Author name: Randi

Makassar, Pemerintahan, Pendidikan

Negara Tidak Boleh Abai: Pernyataan Sekjen Kemenag, Krisis Kepekaan Negara, dan Taruhan Masa Depan Guru Madrasah

ruminews.id, – Makassar, Polemik di ruang publik yang dipicu oleh beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI bukanlah peristiwa komunikasi biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi kepekaan, tanggung jawab, dan keberpihakan negara terhadap guru madrasah swasta—kelompok pendidik yang selama ini menopang pendidikan keagamaan nasional dalam keterbatasan. Tafsiran publik atas pernyataan tersebut—yang seolah menempatkan negara di luar tanggung jawab kesejahteraan guru madrasah swasta—memantik kegelisahan luas. Kegelisahan ini bukan lahir dari prasangka, melainkan dari pengalaman struktural panjang para guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, minim perlindungan sosial, dan sering kali luput dari afirmasi kebijakan. Data Kementerian Agama secara terang menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, dengan jumlah guru melampaui 800 ribu orang, mayoritas non-PNS. Mereka bukan elemen pinggiran, melainkan fondasi utama pendidikan madrasah nasional. Namun ironisnya, justru kelompok inilah yang paling lama dibiarkan berada di zona abu-abu tanggung jawab negara. Dalam kerangka hukum tata negara, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan sikap ambigu. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Amanat ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak dan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi. Maka setiap narasi, kebijakan, atau sikap pejabat publik yang mengaburkan mandat tersebut patut dipersoalkan secara serius. Menanggapi polemik ini, Ahmad Syahrul dari Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa pandangannya berbeda dari opini-opini sebelumnya, namun justru dimaksudkan untuk menarik diskursus ini ke level tanggung jawab negara, bukan sekadar polemik personal. “Ini adalah opini independen yang tidak berdiri di atas emosi sesaat. Masalah utamanya bukan siapa yang berbicara, melainkan bagaimana bahasa negara diproduksi dan dampaknya terhadap kelompok rentan. Negara tidak boleh ceroboh dalam berbicara tentang rakyatnya sendiri,” tegas Ahmad Syahrul. Ia menekankan bahwa ketika narasi negara kehilangan empati, maka kepercayaan publiklah yang menjadi korban pertama. “Guru madrasah swasta bukan beban negara, mereka adalah aset moral dan sosial bangsa. Ketika kebijakan timpang dan bahasa negara dingin, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi legitimasi institusi negara itu sendiri,” ujarnya. Polemik ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi Ahmad Syahrul, peristiwa tersebut adalah cermin paling telanjang dari kegagalan struktural negara di sektor pendidikan. “Tragedi di NTT bukan kecelakaan individual. Ia adalah konsekuensi dari sistem pendidikan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Dalam sistem semacam ini, anak-anak miskin selalu menjadi korban pertama dari kelalaian negara,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kepekaan narasi harus sejalan dengan integritas tata kelola birokrasi, termasuk penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan. “Meritokrasi bukan jargon. Ia adalah prasyarat keadilan birokrasi sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketika birokrasi kehilangan integritas, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi sosial,” tegasnya. Secara hukum, komitmen ini sejalan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. PENEGASAN & ULTIMATUM Atas dasar tersebut, Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif dan bahasa defensif. Negara—dalam hal ini Kementerian Agama RI—harus: 1. Menyampaikan klarifikasi resmi, terbuka, dan tidak ambigu kepada publik. 2. Menghentikan produksi narasi kebijakan yang menjauh dari empati sosial. 3. Menghadirkan kebijakan afirmatif nyata bagi kesejahteraan guru madrasah swasta. 4. Memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, adil, dan berbasis meritokrasi. Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan martabat guru, keselamatan anak-anak miskin, dan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir sebelum terlambat.

Nasional, Nusa Tenggara Timur, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia Darurat Keadilan Sosial: Seorang Anak Mati Karena Buku Tulis Indonesia kembali berduka.

