Ruuminews.id, Batam — Lebih dari 300 rumah warga di kawasan Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam kehilangan tempat tinggal menyusul persoalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas kawasan yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada luas masing-masing kavling. Warga menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan proses legalitas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Bagi masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian, pedagang, nelayan, maupun pekerja sektor informal, kewajiban pembayaran dengan nilai tersebut dinilai menjadi beban ekonomi yang sangat berat.
Kuasa hukum warga, Erik Sepria, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Warga Mengaku Menempati Lahan Sejak Sebelum 1998
Berdasarkan keterangan warga, kawasan Sei Nayon telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak sebelum 1998. Selama hampir tiga dekade, warga membangun rumah secara mandiri dan kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi permukiman yang dihuni sekitar 400 kepala keluarga.
Di kawasan tersebut juga telah berkembang jalan lingkungan, fasilitas umum, serta berbagai sarana pendukung kehidupan masyarakat.
Pada 2004, warga disebut telah mengupayakan legalitas penguasaan tanah kepada Pemerintah Kota Batam melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA). Namun, hingga kini warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status legalitas penguasaan tanah tersebut.
Persoalan kembali mencuat setelah pada 2007 terdapat kesepakatan antara warga, Pemerintah Kota Batam, dan DPRD Kota Batam yang menurut keterangan warga pada pokoknya berkaitan dengan tidak dilakukannya penggusuran atau pengosongan rumah secara sepihak.
Kini, warga mempertanyakan keberlanjutan kesepakatan tersebut menyusul munculnya ancaman pengosongan dan penggusuran.
Penerbitan HGB Dipertanyakan
Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah penerbitan SHGB atas nama PT CMG di atas kawasan yang telah lama menjadi permukiman masyarakat.

Warga dan kuasa hukumnya meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk bagaimana keberadaan rumah-rumah warga serta penguasaan fisik tanah oleh masyarakat telah dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses pengukuran, penelitian data fisik dan yuridis, penetapan lokasi, penerbitan hak, hingga proses pemecahan sertifikat.
Pertanyaan lain yang diajukan adalah mengenai dasar dan mekanisme pembayaran yang dibebankan kepada warga, pihak yang menetapkan besaran pembayaran, serta hubungan pembayaran tersebut dengan proses legalitas tanah dan bangunan milik masyarakat.
Warga juga menyebut terdapat skema pembiayaan melalui fasilitas perbankan dengan menjadikan tanah dan bangunan sebagai agunan.
Pernah Berperkara di Pengadilan
Persoalan penguasaan tanah di kawasan tersebut sebelumnya juga pernah masuk ke ranah hukum.
Pada 2017, PT CMG selaku pemegang SHGB disebut menggugat sejumlah warga Sei Nayon di Pengadilan Negeri Batam terkait penguasaan tanah oleh masyarakat.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum warga, perkara tersebut berakhir dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Selain proses pengadilan, persoalan tersebut juga disebut telah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.
Menurut keterangan warga, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan terhadap penetapan lokasi dan penerbitan SHGB serta menyelesaikan persoalan tersebut bersama masyarakat yang telah menempati kawasan.
Namun, warga mengklaim rekomendasi tersebut hingga kini belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
Kuasa Hukum Minta Proses Penerbitan HGB Ditinjau Ulang
Kuasa hukum warga menilai penerbitan sertifikat di kawasan yang telah menjadi permukiman selama puluhan tahun perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
Hal tersebut, menurut mereka, penting untuk memastikan bahwa seluruh data fisik dan data yuridis yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah benar-benar menggambarkan kondisi objek tanah pada saat proses administrasi dilakukan.
Keberadaan rumah, penguasaan fisik oleh masyarakat, riwayat penguasaan tanah, serta kemungkinan adanya hak atau kepentingan pihak lain dinilai menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam proses tersebut.
Karena itu, warga melalui kuasa hukumnya telah meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan instansi pertanahan untuk meninjau kembali penetapan lokasi serta SHGB atas nama PT CMG.
Warga Minta Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Kepolisian
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah warga mengaku menghadapi ancaman pengosongan rumah apabila tidak memenuhi pembayaran yang diminta.
Warga juga menyampaikan adanya pihak tertentu yang disebut membawa nama institusi kepolisian dalam proses yang berkaitan dengan pengosongan atau penggusuran.
Untuk memastikan informasi tersebut, kuasa hukum warga telah mengirimkan surat kepada Kapolda Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 80/ESA-VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 dengan perihal permohonan klarifikasi.
Kuasa hukum meminta adanya penjelasan resmi mengenai benar atau tidaknya keterlibatan personel maupun institusi kepolisian dalam persoalan tersebut.

Klarifikasi dinilai penting untuk mencegah penggunaan nama institusi negara secara tidak semestinya serta memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan atau ketakutan akibat adanya klaim keterlibatan aparat.
Kuasa Hukum: Pengosongan Harus Berdasarkan Prosedur Hukum
Erik Sepria menegaskan bahwa pengosongan atau penggusuran rumah warga tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan ancaman atau klaim sepihak.
Menurutnya, setiap tindakan yang berdampak pada tempat tinggal masyarakat harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang sah.
“Kami meminta pemerintah memberikan kepastian hukum, keadilan, rasa aman, serta perlindungan terhadap hak warga atas tempat tinggal,” kata Erik berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media.
Ia juga meminta pemerintah segera mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut.
Menunggu Kejelasan dari Pemerintah dan Instansi Terkait
Persoalan Sei Nayon kini tidak hanya menyangkut konflik penguasaan tanah, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan tempat tinggal, administrasi pertanahan, serta hubungan masyarakat dengan institusi negara.
Warga berharap pemerintah dapat membuka seluruh informasi terkait proses penerbitan SHGB, menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, serta memberikan kejelasan mengenai dasar permintaan pembayaran kepada masyarakat.
Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan praktik mafia tanah, intimidasi, maupun penggunaan nama institusi kepolisian masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan dan diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Karena itu, konfirmasi dari Badan Pertanahan, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, PT CMG, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Bagi warga Sei Nayon, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun merupakan tempat tinggal dan ruang hidup keluarga mereka. Mereka kini menunggu kepastian hukum mengenai masa depan permukiman yang selama ini telah mereka bangun dan tempati.



