Dugaan Mafia Proyek dan Penipuan Mengguncang Proyek Strategis Taman Andalan CPI Makassar

ruminews.id, – Makassar, Kamis-23- April-2026_ Proyek pembangunan Taman Andalan Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Tahap III (Lanjutan) di Kota Makassar kini tengah diterpa badai dugaan tindak pidana serius. Proyek strategis daerah yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi tersebut justru tercoreng oleh indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan penipuan yang merugikan pihak pelaksana lapangan.

ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM secara tegas membongkar adanya “permainan” dalam pembagian paket proyek yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oknum pegawai PU berinisial Pak Aco diduga kuat menjadi aktor intelektual yang memberikan paket pekerjaan kepada Saudara Ady Sartika – sosok yang secara faktual tidak memiliki perusahaan, namun memiliki peran dominan dalam mengendalikan CV Koperu Sejahtera sebagai “bendera” untuk memenangkan proyek tanpa melalui mekanisme evaluasi yang sah.

Tidak hanya soal maladministrasi, kasus ini semakin memanas dengan adanya temuan tindak pidana murni berupa pemberian *Cek Kosong* oleh pihak kontraktor kepada penyedia material yang seharusnya jatuh tempo sejak Januari 2026. Hingga saat ini, pembayaran atas sisa bobot pekerjaan sebesar 28,4% yang telah terealisasi secara faktual di lapangan masih menggantung, memicu kerugian finansial yang besar bagi pihak penyedia.

Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menemukan pelanggaran fatal di mana pekerjaan tetap dijalankan tanpa adanya Surat Jaminan Pelaksanaan. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi persoalan anggaran Desember 2025 agar tidak terdeteksi oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan,” tegas Bung Cimeng.

Terkait persoalan ini, ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM melayangkan tuntutan aksi sebagai berikut:

Mendesak Penegakan Hukum: Meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) serta indikasi mafia proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

Pembayaran Sisa Bobot: Menuntut CV Koperu Sejahtera untuk segera membayarkan sisa bobot pekerjaan sebesar 28,4% secara tunai dan seketika.

Hak Kuasa Pencairan: Mendesak PPK dan Dinas Terkait untuk memberikan hak kuasa pencairan dana langsung ke rekening pihak ketiga guna menjamin hak pelaksana lapangan sampai tepat sasaran tanpa melalui CV Koperu Sejahtera yang dinilai tidak kooperatif.

Audit Investigasi: Meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum PPK dan oknum pegawai PU yang terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek secara ilegal.

Proyek Taman Andalan CPI sejatinya adalah instrumen pembangunan untuk rakyat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya diwarnai oleh praktik mafia dan penipuan, maka hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan bagi penyedia material, tetapi juga merugikan integritas pembangunan di Sulawesi Selatan.

Bung Cimeng menegaskan bahwa rilisan ini merupakan bentuk pengawalan mahasiswa terhadap supremasi hukum dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

Demikian rilisan ini disampaikan. Besar harapan kami agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti keresahan ini secara profesional dan objektif demi tegaknya keadilan.

BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH. WASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Jenderal Lapangan, Bung Cimeng

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
WhatsApp Image 2026-04-17 at 21.40.51
WhatsApp Image 2026-04-24 at 14.08.29
KATEGORI
Scroll to Top