ruminews.id, – Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBS ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya sendiri. Ia bukan korban perang, Bukan korban wabah, Bukan korban kriminalitas. Ia adalah korban kemiskinan dan lebih dalam lagi, korban sistem yang gagal menghadirkan keadilan paling dasar: hak anak untuk belajar tanpa rasa takut. YBS memilih mengakhiri hidup karena merasa berdosa harus meminta uang tak sampai Rp10.000 kepada ibunya yang miskin demi membeli buku tulis dan pena. Angka itu kecil bagi banyak dari kita, tetapi menjadi beban batin yang terlalu berat bagi seorang anak. Di usia ketika seharusnya ia belajar mengeja mimpi, ia justru belajar menanggung rasa bersalah. Peristiwa ini mengguncang nurani publik. Di tengah pembangunan yang terus diagungkan, di tengah gudang pangan yang penuh, dan di tengah kekayaan nasional yang terus bertambah, seorang anak Indonesia meninggal hanya karena tak sanggup membeli alat tulis. Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah tragedi negara. Padahal, Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kasus YBS menunjukkan bahwa amanat konstitusi itu belum sepenuhnya hadir di kehidupan nyata rakyat kecil. Negara tidak kekurangan anggaran pendidikan, tetapi kekurangan keadilan dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sistem pendidikan kita masih menyisakan ruang bagi anak-anak miskin untuk merasa bersalah karena ingin belajar sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban moral. Lebih ironis lagi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dibanggakan justru sering berjalan beriringan dengan membesarnya jurang sosial. Anak-anak dari keluarga mampu belajar dengan nyaman, sementara anak-anak dari keluarga miskin belajar dengan rasa takut, malu, dan tekanan psikologis yang sunyi. Kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto Ketua dan Anggota DPR RI Ketua dan Anggota DPD RI Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Peristiwa ini bukan sekadar berita duka. Ia adalah alarm moral dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyatnya: di dapur orang miskin, di bangku sekolah anak-anak desa, dan di batin anak-anak yang menanggung beban di luar usia mereka. Seorang anak seharusnya menangis karena nilai jelek, bukan karena tak punya buku. Seorang anak seharusnya takut pada ujian, bukan pada harga pulpen. Seorang anak seharusnya bercita-cita tentang masa depan, bukan merasa dirinya beban bagi orang tua. Kami menuntut bukan sekadar belasungkawa, tetapi pelaksanaan nyata amanat UUD 1945: Negara wajib menjamin perlengkapan pendidikan dasar gratis dan merata. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan bagi anak-anak miskin. Sistem pendidikan harus sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi murid. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah nyawa melayang. Jika seorang anak bisa mati hanya karena buku tulis, maka yang sedang sakit bukan hanya keluarga itu melainkan keadilan sosial bangsa ini. Ini bukan soal satu anak. Ini soal siapa lagi yang sedang memendam rasa takut hari ini. Ini soal apakah negara sungguh menjalankan amanat konstitusi atau hanya mengutipnya dalam pidato. Semoga kematian YBS tidak sekadar menjadi berita lalu lintas media, tetapi menjadi titik balik kesadaran nasional: bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung sekolah, tetapi soal martabat manusia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Opini, Pemuda, Takalar

Perayaan 79 Tahun Himpunan Mahasiswa Islam: Merawat tradisi intelektual, meneguhkan khittah perjuangan, dan menjaga spirit kaderisasi.

ruminews.id, – Seluruh Indonesia menggaungkan ucapan selamat dan bangga terhadap Himpunan Mahasiswa Islam sebagai organisasi. Usia yang tidak lagi mudah bagi berdirinya suatu organisasi kaderisasi. Dalam poros sejarah bangsa, eksistensi HMI merupakan komponen yang menentukan arah gerakan mahasiswa dalam menentang kebijakan yang secara sosiologis tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Sejak awal HMI didirikan oleh Ayahanda Lafran Pane, HMI telah menempatkan prinsip-prinsip intelektualitas dan ilmu pengetahuan sebagai pilar utamanya. Bukan tanpa alasan, melihat realitas mahasiswa dan masyarakat yang pada saat itu menantang. Penting bagi kita sebagai kader untuk merefleksikan apakah kita masih menjunjung tradisi intelektual atau justru terjebak dalam mediokritas akademik. Dalam perjalanannya, HmI secara kelembagaan tidak pernah berubah. Sebab yang berubah hanya kader pengisi struktural saja. Kualitas insan pencipta menuntut para kader untuk tidak hanya mengikuti tren, tetapi mampu melahirkan gagasan dan inovasi yang solutif terhadap persoalan bangsa. Sebagai organisasi Islam, HMI menempatkan Islam sebagai ruh perjuangannya. Islam dalam visi HMI bukan sekedar label atau identitas formal, tetapi harus menjadi nilai yang hidup dalam aspek kehidupan kadernya. Sering kali kita melihat adanya dikotomi antara Islam sebagai nilai dan Islam sebagai retorika. Tujuan akhir dari perjuangan HMI adalah terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Ini berarti bahwa setiap kader HMI harus memiliki visi besar tentang perubahan sosial dan keadilan. Refleksi terhadap lima kualitas insan cita ini membawa kita pada kesimpulan bahwa menjadi kader HMI bukan sekadar soal pernah mengikuti Latihan Kader (LK), tetapi bagaimana kita terus membawa nilai-nilai HMI dalam kehidupan sehari-hari sepanjang hidup kita. Di usia 79 tahun ini, HMI bukan lagi hanya tentang sejarah, tetapi penentu arah masa depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan menghidupkan nilai-nilai HMI dalam berbagai lini kehidupan. Jika kita masih memegang teguh lima kualitas insan cita.

