Halmahera

Halmahera

Aliansi Garda Kubung Adukan Bupati dan DPMD Halsel ke Ombudsman, Soroti Tindak Lanjut Administrasi

Ruminews.id, –Halmahera selatan , Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut serta belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung. Dalam permohonan tersebut, Aliansi antara lain meminta adanya langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025. Menurut Ringgo, surat permohonan tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan selanjutnya didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak DPMD, Aliansi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas disposisi tersebut. “Setelah surat kami didisposisikan kepada DPMD, kami berulang kali melakukan komunikasi untuk mengetahui tindak lanjutnya. Namun sampai laporan ini dibuat, kami belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, baik berupa keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi maupun pemberitahuan resmi mengenai alasan belum ditindaklanjutinya permohonan tersebut,” kata Ringgo. Sampaikan Keberatan ke DPMD Ringgo menyebut, karena belum memperoleh kepastian, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, menurut Aliansi, setelah surat keberatan disampaikan dan komunikasi kembali dilakukan, pihaknya masih belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaian atas permohonan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Aliansi membawa persoalan tersebut ke Ombudsman untuk memperoleh pemeriksaan terkait proses pelayanan administrasi yang telah berjalan. Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan permohonan masyarakat, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, atau bentuk maladministrasi lainnya. Aliansi juga meminta Ombudsman meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan DPMD, mengenai proses serta alasan belum adanya tindak lanjut yang jelas terhadap permohonan tersebut. Selain itu, Aliansi meminta adanya kepastian mengenai status dan tindak lanjut surat permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. “Yang kami minta kepada Ombudsman bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung. Kami hanya meminta agar proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” tegas Ringgo. Aliansi menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan atas permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menurut Ringgo, apabila terdapat alasan hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah semestinya memberikan penjelasan secara resmi kepada pihak yang mengajukan permohonan. “Apabila memang ada alasan hukum, administratif atau teknis yang menyebabkan permohonan belum dapat ditindaklanjuti, seharusnya alasan tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Dengan demikian ada kepastian dan transparansi dalam pelayanan pemerintahan,” ujarnya. Ringgo mengatakan laporan tersebut turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain identitas pelapor, surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk memeriksa apakah dalam proses tersebut terdapat maladministrasi atau tidak. Yang paling penting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan pemerintahan yang sesuai aturan,” tutup Ringgo. (Red)

Ekonomi, Halmahera, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Teknologi

Dana Disebut Tersedia Sejak 8 September, Jasa Pelayanan RSUD Weda Januari-Maret 2026 Belum Dibayarkan

ruminews.id, WEDA — Pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan di RSUD Weda untuk periode Januari hingga Maret 2026 hingga kini disebut belum dibagikan kepada pegawai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga kesehatan, terlebih adanya informasi bahwa dana untuk pembayaran jasa pelayanan tersebut disebut telah tersedia sejak 8 September 2026. Informasi mengenai ketersediaan dana tersebut diperoleh dari sumber internal rumah sakit. Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan jasa pelayanan untuk periode Januari-Maret 2026 belum disalurkan kepada tenaga kesehatan yang berhak menerimanya. Jasa pelayanan merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pelayanan dan pekerjaan yang telah dilakukan tenaga kesehatan. Karena itu, kepastian mengenai proses, tahapan administrasi, serta jadwal pembayaran menjadi hal penting bagi pegawai. Apabila masih terdapat kendala administratif dalam proses pembayaran, pihak manajemen RSUD Weda diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pegawai. Informasi mengenai tahapan yang masih harus diselesaikan, pihak yang bertanggung jawab, serta perkiraan waktu pembayaran dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses administrasi telah dinyatakan selesai dan dana memang telah tersedia, tenaga kesehatan tentu berharap pembayaran dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan manajemen dalam menyampaikan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan tenaga kesehatan terhadap pengelolaan pelayanan dan administrasi rumah sakit. Terlebih, pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan hak pegawai atas pelayanan yang telah mereka jalankan selama periode Januari hingga Maret 2026. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Direktur RSUD Weda mengenai alasan belum dibagikannya jasa pelayanan tersebut maupun kepastian jadwal pembayaran. Konfirmasi dari pihak manajemen rumah sakit diperlukan untuk memastikan status dana, tahapan administrasi, serta kendala yang mungkin masih berlangsung. Dengan demikian, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah kejelasan mengenai status pembayaran tersebut. Jika benar dana telah tersedia sejak 8 September 2026, publik dan terutama tenaga kesehatan berhak mengetahui proses apa yang masih harus diselesaikan hingga jasa pelayanan Januari-Maret 2026 belum juga dibayarkan.

