Jakarta

Jakarta, Nasional, Politik

Hizkia Darmayana: Jemaat GBT Sulit Bangun Gereja, PBM Nomor 9 & 8/2006 Bertentangan dengan Konstitusi

ruminews.id, Jakarta— Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai kesulitan yang dialami Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega di Leyangan, Kabupaten Semarang, dalam membangun rumah ibadah menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Jakarta, Nasional

Guntur Setiawan, SH., MM Minta Deddy Sitorus Sampaikan Permintaan Maaf kepada Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia

ruminews.id, Jakarta – Kader Partai Golkar sekaligus Pengurus Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Guntur Setiawan, SH., MM, menyampaikan protes atas pernyataan Deddy Sitorus yang dinilainya telah menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam polemik yang masih menjadi ruang pembahasan publik. Menurut Guntur, sebagai negara hukum, setiap dugaan terhadap seseorang harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ia menilai pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya tidak bersifat menggiring opini sebelum ada kesimpulan dari lembaga yang berwenang. “Sebagai kader Partai Golkar dan MKGR, saya menyesalkan pernyataan Saudara Deddy Sitorus yang menurut saya telah mencederai etika komunikasi politik. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak menimbulkan kesan menghakimi seseorang sebelum ada proses hukum yang berkekuatan,” ujar Guntur. Karena itu, Guntur meminta Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, apabila pernyataan yang disampaikannya tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika, menjaga suasana politik yang sehat, serta menghormati proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perbedaan pandangan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyampaikan pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat.

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Audiensi dengan Wamenko Kumham dan Imipas, Perkuat Sinergi Reformasi Hukum Nasional

ruminews.id – Jakarta 14 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Otto Hasibuan, yang didampingi oleh Dr. Karjono, Staf Khusus Bidang Isu Strategis. Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi mahasiswa hukum dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Infotainment, Jakarta, Nasional

Gus Falah Desak Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-Beratnya

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi. Menurut Gus Falah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026). Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. “Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan. Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan. “Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional

Presiden Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik S. Dayang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Ruminews.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) malam. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya melalui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, tugas besar tersebut membutuhkan komitmen yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta kepemimpinan yang mampu memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, Presiden secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, termasuk pimpinan BGN. “Bapak Presiden terus melakukan monitoring, dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, termasuk kinerja Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam keterangannya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya, juga diberhentikan dari jabatannya. Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi ketiganya dalam membangun fondasi awal Badan Gizi Nasional. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Dayang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono. Ketiganya diharapkan segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Prasetyo menegaskan bahwa pergantian pimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan seluruh unit kerja di lingkungan BGN tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. “Kita semua berharap kepemimpinan yang baru dapat dengan cepat melaksanakan program-program prioritas, memperbaiki kinerja, meningkatkan tata kelola organisasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” katanya. Lebih lanjut, pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh proses dan program yang dijalankan BGN agar lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal dalam mendukung agenda pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Labuan Bajo

Hotel ST. REGIST Labuan Bajo Gagal Bangun, Tanah 40 Hektar Fiktif, Santosa Kadiman Dipanggil Kejagung RI

