Author name: Ahmad Fauzan Suneth

Opini

Pentingnya Perspektif dan Keberpihakan

Penulis: Safrudin Halik – Kader HmI Komisariat Hukum 45 Unibos Ruminews.id, Makassar – Tulisan ini lahir sebagai bentuk kritik terbuka terhadap wajah HMI hari ini, sekaligus otokritik yang mendalam bagi penulis sendiri sebagai seorang kader. Kita sering kali terjebak dalam romantisme sejarah, terjebak dalam lingkaran rutinitas formalis, dan perlahan menjadi tumpul serta kebas terhadap jeritan penderitaan rakyat. Sebagai kader yang ditempa dalam rahim organisasi perjuangan, adalah sebuah pengkhianatan nurani jika kita memilih diam, bersikap apatis, atau sekadar menjadi penonton ketika kondisi bangsa sedang compang-camping dihantam krisis demi krisis.

Nasional, Opini, Pemuda

Kemerdekaan Yang Belum Selesai: Ketika Bangsa Telah Merdeka Tetapi Manusianya Masih Harus Membebaskan Diri

✍️ Oleh: AHMAD FAUZAN SUNETH  Ketua Umum HMI Komisariat Institut Nani Hasanuddin Periode 2025 – 2026. Ruminews.id, -Indonesia, Setiap Agustus tiba, kita kembali mengibarkan merah putih, menyanyikan lagu kebangsaan, mengikuti upacara, lalu memenuhi ruang publik dengan ucapan “Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.” Tidak ada yang salah dengan perayaan itu, tetapi izinkan saya mengganggu sedikit kenyamanan kita dengan sebuah pertanyaan apakah kemerdekaan memang cukup untuk sekadar diberi ucapan selamat? Yap, jangan buru-buru menjawab Mari kita Lanjutkan , Jika kemerdekaan hanya kita pahami sebagai sebuah tanggal, tentu semuanya telah selesai. 17 Agustus 1945 telah berlalu, Proklamasi telah dibacakan Soekarno-Hatta, dan Indonesia telah berdiri sebagai negara merdeka. Tetapi jika kemerdekaan dipahami sebagai cita-cita untuk membebaskan manusia, maka ceritanya belum selesai. Kemerdekaan lahir dari penderitaan, perlawanan, gagasan dan pengorbanan manusia yang menolak menjadi objek penjajahan. Namun berakhirnya kolonialisme tidak otomatis menghapus seluruh bentuk dominasi. Penjajahan dapat berganti wajah menjadi ketergantungan ekonomi, penguasaan sumber daya, ketimpangan teknologi, manipulasi informasi, politik transaksional hingga penundukan pikiran. Dulu tubuh dikendalikan dengan kekerasan, hari ini pikiran dapat diarahkan melalui narasi. Nah, di sinilah persoalannya menjadi menarik. Seseorang dapat hidup di negara merdeka tetapi takut menyampaikan kebenaran, memperoleh pendidikan tetapi kehilangan kebebasan berpikir, memiliki ribuan informasi tetapi tidak mampu membedakan fakta dan propaganda, bahkan menjadi mahasiswa dan aktivis tetapi hanya menjadi konsumen isu. Ia hadir dalam kajian tanpa memahami persoalan, turun dalam aksi tanpa membaca akar masalah, atau menjadi kader organisasi tetapi pikirannya tunduk kepada kepentingan kelompok. Kalau sudah begini, kemerdekaan bukan lagi sekadar persoalan negara, melainkan persoalan manusia. Okelah, mungkin ini terdengar terlalu filosofis. Tetapi mari kita periksa kehidupan kita sendiri. Hari ini satu potongan video mampu membentuk kemarahan, satu judul berita mampu mengarahkan persepsi, dan satu narasi mampu membuat manusia membenci manusia lainnya. Karena itu Iqra tidak cukup dimaknai sebagai membaca tulisan. Iqra adalah keberanian membaca realitas: sejarah, hukum, ekonomi, politik, kekuasaan, teknologi, geopolitik, dan yang paling sulit, membaca diri sendiri. Sebab manusia yang tidak mampu membaca realitas akan mudah menjadi objek dari realitas tersebut. Yap, mari kita tarik ke ruang mahasiswa. Kita sering disebut agent of change, agent of control dan kekuatan moral. Tetapi status mahasiswa tidak otomatis menjadikan seseorang kritis. Mahasiswa harus membaca, meneliti, menguji informasi, menyusun argumentasi dan mempertanggungjawabkan sikapnya. Kajian tanpa keberanian bertindak hanya menjadi intelektualisme yang mandul, sementara aksi tanpa kajian hanya menjadi kemarahan yang kehilangan arah. Maka keduanya harus dipertemukan. Organisasi mahasiswa pun seharusnya bukan sekadar tempat mencari posisi, tetapi ruang untuk membangun kesadaran, kedisiplinan dan keberanian moral. Begitu pula HMI; warisan para pemikir dan pejuangnya tidak seharusnya berhenti sebagai kutipan dalam forum. Yang harus diwarisi adalah tradisi berpikirnya. Sebab HMI bukan museum masa lalu, melainkan ruang untuk membaca zaman dan melahirkan manusia yang mampu mengambil posisi terhadap zamannya. Maka setiap persoalan harus dibaca sampai ke