24 April 2026

Hukum, Nasional, Opini

Dewan Pelapor Rakyat: Ketika DRPD Luwu Lupa Fungsinya.

Penulis : Muhammad Rio – Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Taramatekkeng ruminews.id, Ada pemandangan menarik yang terjadi di Kabupaten Luwu dalam sepekan terakhir. Sekretariat DPRD Luwu dengan sigap dan penuh keyakinan melangkah ke Mapolres untuk membuat laporan polisi. Cepat, Terstruktur. Bahkan lengkap dengan Kepala Bagian Hukum yang turun langsung. Sayangnya, yang dilaporkan bukan kematian Rifqillah Ruslan, remaja 15 tahun yang meregang nyawa setelah dipukul oleh seorang mantan kepala desa di dalam ruang IGD rumah sakit. Yang dilaporkan adalah rusaknya railing tangga gedung DPRD. Selamat datang di teater demokrasi Luwu, di mana besi pegangan tangga lebih cepat mendapat perlindungan hukum daripada anak yang tidak berdaya di atas ranjang. Lembaga yang Lupa Namanya Sendiri DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalamnya ada kata rakyat. Bukan kata gedung, bukan kata railing, bukan kata fasilitas negara. Rakyat. Manusia yang punya rasa sakit, yang punya air mata, yang sudah hampir setahun menunggu keadilan untuk anaknya yang telah tiada. Namun ketika masyarakat Tarametekkeng datang mengetuk pintu lembaga itu, meminta RDP, meminta Kejari dihadirkan, meminta seseorang berdiri dan berkata “kami bersama kalian” yang mereka dapatkan adalah jawaban jujur dari anggota dewan bernama Basiruddin: kami tidak mampu menghadirkan kejaksaan. Kalimat itu mungkin diucapkan dengan tulus. Tapi jujur saja, ia terdengar seperti pengakuan yang jauh lebih dalam dari sekadar ketidakmampuan teknis. Ia adalah pengakuan bahwa lembaga yang bernama “perwakilan rakyat” itu tidak punya cukup nyali atau cukup kehendak untuk berdiri di sisi rakyat kecil ketika yang berkuasa enggan hadir. Sugito, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Luwu, menegaskan bahwa laporan ke polisi bukan soal demonstrasinya, melainkan soal dugaan pengrusakan fasilitas negara. Ia bahkan menambahkan bahwa pihaknya mendukung kebebasan beraspirasi karena dilindungi undang-undang. Pernyataan itu terdengar bijak. Tapi ada yang ganjil: mengapa energi hukum itu baru muncul sekarang? Selama hampir setahun sejak Rifqillah meninggal pada akhir Mei 2025, tidak ada satu pun langkah proaktif dari DPRD yang tercatat publik untuk mengawal kasus ini. Tidak ada RDP yang diinisiasi sendiri. Tidak ada pemanggilan Kapolres atau Kajari atas inisiatif dewan. Tidak ada pernyataan sikap yang tegas berpihak pada keluarga korban. RDP baru digulirkan setelah massa aksi datang mendesak, dan bahkan setelah DPRD menyurat pun, Kejari tetap tidak mau hadir menemui peserta aksi. Lalu ketika frustrasi itu meledak dalam bentuk yang destruktif, tiba-tiba mesin hukum Sekretariat DPRD langsung berjalan mulus. Kita patut bertanya: apakah ini soal kapasitas, atau soal prioritas? Jika DPRD Luwu sungguh peduli pada penegakan hukum dan perlindungan aset negara, ada beberapa perkara yang jauh lebih mendesak untuk dikawal sejak lama. Pertama, dugaan hilangnya rekaman CCTV yang menjadi sorotan massa aksi, sebuah barang bukti yang seharusnya menjadi kunci mengungkap peristiwa pemukulan di IGD. Kedua, tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun 3 bulan untuk sebuah perkara yang berujung kematian seorang anak, apakah angka itu sudah dikaji secara independen oleh wakil rakyat? Ketiga, ketidakhadiran Kejari Luwu di forum RDP, sebuah sikap yang, dalam konteks demokrasi, seharusnya mendapat respons keras dari lembaga legislatif, bukan diterima begitu saja dengan kalimat “kami tidak mampu.” Tidak satu pun dari hal-hal itu menghasilkan laporan polisi. Tidak satu pun menghasilkan langkah hukum terstruktur dari DPRD. Tapi railing yang terbakar? Langsung ditindaklanjuti. Ini bukan pembelaan atas tindakan merusak properti. Fasilitas negara adalah milik bersama termasuk milik keluarga Rifqillah yang pajaknya juga ikut membiayainya. Tapi ada pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang menyalakan api kekecewaan itu jauh sebelum railing itu terbakar?. Kemarahan massa Tarametekkeng bukan lahir dalam semalam. Ia adalah endapan dari hampir setahun merasa tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak diwakili. Puncaknya adalah ketika seorang wakil rakyat berdiri di depan mereka dan berkata terus terang: kami tidak mampu. Bukan tentang railing. Tentang keadilan. Dan kini, ternyata untuk keadilan memang DPRD tidak mampu. Untuk railing mampu sekali. Akhirnya mesti dipahami demokrasi tidak diukur dari bagus-tidaknya fasilitas gedung parlemen. Ia diukur dari seberapa sungguh-sungguh lembaga di dalamnya berdiri membela mereka yang tidak punya kuasa yang tidak punya jabatan, tidak punya koneksi, hanya punya rasa kehilangan yang dalam atas seorang anak bernama Rifqillah. Jika DPRD Luwu ingin kembali layak menyandang kata rakyat dalam namanya, mungkin langkah pertama bukan memperbaiki railing yang terbakar. Langkah pertama adalah bertanya pada diri sendiri: sudah berapa lama kami membiarkan keluarga itu berdiri sendiri di luar pintu keadilan, sementara kami sibuk di dalam?. Karena rakyat tidak butuh dewan yang melindungi gedungnya. Rakyat butuh dewan yang melindungi mereka.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