ruminews.id, Jakarta – Sengkera tanah berlarut-larut di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat selama bertahun-tahun menjadi lahan sengketa agraria paling kontroversial. Di tengah bergulirnya penyelidikan di Bareskrim Polri, Pria berinisial KS secara terbuka menantang Santosa Kadiman/Erwin Bebek dan keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik. Mereka ditantang KS menjelaskan seluruh proses perolehan, penguasaan hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber polemik. Menurut KS, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, karena berbagai pertanyaan mendasar terkait dokumen, luas lahan, hingga legalitas transaksi hingga kini belum terjawab terbuka. KS merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri berdasarkan laporan STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. “Kalau memang merasa semua prosesnya benar dan sah, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo bagaimana tanah itu diperoleh, siapa pemilik awalnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya sampai bisa diperjualbelikan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan,” tegas KS kepada media, Senin (1/6/2026) di Jakarta. Menurut KS, selama bertahun-tahun masyarakat hanya disuguhi klaim-klaim sepihak tanpa pernah melihat adanya penjelasan terbuka dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa. Misteri Klaim 40 Hektare yang Terus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang kembali diangkat KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman. Menurutnya, berdasarkan data lapangan dan berbagai dokumen yang telah dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim transaksi yang disebut mencapai 40 hektare. “Ini pertanyaan yang sampai sekarang belum pernah dijawab secara terang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu berada di mana? Tanah milik siapa? Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya. Menurut KS, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut objek tanah yang menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat yang kini menjadi perdebatan. Groundbreaking St. Regis Dinilai Membentuk Persepsi Keliru KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting. Menurutnya, kegiatan tersebut telah menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa seluruh persoalan lahan telah selesai dan tidak lagi bermasalah. “Publik melihat ada seremoni besar-besaran yang dihadiri pejabat tinggi. Akibatnya muncul persepsi bahwa semua persoalan tanah sudah tuntas. Padahal sengketa masih berlangsung, legalitas lahannya masih dipersoalkan, dan berbagai syarat hukum yang berkaitan dengan pembangunan juga menjadi pertanyaan. Faktanya, proyek itu hingga kini tidak berjalan sebagaimana yang pernah dijanjikan,” kata KS. Ia menilai kondisi tersebut justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam investasi di Labuan Bajo. Dokumen Alas Hak Jadi Fokus Sorotan Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, salah satu fokus utama yang kini dipersoalkan adalah dokumen alas hak yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi tanah serta penerbitan sertifikat di kawasan Keranga. “Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Yang kami pertanyakan sejak awal adalah keberadaan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses transaksi tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana dokumen itu lahir dan bagaimana bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya. Ia mengaku heran karena hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang selama ini menjadi dasar berbagai klaim kepemilikan tanah tersebut. Sengketa yang Menggerus Kepercayaan Publik KS menilai sengketa Keranga kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar konflik kepemilikan tanah. Menurutnya, konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi unggulan nasional. “Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kepastian investasi di Labuan Bajo. Investor yang sehat datang membawa kepastian, bukan meninggalkan persoalan yang berkepanjangan,” tegasnya. Siap Bawa Perkara ke Kejaksaan Agung RI Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, laporan tersebut akan mencantumkan sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga. “Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan menyertakan bukti-bukti yang menurut saya memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat,” tegasnya. KS mengatakan laporan tersebut akan diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI. “Kami ingin semua fakta dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kebenaran atas perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik,” ujarnya. (red)

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Hizkia Darmayana: Penolakan terhadap Gereja BNKP Karawaci, Bukti Pancasila Belum Diresapi

