Author name: Ahmad Fauzan Suneth

Daerah, Halmahera, Opini

Akal Bulus Makelar Kasus: Kejahatan Terselubung Di Balik Seragam Hukum

Ruminews.id, Halmahera Selatan – Praktik makelar kasus adalah wajah gelap penegakan hukum yang selama ini dibiarkan tumbuh. Ia tidak terlihat terang-terangan, tetapi bekerja sistematis, rapi, dan sering kali dilindungi oleh kekuasaan. Dengan akal bulusnya, hukum dipermainkan, keadilan diperjualbelikan, dan korban dijadikan pihak yang paling dirugikan. Modus yang digunakan bukan lagi sekadar negosiasi gelap, tetapi sudah masuk pada manipulasi substansi perkara. Bukti bisa ditukar, fakta bisa dipelintir, bahkan dokumen penting seperti visum dan berita acara pemeriksaan bisa disalahgunakan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap sistem peradilan. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini kerap melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjaga keadilan justru ikut bermain, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan lagi pelindung masyarakat. Akal bulus makelar kasus juga memanfaatkan kelemahan korban seperti ketidaktahuan hukum, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan psikologis. Dalam situasi seperti ini, korban sering dipaksa menerima keadaan, sementara pelaku dengan mudah keluar dari jerat hukum. Kami menilai bahwa praktik ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak: Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik makelar kasus dalam setiap proses penyidikan yang bermasalah. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Pembukaan akses informasi seluas-luasnya kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum. Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pelibatan masyarakat sipil. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jangan berharap keadilan akan berdiri tegak. Yang ada hanyalah hukum yang tunduk pada kepentingan dan kekuasaan. Penulis : Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Opini

Visum Ditukar, Jalan Menuju Sidang Yang Sesat

Penulis: Ringgo Larengsi ruminews.id – Halmahera Selatan – Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar dokumen medis, ia adalah salah satu alat bukti kunci yang menjembatani fakta hukum dengan fakta medis. Ketika visum ditukar atau tidak sesuai dengan korban yang sebenarnya, maka yang rusak bukan hanya satu berkas perkara, tetapi keseluruhan integritas proses peradilan. 1. Fakta yang Dipalsukan, Kebenaran yang Dikorbankan. Visum yang keliru akan menghasilkan konstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Luka yang seharusnya berat bisa “turun kelas” menjadi ringan, atau bahkan tidak relevan sama sekali. Akibatnya, unsur-unsur pidana yang seharusnya terpenuhi menjadi kabur atau hilang. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang berpotensi mengarah pada kesesatan berpikir hakim (misleading evidence). 2. Kriminalisasi yang Tidak Tepat. Kesalahan visum dapat menyebabkan penerapan pasal yang tidak sesuai. Perkara yang semestinya masuk kategori penganiayaan berat bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dampaknya, pelaku berpotensi lolos dari hukuman yang setimpal, sementara korban kehilangan hak atas keadilan. 3. Sidang Menjadi “Sesat Arah” Hakim dalam memutus perkara sangat bergantung pada alat bukti yang diajukan. Jika sejak awal bukti utama sudah cacat, maka arah persidangan pun ikut menyimpang. Putusan yang lahir dari proses ini berisiko besar menjadi tidak adil, bahkan dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan). 4. Pelanggaran Hak Korban Korban berhak mendapatkan perlindungan, kebenaran, dan keadilan. Ketika visum ditukar, hak korban untuk mendapatkan pembuktian yang sah telah dilanggar. Ini juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). 5. Indikasi Pelanggaran Etik dan Pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan menukar visum dapat dikategorikan sebagai: a) Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). b) Penyalahgunaan wewenang oleh aparat. c) Pelanggaran kode etik profesi (baik kepolisian maupun tenaga medis). 6. Dampak Lebih Luas: Runtuhnya Kepercayaan Publik Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika bukti bisa “dimainkan”, publik akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan. Visum yang ditukar bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah pintu masuk menuju sidang yang sesat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu ada: a) Audit ulang terhadap alat bukti b) Pengawasan ketat oleh lembaga internal dan eksternal c) Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat Keadilan tidak boleh dibangun di atas bukti yang salah. Sebab ketika dasar kebenaran telah dirusak, maka putusan yang lahir bukanlah keadilan, melainkan legitimasi atas ketidakadilan. Penulis: Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Hukum

LBH Ansor Maluku Utara Desak Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Inspektorat, Siap Dorong Proses Hukum Dana Desa Kubung

