Wasekjen PB HMI Asrudi: Jika Tanpa Paripurna, Anggaran Bibit Nanas Sulsel Adalah Produk Ilegal!

Ruminews.id, Makassar – Pemeriksaan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait skandal korupsi pengadaan bibit nanas, memicu kritik pedas dari aktivis mahasiswa. Fokus utama pemeriksaan kini mengarah pada legalitas penganggaran proyek tersebut saat Andi Ina menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2024.

Wasekjen PB HMI, Asrudi, memberikan pernyataan menohok terkait dugaan adanya “prosedur gelap” dalam penetapan anggaran proyek tersebut. Menurutnya, kesaksian Andi Ina di hadapan penyidik harus mampu menjelaskan mengapa proyek bernilai besar tersebut diduga kuat melompati mekanisme konstitusi di parlemen.

Asrudi, yang juga merupakan Eks Ketua Umum HMI Cabang Barru, menyoroti poin krusial mengenai penetapan anggaran yang diduga tidak melalui rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa setiap anggaran negara yang keluar haruslah mendapat persetujuan kolektif-kolegial melalui mekanisme yang sah.

“Kami mencium adanya keganjilan administratif yang sangat fatal. Jika benar penganggaran bibit nanas ini tidak melalui rapat paripurna, maka produk anggaran tersebut bisa dikatakan ilegal secara prosedur. Ibu Andi Ina sebagai Ketua DPRD saat itu harus bertanggung jawab menjelaskan mengapa mekanisme sakral di dewan bisa terlewati,” tegas Asrudi, Jumat (17/4/2026).

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut. Berikut adalah daftar tersangkanya:

1. BB (Bahtiar Baharuddin) – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
2. HS (Hasan Sulaiman)
3. UN (Uvan Nurwahidah)
4. RE (Rio Erlangga)
5. RM (Rimawaty Mansyur)
6. RS (Ririn Riyan Saputra Ajnur)

Bagi Asrudi, indikasi tidak adanya pembahasan di rapat paripurna menunjukkan bahwa proyek ini diduga merupakan “proyek siluman” yang dipaksakan masuk tanpa pengawasan seluruh anggota dewan. Hal ini dianggap sebagai pintu masuk terjadinya kongkalikong antara oknum eksekutif dan pimpinan legislatif.

“Rapat paripurna adalah bentuk transparansi tertinggi di DPRD. Kalau pembahasan itu dipangkas atau ditiadakan, maka patut diduga ada permufakatan jahat untuk meloloskan kepentingan tertentu tanpa diketahui oleh seluruh fraksi,” tambah putra daerah asal Barru ini.

Asrudi mendesak Kejati Sulsel agar tidak berkompromi jika ditemukan bukti bahwa prosedur paripurna memang sengaja ditabrak. Ia menegaskan bahwa PB HMI akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik “meja anggaran” terungkap secara terang benderang.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top