Halmahera

Sidang Disiplin Vonis 2 Oknum Penyidik Polres Halsel: Teguran Tertulis dan Tunda Pendidikan 1 Tahun

Ruminews.id -LABUHA, Sidang disiplin terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan telah digelar dan memutus keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya adalah Aipda YB dan ML. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sidang Nomor EID/10/VII/2026. Sidang merupakan tindak lanjut dari Tuntutan Perkara Disiplin Nomor EID/10/VII/2026/Sipropam tertanggal 3 Juni 2026. Majelis sidang dalam pertimbangannya mendasarkan pada keterangan saksi RL, ML, MS, serta 10 barang bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebagai konsekuensi, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun Menanggapi putusan tersebut, pihak pelapor Ringgo Larengsi menyatakan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal di lingkungan Polri. “Namun demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang sama, maka proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ringgo, Jumat 25 Juli 2026. Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi institusi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. Penulis : Ringgo Larengsi  

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Laporkan Dugaan Pemalsuan Visum ke Polda Maluku Utara, Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halmahera Selatan

Ruminews.id, Labuha, 21 Juli 2026 — Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan YB kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan Permintaan kepada Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya.

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Diduga Ada Kejanggalan SP2HP, Aliansi Garda Kubung Minta Ombudsman Bongkar Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Kubung

ruminews.id, Labuha,  – Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) secara resmi melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara atas dugaan maladministrasi, penundaan berlarut, dan penyimpangan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024.

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional

Aliansi Garda Kubung Mendesak Kejari Labuha Bergerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Desa Kubung Tahun 2023–2025

ruminews.id – Labuha, Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 kepada Kejaksaan Negeri Labuha. Laporan tersebut disertai dokumen pendukung, keterangan masyarakat, serta uraian berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Halmahera

Jawaban Bupati Dinilai Menghindar, Aliansi Garda Kubung: Ini Bentuk Pembiaran Korupsi Desa

ruminews.id, – Halmahera Selatan,04 Mei 2026-Aliansi Garda Kubung menyatakan keberatan keras atas jawaban Bupati Halmahera Selatan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Kubung. Jawaban tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga menghindari substansi persoalan utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi menegaskan bahwa sikap Bupati menunjukkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa. “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian kepala daerah dalam memberantas korupsi. Jawaban Bupati justru memperlihatkan sikap yang cenderung melindungi,” tegasnya. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi,SH.,SKM.,MKM menilai,lebih dari satu tahun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, baik berupa: Penjatuhan sanksi kepada Kepala Desa Kubung Pengembalian kerugian negara Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Lebih jauh, Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM menyoroti bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, yakni: Kejaksaan Negeri Labuha Polres Halmahera Selatan agar tidak menunggu dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jika Bupati tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka aparat penegak hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi di desa,” lanjutnya. Sebagai bentuk keseriusan,Ketua Aliansi Garda Kubung menyatakan akan: Menggelar aksi demonstrasi lanjutan Membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Ombudsman Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan tegas dan transparan. “Desa Kubung bukan ruang gelap kekuasaan. Kami akan pastikan kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” tutu Jawaban Bupati Dinilai Menghindar, Aliansi Garda Kubung: Ini Bentuk Pembiaran Korupsi DesaHalmahera Selatan,04 Mei 2026-Aliansi Garda Kubung menyatakan keberatan keras atas jawaban Bupati Halmahera Selatan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Kubung. Jawaban tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga menghindari substansi persoalan utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi menegaskan bahwa sikap Bupati menunjukkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa. “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian kepala daerah dalam memberantas korupsi. Jawaban Bupati justru memperlihatkan sikap yang cenderung melindungi,” tegasnya. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi,SH.,SKM.,MKM menilai,lebih dari satu tahun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, baik berupa: Penjatuhan sanksi kepada Kepala Desa Kubung Pengembalian kerugian negara Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Lebih jauh, Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM menyoroti bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, yakni: Kejaksaan Negeri Labuha Polres Halmahera Selatan agar tidak menunggu dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jika Bupati tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka aparat penegak hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi di desa,” lanjutnya. Sebagai bentuk keseriusan,Ketua Aliansi Garda Kubung menyatakan akan: Menggelar aksi demonstrasi lanjutan Membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Ombudsman Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan tegas dan transparan. “Desa Kubung bukan ruang gelap kekuasaan. Kami akan pastikan kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” tutupnya. Penulis : Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi

Scroll to Top