OPINI

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa

ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan.

Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri.

Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi.

Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel.

Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat.

Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional.

Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara.

Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.

Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Share Konten

Opini Lainnya

392FE200-5B1A-4475-B5D8-47402213B278_C947C999-67CD-403D-91A3-84D59DB859A5
Nasib PPPK dan Tanggung Jawab Pemerintah.
WhatsApp Image 2026-07-25 at 21.03
Budaya Bukan untuk Dijual, Ketika Nilai Leluhur Kajang Menjadi Komoditas
Muzakkir (1)
Adab: Wajah Pemimpin dalam Falsafah Bugis
Muzakkir (1)
Jangan Mau Diadu Domba di Panggung Bawah!
Muzakkir (1)
Ranjang, Angket, dan Batas yang Kabur antara Privat dan Publik
Muzakkir (1)
Antara Bertahan dan Meninggalkan
IMG-20260720-WA0033
Bola, Politik, dan Simbol: Mengapa Final Argentina vs Spanyol Lebih dari Sekadar Sepak Bola
Muzakkir (1)
AGH Abdurrahman Ambo Dalle, Mahaguru dari Tanah Bugis
Muzakkir (1)
Falsafah Budaya Bugis: Macca Duppa To Pole, Macca Panguju To Lao
IMG-20260717-WA0018
Ketika Hierarki Hanya Menjadi Simbol: Krisis Kepemimpinan PB IPMIL RAYA dalam Mengayomi PKPT
Scroll to Top