Ambon, Opini, Pemuda

Alumni Berulah, Independensi Dipertaruhkan. Konfercab HMI Ambon Dituding Dibajak Kepentingan Kekuasaan.

ruminews.id – ‎Ambon, Menjelang peringatan Milad ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dinamika internal HMI Cabang Ambon justru diwarnai krisis serius. Konferensi Cabang (Konfercab) ke-34 yang semestinya menjadi forum tertinggi demokrasi kader, dituding telah menyimpang dari nilai dasar independensi organisasi. Alih-alih menjadi ruang dialektika ideologis, Konfercab disebut berubah menjadi arena intervensi, manipulasi, dan pembajakan kehendak kader. ‎ ‎Pernyataan keras ini disampaikan Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Ambon, yang menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis organisasi, melainkan krisis ideologis yang mengancam marwah HMI sebagai gerakan mahasiswa. ‎ ‎Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya indikasi kuat campur tangan aktor eksternal, baik dari kalangan politisi aktif maupun pejabat struktural kampus seperti yang berinisial politisi R. A. A. dan Rektor UIN AM Sangadji disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses yang dinilai mencederai independensi Konfercab. ‎ ‎Ketika kekuasaan mulai menentukan arah organisasi kader, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil konferensi, tetapi kehormatan dan legitimasi historis HMI itu sendiri, tegasnya. ‎Menurutnya, dalam perspektif gerakan mahasiswa, intervensi kekuasaan merupakan bentuk domestikasi, upaya sistematis untuk melumpuhkan daya kritis dan menjinakkan sikap oposisi mahasiswa. HMI yang seharusnya berdiri sebagai moral force dan agent of change justru didorong masuk ke dalam pusaran politik praktis dan kepentingan elit. ‎ ‎Ironisnya, praktik tersebut disebut tidak berdiri sendiri. Peran alumni menjadi sorotan tajam. Alumni yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga nilai (value guardian) dan pendamping kader, justru dituding tampil sebagai aktor dominan yang melampaui batas etis. Alih-alih membina, mereka mengendalikan; alih-alih mendampingi, mereka menentukan. ‎ ‎Fenomena ini dinilai sebagai gejala oligarki internal, sebuah kondisi di mana kedaulatan kader aktif dirampas oleh segelintir elit yang mengatasnamakan pengalaman dan jaringan kekuasaan. Ini bukan solidaritas alumni. Ini kolonialisasi organisasi, tegasnya. ‎ ‎Peristiwa tersebut semakin disorot karena terjadi pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 WIT, menjelang peringatan Dies Natalis HMI ke-79. Pada usia yang matang, HMI seharusnya memperkuat konsistensi ideologis dan integritas moral, bukan justru mempertontonkan kemunduran etis. ‎ ‎Direktur LAPMI menegaskan bahwa HMI bukanlah underbouw partai politik, bukan perpanjangan tangan birokrasi kampus, dan bukan milik alumni yang kehilangan idealisme. HMI, menurutnya, adalah milik kader, dan kedaulatan kader tidak dapat dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. ‎Ia juga mengingatkan bahwa sikap diam dalam situasi ini bukanlah netralitas, melainkan pembiaran. Dan pembiaran, lanjutnya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai dasar perjuangan HMI. ‎ ‎Kader HMI hari ini dihadapkan pada pilihan sejarah: melawan intervensi, atau membiarkan HMI dijinakkan, ujarnya. ‎Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar momentum Milad ke-79 HMI direbut kembali sebagai ruang perlawanan ideologis, bukan sekadar seremoni simbolik. HMI harus kembali ke khittahnya independen, kritis, dan berpihak pada nilai, bukan kekuasaan. ‎Karena sekali HMI tunduk pada kekuasaan, sejak saat itu HMI berhenti menjadi gerakan, dan hanya tinggal nama dalam sejarah, pungkasnya.

