4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Ruminews.id, Jakarta — Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko, dua tahun enam bulan kepada Budhi Hariyanto Widhi, dua tahun kepada Nandala Dwi Prasetyo, serta satu tahun enam bulan kepada Sami Lakka.

Majelis hakim menilai Edi berperan memprovokasi para terdakwa lain untuk melakukan aksi penyiraman. Sementara itu, Budhi disebut sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan air keras serta menyiapkan racikan cairan tersebut. Nandala dinilai turut merencanakan aksi tersebut meski sebagai perwira ia seharusnya dapat mencegah terjadinya peristiwa itu. Adapun Nandala dan Sami juga disebut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie sebelum penyerangan dilakukan.

Hakim menyatakan tindakan para terdakwa mengakibatkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata hingga kehilangan kemampuan membaca. Majelis juga menilai tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan oditur militer tidak sebanding dengan peran Edi, namun dinilai setimpal bagi Budhi. Sementara itu, tuntutan yang sama terhadap Nandala dan Sami dianggap terlalu berat.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Menurut majelis hakim, keduanya tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota TNI meskipun sanksi tersebut tidak diminta dalam tuntutan oditur.

“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain para terdakwa telah mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI, merusak citra institusi, melakukan penyiraman air keras secara sengaja, menunjukkan sikap arogan, serta menyebabkan trauma dan cacat permanen pada korban. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sebagian memiliki catatan prestasi selama berdinas, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta korban.

Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Oditur meyakini keempatnya terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Maret 2026. Dalam persidangan, dokter yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan serangan tersebut menyebabkan kerusakan permanen pada mata korban.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    • Sorong Selatan
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top