Penulis: Andi Tenri Abeng. S.Pd., M.Pd (Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bulukumba)
ruminews.id – Indonesia kembali berduka di tengah rentetan bencana alam yang mengepung berbagai wilayah. Dari krisis pemulihan pascabencana di Aceh, bencana kebakaran hutan di Kalimantan, ancaman erupsi Gunung Anak Krakatau, hingga guncangan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di balik kerusakan infrastruktur fisik dan hitung-hitungan kerugian materiil, ada dimensi krisis kemanusiaan yang sering kali luput dari pemberitaan utama: penderitaan berlapis yang ditanggung oleh kelompok perempuan dan anak-anak.
Bencana alam tidak pernah netral gender. Ketika bencana menghancurkan rumah dan memutus akses mata pencaharian, perempuan dari kelompok ekonomi bawah adalah pihak yang paling rentan terdampak.
Akses pendidikan anak-anak terhenti, fasilitas kesehatan dasar melumpuh, dan layanan kesehatan reproduksi hampir dipastikan terabaikan.
Dalam situasi kritis seperti ini, perempuan sering kali harus menanggung beban ganda memastikan kelangsungan hidup keluarga di tengah keterbatasan fasilitas dasar di kamp pengungsian.
Namun, hal yang paling menyakitkan bukanlah sekadar kehilangan tempat tinggal atau bantuan logistik yang minim. Tragedi sesungguhnya terjadi ketika wilayah pengungsian yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terakhir justru menjelma menjadi ancaman mematikan bagi keselamatan perempuan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di posko pengungsian gempa di Kabupaten Sikka, Flores, NTT menjadi tamparan keras bagi sistem penanganan bencana kita. Tragedi ini mengonfirmasi kenyataan pahit: ruang pengungsian di Indonesia belum memiliki standar keamanan yang berperspektif gender.
Tenda pengungsian yang bercampur tanpa pemisah yang jelas, minimnya penerangan di area sanitasi dan toilet, serta nihilnya sistem pengawasan yang mengutamakan keselamatan kelompok rentan adalah resep sempurna yang menempatkan perempuan dan anak dalam bahaya kekerasan seksual.
Ketika rumah hancur diterjang bencana dan ruang pengungsian berisiko menjadi arena kekerasan, ke mana lagi perempuan harus berlindung?
Penanganan bencana yang diusung negara tidak boleh lagi berhenti pada aspek penanggulangan fisik semata, seperti pembagian mi instan atau pendirian tenda darurat seadanya. Tata kelola darurat bencana wajib mengintegrasikan standar perlindungan gender secara ketat.
Hal ini mencakup pemisahan tenda pengungsian yang ramah perempuan dan anak, penyediaan fasilitas sanitasi yang aman dan terang, jaminan keberlanjutan layanan kesehatan reproduksi, serta pemulihan ekonomi berbasis komunitas.
Sudah saatnya suara perempuan Indonesia didengar secara kritis. Negara tidak boleh membiarkan perempuan selamat dari ancaman bencana alam, hanya untuk menjadi korban dari bencana kemanusiaan di dalam ruang pengungsian mereka sendiri.