Opini, Pemuda

HMI di Usia 79 Tahun: Antara Ghirah Perjuangan dan Perangkap Kekuasaan

ruminews.id – Ber–organisasi atau bernegara dalam skala yang lebih besar seperti siklus hidup manusia. Lahir, tumbuh, besar dan mati. Sebagaimana Allah Berfirman di dalam al Qur’an “Walikulli ummatin ajal – setiap ummat atau kelompok atau komunitas akan menemukan ajalnya”. 79 tahun adalah usia yang cukup lama bagi sebuah komunitasuntuk terus eksis. Ihwal itulah yang menandakan, bahwa “Lafran” muda kala itu dengan niat yang Ikhlas, membidani lahirnya himpunan mahasiswa Islam ini.  Jika kita membaca  hasil keputusan kongres HMI VIII, bahwa kader adalah tulang punggung organisasi, pelopor, penggerak, pelaksana, penyelamat cita-cita HMI masa kini dan akan datang di manapun berada. Tetap berorientasi kepada asas dan syariat Islam. Setiap zaman telah dilalui HMI. Di Tahun 80-an, HMI terjebak dalam pertikaian ideologis sesama kader. HMI lalu terbelah menjadi (DIPO Dan MPO). akibat azas tunggal rezim soeharto. residunya masih ada hingga kini. Biasanya jelang kongres hampir setiap kandidat ketua umum PB HMI (Dipo) mengangkat isu univikasi HMI. Tetapi, hingga kini belum juga tercapai. Tentu, Ini pekerjaan rumah bagi kader-kader Visioner, agar Kedepannya harus di seriusi dan kembali ke satu rumah yang sama. Sebab, Alasan ideologis sudah selesai, tinggal teknis penyatuan yang mesti dirancang dengan baik. Entah mengapa, seabagai kader pinggiran, saya selalu resah dengan dinamika HMI hari ini, yang tidak lagi berangkat dari semangat dan spirit awal lahirnya. Jika ada “keributan” justru hanya berkisar di wilayah PERUT dan DI BAWAH PERUT. Tidak lebih. Tahun 1947, Jabatan di HMI hanya sekedar medium. Tahun yang ke-79, Jabatan di HMI cenderung dijadikan sebagai tujuan. Dari jabatan sebagai alat pemersatu, bermutasi mengubah jabatan menjadi alat kuasa. Memangnya ini HMI milik pengurus Besar HMI dan Pengurus Cabang kah?.  HMI Tahun 1947, ayahanda Lafran Pane yang semula menjadi ketua Umum Pengurus besar rela turun menjadi Ketua Cabang, demi untuk masa depan HMI. Tahun yang ke-79 HMI, Beberapa oknum rela memecah struktur, demi untuk perebutan tampuk kekuasaan. HMI tahun 1947, menjadi Pengurus itu ujiannya berat. Banyak stigma peyoratif yang terbangun. Setelah dicurigai sebagai organisasi pemecah persatuan ummat, dimusuhi oleh organisasi mahasiswa sayap kiri. Yang paling berat adalah ikut serta dalam perang melawan Agresi Belanda dan (pemberontakan) PKI. HMI ke-79. Menjadi Pengurus itu enak. Bukan lagi enak, tapi enak sekali. Modal relasi senior, Tinggal nongkrong-ngopi dan cerita tidak ada nilainya, sudah bisa bikin dualisme kepengurusan.  Padahal, HMI sebagai sebuah lembaga yang sejak awal dilahirkan bertujuan, untuk menciptakan generasi tangguh, diberi amanah untuk mengembangkan dan menyebarkan syiar Islam. Namun secara empiris sudah perlahan-lahan masuk dalam jebakan iblis. Banyak anggotanya sudah tidak lagi menjadikan generasi awal HMI sebagai contoh yang baik dalam menjalankan aktifitas organisasi. Pedoman-pedoman HMI sekadar penghias rak-rak buku yang dipakai jika relevan dengan kepentingan diri dan kelompokoknya. kalau kita melihat alasan paling Fundamental dari Kekalahan kaum muslimin Di perang Uhud – perang terbesar kedua setelah perang badar?. “Bukan karena kuatnya musuh”. Tetapi, tergiurnya kaum musimin (pasukan panah) Rosulullah SAWyang meninggalkan bukit Uhud, pada harta (Ghonimah), yang sekaligus mengabaikkan perintah Rosullullah SAW (Agama) untuk tidak meninggalkan bukit uhud. Relevansinya ialah jika kita berkader, berproses, Berhimpun hanya untuk mendapatkan Harta dan kekuasaan. hanya untuk merengkuh popularitas. Hanya untuk berbangga-banggaan.Maka, jangan pernah berharap kemenangan berada di pihak kita. Mengapa?. Karena, Kemenangan punya syarat yang berat, namun kekalahan pun punya resiko yang tidak ringan. Kita sudah kalah itu fakta yang tidak bisa kita elakan, akibat sebahagian besar motif kita berkader tidak di tempatkan pada kerangka yang benar, sebagaimana cita-citaa Lafran muda kala itu. Tetapi dalam sejarah, Rosulullah SAW juga tidak menyalahkan kaum Muslimin (pasukan pemanah) yang meninggalkan bukit uhud, karena tergiur Ghonimah. Justru, Yang di lakukan Rosulullah SAW adalah mengevaluasi pasukannya, memperbaiki mental dan motifnya. Maka, setelahnya hampir pasukan islam tidak pernah kalah saat berperang. Diatas saya kemukakan, bahwa Tidak ada satu komunitas yang sanggup bertahan lama hingga kiamat. Semua akan menemui ajalnya (bubar) dalam skala waktu., sebab relevan dengan entitasnya yang selalu dialektis. apakah menemukan kejayaan atau justru bubar. Semua itu tergantung dari apa yang kita lakukan terhadap pelanjut risalah (kader) sekarang dan ke depan.  Dinasti-dinasti besar yang di bangun dengan kekuatan pasukan perang paling Canggih sekalipun, bisa hancur meninggalkan puing. Kini menjadi sejarah. ” Walikulli Ummatin Azal (setiap Ummat atau kelompok atau Komunitas mempunyai ajal)”. Tinggal bagaimana cara matinya. Apakah Khusnul khotimah atau Suulkhotimah. Apakah dengan cara bermartabat atau malah matu terhina – dengan jalan yang terbaik atau malah mati, karena penghianatan dari dalam. Khalifah Umar Bin Khottab misalnya yang masa Hidupnya sangat garang, di segani kawan, di takuti lawan. Ternyata sebab matinya ditikam oleh penghianat – Abu Lu’luah ataukah Khalid bin Walid yang sebahagian nafasnya dimedan perang, namun matinya diatas tempat tidur. Jika kita bertamasya pada Sejarah terbelahnya komunitas-komunitas besar dulu, maka kita bisa menangakap apa yang mereka pertaruhkan: Awal Februari 1923 Sarikat Islam yang besar itu. mengadakan kongres ke VII di Madiun. Menghasilkan keputusan menambah nama partai di awal Serikat Islam menjadi PSI. Ternyata ada gerbong revolusioner di bawah Semaoen dkk, menolak hasil kongres versi HOS Tjokroaminoto.  Mereka menuduh HOS dan kelompoknya terlalu kooperatif dengan pemerintahan kolonial belanda. Rivalitas ideologis yang terjadi antara HOS dan Semaoen di internal SI meruncing. Semaoen yang tidak kalah cerdas dengan HOS Tjokroaminoto Itu memprovokasi kelompok Islam abangan. Meyakinkan kepada mereka tentang relevansi agama (Islam) dan ajaran-ajaran Marxisme – Leninisme. Hasil konfrontasi dan penolakan terhadap kongres Madiun itu berakhir dengan dibuatnya kongres tandingan pada awal maret 1923 di Kota Bandung. Semaoen dkk berganti nama menjadi Serikat Rakyat yang berhaluan Komunis. Dalam konteks ideologis, terbelahnya Serikat Islam menjadi merah dan putih, hampir sama dengan kisah terbelahnya HMI menjadi dua. Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) yang menolak pemberlakuan azas tunggal dan konsisten dengan azas Islamnya, serta menuduh kelompok HMI (Dipo) terlalu kooperatif dengan rezim Soeharto waktu itu. Dua kisah perpecahan di atas akibat dari konflik ideologis, juga bahagian dari strategi dalam mempertahankan eksistensi. Di samping itu, faktor yang menjadi penyebab terbelahnya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Coba kita lihat apa yang terjadi pada HMI hari ini, di struktur paling atas, Pengurus Besar dan Pengurus Cabang. kuasa diperebutkan, popularitas di pertengkarkan. Tontonan yang tidak patut di pentaskan di hadapan ribuan kader-kader yang ikhlas mengabdi. Mereka saling menggigit satu sama lain, bukan pada masalah-masalah

