Halmahera

Halmahera

Jawaban Bupati Dinilai Menghindar, Aliansi Garda Kubung: Ini Bentuk Pembiaran Korupsi Desa

ruminews.id, – Halmahera Selatan,04 Mei 2026-Aliansi Garda Kubung menyatakan keberatan keras atas jawaban Bupati Halmahera Selatan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Kubung. Jawaban tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga menghindari substansi persoalan utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi menegaskan bahwa sikap Bupati menunjukkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa. “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian kepala daerah dalam memberantas korupsi. Jawaban Bupati justru memperlihatkan sikap yang cenderung melindungi,” tegasnya. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi,SH.,SKM.,MKM menilai,lebih dari satu tahun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, baik berupa: Penjatuhan sanksi kepada Kepala Desa Kubung Pengembalian kerugian negara Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Lebih jauh, Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM menyoroti bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, yakni: Kejaksaan Negeri Labuha Polres Halmahera Selatan agar tidak menunggu dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jika Bupati tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka aparat penegak hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi di desa,” lanjutnya. Sebagai bentuk keseriusan,Ketua Aliansi Garda Kubung menyatakan akan: Menggelar aksi demonstrasi lanjutan Membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Ombudsman Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan tegas dan transparan. “Desa Kubung bukan ruang gelap kekuasaan. Kami akan pastikan kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” tutu Jawaban Bupati Dinilai Menghindar, Aliansi Garda Kubung: Ini Bentuk Pembiaran Korupsi DesaHalmahera Selatan,04 Mei 2026-Aliansi Garda Kubung menyatakan keberatan keras atas jawaban Bupati Halmahera Selatan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Kubung. Jawaban tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga menghindari substansi persoalan utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi menegaskan bahwa sikap Bupati menunjukkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa. “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian kepala daerah dalam memberantas korupsi. Jawaban Bupati justru memperlihatkan sikap yang cenderung melindungi,” tegasnya. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi,SH.,SKM.,MKM menilai,lebih dari satu tahun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, baik berupa: Penjatuhan sanksi kepada Kepala Desa Kubung Pengembalian kerugian negara Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Lebih jauh, Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM menyoroti bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, yakni: Kejaksaan Negeri Labuha Polres Halmahera Selatan agar tidak menunggu dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jika Bupati tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka aparat penegak hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi di desa,” lanjutnya. Sebagai bentuk keseriusan,Ketua Aliansi Garda Kubung menyatakan akan: Menggelar aksi demonstrasi lanjutan Membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Ombudsman Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan tegas dan transparan. “Desa Kubung bukan ruang gelap kekuasaan. Kami akan pastikan kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” tutupnya. Penulis : Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi

Halmahera

LHP Sudah DI Tangan Bupati, Aliansi Garda Kubung Desak Keputusan Tegas Tanpa Kompromi.

ruminews.id, – Halmahera Selatan,21 April 2025 — Aliansi Garda Kubung mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat resmi diterima. Desakan ini muncul karena hingga saat ini belum ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah terkait dugaan Indikasi penyelewengan Keuangan Desa Kubung Tahun Anggaran 2023-2024 yang di laporkan oleh aliansi garda kubung pada Febuari Tahun 2025 lalu. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi menilai, lambannya tindak lanjut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. “LHP bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah dasar hukum untuk bertindak. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran,” tegas Ketua Aliansi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Bupati Halmahera selatan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala desa, termasuk pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, sesuai ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khususnya: Pasal 20 ayat (3): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, Pasal 20 ayat (5): Pejabat (termasuk kepala daerah) wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada pemeriksa mengenai tindak lanjut tersebut,Batas waktu: Tindak lanjut wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Bupati wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan tegas, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi serta mendorong proses hukum melalui aparat penegak hukum. “Masyarakat tidak butuh janji. Masyarakat butuh keputusan. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan atas LHP tersebut. Nama Penulis: Ringgo Larengsi

