Nusa Tenggara Timur

Daerah, Nusa Tenggara Timur, Pemerintahan, Pemuda

Salim Desak Pemdes Ntoke Buka Anggaran Pembangunan GSG, Soroti Dugaan Tak Sesuai RAB

ruminews.id, NTOKE —Pemerintah Desa didesak untuk lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran pembangunan Gedung Serba Guna. Desakan tersebut disampaikan Salim sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan publik.

Daerah, Ekonomi, Kesehatan, Nasional, Nusa Tenggara Timur, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Luka Spiritual dan Rentannya Tanah Air: Membaca Kebakaran Kalimantan serta Gempa Tektonik NTT dari Kacamata Ekoteologi

Oleh : Muh. Akbar Syahrir (Kader PMII Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar) ruminews.id, – Bencana lingkungan dan dinamika geologi yang melanda berbagai daerah di Nusantara bukan lagi sekadar krisis ekologi dan kejadian alam biasa. Dalam perspektif ekoteologi, kombinasi antara terbakarnya ratusan ribu hektar lahan di Kalimantan serta tingginya kerentanan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencerminkan “ekodosa”—sebuah penistaan terhadap tatanan ciptaan serta kelalaian manusia dalam menjalankan mandatnya sebagai pemelihara bumi (stewardship). Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat, luas karhutla nasional telah menembus 202.004 hektare. Kalimantan Barat menempati posisi puncak wilayah terdampak dengan luas kebakaran mencapai 38.310,86 hektare, memicu krisis parah pada ekosistem gambut akibat pengeringan kanal masif demi ekspansi industri. Api bawah tanah (subsurface fire) menghasilkan kabut asap beracun yang melumpuhkan aktivitas publik dan mengancam warga dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Secara ekoteologis, ini adalah wujud ketamakan antroposentrisme destruktif yang mengorbankan “rahim bumi” demi akumulasi modal jangka pendek. Sementara itu di belahan timur Nusantara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhadapan dengan realitas geologis yang tak kalah menantang. Wilayah Kepulauan Flobamora ini secara konstan diguncang oleh aktivitas tektonik akibat posisinya yang berada tepat di atas jalur perjumpaan lempeng aktif. Sumber gempa utama dihimpit oleh Zona Subduksi Lempeng Australia di bagian selatan dan Sesar Naik Busur Belakang Flores (Flores Backarc Thrust) di sebelah utara. Tercatat gempa merekam peristiwa destruktif seperti Gempa & Tsunami Flores 1992 (M\text{ 7,8}) yang menelan lebih dari 2.100 jiwa, Gempa Alor 2004 (M\text{ 6,0}), hingga Gempa Laut Flores 2021 (M\text{ 7,4}). Data BMKG mengonfirmasi puluhan gempa dangkal (h < 60\text{ km}) terus terjadi setiap bulannya di kawasan pesisir dan lautan NTT. Dalam kacamata ekoteologi, fenomena gempa bumi di NTT sebetulnya merupakan mekanisme alami bumi untuk melepaskan energi tektonik (sunnatullah / ketetapan penciptaan). Namun, dampak destruktif gempa yang berulang kali menelan korban jiwa dan merusak pemukiman warga rentan mencerminkan kegagalan etis manusia. Mengabaikan pembangunan infrastruktur tahan gempa, membiarkan ketidaksiapan mitigasi, serta mengabaikan tata ruang berbasis risiko bencana merupakan bentuk kelalaian iman dalam melindungi ciptaan. Penulis menyimpulkan dari realitas karhutla di Kalimantan dan fenomena seismik di NTT, terungkap Tiga Pilar Kegagalan Etis manusia :Pertama, kegagalan Stewardship dan Dominasi Modal yang di mana manusia bergeser dari pengelola yang bertanggung jawab menjadi pemilik yang tamak. Hukum negara dan etika moral sering kali kalah oleh kepentingan industri di lahan gambut Kalimantan maupun ketidakpedulian terhadap keselamatan tata ruang di daerah rawan gempa NTT. Kedua, ketidakadilan Antargenerasi (Intergenerational Injustice) yakni pembakaran tanah gambut yang melepaskan emisi karbon raksasa serta pengabaian mitigasi bencana jangka panjang sama saja dengan merampas hak atas lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi generasi masa depan. Ketiga, pemberatan beban kelompok rentan yakni kelompok masyarakat adat dan warga miskin pedesaan di Kalimantan dipaksa menanggung dampak kesehatan (ISPA), sementara masyarakat pesisir di NTT menjadi pihak paling rentan terhadap ancaman guncangan gempa dan risiko tsunami (option for the poor and vulnerable). Merespons krisis ekologi dan tantangan alam ini, penanganan tidak lagi cukup dengan pendekatan teknis-represif semata. Dibutuhkan metanoia atau pertobatan ekologis nyata: restorasi gambut di Kalimantan melalui pembasahan kembali (rewetting) dan penegakan hukum tegas, yang disandingkan dengan penguatan mitigasi struktural, edukasi evakuasi mandiri, serta pembangunan pemukiman tahan gempa berbasis kearifan lokal di NTT. Kebakaran di Kalimantan dan gempa bumi di NTT memberi pesan mendalam bahwa menjaga bumi dari kobaran api serta bersahabat dengan dinamika tektonik alam adalah panggilan moral dan iman untuk merawat rumah bersama (oikos) demi keberlangsungan seluruh ciptaan.