Makassar, Pemerintah Kota Makassar

Selama 20 Tahun Berjualan TUTUPI trotoar, Kini PKL Maipa–Datu Museng Direlokasi di Pasar Baru.

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga. Salah satu langkah konkret tersebut terlihat melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, bersama Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan. Seperti yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, aparat gabungan bersama unsur terkait melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar. “Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” jelas Camat Ujung Pandang, Andi Husni. Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya mencerminkan kesiapan serta profesionalitas aparat di lapangan, penertiban ini juga mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dari para pedagang. Situasi tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Munafri Arifuddin yang hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat. Penataan kota tidak hanya dilakukan sebagai penegakan aturan semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang inklusif, tertata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan ke depan, semakin banyak trotoar dan ruang publik di Kota Makassar yang dapat difungsikan sesuai peruntukannya, tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. “Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis,” harap Andi Husni. Penertiban PKL yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayah tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Camat Ujung Pandang menjelaskan bahwa jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak. “Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya. Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, pemerintah setempat juga telah menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai wadah dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL. “Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya. Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Relokasi tersebut berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi. Dia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang tersebut telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang telah berjualan lebih dari 20 tahun, sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya. “Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi dan tetap menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan. “Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” tutup dia. (*)

Jakarta, Jakarta, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Matangkan Pembangunan Stadion Untia Multipurpose, Lewat Studi Tata Kelola JIS

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola di Kota Makassar. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional. Proyek pembangunan stadion tersebut resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (Manajemen Konstruksi/MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menggali secara langsung referensi teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola stadion berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional. “Pagi ini, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pada kesempatan itu, pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan. Studi lapangan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan stadion Untia berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kunjungan ke JIS kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi terpusat pada konstruksi bangunan, melainkan pada bagaimana stadion dikelola, dirawat, serta dimaksimalkan fungsinya agar memberikan manfaat jangka panjang. “Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri. Melalui studi lapangan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan Jakarta International Stadium, sehingga stadion yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran stadion baru, dapat menjadi stadion modern, multifungsi, dan dikelola secara profesional demi mendukung kemajuan olahraga serta kegiatan ekonomi dan hiburan di Kota Makassar. Appi menambahkan, stadion modern saat ini harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. Hal ini penting agar stadion tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya. Selain itu, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak awal, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya. “Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi. Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion. “Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati. Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya. Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP. Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. “Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya. (*)