Halmahera, Nasional

Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

ruminews.id, Labuan Bajo – Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan. Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014. “Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya. Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa. Jejak Dokumen Bermasalah Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut. Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu. Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan. Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998. Temuan Kejagung: SHM Cacat Yuridis Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah. “Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan. Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Rekomendasi Kejagung dan Langkah Hukum Ahli Waris Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum. Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri. Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris. Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain. Laporan Pidana Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut. Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas. Kesaksian untuk Membuka Fakta “Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni. Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada. Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. “Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam. “Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya. Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. “Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman. “Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya. Jon Kadis : Kesaksian Soni Selaras dengan Fakta Hukum Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli

Daerah, Halmahera, Opini

Akal Bulus Makelar Kasus: Kejahatan Terselubung Di Balik Seragam Hukum

Ruminews.id, Halmahera Selatan – Praktik makelar kasus adalah wajah gelap penegakan hukum yang selama ini dibiarkan tumbuh. Ia tidak terlihat terang-terangan, tetapi bekerja sistematis, rapi, dan sering kali dilindungi oleh kekuasaan. Dengan akal bulusnya, hukum dipermainkan, keadilan diperjualbelikan, dan korban dijadikan pihak yang paling dirugikan. Modus yang digunakan bukan lagi sekadar negosiasi gelap, tetapi sudah masuk pada manipulasi substansi perkara. Bukti bisa ditukar, fakta bisa dipelintir, bahkan dokumen penting seperti visum dan berita acara pemeriksaan bisa disalahgunakan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap sistem peradilan. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini kerap melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjaga keadilan justru ikut bermain, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan lagi pelindung masyarakat. Akal bulus makelar kasus juga memanfaatkan kelemahan korban seperti ketidaktahuan hukum, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan psikologis. Dalam situasi seperti ini, korban sering dipaksa menerima keadaan, sementara pelaku dengan mudah keluar dari jerat hukum. Kami menilai bahwa praktik ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak: Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik makelar kasus dalam setiap proses penyidikan yang bermasalah. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Pembukaan akses informasi seluas-luasnya kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum. Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pelibatan masyarakat sipil. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jangan berharap keadilan akan berdiri tegak. Yang ada hanyalah hukum yang tunduk pada kepentingan dan kekuasaan. Penulis : Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Opini

Visum Ditukar, Jalan Menuju Sidang Yang Sesat

Penulis: Ringgo Larengsi ruminews.id – Halmahera Selatan – Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar dokumen medis, ia adalah salah satu alat bukti kunci yang menjembatani fakta hukum dengan fakta medis. Ketika visum ditukar atau tidak sesuai dengan korban yang sebenarnya, maka yang rusak bukan hanya satu berkas perkara, tetapi keseluruhan integritas proses peradilan. 1. Fakta yang Dipalsukan, Kebenaran yang Dikorbankan. Visum yang keliru akan menghasilkan konstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Luka yang seharusnya berat bisa “turun kelas” menjadi ringan, atau bahkan tidak relevan sama sekali. Akibatnya, unsur-unsur pidana yang seharusnya terpenuhi menjadi kabur atau hilang. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang berpotensi mengarah pada kesesatan berpikir hakim (misleading evidence). 2. Kriminalisasi yang Tidak Tepat. Kesalahan visum dapat menyebabkan penerapan pasal yang tidak sesuai. Perkara yang semestinya masuk kategori penganiayaan berat bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dampaknya, pelaku berpotensi lolos dari hukuman yang setimpal, sementara korban kehilangan hak atas keadilan. 3. Sidang Menjadi “Sesat Arah” Hakim dalam memutus perkara sangat bergantung pada alat bukti yang diajukan. Jika sejak awal bukti utama sudah cacat, maka arah persidangan pun ikut menyimpang. Putusan yang lahir dari proses ini berisiko besar menjadi tidak adil, bahkan dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan). 4. Pelanggaran Hak Korban Korban berhak mendapatkan perlindungan, kebenaran, dan keadilan. Ketika visum ditukar, hak korban untuk mendapatkan pembuktian yang sah telah dilanggar. Ini juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). 5. Indikasi Pelanggaran Etik dan Pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan menukar visum dapat dikategorikan sebagai: a) Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). b) Penyalahgunaan wewenang oleh aparat. c) Pelanggaran kode etik profesi (baik kepolisian maupun tenaga medis). 6. Dampak Lebih Luas: Runtuhnya Kepercayaan Publik Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika bukti bisa “dimainkan”, publik akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan. Visum yang ditukar bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah pintu masuk menuju sidang yang sesat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu ada: a) Audit ulang terhadap alat bukti b) Pengawasan ketat oleh lembaga internal dan eksternal c) Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat Keadilan tidak boleh dibangun di atas bukti yang salah. Sebab ketika dasar kebenaran telah dirusak, maka putusan yang lahir bukanlah keadilan, melainkan legitimasi atas ketidakadilan. Penulis: Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Hukum