Penulis: Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Maluku Utara Ruminews.id, Halmahera Selatan – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar, menyusul mandeknya penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Zulfikran menilai, lambannya penanganan laporan masyarakat yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan merupakan bentuk kelalaian serius dalam fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. “Inspektorat itu bukan lembaga simbolik. Dia adalah garda terdepan pengawasan keuangan daerah. Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi berpotensi masuk dalam kategori pembiaran terhadap dugaan tindak pidana,” tegasnya, Senin (30/3/2026). Menurutnya, dalih bahwa hasil audit bersifat rahasia tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi kepada pelapor, terlebih jika menyangkut penggunaan dana publik. “Harus dibedakan antara kerahasiaan teknis audit dengan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, ketika ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas justru harus dikedepankan. Jika tidak, patut diduga ada upaya menutup-nutupi,” lanjutnya. Zulfikran juga menyoroti janji Bupati yang tidak terealisasi, termasuk komitmen penyelesaian dalam waktu tiga hari pasca aksi demonstrasi warga. Ia menilai hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Atasan langsung dari Inspektorat adalah Bupati. Maka tanggung jawab politik dan administratif ada di sana. Jika Kepala Inspektorat tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi, bahkan pergantian jabatan,” tegasnya. Secara hukum, LBH Ansor menilai bahwa jika dalam hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Inspektorat wajib menyerahkan hasil tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Jangan sampai Inspektorat justru menjadi bottleneck yang menghambat proses hukum. Jika ada indikasi tindak pidana, maka harus segera dilimpahkan ke Polres atau Kejaksaan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya. Zulfikran menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Jika diperlukan, kami akan mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, termasuk membuka kemungkinan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal. Ini soal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Daerah

Aliansi Garda Kubung Geram ! Kasus Dana Desa Mandek, Bupati Halmahera Selatan Diminta Bertindak Tegas.

ruminews.id, – Halsel, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat mengecam perlakuan orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar. Sudah setahun, perjanjian yang diberikan kepada Aliansi Garda Kubung Menggugat untuk menyelesaikan kasus Penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada kejelasan dan hanya berjalan di tempat. Ringgo Larengsi selaku Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat mengungkapkan telah melayangkan laporan. Laporan pertama dengan No: 008/AGKM/II/2025 oleh Aliansi Garda Kubung Menggugat dan BPD Desa Kubung ke Dinas PMD, Inspektorat dan Bupati Halmahera Selatan tidak direspon. Bahkan hampir tiap minggu, Ringgo berkordinasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan itu. “Kami telah menunggu selama 3 bulan, Karena pelayanan dinilai lambat maka Aliansi Garda Kubung melaksanakan demonstrasi jilid I pada 15 mei 2025,” ungkap Ringgo, Senin, (30/3/2026). Dari hasil demonstrasi itu, kata Ringgo, Kepala Inspektorat lalu mengeluarkan surat tugas dengan No:836/45-INSP.K/2025 untuk melakukan audit langsung ke Desa Kubung, terhitung dari tanggal 16-25 Mei 2025 dengan jangka waktu selama 10 hari, hasil audit sudah dikeluarkan namun hinggah kini hasil itu tidak pernah tersampaikan kepada pelapor. Tidak adanya kepastian tersebut, pada 19 Mei 2025 Aliansi Garda Kubung Menggugat menyurat permintaan Audiens dengan Bupati Halmahera Selatan dengan nomor agenda 558 namun audiens tersebut tidak terlaksana. Aliansi Garda Kubung Menggugat pun melayangkan permintaan surat permintaan hasil audit ke Inspektorat Halmahera Selatan, akan tetapi Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar tidak memberikan dengan alasan itu adalah hasil rahasia. Dianggap di permainkan Aliansi Garda Kubung Menggugat pun melakukan aksi jilid II pada Agustus 2025. Dari hasil Demonstrasi jilid II Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, membentuk tim khusus yang terdiri dari kepala inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, Kepala Dinas PMD, Zaki Wahab dan Asisten II bidan pemerintahan untuk mendatangi Desa Kubung dengan alasan untuk memverifikasi. Kemudian Ali Bassam Kasuba menjanjikan dan memastikan bahwa dalam waktu tiga hari ada kejelasan dan kepastian permasalahan Penyelewengan Dana Desa Kubung akan tetapi hanya ada putih abu-abu. “Bupati Halmahera Selatan telah berjanji dalam waktu tiga hari kasus Desa Kubung akan diselesaikan serta hasil audit akan di berikan tapi tidak diberikan sampai saat ini,” ujarnya. “Ditambah lagi kami memasukan surat permintaan audiens ke Bupati dan DPRD dari Agustus 2025 responnya sangat lambat, baru direspon November 2025, itupun para perwakilan pemerintah datang tidak membawa data apapun dan hasilnya tidak ada,” tandasnya Untuk itu, Aliansi Garda Kubung Menggugat Mendesak agar: Bupati Halmahera Selatan segerah mengevaluasi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar. Kepala Inspektorat Halmahera Selatan segerah menindaklanjuti hasil temuan penyelewengan Dana Desa Kubung. Kepala Inspektorat segerah menyerahkan hasil temuan ke APH, Polres Halmahera Selatan dan Kejari Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti. Penulis : Ringgo Larengsi ( Ketua Aliansi Garda Kubung )