Daerah, Kesehatan, Makassar, Pemuda, Pendidikan

IKA FKM UNHAS Matangkan Arah Organisasi 2025–2029 dalam Rapat Kerja Perdana

ruminews.id, Makassar — Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (IKA FKM UNHAS) menggelar Rapat Kerja untuk periode kepengurusan 2025–2029 di Ruang Prof. Dr. H. Nur Nasry Nur, MPH. Rapat ini menjadi fondasi awal dalam merumuskan arah gerak organisasi alumni yang adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas. Rapat Kerja tersebut membahas tujuh bidang strategis yang akan menjadi tulang punggung program kerja IKA FKM UNHAS selama lima tahun ke depan. Pada Bidang Penguatan dan Pengembangan Organisasi, fokus diarahkan pada penyusunan standar tata kelola organisasi melalui SOTK dan SOP yang komprehensif, pembangunan sistem database alumni terintegrasi dengan PP IKA-Universitas Hasanuddin, serta pengembangan kapasitas pengurus. IKA FKM UNHAS juga menargetkan reaktivasi jaringan alumni lintas angkatan, daerah, dan komisariat, serta memperkuat kemitraan dengan IKA departemen di lingkungan FKM. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menjadi pijakan utama memastikan gerak organisasi berjalan terarah dan berkelanjutan. Sementara itu, Bidang Pengembangan Sumber Daya Alumni (SDA) menekankan peningkatan daya saing alumni untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan maupun instansi lainnya. Program mapping data alumni, kerja sama dengan organisasi profesi, pelatihan soft skill, advokasi, hingga pemanfaatan optimal data tracer study menjadi agenda penting dalam membangun kualitas dan kapasitas alumni FKM UNHAS. Pada Bidang Humas dan Jaringan Alumni (HUMASJA), disepakati pembentukan vocal point alumni berbasis klaster wilayah dan pulau, pendataan alumni secara berkala melalui platform digital, serta koordinasi dengan Dekan FKM Unhas dalam penyelenggaraan Temu Besar Alumni setiap empat tahun. Selain itu, pembuatan kartu anggota alumni dirancang sebagai identitas resmi sekaligus instrumen penguatan jaringan. IKA FKM UNHAS juga mendorong peran strategis pada Bidang Riset dan Inovasi (RISNOV) dengan menempatkan alumni sebagai bagian dari ekosistem riset terintegrasi dan kolaboratif. Mapping riset alumni, penyediaan database riset di fakultas, diseminasi hasil riset melalui berbagai platform media, serta hilirisasi inovasi menjadi upaya konkret agar riset dan inovasi alumni memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sektor Advokasi dan Kajian Strategi, organisasi menyiapkan Forum Alumni Kebijakan Kesehatan melalui diskusi dan webinar rutin yang membahas isu-isu strategis seperti BPJS, kesehatan lingkungan, dan SDGs. Selain pelatihan advokasi dan komunikasi kebijakan, alumni juga akan dilibatkan dalam penyusunan policy brief serta dialog langsung dengan pemangku kebijakan, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan hingga DPRD. Kampanye digital “Alumni Peduli Kesehatan” turut dirancang sebagai sarana edukasi publik berbasis media sosial. Komitmen pengabdian diwujudkan melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat (DAYADIMAS) lewat berbagai program aksi nyata, seperti GASSING (Gerakan Aksi Sosial, Sehat, Inovasi Nyata dan Berguna), Pekan Bakti Sosial Kesehatan Masyarakat BAHTERA, serta SIGAP sebagai sinergi mitigasi dan aksi peduli alumni. Dalam catatan rapat, Kelurahan Rappokalling telah memiliki kerja sama dengan CSR dan direncanakan menjadi ruang kolaborasi lanjutan dengan forum CSR. Adapun pada Bidang Bisnis dan Kewirausahaan, IKA FKM UNHAS merancang unit usaha alumni melalui produksi jaket dan seragam alumni, pembuatan toga serta baju wisuda, hingga pendampingan kewirausahaan melalui forum bisnis alumni. Rapat kerja ini menegaskan komitmen IKA FKM UNHAS periode 2025–2029 untuk membangun organisasi yang solid secara tata kelola, kuat dalam jejaring, unggul dalam riset dan advokasi, serta hadir nyata melalui pengabdian dan kemandirian ekonomi alumni.