akarnya. Jika kebijakan pemerintah dipersoalkan, baca regulasi, data dan dampaknya. Jika persoalan hukum dikritik, pahami kronologi, kewenangan dan dasar hukumnya. Jika ekonomi yang dibicarakan, lihat distribusi, struktur pasar, tenaga kerja dan relasi modal. Dengan begitu, kritik tidak lagi menjadi kemarahan spontan, tetapi menjadi pengetahuan yang memiliki arah politik. Massa memang penting, tetapi massa tanpa arah hanyalah kerumunan. Aksi harus memiliki tuntutan, tuntutan membutuhkan argumentasi, argumentasi membutuhkan data, dan perjuangan harus memiliki jalan penyelesaian. Lalu mari kita lihat dunia. Indonesia hidup di tengah pertarungan kepentingan global, Eropa sampai Asean, perusahaan multinasional dan berbagai kekuatan ekonomi memiliki kepentingannya masing-masing. Pertanyaannya  Di mana kepentingan Indonesia berdiri? Kekayaan alam tanpa penguasaan teknologi dapat berubah menjadi ketergantungan. Pasar yang besar tanpa kemampuan produksi hanya menjadikan rakyat konsumen. Karena itu kemerdekaan abad ini juga berarti kedaulatan pengetahuan, teknologi, ekonomi, pangan, energi dan politik. Soekarno pernah menunjukkan bahwa Indonesia tidak harus menjadi penonton dalam tata dunia, sementara Hatta mengingatkan bahwa kemerdekaan politik kehilangan makna jika kesejahteraan rakyat diabaikan. Tetapi jangan berhenti pada nostalgia. Kita tidak membutuhkan generasi yang hanya hafal keberanian mereka; kita membutuhkan generasi yang mampu menerjemahkan keberanian itu untuk menghadapi perang informasi, kecerdasan buatan, ketimpangan, krisis lingkungan dan perubahan geopolitik. Dari sinilah gerakan harus bekerja baca, bedah, konsolidasi, intervensi, evaluasi. Kajian membaca persoalan, konsolidasi membangun kekuatan, aksi menjadi instrumen tekanan, dan evaluasi mengukur hasil. Jika dialog mampu menyelesaikan persoalan, berdialog. Jika advokasi diperlukan, lakukan advokasi. Jika aksi diperlukan, lakukan secara damai, konstitusional dan berbasis argumentasi. Aksi bukan tujuan. Aksi adalah alat. Sebab perjuangan yang matang bukan mempertahankan bentuk gerakan, melainkan menyelesaikan persoalan. Dan jangan lupa, semua ini pada akhirnya berbicara tentang regenerasi. Apa yang kita wariskan kepada generasi berikutnya: jabatan, struktur dan foto pelantikan, atau keberanian berpikir, disiplin organisasi dan tanggung jawab moral? Regenerasi bukan sekadar mengganti manusia lama dengan manusia baru. Regenerasi adalah memastikan kesadaran perjuangan tidak mati ketika sebuah periode berakhir. Kalau kita mewariskan budaya transaksional, mereka akan belajar bertransaksi. Kalau kita mewariskan keberanian berpikir, mereka akan belajar mempertanyakan. Kalau kita mewariskan keteladanan, mereka akan belajar bertanggung jawab. Maka pertanyaan kemerdekaan hari ini bukan hanya “Apakah Indonesia sudah merdeka?” tetapi “Seberapa merdekakah manusia Indonesia?” Seberapa bebas ia berpikir, memperoleh pendidikan, mendapatkan keadilan, menyampaikan pendapat dan menentukan masa depannya? Seberapa bebas mahasiswa dari kemalasan berpikir yang membuatnya mudah menjadi objek kepentingan? Maka kemerdekaan bukan keadaan yang selesai. Ia adalah pekerjaan yang terus-menerus. Generasi 1945 menghadapi kolonialisme; generasi hari ini menghadapi bentuk dominasi yang berbeda: propaganda, ketergantungan teknologi, ketimpangan ekonomi, krisis lingkungan, kepentingan geopolitik dan krisis nalar. Karena itu, jangan hanya meniru bentuk perjuangan masa lalu. Warisi nilainya, perbarui caranya. Jadi ketika Agustus datang dan kita kembali mengatakan “Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” jangan berhenti pada ucapan. Tanyakan kepada diri sendiri: “Apa yang sudah saya lakukan dengan kemerdekaan ini?” Baca diri sendiri, baca masyarakat, baca negara, baca dunia, kemudian ambil posisi. Sebab mungkin bangsa ini telah berhasil mengusir penjajah dari tanah air, tetapi pekerjaan membebaskan manusia belum selesai. Jangan sampai kita tidak lagi dijajah oleh kolonialisme, tetapi justru dijajah oleh kebodohan, ketakutan, uang, jabatan, propaganda, algoritma, fanatisme dan kemalasan berpikir. Sebab bangsa yang merdeka tetapi manusianya tidak mampu berpikir bebas, pada akhirnya hanya memindahkan bentuk penjajahan dari luar tubuh ke dalam kepala. Yap. Kalau begitu, mari kita lanjutkan pekerjaan yang belum selesai. Baca. Bedah. Konsolidasikan. Bergerak. Evaluasi. Kembali membaca. Karena