Hukum

Korban Penganiayaan Di Depan PN Labuha Lanjutkan Laporan ke Komnas HAM

ruminews.id – Halmahera Selatan – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Labuha kini memasuki babak lanjutan. Ringgo Larengsi, korban dalam peristiwa tersebut, memastikan akan melanjutkan laporannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini diambil karena Ringgo menilai insiden yang dialaminya tidak sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 Di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, saat Ringgo berada di lokasi untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi bersama massa aksi dari Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dalam keterangannya, Ringgo mengaku dirinya mengalami pemukulan di bagian wajah saat mencoba membangun komunikasi dengan pihak yang berada di lokasi. “Saya datang untuk menyampaikan aspirasi dan membuka ruang dialog. Tapi justru berujung kekerasan. Ini yang membuat saya merasa perlu membawa kasus ini ke Komnas HAM,” ujarnya. Ia menegaskan, pelaporan ke Komnas HAM bertujuan untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut mendapat penilaian objektif, terutama dari perspektif perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, jika tindakan kekerasan terjadi dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, maka hal tersebut berpotensi menjadi Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak sipil warga negara. Sebelumnya, kasus ini telah diproses di tingkat kepolisian dan bahkan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, Ringgo menilai perlu ada pengawasan dan penilaian dari lembaga independen seperti Komnas HAM agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Ini bukan hanya tentang saya sebagai korban, tapi tentang bagaimana negara melindungi warganya ketika menyampaikan aspirasi,” tegasnya. Kasus ini pun semakin menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Daerah

Aliansi Garda Kubung Seret Kadis Inspektorat HALSEL ke Kementrian HAM

Ruminews.id, Ternate – Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat,Ringgo Larengsi, resmi melaporkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, atas Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 027/AGKM/III/2026 dan disampaikan langsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, yang beralamat di Jl. Cengkeh Afo No. 40, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Selatan. Laporan diterima langsung oleh Nuryanti,  selaku Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Wilayah Kerja Maluku Utara, didampingi Fatmawati Ramadhayani sebagai mediator. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari insiden dugaan penganiayaan yang dialami Ringgo saat menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Labuha beberapa waktu lalu. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya masuk ranah pidana, tetapi juga menyentuh aspek serius pelanggaran HAM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, Fatricx C. Manufandu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Merujuk pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 98 terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta Pasal 110–111, dan juga  Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang pengaduan dugaan pelanggaran HAM, kami akan tetap melakukan pengawasan dalam proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari perwujudan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM),” jelas Fatricx. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara melalui institusi HAM harus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional. Sementara itu, Ringgo Larengsi menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan yang terjadi dalam ruang demokrasi. “Ini bukan sekadar laporan pribadi. Ini soal martabat warga negara. Ketika seseorang dipukul saat menyampaikan aspirasi, maka yang dilanggar bukan hanya fisik, tetapi juga hak konstitusional dan ruang demokrasi kita,” tegas Ringgo. Ia juga menilai, tindakan yang dialaminya mencerminkan adanya problem serius dalam perlindungan hak warga di tingkat daerah. “Kalau ruang publik yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan suara rakyat justru berubah menjadi ruang intimidasi, maka negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” lanjutnya. Ringgo berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih serius, tidak hanya dalam konteks hukum pidana, tetapi juga dalam perspektif HAM secara menyeluruh. Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat aktif daerah dan menyentuh isu fundamental terkait perlindungan hak warga negara, kebebasan berpendapat, serta Integritas penyelenggara pemerintahan. Dengan masuknya laporan ke Kementerian HAM, publik kini menanti sejauh mana proses pengawasan dan tindak lanjut dilakukan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM di daerah. Penulis: Ringgo Larengsi – Ketua Aliansi Garda Kubung.    