Uncategorized

SEPIM HMI 2025 Genjot Literasi Geopolitik dan Strategic Leadership Kader Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global

ruminews.id, Jakarta – PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) resmi menutup rangkaian Sekolah Pimpinan (SEPIM) 2025, program kaderisasi tingkat nasional yang berfokus pada peningkatan kapasitas kepemimpinan, kecakapan analisis strategis, serta komitmen pengabdian kader HMI di berbagai sektor. Kegiatan penutupan berlangsung di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum, Sadam Aljihad dan Arief Rosyid yang memberikan refleksi kepemimpinan sekaligus pesan kebangsaan kepada seluruh peserta. Tahun ini, SEPIM diikuti oleh puluhan kader terpilih dari berbagai wilayah Indonesia, melalui proses seleksi yang ketat serta kurikulum berbasis pengembangan strategic leadership dan literasi geopolitik yang relevan dengan tantangan masa depan. *Mempersiapkan Pemimpin Muda Indonesia 2045* Dalam sambutannya, Bagas Kurniawan menegaskan bahwa SEPIM merupakan laboratorium lahirnya pemimpin berdaya saing global. “Kader HMI bukan hanya harus siap memimpin organisasi, tetapi juga tampil sebagai aktor perubahan di sektor publik, privat, sosial, dan intelektual. SEPIM menanamkan mindset pemimpin yang berkarakter, kritis, adaptif, dan berintegritas,” ujar Bagas. Ia menekankan bahwa dinamika geopolitik, ekonomi digital, dan transformasi sosial saat ini membutuhkan pemimpin muda yang mampu mengembangkan solusi strategis berbasis data serta nilai kebangsaan yang kokoh. *Pesan Kepemimpinan: Konsistensi Nilai & Adaptasi Inovatif* Dalam sesi refleksi kebangsaan, Anas Urbaningrum mengingatkan peserta tentang prinsip kepemimpinan HMI yang tidak boleh terpisah dari nilai keislaman dan keindonesiaan. “Pemimpin HMI harus memiliki keberanian moral untuk menolak kepentingan sempit dan memprioritaskan agenda besar umat dan bangsa. SEPIM adalah batu pijakan untuk membangun peran itu,” tegas Anas. Sementara itu, Sadam Aljihad menyampaikan perlunya transformasi organisasi yang mampu menjawab tantangan era disrupsi. “HMI harus melahirkan generasi problem solver. Tidak cukup hadir di setiap ruang diskusi — kader harus datang membawa solusi,” ujarnya. Kurikulum Kepemimpinan Modern dan Berbasis Tantangan Global Program SEPIM 2025 dirancang untuk menghadirkan wawasan strategis melalui materi-materi antara lain: – Manajemen & strategi – ⁠kepemimpinan modern – ⁠Geopolitik, ekonomi global dan kebijakan publik – ⁠Ekonomi digital & transformasi sosio-teknologis – ⁠Manajemen gerakan dan advokasi berbasis data – ⁠Etika kepemimpinan dan prinsip integritas – ⁠Pendalaman nilai keislaman dan wawasan kebangsaan Kegiatan berlangsung selama satu pekan, dilengkapi leadership simulation serta mentoring session dengan tokoh nasional, akademisi, dan pemimpin industri. *Estafet Kepemimpinan: Dari Kampus ke Panggung Nasional* Menutup kegiatan, Bagas Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan SEPIM akan dinilai dari kontribusi nyata peserta di masyarakat. “SEPIM menyiapkan kalian sebagai pemimpin masa depan. Estafet perjuangan kini berada di tangan kita semua untuk Indonesia Emas 2045,” tutup Bagas. Melalui SEPIM, PB HMI meneguhkan komitmennya untuk terus melahirkan pemimpin progresif yang mampu menjawab tantangan zaman dan menjaga marwah keumatan, kebangsaan, serta intelektualitas yang menjadi identitas HMI.

Uncategorized

Drama Kejahatan Agraria Menguat; APK Indonesia Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemda Gowa Bertindak Tegas