ular piton
Opini

Munculnya Piton Besar Resahkan Warga Taliabu, Putra Tanah Taliabu Angkat Bicara

Penulis: Jhovy Asad Almasy – Putra Tanah Taliabu Ruminews.id -Maluku Utara, Belakangan ini warga Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali dibuat resah dengan munculnya ular piton berukuran besar. Dalam waktu kurang dari satu bulan, dua warga meninggal setelah diserang ular piton saat sedang berada di kebun. Pada 23 Juni 2026, warga berinisial L (25) meninggal setelah diserang dan dililit ular piton saat menuju kebunnya di kawasan hutan Air Pala, Desa Ufung. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, warga berinisial E (44) juga meninggal setelah diserang piton ketika berada di kebun. Kejadian ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Mengapa ular piton yang biasanya berada jauh di dalam hutan sekarang semakin sering muncul di sekitar kebun dan tempat aktivitas warga? Ular piton yang dilaporkan memiliki panjang sekitar 6 sampai 7 meter bukanlah ukuran yang kecil. Kemunculannya tentu menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat yang setiap hari menggantungkan kehidupan dari kebun dan hutan. Salah satu warga, Hamka Sahupala, menduga kerusakan habitat akibat pembukaan hutan dan aktivitas pertambangan menjadi salah satu penyebab hewan liar keluar dari habitatnya dan mendekati perkebunan warga. Menurut Jhovy Asad Almasy Putra Tanah Taliabu, persoalan ini tidak seharusnya hanya dilihat sebagai masalah munculnya ular. Ada persoalan lingkungan yang lebih besar untuk dipikirkan. Ketika hutan rusak dan ruang hidup hewan semakin berkurang, maka kemungkinan terjadinya pertemuan antara manusia dan satwa liar juga semakin besar. Kita tidak bisa menyalahkan hewan begitu saja ketika mereka masuk ke wilayah manusia. Bagi hewan, hutan adalah rumah mereka. Ketika rumah tersebut berubah atau rusak, mereka akan mencari tempat lain untuk bertahan hidup. Karena itu, munculnya piton besar di sekitar perkebunan warga seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pembangunan dan pertambangan memang dapat memberikan manfaat bagi daerah, tetapi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sendiri berencana bekerja sama dengan BRIN untuk melihat perubahan tutupan lahan, kondisi habitat, cuaca dan jalur pergerakan hewan liar. Langkah ini penting agar masyarakat tidak hanya diberikan imbauan untuk berhati-hati, tetapi juga ada upaya untuk mencari penyebab dari masalah tersebut. Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati ketika pergi ke kebun atau hutan, terutama jika harus pergi sendirian. Namun, kewaspadaan masyarakat saja tidak cukup. Pemerintah dan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Bagi Jhovy Asad Almasy Putra Tanah Taliabu, Taliabu bukan hanya tempat manusia mencari kehidupan, tetapi juga rumah bagi berbagai jenis hewan. Hutan, kebun dan lingkungan alam merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Taliabu yang harus dijaga. Munculnya piton besar mungkin menjadi sebuah peringatan bahwa hubungan manusia dengan alam sedang mengalami masalah. Karena itu, menjaga hutan bukan hanya tentang menyelamatkan pohon dan hewan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan dan masa depan masyarakat Taliabu. Taliabu membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan yang tidak membuat masyarakat kehilangan rasa aman di tanahnya sendiri.

