11 Juni 2026

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi. Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel. Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat. Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara. Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda

Ratusan Kader HMI Cabang Gowa Raya Turun ke Jalan, Desak Kapolrestabes Makassar Mundur karena Dinilai Gagal Menjaga Kamtibmas

ruminews.id – Makassar, 10 Juni 2026 – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kinerja Kapolrestabes Makassar yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam aksinya, massa HMI Cabang Gowa Raya membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, menuntut penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta meminta jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi Polri, melainkan kritik terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak mampu menjawab persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Kota Makassar. «“Kami menilai Kapolrestabes Makassar gagal menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Berbagai persoalan kriminalitas, konflik sosial, hingga keresahan publik menunjukkan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolrestabes Makassar demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Taufikurrahman. Menurutnya, kepolisian harus menjadi institusi yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Jika fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi langkah yang wajar dalam sistem demokrasi. Lebih lanjut, Taufikurrahman menekankan bahwa HMI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. «“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan yang lebih baik. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakmampuan dalam menjaga ketertiban dan menjamin hak-hak warga negara. Kepolisian harus kembali menjadi institusi yang berdiri di atas kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tambahnya.» Sementara itu, Jenderal Lapangan, Thafdil, menyampaikan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi keamanan Kota Makassar yang dinilai membutuhkan perhatian serius. «“Aksi ini adalah peringatan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketika berbagai persoalan keamanan terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang ada. Kami datang membawa aspirasi rakyat dan akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapat respons yang jelas,” ujar Thafdil.» Thafdil menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Makassar. Massa aksi juga menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan prinsip konstitusional dan dijalankan secara damai. HMI Cabang Gowa Raya berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi demi terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya 1. Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13. 2. Menuntut Polrestabes Makassar meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Mendesak penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. 4. Menuntut jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar.

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Kritik Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat, Gubernur Sherly Tjoanda Pemimpin Berani

Ruminews.id, Jakarta – Pengamat Sosial, Hizkia Darmayana, menilai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjukkan kepemimpinan yang berani dan bertanggung jawab dengan secara terbuka menyampaikan dampak buruk kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap kondisi keuangan daerahnya. Menurut Hizkia, tidak banyak kepala daerah yang berani menyampaikan secara langsung persoalan yang dihadapi daerah di hadapan pemerintah pusat dan DPR RI, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan anggaran nasional. “Pernyataan Ibu Sherly Tjoanda dalam rapat kerja bersama DPR RI dan Menteri Dalam Negeri menunjukkan keberanian seorang pemimpin daerah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding sekadar menjaga kenyamanan politik. Ketika pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah terancam, seorang pemimpin memang harus bersuara,” kata Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026). Sebelumnya, Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami tekanan berat sehingga daerahnya tidak mampu menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah pada Senin (8/6). Dalam forum tersebut, Sherly mengungkapkan bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga sekitar 60 persen telah mengurangi kemampuan fiskal daerah secara signifikan. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian DBH agar persoalan pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan pelayanan publik lainnya dapat diatasi. Hizkia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah yang berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan, serta pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah daerah penghasil. “Daerah-daerah penghasil sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, ketika porsi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah berkurang secara signifikan, dampaknya langsung terasa pada kemampuan daerah membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga pembayaran gaji aparatur,” ujarnya. Lebih lanjut, Hizkia menilai kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berpotensi memperlambat pembangunan daerah dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal apabila daerah sebagai pelaksana berbagai program pemerintah justru mengalami keterbatasan fiskal yang serius. “Kebijakan penghematan anggaran di tingkat pusat harus mempertimbangkan kemampuan daerah menjalankan fungsi pelayanan publik. Jika transfer ke daerah terus ditekan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan publik,” kata Hizkia. Ia menambahkan bahwa keberanian Sherly Tjoanda menyampaikan persoalan tersebut patut diapresiasi karena membuka ruang evaluasi terhadap hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. “Saya memuji keberanian Gubernur Sherly Tjoanda yang berani menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Sikap seperti itu penting agar pemerintah pusat mengetahui kondisi nyata yang dihadapi daerah. Kritik yang disampaikan bukan untuk menentang pemerintah, melainkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegas Hizkia.

Kualanamu, Pemerintahan, Pendidikan

Di Anggap Tidak Becus Menjaga Kantibmas Ratusan kader Hmi Gowa Raya Demonstrasi Desak Mundur Kapolrestabes Makassar

Ruminews.id, MAKASSAR – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis di Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak Kapolrestabes Makassar untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta dianggap tidak mampu membangun hubungan yang baik dengan kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa. Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian itu diwarnai berbagai orasi yang menyoroti kondisi keamanan di Kota Makassar serta sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Massa menilai kepemimpinan Kapolrestabes Makassar tidak mencerminkan prinsip pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam tugas kepolisian. Jenderal Lapangan aksi, Tafdil, dalam orasinya menyampaikan bahwa tuntutan pengunduran diri Kapolrestabes Makassar merupakan bentuk kekecewaan kader HMI terhadap berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, pimpinan kepolisian di wilayah tersebut harus bertanggung jawab atas situasi yang berkembang dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya. “Kami menilai berbagai persoalan keamanan yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan kamtibmas. Oleh karena itu, Kapolrestabes Makassar harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya,” tegas Tafdil dalam orasinya. Selain mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, massa aksi juga meminta pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Kota Makassar. Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga mendapatkan respons dari pihak terkait. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, demonstrasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami hadir sebagai penyambung suara rakyat. Ketika masyarakat merasa tidak aman dan berbagai persoalan kamtibmas terus berulang tanpa penyelesaian yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kritik secara terbuka. Jabatan publik harus diukur dari kinerja dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” ujar Taufikurrahman. Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Karena itu, HMI Cabang Gowa Raya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolrestabes Makassar. “Keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Ketika rasa aman mulai hilang, maka negara melalui aparat penegak hukum harus segera melakukan evaluasi. Kami mendesak Kapolrestabes Makassar untuk bertanggung jawab atas berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi dan mempertimbangkan untuk mundur apabila tidak mampu menjawab harapan masyarakat,” lanjutnya. Hingga aksi berakhir, massa HMI Cabang Gowa Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan tersebut dan mendorong adanya langkah konkret dari pimpinan Polri dalam mengevaluasi kondisi keamanan serta kinerja aparat kepolisian di Kota Makassar.

Scroll to Top