*BUNTUT DUGAAN PREMANISME, PULUHAN MASSA AKSI GERUDUK POLRESTABES MAKASSAR*

ruminews.id, Makassar – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Perumahan Aliqa Pada Hari ini menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Makassar diantaranya adalah Polsek Panakukkang, Polrestabes Makassar, dan AAS Building. Aksi ini merupakan buntut daripada Dugaan telah terjadinya Aksi Premanisme di Perumahan Aliqa Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukkang Kota Makassar. Dimana adanya sekelompok Orang berjumlah sekitar 50 Orang mendatangi Perumahan Aliqa dan melakukan penggusuran secara paksa menggunakan alat berat jenis excavator Pada Hari Rabu (22/04/26) Kemarin. Di ketahui berdasarkan data yang himpun telah ada 16 Bangunan Rumah dan 14 yang menjadi korban penggusuran secara premanisme tersebut. Angga, Koordinator Massa Aksi yang ditemui di Polrestabes Makassar mengungkapkan bahwasannya, “Negara kita ini adalah Negara menjunjung tinggi nilai dan asas-asas hukum dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, kejadian penggusuran secara premanisme tanpa adanya putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat adalah bukti bahwasanya hukum yang di junjung tinggi itu telah di injak-injak dan di permalukan hal ini tidak boleh dibiarkan” “Kepolisian sebagai ujung tombak daripada penegakkan hukum dan pemeliharaan kondusifitas harus mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar demi terwujudnya supremasi hukum dan asas hukum equality before the law, apabila kemudain dalam kurun waktu 3 X 24 Jam tidak ada solusi dan langkah kongkrit dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukkang terkait kasus ini maka yakin dan percaya kami akan kembali melakukan aksi unjukrasa yang berjilid-jilid sampai dengan adanya kepastian hukum untuk kami para korban Perumahan Aliqa Residence” Tegas Angga Korlap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aliqa Residence Dalam aksi unjuk rasa ini Massa Aksi diterima langsung oleh Kanit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar Iptu. Ismail dan juga menerima Laporan Aduan dari Massa Aksi