Ekonomi, Makassar

Ekspor semen beku ditengah defisit daging: antara prestasi pasar internasional dan pelanggaran konstitusi.

ruminews.id, – Makassar, Di tengah keberhasilan pemerintah mengekspor 5.000 dosis semen beku, sektor peternakan nasional masih menghadapi persoalan mendasar berupa rendahnya populasi sapi dan ketergantungan terhadap impor daging. Data menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional sehingga Indonesia masih mengalami defisit pasokan daging setiap tahunnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum berjalan optimal, terutama karena distribusi semen beku dan tenaga inseminator yang belum merata di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi dan akses peternak terhadap layanan inseminasi buatan masih terbatas, kebijakan ekspor semen beku berpotensi menimbulkan paradoks kebijakan disatu sisi pemerintah menunjukkan capaian di pasar internasional, namun di sisi lain persoalan mendasar dalam penguatan populasi ternak di dalam negeri belum terselesaikan. Oleh karena itu, kebijakan ekspor tersebut perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas produksi semen beku yang cukup besar melalui balai inseminasi buatan nasional seperti BBIB Singosari dan BIB Lembang. Bahkan secara nasional produksi semen beku pernah mencapai sekitar 4,7 juta dosis yang diproduksi oleh balai-balai inseminasi tersebut. Namun di sisi lain, sektor peternakan sapi nasional masih menghadapi persoalan mendasar yaitu rendahnya populasi ternak dan ketergantungan terhadap impor daging. Data proyeksi menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pada tahun 2024 misalnya, total penyediaan daging sapi dan kerbau diperkirakan hanya sekitar 491,7 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi mencapai 724,2 ribu ton, sehingga terjadi defisit sekitar 236,5 ribu ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum sepenuhnya optimal dalam mendukung target swasembada daging. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik masih belum terpenuhi dan distribusi layanan inseminasi buatan belum merata di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan wilayah 3T, kebijakan ekspor semen beku justru menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan antara penguatan sektor peternakan dalam negeri dan pencapaian pasar internasional. Kementerian pertanian lebih memprioritaskan eksternal dibanding internal? -Masih terdapat ketimpangan distribusi semen beku dan tenaga inseminator di daerah terpencil atau wilayah 3T. Hal ini menunjukkan bahwa akses teknologi reproduksi ternak belum merata, sehingga peternak kecil belum sepenuhnya merasakan manfaat program inseminasi buatan. (Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan membatasi ekspor jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi) Kondisi keterbatasan layanan IB di daerah terpencil menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum berjalan optimal? -Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban untuk: Memberikan perlindungan kepada petani/peternak dari berbagai keterbatasan usaha, meningkatkan kapasitas dan produktivitas melalui teknologi, penyuluhan, dan pendampingan menyediakan akses sarana dan prasarana produksi, termasuk layanan kesehatan hewan dan teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan. Kenyataan yang kita lihat saat ini yaitu distribusi semen beku yang tidak merata, kurangnya inseminator di daerah 3T, minimnya layanan Puskeswan di wilayah terpencil. Hal tersebut sangat kontradiksi dengan kebijakan perdagangan disisi lain, keberhasilan ekspor semen beku dapat dipandang sebagai capaian sektor peternakan. Namun jika kebutuhan domestik belum merata, hal ini juga perlu dikaji berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Kementerian pertanian memiliki tujuan Membuka peluang pasar internasional Dengan mengekspor semen beku dan Mendukung diplomasi dan kerja sama antarnegara? -Jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan, tujuan tersebut perlu diseimbangkan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menekankan bahwa kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Secara ideal program tersebut bertujuan mengembangkan sektor peternakan dan memperluas pasar, tetapi tetap harus diimbangi dengan pemerataan layanan inseminasi buatan dan kesejahteraan peternak di dalam negeri.

Makassar, Pemuda, Uncategorized

Perayaan Dies Natalis ke-73 GMKI Cabang Makassar Dibuka, Dirangkaikan Launching Buku Intuisi Iman

