Author name: Andi Yuni Elfira

Nasional, Pemerintahan, Politik

Tokoh Agraria dan Pertanahan Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si, Dari Fondasi Peradaban Menuju Masa Depan Indonesia

ruminews.id, Jakarta – Di Indonesia tidak banyak tokoh dan ahli yang fokus menekuni praktek beserta keilmuan agraria dan pertanahan. Salah satu ahli ini yaitu, Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si dengan pangkat Widyaiswara Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI).

Nasional, Pemerintahan, Politik

Hizkia Darmayana: Hillary Brigitta Buktikan Komitmen Membela Kebebasan Beribadah Sesuai Amanat Konstitusi

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai Anggota DPR RI Komisi XI, Hillary Brigitta Lasut, menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap warga yang mengalami gangguan dalam menjalankan hak beribadah. Menurut Hizkia, langkah yang dilakukan Hillary merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Konstitusi, bukan sekadar retorika politik.

Nasional, Opini, Pemuda

Gibran, Jembatan Antar Generasi: Menghubungkan Pengalaman dengan Semangat Anak Muda

Penulis: Arwin Welhalmina (KETUA UMUM GENG Z ) ruminews.id – Di tengah perubahan zaman yang bergerak semakin cepat, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyatukan kekuatan lintas generasi. Sosok Gibran Rakabuming Raka kerap diposisikan sebagai bridge generation atau jembatan antar generasi—menghubungkan kebijaksanaan para senior dengan energi, kreativitas, dan cara berpikir generasi milenial serta Gen Z.

Depok, Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Peristiwa Misa Arwah di Depok Buktikan Gagasan “Ketuhanan yang Berkebudayaan” Belum Membumi

ruminews.id, Depok – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai peristiwa perdebatan yang sempat mewarnai pelaksanaan Misa Arwah di sebuah rumah warga di Gang Haji Abdul Azis, Cipayung, Kota Depok, hingga ibadah tersebut dipindahkan ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) di kawasan Pancoran Mas, merupakan refleksi bahwa gagasan “Ketuhanan yang Berkebudayaan” yang dicetuskan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 belum sepenuhnya membumi dalam kehidupan bermasyarakat.

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Intimidasi Rumah Doa di Cikancung, Manifestasi Tirani Mayoritas yang Cederai Pancasila

ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan bahwa intimidasi terhadap sebuah rumah doa umat Kristen di Perumahan Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, merupakan peristiwa yang patut disikapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak warga negara untuk menjalankan ibadah, tetapi juga menunjukkan gejala tirani mayoritas  yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi (UUD 1945). Menurut Hizkia Darmayana, konsep tirani mayoritas telah lama menjadi perhatian para pemikir politik seperti Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America dan John Stuart Mill dalam On Liberty. Keduanya mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kehendak suara terbanyak, melainkan juga dari kemampuan negara dan masyarakat melindungi hak-hak kelompok minoritas dari tekanan sosial maupun politik.

Halmahera, Nasional

Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

ruminews.id, Labuan Bajo – Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan. Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014. “Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya. Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa. Jejak Dokumen Bermasalah Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut. Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu. Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan. Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998. Temuan Kejagung: SHM Cacat Yuridis Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah. “Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan. Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Rekomendasi Kejagung dan Langkah Hukum Ahli Waris Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum. Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri. Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris. Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain. Laporan Pidana Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut. Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas. Kesaksian untuk Membuka Fakta “Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni. Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada. Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. “Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam. “Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya. Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. “Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman. “Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya. Jon Kadis : Kesaksian Soni Selaras dengan Fakta Hukum Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli

Bone, Nasional

Mosi Tidak Percaya: HMI Komisariat PGSD Menggugat Legitimasi HMI Cabang Bone yang Mandek dan Kehilangan Arah

ruminews.id, Bone – Gejolak di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone mencapai puncaknya. HMI Komisariat UPP PGSD Bone secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap jajaran Pengurus Cabang. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas kondisi organisasi yang dinilai tidak lagi sekadar pasif, melainkan telah mengalami pembusukan struktural yang sistematis. Berdasarkan dokumen resmi bernomor 01/A/SEK/II.D/11/1447 H, mosi ini didasari oleh fakta objektif mengenai pelanggaran fatal terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pengurus Cabang dianggap telah menistakan fungsi organisasi yang seharusnya menjadi wadah pembinaan, namun kini berubah menjadi sekadar simbol tanpa substansi. Mosi ini menegaskan bahwa kepemimpinan saat ini telah kehilangan legitimasi moral akibat ketidakaktifan yang berkepanjangan dan pengabaian total terhadap program kerja nyata. Ketua Umum HMI Komisariat UPP PGSD Bone, Muhammad Fikri Arfah, menyatakan bahwa mosi ini adalah jalan terakhir untuk menyelamatkan organisasi dari kehancuran total. “Mosi tidak percaya ini adalah peringatan keras bahwa legitimasi kepemimpinan tidak didapat dari SK semata, melainkan dari kerja nyata. Kami tidak bisa lagi berkompromi dengan pengurus yang membiarkan HMI Cabang Bone mati suri dan mengkhianati amanah kader,” tegas Fikri. Dalam poin-poin mosi tersebut, Komisariat UPP PGSD Bone memberikan ultimatum agar segera dilakukan langkah konkret untuk mengaktifkan kembali roda organisasi. Jika dalam waktu singkat tidak ada perubahan, mereka mendesak dilakukannya evaluasi struktural secara menyeluruh, yang secara implisit mengarah pada desakan reorganisasi atau penggantian pucuk pimpinan. Sekretaris Umum, Muh. Zubair Ahmad,menekankan bahwa mosi ini adalah bentuk tanggung jawab ideologis untuk memutus rantai apatisme di tingkat cabang. “Kami tidak sedang bermain-main. Mosi ini adalah tuntutan agar marwah organisasi dikembalikan. Jika pengurus cabang tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, maka secara moral dan konstitusional, mereka telah gagal dan harus dievaluasi total,” ujar Zubair. Mosi tidak percaya ini juga menyoroti dampak destruktif dari kepemimpinan yang vakum terhadap mentalitas kader di akar rumput. Tanpa adanya teladan dan pergerakan dari tingkat cabang, proses kaderisasi di tingkat komisariat terancam kehilangan orientasi. Langkah berani Komisariat UPP PGSD Bone ini menjadi preseden penting bahwa konstitusi HMI harus tegak di atas kepentingan jabatan. Mosi ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya paksa untuk menarik HMI Cabang Bone keluar dari jurang stagnasi. Mosi tidak percaya telah dilempar ke meja pimpinan cabang. Kini, kredibilitas HMI Cabang Bone sedang dipertaruhkan di mata publik dan seluruh kader. Apakah mosi ini akan direspons dengan perbaikan radikal, atau justru menjadi titik awal runtuhnya kepercayaan kader terhadap kepengurusan periode ini secara permanen.