Makassar

Dugaan Mafia Proyek dan Penipuan Mengguncang Proyek Strategis Taman Andalan CPI Makassar

ruminews.id, – Makassar, Kamis-23- April-2026_ Proyek pembangunan Taman Andalan Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Tahap III (Lanjutan) di Kota Makassar kini tengah diterpa badai dugaan tindak pidana serius. Proyek strategis daerah yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi tersebut justru tercoreng oleh indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan penipuan yang merugikan pihak pelaksana lapangan. ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM secara tegas membongkar adanya “permainan” dalam pembagian paket proyek yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oknum pegawai PU berinisial Pak Aco diduga kuat menjadi aktor intelektual yang memberikan paket pekerjaan kepada Saudara Ady Sartika – sosok yang secara faktual tidak memiliki perusahaan, namun memiliki peran dominan dalam mengendalikan CV Koperu Sejahtera sebagai “bendera” untuk memenangkan proyek tanpa melalui mekanisme evaluasi yang sah. Tidak hanya soal maladministrasi, kasus ini semakin memanas dengan adanya temuan tindak pidana murni berupa pemberian *Cek Kosong* oleh pihak kontraktor kepada penyedia material yang seharusnya jatuh tempo sejak Januari 2026. Hingga saat ini, pembayaran atas sisa bobot pekerjaan sebesar 28,4% yang telah terealisasi secara faktual di lapangan masih menggantung, memicu kerugian finansial yang besar bagi pihak penyedia. Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami menemukan pelanggaran fatal di mana pekerjaan tetap dijalankan tanpa adanya Surat Jaminan Pelaksanaan. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi persoalan anggaran Desember 2025 agar tidak terdeteksi oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan,” tegas Bung Cimeng. Terkait persoalan ini, ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM melayangkan tuntutan aksi sebagai berikut: Mendesak Penegakan Hukum: Meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) serta indikasi mafia proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025. Pembayaran Sisa Bobot: Menuntut CV Koperu Sejahtera untuk segera membayarkan sisa bobot pekerjaan sebesar 28,4% secara tunai dan seketika. Hak Kuasa Pencairan: Mendesak PPK dan Dinas Terkait untuk memberikan hak kuasa pencairan dana langsung ke rekening pihak ketiga guna menjamin hak pelaksana lapangan sampai tepat sasaran tanpa melalui CV Koperu Sejahtera yang dinilai tidak kooperatif. Audit Investigasi: Meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum PPK dan oknum pegawai PU yang terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek secara ilegal. Proyek Taman Andalan CPI sejatinya adalah instrumen pembangunan untuk rakyat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya diwarnai oleh praktik mafia dan penipuan, maka hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan bagi penyedia material, tetapi juga merugikan integritas pembangunan di Sulawesi Selatan. Bung Cimeng menegaskan bahwa rilisan ini merupakan bentuk pengawalan mahasiswa terhadap supremasi hukum dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Demikian rilisan ini disampaikan. Besar harapan kami agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti keresahan ini secara profesional dan objektif demi tegaknya keadilan. BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH. WASSALAMUALAIKUM WR. WB. Jenderal Lapangan, Bung Cimeng

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tanah Bumbu, Tekhnologi

Inovasi Nakes Teladan Puskesmas Satui: “SI PENDEKAR GIGI” Cetak Dokter Gigi Cilik Digital di SDN 7 Sungai Danau