ruminews.id – Jakarta, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan penolakan sekelompok warga terhadap pembangunan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi bukti bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diresapi dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat pembumian Pancasila secara nyata di tengah kehidupan publik. Hizkia menegaskan, penolakan terhadap rumah ibadah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif atau perbedaan pandangan warga, melainkan menyangkut problem kesadaran kebangsaan dan toleransi sosial. “Pancasila menempatkan penghormatan terhadap kemanusiaan, kebebasan beragama, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Ketika masih ada penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, itu menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya hidup dalam kesadaran sosial masyarakat,” ujar Hizkia, Selasa (19/5/2026). Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, sila pertama Pancasila secara jelas menegaskan pengakuan negara terhadap kehidupan beragama, sementara sila ketiga menekankan pentingnya persatuan Indonesia di tengah keberagaman. Karena itu, segala bentuk intoleransi terhadap rumah ibadah bertentangan dengan semangat dasar bangsa Indonesia. Hizkia pun merujuk pada pandangan sosiolog Emile Durkheim yang menyebut agama memiliki fungsi sosial sebagai perekat solidaritas dalam masyarakat. Dalam perspektif Durkheim, kehidupan bersama hanya dapat berjalan sehat apabila masyarakat membangun penghormatan terhadap simbol, keyakinan, dan hak sosial kelompok lain. “Jika ruang keberagaman justru dipersempit oleh penolakan dan prasangka, maka solidaritas sosial akan melemah. Ini berbahaya bagi kohesi kebangsaan,” katanya. Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran sosiolog Peter L. Berger mengenai pentingnya pluralitas dalam masyarakat modern. Berger menilai masyarakat yang majemuk membutuhkan kultur dialog dan toleransi agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik sosial. Menurut Hizkia, fenomena penolakan rumah ibadah menunjukkan masih kuatnya eksklusivisme sosial dan lemahnya pendidikan toleransi di ruang publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga harus aktif membangun kebudayaan Pancasila melalui pendidikan, media, dan keteladanan elite sosial-politik. “Pembumian Pancasila jangan berhenti sebagai slogan seremonial. Negara harus memperhebat pendidikan kebangsaan yang menanamkan penghormatan terhadap perbedaan sejak usia dini,” ujarnya. Ia menilai sekolah, organisasi masyarakat, rumah ibadah, hingga ruang digital harus dijadikan arena penguatan nilai toleransi dan persaudaraan kebangsaan. Jika tidak, maka bibit intoleransi akan terus menemukan ruang tumbuh di tengah masyarakat. Hizkia juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas konsensus kebinekaan. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat hak kelompok lain untuk beribadah berpotensi mencederai semangat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa. “Pancasila tidak cukup dihafal, tetapi harus dihidupkan dalam perilaku sosial sehari-hari. Menghormati hak warga negara lain untuk beribadah merupakan bagian penting dari praktik Pancasila,” pungkasnya.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

ruminews.id, JAKARTA – Ketua Umum Relawan Pemenangan Prabowo– Gibran saat Pilpres 2024 Logis 08, Anshar Ilo menyoroti belum terlihatnya perkembangan yang signifikan terkait realisasi proyek Perkampungan Haji Indonesia di Makkah yang digagas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurut Anshar, proyek strategis nasional tersebut memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas layanan jemaah haji dan umrah Indonesia. Namun hingga memasuki musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, publik belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan nyata dari proyek tersebut. “Musim haji sudah dimulai, tetapi janji pembangunan Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah belum menunjukkan progres yang signifikan. Padahal proyek ini merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo untuk menghadirkan fasilitas permanen bagi jemaah Indonesia di Arab Saudi,” ujar Anshar Ilo, Kamis (14/5/2026). Perkampungan Haji Indonesia direncanakan berlokasi di kawasan Thakher atau Jabal Hudaibiah, sekitar 2,5 kilometer dari Masjid al-Haram. Pada tahap awal, proyek ini disebut mencakup akuisisi hotel dengan 1.461 kamar, pembangunan 13 menara hunian, serta satu pusat perbelanjaan yang akan menunjang kebutuhan jemaah Indonesia. Anshar menilai proyek ini bukan sekadar investasi properti, melainkan langkah strategis jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan haji dan umrah, sekaligus menekan biaya akomodasi yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya perjalanan ibadah. “Jika terealisasi, Perkampungan Haji akan menjadi aset nasional yang sangat bernilai. Selain memberikan kenyamanan bagi jemaah, proyek ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia,” tegasnya. Logis 08 meminta Danantara menyampaikan secara terbuka perkembangan proyek, termasuk status pembebasan lahan, struktur investasi, tahapan pembangunan, dan target operasional. “Publik perlu mengetahui sejauh mana komitmen Danantara dalam menjalankan amanat Presiden. Jangan sampai proyek sebesar ini hanya menjadi wacana tanpa kepastian pelaksanaan,” kata Anshar. Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umroh dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia untuk terus mengawal realisasi proyek tersebut agar manfaatnya segera dirasakan oleh jutaan calon jemaah Indonesia. Dan menurutnya untuk memastikan tata kelola pengelolaan proyek kampung haji perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan asistensi secara komprehensif. “Untuk memastikan pelaksaanaan proyek strategis kampung haji tersebut agar terbebas dari potensi anasir-anasir deviasi yg mengarah kepada perbuatan koruptif maka kami minta KPK dapat terlibat secara teknis untuk melakukan berbagai kajian dan asistensi menyeluruh serta inplikasi hukum terhadap proyek tersebut,” tandasnya. “Harapan umat sangat besar. Perkampungan Haji Indonesia harus menjadi legacy penting yang benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji,” pungkasnya.

