, serta membatasi ruang untuk pembaruan sosial. Cak Nur mengingatkan bahwa apabila suatu negara tidak memiliki mekanisme kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan, maka otoritarianisme dapat berkembang menjadi bentuk pemerintahan yang represif. Meskipun dalam beberapa keadaan otoritarianisme dapat dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan stabilitas. Cak Nur mengingatkan bahwa sistem ini cenderung memperburuk ketidakadilan. Penyalahgunaan kekuasaan sering kali berkembang dalam sistem pemerintahan yang tidak transparan dan tertutup, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan sosial. Oleh karena itu, ia memfokuskan bahwa demokrasi yang sejati tidak hanya berbicara soal mekanisme pemilu, tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimana masyarakat secara aktif terlibat dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.  

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Daerah, Makassar, Pangkep, Politik

Kasus Hibah Pilkada Pangkep, MW KAHMI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi

ruminews.id, MAKASSAR — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025. Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025). Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. “Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya. Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI. “Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya. MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan. Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. “Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya. Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. “KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya. (*)

Ekonomi, Hukum

Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel Soroti Pertamina Patra Niaga: Pertanyakan Mandeknya Penyaluran BBM Subsidi di Makassar

‎ruminews.id, Makassar — Gerakan Anti Mafia Migas Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. ‎Berdasarkan pantauan lapangan, SPBU 74.902.50 di Jalan Pengayoman dan SPBU 74.902.25 di Jalan Aroepala tidak menerima suplai Pertalite dan Solar selama beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan pengguna roda dua yang bergantung pada BBM subsidi. ‎Ketua Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel, Awal, menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. ‎“Kami mempertanyakan dasar dan alasan Pertamina Patra Niaga menghentikan suplai BBM subsidi di dua SPBU ini. Jangan sampai ada permainan distribusi atau kepentingan tertentu yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Awal, Kamis (06/11/2025). ‎Ia menambahkan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang harus disalurkan secara adil dan terbuka. ‎“Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi di depan kantor Pertamina untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel juga meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan ketimpangan distribusi dan kemungkinan praktik mafia migas di wilayah Sulawesi Selatan. ‎“Negara harus hadir memastikan keadilan energi. BBM subsidi bukan barang mainan, tapi hak rakyat. Siapa pun yang menghambat penyalurannya berarti mengkhianati kepentingan publik,” pungkasnya. ‎Tiga Tuntutan Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel: ‎1. Mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera menyalurkan kembali Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU, termasuk SPBU Pengayoman dan Aroepala. ‎2. Meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan audit serta investigasi terbuka terhadap dugaan permainan distribusi BBM subsidi di Sulsel. ‎3. Mendorong aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) memeriksa indikasi praktik mafia migas dan penyalahgunaan kewenangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan energi dan transparansi distribusi BBM bersubsidi di daerah. ‎

Scroll to Top