ruminews.id, Tanah Bumbu – Dalam rangka mengikuti Lomba Tenaga Kesehatan Teladan Tahun 2026, Puskesmas Satui meluncurkan inovasi digital kesehatan gigi dan mulut melalui aplikasi “SI PENDEKAR GIGI” (Sistem Informasi Pencegahan Penyakit Gigi dan Mulut oleh Kader Gigi Cilik) di SDN 7 Sungai Danau, Kamis (23/4/2026). Inovasi ini digagas oleh drg. Alif selaku pelaksana inovasi, dengan tujuan mendongkrak capaian indikator kesehatan gigi anak sekolah melalui pendekatan yang praktis, cepat, dan menyenangkan berbasis digital. Kegiatan perdana hari ini diawali dengan koordinasi lintas sektor bersama Guru UKGS dan Siswa di SDN 7 Sungai Danau untuk pengenalan konsep dan alur kerja aplikasi SI PENDEKAR GIGI. Koordinasi berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah. Selain itu, dilakukan pula pengambilan data Sebanyak 13 siswa kelas IV yang menjadi sasaran kegiatan dengan melakukan Tes Pengetahuan untuk Mengukur pemahaman siswa terkait waktu sikat gigi, makanan perusak gigi, dan peran kader melalui 5 pertanyaan sederhana. Kemudian dilakukan pula Pemeriksaan Indeks Kebersihan Gigi dan Mulut (OHI-S) oleh dokter gigi langsung untuk mendapatkan data objektif Skor Debris dan Kalkulus siswa. drg. Alif selaku pelaksana inovasi menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan fondasi utama program. “Untuk melakukan intervensi digital, kita harus memiliki data yang valid. Hasil tes pengetahuan dan skor OHI-S hari ini akan menjadi dasar untuk melihat sejauh mana aplikasi SI PENDEKAR GIGI mampu meningkatkan pengetahuan dan menurunkan angka plak pada siswa setelah penggunaan,” ujarnya. Kegiatan hari ini berjalan dengan sangat baik. Para siswa kelas IV terlihat sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian, terutama saat diperkenalkan dengan konsep “Raja Geroak/Raja penyebab gigi berlubang” sebagai musuh gigi berlubang dan misi menjadi “Pendekar Gigi”. Guru pendamping juga menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan program ini di sekolah. Aplikasi SI PENDEKAR GIGI sendiri dirancang super sederhana agar mudah digunakan anak SD. Siswa yang terpilih sebagai Dokter Gigi Cilik akan menjalankan 4 misi harian: “Udah sikat gigi?”, “Tos, sikat gigi ya!”, “Lihat gigiku!” dan Tonton video. Setiap misi akan terkonversi menjadi poin dan lencana digital untuk memotivasi perubahan perilaku siswa dalam memelihara kesehatan giginya. Dengan adanya inovasi ini, Puskesmas Satui berharap dapat berkontribusi nyata dalam pencapaian indikator program UKGS, khususnya penurunan prevalensi karies dan peningkatan status kebersihan gigi dan mulut anak sekolah di wilayah kerja.

Halmahera

LHP Sudah DI Tangan Bupati, Aliansi Garda Kubung Desak Keputusan Tegas Tanpa Kompromi.

ruminews.id, – Halmahera Selatan,21 April 2025 — Aliansi Garda Kubung mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat resmi diterima. Desakan ini muncul karena hingga saat ini belum ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah terkait dugaan Indikasi penyelewengan Keuangan Desa Kubung Tahun Anggaran 2023-2024 yang di laporkan oleh aliansi garda kubung pada Febuari Tahun 2025 lalu. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi menilai, lambannya tindak lanjut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. “LHP bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah dasar hukum untuk bertindak. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran,” tegas Ketua Aliansi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Bupati Halmahera selatan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala desa, termasuk pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, sesuai ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khususnya: Pasal 20 ayat (3): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, Pasal 20 ayat (5): Pejabat (termasuk kepala daerah) wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada pemeriksa mengenai tindak lanjut tersebut,Batas waktu: Tindak lanjut wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Bupati wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan tegas, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi serta mendorong proses hukum melalui aparat penegak hukum. “Masyarakat tidak butuh janji. Masyarakat butuh keputusan. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan atas LHP tersebut. Nama Penulis: Ringgo Larengsi

Bone, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Pawai Hari Bumi IAIN Bone: ‘Runtuhnya Dinasti Ekologi’ Jadi Seruan Keras Selamatkan Lingkungan