Nasional, Nusa Tenggara Timur, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia Darurat Keadilan Sosial: Seorang Anak Mati Karena Buku Tulis Indonesia kembali berduka.

ruminews.id, – Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBS ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya sendiri. Ia bukan korban perang, Bukan korban wabah, Bukan korban kriminalitas. Ia adalah korban kemiskinan dan lebih dalam lagi, korban sistem yang gagal menghadirkan keadilan paling dasar: hak anak untuk belajar tanpa rasa takut. YBS memilih mengakhiri hidup karena merasa berdosa harus meminta uang tak sampai Rp10.000 kepada ibunya yang miskin demi membeli buku tulis dan pena. Angka itu kecil bagi banyak dari kita, tetapi menjadi beban batin yang terlalu berat bagi seorang anak. Di usia ketika seharusnya ia belajar mengeja mimpi, ia justru belajar menanggung rasa bersalah. Peristiwa ini mengguncang nurani publik. Di tengah pembangunan yang terus diagungkan, di tengah gudang pangan yang penuh, dan di tengah kekayaan nasional yang terus bertambah, seorang anak Indonesia meninggal hanya karena tak sanggup membeli alat tulis. Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah tragedi negara. Padahal, Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kasus YBS menunjukkan bahwa amanat konstitusi itu belum sepenuhnya hadir di kehidupan nyata rakyat kecil. Negara tidak kekurangan anggaran pendidikan, tetapi kekurangan keadilan dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sistem pendidikan kita masih menyisakan ruang bagi anak-anak miskin untuk merasa bersalah karena ingin belajar sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban moral. Lebih ironis lagi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dibanggakan justru sering berjalan beriringan dengan membesarnya jurang sosial. Anak-anak dari keluarga mampu belajar dengan nyaman, sementara anak-anak dari keluarga miskin belajar dengan rasa takut, malu, dan tekanan psikologis yang sunyi. Kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto Ketua dan Anggota DPR RI Ketua dan Anggota DPD RI Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Peristiwa ini bukan sekadar berita duka. Ia adalah alarm moral dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyatnya: di dapur orang miskin, di bangku sekolah anak-anak desa, dan di batin anak-anak yang menanggung beban di luar usia mereka. Seorang anak seharusnya menangis karena nilai jelek, bukan karena tak punya buku. Seorang anak seharusnya takut pada ujian, bukan pada harga pulpen. Seorang anak seharusnya bercita-cita tentang masa depan, bukan merasa dirinya beban bagi orang tua. Kami menuntut bukan sekadar belasungkawa, tetapi pelaksanaan nyata amanat UUD 1945: Negara wajib menjamin perlengkapan pendidikan dasar gratis dan merata. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan bagi anak-anak miskin. Sistem pendidikan harus sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi murid. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah nyawa melayang. Jika seorang anak bisa mati hanya karena buku tulis, maka yang sedang sakit bukan hanya keluarga itu melainkan keadilan sosial bangsa ini. Ini bukan soal satu anak. Ini soal siapa lagi yang sedang memendam rasa takut hari ini. Ini soal apakah negara sungguh menjalankan amanat konstitusi atau hanya mengutipnya dalam pidato. Semoga kematian YBS tidak sekadar menjadi berita lalu lintas media, tetapi menjadi titik balik kesadaran nasional: bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung sekolah, tetapi soal martabat manusia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah, Mandalika, Nusa Tenggara Timur

Tambang Emas di Balik Gemuruh Mandalika: KPK Bongkar Rahasia Gunung di Lombok

ruminews.id, Lombok – Di balik gemuruh mesin balap yang menggetarkan aspal Sirkuit Mandalika, tersimpan kisah lain yang tak kalah menggetarkan: bukan tentang adrenalin dan kejayaan, melainkan tentang tanah yang digali diam-diam, menyembunyikan kilauan emas yang menguap tanpa jejak ke kas negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap tabir itu. Dalam sebuah perjalanan ke jantung Pulau Lombok, lembaga antirasuah ini menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang tak sekadar kecil-kecilan, melainkan beroperasi dalam skala besar dan hanya berjarak satu jam dari kawasan megah Mandalika. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, tak dapat menyembunyikan keterkejutannya. “Saya baru tahu, tidak menyangka di Pulau Lombok, sekitar satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Produksinya luar biasa,” ujarnya dengan nada heran, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Dari hasil pantauan di lapangan, satu titik tambang di kawasan Lombok Barat disebut mampu menghasilkan tiga kilogram emas setiap hari, angka yang menggetarkan nurani. Setiap butiran emas yang keluar dari perut bumi itu seolah membawa pesan getir: bahwa kekayaan alam Nusantara kerap digali tanpa izin, tanpa kendali, dan tanpa kepedulian terhadap bumi yang kian terluka. “Dan ternyata di Lombok banyak lokasi tambang ilegal lain,” ungkap Dian lagi, seolah menegaskan bahwa luka itu bukan satu, melainkan menjalar seperti penyakit yang lama dibiarkan. Kini, KPK bergerak tak sendiri. Lembaga itu menggandeng berbagai instansi untuk menindaklanjuti temuan tersebut sebuah langkah sinergi agar hukum tak hanya menjadi teks, melainkan tindakan nyata. “Bisa jadi ada pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan, atau perpajakan. Kami dorong pihak berwenang menegakkan aturan,” tegas Dian. Di tanah yang dahulu dikenal dengan pesona pantai dan perbukitannya yang menawan, kini terhampar ironi: emas yang seharusnya menjadi berkah, justru menjadi sumber keserakahan. Mandalika tetap berkilau di mata dunia dengan balapannya yang megah, tapi hanya sejengkal di baliknya, bumi Lombok menjerit pelan digerus dari dalam, satu sekop demi satu sekop, demi kilauan yang tak pernah cukup memuaskan manusia.

Scroll to Top