Jakarta

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda

PKC PMII DKI Jakarta Desak Polres Metro Jakarta Selatan Segera Tindak dan Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Kader PMII

Ruminews.id – Jakarta, 1 September 2026 — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera melakukan langkah hukum secara tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Kader PMII sekaligus anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta Syarifudin Syalwani mengalami luka-luka hingga kehilangan kesadaran.

Jakarta, Nasional

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Muaro Jambi

ruminews.id, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap perkara dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jambi. Desakan tersebut disampaikan karena perkara yang dilaporkan telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya. Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyampaikan desakan itu dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). “Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” kata Fengki dalam aksi tersebut. LSM GAN Soroti Proses Penanganan Perkara Fengki menuding terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dan memastikan tidak ada intervensi maupun pembiaran. Menurut Fengki, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko. LSM GAN menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pengosongan melalui pengadilan. Organisasi itu pun mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, khususnya apabila tidak terdapat penetapan pengosongan dari ketua pengadilan negeri yang berwenang. Fengki juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan pengosongan secara paksa tanpa prosedur hukum. Namun, dia menegaskan penerapan putusan tersebut terhadap perkara yang sedang dipersoalkan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum secara keseluruhan. Dugaan Pasal Pidana LSM GAN menyebut peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP serta ketentuan lain yang relevan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Organisasi tersebut juga menyebut adanya kemungkinan penerapan Pasal 170 KUHP apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang. Sementara itu, berdasarkan analisis ahli ekonomi yang dirujuk LSM GAN, kerugian materiil yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana pihak-pihak yang dilaporkan. Soroti Perkara yang Belum P-21 Fengki mengatakan posisi hukum perkara semestinya semakin terang setelah permohonan praperadilan pihak terlapor ditolak pengadilan. Dia merujuk pada Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang menurut LSM GAN menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak bernama Fendi. Persoalan utama yang kini disoroti adalah lamanya proses penanganan perkara. Fengki menyebut perkara tersebut telah lebih dari satu tahun berada dalam proses hukum tanpa kejelasan mengenai kelanjutannya hingga tahap P-21. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. LSM GAN juga menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja memperlambat atau menghambat proses penanganan perkara. Namun, Fengki menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan tidak semata-mata didasarkan pada tudingan di ruang publik. “Yang kami minta sederhana, perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” ujarnya. Minta Pejabat Kejaksaan Dievaluasi Selain meminta pengambilalihan atau pemeriksaan khusus, LSM GAN mendesak Kejagung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berjalan. LSM GAN juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria. Fengki bahkan meminta kedua pejabat tersebut diproses secara disiplin dan dicopot apabila pemeriksaan internal menemukan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pembiaran dalam penanganan perkara. Dia menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan institusi penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum. Kejagung Janji Teruskan Aspirasi ke Pimpinan Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung menerima aspirasi yang disampaikan LSM GAN. Bambang, selaku perwakilan Kejagung, mengatakan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian. “Ya, apa tuntutan yang telah disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan kami,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026). Dia juga mengapresiasi kritik yang disampaikan massa aksi. “Terima kasih juga atas kritikan untuk institusi kami ini, biar jadi bahan untuk evaluasi bagi kami,” tuturnya. Fengki mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” kata Fengki. LSM GAN berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara. Dengan demikian, dapat diketahui apakah lambannya proses penanganan perkara tersebut disebabkan persoalan administratif dan pembuktian atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan secara institusional.

Jakarta, Nasional, Politik

Hizkia Darmayana: Jemaat GBT Sulit Bangun Gereja, PBM Nomor 9 & 8/2006 Bertentangan dengan Konstitusi

ruminews.id, Jakarta— Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai kesulitan yang dialami Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega di Leyangan, Kabupaten Semarang, dalam membangun rumah ibadah menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Jakarta, Nasional

Guntur Setiawan, SH., MM Minta Deddy Sitorus Sampaikan Permintaan Maaf kepada Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia

ruminews.id, Jakarta – Kader Partai Golkar sekaligus Pengurus Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Guntur Setiawan, SH., MM, menyampaikan protes atas pernyataan Deddy Sitorus yang dinilainya telah menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam polemik yang masih menjadi ruang pembahasan publik. Menurut Guntur, sebagai negara hukum, setiap dugaan terhadap seseorang harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ia menilai pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya tidak bersifat menggiring opini sebelum ada kesimpulan dari lembaga yang berwenang. “Sebagai kader Partai Golkar dan MKGR, saya menyesalkan pernyataan Saudara Deddy Sitorus yang menurut saya telah mencederai etika komunikasi politik. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak menimbulkan kesan menghakimi seseorang sebelum ada proses hukum yang berkekuatan,” ujar Guntur. Karena itu, Guntur meminta Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, apabila pernyataan yang disampaikannya tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika, menjaga suasana politik yang sehat, serta menghormati proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perbedaan pandangan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyampaikan pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat.

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Audiensi dengan Wamenko Kumham dan Imipas, Perkuat Sinergi Reformasi Hukum Nasional

ruminews.id – Jakarta 14 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Otto Hasibuan, yang didampingi oleh Dr. Karjono, Staf Khusus Bidang Isu Strategis. Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi mahasiswa hukum dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Infotainment, Jakarta, Nasional

Gus Falah Desak Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-Beratnya

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi. Menurut Gus Falah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026). Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. “Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan. Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan. “Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional

Presiden Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik S. Dayang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Ruminews.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) malam. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya melalui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, tugas besar tersebut membutuhkan komitmen yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta kepemimpinan yang mampu memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, Presiden secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, termasuk pimpinan BGN. “Bapak Presiden terus melakukan monitoring, dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, termasuk kinerja Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam keterangannya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya, juga diberhentikan dari jabatannya. Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi ketiganya dalam membangun fondasi awal Badan Gizi Nasional. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Dayang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono. Ketiganya diharapkan segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Prasetyo menegaskan bahwa pergantian pimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan seluruh unit kerja di lingkungan BGN tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. “Kita semua berharap kepemimpinan yang baru dapat dengan cepat melaksanakan program-program prioritas, memperbaiki kinerja, meningkatkan tata kelola organisasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” katanya. Lebih lanjut, pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh proses dan program yang dijalankan BGN agar lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal dalam mendukung agenda pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.

Scroll to Top