ruminews.id, Gowa — APK Indonesia menegaskan bahwa argumentasi Penasehat Hukum tersangka mantan Lurah Tombolo terkait keabsahan penyitaan barang bukti dan dalih bahwa pungutan yang terjadi adalah “biaya hibah, bukan PTSL” merupakan bentuk manipulasi hukum yang tidak hanya keliru, tetapi berbahaya karena mencoba mengaburkan fakta dan struktur kejahatan agraria yang sedang ditangani aparat. Sebagai lembaga whistleblower yang bertugas mengawasi integritas pelayanan publik, APK Indonesia menyatakan bahwa penyidikan perkara korupsi berada di bawah rezim lex specialis sebagaimana ditegaskan UU Tipikor, sehingga tindakan penyitaan oleh Polres Gowa tanpa penetapan pengadilan adalah sah, legal, dan konstitusional, sesuai Pasal 38 UU Tipikor jo. Pasal 39 KUHAP, serta konsisten dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memandang bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang memberikan kewenangan penyitaan cepat untuk mencegah hilangnya alat bukti. APK Indonesia menilai bahwa fokus kasus ini tidak bertumpu pada perdebatan sempit terkait frasa kwitansi, melainkan pada konstruksi kejahatan agraria yang serius, pungutan liar, pengalihan hak tanah yayasan secara melawan hukum, penggunaan kantor lurah sebagai lokasi pungutan, manipulasi administrasi pertanahan, serta dugaan konversi ilegal tanah HGB yayasan menjadi milik pribadi melalui akta hibah fiktif. Belum lagi dugaan status tanah tersebut milik negara hingga tindakan penyerobotan lahan warga. Fakta bahwa kwitansi ditandatangani orang luar kelurahan tidak menghapus pertanggungjawaban pejabat, karena pungutan dilakukan di dalam kantor lurah, menjadikan pejabat bertanggung jawab secara hukum berdasarkan asas omission liability, doktrin agent by function, serta ketentuan Pasal 55 KUHP. Dalih bahwa pungutan tersebut “bukan biaya PTSL” dipandang sebagai konstruksi narasi yang sengaja dibangun untuk memutus hubungan kausal peristiwa, namun secara substansi hukum bertentangan dengan asas ‘substantia non verba’ yang menilai perbuatan berdasarkan tujuan dan akibat hukumnya, bukan berdasarkan label administratif. Fakta bahwa pungutan tersebut berujung pada penerbitan sertifikat PTSL menegaskan bahwa seluruh rangkaian pungutan itu berada dalam orbit layanan PTSL yang berdasarkan Pasal 33 Permen ATR/BPN No. 12/2017 adalah bebas biaya. Karena itu, setiap pungutan dengan dalih apa pun, termasuk “biaya hibah”, tetap merupakan pungutan liar yang melanggar hukum. APK Indonesia juga menyoroti dugaan hibah ilegal atas tanah yayasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diubah menjadi kepemilikan pribadi. Praktik seperti ini secara terang melanggar asas nemo plus juris transfere potest quam ipse habet bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya. Hibah atas tanah badan hukum tanpa mekanisme pelepasan hak yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang membuka potensi pelanggaran UUPA, Pasal 263–266 KUHP terkait pemalsuan surat dan penyalahgunaan akta, serta Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan. Lebih lanjut, APK Indonesia memandang bahwa argumen “pembayaran dilakukan secara suka rela” adalah justifikasi yang cacat secara konseptual. Dalam teori pemidanaan, pungli adalah delik formil, sehingga perbuatan telah selesai sejak pungutan dilakukan, tanpa memperhatikan kesediaan korban. Kerelaan masyarakat tidak menghapus sifat melawan hukum, karena dalam relasi pejabat–warga, kehendak warga tidak dianggap sebagai vrije wil (kehendak bebas), melainkan bentuk ketundukan terhadap relasi kuasa. Asas wederrechtelijkheid menegaskan bahwa suatu perbuatan tetap melawan hukum meski korban setuju, dan asas geen straf zonder schuld menempatkan kesalahan pada pelaku, bukan pada pihak yang dipungut. Dengan demikian, alasan “suka rela” tidak memiliki nilai pembenar maupun pemaaf dalam hukum pidana. APK Indonesia juga menegaskan bahwa bukti petunjuk berupa pembagian kavling memperlihatkan adanya intensi sistematis untuk menguasai, mengalihkan, dan mengonversi tanah masyarakat maupun tanah yayasan untuk kepentingan kelompok tertentu. Pola ini konsisten dengan modus operandi mafia tanah sebagaimana dipetakan oleh Satgas Mafia Tanah melalui Perpres No. 23 Tahun 2021, sehingga kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa administratif biasa, melainkan sebagai kejahatan agraria yang terstruktur, sistematis, dan merugikan kepentingan publik. “Upaya mengglorifikasi dalih hibah hanyalah cara untuk menutup skema pungutan liar dan manipulasi agraria yang telah berlangsung. Penyidik memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyitaan tanpa penetapan pengadilan dalam kasus korupsi. Tidak ada ruang untuk memutarbalikkan hukum,” tegas Zulfikar, Ketua Bidang Riset dan Investasi APK Indonesia. APK Indonesia mendesak Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas seluruh jaringan kejahatan agraria yang terlibat, mengingat fakta-fakta hukum telah menunjukkan adanya pola yang melampaui kesalahan individual. Lembaga ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk bertindak aktif menegakkan asas rechtszekerheid (kepastian hukum) dan ordo publico (ketertiban administrasi), serta menjamin bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari praktik mafia tanah. “Ini bukan perkara sederhana. Ini adalah kejahatan agraria yang mengancam keadilan publik, integritas pemerintahan, dan kepastian hukum di Gowa. APK Indonesia berdiri bersama masyarakat dan mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rantai pelaku tanpa pandang bulu. Pemda Gowa tidak boleh diam,” tutup Zulfikar (Aktivis LKBHMI Cabang Gowa Raya.

Scroll to Top