Penulis : Muhammad Rio – Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Taramatekkeng
ruminews.id, Ada pemandangan menarik yang terjadi di Kabupaten Luwu dalam sepekan terakhir. Sekretariat DPRD Luwu dengan sigap dan penuh keyakinan melangkah ke Mapolres untuk membuat laporan polisi. Cepat, Terstruktur. Bahkan lengkap dengan Kepala Bagian Hukum yang turun langsung.
Sayangnya, yang dilaporkan bukan kematian Rifqillah Ruslan, remaja 15 tahun yang meregang nyawa setelah dipukul oleh seorang mantan kepala desa di dalam ruang IGD rumah sakit. Yang dilaporkan adalah rusaknya railing tangga gedung DPRD. Selamat datang di teater demokrasi Luwu, di mana besi pegangan tangga lebih cepat mendapat perlindungan hukum daripada anak yang tidak berdaya di atas ranjang.
Lembaga yang Lupa Namanya Sendiri DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalamnya ada kata rakyat. Bukan kata gedung, bukan kata railing, bukan kata fasilitas negara. Rakyat. Manusia yang punya rasa sakit, yang punya air mata, yang sudah hampir setahun menunggu keadilan untuk anaknya yang telah tiada.
Namun ketika masyarakat Tarametekkeng datang mengetuk pintu lembaga itu, meminta RDP, meminta Kejari dihadirkan, meminta seseorang berdiri dan berkata “kami bersama kalian” yang mereka dapatkan adalah jawaban jujur dari anggota dewan bernama Basiruddin: kami tidak mampu menghadirkan kejaksaan. Kalimat itu mungkin diucapkan dengan tulus. Tapi jujur saja, ia terdengar seperti pengakuan yang jauh lebih dalam dari sekadar ketidakmampuan teknis. Ia adalah pengakuan bahwa lembaga yang bernama “perwakilan rakyat” itu tidak punya cukup nyali atau cukup kehendak untuk berdiri di sisi rakyat kecil ketika yang berkuasa enggan hadir.
Sugito, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Luwu, menegaskan bahwa laporan ke polisi bukan soal demonstrasinya, melainkan soal dugaan pengrusakan fasilitas negara. Ia bahkan menambahkan bahwa pihaknya mendukung kebebasan beraspirasi karena dilindungi undang-undang. Pernyataan itu terdengar bijak. Tapi ada yang ganjil: mengapa energi hukum itu baru muncul sekarang? Selama hampir setahun sejak Rifqillah meninggal pada akhir Mei 2025, tidak ada satu pun langkah proaktif dari DPRD yang tercatat publik untuk mengawal kasus ini. Tidak ada RDP yang diinisiasi sendiri. Tidak ada pemanggilan Kapolres atau Kajari atas inisiatif dewan. Tidak ada pernyataan sikap yang tegas berpihak pada keluarga korban.
RDP baru digulirkan setelah massa aksi datang mendesak, dan bahkan setelah DPRD menyurat pun, Kejari tetap tidak mau hadir menemui peserta aksi. Lalu ketika frustrasi itu meledak dalam bentuk yang destruktif, tiba-tiba mesin hukum Sekretariat DPRD langsung berjalan mulus. Kita patut bertanya: apakah ini soal kapasitas, atau soal prioritas?
Jika DPRD Luwu sungguh peduli pada penegakan hukum dan perlindungan aset negara, ada beberapa perkara yang jauh lebih mendesak untuk dikawal sejak lama. Pertama, dugaan hilangnya rekaman CCTV yang menjadi sorotan massa aksi, sebuah barang bukti yang seharusnya menjadi kunci mengungkap peristiwa pemukulan di IGD. Kedua, tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun 3 bulan untuk sebuah perkara yang berujung kematian seorang anak, apakah angka itu sudah dikaji secara independen oleh wakil rakyat? Ketiga, ketidakhadiran Kejari Luwu di forum RDP, sebuah sikap yang, dalam konteks demokrasi, seharusnya mendapat respons keras dari lembaga legislatif, bukan diterima begitu saja dengan kalimat “kami tidak mampu.” Tidak satu pun dari hal-hal itu menghasilkan laporan polisi. Tidak satu pun menghasilkan langkah hukum terstruktur dari DPRD. Tapi railing yang terbakar? Langsung ditindaklanjuti.
Ini bukan pembelaan atas tindakan merusak properti. Fasilitas negara adalah milik bersama termasuk milik keluarga Rifqillah yang pajaknya juga ikut membiayainya. Tapi ada pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang menyalakan api kekecewaan itu jauh sebelum railing itu terbakar?. Kemarahan massa Tarametekkeng bukan lahir dalam semalam. Ia adalah endapan dari hampir setahun merasa tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak diwakili. Puncaknya adalah ketika seorang wakil rakyat berdiri di depan mereka dan berkata terus terang: kami tidak mampu. Bukan tentang railing. Tentang keadilan. Dan kini, ternyata untuk keadilan memang DPRD tidak mampu. Untuk railing mampu sekali.
Akhirnya mesti dipahami demokrasi tidak diukur dari bagus-tidaknya fasilitas gedung parlemen. Ia diukur dari seberapa sungguh-sungguh lembaga di dalamnya berdiri membela mereka yang tidak punya kuasa yang tidak punya jabatan, tidak punya koneksi, hanya punya rasa kehilangan yang dalam atas seorang anak bernama Rifqillah. Jika DPRD Luwu ingin kembali layak menyandang kata rakyat dalam namanya, mungkin langkah pertama bukan memperbaiki railing yang terbakar. Langkah pertama adalah bertanya pada diri sendiri: sudah berapa lama kami membiarkan keluarga itu berdiri sendiri di luar pintu keadilan, sementara kami sibuk di dalam?. Karena rakyat tidak butuh dewan yang melindungi gedungnya. Rakyat butuh dewan yang melindungi mereka.