ruminews.id, Bone – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, UKM Sanggar Seni Budaya Banrigau Sulatnul Fatimah (SSB BSF) IAIN BONE menggelar kegiatan Pawai Hari Bumi dengan mengusung tema “Runtuhnya Dinasti Ekologi.” Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus seruan moral terhadap semakin rusaknya lingkungan akibat eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab, khususnya di daerah Kab. Bone. Juga sebagai tamparan kecil bagi masyarakat dan pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan keadaan lingkungan sekitar. Tema tersebut menggambarkan runtuhnya tatanan keseimbangan bumi yang selama ini menopang kehidupan. Kerusakan hutan, pencemaran laut, krisis iklim, serta berkurangnya ruang hijau menjadi bukti nyata bahwa ekologi sedang berada dalam ancaman serius. Melalui kegiatan pawai ini, Sanggar Seni Budaya Banrigau Sulatnul Fatimah IAIN Bone menyampaikan pesan bahwa bumi bukan warisan yang bisa dihabiskan, melainkan titipan yang wajib dijaga bersama.   Kegiatan di isi dengan long march di sanding pembacaan puisi, orasi lingkungan dan iringan gendang tradisional, dengan rute awal kampus 1 IAIN Bone kemudian dilanjutkan ke arah Jl. Jedral Ahmad Yani. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, kreatif, dan penuh semangat solidaritas. Ketua Umum UKM Sanggar Seni Budaya Banrigau Sulatnul Fatimah, A. Reifaldi Jamal, dalam keterangannya menyampaikan, “Hari Bumi bukan sekadar seremoni tahunan dan ucapan selamat, namun sebagai momentum untuk menyadarkan kita semua bahwa alam sedang menunggu tindakan nyata. Jika kita terus abai dan menganga, maka yang runtuh bukan hanya ekologi, tetapi masa depan generasi mendatang. Maka melalui kegiatan pawai ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa serta pemerintah setempat untuk bergerak bersama menjaga bumi. Bukan tentang narasi lidah di depan cermin, tetapi implementasi dari sebuah kepedulian. Dan bukti nyata bahwasanya manusia, alam dan seni tak dapat dipisahkan. Melalui momentum Hari Bumi ini, UKM Sanggar Seni Budaya Banrigau Sulatnul Fatimah berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin tumbuh untuk memulai perubahan dari langkah kecil, seperti mengurangi populasi sampah, menjaga kebersihan lingkungan, dan mendukung gerakan pelestarian alam. Karena ketika dinasti ekologi runtuh, manusia pun akan kehilangan rumahnya sendiri. “Jika tidak hari ini lalu kapan?”

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Cegah Mal Administrasi, Ombudsman RI Sulsel dan HMI BADKO Sulsel Gelar Laboratorium Pelayanan Publik

ruminews.id, MAKASSAR, 23 April 2026 – Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif terhadap birokrasi, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI BADKO) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan bertajuk Laboratorium Pelayanan Publik Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (22-23 April 2026) di Kantor Ombudsman RI Sulsel ini, mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Pemantau Layanan Publik Berbasis Pencegahan Maladministrasi”. Program ini dirancang sebagai wadah edukasi intensif bagi aktivis mahasiswa untuk memahami seluk-beluk standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Pada hari pertama, peserta dibekali materi fundamental mengenai konsep pelayanan publik dan identifikasi 12 bentuk maladministrasi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel menekankan bahwa mahasiswa memiliki peran krusial sebagai mediator dan pengawas non-litigasi di tengah masyarakat. “Mahasiswa bukan hanya agen perubahan, tetapi juga mata dan telinga dalam memastikan hak-hak warga negara terpenuhi oleh penyelenggara layanan tanpa adanya penyimpangan,” ujar narasumber dalam sesi diskusi panel. Memasuki hari kedua, Kamis (23/4), fokus kegiatan beralih pada aspek teknis. Peserta mengikuti simulasi penyusunan laporan pengaduan, mempelajari mekanisme penyelesaian laporan melalui investigasi dan mediasi, hingga menyusun peta jalan (roadmap) pengawasan yang akan diimplementasikan oleh pengurus HMI Badko Sulsel di tingkat cabang/kabupaten . Muh. Izwan Ketua HMI Badko Sulsel bidang digitalisasi dan inovasi menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret organisasi dalam mengawal isu-isu kerakyatan. “Melalui Laboratorium ini, kader HMI tidak hanya dibekali teori, tetapi juga kemampuan teknis untuk melaporkan jika menemukan praktik pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur di daerah masing-masing,” ungkapnya. Kegiatan ini ditutup dengan penyusunan Action Plan (Rencana Aksi) yang akan menjadi panduan bagi mahasiswa dalam memantau instansi layanan publik secara independen. Diharapkan, sinergi antara lembaga negara pengawas pelayanan publik dan organisasi mahasiswa ini dapat menciptakan iklim birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Selatan

Scroll to Top