Penulis: Dwi Andika Saputra – Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
Ruminews.id, Jeneponto — Rencana pembangunan batalyon TNI di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dikaji secara lebih terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Sejumlah warga dan aktivis menilai bahwa pembangunan batalyon di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Jeneponto menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala prioritas pembangunan daerah. Di tengah masih adanya persoalan infrastruktur, akses air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan petani dan nelayan, kehadiran fasilitas militer baru dianggap perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
Masyarakat mempertanyakan urgensi pembangunan batalyon tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap tata ruang wilayah, keberlanjutan lahan produktif masyarakat, serta potensi perubahan sosial yang akan terjadi di lingkungan sekitar. Hingga kini, sebagian warga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan pembangunan, luas lahan yang akan digunakan, mekanisme pembebasan lahan, maupun analisis dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam perspektif demokrasi, pembangunan yang menyangkut ruang hidup masyarakat semestinya mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Kehadiran negara tidak boleh hanya dilihat dari aspek keamanan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.
Penolakan ini juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa pembangunan fasilitas militer dalam skala besar berpotensi mengurangi ruang produktif masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Bagi masyarakat agraris seperti Jeneponto, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas sosial dan keberlangsungan hidup keluarga.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa kritik terhadap rencana pembangunan batalyon tidak boleh dimaknai sebagai bentuk anti-nasionalisme ataupun anti-TNI. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengawasi setiap kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Secara hukum, partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dijamin oleh Pasal 28C dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Masyarakat Desa Kareloe berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait membuka ruang dialog yang konstruktif sebelum proyek tersebut dilanjutkan. Mereka menilai bahwa pembangunan yang baik bukan hanya tentang berdirinya bangunan fisik, tetapi juga tentang hadirnya persetujuan, keadilan, dan rasa memiliki dari masyarakat yang terdampak.
Di tengah semangat pembangunan nasional, suara warga Kareloe menjadi pengingat bahwa keamanan dan kesejahteraan seharusnya berjalan beriringan. Tanpa dialog yang terbuka dengan masyarakat Kareloe, pembangunan batalyon justru beresiko akan menciptakan jarak antara negara dan warga yang justru ingin dilindunginya.