Opini, Uncategorized

Republik untuk Siapa? Menagih Janji Kesejahteraan di Bawah Kekuasaan Tanpa Kepekaan

Penulis : Safrudin Halik – Kader HmI Komisariat HUKUM 45 Unibos Ruminews.id, – Indonesia, Tidak lama lagi kita akan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, momentum tahunan yang seharusnya melahirkan refleksi mendalam atas kedaulatan rakyat ini justru dibayang-bayangi oleh kecemasan yang kian menggejala. Kebijakan publik yang beredar makin jauh dari pemenuhan hak-hak mendasar masyarakat, indikasi komodifikasi hukum kian kentara, dan penyempitan ruang partisipasi sipil menandakan adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Sejak awal kepemimpinan nasional saat ini, melahirkan rentetan problematika mendasar mulai dari tingginya biaya pendidikan tinggi, kerentanan ekonomi masyarakat bawah, hingga ketimpangan sosial bukan saja tidak menemukan jalan keluar yang substantif, melainkan makin dikaburkan oleh lahirnya kebijakan-kebijakan yang keliru arah. Peringatan kemerdekaan ini menuntut evaluasi secara menyeluruh sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar masihkah Indonesia dijalankan sebagai sebuah Republik yang mengabdi pada kepentingan umum? Untuk memahami akar penyimpangan yang terjadi hari ini, penulis menggunakan pemikiran filsafat politik klasik memberikan pisau analisis yang presisi. Sebagaimana dijelaskan oleh Robertus Robet dalam bukunya Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, kata “republik” berakar dari bahasa Latin res publica, yang secara harfiah berarti “urusan publik” atau “kepunyaan bersama”. Landasan ontologis dari res publica adalah penolakan mutlak terhadap pemanfaatan kekuasaan negara untuk kepentingan privat atau golongan (res privata). Kekuasaan dalam tradisi republikanisme bukanlah milik pribadi penguasa, sekelompok elite, maupun rezim tertentu, melainkan milik seluruh warga negara yang wajib diabdikan sepenuhnya bagi kemaslahatan umum . Ketika sebuah kebijakan disusun tanpa memedulikan kebutuhan mendasar rakyat dan hanya berfokus pada akumulasi kekuasaan atau pembentukan citra ketahanan yang semu, maka hakikat res publica tersebut sejatinya telah dibajak. Perspektif ini bertali-temali dengan konsepsi filsafat politik Plato dalam karya monumentalnya, Politeia (Republic). Plato menegaskan bahwa negara ideal hanya dapat terwujud apabila dipimpin oleh mereka yang berorientasi pada kebajikan (virtue) dan keadilan (justice), bukan oleh penguasa yang dikuasai oleh hasrat (appetite) akan dominasi, kemegahan fisik, atau penghormatan material semata. Bagi Plato, penyimpangan tata negara terjadi ketika penguasa gagal mengidentifikasi apa yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyatnya, lalu menggantikannya dengan retorika dan kepatuhan institusional yang kaku. “Kepemimpinan yang adil adalah kepemimpinan yang bertindak atas dasar rasionalitas demi kebaikan jiwa dan kesejahteraan seluruh warganya, bukan yang memaksakan kehendak top-down demi tercapainya keseragaman komando.” Negara gagal Menjawab Problem Rakyat dalam Kebijakan Publik Jika kita menelaah arah kebijakan pemerintahan saat ini, terdapat jarak yang sangat lebar antara problem nyata yang dihadapi rakyat dan “jawaban” yang ditawarkan oleh negara. Negara hari ini tampak gagap membaca akar masalah, sehingga regulasi dan program strategis yang diluncurkan justru menjadi tidak relevan, salah sasaran, dan menimbulkan kegaduhan publik. Sebagai contoh, ketika masyarakat dan dunia pendidikan tinggi tercekik oleh persoalan komersialisasi pendidikan, mahalnya UKT, serta terbatasnya fasilitas riset di kampus-kampus negeri yang ada, pemerintah justru mewacanakan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Ini adalah bentuk kebijakan yang tidak menjawab persoalan. Akar masalah pendidikan nasional bukanlah kurangnya universitas baru bertipe khusus, melainkan ketidakmampuan negara dalam menjamin keterjangkauan dan kualitas pendidikan tinggi yang sudah ada bagi seluruh lapisan masyarakat. Membangun institusi anyar dengan pendekatan terpusat alih-alih membenahi ekosistem pendidikan riil adalah wujud dari kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ketidaksesuaian pendekatan ini makin terlihat jelas ketika negara menyelesaikan berbagai persoalan sipil melalui pendekatan komando dan sekuritisasi. Pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) melalui skema pencetakan manajer desa yang diwajibkan mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diintegrasikan ke dalam struktur komando terpusat, hingga dorongan keterlibatan militer dalam ranah-ranah sipil lainnya, menunjukkan pola pikir yang seragam. negara dalam hal ini memandang persoalan kesejahteraan dan sosial-ekonomi sebagai masalah logistik dan disiplin militer. Padahal, akar masalah ekonomi desa adalah ketimpangan akses pasar, tengkulak, dan minimnya permodalan rakyat kecil bukan kurangnya kedisiplinan militer para pengelola koperasi. Begitu pula dengan pemenuhan gizi masyarakat, akar masalahnya terletak pada kemiskinan struktural, kedaulatan pangan lokal, dan daya beli keluarga bukan persoalan komando distribusi yang kaku. Pendekatan ini terbukti tidak berpihak pada kebutuhan substantif rakyat karena mengabaikan pemberdayaan partisipatif dan mengangkangi keahlian sipil. Kebijakan yang ideal seharusnya lahir dari pembacaan atas kebutuhan objektif masyarakat, bukan dari pemaksaan ideologi kekuasaan yang tidak relevan dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Secara istilah, tata kelola kebijakan negara saat ini tepat digambarkan melalui kombinasi dua istilah: “Oligarchic Autocratic Legalism”dan “Militarized Statism”. Autocratic Legalism adalah Penggunaan instrumen hukum, Peraturan Presiden, maupun undang-undang bukan untuk menegakkan keadilan atau membatasi kekuasaan (rule of law), melainkan untuk melegitimasi kehendak penguasa dan memangkas mekanisme kontrol publik (rule by law). Hukum dijadikan alat pembenar atas kebijakan yang tidak pro-rakyat. Oligarchic & Militarized Statism (Paham Negara Otortiter-Militeristik yang Mengabdi pada Oligarki) adalah Kecenderungan negara untuk menempatkan instrumen komando dan kekuatan modal sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan bangsa. Negara bertindak secara paternalistik-sentralistik, mengabaikan kapasitas institusi sipil, dan menggeser fokus pembangunan dari perlindungan hak-hak dasar warga menjadi sekadar penataan ketertiban fisik dan pengamanan kepentingan segelintir elite. Apabila kecenderungan pembentukan kebijakan yang tidak pro-rakyat ini terus dipelihara tanpa koreksi mendasar, Indonesia akan berhadapan dengan ancaman sistemik yang sangat berat di masa depan: Krisis Legitimasi dan Ketidakpercayaan Publik (Distrust),Ketika rakyat menyadari bahwa kebijakan negara tidak pernah benar-benar menjawab kesulitan hidup mereka—seperti tingginya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja, dan mahalnya biaya sekolah—maka tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi akan merosot tajam. Degradasi Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kebebasan Akademik,Kebijakan pendidikan yang salah arah dan cenderung menyeragamkan pola pikir akan mematikan daya kritis masyarakat. Tanpa tradisi berpikir kritis dan kebebasan akademik yang sehat, bangsa ini akan kehilangan kemampuan untuk berinovasi dan menyelesaikan masalah-masalah kompleks di masa depan. Ketimpangan Sosial-Ekonomi yang Makin Meluas,Kebijakan top-down yang mengabaikan kedaulatan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput akan makin melebarkan jurang pemisah antara masyarakat biasa dan elite penguasa, yang pada akhirnya memicu ketegangan dan kerentanan sosial yang berlanjut. Di tengah kebuntuan artikulasi politik dan melencengnya arah kebijakan negara, mahasiswa khususnya Mahasiswa Hukum dan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus mengambil peran historis dan intelektualnya sebagai garda depan pengawal res publica*. Kedua elemen ini tidak boleh terjebak menjadi penonton pasif atau sekadar bagian dari seremoni politik, melainkan harus menyatu dalam gerakan advokasi dan pemikiran kritis yang padu. Substansi peran dan fungsi ini mencakup beberapa langkah konkrit: Eksaminasi Hukum Kritis dan Melakukan Uji Materiil (Judicial Review),Mahasiswa hukum