Infotainment, Jakarta, Nasional, Pemuda, Teknologi

Pengamat Sosial Hizkia Darmayana: Fitur Eksklusif Instagram, Relasi Dikomersialisasi dan Fans jadi Komoditi

ruminews.id – Jakarta, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai fenomena fitur eksklusif para selebritis di media sosial Instagram merupakan gejala baru dari transformasi media sosial menjadi ruang ekonomi digital berbasis kedekatan emosional. Menurutnya, fitur-fitur eksklusif seperti konten khusus pelanggan, “Close Friends” berbayar, hingga layanan langganan premium menunjukkan bahwa relasi antara publik dan selebritis kini semakin dikomersialisasi. Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu menyatakan, fenomena tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perkembangan ekonomi kreator (creator economy) yang memberi peluang bagi figur publik untuk memperoleh penghasilan langsung dari pengikut mereka tanpa bergantung sepenuhnya pada iklan dan sponsor. Instagram sendiri diketahui tengah mengembangkan layanan premium dan fitur langganan eksklusif bagi kreator serta pengguna. “Fenomena ini menunjukkan media sosial telah berkembang dari sekadar ruang interaksi menjadi ruang ekonomi atensi. Selebritis tidak lagi hanya mendapat uang dari brand atau korporasi, kini mereka juga mencari uang dari fans atau penggemarnya,” ujar Hizkia ketika diwawancarai oleh jaringan televisi swasta nasional, baru-baru ini. Ia mengatakan, dalam perspektif teori ekonomi politik media yang dikembangkan Vincent Mosco, media digital saat ini bekerja dengan logika komodifikasi. Bukan hanya konten yang menjadi komoditas, tetapi juga hubungan sosial, perhatian publik, dan rasa kedekatan emosional antara penggemar dengan tokoh publik. “Maknanya, fans pun menjadi komoditi melalui fitur eksklusif Instagram ini,” ujarnya. Hizkia pun mengingatkan terdapat sisi kritis dari fenomena tersebut. Ia menilai eksklusivitas digital berpotensi memperlebar kesenjangan sosial di ruang virtual, di mana akses terhadap interaksi personal dengan figur publik menjadi sesuatu yang harus dibeli. “Ketika akses terhadap perhatian selebritis hanya diberikan kepada mereka yang mampu membayar, media sosial perlahan bergerak dari ruang publik digital menuju ruang privat berbayar. Ini bisa melahirkan stratifikasi sosial baru di dunia maya,” katanya. Hizkia mengaitkan fenomena tersebut dengan teori simulakra dari Jean Baudrillard yang menyebut masyarakat modern semakin hidup dalam realitas semu. Menurutnya, fitur eksklusif kerap menciptakan ilusi kedekatan antara selebritis dan penggemar, padahal relasi tersebut tetap bersifat transaksional dan dikendalikan algoritma platform. Karena itu, Hizkia menilai masyarakat perlu tetap bersikap kritis terhadap berbagai fitur eksklusif di media sosial. Menurutnya, tidak semua bentuk kedekatan digital merupakan hubungan sosial yang autentik. “Media sosial memang memberi ruang kreativitas dan peluang ekonomi, tetapi publik juga harus sadar bahwa algoritma bekerja untuk mengubah perhatian manusia menjadi keuntungan ekonomi,” tutup Hizkia.

Scroll to Top