Barru, Daerah, Makassar, Nasional

Wasekjen PB HMI Asrudi: Jika Tanpa Paripurna, Anggaran Bibit Nanas Sulsel Adalah Produk Ilegal!

Ruminews.id, Makassar – Pemeriksaan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait skandal korupsi pengadaan bibit nanas, memicu kritik pedas dari aktivis mahasiswa. Fokus utama pemeriksaan kini mengarah pada legalitas penganggaran proyek tersebut saat Andi Ina menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2024. Wasekjen PB HMI, Asrudi, memberikan pernyataan menohok terkait dugaan adanya “prosedur gelap” dalam penetapan anggaran proyek tersebut. Menurutnya, kesaksian Andi Ina di hadapan penyidik harus mampu menjelaskan mengapa proyek bernilai besar tersebut diduga kuat melompati mekanisme konstitusi di parlemen. Asrudi, yang juga merupakan Eks Ketua Umum HMI Cabang Barru, menyoroti poin krusial mengenai penetapan anggaran yang diduga tidak melalui rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa setiap anggaran negara yang keluar haruslah mendapat persetujuan kolektif-kolegial melalui mekanisme yang sah. “Kami mencium adanya keganjilan administratif yang sangat fatal. Jika benar penganggaran bibit nanas ini tidak melalui rapat paripurna, maka produk anggaran tersebut bisa dikatakan ilegal secara prosedur. Ibu Andi Ina sebagai Ketua DPRD saat itu harus bertanggung jawab menjelaskan mengapa mekanisme sakral di dewan bisa terlewati,” tegas Asrudi, Jumat (17/4/2026). Sejauh ini, Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut. Berikut adalah daftar tersangkanya: 1. BB (Bahtiar Baharuddin) – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel. 2. HS (Hasan Sulaiman) 3. UN (Uvan Nurwahidah) 4. RE (Rio Erlangga) 5. RM (Rimawaty Mansyur) 6. RS (Ririn Riyan Saputra Ajnur) Bagi Asrudi, indikasi tidak adanya pembahasan di rapat paripurna menunjukkan bahwa proyek ini diduga merupakan “proyek siluman” yang dipaksakan masuk tanpa pengawasan seluruh anggota dewan. Hal ini dianggap sebagai pintu masuk terjadinya kongkalikong antara oknum eksekutif dan pimpinan legislatif. “Rapat paripurna adalah bentuk transparansi tertinggi di DPRD. Kalau pembahasan itu dipangkas atau ditiadakan, maka patut diduga ada permufakatan jahat untuk meloloskan kepentingan tertentu tanpa diketahui oleh seluruh fraksi,” tambah putra daerah asal Barru ini. Asrudi mendesak Kejati Sulsel agar tidak berkompromi jika ditemukan bukti bahwa prosedur paripurna memang sengaja ditabrak. Ia menegaskan bahwa PB HMI akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik “meja anggaran” terungkap secara terang benderang.

Nasional, Uncategorized

Jaga Solidaritas dari Ujung Barat, Muslim Pastikan DPD GORAN Aceh Hadir di Deklarasi Nasional

ruminews.id, Banda Aceh – Semangat persatuan anak bangsa kian menguat menjelang Deklarasi Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN). Dukungan konkret datang dari Ketua DPD GORAN Aceh, Muslim, yang secara resmi menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk bertolak ke Jakarta guna menyukseskan perhelatan akbar tersebut. Sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di wilayah Serambi Mekkah, Muslim, menegaskan bahwa kehadiran delegasi Aceh bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk loyalitas dan komitmen kuat dalam membangun fondasi organisasi di tingkat nasional. “Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus DPD Aceh untuk merapatkan barisan. Deklarasi Nasional ini adalah momentum krusial bagi GORAN untuk menunjukkan eksistensinya. Aceh siap hadir membawa semangat persaudaraan dan satu komando bersama pusat,” ujar Muslim, SE dalam keterangannya di Banda Aceh. Muslim, yang dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang ekonomi dan organisasi, berharap deklarasi ini menjadi titik awal bagi GORAN untuk berkontribusi lebih nyata dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat di seluruh nusantara. Kehadiran rombongan dari Aceh diprediksi akan memberikan energi besar bagi jalannya acara, dengan semangat pantang menyerah khas Tanah Rencong, DPD GORAN Aceh siap menjadi bagian sejarah dalam pengukuhan kepengurusan pusat di ibu kota.

Scroll to Top