Daerah, Maluku, Pemerintahan, Pemuda

Belanja Desa Diduga Belum Direalisasikan, Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Ruminews.id – Maluku, Dugaan masih adanya belanja desa yang belum direalisasikan di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel berinisial A.R.

Dali Souwakil
Opini

Nasib PPPK dan Tanggung Jawab Pemerintah.

Penulis: Dali Souwakil – MKKO HIPMALUT UMI Ruminews.id, Makassar — Berbicara mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur dalam regulasi terbaru PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Wacana tersebut adalah alternatif atau jalan tengah pemerintah untuk menata tenaga honorer (non-ASN) tanpa melakukan PHK massal. Bahkan Permen ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas pendapatan bagi eks-honorer. Melalui status PPPK, para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis kini memiliki payung hukum resmi yang melindungi mereka dari kesewenang-wenangan pemotongan insentif sepihak.

Halmahera

Sidang Disiplin Vonis 2 Oknum Penyidik Polres Halsel: Teguran Tertulis dan Tunda Pendidikan 1 Tahun

Ruminews.id -LABUHA, Sidang disiplin terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan telah digelar dan memutus keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya adalah Aipda YB dan ML. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sidang Nomor EID/10/VII/2026. Sidang merupakan tindak lanjut dari Tuntutan Perkara Disiplin Nomor EID/10/VII/2026/Sipropam tertanggal 3 Juni 2026. Majelis sidang dalam pertimbangannya mendasarkan pada keterangan saksi RL, ML, MS, serta 10 barang bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebagai konsekuensi, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun Menanggapi putusan tersebut, pihak pelapor Ringgo Larengsi menyatakan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal di lingkungan Polri. “Namun demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang sama, maka proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ringgo, Jumat 25 Juli 2026. Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi institusi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. Penulis : Ringgo Larengsi  

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Laporkan Dugaan Pemalsuan Visum ke Polda Maluku Utara, Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halmahera Selatan

Ruminews.id, Labuha, 21 Juli 2026 — Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan YB kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan Permintaan kepada Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya.

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Diduga Ada Kejanggalan SP2HP, Aliansi Garda Kubung Minta Ombudsman Bongkar Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Kubung

ruminews.id, Labuha,  – Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) secara resmi melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara atas dugaan maladministrasi, penundaan berlarut, dan penyimpangan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024.

Scroll to Top