LBH Ansor Maluku Utara Desak Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Inspektorat, Siap Dorong Proses Hukum Dana Desa Kubung

Penulis: Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Maluku Utara Ruminews.id, Halmahera Selatan – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar, menyusul mandeknya penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Zulfikran menilai, lambannya penanganan laporan masyarakat yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan merupakan bentuk kelalaian serius dalam fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. “Inspektorat itu bukan lembaga simbolik. Dia adalah garda terdepan pengawasan keuangan daerah. Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi berpotensi masuk dalam kategori pembiaran terhadap dugaan tindak pidana,” tegasnya, Senin (30/3/2026). Menurutnya, dalih bahwa hasil audit bersifat rahasia tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi kepada pelapor, terlebih jika menyangkut penggunaan dana publik. “Harus dibedakan antara kerahasiaan teknis audit dengan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, ketika ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas justru harus dikedepankan. Jika tidak, patut diduga ada upaya menutup-nutupi,” lanjutnya. Zulfikran juga menyoroti janji Bupati yang tidak terealisasi, termasuk komitmen penyelesaian dalam waktu tiga hari pasca aksi demonstrasi warga. Ia menilai hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Atasan langsung dari Inspektorat adalah Bupati. Maka tanggung jawab politik dan administratif ada di sana. Jika Kepala Inspektorat tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi, bahkan pergantian jabatan,” tegasnya. Secara hukum, LBH Ansor menilai bahwa jika dalam hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Inspektorat wajib menyerahkan hasil tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Jangan sampai Inspektorat justru menjadi bottleneck yang menghambat proses hukum. Jika ada indikasi tindak pidana, maka harus segera dilimpahkan ke Polres atau Kejaksaan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya. Zulfikran menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Jika diperlukan, kami akan mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, termasuk membuka kemungkinan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal. Ini soal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Halmahera, Hukum, Kriminal, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Desak Bupati Halmahera Selatan Segera Copot Kadis Inspektorat Tersangka Penganiayaan Aktivis

ruminews.id, Halmahera – Aliansi Garda Kubung secara tegas mendesak Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot Kepala Dinas Inspektorat HalmaherKabupaten Halmahera Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua aliansi garda kubung saat aksi demonstrasi pada 15 mei 2025. Penetapan tersangka tersebut oleh Kepolisian Resort Halmahera Selatan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap massa aksi merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Aliansi Garda Kubung menilai tindakan penganiayaan terhadap aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Kami menilai tidak pantas seorang pejabat publik yang telah berstatus tersangka tetap dipertahankan dalam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Ringgo Larengsi dalam pernyataannya. Aliansi Garda Kubung juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Oleh karena itu, Aliansi Garda Kubung menyampaikan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kadis Inspektorat dari jabatannya. 2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis tanpa tebang pilih. 3. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ikut mengawasi dan mendorong evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah hukum. Menegaskan bahwa Aliansi Garda Kubung akan terus melakukan pengawalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan dengan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam tindak pidana.

Scroll to Top