ruminews.id, Makassar– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar resmi membuka rangkaian Perayaan Dies Natalis ke-73 yang dilaksanakan di Student Center GMKI Cabang Makassar. Perayaan ini menjadi momentum refleksi perjalanan organisasi serta penguatan peran kader dalam merespons berbagai dinamika sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. Pembukaan kegiatan tersebut dirangkaikan dengan launching buku karya Sekretaris Cabang GMKI Makassar, Henry Andreas Bria, yang berjudul Intuisi Iman. Peluncuran buku ini menjadi bagian penting dalam perayaan Dies Natalis sebagai upaya mendorong kembali tradisi literasi, refleksi iman, dan dialektika pemikiran di dalam gerakan mahasiswa. Buku Intuisi Iman merefleksikan pergulatan pemikiran tentang iman yang tidak hanya dimaknai sebagai pengalaman spiritual pribadi, tetapi juga sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam membaca realitas sosial serta menjawab berbagai persoalan kemanusiaan dan kebangsaan. Rangkaian Perayaan Dies Natalis ke-73 GMKI Cabang Makassar akan berlangsung selama delapan hari, dengan berbagai kegiatan yang melibatkan kader dan masyarakat. Sejumlah agenda yang disiapkan antara lain perlombaan olahraga, seni, kegiatan kerohanian, serta pameran kewirausahaan kader yang menjadi ruang ekspresi kreativitas sekaligus pengembangan potensi anggota. Berbagai kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang konsolidasi kader untuk memperkuat solidaritas organisasi serta meneguhkan kembali peran GMKI sebagai gerakan mahasiswa yang kritis dan intelektual. Seluruh rangkaian kegiatan Dies Natalis ini akan mencapai puncaknya pada tanggal 20, yang direncanakan menjadi momentum refleksi bersama atas perjalanan panjang GMKI Cabang Makassar dalam membangun kader yang berlandaskan nilai Iman, Ilmu, dan Pengabdian, serta tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Makassar, Pemuda, Politik

Setahun Gerakan Rakyat, DPW Sulsel Perkuat Struktur dan Arah Gerakan

ruminews.id – MAKASSAR, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan menggelar refleksi dan buka puasa bersama dalam rangka peringatan HUT ke-1 organisasi tersebut, Jumat (27/2/2026). Kegiatan yang berlangsung sederhana dan penuh kehangatan itu dihadiri unsur Dewan Pakar, pengurus DPW Muda Bergerak Sulsel, serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP GR, Sarju Junaedi. Sebelum berbuka puasa, para pengurus mengikuti secara daring siaran langsung seremonial HUT ke-1 GR dari Kantor DPP Gerakan Rakyat di Jakarta melalui kanal YouTube resmi organisasi. Acara tingkat pusat itu turut dihadiri tokoh nasional Anies Baswedan. Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, dalam sambutannya menyampaikan refleksi perjalanan satu tahun organisasi tersebut. Ia menilai, dalam waktu relatif singkat, GR telah melahirkan sejumlah badan dan organisasi sayap sebagai bentuk penguatan struktur dan fungsi gerakan. “Tak terasa Gerakan Rakyat telah berdiri satu tahun. Dari organisasi ini telah lahir Badan Siaga Bencana (BAGANA), Badan Keamanan dan Pengawalan (BAKAWAL), Muda Bergerak, Perempuan Bergerak, Serikat Nelayan Rakyat (SENARA), hingga yang terbaru Partai Gerakan Rakyat,” ujar Asri. Usai berbuka puasa dan santap malam bersama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi internal mengenai arah dan strategi pengembangan organisasi ke depan. Forum tersebut membahas penguatan konsolidasi, efektivitas struktur, serta sinergi antara ormas dan partai. Asri menjelaskan, saat ini Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan tengah fokus menuntaskan persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. “Sementara Partai GR fokus pada urusan administratif, ormas GR Sulsel akan melakukan reshuffle dan restrukturisasi pengurus agar lebih optimal melaksanakan fungsi-fungsi keorganisasian ke depan,” katanya. Ia menambahkan, restrukturisasi tersebut direncanakan rampung sebelum pelaksanaan kegiatan Vox Populi yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 dan direncanakan dihadiri Anies Baswedan. Dari unsur Ormas GR Sulsel, kegiatan tersebut dihadiri antara lain Bendahara DPW GR Sulsel Irma Effendy, Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Wakil Sekretaris POK Renaldy, serta sejumlah pengurus lainnya. Sementara dari unsur Partai GR Sulsel hadir Wakil Ketua PGR Sulsel Muh Azhar dan Wakil Sekretaris PGR Sulsel Samila Achmad Rejo. Dari organisasi sayap Muda Bergerak Sulsel, Ketua DPW Muh Alief bersama jajaran pengurus turut mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-1 tahun 2026, DPW GR Sulsel juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan sosial, di antaranya berbagi buku ke perpustakaan wilayah Sulawesi Selatan, penanaman pohon, serta berbagi takjil Ramadan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi internal bagi Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan dalam memasuki tahun kedua perjalanan organisasinya. (*)

Scroll to Top